Jumat, 04 April 2014
Ekonomi Pembangunan
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Paradigma pembangunan dn perencanaan sebagai paradigma yang dimaksudkan dalam Pancasila sebagai sistem nilai acuan, kerangka-acuan berpikir, pola-acuan berpikir; atau jelasnya sebagaisistem nilai yang dijadikan kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus kerangka arah/tujuan bagi ‘yang menyandangnya’.
Yang menyandangnya itu di antaranya: (a) bidang politik, (b) bidang ekonomi, (c) bidang social budaya, (d) bidang hukum, (e) bidang kehidupan antar umat beragama, Memahami asal mula Pancasila.
Kelimanya itu, dalam makalah ini, dijadikan pokok bahasan. Namun demikian agar sistematikanya menjadi relatif lebih tepat, pembahasannya dimulai oleh ‘paradigma yang terakhir’ yaitu paradigma dalam kehidupan. Istilah paradigma pada mulanya dipakai dalam bidang filsafat ilmu pengetahuan. Menurut Thomas Kuhn, Orang yang pertama kali mengemukakan istilah tersebut menyatakan bahwa ilmu pada waktu tertentu didominasi oleh suatu paradigma. Paradigma adalah pandangan mendasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Istilah paradigma makin lama makin berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan, tetapi pada bidang lain seperti bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi.
Paradigma kemudian berkembang dalam pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolok ukur, parameter, arah dan tujuan. Sesuatu dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan.
Dengan demikian, paradigma menempati posisi tinggi dan penting dalam melaksanakan segala hal dalam kehidupan manusia. Pancasila sebagai paradigma, artinya nilai-nilai dasar pancasila secara normatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolok ukur segenap aspek pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi atas pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional.
Hal ini sesuai dengan kenyataan objektif bahwa Pancasila adalah dasar negara Indonesia, sedangkan negara merupakan organisasi atau persekutuan hidup manusia maka tidak berlebihan apabila pancasila menjadi landasan dan tolok ukur penyelenggaraan bernegara termasuk dalam kehidan bernegara.
Berdasarkan itu, pembangunan nasional diarahkan sebagai upaya meningkatkan harkat dan martabat manusia yang meliputi aspek jiwa, raga,pribadi, sosial, dan aspek ketuhanan. Secara singkat, pembangunan nasional sebagai upaya peningkatan manusia secara totalitas.
B. Batasan Pengertian
Dalam penulisan makalah ini penulis membatasi masalahnya sebagai berikut:
1. Paradigma sebagai pembangunan politik
2. Paradigma sebagai pembangunan ekonomi
3. Paradigma sebagai pembangunan sosial budaya
C. Tujuan Penulisan
Sesuai dengan permasalahan yang telah di kemukakan diatas,maka tujuan penulisan ini adalah diarahkan untuk :
1. Untuk mengetahui paradigma sebagai pembangunan politik
2. Untuk mengetahui paradigma sebagai pembangunan ekonomi
3. Untuk mengetahui paradigm sebagai pembangunan sosial budaya
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Paradigma Sebagai Pembangunan dan Perencanaan
Landasan bagi perencanaan pembangunan nasional periode 1968-1998 adalah ketetapan MPR dalam bentuk GBHN. GBHN menjadi landasan hukum perencanaan pembangunan bagi presiden untuk menjabarkannya dalam bentuk Rencana Pembangunan Lima Tahunan (Repelita), proses penyusunannya sangat sentralistik dan bersifat Top-Down, adapun lembaga pembuat perencanaan sangat didominasi oleh pemerintah pusat dan bersifat ekslusif. Pemerintah Daerah dan masyarakat sebagai subjek utama out-put perencanaan kurang dilibatkan secara aktif. Perencanaan dibuat secara seragam, daerah harus mengacu kepada perencanaan yang dibuat oleh pemerintah pusat walaupun banyak kebijakan tersebut tidak bisa dilaksanakan di daerah. Akibatnya mematikan inovasi dan kreatifitas daerah dalam memajukan dan mensejahterakan masyarakatnya. Distribusi anggaran negara ibarat piramida terbalik, sedangkan komposisi masyarakat sebagai penikmat anggaran adalah piramida seutuhnya.(Dokumen perencanaan periode 1968-1998)
B. Paradigma Sebagai Pembangunan Ekonomi
Sesuai dengan paradigma pancasila dalam pembangunan ekonomi maka sistem dan pembangunan ekonomi berpijak pada nilai moral daripada pancasila. Secara khusus, sistem ekonomi harus mendasarkan pada dasar moralitas ketuhanan (sila I Pancasila) dan kemanusiaan ( sila II Pancasila). Sistem ekonomi yang mendasarkan pada moralitas dam humanistis akan menghasilkan sistem ekonomi yang berperikemanusiaan. Sistem ekonomi yang menghargai hakikat manusia, baik selaku makhluk individu, sosial, makhluk pribadi maupun makhluk tuhan. Sistem ekonomi yang berdasar pancasila berbeda dengan sistem ekonomi liberal yang hanya menguntungkan individu-individu tanpa perhatian pada manusia lain. Sistem ekonomi demikian juga berbeda dengan sistem ekonomi dalam sistem sosialis yang tidak mengakui kepemilikan individu.
Pancasila bertolak dari manusia sebagai totalitas dan manusia sebagai subjek. Oleh karena itu, sistem ekonomi harus dikembangkan menjadi sistem dan pembangunan ekonomi yang bertujuan pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Sistem ekonomi yang berdasar pancasila adalah sistem ekonomi kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan. Sistem ekonomi Indonesia juga tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai moral kemanusiaan. Pembangunan ekonomi harus mampu menghindarkan diri dari bentuk-bentuk persaingan bebas, monopoli dan bentuk lainnya yang hanya akan menimbulkan penindasan, ketidakadilan, penderitaan, dan kesengsaraan warga negara.
Pancasila sebagai paradigma pengembangan ekonomi lebih mengacu pada Sila Keempat Pancasila; sementara pengembangan ekonomi lebih mengacu pada pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia. Dengan demikian subjudul ini menunjuk pada pembangunan Ekonomi Kerakyatan atau pembangunan Demokrasi Ekonomi atau pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia atau Sistem Ekonomi Pancasila. Dalam Ekonomi Kerakyatan, politik/kebijakan ekonomi harus untuk sebesarbesar kemakmuran/kesejahteraan rakyat—yang harus mampu mewujudkan perekonomian nasional yang lebih berkeadilan bagi seluruh warga masyarakat (tidak lagi yang seperti selama Orde Baru yang telah berpihak pada ekonomi besar/konglomerat). Politik Ekonomi Kerakyatan yang lebih memberikan kesempatan, dukungan, dan pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup koperasi, usaha kecil, dan usaha menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional.
Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan ini ialah koperasi. Ekonomi Kerakyatan akan mampu mengembangkan program-program kongkrit pemerintah daerah di era otonomi daerah yang lebih mandiri dan lebih mampu mewujudkan keadilan dan pemerataan pembangunan daerah. (http://www-pam.usc.edu.2000)
C. Paradigma Pembangunan Sosial Budaya
Hal ini sebagaimana tertuang dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, pembangunan sosial budaya harus mampu meningkatkan harkat dan martabat manusia, yaitu menjadi manusia yang berbudaya dan beradab. Pembangunan sosial budaya yang menghasilkan manusia-manusia biadab, kejam, brutal dan bersifat anarkis jelas bertentangan dengan cita-cita menjadi manusia adil dan beradab. Manusia tidak cukup sebagai manusia secara fisik, tetapi harus mampu meningkatkan derajat kemanusiaannya. Manusia harus dapat mengembangkan dirinya dari tingkat homo menjadi human. Berdasar sila persatuan Indonesia, pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya yang beragam di seluruh wilayah Nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa. Perlu ada pengakuan dan penghargaan terhadap budaya dan kehidupan sosial berbagai kelompok bangsa Indonesia sehingga mereka merasa dihargai dan diterima sebagai warga bangsa. Dengan demikian, pembangunan sosial budaya tidak menciptakan kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi, dan ketidakadilan sosial. Paradigma-baru dalam pembangunan nasional berupa paradigma pembangunan berkelanjutan, yang dalam perencanaan dan pelaksanaannya perlu diselenggarakan dengan menghormati hak budaya komuniti-komuniti yang terlibat, di samping hak negara untuk mengatur kehidupan berbangsa dan hak asasi individu secara berimbang (Sila Kedua). Hak budaya komuniti dapat sebagai perantara/penghubung/penengah antara hak negara dan hak asasi individu. Paradigma ini dapat mengatasi sistem perencanaan yang sentralistik dan yang mengabaikan kemajemukan masyarakat dan keanekaragaman kebudayaan Indonesia. Dengan demikian, era otonomi daerah tidak akan mengarah pada otonomi suku bangsa tetapi justru akan memadukan pembangunan lokal/daerah dengan pembangunan regional dan pembangunan nasional (Sila Keempat), sehingga ia akan menjamin keseimbangan dan kemerataan (Sila Kelima) dalam rangka memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa yang akan sanggup menegakan kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI (Sila Ketiga). Apabila dicermati, sesungguhnya nilai-nilai Pancasila itu memenuhi kriteria sebagai puncak-puncak kebudayaan, sebagai kerangka-acuan-bersama, bagi kebudayaan - kebudayaan di daerah:
1. Sila Pertama, menunjukan tidak satu pun sukubangsa ataupun golongan sosial dan komuniti setempat di Indonesia yang tidak mengenal kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
2. Sila Kedua, merupakan nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh segenap warganegara Indonesia tanpa membedakan asal-usul kesukubangsaan, kedaerahan, maupun golongannya;
3. Sila Ketiga, mencerminkan nilai budaya yang menjadi kebulatan tekad masyarakat majemuk di kepulauan nusantara untuk mempersatukan diri sebagai satu bangsa yang berdaulat;
4. Sila Keempat, merupakan nilai budaya yang luas persebarannya di kalangan masyarakat majemuk Indonesia untuk melakukan kesepakatan melalui musyawarah. Sila ini sangat relevan untuk mengendalikan nilai-nilai budaya yang mendahulukan kepentingan perorangan;
5. Sila Kelima, betapa nilai-nilai keadilan sosial itu menjadi landasan yang membangkitkan semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikutserta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Paradigma Pembangunan Dana Perencanaan
Dilihat dari penjelasan diatas bahwa paradigma adalah panadangan mendasar dari pada ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Salah satu tujuan bernegara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa tugas dan tanggung jawab tidak hanya oleh penyelenggara negara saja, tetapi juga rakyat Indonesia secara keseluruhan. Atas dasar tersebut, sistem pertahanan dan keamanan adalah mengikut sertakan seluruh komponen bangsa. Sistem pembangunan pertahanan dan keamanan Indonesia disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata). Sistem pertahanan yang bersifat semesta melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Penyelenggaraan sistem pertahanan semesta didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Sistem ini pada dasarnya sesuai dengan nilai-nilai pancasila, di mana pemerintahan dari rakyat (individu) memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam masalah pertahanan negara dan bela negara. Pancasila sebagai paradigma pembangunan pertahanan keamanan telah diterima bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan Negara. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan ditetapkannya UUD 1945, NKRI telah memiliki sebuah konstitusi, yang di dalamnya terdapat pengaturan tiga kelompok materi-muatan konstitusi, yaitu:
1. Adanya perlindungan terhadap HAM,
2. Adanya susunan ketatanegaraan negara yang mendasar, dan
3. adanya pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang juga mendasar.
Sesuai dengan UUD 1945, yang di dalamnya terdapat rumusan Pancasila, Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian dari UUD 1945 atau merupakan bagian dari hukum positif. Dalam kedudukan yang demikian, ia mengandung segi positif dan segi negatif. Segi positifnya, Pancasila dapat dipaksakan berlakunya (oleh negara); segi negatifnya, Pembukaan dapat diubah oleh MPR-sesuai dengan ketentuan Pasal 37 UUD 1945.
Hukum tertulis seperti UUD termasuk perubahannya, demikian juga UU dan peraturan perundang-undangan lainnya, harus mengacu pada dasar negara (sila - sila Pancasila dasar negara). Dalam kaitannya dengan ‘Pancasila sebagai paradigma pengembangan hukum’, hukum (baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis) yang akan dibentuk tidak dapat dan tidak boleh bertentangan dengan sila-sila:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3. Persatuan Indonesia,
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan demikian, substansi hukum yang dikembangkan harus merupakan perwujudan atau penjabaran sila-sila yang terkandung dalam Pancasila. Artinya, substansi produk hukum merupakan karakter produk hukum responsif (untuk kepentingan rakyat dan merupakan perwujuan aspirasi rakyat). Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Kehidupan Umat Beragama Bangsa Indonesia sejak dulu dikenal sebagai bangsa yang ramah dan santun, bahkan predikat ini menjadi cermin kepribadian bangsa kita di mata dunia internasional. Indonesia adalah Negara yang majemuk, bhinneka dan plural. Indonesia terdiri dari beberapa suku, etnis, bahasa dan agama namun terjalin kerja bersama guna meraih dan mengisi kemerdekaan Republik Indonesia kita.
Namun akhir-akhir ini keramahan kita mulai dipertanyakan oleh banyak kalangan karena ada beberapa kasus kekerasana yang bernuansa Agama. Ketika bicara peristiwa yang terjadi di Indonesia hampir pasti semuanya melibatkan umat muslim, hal ini karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Masyarakat muslim di Indonesia memang terdapat beberapa aliran yang tidak terkoordinir, sehingga apapun yang diperbuat oleh umat Islam menurut sebagian umat non muslim mereka seakan-seakan merefresentasikan umat muslim.
Paradigma toleransi antar umat beragama guna terciptanya kerukunan umat beragama perspektif Piagam Madinah pada intinya adalah seperti berikut:
1. Semua umat Islam, meskipun terdiri dari banyak suku merupakan satu komunita
2. Hubungan antara sesama anggota komunitas Islam dan antara komunitas Islam dan komunitas lain didasarkan atas prinsip-prinsi:
a. Bertentangga yang baik
b. Saling membantu dalam menghadapi musuh bersama
c. Membela mereka yang teraniaya
d. Saling menasehati
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Paradigma pada hakikatnya adalah diartikan bahwa pancasila sebgai system hokum nilai acuan,kerangka acuan berpikir,atau jelasnya sebagai system nilai yang di jadikan kerangka landasan.Paradigma adalah pandangan mendasar dari pada ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan.Paradigma kemudian berkembang dalam pengertian sebagai kerangka pikir,kerangka bertindak,acuan,orientasi,sumber,tolak ukur,parameter arah dan tujuan.
Pembangunan sosial harus mampu mengembangkan harkat dan martabat manusia secara keseluruhan oleh karena itu pembangunan dilaksanakan di berbagai bidang yang mencangkup seluruh aspek kehidupan manusia.pembangunan meliputi bidang politik,ekonomi,sosial budaya,dan pertahanan keamanan. Hal ini didasarkan pada postulat bahwa homogenitas agama merupakan kondisi kesetabilan politik. Sebab bila kepercayaan yang berlawanan bicara mengenai nilai-nilai tertinggi (ultimate value) dan masuk ke arena politik, maka pertikaian akan mulai dan semakin jauh dari kompromi.
B. Saran
Berdasarkan pada uraian tersebut diatas,pembuat makalah ini mengemukakan saran-saran sebagai berikut:
1. Dalam merencanakan suatu kegiatan atau pembangunan harus didasari paradigma dan nilai Toleransi agar terjalin kerja sama yang baik.
2. Paradigma pembangunan dan perencanaan di Indonesia belum serta merta merata Dilaksanakan,untuk itu pemerintah harus berusaha agar perencanaan bias di ratakan. Dalam hal ini pemerintah dan masyarakat harus bisa bekerja sama dalam melaksanakan Perencanaan dan pembangunan agar bias tercapai semaksimal mungkin.
3. Di Indonesia pembangunan politik ekonomi dan budaya sangat berkaitan erat dalam Memajukan kehidupan bangsa Indonesia,untuk itu pemerintah harus mampu merencanakan Paradigm pembangunan politik.
Daftar Pustaka
Abdurrahmansyah. (2001). Desentralisasi: Harapan dan tantangan bagi dunia pendidikan.
Jurnal Studi Agama Millah,1, 55-69.
Ace Suryadi dan H.A.R.Tilaar. Analisis Kebijakan Pendidikan. Suatu Pengantar.
Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.
Achmad Budiyono, M. Irfan, &Yuli Andi. (1998). Evaluasi pelaksanaan kebijakan uji
coba otonomi daerah. Jurnal Penelitian Ilmu -Ilmu Sosial, PPS Universitas Brawijaya,2, 209-218.
Alisjahbana, A.S. (2000). Otonomi daerah dan desentralisasi pendidikan. Jurnal Analisis
Sosial, AKATIGA,1,29-38.
. Sudjatmoko, Pembangunan Ekonomi Sebagai Masalah Budaya, dalam Muhidin M. Dahlan (Editor), Sudjatmoko: Kebudayaan Sosialis, Kumpulan Tulisan Diterbitkan Dalam Rangka Mengenang 12 Tahun Wafatnya Raksasa Intelektual Indonesia, Penerbit Melibas, Edisi Pertama, Jakarta, Oktober 2001.
Irma Adelman, The Role of Government in Economic Development, Working paper No. 890, Department of Agriculture and Resource Economics and Policy, University of California at Berkeley, California Agriculture Experiment Station, May 1999.
E.R. Alexander, Why Planning Vs. Markets Is An Oxymoron: Asking The Right Question, Planning & Markets, University of Southern California, Los Angeles, http://www-pam.usc.edu. 2000
Jumat, 18 Oktober 2013
LANDASAN FILSAFAT
A. Ontologi
Pembicaraan tentang Ontologi berkisar pada persoalan bagaimanakah kita menerangkan tentang hakekat dari segala sesuatu? Perbincangan tentang hakekat berarti tentang kenyataan yang sebenarnya, bukanlah kenyataan semu ataupun kenyataan yang mudah berubah-ubah. Para filosof terutama era klasik dan pertengahan berbicara mengenai pengertian apa itu Ontologi? Secara etimologi, Ontologi berasal dari kata Yunani, On=being, dan Logos=logic. Sehingga Ontologi dapat dipahami sebagai ilmu yang membahas tentang yang ada, yang tidak terikat oleh satu perwujudan tertentu. Ia berusaha mencari inti dari setiap kenyataan. (Muhajir, 2001: hlm. 57)
Bagi Sidi Gazalba Ontologi adalah dasar dari Filsafat yang membahas tentnag sifat dan keadaan terakhir dari suatu kenyataan. Sebab itulah Ontologi disebut pula sebagai ilmu hakikat. Sementara itu, Amtsal Bakhtiar menyimpulkan bahwa Ontologi tidak lain adalah “Ilmu yang membahastentang hakikat yang ada, yang merupakan ultimate reality baik yang berbentuk jasmani/konkret maupun rohani/abstrak” (Bakhtiar, 2009: hlm.134)
Dalam perbincangannya, seringkali Ontologi dihubungkan dengan Metafisika, yakni cabang ilmu dalam filsafat yang berbicara mengenai keberadaa (being) dan eksistensi (existence). Untuk memperjelas keberadaan keduanya, Christian Wolf, sebagaimana dikutip oleh Rizal Mustansyir, membagi Metafisika menjadi dua, yakni Metafisika Umum atau Ontologi yang membahas tentang hal “Ada” (being) dan Metafisika khusus yaitu Psikologi (bicara hakikat manusia), Kosmologi (bicara asal-usul semesta) dan Teologi (bicara keberadaan Tuhan). (Mustansyir dan Munir, 2009: hlm. 12)
Pemikiran Ontologi (Metafisika Umum) yang berkisar pada hakikat dari yang Ada, telah mengelompokkan para filosof dalam beberapa kelompok, di antaranya;
Monisme; yang mempercayai bahwa hakikat dari segala sesuatu yang ada adalah satu saja, baik yang asa itu berupa materi maupun ruhani yang menjadi sumber dominan dari yang lainnya. Para filosof pra-Socrates seperti Thales, Demokritos, dan Anaximander termasuk dalam kelompok Monisme, selain juga Plato dan Aristoteles. Sementara filosof Modern seperti I. Kant dan Hegel adalh penerus kelompok Monisme, terutama pada pandangan Idealisme mereka.
b. Dualisme; kelompok ini meyakini sumber asal segala sesuatu terdiri dari dua hakikat, yang spirit dan jasad. Asal yang materi berasal dari yang ruh, dan yang ruh berasal dari yang materi. Descartes adalah contoh filosof Dualis dengan istilah dunia kesadaran (ruhani) dan dunia ruang (kebendaan).
Pluralisme; kelompok ini berpandangan bahwa hakikat kenyataan ditentukan oleh kenyataan yang jamak/berubah-ubah. Filosof Klasik, Empedokles, adalah tokoh Pluralis yang mengatakan bahwa kenyataan tersusun oleh banyak unsur (tanah, air, api, dan udara). Tokoh Pragmatisme, William James juga seorang Pluralis yang berpendapat karena pengalaman kita selalu berubah-ubah, maka tidak ada kebenaran hakiki kecuali kebenaran-kebenaran yang selalu diperbarui oleh kebenaran selanjutnya.
Nihilisme; kelompok Nihilis diprakarsai oleh kaum Sofis di era Klasik. Mereka menolak kepercayaan tentang realitas hakiki. Realitas, menurut mereka adalah tunggal sekaligus banyak, terbatas sekaligus tidak terbatas, dan tercipta sekaligus tidak tercipta. Selain tokoh Sofis, Friedrich Nietzsche adalah tokoh filosof Eropa yang sangat bernuansa Nihilisme, hingga ia meniadakan keberadaan Tuhan “Allah sudah mati”
e. Agnostisisme; pada intinya Agnostisisme adalah paham yang mengingkari bahwa manusia mampu mengetahui hakikat yang ada baik yang berupa materi ataupun yang ruhani. Aliran ini juga menolak pengetahuan manusia tentang hal yang transenden. Contoh paham Agnostisisme adalah para filosof Eksistensialisme, seperti Jean Paul Sartre yang juga seorang Ateis. Sartre menyatakan tidak ada hakikat ada (being) manusia, tetapi yang ada adalah keberadaan (on being)-nya. (Bakhtiar, 2009: hlm. 135-48)
B. Epistemologi
Epistemologi adalah landasan ilmu yang mempersoalkan hakikat dan ruang lingkup dari pengetahuan. Ia berasal dari istilah Yunani “episteme” yang berarti pengetahuan dan “logos” yang artinya teori; jadi epistemologi secara terminologi dapat dipahami sebagai teori tentang pengetahuan. Epistemologi mempertanyakan berbagai persoalan seputar pengetahuan, seperti: Apa sumber pengetahuan dan dari mana pengetahuan itu didapatkan? Apa sifat dasar dari pengetahuan? Serta apakah pengetahuan itu benar, atau bagaimanakah kita membedakan yang benar dari pengetahuan salah?
Secara general, aliran dalam Epistemologi terbagi menjadi dua, pertama Rasionalisme atau Idealisme, dan kedua Empirisme atau Realisme. Yang pertama menekankan pada pentingnya peran ‘akal’ dan ‘idea’ sebagai sumber ilmu pengetahuan, sedangkan panca indera dinomorduakan. Sedangkan aliran kedua berbicara tentang penekanan ‘indera’ dan ‘pengalaman’ sebagai sumber sekaligus alat dalam memperoleh pengetahuan. Kedua kelompok ini saling bersitegang, hingga munculnya aliran ketiga, yaitu Rasionalisme Kritis yang menekankan adanya kategori sintesis yakni perpaduan antara kedua sumber pengetahuan (akal dan rasio) dalam sebuah ilmu pengetahuan. (Abdullah,dkk, 1995)
Obyek Material dari Epistemologi adalah pengetahuan itu sendiri, sedangkan hakikat pengetahuan adalah obyek formal yang menjadi pembahasan inti dari Epistemologi. Secara umum dapat dikatakan bahwa epistemologi membahas apa yang disebut sebagai pengetahuan dan ‘kebenaran ilmiah’ dari pengetahuan tersebut, yang membedakannya dengan pengetahuan karena ‘kepercayaan’, yang disebut Mustansyir sebagai pengetahuan nir-ilmiah.
Dari karakteristik dasarnya, suatu pengetahuan dapat dibedakan menjadi setidaknya empat pengetahuan, yakni:
Pengetahuan indrawi; adalah pengetahuan yang didapatkan melalui indera (sense) atau pengalaman (empiric).
Pengetahuan akal budi; adalah pengetahuan yang didapatkan melalui pendasaran rasio atau pemikiran.
Kedua pengetahuan diatas, disebut sebagai dasar dari pengetahuan ilmiah. Berbeda dengan keduanya, dua pengetahuan terakhir seringkali dipertanyakan kadar ke-ilmiah-an nya. Yakni:
Pengetahuan intuitif; pengetahuan yang didapatkan dari kesadaran akan pengalaman langsung, melalui intuisi. Beberapa filosof Islam menekankan pengetahuan ini, seperti Ilmu Hudluri a-la Suhrawardi dan Mulla Sadra (Iran)
Pengetahuan Kepercayaan; adalah pengetahuan yang didapatkan dari otoritas atau profesionalitas seorang tokoh atau sekelompok orang. Pengetahuan yang didapatkan dari doktrin agama biasanya dimasukkan ke dalam pengetahuan jenis ini. (Mustansyir dan Munir, 2009)
C. Aksiologi
Aksiologi, secara etimologi berasal dari kata axios yang berarti nilai dan logos yang berarti teori. Sehingga Aksiologi dapat dipahami sebagai ilmu yang menjadikan kodrat, kriteria, dan status metafisik dari nilai sebagai problem bahasannya. Nilai yang dimaksud dalam hal ini adalah “Sesuatu yang dimiliki manusia untuk melakukan berbagai pertimbangan tentang apa yang dinilai” (Bakhtiar, 2009) Dengan demikian, obyek formal dari Aksiologi adalah nilai itu sendiri.
Dari pengertian terminologi di atas, pembahasan Aksiologi terdiri atas beberapa faktor penting di dalamnya.
Pertama, Aksiologi membahas tentang kodrat suatu nilai, atau dengan kata lain pertama-tama Aksiologi membicarakan apa hakikat terdalam dari suatu nilai. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, para filosof memiliki jawaban beragam. Misalnya, Spinoza menganggap bahwa nilai berasal dari ‘keinginan’, Immanuel Kant melihat nilai berasal dari keinginan akal budi murni, sedangkan Hobbes berujar bahwa nilai adalah entitas yang didasarkan atas keinginan manusia untuk menang (survival of the fittest) sedangkan kaum Pragmatis seperti William James melihat nilai berasal dari relasi antara sesuatu (hal/benda) dengan tujuan praktis kehidupan manusia.
Kedua, Aksiologi memperdebatkan perbedaan jenis dari suatu nilai. Secara umum, pemikiran tentang perbedaan jenis membedakan nilai dari yang intrinsik, yaitu nilai yang berada di dalam diri suatu benda (atau peristiwa) dan nilai yang instrumental, yaitu nilai yang muncul hanya karena entitas/sifat tersebut dilekatkan pada suatu benda (atau peristiwa). Secara sederhana, keduanya dapat dimisalkan pada nilai alat pemotong dari sebuah pisau disebut sebagai nilai intrinsik, sedangkan alat untuk mempertahankan diri dari serangan musuh adalah nilai instrumental yang hanya akan muncul jika dilekatkan pada sebuah pisau.
Ketiga, Aksiologi juga berbicara pada kriteria dari suatu nilai, yakni kadar ukuran yang digunakan untuk meletakkan nilai pada suatu benda atau peristiwa. Bagi kaum Positivis kadar keobjektifan suatu tindakan atau suatu pemikiran menjadi ukuran nilai suatu peristiwa. Sedangkan seorang Hedonist melihat kesenangan manusia adalah nilai tertinggi yang ingin didapatkan manusia. Sedangkan seorang penganut intuitif melihat pengalaman langsung sebagai kadar paling tinggi dari sebuah tindakan manusia.
Terakhir, Aksiologi berbicara mengenai status metafisik suatu nilai. Yakni bagaimana hubungan antara nilai dan fakta yang diamati. Dalam hal ini terdapat tiga perbedaan pandangan tentang nilai.
Subjektivisme, yang berpandangan bahwa suatu nilai berhubungan erat dengan pengalaman manusia. Contohnya adalah pendapat kaum Hedonis yang berpandangan jika seorang konglomerat menghabiskan uangnya dianggap tepat (atau baik) selama itu bermanfaat langsung dalam memenuhi rasa senangnya.
Obyektifisme Logis; berpandangan bahwa hakikat suatu nilai terdapat pada konsekuensi logisnya, walaupun tanpa disertai hubungan langsung dengan suatu pengalaman. Misalnya, menghabiskan uang (milik sendiri) bagi kesenangan hidupnya, pada hakikatnya adalah buruk. Meski tanpa menghambur-hamburkan uang tersebut, seorang konglomerat dapat memahami secara logis bahwa tindakan tersebut adalah buruk.
Obyektifisme Metafisik; melihat suatu nilai sebagai bagian integral dari kenyataan metafisik. Bagi penganut Objektifis Metafisik, menghambur-hamburkan uang (walau milik sendiri) hanya demi kesenangan semu adalah semata-mata tindakan yang buruk. (Mustansyir dan Munir, 2009)
Dalam perjalanannya, Aksiologi atau ilmu tentang nilai terbagi menjadi beberapa disiplin, yakni Etika dan Estetika. Beberapa filosof memasukkan pula Logika sebagai bagian dari Aksiologi. Etika adalah cabang Aksiologi yang mengkhususkan pembahasan pada asas nilai baik dan buruk. Etika disebut pula Filsafat Moral. Sedangkan Estetika adalah bidang Aksiologi yang mengkhususkan diri pada pembahasan asas-asas nilai indah dan yang tidak indah (buruk). Sedangkan Logika memfokuskan obyek formalnya pada hal yang salah dan benar dari suatu pernyataan.
by
Rabu, 16 Januari 2013
PERPAJAKAN
PAJAK PENGHASILAN
PASAL 21
Pajak penghasilan
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak
orang pribadi subjek pajak dalam negeri, yang selanjutnya disebut PPh pasal 21.
PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium,
tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan
dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib
pajak orang pribadi dalam negeri.
Pembayaran PPh ini
dilakukan pada tahun berjalan melalui pemotongan oleh pihak-pihak tertentu.
Pihak yang wajib meakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh pasal 21
adalah pemberi kerja, bendaharawan pemerintah, dan pension, badan, perusahaan
dan penyelenggara kegiatan.
Pemotong PPh pasal 21
adalah setiap orang pribadi atau badan yang diwajibkan oleh UU No. 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 tahun 2000
dan terakhir UU No 36 tahun 2008 untuk memotong PPh Pasal 21. Termasuk pemotong
PPh Pasal 21 dalam peraturan Menteri Keuangan No. 252/KMK.03/2008 adalah :
a.
Pemberi kerja yang terdiri dari orang
pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit yang
membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan
dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang
dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai.
b.
Bendahara atau pemegang kas pemerintah
termasuk bendahara atau pemegang kas yang membayarkan gaji, upah, honorarium,
tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan
dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan.
c.
Dana pensiun, badan penyelenggara
jaminan social tenaga kerja dan badan – badan lain yang membayar uang pensiun
dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua.
d.
Orang pribadi yang melakukan kegiatan
usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar :
1)
Honorarium atau pembayaran lain
sebagai imbalan sehubungan dengan jasa dan atau kegiatan yang dilakukan oleh
orang pribadi dengan status subjek pajak dalam negeri, termasuk jasa tenaga
ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya
sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya.
2)
Honorarium atau pembayaran lain
sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa yang dilakukan oleh orang
pribadi dengan status subjek pajak luar negeri.
3)
Honorarium atau imbalan lain kepada
peserta pendidikan, pelatihan dan magang.
4)
Penyelenggara kegiatan, termasuk badan
pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang
pribadi, serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar
honorarium, hadiah atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada wajib pajak
orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan.
Tidak termasuk sebagai pemberi kerja
yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak adalah :
1)
Kantor Perwakilan Negara Asing.
2)
Organisasi – organisasi internasional
sebagaimana di maksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang – Undang Pajak
Penghasilan, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
3)
Pemberi kerja orang pribadi yang tidak
melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata – mata mempekerjakan
orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan bukan dalam
rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
4)
Dalam hal organisasi internasional
tidak memenuhi kebutuhan tersebut,organisasi internasional dimaksud merupakan
pemberi kerja yang berkewajiban melakukan pemotongan pajak.
Hak Pemotong
Pajak
Hak – hak pemotong PPh Pasal 21
adalah:
1)
Pemotong pajak berhak atas kelebihan
jumlah penyetoran PPh Pasal 21 yang terjadi karena jumlah PPh Pasal 21 yang
terutang dalam 1 tahun takwim lebih kecil daripada jumlah PPh Pasal 21 telah disetor untuk bulan pada waktu
dilakukan perhitungan tahunan.
2)
Pemotong pajak berhak mengajukan
permohonan untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan
(SPT) PPh Pasal 21. Permohonan dilanjutkan secara tertulis selambat – lambatnya
tanggal 31 Maret tahun takwim berikutnya dengan menggunakan formulir yang telah
ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak disertai surat pernyataan mengenai
perhitungan sementara PPh Pasal 21 yang terutang dan bukti pelunasan kekurangan
pembayaran PPh Pasal 21 yang terutang untuk tahun takwim yang bersangkutan.
3)
Pemotong pajak dapat mengajukan
keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dan permohonan banding kepada badan
peradilan pajak.
Kewajiban
Pemotong Pajak
Kewajiban pemotong PPh Pasal 21 adalah
:
1)
Setiap pemotong pajak wajib
mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak
setempat.
2)
Pemotong pajak mengambil sendiri
formulir – formulir yang diperlukan dalam rangka pemenuhan kewajiban
perpajakannya pada Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak
setempat.
3)
Pemotong pajak wajib menghitung,
memotong dan menyetorkan PPh Pasal 21 yang terutang untuk setiap akhir bulan takwim.
4)
Pemotong pajak wajib melaporkan
penyetoran PPh Pasal 21 tersebut sekalipun nihil dengan menggunakan Surat Pemberitahuan
(SPT) Masa ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak setempat, selambat
– lambatnya pada tanggal 20 bulan takwim berikutnya.
5)
Pemotong pajak wajib memberikan bukti
pemotongan PPh pasal 21 baik diminta maupun tidak pada saat dilakukannya
pemotongan pajak kepada orang pribadi bukan sebagai pegawai tetap.
6)
Pemotong pajak wajib memberikan bukti
pemotongan PPh pasal 21 kepada pegawai tetap, termasuk penerima pensiun bulanan
dengan menggunakan formulir yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam
waktu 2 bulan setelah tahun pajak berakhir.
Penerima penghasilan yang
dipotong PPh pasal 21 dan/atau PPh pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan
:
1)
Pegawai.
2)
Penerima uang pesangon, pensiun atau
uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua termasuk ahli
warisnya.
3)
Bukan pegawai yang menerima atau
memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
Tidak termasuk dalam
pengertian penerima penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 adalah:
1)
Pejabat perwakilan diplomatic dan
konsulat atau pejabat lain dari Negara asing dan orang – orang yang
diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama
mereka, dengan syarat bukan warga Negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima
atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut,
serta Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
2)
Pejabat perwakilan organisasi
internasional dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf c Undang – Undang Pajak Penghasilan,
yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat bukan warga Negara
Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk
memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Hak Wajib
Pajak
Hak – hak Wajib Pajak adalah:
1)
Wajib pajak berhak meminta bukti
pemotongan PPh Pasal 21 kepada Pemotong Pajak.
2)
Wajib Pajak berhak mengajukan surat keberatan kepada Direktur Jenderal
pajak, jika PPh Pasal 21 yang dipotong
oleh Pemotong Pajak tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3)
Wajib Pajak berhak mengajukan
permohonan banding secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang
jelas kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak terhadap keputusan mengenai
keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Kewajiban
Wajib Pajak
Kewajiban Wajib Pajak adalah:
a)
Wajib Pajak (penerima penghasilan)
wajib menyerahkan surat pernyataan kepada Pemotong Pajak, yang menyatakan
jumlah tanggungan keluarga pada suatu tahun takwim, untuk mendapatkan pengurangan
berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Wajib pajak berkewajiban untuk
menyerahkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 kepada :
1)
Pemotong Pajak kantor cabang baru
dalam hal yang bersangkutan dipindahtugaskan.
2)
Pemotong Pajak tempat kerja yang baru
dalam hal yang bersangkutan pindah kerja.
3)
Pemotong Pajak dana pension dalam hal
yang bersangkutan mulai menerima pensiun dalam tahun berjalan.
b)
Wajib Pajak berkewajiban menyerahkan
SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi, jika Wajib Pajak mempunyai
penghasilan lebih dari satu pemberi kerja.
Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21
adalah:
1)
Penghasilan yang diterima atau
diperoleh Pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun
tidak teratur;
2)
Penghasilan yang diterima atau
diperoleh Penerima paensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan
sejenisnya;
3)
Penghasilan sehubungan dengan
pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima
secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua
atau jaminan hari tua dan pembayaran lain jenis;
4)
Penghasilan pegawai tidak tetap atau
tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah
borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan;
5)
Imbalan kepada bukan pegawai, antara
lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa,
dan kegiatan yang dilakukan;
6)
Imbalan kepada peserta kegiatan, antara
lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau
penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan
nama apapun;
7)
Penerimaan dalam bentuk antara
dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan
oleh:
1)
Bukan Wajib Pajak;
2)
Wajib Pajak yang dikenakan Pajak
Penghasilan yang bersifat final; atau
3)
Wajib Pajak yang dikenakan Pajak
Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit)
Tidak termasuk dalam
pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah:
1)
Pembayaran manfaat atau santunan
asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan,
asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.
2)
Penerimaan dalam bentuk natura
dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau
pemerintah, kecuali penghasilan yang diatur dalam poin 7 “Penghasilan yang
Dipotong PPh Pasal 21”
3)
Iuran pensiun yang dibayarkan kepada
dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran
tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara
tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan social tenaga kerja yang
dibayar oleh pembayar kerja.
4)
Zakat yang diterima oleh orang pribadi
yang berhak dari badan atau lembaga amal
zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, atau sumbangan keagamaan
yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima
oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau
disahkan oleh Pemerintah.
5)
Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008
Beberapa penghasilan yang dipotong PPh
Pasal 21 yang bersifat final adalah :
1)
Penghasilan berupa uang pesangon dan
uang tebusan pensiun yang dibayar oleh dana pensiun yang pendiriannya telah
disahkan oleh Menteri Keuangan, serta Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua,
yang dibayarkan sekaligus oleh Badan Penyelenggara Pensiun atau Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial tenaga Kerja.
2)
Penghasilan berupa honorarium, uang
perangsang, uang sidang, uang hadir, uang lembur, imbalan prestasi kerja, dan
imbalan lain dengan nama apapun yang diterima oleh Pejabat Negara, Pegawai
Negeri Sipil, anggota TNI/POLRI yang sumber dananya berasal dari Keuangan
Negara atau Keuangan Daerah, kecuali yang dibayarkan kepadaPegawai Negeri Sipil
golongan II/d ke bawah dan anggota TNI/POLRI berpangkat Pembantu Letnan Satu ke
bawah atau Ajun Inspektur Tingkat Satu ke bawah.
3)
Honorarium atau komisi yang dibayarkan
kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi. Barang dagangan yang
dimaksud dalam hal ini adalah barang dagangan berupa kosmetik, sabun, pasta
gigi, buku, dan barang-barang kebutuhan rumah tangga sehari-hari.
PPh ditanggung pemerintah
terdiri atas :
a)
PPh yang terutang atas penghasilan
teratur atau gaji yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil.
b)
PPh yang terutang atas penghasilan
yang diterima oleh karyawan asing yang bekerja pada kontraktor ,konsultan, dan
pemasok utama atas penghasilan yang diterima atau diperoleh karena pekerjaan
yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan
hibah.
c)
PPh atas penghasilan pekerja pada
kategori usaha tertentu.
PPh Pasal 21
Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu
PPh pasal 21 ditanggung
Pemerintah diberikan kepada pekerja yang bekerja pada pemberi kerja yang
berusaha pada kategori usaha tertentu, dengan jumlah penghasilan diatas
Penghasilan Tidak Kena Pajak dan tidak lebih dari Rp.5.000.000,00 (lima juta
rupiah) dalam satu tahun. Kategori usaha tertentu tersebut terdiri atas:
a)
Kategori usaha pertanian termasuk
perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan;
b)
Kategori usaha perikanan; dan
c)
Kategori usaha industri pengolahan
Yang rinciannya tercantum
dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 43/PMK.03/2009 Tentang Pajak Penghasilan
Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Kategori Usaha
Tertentu.
Contoh 1
Very irawan adalah pekerja tetap pada PT
Majutex. PT Majutex merupakan perusahaan yang bergerak pada kategori usaha
industry dengan klasifikasi lapangan usaha (KLU) 17114. Pada bulan maret 2009
Very irawan memperoleh gaji beserta tunjangan berupa sebesar Rp.5.000.000,00
dan membayar iuran pensiun sebesar Rp.25.000,00. Very irawan menikah dan
mempunyai anak.
1)
Perhitungan PPh Pasal 21 yang terutang
pada Maret 2009
Penghasilan Bruto sebulan Rp.5.000.000,00
Pengurangan:
-
Biaya Jabatan (5% x Rp5.000.000,00) Rp250.000,00
-
Iuran Pensiun Rp25.000,00 (+)
Rp
275.000,00(-)
Penghasilan neto sebulan Rp
4.725.000,00
Penghasilan
nero setahun (12 x Rp 4.725.000,00) Rp56.700.000,00
PTKP
setahun:
-
Untuk WP sendiri Rp15.840.000,00
-
Tambahan WP kawin Rp 1.320.000,00
-
Tambahan tanggungan 2 anak Rp 2.640.000,00
Rp 19.800.000,00 (-)
Penghasilan
kena pajak setahun Rp36.900.000,00
PPh
Pasal 21 terutang setahun 5% x Rp36.900.000,00 Rp
1.845.000,00
PPh
Pasal 21 terutang sebulan Rp 1.845.000,00 : 12 Rp 153.750,00
2)
Besarnya penghasilan yang diterima
Veri Irawan apabila PPh Pasal 21 tidak ditanggung Pemerintah
Penghasilan bruto sebulan Rp.5.000.000,00
Dikurangi:
-
Iuran pensiun sebulan Rp 25.000,00
-
PPh Pasal 21 terutang sebulan Rp153.750,00
Rp 178.750,00
Besarnya penghasilan yang diterima Rp4.821.250,00
3)
Besarnya penghasilan diterima Veri
Irawan apabila PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah
Besarnya penghasilan
apabila PPh Pasal 21
Tidak di tanggung
Pemerintah Rp4.821.250,00
PPh Pasal 21 Ditanggung
Pemerintah Rp 153.750,00 (+)
Besarnya penghasilan yang diterima Rp4.975.000,00
Tidak termasuk penghasilan
yang dipotong PPh Pasal 21 (bukan Objek PPh Pasal 21) adalah :
a)
Pembayaran manfaat atau santunan
asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan,
asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.
b)
Penerimaan dalam bentuk natura
dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau
Pemerintah (termasuk Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi
kerja,maupun yang ditanggung oleh Pemerintah), kecuali penghasilan yang
diterima atau diperoleh penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun
atau penghasilan sejenisnya.
c)
Iuran pensiun yang dibayarkan kepada
dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran
tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara
tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan social tenaga kerja yang
dibayar oleh pembayar kerja.
d)
Zakat yang diterima oleh orang pribadi
yang berhak dari badan atau lembaga amal
zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, atau sumbangan keagamaan
yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima
oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau
disahkan oleh Pemerintah.
e)
Beasiswa yang diperoleh atau diterima
oleh Warga Negara Indonesia dari Wajib Pajak pemberi beasiswa dalam rangka
mengikuti pendidikan di dalam negeri pada tingkat pendidikan dasar, pendidikan
menengah, dan pendidikan tinggi, yang tidak mempunyai hubungan istimewa dengan
pemilik, komosaris, direksi, dan pengurus dari Wajib Pajak pemberi kerja.
PPh Pasal 21 yang dipotong
oleh Pemotong Pajak secara umum diformulasikan sebagai berikut :
|
PPH
Pasal 21 = Tarif x Dasar Pengenaan Pajak
|
Tarif
PPh Pasal 21
Beberapa tarif berikut ini
digunakan sebagai dasar menghitung PPh Pasal 21 :
a) Tariff
Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dengan ketentuan sebagai berikut :
|
Lapisan
Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif Pajak
|
|
Rp0,00 s/d
Rp50.000.000,00
|
5%
|
|
Di atas Rp50.000.000,00
s/d Rp250.000.000,00
|
15%
|
|
Di atas Rp250.000.000,00
s/d Rp500.000.000,00
|
25%
|
|
Di atas Rp500.000.000,00
|
30%
|
b) Tarif
5% (lima persen)
c) Tarif
15% (lima belas persen)
d) Tarif
khusus
Tarif Pajak Penghasilan
Pasal 21 yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) menjadi lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tariff yang
ditetapkan terhadap wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP.
Dasar Pengenaan dan
Pemotongan PPh Pasal 21
Dasar pengenaan dan
pemotongan PPh Pasal 21 ditentukan sebagai berikut :
a. Penghasilan
Kena Pajak, yang berlaku bagi :
1) Pegawai
Tetap,
2) Penerima
pensiun berskala,
3) Pegawai
tidak tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif
penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi
Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah)
4) Bukan
pegawai selain tenaga ahli, yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan
b. Jumlah
penghasilan yang melebihi Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sehari,
yang berlaku bagi pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, upah mingguan,
upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima
dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp1.320.000,00 (satu juta tiga
ratus dua puluh ribu rupiah)
c. 50%
(lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi tenaga
ahli yang melakukan pekerjaan bebas
d.
Jumlah penghasilan bruto, yang berlaku
bagi penerima penghasilan selain penerima peghasilan nomor 1, 2, dan 3.
Jumlah
Penghasilan Bruto.
Jumlah penghasilan bruto
yang diterima atau diperoleh atau di peroleh penerima penghasilan yang di
potong PPh pasal 21 dan/ atau PPh pasal 26 adalah seluruh penghasilan
sebagaimana di maksud dalam pasal 5 yang diterima atau diperoleh dalam suatu
periode atau pada saat dibayarkan .
Penghasilan
Kena Pajak.
Penghasilan kena pajak bagi
masing-masing penerima penghasilan dibedakan sebagai berikut.
a) Bagi
pegawai tetap dan penerima pensiun berkala, sebesar penghasilan neto dikurangi
penghasilan Tidak kena pajak (PTKP).
b) Bagi
pegawai tidak tetap, sebesar penghasilan bruto di kurangi PTKP
c) Bagi
bukan pegawai, sebesar penghasilan bruto di kurangi PTKP yang di hitung secara
bulanan.
d)
Atas penghasilan dari pegawai tidak
tetap atau tenaga kerja lepas yang tidak di bayar secara bulanan atau jumlah
kumulatifnya dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp1.320.000,00 (satu
juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah),
1. Perhitungan
PPh pasal 21 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun berkala
Perhitungan PPh pasal 21
untuk pegawai tetap dan penerima pensiun berkala di bedakan menjadi 2 (dua),
yaitu:
a. Perhitungan
masa atau bulanan yang menjadi dasar pemotongan PPh pasal 21 yang terutang
untuk setiap masa pajak, yang dilaporkan dalam SPT masa PPh pasal 21, selain
masa pajak desember atau masa pajak dimana pegawai tetap berhenti bekerja
b. Perhitungan
kembali sebagai dasar pengisian form 1721 A1 atau A2 dan masa pemotongan PPh
pasal 21 yang terutang untuk masa pajak desember atau masa pajak dimana pegawai
tetap berhenti bekerja.
1) Bulan
di mana pegawai tetap berhenti bekerja atau pensiun,
2) Bulan
Desember bagi pegawai tetap yang bekerja sampai akhir tahun kalender dan bagi
penerima pensiun yang menerima uang pensiun sampai akhir tahun kalender.
2. Perhitungan
PPh Pasal 21 Untuk Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas
a. Pegawai
Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, Pemagang, dan Calon Pegawai yang Menerima
Upah Harian, Upah Mingguan, Upah Satuan, Upah Borongan, Uang Saku Harian dan
Mingguan
1. Tentukan
jumlah upah/uang saku harian, atau rata-rata upah/uang saku yang diterima atau
diperoleh dalam sehari :
a) Upah/uang
saku mingguan dibagi banyaknya hari bekerja dalam seminggu,
b) Upah
satuan dikalikan dengan jumlah rata-rata satuan yang dihasilkan dalam sehari,
c) Upah
borongan dibagi dengan jumlah hari yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan
borongan.
2. Dalam
hal upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang saku harian belum melebihi
Rp150.000,00 dan jumlah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan
kalender yang bersangkutan belum melebihi Rp1.320.000,00, maka tidak ada PPh
Pasal 21 yang dipotong.
3. Dalam
hal upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang saku harian telah melebihi
Rp150.000,00, dan sepanjang jumlah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam
bulan kalender yang bersangkutan belum melebihi Rp1.320.000,00, maka PPh Pasal
21 yang harus dipotong adalah sebesar upah/uang saku harian atau rata-rata
upah/uang saku harian setelah dikurang Rp150.000,00, dikalikan 5%.
4. Dalam
hal jumlah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan kalender yang
bersangkutan telah melebihi Rp1.320.000,00 dan kurang dari Rp6.000.000,00, maka
PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar upah/uang saku harian atau
rata-rata upah/uang saku harian setelah dikurangi PTKP sehari, dikalikan 5%.
5. Dalam
hal jumlah upah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam satu bulan
kalender telah melebihi Rp6.000.000,00, maka PPh Pasal 21 dihitung dengan
menerapkan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah upah bruto dala
satu bulan yang disetahunkan setelah dikurangi PTKP, dan PPh Pasal 21 yang
harus dipotong dalah sebesar PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12.
b. Pegawai
Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, Pemagang dan Calon Pegawai yang Menerima
Upah yang Dibayarkan Secara Bulanan:
PPh Pasal 21 dihitung
dengan menerapakan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumalah upah
bruto yang disetahunkan setelah dikurangi PTKP.
PPh Pasal 21 yang harus
dipotong adalah sebesar PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12.
3. Perhitungan
PPh Pasal 21 bagi Anggota Dewan Pengawas atau Dewan Komisaris yang tidak
merangkap sebagai pegawai tetap, mantan pegawai yang menerima jasa produksi,
tantiem,gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur, dan
peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai yang menarik dana
pensiun.
a) Perhitungan
PPh pasal 21 untuk anggota dewan pengawasan dan dewan komisaris yang tidak
merangkap sebagai pegawai tetap PPh pasal 21 di hitung dengan penerapa tarif
pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas
kumulatif jumlah
penghasilan bruto yang di terima
atau di peroleh selama satu tahun kalender
b) Perhitungan
PPh pasal 21 bagi mantan pegawai yang menerima penghasilan berupa jasa
produksi, tantiem, gratifikasi, bonus dan imbalan lain yang bersifat tidak
teratur. PPh pasal 21 dihitung dengan cara menerapkan tarif pasal 17 ayat (1)
huruf a UU PPh atas kumulatif jumlah penghasilan bruto yang di terima atau di
peroleh selama satu tahun kalender.
c) Perhitungan
PPh pasal 21 bagi peserta program pensiun yang masih berstatus sebaga pegawai
yang menarik dan pensiun. Pasal 21 dihitung dengan cara menerapkan tarif pasal
17 ayat (1) huruf a UU PPh atas
kumulatif jumlah penghasilan bruto yang di terima atau di peroleh selama satu
tahun kalender.
4. Perhitungan
PPh pasal 21 bagi orang pribadi yang berstatus sebagai bukan pegawai
a) Pemotongan
PPh pasal 21 bagi tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas
PPh
pasal 21 atas penghasilan yang di bayarkan kepada tenaga ahli yang melakukan
pekerjaan bebas di hitung dengan cara menerapkan tariff pasal 17 ayat (1) huruf
a untuk PPh atas jumlah kumulatif 50% (lima puluh persen) dari jumlah
penghasilan bruto yang di bayarkan atau terutang dalam 1 (satu) tahun kalender.
b) Pemotongan
PPh pasal 21 bagi orang pribadi dalam negeri bukan pegawai, selain tenaga ahli,
atas imbalan yang bersifat berkesinambungan
1) bagi
yang telah memiliki NPWP atau menerima penghasilan dari pemotong pajak yang
bersangkutan.PPh pasal 21 di hitung dengan menerapkan tarif pasal 17 ayat (1)
huruf a UU PPh Atas jumlah kumulatif
penghasilan kena pajak. Besarnya penghasilan kena pajak adalah Sebesar
penghasilan bruto di kurangi PTKP per bulan
2) bagi
yang tidak memiliki NPWP atau menerima penghasilan dari selain pemotongan pajak
yang bersangkutan PPh pasal 21 di hitung dengan menerapkan tariff pasal 17 ayat
(1) huruf a UU PPh. Atas jumlah kumulatif penghasilan bruto dalam tahun
kalender yang bersangkutan.
c) Pemotongan
PPh pasal 21 bagi orang pribadi dalam negeri bukan pegawai, selain tenaga
ahli,atas imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan PPh pasal 21 di hitung
dengan menerapkan tarif pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah penghasilan bruto.
5. Perhitungan
PPh Pasal 21 Bagi Peserta Kegiatan
PPh pasal 21 di hitung
dengan menerapkan tarif pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah
penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak di
pecah, yang di terima oleh peserta kegiatan.
6. Perhitungan
PPh pasal 26 bagi orang pribadi yang berstatus sebagai subjek pajak luar
negeri.
a) Dasar
pengenaan PPh pasal 26 adalah dari jumlah penghasilan bruto
b) Di
kenakan tariff PPh pasal 26 sebesar 20% dengan memperhatikan ketentuan yang di
atur dalam perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), dalam hal orang
pribadi yang menerima penghasilan adalah subjek pajak dalam negeri dari Negara
yang telah mempunyai P3B dengan Indonesia.
1. Penghitungan
pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai tetap
Contoh 1.1. Pegawai Tetap
dengan Gaji Bulanan
Tommy Hakim bekerja pada
Universitas Nusantara dengan memperoleh gaji sebulan berupa gaji pokok
Rp3.500.000,00, tunjangan structural Rp4.000.000,00, tunjangan profesi
Rp3.500.000,00. Tommy Hakim membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000,00. Tommy
menikah tapi belum mempunyai anak.
Penghitungan PPh Pasal 21
adalah :
Gaji
pokok sebulan Rp
3.500.000,00
Tunjangan
structural sebulan Rp
4.000.000,00
Tunjangan
profesi sebulan Rp
3.500.000,00
Total
penghasilan bruto sebulan Rp11.000.000,00
Pengurangan
:
1. Biaya
jabatan (5% x Rp 11.000.000,00)
= Rp550.000,00, maks
diperbolehkan Rp 500.000,00
2.
Iuran pensiun Rp 100.000,00
Rp 600.000,00
Penghasilan
neto sebulan Rp10.400.000,00
Penghasila
neto setahun : 12 x Rp10.400.000,00 Rp
124.800.000,00
PTKP
setahun (K/-) :
-
Untuk Wajib Pajak sendiri Rp 15.840.000,00
-
Tambahan WP kawin Rp 1.320.000,00
Rp 17.160.000,00
Penghasilan
Kena pajak Setahun Rp
107.640.000,00
PPh
Pasal 21 terutang :
-
5% x Rp 50.000.000,00 Rp 2.500.000,00
-
15% x Rp 57.640.000,00 Rp 8.646.000,00
Rp11.146.000,00
PPh Pasal 21 sebulan : Rp 11.146.000,00 : 12 = Rp 928.833,00
Beberapa
formulir yang di gunakan dalam administrasi Pajak Penghasilan Pasal 21/26
terdiri atas bukti pemotongan PPh pasal 21,daftar bukti pemotongan PPh pasal
21/26, SPT masa PPh pasal 21/26, dan Surat Setoran Pajak (SSP), dan lain-lain.
1)
Bentuk dan isi SPT
SPT masa PPh 21/26 di jelaskan sebagai berikut
|
No
|
Kode formulir
|
Nama formulir
|
Keterangan
|
|
1
|
1721
|
SPT
masa PPh pasal 21 dan/ atau pasal 26
|
Di
buat setiap bulan dengan diisi data bulan yang bersangkutan. Kecuali untuk
bulan desember pada kolom-kolom tertentu diisi dengan jumlah akumulasi selama
setahun.
|
|
2
|
1721-I
|
Daftar
bukti pemotongan PPh pasal 21 dan/atau pasal 26 pegawai tetap dan penerima
pensiun berkala
|
Wajib
di sampaikan hanya pada masa pajak desember
|
|
3
|
1721-II
|
Daftar
perubahan pegawai tetap
|
Wajib
di sampaikan hanya pada saat ada pegawai tetap yang msuk dan/atau ada pegawai
yang baru memiliki NPWP.
|
|
4
|
1721-T
|
Daftar
pegawai tetap/ penerima pensiun berkala
|
Wajib
dilampirkan pada saat pertama kali wajib pajak berkewajiban untuk
menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26
|
2)
Mekanisme pemungutan PPh pasal 21/26
Kewajiban pemotong pajak
dalam menghitung,memotong,menyetor,dan melaporkan PPh pasal 21/26 adalah :
a)
Pemotongan pajak setelah pajak wajib
menyetorkan pajak tersebut ke Bank persepsi,Kas Negara,atau kantor pos dengan
menggunakan surat setoran pajak (SSP) selambat-lambatnya pada tanggal 10
(sepuluh) bulan takwim berikutnya.
b)
Pemotong pajak wajib melaporkan penyetoran
tersebut ke kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar dengan
menggunakan surat pemberitahuan (SPT) masa selambat-lambatnya pada tanggal 20
bulan takwim berikutnya.
c)
Pemotong pajak (bendaharawan) wajib
memberikan bukti pemotongan PPh pasal 21 baik di minta maupun tidak pada saat
di lakukanya pemotongan pajak pada orang pribadi bukan sebagai pegawai tetap,
penerima pensiun, penerima THT, penerima pesangon dan penerima dan pensiun,
iuran pasti.
d)
Pemotongan pajak wajib memberikan
bukti pemotongan PPh pasal 21 tahunan(1721 A1 bagi pegawai tetap atau penerima
pensiun atau tunjangan hari tua/ tabungan hari tua/jaminan hari tua dan 1721 A2
bagi pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia pejabat Negara
dan pensiunanya).
e)
Pemotongan pajak (bendaharawan)
setelah tahun takwim berakhir berkewajiban melaporkan seluruh penghasilan bruto
dan PPh yang terutang/dibayar dalam SPT Masa PPh pasal 21/26 (1721 dan 1721-I) bulan desember
tahun yang bersangkutan
Langganan:
Postingan (Atom)