Sabtu, 01 Desember 2012

Proposal Penelitian “Pengaruh Keahlian, Independensi, dan Kepatuhan Kode Etik Terhadap Kualitas Auditor Dalam Kaitannya Dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Pada Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe ”.


BAB I
PENDAHULUAN
1.1.         Latar Belakang
                                                  
Menurut Mardiasmo (2005:75), terdapat tiga aspek utama yang mendukung terciptanya kepemerintahan yang baik, yaitu pengawasan, pengendalian, dan pemeriksaan. Pengawasan merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pihak diluar eksekutif, yaitu masyarakat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pengendalian (control) adalah mekanisme yang dilakukan oleh eksekutif untuk menjamin bahwa sistem dan kebijakan manajemen dilaksanakan dengan baik sehingga tujuan organisasi dapat tercapai. Sedangkan pemeriksaan (audit) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pihak yang memiliki independensi dan memiliki kompetensi profesional untuk memeriksa apakah hasil kinerja pemerintah telah sesuai dengan standar yang ditetapkan. Independensi dan kompetensi merupakan standar yang harus dipenuhi oleh seorang auditor untuk dapat melakukan audit dengan baik.
1
 
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. Per/05/M.Pan/03/2008 tanggal 31 Maret 2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagaimana yang tercantum dalam diktum kedua menegaskan bahwa standar audit APIP wajib dipergunakan sebagai acuan bagi seluruh APIP untuk melaksanakan audit sesuai dengan mandat audit masing-masing, dalam rangka peningkatan kualitas auditor pada saat melakukan pemeriksaan. Menurut Peraturan Menteri  tersebut auditor yang melaksanakan tupoksi dengan efektif, dengan cara mempersiapkan kertas kerja pemeriksaan, melaksanakan perencanaan, koordinasi dan penilaian efektifitas tindak lanjut audit, serta konsistensi laporan audit. Hogan (1997) dalam Haslinda Lubis (2009) menunjukan bahwa kantor akuntan besar dapat memberikan kualitas auditor yang baik yaitu dengan mengurangi terjadinya underpricing pada saat perusahaan melakukan penawaran perdana (initial public stock offering, IPO). Hal ini disebabkan atestesi yang dilakukan auditor yang berkualitas baik akan mengurangi asimetri informasi yang semakin besar dibandingkan auditor yang berkualitas rendah.
De Angelo (1981) dalam Haslinda Lubis (2009) mendefinisikan kualitas auditor sebagai probabilitas bahwa auditor akan menemukan dan melaporkan pelanggaran pada sistem akuntansi klien yang menjelaskan bahwa pelanggaran tergantung pada independensi auditor. Penelitian ini bertujuan untuk mencari faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas auditor, yaitu dari faktor kemampuan teknis atau keahlian (expertise) dan faktor independensi auditor.
Menurut Peraturan Menpan tersebut kualitas auditor dipengaruhi oleh :
1.      Keahlian, menyatakan bahwa auditor harus mempunyai pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan tanggungjawabnya dengan kriterianya auditor harus mempunyai tingkat pendidikan formal minimal Strata satu (S-1) atau yang setara, memiliki kompetensi teknis dibidang auditing, akuntansi, administrasi pemerintahan dan komunikasi dan telah mempunyai sertifikasi jabatan fungsional auditor (JFA) dan mengikuti pendidikan dan pelatihan profesional berkelanjutan (continuing professional education).
2.      Independensi, menyatakan bahwa auditor APIP harus objektif dalam pelaksanaan tugasnya dengan kriterianya auditor harus memiliki sikap yang netral dan tidak bias serta menghindari konflik kepentingan dalam merencanakan, melaksanakan dan melaporkan pekerjaan yang dilakukannya, jika independensi atau objektifitas terganggu, baik secara faktual maupun penampilan, maka gangguan tersebut harus dilaporkan kepada pimpinan APIP.
3.      Kecermatan profesional, menyatakan bahwa auditor harus menggunakan keahlian profesionalnya dengan cermat dan seksama (due professional care) dan secara hati-hati (prudent) dalam setiap penugasan dengan kriterianya menentukan formulasi tujuan audit (KKP), penentuan ruang lingkup audit, termaksud evaluasi resiko audit, pemilihan pengujian dan hasilnya, pemilihan jenis dan tingkat sumber daya yang tersedia untuk mencapai tujuan audit, dan lain-lain.
4.      Kepatuhan pada kode etik, menyatakan bahwa auditor wajib mematuhi kode etik yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari standar audit APIP, dengan kriterianya kode etik pejabat pengawas pemerintah auditor dengan rekan sekerjanya, auditor dengan atasannya, auditor dengan objek pemeriksaannya, dan auditor dengan masyarakat.
Sarundajang (2004) mengatakan kondisi Sumber Daya Manusia (SDM) pengawasan saat ini masih memprihatinkan. Khususnya pada Inspektorat Kabupaten dan Kota. Pada masa lalu (Itwil Prop/Kab/Kota) merupakan tempat pembinaan aparat-aparat yang bermasalah. Berdasarkan hasil survey ADB tahun 2003 bahwa tenaga auditor yang berlatar belakang pendidikan akuntansi di Inspektorat sedikit sekali (Kurang dari 1%). Sementara Inspektorat juga melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan di daerah dan hasilnya belum memenuhi prinsip akuntansi. Untuk mengatasi hal ini tentu ada program peningkatan sumber daya manusia dibidang akuntansi dan diperlukan rekrutmen tenaga baru untuk dijadikan auditor. Berikut ini adalah data tentang auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe yang berada pada unit auditor ahli maupun auditor trampil.








Tabel 1.1
Latar belakang pendidikan auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe pada unit auditor ahli maupun trampil.
No.
Pendidikan
Jumlah
(Orang)
  1.
S1 Studi Akuntansi
3
2.       
S1 Studi Pembangunan
3
3.       
S1 Studi Manajemen
5
4.       
S1 Ilmu Sosial & Politik
7
5.       
S1 Hukum
5
6.       
S1 Pertanian
2
 `7.
S1 Kehutanan
1
8.       
S1 MIPA
3
9.       
D3/Sarjana Muda
4
10.   
SLTA
7

Total
40
Sumber : Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe(2011)
Dari tabel 1.1 diatas kita dapat melihat latar belakang pendidikan yang dimiliki oleh auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe, dimana tenaga auditor yang berlatar belakang pendidikan akuntansi sangat sedikit dibandingkan dengan yang berlatar belakang selain akuntansi yaitu auditor yang memiliki pendidikan S1 Akuntansi berjumlah 3 orang, dibandingkan dengan yang berlatar belakang selain akuntansi seperti S1 Ilmu Sosial & Politik 7 orang dan S1 Hukum 5 orang, hal ini menggambarkan kurangnya auditor yang berlatar belakang akuntansi.
Independensi auditor dalam melakukan pemeriksaan akan memepengaruhi kualitas laporan hasil pemeriksaan. Menurut Harahap (1991) dalam Haslinda Lubis (2009) auditor harus bebas dari kepentingan terhadap perusahaan dan laporan keuangan yang dibuatnya. Sejalan dengan peraturan Menpan tersebut, berdasarkan peraturan BPK No. 1 tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan keuangan Negara diatur mengenai standar umum pemeriksaan yaitu :
1.      Persyaratan kemampuan/keahlian
2.      Independensi
3.      Penggunaan kemahiran profesional secara cermat dan seksama.
Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif dan profesional berdasarkan standar audit, auditor adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai jabatan fungsional atau pihak lain yang diberi tugas, wewenang, tanggung jawab dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwewenang melaksanakan pengawasan pada instansi pemerintah untuk dan atas nama Aparat Pengawasan Internal Pemerintah.

Peran auditor internal adalah :
1.      Terlibat dalam pengelolaan risiko membantu manajemen
2.      Berperan sebagai pihak yang melaksanakan control self assessment atas pengendalian manajemen
3.      Melakukan audit berbasis resiko.
Penelitian mengenai pengalaman/keahlian telah dilakukan Abdomohammadi (1991) dalam Haslinda Lubis (2009) menyatakan pengalaman mungkin penting bagi keputusan yang kompleks, tetapi tidak untuk keputusan yang sifatnya rutin dan terstruktur.
Penelitian yang dilakukan oleh Alia (2001) menyatakan ternyata pengalaman tidak berpengaruh terhadap keahlian auditor, sehingga pengalaman tidak berpengaruh pula terhadap kualitas auditor. Berbeda dengan hasil yang dilakukan oleh Citra Lestari (2011) yang menyatakan pengalaman yang diperoleh melalui lamanya bekerja, banyaknya tugas pemeriksaan dan banyaknya jenis instansi yang diperiksa memiliki pengaruh terhadap peningkatan keahlian auditor. Artinya, bahwa peningkatan keahlian auditor dipengaruhi oleh pengalaman yang dimiliiki seorang auditor. Dengan kata lain pengalaman dapat menjadi tolak ukur peningkatan keahlian auditor.
Berikut ini adalah data tentang lamanya bekerja yang dimiliki auditor Inspektorat daerah Kabupaten Konawe unit auditor ahli maupun trampil.


Tabel 1.2
Lamanya bekerja yang dimiliki auditor Inspektorat Daerah         Kabupaten Konawe Unit auditor ahli maupun trampil.
No.
Masa Kerja
Jumlah
(Orang)
1.
≤ 5 Tahun
10
2.
6-10 tahun
12
3.
11-15 Tahun
6
4.
16-20 Tahun
4
5.
> 20 Tahun
8

Total
40
Sumber : Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe(2011)
Dari tabel 1.2 mengenai informasi masa kerja yang dimiliki auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe menunjukkan bahwa masa kerja yang paling banyak 6-10 tahun sebanyak 12 orang, lalu  ≤ 5 Tahun sebanyak 10 orang, dan yang paling sedikit 16-20 tahun yaitu sebanyak 4 orang saja.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah kabupaten Konawe No. 800/1060/2004 tanggal 31 maret 2004, Inspektorat daerah kabupaten konawe telah mengangkat para auditor untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan perannya dibawah pembinaan BPKP melalui beberapa pelatihan dan pendidikan yang berkesinambungan secara terus-menerus, berdasarkan kecakapan dan kompetensinya untuk melaksanakan tugas rutin pemeriksaan secara komprehensif pada seluruh satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada pada Provinsi, kabupaten dan Kota.
Independensi dalam fakta yang diperoleh (independence in fact) adalah independensi nyata yang diperoleh dan dipertahankan oleh auditor dalam seluruh rangkaian kegiatan audit, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, sampai tahap pelaporan. Independensi dalam kenyataan akan ada apabila pada kenyataannya auditor mampu mempertahankan sikap yang tidak memihak sepanjang pelaksanaan auditnya.
Independensi dalam penampilan (Independence in appearance) atau independensi profesi adalah independensi yang ditinjau menurut citra (image) auditor dari pandangan publik atau masyarakat umum terhadap auditor yang bertugas. Independensi ini adalah hasil interprestasi dari pihak lain mengenai independensi.
Penelitian mengenai independensi telah banyak dilakukan, diantaranya oleh De Angelo (1981), Haslinda Lubis (2009) dan Yulia K. Mahmud (2011). Banyaknya penelitian mengenai independensi menunjukkan bahwa faktor independensi merupakan faktor penting dalam menghasilkan kualitas laporan hasil pemeriksaan yang baik. Penelitian tersebut dilakukan terutama untuk mengetahui faktor-faktor yang berpengaruh terhadap independensi auditor.
Peraturan menteri dalam Negeri No. 28 tahun 2007 tanggal 30 Mei 2007 tentang Norma Pengawasan dan Kode Etik Pejabat pengawas pemerintah dalam ketentuan umum pasal 1 point 2 menyebutkan Kode Etik Pejabat Pengawas Pemerintah adalah seperangkat prinsip moral atau nilai yang dipergunakan oleh pejabat pengawas pemerintah sebagai pedoman tingkah laku dalam melaksanakan tugas pengawasan.
Auditor dalam melaksanakan tugas menaati peraturan perundang-undangan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab dengan cara wajib bersikap dan berprilaku sesuai dengan kode etik. Kode etik sebagaimana yang dimaksud meliputi :
a.       Pejabat pengawas pemerintah dengan organisasi intern
b.      Pejabat pengawas pemerintah dengan pejabat pengawas
c.       Pejabat pengawas pemerintah dengan pemeriksa auditor
d.      Pejabat pengawas pemerintah dengan penyidik
e.       Pejabat pengawas pemerintah dengan yang diawasi dan
f.       Pejabat pengawas pemerintah dengan masyarakat.
Pemahaman kode etik akan mengarah akan adanya perubahan positif terhadap pola pikir, sikap, prilaku para pejabat pengawas agar martabat pengawas di masyarakat mendapat tempat yang terhormat dan mampu memberikan laporan hasil pengawasan yang diharapkan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. Per/05/M.Pan/03/2008 tanggal 31 Maret 2008 tentang standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan fenomena yang terjadi pada Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe dimana auditor yang memiliki kompetensi teknis sangat sedikit, sehingga peneliti menyusun judul penelitian yaitu, Pengaruh Keahlian, Independensi, dan Kepatuhan Kode Etik  Terhadap Kualitas Auditor Dalam Kaitannya Dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Pada Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe ”.

1.2.         Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka masalah yang diidentifikasi dari penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.    Apakah Keahlian berpengaruh secara Parsial terhadap Kualitas Auditor dalam kaitannya dengan laporan Hasil Pemeriksaan pada Inspektorat daerah Kabupaten Konawe?
2.    Apakah Independensi berpengaruh secara Parsial terhadap Kualitas Auditor dalam kaitannya dengan laporan Hasil Pemeriksaan pada Inspektorat daerah Kabupaten Konawe?
3.    Apakah kepatuhan Kode Etik berpengaruh secara Parsial terhadap Kualitas Auditor dalam kaitannya dengan laporan Hasil Pemeriksaan pada Inspektorat daerah Kabupaten Konawe?
4.    Apakah Keahlian, Independensi dan Kepatuhan Kode Etik berpengaruh secara Simultan terhadap Kualitas Auditor dalam kaitannya dengan laporan Hasil Pemeriksaan pada Inspektorat daerah Kabupaten Konawe?


1.3.         Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.    Untuk mengetahui Pengaruh keahlian secara parsial terhadap kualitas auditor dalam kaitannya dengan laporan hasil pemeriksaan pada Inspektorat Daerah kabupaten Konawe.
2.    Untuk mengetahui Pengaruh Independensi secara parsial terhadap kualitas auditor dalam kaitannya dengan laporan hasil pemeriksaan pada Inspektorat Daerah kabupaten Konawe.
3.    Untuk mengetahui Pengaruh Kepatuhan kode Etik secara parsial terhadap kualitas auditor dalam kaitannya dengan laporan hasil pemeriksaan pada Inspektorat Daerah kabupaten Konawe.
4.    Untuk mengetahui Pengaruh keahlian, Independensi dan Kepatuhan Kode Etik secara Simultan terhadap kualitas auditor dalam kaitannya dengan laporan hasil pemeriksaan pada Inspektorat Daerah kabupaten Konawe.








1.4.         Manfaat Penelitian
Manfaat yang diharapkan dari adanya penelitian ini, yaitu :
1.         Manfaat Praktis
Sebagai tambahan informasi, referensi, dan pembanding untuk pembahasan selanjutnya, sehingga pengembangan ilmu dapat bermanfaat bagi pihak lain yang membutuhkannya dan sebagai sumbangan pemikiran bagi pihak-pihak yang memerlukannya.
2.         Manfaat Tekhnis
Hasil penelitian ini, diharapkan sebagai bahan masukan bagi masyarakat (publik) terutama bagi pihak Inspektorat daerah Kabupaten Konawe, tentang pengaruh keahlian, independensi, dan kepatuhan kode etik terhadap kualitas auditor dalam kaitannya dengan laporan hasil pemeriksaan, dalam rangka memberikan jasa yang berkualitas untuk meraih kepercayaan masyarakat.  
3.         Manfaat bagi Peneliti
Penelitian ini diharapkan bisa memberikan sumbangan ilmu pengetahuan, wawasan dan pemahaman penulis khususnya mengenai pengaruh keahlian, independensi dan kepatuhan kode etik terhadap kualitas auditor dalam kaitannya dengan laporan hasil pemeriksaan.



1.5.         Ruang Lingkup Penelitian
Dalam penelitian yang dilakukan, penulis membatasi ruang lingkup permasalahan agar tidak begitu luas dan menimbulkan banyak presepsi, maka ruang lingkup masalah dalam penelitian ini hanya terbatas pada pengaruh keahlian, independensi dan kepatuhan kode etik terhadap kualitas auditor dalam kaitannya dengan laporan hasil pemeriksaan. Dimana data pada penelitian ini diperoleh dari presepsi dan pemahaman seluruh pegawai pada Inspektorat daerah Kabupaten Konawe mengenai pengaruh dari keahlian, independensi, dan kepatuhan kode etik terhadap kualitas auditor dalam kaitannya dengan laporan hasil pemeriksaan. Penelitian ini pun terbatas, hanya pada pegawai yang terdapat pada wilayah kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe.
Variabel dalam penelitian ini pun terbatas (keahlian, independensi, dan kepatuhan kode etik) merupakan bagian dari standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. Per/05/M.Pan/03/2008.



Tidak ada komentar: