Jumat, 18 Oktober 2013

LANDASAN FILSAFAT


A. Ontologi
 Pembicaraan tentang Ontologi berkisar pada persoalan bagaimanakah kita menerangkan tentang hakekat dari segala sesuatu? Perbincangan tentang hakekat berarti tentang kenyataan yang sebenarnya, bukanlah kenyataan semu ataupun kenyataan yang mudah berubah-ubah. Para filosof terutama era klasik dan pertengahan berbicara mengenai pengertian apa itu Ontologi? Secara etimologi, Ontologi berasal dari kata Yunani, On=being, dan Logos=logic. Sehingga Ontologi dapat dipahami sebagai ilmu yang membahas tentang yang ada, yang tidak terikat oleh satu perwujudan tertentu. Ia berusaha mencari inti dari setiap kenyataan. (Muhajir, 2001: hlm. 57)
Bagi Sidi Gazalba Ontologi adalah dasar dari Filsafat yang membahas tentnag sifat dan keadaan terakhir dari suatu kenyataan. Sebab itulah Ontologi disebut pula sebagai ilmu hakikat. Sementara itu, Amtsal Bakhtiar menyimpulkan bahwa Ontologi tidak lain adalah “Ilmu yang membahastentang hakikat yang ada, yang merupakan ultimate reality baik yang berbentuk jasmani/konkret maupun rohani/abstrak” (Bakhtiar, 2009: hlm.134)
Dalam perbincangannya, seringkali Ontologi dihubungkan dengan Metafisika, yakni cabang ilmu dalam filsafat yang berbicara mengenai keberadaa (being) dan eksistensi (existence). Untuk memperjelas keberadaan keduanya, Christian Wolf, sebagaimana dikutip oleh Rizal Mustansyir, membagi Metafisika menjadi dua, yakni Metafisika Umum atau Ontologi yang membahas tentang hal “Ada” (being) dan Metafisika khusus yaitu Psikologi (bicara hakikat manusia), Kosmologi (bicara asal-usul semesta) dan Teologi (bicara keberadaan Tuhan). (Mustansyir dan Munir, 2009: hlm. 12)
Pemikiran Ontologi (Metafisika Umum) yang berkisar pada hakikat dari yang Ada, telah mengelompokkan para filosof dalam beberapa kelompok, di antaranya;
Monisme; yang mempercayai bahwa hakikat dari segala sesuatu yang ada adalah satu saja, baik yang asa itu berupa materi maupun ruhani yang menjadi sumber dominan dari yang lainnya. Para filosof pra-Socrates seperti Thales, Demokritos, dan Anaximander termasuk dalam kelompok Monisme, selain juga Plato dan Aristoteles. Sementara filosof Modern seperti I. Kant dan Hegel adalh penerus kelompok Monisme, terutama pada pandangan Idealisme mereka.
 b. Dualisme; kelompok ini meyakini sumber asal segala sesuatu terdiri dari dua hakikat, yang spirit dan jasad. Asal yang materi berasal dari yang ruh, dan yang ruh berasal dari yang materi. Descartes adalah contoh filosof Dualis dengan istilah dunia kesadaran (ruhani) dan dunia ruang (kebendaan).
Pluralisme; kelompok ini berpandangan bahwa hakikat kenyataan ditentukan oleh kenyataan yang jamak/berubah-ubah. Filosof Klasik, Empedokles, adalah tokoh Pluralis yang mengatakan bahwa kenyataan tersusun oleh banyak unsur (tanah, air, api, dan udara). Tokoh Pragmatisme, William James juga seorang Pluralis yang berpendapat karena pengalaman kita selalu berubah-ubah, maka tidak ada kebenaran hakiki kecuali kebenaran-kebenaran yang selalu diperbarui oleh kebenaran selanjutnya.
 Nihilisme; kelompok Nihilis diprakarsai oleh kaum Sofis di era Klasik. Mereka menolak kepercayaan tentang realitas hakiki. Realitas, menurut mereka adalah tunggal sekaligus banyak, terbatas sekaligus tidak terbatas, dan tercipta sekaligus tidak tercipta. Selain tokoh Sofis, Friedrich Nietzsche adalah tokoh filosof Eropa yang sangat bernuansa Nihilisme, hingga ia meniadakan keberadaan Tuhan “Allah sudah mati”
e. Agnostisisme; pada intinya Agnostisisme adalah paham yang mengingkari bahwa manusia mampu mengetahui hakikat yang ada baik yang berupa materi ataupun yang ruhani. Aliran ini juga menolak pengetahuan manusia tentang hal yang transenden. Contoh paham Agnostisisme adalah para filosof Eksistensialisme, seperti Jean Paul Sartre yang juga seorang Ateis. Sartre menyatakan tidak ada hakikat ada (being) manusia, tetapi yang ada adalah keberadaan (on being)-nya. (Bakhtiar, 2009: hlm. 135-48)
B. Epistemologi
 Epistemologi adalah landasan ilmu yang mempersoalkan hakikat dan ruang lingkup dari pengetahuan. Ia berasal dari istilah Yunani “episteme” yang berarti pengetahuan dan “logos” yang artinya teori; jadi epistemologi secara terminologi dapat dipahami sebagai teori tentang pengetahuan. Epistemologi mempertanyakan berbagai persoalan seputar pengetahuan, seperti: Apa sumber pengetahuan dan dari mana pengetahuan itu didapatkan? Apa sifat dasar dari pengetahuan? Serta apakah pengetahuan itu benar, atau bagaimanakah kita membedakan yang benar dari pengetahuan salah?
Secara general, aliran dalam Epistemologi terbagi menjadi dua, pertama Rasionalisme atau Idealisme, dan kedua Empirisme atau Realisme. Yang pertama menekankan pada pentingnya peran ‘akal’ dan ‘idea’ sebagai sumber ilmu pengetahuan, sedangkan panca indera dinomorduakan. Sedangkan aliran kedua berbicara tentang penekanan ‘indera’ dan ‘pengalaman’ sebagai sumber sekaligus alat dalam memperoleh pengetahuan. Kedua kelompok ini saling bersitegang, hingga munculnya aliran ketiga, yaitu Rasionalisme Kritis yang menekankan adanya kategori sintesis yakni perpaduan antara kedua sumber pengetahuan (akal dan rasio) dalam sebuah ilmu pengetahuan. (Abdullah,dkk, 1995)
Obyek Material dari Epistemologi adalah pengetahuan itu sendiri, sedangkan hakikat pengetahuan adalah obyek formal yang menjadi pembahasan inti dari Epistemologi. Secara umum dapat dikatakan bahwa epistemologi membahas apa yang disebut sebagai pengetahuan dan ‘kebenaran ilmiah’ dari pengetahuan tersebut, yang membedakannya dengan pengetahuan karena ‘kepercayaan’, yang disebut Mustansyir sebagai pengetahuan nir-ilmiah.
Dari karakteristik dasarnya, suatu pengetahuan dapat dibedakan menjadi setidaknya empat pengetahuan, yakni:
Pengetahuan indrawi; adalah pengetahuan yang didapatkan melalui indera (sense) atau pengalaman (empiric).
 Pengetahuan akal budi; adalah pengetahuan yang didapatkan melalui pendasaran rasio atau pemikiran.
 Kedua pengetahuan diatas, disebut sebagai dasar dari pengetahuan ilmiah. Berbeda dengan keduanya, dua pengetahuan terakhir seringkali dipertanyakan kadar ke-ilmiah-an nya. Yakni:
Pengetahuan intuitif; pengetahuan yang didapatkan dari kesadaran akan pengalaman langsung, melalui intuisi. Beberapa filosof Islam menekankan pengetahuan ini, seperti Ilmu Hudluri a-la Suhrawardi dan Mulla Sadra (Iran)
 Pengetahuan Kepercayaan; adalah pengetahuan yang didapatkan dari otoritas atau profesionalitas seorang tokoh atau sekelompok orang. Pengetahuan yang didapatkan dari doktrin agama biasanya dimasukkan ke dalam pengetahuan jenis ini. (Mustansyir dan Munir, 2009)
 C. Aksiologi
 Aksiologi, secara etimologi berasal dari kata axios yang berarti nilai dan logos yang berarti teori. Sehingga Aksiologi dapat dipahami sebagai ilmu yang menjadikan kodrat, kriteria, dan status metafisik dari nilai sebagai problem bahasannya. Nilai yang dimaksud dalam hal ini adalah “Sesuatu yang dimiliki manusia untuk melakukan berbagai pertimbangan tentang apa yang dinilai” (Bakhtiar, 2009) Dengan demikian, obyek formal dari Aksiologi adalah nilai itu sendiri.
Dari pengertian terminologi di atas, pembahasan Aksiologi terdiri atas beberapa faktor penting di dalamnya.
Pertama, Aksiologi membahas tentang kodrat suatu nilai, atau dengan kata lain pertama-tama Aksiologi membicarakan apa hakikat terdalam dari suatu nilai. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, para filosof memiliki jawaban beragam. Misalnya, Spinoza menganggap bahwa nilai berasal dari ‘keinginan’, Immanuel Kant melihat nilai berasal dari keinginan akal budi murni, sedangkan Hobbes berujar bahwa nilai adalah entitas yang didasarkan atas keinginan manusia untuk menang (survival of the fittest) sedangkan kaum Pragmatis seperti William James melihat nilai berasal dari relasi antara sesuatu (hal/benda) dengan tujuan praktis kehidupan manusia.
Kedua, Aksiologi memperdebatkan perbedaan jenis dari suatu nilai. Secara umum, pemikiran tentang perbedaan jenis membedakan nilai dari yang intrinsik, yaitu nilai yang berada di dalam diri suatu benda (atau peristiwa) dan nilai yang instrumental, yaitu nilai yang muncul hanya karena entitas/sifat tersebut dilekatkan pada suatu benda (atau peristiwa). Secara sederhana, keduanya dapat dimisalkan pada nilai alat pemotong dari sebuah pisau disebut sebagai nilai intrinsik, sedangkan alat untuk mempertahankan diri dari serangan musuh adalah nilai instrumental yang hanya akan muncul jika dilekatkan pada sebuah pisau.
Ketiga, Aksiologi juga berbicara pada kriteria dari suatu nilai, yakni kadar ukuran yang digunakan untuk meletakkan nilai pada suatu benda atau peristiwa. Bagi kaum Positivis kadar keobjektifan suatu tindakan atau suatu pemikiran menjadi ukuran nilai suatu peristiwa. Sedangkan seorang Hedonist melihat kesenangan manusia adalah nilai tertinggi yang ingin didapatkan manusia. Sedangkan seorang penganut intuitif melihat pengalaman langsung sebagai kadar paling tinggi dari sebuah tindakan manusia.
Terakhir, Aksiologi berbicara mengenai status metafisik suatu nilai. Yakni bagaimana hubungan antara nilai dan fakta yang diamati. Dalam hal ini terdapat tiga perbedaan pandangan tentang nilai.
Subjektivisme, yang berpandangan bahwa suatu nilai berhubungan erat dengan pengalaman manusia. Contohnya adalah pendapat kaum Hedonis yang berpandangan jika seorang konglomerat menghabiskan uangnya dianggap tepat (atau baik) selama itu bermanfaat langsung dalam memenuhi rasa senangnya.
 Obyektifisme Logis; berpandangan bahwa hakikat suatu nilai terdapat pada konsekuensi logisnya, walaupun tanpa disertai hubungan langsung dengan suatu pengalaman. Misalnya, menghabiskan uang (milik sendiri) bagi kesenangan hidupnya, pada hakikatnya adalah buruk. Meski tanpa menghambur-hamburkan uang tersebut, seorang konglomerat dapat memahami secara logis bahwa tindakan tersebut adalah buruk.
 Obyektifisme Metafisik; melihat suatu nilai sebagai bagian integral dari kenyataan metafisik. Bagi penganut Objektifis Metafisik, menghambur-hamburkan uang (walau milik sendiri) hanya demi kesenangan semu adalah semata-mata tindakan yang buruk. (Mustansyir dan Munir, 2009)
 Dalam perjalanannya, Aksiologi atau ilmu tentang nilai terbagi menjadi beberapa disiplin, yakni Etika dan Estetika. Beberapa filosof memasukkan pula Logika sebagai bagian dari Aksiologi. Etika adalah cabang Aksiologi yang mengkhususkan pembahasan pada asas nilai baik dan buruk. Etika disebut pula Filsafat Moral. Sedangkan Estetika adalah bidang Aksiologi yang mengkhususkan diri pada pembahasan asas-asas nilai indah dan yang tidak indah (buruk). Sedangkan Logika memfokuskan obyek formalnya pada hal yang salah dan benar dari suatu pernyataan.
by 


Rabu, 16 Januari 2013

PERPAJAKAN


PAJAK PENGHASILAN PASAL 21

Pajak penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi subjek pajak dalam negeri, yang selanjutnya disebut PPh pasal 21. PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Pembayaran PPh ini dilakukan pada tahun berjalan melalui pemotongan oleh pihak-pihak tertentu. Pihak yang wajib meakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh pasal 21 adalah pemberi kerja, bendaharawan pemerintah, dan pension, badan, perusahaan dan penyelenggara kegiatan.

*                   PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 21

Pemotong PPh pasal 21 adalah setiap orang pribadi atau badan yang diwajibkan oleh UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 tahun 2000 dan terakhir UU No 36 tahun 2008 untuk memotong PPh Pasal 21. Termasuk pemotong PPh Pasal 21 dalam peraturan Menteri Keuangan No. 252/KMK.03/2008 adalah :
a.            Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai.
b.            Bendahara atau pemegang kas pemerintah termasuk bendahara atau pemegang kas yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan.
c.            Dana pensiun, badan penyelenggara jaminan social tenaga kerja dan badan – badan lain yang membayar uang pensiun dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua.
d.            Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar :
1)    Honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa dan atau kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status subjek pajak dalam negeri, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya.
2)    Honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status subjek pajak luar negeri.
3)    Honorarium atau imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan dan magang.
4)    Penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi, serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan.
Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak adalah :
1)    Kantor Perwakilan Negara Asing.
2)    Organisasi – organisasi internasional sebagaimana di maksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang – Undang Pajak Penghasilan, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
3)    Pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata – mata mempekerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan bukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
4)    Dalam hal organisasi internasional tidak memenuhi kebutuhan tersebut,organisasi internasional dimaksud merupakan pemberi kerja yang berkewajiban melakukan pemotongan pajak.

*                   HAK DAN KEWAJIBAN PEMOTONG PAJAK

Hak Pemotong Pajak
Hak – hak pemotong PPh Pasal 21 adalah:
1)    Pemotong pajak berhak atas kelebihan jumlah penyetoran PPh Pasal 21 yang terjadi karena jumlah PPh Pasal 21 yang terutang dalam 1 tahun takwim lebih kecil daripada jumlah PPh Pasal 21  telah disetor untuk bulan pada waktu dilakukan perhitungan tahunan.
2)    Pemotong pajak berhak mengajukan permohonan untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Pasal 21. Permohonan dilanjutkan secara tertulis selambat – lambatnya tanggal 31 Maret tahun takwim berikutnya dengan menggunakan formulir yang telah ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak disertai surat pernyataan mengenai perhitungan sementara PPh Pasal 21 yang terutang dan bukti pelunasan kekurangan pembayaran PPh Pasal 21 yang terutang untuk tahun takwim yang bersangkutan.
3)    Pemotong pajak dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dan permohonan banding kepada badan peradilan pajak.


Kewajiban Pemotong Pajak
Kewajiban pemotong PPh Pasal 21 adalah :
1)    Setiap pemotong pajak wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak setempat.
2)    Pemotong pajak mengambil sendiri formulir – formulir yang diperlukan dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakannya pada Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak setempat.
3)    Pemotong pajak wajib menghitung, memotong dan menyetorkan PPh Pasal 21 yang terutang untuk setiap akhir bulan takwim.
4)    Pemotong pajak wajib melaporkan penyetoran PPh Pasal 21 tersebut sekalipun nihil dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak setempat, selambat – lambatnya pada tanggal 20 bulan takwim berikutnya.
5)    Pemotong pajak wajib memberikan bukti pemotongan PPh pasal 21 baik diminta maupun tidak pada saat dilakukannya pemotongan pajak kepada orang pribadi bukan sebagai pegawai tetap.
6)    Pemotong pajak wajib memberikan bukti pemotongan PPh pasal 21 kepada pegawai tetap, termasuk penerima pensiun bulanan dengan menggunakan formulir yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam waktu 2 bulan setelah tahun pajak berakhir.

*                   PENERIMA PENGHASILAN (WAJIB PAJAK PPh PASAL 21)

Penerima penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 dan/atau PPh pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan :
1)    Pegawai.
2)    Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua termasuk ahli warisnya.
3)    Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

*                   TIDAK TERMASUK WAJIB PAJAK PPh PASAL 21

Tidak termasuk dalam pengertian penerima penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 adalah:
1)    Pejabat perwakilan diplomatic dan konsulat atau pejabat lain dari Negara asing dan orang – orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan warga Negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut, serta Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
2)    Pejabat perwakilan organisasi internasional dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf c Undang – Undang Pajak Penghasilan, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat bukan warga Negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

*                   HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK

Hak Wajib Pajak
Hak – hak Wajib Pajak adalah:
1)    Wajib pajak berhak meminta bukti pemotongan PPh Pasal 21 kepada Pemotong Pajak.
2)    Wajib Pajak berhak mengajukan  surat keberatan kepada Direktur Jenderal pajak, jika PPh Pasal 21  yang dipotong oleh Pemotong Pajak tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3)    Wajib Pajak berhak mengajukan permohonan banding secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Kewajiban Wajib Pajak
Kewajiban Wajib Pajak adalah:
a)     Wajib Pajak (penerima penghasilan) wajib menyerahkan surat pernyataan kepada Pemotong Pajak, yang menyatakan jumlah tanggungan keluarga pada suatu tahun takwim, untuk mendapatkan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Wajib pajak berkewajiban untuk menyerahkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 kepada :
1)    Pemotong Pajak kantor cabang baru dalam hal yang bersangkutan dipindahtugaskan.
2)    Pemotong Pajak tempat kerja yang baru dalam hal yang bersangkutan pindah kerja.
3)    Pemotong Pajak dana pension dalam hal yang bersangkutan mulai menerima pensiun dalam tahun berjalan.
b)    Wajib Pajak berkewajiban menyerahkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi, jika Wajib Pajak mempunyai penghasilan lebih dari satu pemberi kerja.



*                   PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh PASAL 21 (OBJEK PPh PASAL 21)
Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah:
1)    Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur;
2)    Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penerima paensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya;
3)    Penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua dan pembayaran lain jenis;
4)    Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan;
5)    Imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan;
6)    Imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun;
7)    Penerimaan dalam bentuk antara dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh:
1)    Bukan Wajib Pajak;
2)    Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau
3)    Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit)

*                   DIKECUALIKAN DARI PEMOTONGAN PPh PASAL 21 (BUKAN OBJEK PPh PASAL 21)

Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah:
1)    Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.
2)    Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau pemerintah, kecuali penghasilan yang diatur dalam poin 7 “Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21”
3)    Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan social tenaga kerja yang dibayar oleh pembayar kerja.
4)    Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari  badan atau lembaga amal zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
5)    Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008

*                   PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh PASAL 21 FINAL

Beberapa penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 yang bersifat final adalah :

1)    Penghasilan berupa uang pesangon dan uang tebusan pensiun yang dibayar oleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, serta Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua, yang dibayarkan sekaligus oleh Badan Penyelenggara Pensiun atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tenaga Kerja.
2)    Penghasilan berupa honorarium, uang perangsang, uang sidang, uang hadir, uang lembur, imbalan prestasi kerja, dan imbalan lain dengan nama apapun yang diterima oleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI/POLRI yang sumber dananya berasal dari Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, kecuali yang dibayarkan kepadaPegawai Negeri Sipil golongan II/d ke bawah dan anggota TNI/POLRI berpangkat Pembantu Letnan Satu ke bawah atau Ajun Inspektur Tingkat Satu ke bawah.
3)    Honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi. Barang dagangan yang dimaksud dalam hal ini adalah barang dagangan berupa kosmetik, sabun, pasta gigi, buku, dan barang-barang kebutuhan rumah tangga sehari-hari.

*                   PENGHASILAN YANG PPh PASAL 21-NYA DITANGGUNG PEMERINTAH

PPh ditanggung pemerintah terdiri atas :
a)    PPh yang terutang atas penghasilan teratur atau gaji yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil.
b)    PPh yang terutang atas penghasilan yang diterima oleh karyawan asing yang bekerja pada kontraktor ,konsultan, dan pemasok utama atas penghasilan yang diterima atau diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah.
c)    PPh atas penghasilan pekerja pada kategori usaha tertentu.


PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu

PPh pasal 21 ditanggung Pemerintah diberikan kepada pekerja yang bekerja pada pemberi kerja yang berusaha pada kategori usaha tertentu, dengan jumlah penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak dan tidak lebih dari Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dalam satu tahun. Kategori usaha tertentu tersebut terdiri atas:
a)    Kategori usaha pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan;
b)    Kategori usaha perikanan; dan
c)    Kategori usaha industri pengolahan

Yang rinciannya tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 43/PMK.03/2009 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Kategori Usaha Tertentu.
















*                   Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Kategori Usaha Tertentu – Pekerja Memiliki NPWP
Contoh 1
 Very irawan adalah pekerja tetap pada PT Majutex. PT Majutex merupakan perusahaan yang bergerak pada kategori usaha industry dengan klasifikasi lapangan usaha (KLU) 17114. Pada bulan maret 2009 Very irawan memperoleh gaji beserta tunjangan berupa sebesar Rp.5.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp.25.000,00. Very irawan menikah dan mempunyai anak.
1)    Perhitungan PPh Pasal 21 yang terutang pada Maret 2009
Penghasilan Bruto sebulan                                                     Rp.5.000.000,00
Pengurangan:
-          Biaya Jabatan (5% x Rp5.000.000,00)    Rp250.000,00
-          Iuran Pensiun                                            Rp25.000,00 (+)
Rp 275.000,00(-)
Penghasilan neto sebulan                                                       Rp 4.725.000,00
            Penghasilan nero setahun (12 x Rp 4.725.000,00)                Rp56.700.000,00
            PTKP setahun:
-          Untuk WP sendiri                                      Rp15.840.000,00
-          Tambahan WP kawin                               Rp 1.320.000,00
-          Tambahan tanggungan 2 anak                 Rp 2.640.000,00
Rp 19.800.000,00 (-)
            Penghasilan kena pajak setahun                                            Rp36.900.000,00
            PPh Pasal 21 terutang setahun 5% x Rp36.900.000,00        Rp 1.845.000,00
            PPh Pasal 21 terutang sebulan Rp 1.845.000,00 : 12            Rp     153.750,00

2)    Besarnya penghasilan yang diterima Veri Irawan apabila PPh Pasal 21 tidak ditanggung Pemerintah
Penghasilan bruto sebulan                                                      Rp.5.000.000,00
Dikurangi:
-          Iuran pensiun sebulan                               Rp  25.000,00
-          PPh Pasal 21 terutang sebulan                Rp153.750,00
                                                                                          Rp   178.750,00
Besarnya penghasilan yang diterima                                      Rp4.821.250,00                                                   
3)    Besarnya penghasilan diterima Veri Irawan apabila PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah
Besarnya penghasilan apabila PPh Pasal 21
Tidak di tanggung Pemerintah                                                Rp4.821.250,00
PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah                                   Rp   153.750,00 (+)
Besarnya penghasilan yang diterima                                     Rp4.975.000,00


*                   PENGHASILAN YANG TIDAK DIPOTONG PPhPASAL 21 (BUKAN OBJEK PPh PASAL 21)

Tidak termasuk penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 (bukan Objek PPh Pasal 21) adalah :
a)    Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.
b)    Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah (termasuk Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi kerja,maupun yang ditanggung oleh Pemerintah), kecuali penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya.
c)    Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan social tenaga kerja yang dibayar oleh pembayar kerja.
d)    Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari  badan atau lembaga amal zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
e)    Beasiswa yang diperoleh atau diterima oleh Warga Negara Indonesia dari Wajib Pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan di dalam negeri pada tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi, yang tidak mempunyai hubungan istimewa dengan pemilik, komosaris, direksi, dan pengurus dari Wajib Pajak pemberi kerja.

*                   MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN PASAL 21

PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong Pajak secara umum diformulasikan sebagai berikut :
PPH Pasal 21 = Tarif x Dasar Pengenaan Pajak
                       
                                                                                                                  




Tarif PPh Pasal 21
Beberapa tarif berikut ini digunakan sebagai dasar menghitung PPh Pasal 21 :
a)    Tariff Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dengan ketentuan sebagai berikut :

Lapisan Penghasilan Kena Pajak                                                           
Tarif Pajak
Rp0,00 s/d Rp50.000.000,00
5%
Di atas Rp50.000.000,00 s/d Rp250.000.000,00
15%
Di atas Rp250.000.000,00 s/d Rp500.000.000,00
25%
Di atas Rp500.000.000,00
30%

b)    Tarif 5% (lima persen)
c)    Tarif 15% (lima belas persen)
d)    Tarif khusus
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tariff yang ditetapkan terhadap wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP.
Dasar Pengenaan dan Pemotongan PPh Pasal 21
Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 ditentukan sebagai berikut :
a.    Penghasilan Kena Pajak, yang berlaku bagi :
1)    Pegawai Tetap,
2)    Penerima pensiun berskala,
3)    Pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah)
4)    Bukan pegawai selain tenaga ahli, yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan
b.    Jumlah penghasilan yang melebihi Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sehari, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah)
c.    50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas
d.    Jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima peghasilan nomor 1, 2, dan 3.




Jumlah Penghasilan Bruto.
Jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh atau di peroleh penerima penghasilan yang di potong PPh pasal 21 dan/ atau PPh pasal 26 adalah seluruh penghasilan sebagaimana di maksud dalam pasal 5 yang diterima atau diperoleh dalam suatu periode atau pada saat dibayarkan .
Penghasilan Kena Pajak.
Penghasilan kena pajak bagi masing-masing penerima penghasilan dibedakan sebagai berikut.
a)    Bagi pegawai tetap dan penerima pensiun berkala, sebesar penghasilan neto dikurangi penghasilan Tidak kena pajak (PTKP).
b)    Bagi pegawai tidak tetap, sebesar penghasilan bruto di kurangi PTKP
c)    Bagi bukan pegawai, sebesar penghasilan bruto di kurangi PTKP yang di hitung secara bulanan.
d)    Atas penghasilan dari pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang tidak di bayar secara bulanan atau jumlah kumulatifnya dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah),

*      TATA CARA PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21

1.      Perhitungan PPh pasal 21 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun berkala
Perhitungan PPh pasal 21 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun berkala di bedakan menjadi 2 (dua), yaitu:
a.    Perhitungan masa atau bulanan yang menjadi dasar pemotongan PPh pasal 21 yang terutang untuk setiap masa pajak, yang dilaporkan dalam SPT masa PPh pasal 21, selain masa pajak desember atau masa pajak dimana pegawai tetap berhenti bekerja
b.    Perhitungan kembali sebagai dasar pengisian form 1721 A1 atau A2 dan masa pemotongan PPh pasal 21 yang terutang untuk masa pajak desember atau masa pajak dimana pegawai tetap berhenti bekerja.
1)    Bulan di mana pegawai tetap berhenti bekerja atau pensiun,
2)    Bulan Desember bagi pegawai tetap yang bekerja sampai akhir tahun kalender dan bagi penerima pensiun yang menerima uang pensiun sampai akhir tahun kalender.




2.      Perhitungan PPh Pasal 21 Untuk Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas

a.    Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, Pemagang, dan Calon Pegawai yang Menerima Upah Harian, Upah Mingguan, Upah Satuan, Upah Borongan, Uang Saku Harian dan Mingguan
1.    Tentukan jumlah upah/uang saku harian, atau rata-rata upah/uang saku yang diterima atau diperoleh dalam sehari :
a)    Upah/uang saku mingguan dibagi banyaknya hari bekerja dalam seminggu,
b)    Upah satuan dikalikan dengan jumlah rata-rata satuan yang dihasilkan dalam sehari,
c)    Upah borongan dibagi dengan jumlah hari yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan borongan.
2.    Dalam hal upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang saku harian belum melebihi Rp150.000,00 dan jumlah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan kalender yang bersangkutan belum melebihi Rp1.320.000,00, maka tidak ada PPh Pasal 21 yang dipotong.
3.    Dalam hal upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang saku harian telah melebihi Rp150.000,00, dan sepanjang jumlah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan kalender yang bersangkutan belum melebihi Rp1.320.000,00, maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang saku harian setelah dikurang Rp150.000,00, dikalikan 5%.
4.    Dalam hal jumlah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan kalender yang bersangkutan telah melebihi Rp1.320.000,00 dan kurang dari Rp6.000.000,00, maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang saku harian setelah dikurangi PTKP sehari, dikalikan 5%.
5.    Dalam hal jumlah upah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp6.000.000,00, maka PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah upah bruto dala satu bulan yang disetahunkan setelah dikurangi PTKP, dan PPh Pasal 21 yang harus dipotong dalah sebesar PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12.

b.    Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, Pemagang dan Calon Pegawai yang Menerima Upah yang Dibayarkan Secara Bulanan:
PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapakan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumalah upah bruto yang disetahunkan setelah dikurangi PTKP.
PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12.
3.      Perhitungan PPh Pasal 21 bagi Anggota Dewan Pengawas atau Dewan Komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap, mantan pegawai yang menerima jasa produksi, tantiem,gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur, dan peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai yang menarik dana pensiun.

a)    Perhitungan PPh pasal 21 untuk anggota dewan pengawasan dan dewan komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap PPh pasal 21 di hitung dengan penerapa tarif pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas       kumulatif        jumlah penghasilan bruto yang di       terima atau di peroleh selama satu tahun kalender
b)    Perhitungan PPh pasal 21 bagi mantan pegawai yang menerima penghasilan berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus dan imbalan lain yang bersifat tidak teratur. PPh pasal 21 dihitung dengan cara menerapkan tarif pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas kumulatif jumlah penghasilan bruto yang di terima atau di peroleh selama satu tahun kalender.
c)    Perhitungan PPh pasal 21 bagi peserta program pensiun yang masih berstatus sebaga pegawai yang menarik dan pensiun. Pasal 21 dihitung dengan cara menerapkan tarif pasal 17 ayat (1)  huruf a UU PPh atas kumulatif jumlah penghasilan bruto yang di terima atau di peroleh selama satu tahun kalender.

4.      Perhitungan PPh pasal 21 bagi orang pribadi yang berstatus sebagai bukan pegawai

a)    Pemotongan PPh pasal 21 bagi tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas
PPh pasal 21 atas penghasilan yang di bayarkan kepada tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas di hitung dengan cara menerapkan tariff pasal 17 ayat (1) huruf a untuk PPh atas jumlah kumulatif 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto yang di bayarkan atau terutang dalam 1 (satu) tahun kalender.

b)    Pemotongan PPh pasal 21 bagi orang pribadi dalam negeri bukan pegawai, selain tenaga ahli, atas imbalan yang bersifat berkesinambungan
1)    bagi yang telah memiliki NPWP atau menerima penghasilan dari pemotong pajak yang bersangkutan.PPh pasal 21 di hitung dengan menerapkan tarif pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh  Atas jumlah kumulatif penghasilan kena pajak. Besarnya penghasilan kena pajak adalah Sebesar penghasilan bruto di kurangi PTKP per bulan
2)    bagi yang tidak memiliki NPWP atau menerima penghasilan dari selain pemotongan pajak yang bersangkutan PPh pasal 21 di hitung dengan menerapkan tariff pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh. Atas jumlah kumulatif penghasilan bruto dalam tahun kalender yang bersangkutan.


c)    Pemotongan PPh pasal 21 bagi orang pribadi dalam negeri bukan pegawai, selain tenaga ahli,atas imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan PPh pasal 21 di hitung dengan menerapkan tarif pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh  atas jumlah penghasilan bruto.

5.      Perhitungan PPh Pasal 21 Bagi Peserta Kegiatan
PPh pasal 21 di hitung dengan menerapkan tarif pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak di pecah, yang di terima oleh peserta kegiatan.
6.      Perhitungan PPh pasal 26 bagi orang pribadi yang berstatus sebagai subjek pajak luar negeri.
a)    Dasar pengenaan PPh pasal 26 adalah dari jumlah penghasilan bruto
b)    Di kenakan tariff PPh pasal 26 sebesar 20% dengan memperhatikan ketentuan yang di atur dalam perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), dalam hal orang pribadi yang menerima penghasilan adalah subjek pajak dalam negeri dari Negara yang telah mempunyai P3B dengan Indonesia. 















*      CONTOH PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21
1.     Penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai tetap
Contoh 1.1. Pegawai Tetap dengan Gaji Bulanan
Tommy Hakim bekerja pada Universitas Nusantara dengan memperoleh gaji sebulan berupa gaji pokok Rp3.500.000,00, tunjangan structural Rp4.000.000,00, tunjangan profesi Rp3.500.000,00. Tommy Hakim membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000,00. Tommy menikah tapi belum mempunyai anak.
Penghitungan PPh Pasal 21 adalah :
Gaji pokok sebulan                                                                               Rp 3.500.000,00
Tunjangan structural sebulan                                                                Rp 4.000.000,00
Tunjangan profesi sebulan                                                                    Rp 3.500.000,00
Total penghasilan bruto sebulan                                                           Rp11.000.000,00 
Pengurangan :
1.    Biaya jabatan (5% x Rp 11.000.000,00)
= Rp550.000,00, maks diperbolehkan           Rp 500.000,00
2.    Iuran pensiun                                                  Rp 100.000,00
                                                                                                        Rp    600.000,00
Penghasilan neto sebulan                                                                     Rp10.400.000,00
Penghasila neto setahun : 12 x Rp10.400.000,00                     Rp 124.800.000,00
PTKP setahun (K/-) :
-          Untuk Wajib Pajak sendiri            Rp 15.840.000,00
-          Tambahan WP kawin                  Rp   1.320.000,00   
                                                                                      Rp   17.160.000,00
Penghasilan Kena pajak Setahun                                              Rp 107.640.000,00
PPh Pasal 21 terutang :
-          5% x Rp 50.000.000,00               Rp 2.500.000,00
-          15% x Rp 57.640.000,00             Rp 8.646.000,00
                                                     Rp11.146.000,00
PPh Pasal 21 sebulan : Rp 11.146.000,00 : 12 = Rp 928.833,00
*      TEKNIK PENGHITUNGAN DAN PENGISIAN SPT PPh PASAL 21/26
Beberapa formulir yang di gunakan dalam administrasi Pajak Penghasilan Pasal 21/26 terdiri atas bukti pemotongan PPh pasal 21,daftar bukti pemotongan PPh pasal 21/26, SPT masa PPh pasal 21/26, dan Surat Setoran Pajak (SSP), dan lain-lain.
1)    Bentuk dan isi SPT
SPT masa PPh 21/26 di jelaskan sebagai berikut
No
Kode formulir
Nama formulir
Keterangan

1
1721
SPT masa PPh pasal 21 dan/ atau pasal 26
Di buat setiap bulan dengan diisi data bulan yang bersangkutan. Kecuali untuk bulan desember pada kolom-kolom tertentu diisi dengan jumlah akumulasi selama setahun.
2
1721-I
Daftar bukti pemotongan PPh pasal 21 dan/atau pasal 26 pegawai tetap dan penerima pensiun berkala
Wajib di sampaikan hanya pada masa pajak desember
3
1721-II
Daftar perubahan pegawai tetap
Wajib di sampaikan hanya pada saat ada pegawai tetap yang msuk dan/atau ada pegawai yang baru memiliki NPWP.
4
1721-T
Daftar pegawai tetap/ penerima pensiun berkala
Wajib dilampirkan pada saat pertama kali wajib pajak berkewajiban untuk menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26

2)    Mekanisme pemungutan PPh pasal 21/26
Kewajiban pemotong pajak dalam menghitung,memotong,menyetor,dan melaporkan PPh pasal 21/26 adalah :
a)    Pemotongan pajak setelah pajak wajib menyetorkan pajak tersebut ke Bank persepsi,Kas Negara,atau kantor pos dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP) selambat-lambatnya pada tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya.
b)    Pemotong pajak wajib melaporkan penyetoran tersebut ke kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar dengan menggunakan surat pemberitahuan (SPT) masa selambat-lambatnya pada tanggal 20 bulan takwim berikutnya.
c)    Pemotong pajak (bendaharawan) wajib memberikan bukti pemotongan PPh pasal 21 baik di minta maupun tidak pada saat di lakukanya pemotongan pajak pada orang pribadi bukan sebagai pegawai tetap, penerima pensiun, penerima THT, penerima pesangon dan penerima dan pensiun, iuran pasti.
d)    Pemotongan pajak wajib memberikan bukti pemotongan PPh pasal 21 tahunan(1721 A1 bagi pegawai tetap atau penerima pensiun atau tunjangan hari tua/ tabungan hari tua/jaminan hari tua dan 1721 A2 bagi pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia pejabat Negara dan pensiunanya).
e)    Pemotongan pajak (bendaharawan) setelah tahun takwim berakhir berkewajiban melaporkan seluruh penghasilan bruto dan PPh yang terutang/dibayar dalam SPT Masa PPh  pasal 21/26 (1721 dan 1721-I) bulan desember tahun yang bersangkutan