Minggu, 14 Oktober 2012

Proses Audit Internal


BAB IV
1.      Langkah-Langkah Proses Audit Internal Munurut SPAI
Dilihat dari Standard For the Profesional of Internal Auditing diatas maka pelaksanaan atau fase-fase auditor internal dalam audit internal meliputi :

a)    Perencanaan Audit
Auditor internal harus merencanakan setiap pemeriksaan, dalam hal ini perencanaan tersebut harus didokumentasikan yang meliputi :

1)    Penetapan tujuan, sasaran dan ruang lingkup pemeriksaan.
2)    Memperoleh informasi dasar (background information) tentang kegiatan yang akan diperiksa.
3)    Penentuan tenaga yang diperlukan untuk melaksanakan pemeriksaan.
4)    Pemberitahuan kepada para pihak yang dipandang perlu.
5)    Melaksanakan survai secara tepat untuk lebih mengenali kegiatan yang diperlukan, untuk mengidentifikasikan area yang ditekankan dalam pemeriksaan, serta untuk memperoleh berbagai alasan dan saran-saran dari pihak yang akan diperiksa (auditee comments and suggestions).
6)    Pembuatan program pemeriksaan.
7)    Menentukan bagaimana, kapan dan kepada siapa hasil-hasil pemeriksaan akan disampaikan.
8)    Memperoleh persetujuan atas rencana kerja pemeriksaan.

b)    Pengujian dan Pengevaluasian Informasi
Auditor internal harus mengumpulkan, menganalisis, menginterprestasikan dan membuktikan kebenaran informasi meliputi hal-hal sebagai berikut:

1)    Mengumpulkan berbagai informasi Tentang seluruh hal yang berhubungan dengan tujuan, sasaran dan ruang lingkup pemeriksaan.
2)    Informasi harus mencukupi, dapat dipercaya, relevan dan berguna sebagai dasar yang logis bagi temuan audit dan rekomendasi.
3)    Prosedur pemeriksaan, termasuk teknik pengujian dan penarikan sampel yang dipergunakan, harus terlebih dahulu diseleksi bila memungkinkan dan diperluas/diubah bila keadaan menghendaki demikian.
4)    Proses pengumpulan, analisis, penafsiran dan pembuktian kebenaran informasi haruslah diawasi untuk memberikan kepastian bahwa sikap objektif pemeriksa terus dijaga dan sasaran pemeriksaan dapat dipercaya.
5)    Menyiapkan kertas kerja pemeriksaan (audit working paper). Kertas kerja pemeriksaan adalah dokumen pemeriksaan yang harus dibuat oleh auditor dan ditinjau/direview oleh manajer auditor internal. Kertas kerja pemeriksaan harus mencantumkan berbagai informasi yang diperoleh dan telah dianalisis serta harus mendukung dasar temuan audit dan rekomendasi yang akan dilaporkan.

c)    Penyampaian Hasil audit
Auditor internal harus melaporkan hasil-hasil pemeriksaan yang dilakukannya atau yang diperoleh dari kegiatan pemeriksaannya. Proses penyampaian hasil pemeriksaan meliputi halhal sebagai berikut:

1)    Menerbitkan laporan hasil pemeriksaan
2)    Auditor internal harus terlebih dahulu mendiskusikan berbagai kesimpulan dan rekomendasi dengan tingkatan manajemen yang tepat, sebelum mengeluarkan laporan akhir.
3)    Laporan harus objektif, jelas, singkat, konstruktif dan tepat waktu.
4)    Laporan harus mengemukakan tentang maksud, lingkup dan hasil pelaksanaan pemeriksaan, dan bila dipandang perlu, laporan harus pula berisikan pernyataan tentang pendapat pemeriksaan.
5)    Laporan dapat mencantumkan berbagai rekomendasi bagi berbagai perkembangan yang mungkin dicapai, pengakuan terhadap kegiatan atau dilaksanakan secara meluas dan tindakan korektif.
6)    Pandangan dari pihak yang diperiksa tentang berbagai kesimpulan atau rekomendasi, dapat pula dicantumkan dalam laporan pemeriksaan.
7)    Pengujian auditor internal dan staf yang ditunjuk harus mereview dan menyetujui laporan pemeriksaan akhir, sebelum laporan tersebut dikeluarkan, dan menentukan kepada siapa laporan tersebut akan disampaikan.

d)    Tindak Lanjut Hasil Audit
Auditor internal harus terus menerus meninjau atau melakukan tindak lanjut (follow up) untuk memastikan bahwa terhadap temuantemuan pemeriksaan yang dilaporkan telah dilakukan tindakan yang tepat. Auditor internal harus memastikan apakah suatu tindakan korektif yang diusulkan telah dilakukan dan memberikan berbagai hasil yang diharapkan, atau apakah manajemen telah mempertimbangkan masak-masak atas resiko.
2.      Langkah-Langkah Proses Audit Internal Menurut Reider
Adapun langkah-langkah dalam audit intern menurut Reider (2002:39) adalah sebagai berikut:

a)    Tahap Persiapan Pemeriksaan
Tahap ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi. Penelaahan peraturan, ketentuan dan undang-undang yang berkaitan dengan aktivitas yang diperiksa serta menganalisis informasi yang diperoleh guna mengidentifikasi hal-hal potensial yang mengandung titik kelemahan. Pada tahap ini pemeriksa memilih bidang tertentu untuk diperiksa serta menganalisis informasi yang diperoleh guna mengidentifikasi hal-hal potensial yang mengandung titik kelemahan. Pada tahap ini pemeriksa memilih bidang tertentu untuk diperiksa dari seluruh bidang objek kegiatan yang telah dilakukan pada tahap persiapan pemeriksaan. Pemilihan ini diperoleh melalui pengumpulan dan penganalisisan informasi atas kegiatan yang diperiksa.
Dari tahap ini diperoleh latar belakang dan informasi umum atas kegiatan yang bersangkutan, yang mendasari pemilihan sasaran alternative pemeriksaan (tentative audit objective) melalui berbagai teknik dan pengujian terbatas.

b)    Tahap Pengujian Pengendalian Intern
Tahap ini dimaksudkan untuk lebih memantapkan sasaran tentative pemeriksaan yang telah diidentifikasi pada persiapan pemeriksaan. Pengujian ini bertujuan untuk menilai efektifitas pengendalian intern dan lebih mengenali adanya kelemahan sehingga dapat dipastikan apakah dapat terus dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan, karena kurangnya bukti yang mendukung atau gugurnya sasaran tentative pemeriksaan.
Melalui tahap ini diperoleh bukti-bukti yang mendukung sasaran pemeriksaan definitive yang dikembangkan dari kegiatan spesifik yang bersifiat tentative (sementara).

c)    Tahap pemeriksaan lanjutan
Tahap ini bertujuan untuk mendapatkan bukti yang cukup, guna mendukung audit objektif yang diperoleh pada tahap pengujian dan pengkajian ulang sistem pengendalian intern. Pada tahap ini pemeriksa memilih atau menyeleksi sasaran definitive (firm audit objective). Kemudian dilakukan pengumpulan bukti yang relevan, material dan kompeten menuju suatu kesimpulan mengenai sasaran pemeriksaan yang bersangkutan.



d)    Tahap pelaporan
Tahap ini bertujuan untuk mengkomunikasikan hasil pemeriksaan termasuk rekomendasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan guna meyakinkan pihak manajemen tentang nilai, arti penting dan keabsahan hasil pemeriksaan, serta mendorong pihak manajemen atau pejabat yang berwenang guna melakukan perbaikan. Sebelum laporan final disusun, materi temuan sudah harus dikomunikasikan dengan pihak manajemen mulai dari sejak ditetapkannya sasaran tentative pemeriksaan.

Hal tersebut dimaksudkan agar:
1)    Menyelesaikan dan mencegah konflik
2)    Memperoleh kesepakatan mengenai fakta temuan
3)    Mencegah adanya argumentasi lain dari pihak manejemen
4)    Memberikan kesempatan kepada pihak manajemen untuk memahami arti dan kata yang tertulis agar tidak menimbulkan salah penafsiran.

e)    Tahap tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Pada tahap ini pemantapan dan evaluasi terhadap tindakan-tindakan manajemen berdasarkan rekomendasi sangat penting dalam pemeriksaan intern. Hasil pemeriksaan akan sangat berkurang manfaatnya apabila rekomendasi yang diberikan tidak ditindak lanjuti oleh pihak manajemen. Masalah tindak lanjut ini tidak terlepas dari tahap pemeriksaan sebelumnya. Temuan yang tidak tuntas dibicarakan termasuk rekomendasi yang tidak disepakati oleh manajemen akan Sangay berpengaruh terhadap kelancaran tindak lanjut.

3.    Langkah-Langkah Proses Audit Internal Menurut Ratliff
Tahapan audit internal versi ratliff adalah sebagai berikut:
a)    Seleksi auditee (included select ristkest area)
Pada tahap awal Pemilihan obyek audit perlu dilakukan berkenaan dengan keterbatasan sumberdaya audit dibandingkan dengan kebutuhan audit. OLeh karena itu, tidak setiap unit yang potensial untuk diaudit dari seluruh unit yang ada ( audit universe) dapat dimasukkan kedalam rencana audit tahunan. Acuan dasar untuk memilih auditable unit adalah skala prioritas audit berdasarkan besaran ( magnitude ) dan tingkat signifikan dari resiko yang melekat pada setiap auditable unit.



b)    Persiapan penugasan
Dalam tahap ini dilakukan penunjukan tim yang akan terlibat dalam suatu penugasan oleh Satuan Audit Internal. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar tim yang akan melaksanakan tugas di suatu unit mempunyai payung hukum yang kuat bahwa tim tersebut melaksanakan audit atas perintah dari atasan dan bukan karena kehendak pribadi.
c)    Survey pendahuluan
Survey Pendahuluan merupakan proses audit yang bertujuan untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam mengenai resiko dari suatu auditable unit yang telah dijadwalkan dan atau telah dibuatkan penugasan auditnya.
Survey pendahuluan dapat dilakukan dengan menggunakan sejumlah teknit audit. Penggunaan berbagai macam tehnik audit tersebut dimaksudkan agar tercapai kombinasi optimal dari berbagai upaya untuk memperoleh dan menganalisis informasi yang relevan dengan penilaian resiko secara efisien dan efektif .
d)    Evaluasi internal control system (included reasses risk)
Tahap ini dimaksudkan untuk lebih memantapkan sasaran tentative pemeriksaan yang telah diidentifikasi pada persiapan pemeriksaan. Pengujian ini dilakukan untuk menilai efektivitas pengendalian intern dan lebih mengenal adanya kelemahan sehingga dapat dipastikan apakah dapat dilanjutkan ketahap pemeriksaan lanjutan, karena kurangnya bukti yang mendukung atau gugurnya sasaran tentative pemeriksaan, melalui tahap ini diperoleh bukti-bukti yang mendukung sasaran pemeriksaan definitive dari kegiatan spesifik yang bersifat tentative (sementara).
e)    Pengujian lapangan (included reasses risk)
Pada tahap pelaksanaan pengujian ini auditor perlu mencari bukti yang akan menguatkan informasi yang diperoleh pada survey pendahuluan guna mendukung audit objektif yang diperoleh pada tahap pengujian dan pengkajian ulang system pengendalian intern. Pada tahap ini pemeriksa memilih atau menyeleksi sasaran definitive (firm audit objektive). Kemudian dilakukan pengumpulan bukti yang relevan, material dan kompeten.
f)     Pengembangan temuan (included recommendations based on risk)
Dalam tahap ini auditor mematangkan berbagai temuan yang telah dirangkum selama proses pekerjaan lapangan. Di sini auditor memperoleh keyakinan yang memadai bahwa temuan yang dirangkumnya telah dijalankan sesuai prosedur, obyektif dan independen.Atribut temuan dikembangkan berdasarkan area signifikan yang diidentifikasi selama tahap pekerjaan lapangan sebagai berikut:
1)    Kondisi: Apa saja yang ditemukan oleh internal auditor pada saat pekerjaan lapangan?
2)    Kriteria: Bagaimana kondisi yang seharusnya terjadi di lapangan?
3)    Akibat: Apakah dampak dari kondisi yang ditemukan di lapangan terhadap operasional perusahaan?
4)    Sebab: Mengapa kondisi tersebut dapat terjadi?
5)    Rekomendasi: Apa yang harus dilakukan untuk memperbaiki situasi?
g)    Pelaporan hasil audit
Tahap ini bertujuan untuk mengkomunikasikan hasil pemeriksaan termasuk rekomendasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan guna meyakinkan pihak manajemen tentang nilai, arti penting, dan keabsahan hasil pemeriksaan serta mendorong pihak manajemen atau pejabat yang berwenang guna melakukan perbaikan. Sebelum laporan final disusun, materi permanen sudah harus dikomunikasikan dengan pihak manajemen mulai dari sejak ditetapkannya sasaran tentative pemeriksaan. Hal ini dimaksud agar:
1)      menyelesaikan dan mencegah konflik
2)      memperoleh kesepakatan mengenai fakta temuan
3)      mencegah adanya argumentasi lain dari pihak manajemen
4)      memberi kesampatan bagi manajemen untuk memahami arti dan kata yang tertulis agar tidak menimbulkan salah penafsiran.
h)    Monitoring tindak lanjut
Tindak lanjut dilaksanakan berdasarkan kesepakatan yang telah disetujui oleh auditee terkait dengan pelaksanaan rekomendasi yang telah diberikan. Hasil pemeriksaan akan sangat berkurang manfaatnya apabila rekomendasi yang diberikan tidak ditindak lanjuti oleh pihak manajemen. Masalah tindak lanjut ini ditak lepas dari tahap pemeriksaan sebelumnya.
i)      Evaluasi
pada tahap ini pemantapan dan evaluasi terhadap tindakan-tindakan manajemen berdasarkan rekomendasi sangat penting dalam pemeriksaan intern. Temuan yang tidak tuntas dibicarakan termasuk rekomendasi yang tidak disepakati oleh manajemen akan sangat berpengaruh terhadap kelancaran tindak lanjut.
Persamaan & perbedaan diantara ketiga pendapat ahli dari proses diatas adalah sebagai berikut:
a)    Dari Ketiga pendapat diatas, Semua proses memiliki langkah-langkah yang terorganisir yang akan dijadikan pedoman dalam melakukan audit internal agar kegiatan audit bisa terarah dengan baik.
b)    Dari ketiga pendapat di atas, menurut SPAI tahap yang perlu dilakukan ada 5 langkah dimana setelah pelaporan hasil audit dilakukan pemantauan tindaklanjut, dan menurut Ratliff ada 9 langkah dimana setelah pelaporan hasil audit dan pemantauan tindak lanjut juga perlu dilakukan evaluasi, sedangkan menurut reider langkah audit internal berakhir pada pelaporan hasil audit  saja.

Jenis resiko vs ratliff
a)    Ketidaklengkapan laporan keuangan operasi
b)    Kegagalan untuk mengikuti kebijakan, perencanaan, prosedur, peraturan dan perundang2an
c)    Kehilangan harta
d)    Pemborosan sumber daya
e)    Kegagalan mencapai tujuan

Resiko manajemen dapat diminimasi lewat kegiatan internal audit, (ratliff dkk, internal audit page 18)
a)    Informasi laporan keuangan dan kegiatan yang tidak memadai
b)    Kegagalan untuk melaksanakan kebijakan, aturan2 dan prosedur
c)    Kehilangan harta perusahaan
d)    Pemanfaatan sumberdaya yang tidak ekonomis dan efisien
e)    Kegagalan dalam mencapai tujuan










Sabtu, 13 Oktober 2012

Opini Audit


BAB III

1.      Opini dalam internal auditing
Pendapat wajar tanpa pengecualian
Pendapat ini dikeluarkan auditor jika tidak adanya pembatasan terhadap auditor dalam lingkup audit dan tidak ada pengecualian yang signifikan mengenai kewajaran dan penerapan standar akutansi keuangan dalam laporan keuangan disertai dengan pengungkapan yang memadai dalam laporan keuangan.Laporan audit tipe ini merupakan laporan yang paling diharapkan dan dibutuhkan oleh semua pihak. Baik oleh klien maupun oleh auditor.
Ada beberapa kondisi laporan keuangan yang harus dipenuhi untuk menilai laporan keuangan yang dianggap menyajikan secara wajar kepada posisi keuangan dan hasil suatu organisasi agar sesuai dengan standar akuntansi keuangan yaitu:
a)  Standar akuntansi keuangan digunakan sebagai pedoman untuk menyusun laporan keuangan.
b)  Perubahan standar akuntansi keuangan dari periode ke periode telah cukup dijelaskan.
c)  Informasi dalam catatan-catatan yang mendukungnya telah digambarkan dan dijelaskan dengan cukup dalam laporan keuangan, sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelas
Suatu paragraph penjelas dalam laporan audit diberikan oleh auditor dalam keadaan tertentu yang mungkin mengharuskannya melakukan hal tersebut, meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan.
 Pendapat wajar dengan pengecualian
Ada beberapa kondisi yang mengharuskan seorang auditor memberikan pendapat wajar dengan pengecualian, diantaranya yaitu :
a)    Klien membatasi ruang lingkup audit.
b)    Kondisi-kondisi yang ada diluar kekuasaan klien ataupun auditor menyebabkan auditor tidak dapat melaksanakan prosedur audit penting.
c)    Laporan keuangan tidak disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan.
d)    Ketidakkonsistenan penerapan standar akuntansi keuangan yang digunakan dalam menyusun laporan keuangan.
 Pendapat tidak wajar
Pendapat ini merupakan kebalikan dari pendapat wajar tanpa pengecualian. Auditor memberikan pendapat tidak wajar jika laporan keuangan klien tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas dan arus kas perusahaan klien. Hal ini disebabkan karena laporan keuangan tidak disusun berdasar standar akuntansi keuangan.
Selain itu pendapat tidak wajar disebabkan karena ruang lingkup auditor dibatasi sehingga bukti kompeten yang cukup untuk mendukung pendapatnya tidak dapat dikumpulkan. Jika laporan keuangan diberi pendapat tidak wajar oleh auditor maka informasi yang disajikan klien dalam laporan keuangan sama sekali tidak dapat dipercaya, sehingga tidak dapat dipakai oleh pemakai informasi keuangan untuk pengambilan keputusan.
 Pernyataan tidak memberikan pendapat
Jika auditor tidak memberikan pendapat atas objek audit, maka laporan ini disebut lapiran tanpa pendapat ( adverse opinion ). Hal ini disebabkan beberapa kondisi, yaitu adanya pembatasan yang sifatnya luar biasa terhadap lingkungan auditnya, kemudian karena auditor tidak independen dalam hubungan dengan kliennya.
Perbedaan antara pernyataan tidak memberikan pendapat dengan pendapat tidak wajar adalah pendapat tidak wajar ini diberikan dalam keadaan auditor mengetahui adanya ketidakwajaran dalam laporan keuangan klien, sedangkan auditor menyatakan tidak memberikan pendapat (no opinion) karena ia tidak cukup memperoleh bukti mengenai kewajaran laporan keuangan auditan atau karena ia tidak independen dalam hubungannya dengan klien.
The IIA’s Internal Audit Standard Board (IASB) atau Dewan Standard Audit IIA saat ini sedang dalam proses penyiapan usulan tambahan dan revisi atas International Standards for Professional Practice of Internal Auditing Standard.   Seperti diketahui International Proffesional Practices Framework (IPPF), begitu juga guidance lainnya, harus direview paling tidak setiap 3 tahun.. Hal ini diperlukan agar guidance yang ada selalu up to date dengan kondisi dan kebutuhan.
Dalam standard yang sudah ada, internal auditor boleh memberikan opini kepada auditeenya, tetapi tidak wajib. Menurut IASB adalah tidak tepat, kalau unit internal audit harus selalu memberikan opini atas setiap penugasan audit yang diberikan.Namun agar semua stakeholder dapat menggantungkan opini dari internal audit, maka IASB telah menyiapkan 2 (dua) standard baru, yaitu: 
a)    Standar 2010.A2 tentang perlunya audit internal untuk menetapkan harapan BOC dan manajemen   dalam proses perencanaan.
b)    Standar 2450 menetapkan persyaratan untuk tugas baru internal audit dalam pemberian opini
Kedua standar yang diusulkan menyatakan apa aktivitas minimal yang harus dilakukan oleh internal audit, jika internal audit akan memberikan opini. Hal itu dijelaskan oleh Urton Anderson,   Ketua IASB ketua dan Ketua Jurusan Akuntansi diUniversity of Texas di Austin.  Anderson mengatakan bahwa diskusi tentang standar terkait pemberian opini telah memberikan gambaran Standar dan IPPF harus terus berkembang untuk mengatasi dan mengatur tentang   praktek internal audit saat ini sesuai dengan yang dibutuhkan.
Permintaan untuk diterbitkannya guidance tentang pemberian opini berasal dari klien internal audit yang sedang mencari informasi yang lebih jelas tentang apa yang sudah dikerjakan oleh internal audit.
Usulan lainnya adalah tentang kemungkinan internal audit diserahkan ke pihak ketiga melalui jasa outsourcing.  Pendapat yang berkembang adalah bahwa pemberian tugas internal audit kepada pihak ketiga adalah dimungkinkan.   Tetapi pertanggungjawabannya tidak dapat di”outsource”kan.  Dalam hal ini Standard 2070 mengharuskan penyedia jasa internal audit menyadari bahwa ia memiliki tanggung jawab untuk menjada agar fungsi internal audit berjalan dengan efektif.
2.      Temuan audit
Temuan audit merupakan fakta yang disusun berdasarkan data dari sudut pandang auditor.
Sebelum menjadi bahan laporan audit secara formal, data atau angka-angka perlu di mutakhirkan dan di validasi. Di dunia internasional, temuan audit ini biasa disebut dengan discussion paper yang memuat tanggapan atau pendapat auditee. Temuan audit ini dapat berfungsi sebagai media antara auditor dan auditee dalam pemutakhiran informasi dan penjelasan yang diperoleh selama kegiatan audit berlangsung. Temuan tersebut kemudian dikomunikasikan dan didiskusikan sehingga terjadi pemutahkiran dan perbaikan data serta informasi yang akan dimasukkan kedalam laporan akhir audit.
Temuan audit dapat pula digunakan sebagai sarana untuk mengadakan check and balance antara temuan audit yang diperoleh selama audit dan tujuan audit yang ditetapkan pada saat perencanaan audit. Komentar dari auditee harus didapatkan secara tertulis, yang setidaknya memuat apakah auditee sependapat atau tidak dengan temuan yang disampaikan oleh auditor.
Ciri- ciri temuan audit yang baik yaitu,  terdapat tiga ciri temuan audit yang dikategorikan baik, yaitu temuan audit harus didukung oleh bukti yang memadai, temuan audit harus penting (material), serta temuan audit harus mengandung unsure temuan (kondisi, kriteria, dan sebab-akibat).

3.      Bukti Audit
Bukti audit merupakan konsep fundamental dalam auditing. SA 326.14 menyatakan bahwa bukti audit terdiri dari data akuntansi dan semua informasi penguat yang tersedia bagi auditor kedua kategori bukti audit diperlukan dalam melakukan suatu audit sesuai dengan standar auditing.
Dalam tujuan standar pekerjaan lapangan ketiga, berbunyi bahwa “bukti audit kompeten yang cukup harus diproleh melalui inspeksi, pengamatan,pengajuan pertanyaan,dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit
Cukup atau tidaknya bukti audit yang harus dipertimbangkan auditor dalam menentukan cukup tidaknya bukti audit adalah sbb:
a)    Materialitas dan resiko
b)    Faktor ekonomis
c)    Besarnya dan karakteristik populasi

Kompetensi bukti
Kompetensi informasi penguat tergantung pada beberapa faktor antara lain:
a)    Relevensi
b)    Sumber
c)    Ketepatan waktu
d)    Obyektivitas

Dasar yang memadai
Persyaratan dasar yang memadai berkaitan dengan tingkat keyakinan menyeluruh yang diperlukan auditor dalam menyimpulkan audit untuk menyatakan suatu pendapat tentang laporan keuangan,dalam melaksanakan suatu program audit auditor bisa mengkuantifikasi tingkat keyakinan secara statistik untuk beberapa unsur individual dalam laporan keuangan.
Jenis-jenis informasi penguat
Adapun jenis-jenis informasi penguat yang tersedia bagi auditor untuk mengaudit suatu laporan keuangan adalah sbb:
a)    Bukti analitis
b)    Bukti dokumen
c)    Konfirmasi
d)    Pernyataan tertulis
e)    Bukti perhitungan
f)     Bukti lisan
g)    Bukti fisik
h)    Bukti elektronik

4.      Prosedur audit
Prosedur audit adalah langkah pengujian, instruksi, dan rincian yang termasuk dalam program audit untuk dilaksanakan secara sistematis dan masuk akal.
Prosedur audit yang dapat digunakan untuk memperoleh bukti yang kompeten atau dapat dipercaya adalah :
*       Inspeksi  
*       Observasi
*       Konfirmasi
*       Wawancara
*       Perbandingan
*       Pengkajian ulang
*       Penilaian
*       Verifikasi
*       Penelusuran          
       
*       Pembuktian ( vouching )
*       Kalkulasi Kembali
*       Analisis
*       Rekonsiliasi
*       Penjajagan
*       Perhitungan (count)
*       Pengujian (test)
*       Scanning
5.      KERTAS KERJA AUDIT (WORKING PAPER)
PSA No.15, kertas kerja(SA339.03)menyebutkan bahwa kertas kerja adalah catatan-catatan yang diselenggarakan auditor mengenai audit yamg ditempuhnya, pengujian yang dilakukannya, informasi yang diprolehnya dan kesimpulan yang dibuatnya sehubungan dengan auditnya.
Fungsi kertas kerja adalah sbb:
a)    Menyediakan penunjang utama bagi laporan audit
b)    Membantu auditor dalam melaksanakan dan mensupervisi audit
c)    Menjadi bukti bahwa audit telah dilaksanakan sesuai dengan standar auditing.

Jenis kertas kerja yang dibuat oleh auditor terdiri dari:
a)    Daftar saldo pemeriksaan (working trial balance)
b)    Daftar dan analisis(schedules and analysis)
c)    Memorandum dan  informasi pendukung
d)    Jurnal penyesuaian dan reklasifikasi

Pembuatan kertas kerja
Tehnik-tehnik penting yang harus perhatikan auditor dalam membuat kertas kerja:
a)    Judul. setiap kertas kerja harus berisi nama klien,judul yang jelas menunjukan isi kertas kerja yang bersangkutan
b)    Nomor index. Setiap kertas kerja harus diberi index atau referensi
c)    Referensi silang. Data dalam kertas kerja yang diambil dari kertas kerja lain atau dipindahkan atau dibawa kekertas kerja lain harus diberi referensi silang dengan nomor index dari kertas kerja tersebut
d)    Tanda pengerjaan. Tanda pengerjaan adalah simbol yang digunakan pada kertas kerja untuk menunjukan bahwa auditor telah melakukan prosedur audit tertentu pada bagian yang diberi tanda pengerjaan
e)    Tandatangan dan tanggal. Segera setelah menyelesaikan tugasnya,baik pembuat maupun mereview kertas kerja harus menandatangani dan mencantumkan tanggal pada kertas kerja yang bersangkutan

Review atas kertas kerja
Pada tahap pertama,review dilakukan oleh pengawas langsung dari si pembuat kertas kerja,review ditekankan terutama pada pekerjaan apa yang dilakukan,bukti yang diproleh,dan kesimpulan yang dicapai oleh pembuat kertas kerja.Review berikutnya dilakukanatas kertas kerja apabila seluruh pekerjaan lapangan selesai dikerjakan.
Pengarsipan kertas kerja
Dua kategori pengarsipan kertas kerja:
1)    arsip permanen berisi data yangdiperkirakan akan berguna bagi auditor pada banyak penugasan dimasa datang untuk klien ynag bersangkutan.
2)    arsip tahun berjalan berisi informasi penguat yang berhubungan dengan pelaksanaan program audit pada tahun berjalan.
Hal-hal yang dimasukkan dalam arsip permanen adalah
a)    Salinan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perusahaan
b)    Kode rekening dan buku pedoman prosedur
c)    Bagan organisasi
d)    Tata letak pabrik,proses produksi,dan produk-produk utama
e)    Ketentuan-ketentuan penerbitan saham dan obligasi
f)     Salinan kontrak-kontrak jangka panjang
g)    Daftar rencana depresiasi aktiva tetap dan amortisasi utang jangka panjang
h)    Ringkasan prinsip-prinsip akuntansiyang digunakan oleh klien

Pemilik dan penyimpanan kertas kerja
Kertas kerja adalah milik auditor. Kertas kerja disimpan oleh auditor dan ia bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan kerahasiannya. Kertas kerja yang termasuk dalam kategori kertas kerja permanen disimpan untuk waktu yang tidak terbata,sedangkan kertas kerja tahun berjalan disimpan oleh auditor sepanjang diperlukan oleh auditor untuk melayani klien atau untuk memenuhi ketentuan undang-undang.
Contoh kertas kerja antara lain : Catatan memo; Hasil analisa jawaban konfirmasi, Clients Representation Letter; Komentar yang dibuat atau didapat oleh akuntan pemeriksa; Tembusan (copy) dari dokumen penting dari suatu daftar baik yang diperoleh ataupun yang didapat dari klien dan diverifikasi oleh akuntan.
6.      Lingkup audit
Auditor Internal dalam organisasi pada umumnya anggotanya memiliki pengetahuan bidang : (1) Keuangan; (2) Information Technology; (3) Bidang yang bertalian dengan kegiatan pokok (kultur) organisasi; dan (4) Untuk organisasi yang besar diperlukan tenaga berlatar belakang hukum.
Ruang lingkup audit intern sangat luas tergantung pada besar kecilnya organisasi dan permintaan manajemen organisasi yang bersangkutan. Pernyataan mengenai ruang lingkup audit intern dikemukakan oleh IIA sebagai berikut :
“The scope of internal auditing should encompass the examination and evaluation of the adequacy and effectiveness of the organizations’s system of internal control and quality of performance in carrying out assigned responsibilities”. (1995 ; 29)
Sejalan dengan yang dikemukakan oleh IIA, ICAA mengemukakan ruang lingkup audit intern sebagai berikut :
“The scope and objektives of internal audit varywidly and are dependent upon the size and structure of entity and the requirements of its management. Normally however internal audit operates in one of more of the following areas:
a)    Review of accounting system and related internal controls.
b)    Examination of management of financial and operating information.
c)    Examination of the economy, efficiency and effectiveness of operations including non financial control of an organization

Sedangkan menurut The Institute of Internal Auditor (IIA) yang dikutip oleh Boynton, et al adalah sebagai berikut :
“The scope of audit internal should encompass the examination and evaluation of adequacyand effectiveness the organization’s system of internal control and the quality of performance in carrying out assigned resposibilities: (1)Reliability and integrity of information; (2) Complience with Policies, plans, procedures, laws, regaluations and contracts; (3) safeguarding of assets; (4) Economical and efficient uses of resources; (5) Accomplishment of established objectives and goals for operations or prgorams.”
Definisi tersebut menyatakan bahwa ruang lingkup audit internal harus melipui pengujian dan pengevaluasian terhadap kememadaian dan efektivas sistem pengendalian intern perusahaan dan kualitas kerja dengan tanggung jawab anggota organisasi, yang mencakup :
a)    Keandalan informasi
b)    Kesesuaian dengan kebijakan, rencana, prosedur, hukum dan peraturan serta kontrak
c)    Perlindungan terhadap harta benda
d)    Penggunaan sumber daya secara ekonomis dan efisien
e)    Pencapaian tujuan perusahaan

Berdasarkan uraian di atas, maka diambil kesimpulan bahwa ruang lingkup audit intern mencakup pengujian dan pengevaluasian kelayakan dan keefektifan pengendalian intern dan kualitas kinerja yang berdasarkan tanggung jawab yang telah ditetapkan termasuk:
a)    Mereview reliabilitas dan integritas informasi keuangan dan operasional yaitu untuk membantu para anggota organisasi untuk agar dapat menyelesaikan tanggung jawabnya secara efektif, untuk tujuan tersebut pengawasan internal menyediakan bagi mereka berbagai analisis, penilaian, rekomendasi, nasihat dan informasi sehubungan aktivitas yang diperiksa.
b)    Mereview sistem yang ada untuk memastikan kepatuhannya kepada kebijakan rencana, hukum, dan peraturan yang dapat mempengaruhi secara signifikan terhadap operasi dan pelaporan, serta menentukan apakah organisasi mematuhi hal tersebut atau tidak.
c)    Mereview sarana pengamanan aktiva, dan bila dipandang perlu memverifikasi keberadaan aktiva tersebut.
d)    Menilai keekonomisan dan efisiensi penggunaan sumber daya, dalam hal ini keekonomisan berarti menggunakan sumber daya secara hati-hati dan bijaksana agar diperoleh hasil terbaik, sedangkan efisiensi berarti kemampuan untuk meminimalisir kerugian dan pemborosan sumber daya dan menghasilkan suatu out put.
e)    Mereview operasi atau program untuk menentukan apakah hasilnya konsisten dengan sasaran dan tujuan yang akan ditetapkan, dan menentukan apakah operasi dan program dilaksanakan sesuai dengan perencanaannya.
Dari ruang lingkup pekerjaan audit tersebut, tampak bahwa aktivitas audit intern meliputi :
a)    Audit keuangan
Audit ini dilaksanakan untuk memastikan apakah laporan keuangan secara keseluruhan disajikan sesuai dengan kriteria tertentu (biasanya SAK yang berlaku). Pada dasarnya pengujian yang dilakukan meliputi keandalan catatan akuntansi dan laporan keuangan termasuk pengendalian intern.
b)    Audit operasional
Audit ini merupakan suatu review terhadap beberapa bagian dari prosedur dan metode operasi dengan maksud untuk menilai kehematan, efisiensi dan keefektipan operasi.
c)    Audit kepatuhan
Audit ini dilaksanakan dengan maksud untuk menentukan apakah auditee mengikuti prosedur, peraturan yang ditetapkan oleh otoritas yang lebih tinggi atau oleh pihak lain dimana perusahaan terikat untuk mengetahuinya.
Guna mencapai tujuan audit intern, diperlukan batasan-batasan yang menetapkan wewenang dan tanggung jawab bagian audit intern. Hal ini diperlukan agar bidang pekerjaan yang harus dilaksanakan menjadi jelas dan tidak tumpang tindih dengan wewenang dan tanggung jawab bagian organisasi yang lain, sehingga diharapkan dapat menekan terjadinya konflik peranan, dengan kata lain ruang lingkup yang tidak terbatas yang dimiliki oleh auditor intern bukan merupakan suatu hak yang dapat dijalankan sepenuhnya secara otonom oleh pengawas internal, karena hal tersebut merupakan pernyataan pihak manajemen tentang sasaran penggunaan fungsi pengawasan internal, ini mengandung arti bahwa saat manajemen berbicara tentang lingkup yang tidak terbatas, ia memberikan peringatan kepada seluruh pihak yang terkait bahwa pihak manajemen dapat menggunakan fungsi pengawasan untuk memeriksa berbagai area dalam perusahaan.

7.      Tujuan Audit
Tujuan Internal Audit adalah untuk membantu menajemen dalam melaksanakan tanggung jawabnya dengan memberikan analisa, penilaian, saran dan komentar mengenai kegiatan yang diperiksanya.
Audit intern pada dasarnya bertujuan utnuk memberikan bantuan kepada manajemen dan dewan direksi dalam melaksanakan tanggung jawab secara efektif mencakup pula usaha mengembangkan pengendalian yang efektif dengan biaya wajar.
         Audit internal bertujuan untuk membantu anggota organisasi dan bentuk pertanggung jawaban yang efektif, dalam hal ini audit internal memberikan ketentuan berupa aktifitas perencanaan, audit dan evaluasi informasi, mengkomunikasikan hasil aktifitas yang telah disertai tindak lanjut.
Secara umum tujuan audit internal adalah membantu manajemen menjalankan tugasnya, yaitu dengan menyediakan informasi tentang kelayakan serta keefetivan dari pengendalian intern perusahaan dan kualitas pelaksanaan aktifitas perusahaan. Dengan demikian, audit internal akan melakukan analisis, penilaian dan mengajukan saran.
Menurut  Hiro Tugiman tujuan dari audit internal adalah sebagai berikut :
“Membantu para anggota organisasi agar dapat melaksanakan tanggung jawabnya secara efektif. Untuk itu, audit internal akan melakukan analisis penilaian dan mengajukan saran-saran. Tujuan pemeriksaan mencakup pula pengembangan, pengawasan yang efektif dengan biaya yang wajar.”
Tujuan audit intern yang dikemukakan oleh D. Hartanto dalam bukunya “Akuntansi untuk Usahawan” adalah sebagai berikut :
a)    Meneliti dan menilai apakah pelaksanaan daripada pengendalian intern di bidang akuntansi dan operasi cukup dan memenuhi syarat.
b)    Menilai apakah kebijakan, rencana dan prosedur yang telah ditentukan betul-betul ditaati.
c)    Menilai apakah aktiva perusahaan aman dari kehilangan atau kerusakan dan penyelewengan.
d)    Menilai kecermatan data akuntansi dan data lain dalam organisasi perusahaan.
e)    Menilai mutu atau pelaksanaan daripada tugas-tugas yang diberikan kepada masing-masing manajemen”. (1994 ; 294)
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa tujuan audit intern adalah memberikan bantuan atau jasa kepada manajemen perusahaan secara berkesinambungan mengenai temuan-temuan kesalahan (error) dan ketidakberesan (irregularities) dengan cara memberikan analisis, penilaian, rekomendasi, dan komentar mengenai pengendalian dengan prosedur yang telah ditetapkan.

8.      Keterkaitan Diantara Istilah-Istilah Tersebut Berikut Contoh-Contohnya
Ciri- ciri Temuan Audit yang Baik
Terdapat tiga ciri temuan audit yang dikategorikan baik, yaitu temuan audit harus didukung oleh bukti yang memadai, temuan audit harus penting (material), serta temuan audit harus mengandung unsure temuan (kondisi, kriteria, dan sebab-akibat).
a)    Ciri pertama adalah temuan audit seharusnya didukung oleh bukti yang mencukupi agar pihak yang diaudit dan para pembaca temuan audit menjadi yakin tentang kebenaran isi temuan audit. Semua unsure temuan (kondisi, kriteria, dan sebab-akibat) harus didukung oleh bukti yang cukup. Pengembangan temuan audit dengan dukungan bukti yang kuat akan mempermudah penyusun laporan sekaligus mempermudah penyiapan rekomendasi untuk mengatasi permasalahan entitas yang diaudit.
b)    Ciri kedua adalah temuan audit harus penting (material). Penting dan tidaknya suatu temuan diindikasikan apabila pengguna laporan mengambil tindakan atau kebijakannya berdasarkan informs yang ada dalam laporan atau temuan tersebut. Auditor judgement, yang merupakan pertimbangan professional auditor, juga merupakan factor yang dominan dalam menetapkan tingkat materialitas atau tingkat pentingnya suatu permasalahan.
c)    Ciri ketiga adalah temuan audit harus menguraikan secara jelas kondisi, criteria, dan sebab akibat. Dalam melaksanakan audit kinerja , kata yang sangat dikenal dikalangan auditor adalah kondisi, kriteria, dan sebab-akibat. Pengalaman dilapangan menunjukkan bahwa kesulitan dalam pembuatan laporan audit yang cepat dan mudah dipahami seringkali berkaitan dengan pengembangan dan pengorganisasian atribut tersebut dalam laporan.
Seringkali sulit membedakan secara jelas penyebab yang paling dominan terhadap suatu kondisi, mengingat demikian banyak variabel penyebab. Akibat yang ditimbulkan oleh penyebab tersebut juga dapat bervariasi. Untuk itu, auditor dituntut untuk cermat dalam menentukan hubungan sebab-akibat dalam suatu temuan audit serta menentukan penyebab yang paling dominan. Di bawah ini akan dijelaskan mengenai komponen temuan audit.
a)    Kondisi (what is) adalah gambaran situasi sebenarnya terjadi dilembaga atau organisasi yang diaudit seperti yang diperoleh pada tahap pemahaman terhadap entitas yang diaudit.
b)    Kriteria (what should be) adalah sesuatu yang seharusnya terjadi diorganisasi yang diaudit, yang pada umumnya berupa standar masukan (input) serta standar proses kerja dan standar hasil (output), baik yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif. Kriteria merupakan suatu alat atau cara untuk dapat memahami hasil audit.
c)    Sebab-Akibat, yaitu dengan mengetahui “sebab” suatu masalah secara jelas, auditor akan lebih mudah membuat rekomendasi yang tepat untuk mengadakan perbaikan kinerja entitas yang diaudit. Suatu masalah dapat merupakan akibat dari sejumlah faktor tertentu. Oleh karena itu, rekomendasi dapat lebih tepat jika auditor dapat dengan jelas menunjukkan bukti dan alasan tentang kaitan antara masalah yang ada dengan faktor yang diidentifikasi sebagai penyebab.
d)    Akibat yaitu untuk mengetahui penting tidaknya temuan yang diungkapkan, auditor perlu menentukan “akibat” atau kemungkinan akibat yang timbul. Apabila akibatnya cukup material terhadap tingkat pencapaian kinerja, akibat tersebut harus dicantumkan dalam temuan. Sebaliknya, apabila temuan tersebut tidak material dan tidak berpengaruh maka cukup diselesaikan dengan pihak pelaksana, dengan sepengetahuan pimpinan entitas yang diaudit dan tidak perlu dicantumkan dalam temuan audit. “Akibat” dapat dikuantifikasikan, misalnya biaya-biaya proses, input, atau fasilitas-fasilitas produktif lainnya yang mahal. Akibat juga dapat bersifat kualitatif, misalnya akibat dari tidak adanya pengendalian, kebijakan yang tidak baik, dan sebagainya. “Akibat” suatu temuan harus dapat menunjukkan bahwa suatu tindakan perbaikan harus dilakukan. Akibat dapat terjadi dimasa lampau, dimasa kini atau dimasa datang.

Bukti audit
Bukti audit adalah segala informasi yang mendukung data yang disajikan dalam laporan keuangan, yang terdiri dari data akuntansi dan informasi pendukung lainnya , yang dapat digunakan oleh auditor sebagai dasar untuk menyatakan pendapatnya mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.
Dasar pembahasan bukti audit adalah Standar Pekerjaan Lapangan khususnya standar ketiga, mendasari pembahasan bukti audit yang berbunyi : “ Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan dan konfirmasi sebagai dasar untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit “.

Audit keuangan
Audit ini dilaksanakan untuk memastikan apakah laporan keuangan secara keseluruhan disajikan sesuai dengan kriteria tertentu (biasanya SAK yang berlaku). Pada dasarnya pengujian yang dilakukan meliputi keandalan catatan akuntansi dan laporan keuangan termasuk pengendalian intern.

Audit operasional
Audit ini merupakan suatu review terhadap beberapa bagian dari prosedur dan metode operasi dengan maksud untuk menilai kehematan, efisiensi dan keefektipan operasi.

Audit kepatuhan
Audit ini dilaksanakan dengan maksud untuk menentukan apakah auditee mengikuti prosedur, peraturan yang ditetapkan oleh otoritas yang lebih tinggi atau oleh pihak lain dimana perusahaan terikat untuk mengetahuinya.