BAB IV
HASIL DAN PEMBAHASAN
1.
2.
3.
4.
4.1. Gambaran Umum Inspektorat daerah kabupaten
Konawe
4.1.1.
Sejarah Singkat Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe
Inspektorat
Daerah Kabupaten Konawe terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Kendari Nomor 26 tahun 2000 pada tanggal 20 Juni 2000 yang dulunya dikenal
sebagai Badan Pengawas Kabupaten Kendari, selanjutnya Kabupaten Kendari berubah
nama menjadi Kabupaten Konawe yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 26 tahun 2004, tanggal 28 September 2004. Dan selang beberapa
waktu, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007, Badan Pengawas
Kabupaten Konawe (BAWASDA) berubah Menjadi Inspektorat Daerah kabupaten Konawe.
Berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 tentang tata kerja
perangkat daerah Kabupaten Konawe, Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe
merupakan salah satu organisasi perangkat daerah yang mempunyai tugas pokok
membantu Bupati dalam melakukan pengawasan terhadap urusan pemerintahan di
Daerah Kabupaten, pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan/pemeriksaan atas
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Inspektorat Daerah adalah Unsur pengawas
fungsional pemerintah dipimpin oleh seorang Inspektur yang berada dibawah dan
bertanggung jawab kepada Bupati dan secara teknis dan administratif mendapat
pembinaan dari sekretaris daerah.
4.1.2.
Tugas Pokok Dan Fungsi Inspektorat daerah Kabupaten
Konawe
Berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 tahun 2007 tentang tata kerja
perangkat Daerah Kabupaten Kendari mempunyai tugas membantu Bupati dalam
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah
kabupaten, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan/pemeriksaan atas penyelenggaraan
Pemerintah Daerah, SKPD/Kecematan/Desa dan Pelaksanaan urusan pemerintahan di
daerah SKPD/Kecematan/Desa.
Dalam
menyelenggarakan tugas tersebut Inspektorat Daerah kabupaten Konawe mempunyai
Fungsi sebagai berikut :
1.
Perencanaan
Program Pengawasan
2.
Perumusan
Kebijakan dan Fasilitas Pengawasan
3.
Pemeriksaan,
Pengusutan, Pengujian, dan Penilaian Tugas Pengawasan
Dalam melaksanakan fungsi tersebut,
Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe mempunyai Kewenangan Sebagai berikut :
1.
Pelaksanaan
Pemeriksaan terhadap urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten.
2.
Pelaksanaan
pembinaan atas Penyelenggaraan pemerintah Daerah/Kecematan/Desa.
3.
Pelaksanaan
pemeriksaan urusan Pemerintahan di daerah/Kecematan/Desa.
4.
Pengujian
dan Penilaian atas kebenaran laporan berkala atau sewaktu-waktu dari setiap
tugas perangkat daerah.
5.
Pengusutan
mengenai kebenaran laporan atau pengaduan tentang hambatan, penyimpangan atau
penyalahgunaan tugas perangkat daerah.
6.
Pembinaan
dan Sosialisasi Pengawasan disemua objek Pemeriksaan.
7.
Pengevaliasian
dan Pelaporan Pelaksanaan tugas.
4.1.3.
Visi, Misi Dan Faktor-Faktor Kunci keberhasilan
Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe
4.1.3.1. Visi
Inspektorat daerah kabupaten Konawe
Badan
Pengawas Daerah kabupaten Konawe adalah merupakan salah satu satuan Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe, yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai
lembaga pengawas internal Pemerintah Daerah dimana dalam alam demokrasi serta
penerapan otonomi daerah telah diperhadapkan makin meningkatnnya persaingan,
tantangan dan hambatan serta makin besarnnya tuntutan masyarakat akan pelayanan
prima, sehingga mendorong Inspektorat daerah Kabupaten Konawe untuk
meningkatkan dan mempersiapkan diri agar tetap eksis dan unggul dengan
senantiasa mengupayakan adannya perubahan kearah perbaikan.
Sebagai
implementasi dan peran aktif Inspektorat daerah kabupaten Konawe terhadap salah
satu kebijakan nasional strategis berdasarkan Undang-Undang No.28 tahun 1999
tentang Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), maka untuk mencapai hal tersebut
yang merupakan cara pandang jauh ke depan kearah mana dan bagaimana Inspektorat
daerah kabupaten Konawe harus dibawa dan berkarya agar tetap konsisten dan
eksis, antisipatif, inovatif serta produktif dalam mewujudkan cita dan citra
yang diinginkan tersebut diperlukan adanya Visi Inspektorat daerah kabupaten
Konawe yaitu :
“Dengan
Pengawasan Yang Profesional Menjadi Pendorong Terselenggarannya pemerintahan
Daerah Otonom Kabupaten Konawe Yang Baik, Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme (KKN)”.
4.1.3.2. Misi
Inspektorat daerah Kabupaten Konawe
Misi adalah
sesuatu yang harus dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah agar tujuan organisasi
dapat terlaksana dengan baik.
Dengan
adannya Misi Organisasi diharapkan agar seluruh pegawai dan pihak-pihak yang
berkepentingan dapat mengenal Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe dan
mengetahui peran dan Program-program serta hasil yang akan dicapai dimasa yang
akan datang.
Untuk
mencapai tujuan organisasi, maka Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe telah
menetapkan Misi Sebagai berikut :
1.
Mendorong
terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang baik, bersih dan bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
2.
Mendorong
terwujudnya Akuntanbilitas Kinerja Instansi Pemerintahan Daerah/BUMD.
3.
Mendorong
terwujudnnya Aparatur Pemerintah Daerah yang Profesional, Transparan dan
akuntabel menuju penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang Baik.
4.
Mendorong
partisipasi masyarakat menuju terwujudnnya Penyelenggaraan Pemerintahan dan
Pembangunan Daerah yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
4.1.3.3. Faktor-Faktor
Kunci Keberhasilan
Faktor-Faktor
Kunci Keberhasilan berfungsi untuk lebih memfokiskan strategi organisasi dalam
rangka pemcapaian tujuan dan misi organisasi secara efektif dan efisien.
Untuk
mencapai Keberhasilan, Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe dalam mewujudkan
Visi dan Misi organisasi sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor.
Adapun
Faktor-Faktor Kunci keberhasilan untuk mencapai tujuan organisasi adalah
sebagai berikut :
1. Tersedianya sumber daya manusia yang
profesional baik dalam Jumlah maupun kualitas.
2. Adanya peraturan perundang-undangan
(Piranti Umum) sebagai dasar yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan yang baik.
3. Adanya dukungan sarana dan prasarana
serta anggaran yang memadai.
4. Adanya komitmen pemerintah yang mendapat
dukungan masyarakat tentang mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang
baik dan bebas dari KKN.
5. Adanya kerjasama yang harmonis antar
APFP, maupun antara APFP dengan pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan
kegiatan pengawasan.
6. Adanya sistem informasi, komunikasi dan
pelaporan hasil pengawasan yang handal dan independen.
4.1.4.
Struktur Organisasi Inspektorat Daerah Kabupaten
Konawe
Struktur
organisasi adalah kesatuan susunan yang terdiri atas bagian-bagian dalam suatu
perkumpulan/kelompok kerja untuk tujuan bersama dan cita-cita yang sama. Dalam
Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe mempunyai susunan bidang dalam struktur
organisasi masing-masing mempunyai tugas sebagai berikut:
1. Inspektur
Mempunyai tugas
melaksanakan sebagian urusan Rumah tangga Daerah kabupaten Konawe dibidang
pengawasan yang meliputi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah,
pengawasan pembinaan kehidupan masyarakat, serta tugas lain yang diberikan oleh
Bupati berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
2. Sekretaris
Mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas Inspektur dibidang kesekretariatan yang meliputi
urusan Kepegawaian, pengelolaan administrasi umum dan perlengkapan, perencanaan
dan pengelolaan keuangan. Adapun Sub bagiannya adalah :
1) Sub Bagian Perencanaan
2) Sub Bagian Evaluasi & Pelaporan
3) Sub Bagian Administrasi Umum
3. Inspektur Pembantu Wilayah
Mempunyai tugas
melaksanakan tugas Inspektur dibidang pemerintahan yang meliputi pengawasan
penyelenggaraan pemerintah umum, pengawasan dibidang pertanahan, dan pengawasan
dibidang kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat. Adapun bagian dari
Inspektur Pembantu Wilayah adalah :
1) Inspektur Pembantu Wilayah I
2) Inspektur Pembantu Wilayah II
3) Inspektur Pembantu Wilayah III
4) Inspektur Pembantu Wilayah IV
4. Kepala Seksi Pengawas Pemerintah Bidang
Pembangunan
Mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas Inspektur dalam kegiatan pengawasan/pemeriksaan
dibidang pekerjaan umum, Pariwisata, Pertambangan dan Energi, Perindustrian dan
Perdagangan, serta Pertanian dan Kehutanan.
5. Kepala Seksi Pengawas Pemerintah Bidang
Pemerintahan
Mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas Inspektur dalam kegiatan pengawasan/pemeriksaan
penyelenggaraan pemerintahan umum, Pemerintahan Kabupaten, Kecamatan,
Desa/Kelurahan.
6. Kepala Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Kemasyarakatan
Mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas Inspektur dibidang Pengawasan/Pemeriksaan Pembinaan
Kesejahteraan masyarakat, yang meliputi Kesehatan dan Lingkungan hidup,
Pendidikan, Olah Raga, Kesejahteraan Masyarakat, Tenaga Kerja, Transmigrasi,
Koperasi & Pemberdayaan Perempuan.
Untuk
lebih jelasnnya, secara ringkas Struktur Organisasi Inspektorat Daerah
Kabupaten Konawe dapat digambarkan dalam bentuk skema berikut ini :
Struktur organisasi
4.2.
Hasil Penelitian
4.2.1.
Karakteristik Responden
Karakteristik
responden yang dimaksud dalam penelitian ini adalah meliputi usia, jenis
kelamin, tingkat pendidikan, dan lama bekerja di Inspektorat daerah kabupaten
Konawe.
Data
penelitian dikumpulkan dengan menyebarkan 40 kuisioner secara langsung di
Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe. Data kuisioner yang diperoleh sebanyak 40
kuisioner dari jumlah keseluruhan pegawai Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe
yang disebarkan.
Tabel 4.1 Karakteristik Responden
No.
|
Usia
|
Frekuensi
|
Orang
|
Persentase
|
1.
|
20-30 Tahun
|
9
|
22,5%
|
2.
|
31-40 Tahun
|
14
|
35%
|
3.
|
> 40 Tahun
|
17
|
42,5%
|
Jumlah
|
40
|
100%
|
No.
|
Jenis
Kelamin
|
Frekuensi
|
Orang
|
Frekuensi
|
1.
|
Laki-laki
|
27
|
67,5%
|
2.
|
Perempuan
|
13
|
32,5%
|
Jumlah
|
40
|
100%
|
No.
|
Lama Bekerja di Inspektorat
|
Frekuensi
|
Orang
|
Persentase
|
1.
|
1-10
Tahun
|
22
|
55%
|
2.
|
11-20
tahun
|
10
|
25%
|
3.
|
>20
Tahun
|
8
|
20%
|
Jumlah
|
40
|
100%
|
No.
|
Tingkat
Pendidikan
|
Frekuensi
|
1.
|
SLTA
|
7
|
17,5%
|
2.
|
D3
|
4
|
10
|
3.
|
S1
|
22
|
55%
|
4.
|
S2
|
7
|
17,5%
|
Jumlah
|
40
|
100%
|
Sumber: Data
primer diolah tahun 2012
Berdasarkan
table 4.1 diketahui bahwa auditor pemerintah yang menjadi responden dalam
penelitian ini berusia antara 20-30 tahun merupakan responden tersedikit yaitu
sebanyak 9 orang (22,5%), selanjutnya responden yang berusia 31-40 Tahun
berjumlah 14 orang (35%) dan responden yang berusia >40 sebanyak 17 orang
(42,5%). Responden yang berjenis kelamin Laki-laki berjumlah 27 (67,5%) dan
yang berjenis kelamin perempuan berjumlah 13 orang (32,5%). Berdasarkan lama
responden bekerja di Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe, yaitu 1-10 tahun
berjumlah 22 orang (55%), yang bekerja selama 11-20 tahun sebanyak 10 orang
(25%), dan >20 tahun sebanyak 8 orang (20%). Sedangkan untuk tingkat
pendidikan, responden yang tingkat pendidikannya S2 berjumlah 7 orang (17,5%),
S1 berjumlah 22 orang (55%), D3 berjumlah 4 orang (10%) dan SLTA berjumlah 7
orang (17,5%).
1.
2.
3.
4.
4.1.
4.2.
4.2.1.
4.2.2.
Deskripsi Hasil Penelitian
Dalam
penelitian ini, aturan profesi yang digunakan untuk mengungkap kemampuan
seorang auditor yang berkualitas dalam menghasilkan laporan hasil pemeriksaan,
yaitu Keahlian, Independensi, dan Kepatuhan Kode Etik.
4.2.2.1. Deskripsi
Variabel Independen
1. Keahlian (X1)
Variable
Keahlian dimaksudkan untuk melihat: “Auditor harus memiliki pengetahuan,
keterampilan, dan kompetensi lain dalam merencanakan program yang diperlukan
untuk melaksanakan tanggungjawabnnya”. Variable ini terdiri dari 5 item
pernyataan. Adapun distibusi jawaban untuk variable Keahlian dan Presentase
kecenderungan skor jawaban adalah sebagai berikut:
Tabel 4.2 Distribusi Frekuensi
Jawaban Untuk Keahlian (X1)
No.
|
Tanggapan
Responden
|
F
|
Total
|
(%)
|
Tanggapan
|
Angka
Penilaian
|
1.
|
Sangat
Setuju
|
5
|
97
|
485
|
56%
|
2.
|
Setuju
|
4
|
84
|
336
|
39%
|
3.
|
Netral
|
3
|
8
|
24
|
3%
|
4.
|
Tidak
Setuju
|
2
|
8
|
16
|
2%
|
5.
|
Sangat
Tidak Setuju
|
1
|
0
|
0
|
0%
|
|
197
|
861
|
100%
|
Sumber : data diolah
tahun 2012
Skor ideal = Angka Penilaian
tertinggi x Jumlah Pertanyaan x Jumlah responden
=
5 x 5 x 40 = 1.000
= 861
X 100% = 86% (Sangat Kuat)
1.000
|
|
Persentase kecenderungan skor jawaban
kuisioner adalah sebagai berikut:
4.2.2.2.
Berdasarkan
table 4.2 menunjukkan bahwa sebanyak 56% responden memberikan tanggapan sangat
setuju, 39% responden memberikan tanggapan setuju, 3% responden memberikan
tanggapan netral, 2% responden memberikan tanggapan tidak setuju. Adapun persentase
kecenderungan skor jawaban untuk pernyataan variable Keahlian dapat
dikategorikan Sangat Kuat (86%). Hal ini dikarenakan dalam penyusunan program
kerja pemeriksaan, penyusunan kertas kerja pemeriksaan dan penysunan laporan
hasil pemeriksaan dilakukan oleh auditor yang memiliki pengetahuan,
keterampilan dan kompetensi lain dalam bidangnnya.
2. Independensi (X2)
Variabel
Independensi dimaksudkan untuk melihat: “Auditor yang tidak memihak atau tidak
dapat diduga memihak, sehingga tidak merugikan pihak manapun”. Variable ini
terdiri dari 10 item pernyataan. Adapun distribusi jawaban untuk variabel
independensi dan persentase kecenderungan skor jawaban adalah sebagai berikut:
Tabel 4.3 Distribusi Frekuensi
Jawaban Untuk Independensi (X2)
No.
|
Tanggapan
Responden
|
F
|
Total
|
(%)
|
Tanggapan
|
Angka
Penilaian
|
1.
|
Sangat
Setuju
|
5
|
141
|
705
|
44%
|
2.
|
Setuju
|
4
|
185
|
740
|
46%
|
3.
|
Netral
|
3
|
30
|
90
|
5%
|
4.
|
Tidak
Setuju
|
2
|
35
|
70
|
4%
|
5.
|
Sangat
Tidak Setuju
|
1
|
9
|
9
|
1%
|
|
400
|
1.614
|
100%
|
Sumber : data diolah
tahun 2012
Skor ideal = Angka Penilaian
tertinggi x Jumlah Pertanyaan x Jumlah responden
=
5 x 10 x 40 = 2.000
=
1.614 X 100% =
80% (Kuat)
2.000
|
|
Persentase kecenderungan skor jawaban
kuisioner adalah sebagai berikut:
Berdasarkan
table 4.3 menunjukkan bahwa sebanyak 44% responden memberikan tanggapan sangat
setuju, 46% responden memberikan tanggapan setuju, 5% responden memberikan
tanggapan netral, 4% responden memberikan tanggapan tidak setuju dan 1% untuk
tanggapan sangat tidak setuju. Adapun persentase kecenderungan skor jawaban
untuk pernyataan variabel Independensi dapat dikategorikan Kuat (80%). Hal ini
dikarenakan dalam penyusunan program, pelaksanaan pekerjaan dan pelaporan,
auditor senantiasa melaksanakan kegiatan tersebut dengan Independensi yang
tinggi, tanpa intervensi, campur tangan ataupun gangguan dari pihak atau
hal-hal lainnya.
3. Kepatuhan Kode Etik (X3)
Variabel
Kepatuhan Kode Etik dimaksudkan untuk melihat: “Seorang auditor dalam
melaksanakan tugasnnya harus menaati peraturan perundang-undangan dan
berprilaku sesuai dengan kode etik yang berlaku, sehingga kualitas seorang
auditor juga lebih baik dalam menyelesaikan laporan hasil pemeriksaannya”.
Variabel ini terdiri dari 4 item pernyataan. Adapun distribusi jawaban untuk
variabel Kepatuhan Kode Etik dan Persentse kecenderungan skor jawaban adalah
sebagai berikut:
Tabel 4.4 Distribusi Frekuensi Jawaban Untuk
Kepatuhan Kode Etik (X3)
No.
|
Tanggapan
Responden
|
F
|
Total
|
(%)
|
Tanggapan
|
Angka
Penilaian
|
1.
|
Sangat
Setuju
|
5
|
89
|
445
|
62%
|
2.
|
Setuju
|
4
|
59
|
236
|
33%
|
3.
|
Netral
|
3
|
8
|
24
|
4%
|
4.
|
Tidak
Setuju
|
2
|
4
|
8
|
1%
|
5.
|
Sangat
Tidak Setuju
|
1
|
0
|
0
|
0%
|
|
160
|
713
|
100%
|
Sumber : data diolah
tahun 2012
Skor ideal = Angka Penilaian
tertinggi x Jumlah Pertanyaan x Jumlah responden
=
5 x 4 x 40 = 800
= 713
X 100% = 89% (Sangat Kuat)
800
|
|
Persentase kecenderungan skor jawaban
kuisioner adalah sebagai berikut:
Berdasarkan
table 4.4 menunjukkan bahwa sebanyak 62% responden memberikan tanggapan sangat
setuju, 33% responden memberikan tanggapan setuju, 4% responden memberikan
tanggapan netral, 1% responden memberikan tanggapan tidak setuju. Adapun
persentase kecenderungan skor jawaban untuk pernyataan variabel Independensi
dapat dikategorikan Sangat Kuat (89%). Hal ini dikarenakan dalam melaksanakan
tugasnya sebagai seorang auditor berpegangan terhadap kode etik dan berprilaku
sesuai dengan peraturan perundang-undangan baik terhadap organisasi interen,
auditee maupun masyarakat.
4.2.2.2. Deskripsi
Variabel Dependen
Variabel
dependen dalam penelitian ini adalah Kualitas Auditor. Didalam mempertimbangkan
kualitas seorang auditor , penelitian ini mengutamakan kemampuan dari auditor
dalam melaksanakan praktik audit dan menghasilkan laporan hasil pemeriksaan
yang berkualitas, yang didasarkan pada standar audit dan aturan lainnya. Dalam
hal ini ada beberapa hal yang mendasari peneliti dalam membuat pernyataan
mengenai variabel ini, yaitu : 1) dalam kegiatan pemeriksaan, seorang auditor
harus melakukan tugas dan fungsinya dengan efektif, 2) mempersiapkan kertas
kerja pemeriksaan (KKP), 3) kemampuan melaksanakan koordinasi audit dengan
rekan sekerja, 4) kemampuan merencanakan, menetapkan sasaran, ruang lingkup dan
metodologi pemeriksaan, 5) kemampuan melakukan penilaian efektifitas tindak
lanjut hasil audit.
Adapun
distribusi jawaban untuk variabel Kualitas Auditor dan persentase kecenderungan
skor jawaban adalah sebagai berikut:
Tabel 4.5 Distribusi Frekuensi
Jawaban Untuk Kualitas Auditor (Y)
No.
|
Tanggapan
Responden
|
F
|
Total
|
(%)
|
Tanggapan
|
Angka
Penilaian
|
1.
|
Sangat
Setuju
|
5
|
113
|
565
|
62%
|
2.
|
Setuju
|
4
|
80
|
320
|
35%
|
3.
|
Netral
|
3
|
4
|
12
|
2%
|
4.
|
Tidak
Setuju
|
2
|
3
|
6
|
1%
|
5.
|
Sangat
Tidak Setuju
|
1
|
0
|
0
|
0%
|
|
200
|
903
|
100%
|
Sumber : data diolah
tahun 2012
Skor ideal = Angka Penilaian
tertinggi x Jumlah Pertanyaan x Jumlah responden
=
5 x 5 x 40 = 1.000
= 903
X 100% =
90% (Sangat Kuat)
1.000
|
|
Persentase kecenderungan skor jawaban
kuisioner adalah sebagai berikut:
Berdasarkan
table 4.5 menunjukkan bahwa sebanyak 62% responden memberikan tanggapan sangat
setuju, 35% responden memberikan tanggapan setuju, 2% responden memberikan
tanggapan netral, 1% responden memberikan tanggapan tidak setuju. Adapun
persentase kecenderungan skor jawaban untuk pernyataan variabel Independensi
dapat dikategorikan Sangat Kuat (90%). Hal ini dikarenakan dalam melaksanakan
tugasnya sebagai seorang auditor melakukan tugas pokok dan fungsinya dengan
efektif dan melaksanakan koordinasi audit dengan rekan sekerjanya dalam proses
pengumpulan dan pengujian sebagai dasar memiliki kualitas sebagai seorang
auditor.
4.2.3.
Uji Validitas
Uji
Validitas digunakan untuk melihat sejauh mana ketetapan dan kecermatan dalam
melakukan fungsi alat ukur. Uji Validitas dilakukan dengan menggunakan metode
statistic Product Moment Pearson.
Bila dari hasil pengujian lebih besar dari 0,30 (r ≥ 0,30) instrumen dikatakan
valid. Pengujiannya dilakukan dengan menggunakan bantuan program IBM Statistical SPSS versi 19. Setelah
melakukan pengujian menunjukkan hasil bahwa semua instrumen telah memenuhi
syarat (valid). Secara rinci dapat dilihat dalam lampiran, sedangkan rekapitulasi
hasil ujiannya dalam tabel 4.6, sebagai berikut:
Tabel
4.6 Rekapitulasi Hasil Uji Validitas
Variabel
Penelitian
|
Dimensi/Indikator
|
Item
|
R
|
Ket.
|
Keahlian
(X1)
|
·
merencanakan
program kerja pemeriksaan
|
1
|
0,876
|
Valid
|
·
menyusun
program kerja pemeriksaan
|
2
|
0,476
|
Valid
|
·
melaksanakan
program kerja pemeriksaan
|
3
|
0,889
|
Valid
|
·
menyusun
kertas kerja pemeriksaan
|
4
|
0,756
|
Valid
|
·
menyusun
laporan hasil pemeriksaan.
|
5
|
0,736
|
Valid
|
Independensi
(X2)
|
·
Independensi
Penyusunan Program
|
1
|
0,689
|
Valid
|
2
|
0,576
|
Valid
|
3
|
0,552
|
Valid
|
·
Indenpendensi
Pelaksanaan Pekerjaan
|
4
|
0,767
|
Valid
|
5
|
0,649
|
Valid
|
6
|
0,662
|
Valid
|
·
Independensi
Pelaporan
|
7
|
0,726
|
Valid
|
8
|
0,034
|
Valid
|
9
|
0,576
|
Valid
|
10
|
0,820
|
Valid
|
Kepatuhan
Kode Etik
(X3)
|
·
melaksanakan
tugas dan mentaati peraturan perundang-undangan
|
1
|
0,724
|
Valid
|
·
bersikap
dan berprilaku sesuai dengan kode etik terhadap organisasi intern
|
2
|
0,817
|
Valid
|
·
bersikap
dan berprilaku sesuai dengan kode etik terhadap auditi
|
3
|
0,564
|
Valid
|
·
bersikap
dan berprilaku sesuai dengan kode etik terhadap masyarakat.
|
4
|
0,755
|
Valid
|
Kualitas
Auditor
(Y)
|
·
Melaksanakan
tupoksi dengan efektif
|
1
|
0,733
|
Valid
|
·
Mempersiapkan
KKP
|
2
|
0,414
|
Valid
|
·
Melaksanakan
perencanaan dan koordinasi audit
|
3
|
0,703
|
Valid
|
·
Melaksanakan
perencanaan audit saat menerima penugasan
|
4
|
0,766
|
Valid
|
·
Konsistensi
penyajian laporan hasil audit.
|
5
|
0,658
|
Valid
|
Sumber : data diolah tahun 2012
Berdasarkan
data pada tabel 4.6 dapat digambarkan bahwa pernyataan-pernyataan dalam
kuisioner merupakan pernyataan yang Valid dimana nilai r > 0,30 dengan nilai
α = 0,05.
4.2.4.
Uji Realibilitas
Uji
Realibilitas digunakan untuk mengukur sejauh mana suatu alat ukur dapat
dipercaya atau dapat diandalkan. Realibilitas instrumen akan diuji dengan
menggunakan koefisien Alpha Cronbach.
Bila dari hasil pengujian instrumen diperoleh nilai koefisien lebih besar dari
0,60 maka instrumen yang digunakan adalah reliabel. Berdasarkan hasil uji
realibilitas yang telah dilakukan, maka seluruh instrumen telah memenuhi syarat
(reliabel). Adapun hasil uji realibilitas secara rinci dapat dilihat pada
lampiran, sedangkan rekapitulasi hasil ujinnya dapat dilihat 4.7, sebagai
berikut :
Tabel 4.7 Rekapitulasi
Hasil Uji Realibilitas
Variabel Penelitian
|
Alpha
(α)
|
Keterangan
|
Keahlian (X1)
|
0,815
|
Reliabel
|
Independensi
(X2)
|
0,825
|
Reliabel
|
Kepatuhan Kode
Etik (X3)
|
0,663
|
Reliabel
|
Kualitas
Auditor (Y)
|
0,673
|
Reliabel
|
Sumber : data diolah tahun 2012
Berdasarkan
tabel 4.7 dapat dilihat bahwa pernyataan-pernyataan dalam kuisioner merupakan
pernyataan yang reliabel, dimana nilai α > 0,60. Dengan demikian dapat
diperoleh bahwa pernyataan-pernyataan responden dalam kuisioner yang telah
dibuat dapat dijadikan data dalam penelitian untuk membuktikkan pengaruh
variabel X terhadap variabel Y.
4.2.5.
Uji Asumsi Klasik
Untuk
menghasilkan model regresi yang estimator linearnnya tidak bias dan yang
terbaik, maka harus memenuhi beberapa asumsi yang disebut dengan asumsi klasik.
Berkaitan dengan uji asumsi klasik dalam penelitian ini, model analisis yang
digunakan akan menghasilkan estimator yang tidak bias apabila memenuhi beberapa
asumsi klasik, sebagai berikut :
1. Uji Multikolinearitas
Uji
Multikolinearitas bertujuan untuk menguji apakah model regresi ditemukan adanya
kolerasi antar variabel bebas. Untuk mendeteksi ada atau tidaknya multikolinearitas
didalam model regresi dilihat dari hubungan antar variabel bebas yang
ditunjukkan oleh angka Tolerance dan variance Inflation Factor (VIF). Apabila
angka tolerance> 0,10 dan VIF < 10 maka menunjukkan adanya
multikolinearitas dalam model regresi. Adapun rekapitulasi hasil uji multikolinearitas
untuk setiap variabel yaitu sebagai berikut:
Tabel 4.8 Rekapitulasi Hasil Uji multikolinearitas
Variabel
Penelitian
|
Tolerance
|
VIF
|
Keahlian
(X1)
|
0,341
|
2,936
|
Independensi
(X2)
|
0,334
|
2,993
|
Kepatuhan
Kode Etik (X3)
|
0,961
|
1,040
|
Sumber : data diolah tahun 2011
Berdasarkan
tabel diatas dilihat bahwa angka tolerance
untuk masing-masing variabel berada diatas 0,10
maka penelitian ini tidak terjadi multikolinearitas. Selain angka tolerance, angka pada VIF juga berada
dibawah 10 yang menunjukkan tidak terjadi multikolinearitas.
2. Uji Heterokedastisitas
Uji
Heterokedastisitas bertujuan untuk menguji ketidaksamaan varians dari residual
suatu pengamatan ke pengamatan lain. Untuk mendeteksi ada tidaknnya
heterokedastisitas dengan cara melihat grafik Scatterplot. Jika gambar dimana
titik-titik yang ada pada grafik tersebut tidak membentuk pola tertentu yang
jelas dan titik-titik tersebut menyebar diatas dan dibawah angka nol pada sumbu
Y, maka tidak terjadi heterokedastisitas. Berdasarkan tampilan grafik
Scatterplot yang dapat dilihat pada lampiran , maka dapat diasumsikan bahwa
tidak terjadi heterokedastisitas. Hal ini berdasarkan gambar grafik dimana
titik-titik yang ada dalam grafik tidak membentuk pola tertentu yang jelas dan
titik-titik tersebut tersebar diatas dan dibawah angka 0 pada sumbu Y.
3. Uji Normalitas
Uji Normalitas
bertujuan untuk menguji apakah model regresi, variabel dependen dan independen
keduanya mempunyai distribusi normal atau tidak normal. Cara yang digunakan
untuk mengetahui apakah data terdistribusi normal atau tidak, adalah dengan
menggunakan grafik Normal Probability
Plot. Apabila variabel berdistribusi normal maka penyebaran plot akan
berada disekitar dan disepanjang garis 450. Berdasarkan grafik
normal Probability Plot pada
lampiran, terlihat titik menyebar sekitar garis diagonal serta penyebarannya
mengikuti arah garis diagonal, maka model regresi layak dipakai untuk
diprediksi dan telah memenuhi asumsi normalitas.
4.3.
Pembahasan
4.3.1.
Deskripsi Analisis Regresi Linear Berganda
Dengan
menggunakan data hasil penelitian, seperti yang digambarkan pada uraian
deskripsi variabel, maka digunakan metode regresi berganda yang diolah dengan
menggunakan program SPSS, dari hasil pengolahan diperoleh nilai sebagaimana
yang tercantum dalam tabel 4.9 sebagai berikut :
Tabel 4,9
Berdasarkan hasil analisis regresi pada tabel 4.9,
maka dapat digambarkan model pengaruh Keahlian, Independensi, dan Kepatuhan
Kode Etik terhadap Y seperti dibawah ini :
Skema
4.2 Model Pengaruh Keahlian, Independensi, dan Kepatuhan Kode Etik Secara
Parsial dan Simultan terhadap Y.
Dari
tabel 4.9 diatas diperoleh model Persamaan Regresi, Sebagai Berikut :
Berdasarkan
Persamaan Regresi Linear Berganda diatas dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Nilai konstan bernilai positif yaitu
sebesar 12,713 kali, hal ini berarti bahwa jika variabel Keahlian, Independensi
dan Kepatuhan Kode Etik memiliki nilai konstan atau sama dengan nol, maka
kualitas auditor akan tetap sebesar 12,713 kali.
2. Koefisien regresi untuk variabel
Keahlian adalah -0,012 kali, dapat diartikan bahwa terdapat hubungan yang
negatif antara Keahlian terhadap kualitas auditor. Sehingga dapat diartikan
bahwa apabila variabel Keahlian terjadi penurunan 1 kali dan variabel bebas
Independensi dan Kepatuhan Kode Etik diasumsikan konstan atau sama dengan nol,
maka variabel terikat kualitas auditor akan mengalami kenaikan sebesar -0,012
kali.
3. Koefisien regresi yntuk variabel
Independensi adalah 0,195 kali, dapat diartikan bahwa terdapat hubungan yang
positif antara Independensi terhadap Kualitas auditor. Sehingga dapat diartikan
bahwa apabila variabel independensi terjadi kenaikan 1 kali dan variabel bebas
Keahlian dan Kepatuhan Kode Etik diasumsikan konstan atau sama dengan nol, maka
variabel terikat kualitas auditor akan
mengalami kenaikan sebesar 0,195 kali.
4. Koefisien regresi untuk variabel
Kepatuhan Kode Etik adalah 0,135 kali, sama halnya dengan variabel
Independensi, mempunyai nilai positif yang mengindikasikan bahwa terdapat
hubungan yang positif antara Kepatuhan Kode Etik terhadap Kualitas Auditor.
Sehingga dapat diartikan bahwa apabila variabel Kepatuhan Kode Etik terjadi
kenaikan 1 kali dan variabel bebas Keahlian dan Independensi diasumsikan
konstan atau sama dengan nol, maka variabel terikat kualitas auditor akan
mengalami kenaikan sebesar 0,135 kali.
4.3.2.
Hasil Pengujian Hipotesis
Untuk
membuktikkan apakah variabel Keahlian, Independensi dan Kepatuhan Kode Etik
secara Parsial dan Simultan mempunyai pengaruh terhadap kualitas Auditor, maka
digunakan uji t dan uji F sebagai berikut :
4.3.2.1. Uji
Parsial (Uji t)
Uji
t digunakan untuk mengetahui pengaruh masing-masing variabel bebas terhadap
variabel terikat, yaitu Keahlian (X1) terhadap Kualitas Auditor,
Independensi (X2) terhadap Kualitas Auditor dan Kepatuhan Kode Etik
(X3) terhadap Kualitas Auditor. Berikut ini besarnya nilai
signifikansi dan probabilitasnya untuk masing-masing variabel sebagai berikut :
1. Keahlian (X1)
a.
Berdasarkan
perhitungan SPSS, diperoleh nilai thitung adalah (t0,05 =
0,078)
b.
Nilai
ttabel untuk t (0,05:36) adalah 2,028 dan Nilai signifikansi sebesar
(tsig = 0,938)
c.
Dari
hasil perbandingan antara thitung dan ttabel ternyata thitung
(0,078) < ttabel (2,028) dan untuk nilai signifikansi dan
alpha (α = 0,05), ternyata diperoleh hasil nilai tsig (0,983) > α
(0,05), hal ini mengindikasikan bahwa nilai koefisien β1 sebesar
-0,18 secara statistika berbeda nyata dengan α yang ditetapkan sebesar 0,005. Berarti
dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa hipotesis pertama (H1) untuk
variabel Keahlian (X1) tidak dapat diterima (H0:bi =
0) atau keahlian tidak berpengaruh secara parsial terhadap kualitas
auditor dalam kaitannya dengan laporan hasil pemeriksaan pada Inspektorat
Daerah Kabupaten Konawe.
2. Independensi (X2)
a.
Berdasarkan
perhitungan SPSS, diperoleh nilai thitung adalah (t0,05 =
2,494)
b.
Nilai
ttabel untuk t (0,05:36) adalah 2,028 dan Nilai signifikansi sebesar
(tsig = 0,017)
c.
Dari
hasil perbandingan antara thitung dan ttabel ternyata thitung
(2,494) > ttabel (2,028) dan untuk nilai signifikansi dan
alpha (α = 0,05), ternyata diperoleh hasil nilai tsig (0,017) < α
(0,05), hal ini mengindikasikan bahwa nilai koefisien β2 sebesar
0,592 secara statistika berbeda nyata dengan α yang ditetapkan sebesar 0,005. Berarti
dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa hipotesis kedua (H2) untuk variabel
Independensi (X2) dapat diterima (H1:bi ≠ 0)
atau independensi berpengaruh secara parsial terhadap kualitas auditor dalam
kaitannya dengan laporan hasil pemeriksaan pada Inspektorat Daerah Kabupaten
Konawe.
3. Kepatuhan Kode Etik (X3)
a.
Berdasarkan
perhitungan SPSS, diperoleh nilai thitung adalah (t0,05 =
1,159)
b.
Nilai
ttabel untuk t (0,05:36) adalah 2,028 dan Nilai signifikansi sebesar
(tsig = 0,254)
c.
Dari
hasil perbandingan antara thitung dan ttabel ternyata thitung
(1,159) < ttabel (2,028) dan untuk nilai signifikansi dan
alpha (α = 0,05), ternyata diperoleh hasil nilai tsig (0,254) > α
(0,05), hal ini mengindikasikan bahwa nilai koefisien β3 sebesar
0,162 secara statistika berbeda nyata dengan α yang ditetapkan sebesar 0,005. Berarti
dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa hipotesis ketiga (H3) untuk
variabel Kepatuhan Kode Etik (X3) tidak dapat diterima (H0:bi
= 0) atau kepatuhan kode etik tidak berpengaruh secara parsial terhadap
kualitas auditor dalam kaitannya dengan laporan hasil pemeriksaan pada
Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe.
4.3.2.2. Uji
Simultan (Uji F)
Pembuktian
hipotesis ini dilakukan dengan cara membandingkan antara nilai signifikansi (Fsig)
dengan Alpha (α) dan koefisien determinasinya (R2) pada tingkat
probabilitas yang ditetapkan (0,05) dengan tujuan untuk mengetahui besarnya
pengaruh Keahian, Independensi dan Kepatuhan Kode Etik secara simultan
(bersama-sama) terhadap Kualitas Auditor dalam kaitannya dengan Laporan Hasil
Pemeriksaan pada Inspektorat daerah Kabupaten Konawe.
Berdasarkan
hasil analisis Regresi Linear Berganda pada tabel 4.9 terlihat bahwa Fhitung
= 5,720 > Ftabel = 2,042 dan untuk Nilai Fsig =
0,000 < α = 0,05. Hal ini berarti bahwa hipotesis keempat (H4)
dapat diterima (H1 : b1,b2,b3 ≠ 0)
atau Keahlian (X1), Independensi (X2), dan Kepatuhan Kode
Etik (X3) secara simultan atau bersama-sama mempunyai pengaruh
terhadap Kualitas Auditor dalam Kaitannya dengan Laporan Hasil Pemeriksaan pada
Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe pada taraf kepercayaan 95%.
Untuk
mengetahui besarnya kontribusi Keahlian, Independensi dan Kepatuhan Kode Etik
terhadap Kualitas Auditor dalam kaitannya dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Pada
Inspektorat Daerah Kab. Konawe, yaitu dengan melihat koefisien determinasinnya
(R2). Berdasarkan tabel 4.9 diketahui besarnnya R2 (R-Square) = 0,323, hal ini
menunjukkan bahwa besarnya pengaruh langsung X1,X2,X3
terhadap Y adalah 32,30% atau dengan kata lain kontribusi variabel Keahlian (X1),
Independensi (X2), dan Kepatuhan Kode Etik (X3) terhadap
Kualitas Auditor (Y) adalah sebesar 32,30%. Hal ini berarti ada variabel lain
atau Variabel Ebselon (e) sebesar 67,70% yang mempengaruhi variabel Y namun
tidak diukur dalam penelitian ini.
4.4. Analisis Hasil Penelitian
Pembahasan hasil penelitian ini
menjelaskan mengenai variabel Keahlian, Independensi, dan Kepatuhan Kode Etik
yang mempengaruhi Kualitas Auditor baik secara Parsial maupun Simultan.
1.
2.
3.
4.
4.1.
4.2.
4.3.
4.4.
4.4.1.
Pembahasan Secara Parsial
Pengujian
secara parsial dilakukan untuk mengetahui pengaruh dari masing-masing variabel
Keahlian, Independensi dan Kepatuhan Kode Etik terhadap Kualitas Auditor dalam
kaitannya dengan Laporan Hasil Pemeriksaan pada Inspektorat Daerah Kabupaten
Konawe. Berdasarkan hasil analisis maka diperoleh pengaruh masing-masing dalam
penelitian ini, sebagai berikut :
1. Pengaruh Keahlian (X1)
terhadap Kualitas Auditor
Hubungan
antara keahlian terhadap kualitas auditor dapat dilihat pada koefisien
regresinnya yaitu -0,012 kali, dapat diartikan bahwa terdapat hubungan yang
negatif antara Keahlian terhadap kualitas auditor. Sehingga dapat diartikan
bahwa apabila variabel Keahlian terjadi penurunan 1 kali dan variabel bebas
Independensi dan Kepatuhan Kode Etik diasumsikan konstan atau sama dengan nol,
maka variabel terikat kualitas auditor akan mengalami kenaikan sebesar -0,012
kali. Sedangkan pengaruh keahlian terhadap kualitas auditor dapat dilihat pada
thitung sebesar -0,078 jauh lebih kecil dari nilai ttabel
sebesar 2,028 dengan nilai signifikansi sebesar 0,983 jauh lebih
besar dari nilai probabilitas α = 0,05. Dan juga untuk nilai koefisien
determinasi parsial (r2) keahlian sebesar 19,36%, artinya variabel
keahlian memberikan kontribusi sebesar 19,36% dalam menjelaskan variabel
kualitas auditor. Berdasarkan hasil tersebut keahlian tidak berpengaruh secara
parsial terhadap kualitas auditor.
Hasil
penelitian ini berbeda dengan penelitian yang dilakukan oleh Haslinda Lubis
(2009) yang menyatakan bahwa keahlian berpengaruh terhadap kualitas auditor
terlihat dari koefisien regresi keahlian sebesar 0,138 dan signifikan karena
nilai thitung > ttabel (2,162 > 2,00). Penelitian
Haslinda menjelaskan bahwa pengaruh keahlian adalah searah dengan kualitas
auditor atau dengan kata lain keahlian yang baik/tinggi akan berpengaruh
terhadap kualitas auditor, demikian sebaliknya bila keahlian rendah/buruk maka
kualitas auditor juga rendah/buruk. Pengaruh signifikan menunjukkan bahwa
keahlian mempunyai peranan yang penting dalam meningkatkan kualitas auditor.
Ketidaksignifikan
dari penelitian ini jika dilihat dari distribusi jawaban responden (Lampiran
3), dimana untuk item pernyataan 1,3 dan 5 dengan jawaban tidak setuju (Skala
2) berkisar 5-10%.ketidaksignifikan ini disebabkan karena pada saat
melaksanakan tugas pemeriksaan auditor tidak merencanakan program kerja
pemeriksaan, tidak melakukan pengujian dan tes audit pada saat akan
melaksanakan pemeriksaan, tidak menyusun laporan hasil pemeriksaan dimana dalam
hal ini membuat laporan audit sebagai alat formal untuk mengkomunikasikan suatu
kesimpulan yang diperoleh mengenai laporan keuangan kepada pihak yang
berkepetingan. Selain itu juga, terdapat keterbatasan-keterbatasan dalam
penelitian ini, yaitu dimana penelitian ini terbatas pada wilayah kerja
Inspektorat Konawe, sehingga data/persepsi yang diperoleh hanya berasal dari
Inspektorat Daerah Kab. Konawe.
2. Pengaruh Independensi (X2)
terhadap Kualitas Auditor
Hubungan
antara independensi terhadap kualitas auditor dapat dilihaat pada koefisien
regresinnya yaitu, 0,195 kali, dapat diartikan bahwa terdapat hubungan yang
positif antara Independensi terhadap Kualitas auditor. Sehingga dapat diartikan
bahwa apabila variabel independensi terjadi kenaikan 1 kali dan variabel bebas
Keahlian dan Kepatuhan Kode Etik diasumsikan konstan atau sama dengan nol, maka
variabel terikat kualitas auditor akan
mengalami kenaikan sebesar 0,195 kali. Sedangkan pengaruh independensi terhadap
kualitas auditor dapat dilihat pada nilai thitung sebesar 2,494
lebih besar dari nilai ttabel sebesar 2,028 dengan nilai
signifikansi sebesar 0,017 jauh lebih kecil dari nilai probabilitas α = 0,05.
Dan juga nilai koefisien determinasi parsial (r2) independensi
sebesar 29,70%, artinya variabel independensi memberikan kontribusi sebesar
29,70% dalam menjelaskan variabel kualitas auditor. Berdasarkan hasil tersebut
independensi berpengaruh secara parsial terhadap kualitas auditor.
Hasil
ini mendukung penelitian yang dilakukan oleh M.Nizarul Alim (2007) yang
menjelaskan bahwa independensi berpengaruh terhadap kualitas audit dengan nilai
signifikansi t lebih kecil dari α = 0,10 yakni 0,080, penelitian Alim
menjelaskan bahwa kualitas audit didukung oleh sampai sejauh mana mampu
bertahan dari tekanan klien disertai dengan prilaku etis yang dimiliki seorang
auditor, namun penelitian ini tidak mendukung penelitian yang dilakukan oleh
Yuliah Kusumah Mahmud (2011) yang menyatakan bahwa independensi tidak
berpengaruh terhadap kualitas hasil pemeriksaan auditor dengan nilai
signifikansi sebesar 0,125 jauh lebih besar dari nilai probabilitas α = 0,05.
Kesignifikan
dari penelitian ini jika dilihat dari distribusi jawaban responden (Lampiran 3)
dimana untuk item pernyataan 1-10 dengan jawaban setuju (Skala 4) berkisar
50-78%. Kesignifikan ini disebabkan karena dalam melaksanakan kegiatan auditor
bebas menyusun program pemeriksaannya sendiri, tidak ada intervensi dari objek
pemeriksaan atau pihak lain dalam menentukan prosedur audit sesuai dengan
pengetahuan dan keyakinannya, dan pada saat penyusunan program audit, auditor
bebas dalam menentukkan subjek pemeriksaan dan dalam melaksanakan kegiatan
pemeriksaan, auditor tidak terikat pada hubungan atau kedudukan dengan objek
pemeriksaannya.
3. Pengaruh Kepetuhan Kode Etik terhadap
Kualitas Auditor
Hubungan
antara kepatuhan kode etik terhadap kualitas auditor dapat dilihat pada koefisien regresinnya
yaitu 0,135 kali, sama halnya dengan variabel Independensi, mempunyai nilai
positif yang mengindikasikan bahwa terdapat hubungan yang positif antara
Kepatuhan Kode Etik terhadap Kualitas Auditor. Sehingga dapat diartikan bahwa
apabila variabel Kepatuhan Kode Etik terjadi kenaikan 1 kali dan variabel bebas
Keahlian dan Independensi diasumsikan konstan atau sama dengan nol, maka
variabel terikat kualitas auditor akan mengalami kenaikan sebesar 0,135 kali.
Sedangkan pengaruh kepatuhan kode etik terhadap kualitas auditor dapat dilihat
pada thitung sebesar 1,159 jauh lebih kecil dari nilai ttabel sebesar
2,028 dengan nilai signifikansi sebesar 0,254 jauh lebih besar dari nilai
probabilitas α = 0,05. Dan juga nilai koefisien determinasi parsial (r2)
kepatuhan kode etik sebesar 0,25%, artinya variabel kepatuhan kode etik
memberikan kontribusi sebesar 0,25% dalam menjelaskan variabel kualitas
auditor. Berdasarkan hasil tersebut kepatuhan kode etik tidak berpengaruh
secara parsial terhadap kualitas auditor.
Penyebab
dari tidak berpengaruhnya variabel kepatuhan kode etik terhadap kualitas
auditor, dapat dilihat dari distribusi jawaban responden (Lampiran 3) untuk
item pernyataan 4 (Skala 3) berkisar 3-7%, masih ada auditor netral dalam
mempertimbangkan permasalahan kode etik, berikut akibat-akibatnya dengan
seksama, dalam pelaksanaan audit auditor juga menjawab netral dalam bersikap
dan berprilaku tidak sesuai dengan kode etik terhadap masyarakat begitu juga
dalam melaksanakan tugasnya tidak berprilaku sesuai dengan kode etik terhadap
masyarakat.
Hasil
penelitian ini tidak mendukung penelitian yang dilakukan Haslinda Lubis (2009)
yang menjelaskan bahwa kepatuhan kode etik berpengaruh terhadap kualitas
auditor dimana nilai signifikan 0,254 > α = 0,05. Kesignifikan dari
penelitian ini menunjukkan bahwa pengaruh kepatuhan kode etik adalah searah
dengan kualitas auditor dengan kata lain kepatuhan kode etik yang baik/tinggi
akan berpengaruh tergadap kualitas auditor yang baik/tinggi, demikian
sebaliknya bila kepatuhan kode etik rendah/buruk maka kualitas auditor juga
rendah/buruk. Pengaruh signifikan menunjukkan bahwa kepatuhan kode etik
mempunyai peranan dalam meningkatkan kualitas auditor.
4.4.2.
Pembahasan Secara Simultan
Berdasarkan
hasil analisis pengaruh keahlian, independensi dan kepatuhan kode etik terhadap
kualitas auditor dengan menggunakan analisis regresi linear berganda terbukti
bahwa variabel keahlian, independensi, dan kepatuhan kode etik berpengaruh
secara simultan (bersama-sama) memiliki pengaruh yang signifikan terhadap
kualitas auditor. Hal ini berdasarkan pada tabel 4.9 dimana Fhitung
= 5,720 > Ftabel = 2,042 dengan tingkat signifikansi sebesar
0,000 < α = 0,05.
Besarnya
kontribusi variabel keahlian, independensi dan kepatuhan kode etik terhadap
kualitas auditor dapat dilihat pada nilai koefisien determinasinnya (R2),
yaitu sebesar 0,323 artinya kontribusi variabel bebas keahlian, independensi,
dan kepatuhan kode etik terhadap kualitas auditor adalah 32,30%. Hal ini
menunjukkan bahwa Kualitas auditor dan hasil pemeriksaan yang disusun dan
dibuat oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe dipengaruhi oleh variabel
keahlian, independensi dan kepatuhan kode etik yang merupakan factor-faktor
yang mempengaruhi seorang auditor dalam melaksanakan pemeriksaan, yaitu sebesar
32,30% dan sisanya 67,70% dipengaruhi oleh variabel lain diluar dari penelitian
ini.
Hasil
penelitian ini mendukung penelitian yang dilakukan oleh Haslinda Lubis (2009) dimana
hal ini sejalan disebabkan karena penelitian dilakukan pada instansi pemerintah
serta menggunakan peraturan yang sama Berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara No. Per/05/M.Pan/03/2008 tanggal 31 Maret 2008
tentang Standar Audit Aparatpengawas Interen Pemerintah (APIP).