Sabtu, 01 Desember 2012

Proposal penelitian “Pengaruh Keahlian, Independensi, dan Kepatuhan Kode Etik Terhadap Kualitas Auditor Dalam Kaitannya Dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Pada Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe ”


BAB II
                                                             TINJAUAN PUSTAKA

2.1.           Penelitian Terdahulu
Penelitian terdahulu yang ada hubungannya dengan penelitian ini dan dapat dijadikan sebagai bahan utama dan pembanding, yaitu penelitian yang dilakukan oleh M. Nizarul Alim (2007) dengan judul penelitian “Pengaruh kompetensi dan Independensi Terhadap Kualitas Audit dengan Etiika Auditor sebagai Variabel Moderasi pada Kantor Akuntan Publik Wilayah Jawa Timur”. Penelitian yang dilakukan oleh M.Nizaruul Alim bertujuan untuk menguji pengaruh dari kompetensi & independensi terhadap kualitas audit, berbeda dengan penelitian yang penulis lakukan, bukan hanya menguji pengaruh independensi tetapi juga keahlian dan kepatuhan kode etik terhadap kualitas auditor dalam kaitannya dengan laporan hasil pemeriksaan, namun kedua penelitian ini sama-sama menguji pengaruh independensi.
15
 
Penelitian M. Nizarul Alim ini, dianalisis dengan Regresi Moderate Two Way Interactions, berbeda dengan penelitian penulis yang dianalisis dengan menggunakan Analisis Regresi Linear Berganda, hal ini dikarenakan penelitian M. Nizarul Alim menggunakan variabel pemoderasi yaitu etika auditor. Dalam penelitian Haslinda Lubis (2009) terdapat persamaan dengan penelitian yang dilakukan penulis, yaitu penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh keahlian, independensi, kecermatan profesional dan kepatuhan kode etik terhadap kualitas auditor, namun dalam penelitian yang penulis lakukan tidak memasukkan variabel kecermatan profesional. Penulis juga menambahkan satu variabel pendukung yaitu laporan hasil pemeriksaan.
Penelitian Yulia Kusumah Mahmud (2011), dengan judul “Pengaruh Independensi, Integritas, dan Objektivitas Terhadap Kualitas hasil Pemeriksaan Auditor Pada Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tenggara”. Penelitian Yulia, bertujuan untuk mengetahui pengaruh independensi, integritas dan objektivitas terhadap kualitas hasil pemeriksaan auditor pada Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tenggara baik secara parsial maupun simultan. Dalam penelitian Yulia menggunakan analisis regresi berganda, yang mana melihat seberapa besar pengaruh baik secara parsial maupun simultan terhadap Kualitas hasil pemeriksaan pada BPKP Prov. Sultra, Sedangkan dalam penelitian penulis, dilakukan di Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe.
Berikut ini, penulis menyajikan tabel penelitian-penelitian terdahulu yang serupa, yakni menguji pengaruh keahlian, independeensi dan kepatuhan kode etik terhadap kualitas auditor dalam kaitannya dengan laporan hasil pemeriksaan :




Tabel 2.1: Mapping Penelitian Terdahulu
No.
Peneliti
Judul Penelitian
Tekhnik Analisis
Kesimpulan Penelitian
1.
M. Nizarul Alim dkk (2007),
“Pengaruh Kompetesi & Independensi terhadap Kualitas Audit dengan Etika Auditor Sebagai Variabel Moderasi pada kantor Akuntan Publik Wilayah Jawa Timur”
Dianalisis dengan Regresi Moderate Two Way Interaction
Independensi berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit dan interaksi independensi dan etika auditor berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit. Hal ini berarti kualitas audit diduukung oleh sampai sejauh mana auditor mampu bertahan dari tekanan klien disertai dengan prilaku etis yang dimiliki.
 2.
Haslinda Lubis (2009)
“Pengaruh Keahlian, Independensi, Kecermatan Profesional, & Kepatuhan Kode Etik Terhadap kualitas Auditor pada Inspektorat Provensi Sumatra Utara”
Dianalisis dengan menggunakan Regresi Linear Berganda
Secara parsial keahlian, independensi, kecermatan profesional & kepatuhan kode etik masing-masing berpengaruh signifikan terhadap kualitas auditor, tetapi variabel yang paling berpengaruh secara signifikan terhadap kalitas auditor inspektorat adalah independensi.

3.       
Yulia Kusumah Mahmud (2011)
“Pengaruh Independensi, Integritas & Objektivitas Terhadaap Kualitas Hasil pemeriksaan Auditor pada BPKP Prov. Sultra”
Dianalisis dengan menggunakan Regresi Linear Berganda
Independensi, integritas & objektivitas secara simultan berpengaruh terhadap kualitas hasil pemeriksaan auditor, sedangkan secara parsial, independensi tidak berpengaruh terhadap kualitas hasil pemeriksaan auditor, begitu juga dengan variabel integritas tidak berpengaruh terhadap kualitas hasil pemeriksaan. Berbeda dengan objektivitas, meenghasilkan bahwa objektifitas berpengaruh terhadap kualitas hasil pemeriksaan.

2.2.              Pengertian Auditing
Ada beberapa pengertian Auditing (Pemeriksaan Akuntan) yang diberikan oleh beberapa sarjana dibidang akuntansi, antara lain :
Konrath (2002:5) dalam Sukrisno Agoes, (2004:1) mendefinisikan auditing sebagai “Suatu proses sistematis untuk secara objektif mendapatkan dan mengevaluasi bukti mengenai asersi tentang kegiatan-kegiatan dan kejadian-kejadian ekonomi untuk menyakinkan tingkat keterkaitan antara asersi tersebut dan kriteria yang telah ditetapkan dan mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan”.
Menurut Bonyton (2002) dalam Sukrisno Agoes (2004:2) memberikan definisi auditing: “Suatu proses sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan dan peristiwa ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan ”.
Sedangkan menurut Sukrisno Agoes (2004:3), pengertian auditing adalah : “Suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis oleh pihak yang independen, terhadap laporan keuangan yang disusun oleh manajemen, beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengeenai kewajaran laporan keuangan tersebut .”
Dari beberapa pengertian auditing diatas, terdapat beberapa hal yang perlu dibahas lebih lanjut :
1.            Yang diperiksa adalah laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen beserta catatan-catatan pembuktian dan bukti-bukti pendukungnya. Laporan keuangan yang harus diperiksa terdiri dari Neraca, laporan Rugi/Laba, Laporan perubahan Ekuitas, dan laporan Arus Kas. Dan bukti-bukti yang diperoleh merupakan bukti yang cukup kompeten yang diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan, pernyataan dan konfirmasi secara objektif selama menjalankan tugasnya sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
2.            Pemeriksaan dilakukan secara kritis dan sistematis. Dimana dalam melakukan pemeriksaannya, akuntan publik berpedoman pada Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), menaati Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dan Aturan Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik, serta mematuhi Standar Pengendalian Mutu.
3.            Pemeriksaan dilakukan oleh pihak yang independen, yaitu akuntan publik. Akuntan Publik harus independen dalam arti sebagai pihak diluar perusahaan yang diperiksa, tidak boleh mempunyai kepentingan tertentu didalam perusahaan tersebut.
4.            Tujuan dari pemeriksaan akuntan adalah untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan yang diperiksa. Yang mana, laporan keuangan yang wajar adalah laporan yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia yang dimodifikasi dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK).


2.3.            Audit Internal
2.3.1.      Definisi Audit Internal
Konsep audit internal sangat beragam seiring berkembangnnya ilmu audit. Definisi audit internal dikemukakan oleh Effendi (2007), yaitu: “Internal auditing atau pemeriksaan internal adalah suatu fungsi penilaian yang independen dalam suatu organisasi untuk menguji dan mengevaluasi kegiatan organisasi yang dilaksanakan”.
Institute of Internal Auditors (IIA) mendefinisikan audit internal adalah : “Aktivitas pemberian keyakinan serta konsultasi yang independen dan obyektif, yang dirancang untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan kegiatan operasi organisasi.”
Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya audit internal mencakup :
1.            Audit internal merupakan suatu kegiatan yang bebas dalam suatu organisasi dan orang-orang yang melakukan penilaian tersebut adalah pegawai organisasi.
2.            Dalam pengukuran ini, independensi dan obyektifitas harus tetap dipegang.
3.            Karena adannya independensi ini, auditor internal bertanggung jawab langsung kepada pimpinan.
4.            Auditor internal memeriksa dan menilai seluruh kegiatan finansial dan non finansial.
Jadi audit internal pada dasarnya berfungsi membantu organisasi untuk mencapai tujuannya melalui suatu pendekatan yang sistematis dan teratur untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas pengelolaan risiko, pengendalian dan proses governance. Pada lembaga sektor publik dikenal Fungsi audit internal (FAI) yaitu sebuah departemen, bagian, devisi, satuan, tim, konsultan, atau pihak lain yang memberikan jasa asuransi dan jasa konsultasi secara objektif dan independen, yang dirancang untuk memberi nilai tambah dan meningkatkan operasi organisasi.
2.3.2.      Auditor Internal
Standar Profesional Audit Internal (2004:27), Auditor Internal adalah seseorang yang memiliki keahlian dan profesional untuk memberikan nilai tambah bagi organisasi dengan cara meningkatkan peluang untuk mencapai tujuan organisasi, mengidentifikasi perbaikan operasi, dan atau mengurangi melalui jasa assurance dan jasa konsultasi.
Menurut Moeller and Witt (1999:1) dalam Ajumyanty Sam (2011) auditor internal adalah :
Internal auditing is an independent appraisal function established within an organization to examine and evaluate is activities as a service to the organization.”.
Dari definisi di atas dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.            Independent, mempunyai arti bebas dari pembatasan ruang lingkup dan efektivitas hasil pemeriksaan yang berupa temuan dan pendapat.
2.            Appraisal, menyatakan keyakinan penilaian auditor internal dalam kesimpulan yang dibuatnya.
3.            Established, menjelaskan pengakuan lembaga pemerintah atas peranan auditor.
4.            Examine and evaluate, menyatakan bahwa kegiatan auditor internal sebagai auditor serta penilai terhadap fakta-fakta yang ditemukan dalam perusahaan.
5.            Its activities, menyatakan luasnya ruang lingkup pekerjaan auditor internal.
6.            Service, menyatakan bahwa pelayanan terhadap manajemen merupakan hasil akhir dari pekerjaan auditor internal.
Internal auditor ialah orang atau badan yang melaksanakan aktivitas internal auditing. Oleh sebab itu internal auditor senantiasa berusaha untuk menyempurnakan dan melengkapi setiap kegiatan dan penilaian langsung atas setiap bentuk pengawasan untuk dapat mengikuti perkembangan dunia usaha yang semakin kompleks.
Dengan demikian pemeriksa interen (internal auditor) harus memahami sifat dan luasnnya pelaksanaan kegiatan pada setiap jajaran organisasi, dan juga diarahkan untuk menilai operasi sebagai tujuan utama. Hal ini berarti titik berat pemeriksaan yang diutamakan adalah pemeriksaan manajemen. Pemeriksaan ini dapat dilakukan dengan memahami kebijaksanaan manajemen (direksi), ketetapan rapat umum pemegang saham, peraturan pemerintah dan peraturan lainnya yang berkaitan. Tugas utama seorang auditor internal adalah melakukan evaluasi dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan proses pengelolaan risiko, pengendalian dan governance, dengan menggunakan pendekatan yang sistematis, teratur dan menyeluruh.
1.            Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
2.            Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yang terdiri dari :
a.    Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
b.   Inspektorat Jendral departemen
c.    Inspektorat Utama/Inspektorat LPND
d.   Inspektorat/Badan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
3.            Unit Kerja Bidang Pengawasan Pada Instansi Pemerintah
Jabatan Fungsional Auditor (JFA) dibentuk dengan tujuan menjamin pembinaan profesi dan karier, kepangkatan, dan jabatan bagi PNS yang melaksanakan pengawasan pada instansi pemerintah dalam rangka mendukung peningkatan kinerja instansi pemerintah. Jenjang jabatan fungsional auditor terdiri dari auditor trampil yang berijazah pendidikan formal minimal SLTA, D II atau D III dan pangkat peñata muda tingkat I (gol II b), dan auditor ahli yaitu auditor yang memiliki keahlian khusus pada bidang-bidang tertentu, yang berijazah minimal S1 dan pangkat penata muda (gol. III a).



Beriikut jenis-jenis jenjang dalam JFA yaitu :
1.            Auditor Trampil terdiri dari :
a.       Auditor Pelaksana
b.      Auditor Pelaksana lanjutan
c.       Auditor Penyelia
2.            Auditor Ahli terdiri dari :
a.       Auditor Ahli Pertama
b.      Auditor Ahli Muda
c.       Auditor Ahli Madya
d.      Auditor Ahli Utama
2.3.3.   Tujuan Audit Internal
Audit Internal membantu memberikan analisa-analisa, penilaian-penilaian, saran-saran dan keterangan-keterangan mengenai kegiatan yang diperiksannya. Selain itu audit internal dapat membantu manajemen dalam meningkatkan dan memperbaiki pengendalian internal pada suatu organisasi untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan publik khususnya pada sektor publik.
Menurut Mulyadi (2009), menyatakan bahwa tujuan dari audit internal adalah sebagai berikut :
“Membantu semua anggota manajemen dalam melaksanakan tanggung jawab mereka dengan cara menyajikan analisis, penilaian, rekomendasi dan komentar-komentar pentingnnya mengenai kegiatan mereka”.

2.3.4.      Fungsi dan Tanggung jawab Audit Internal
Fungsi audit internal merupakan kegiatan penilaian yang bebas yang dilakukan dengan cara memeriksa akuntansi, keuangan dan kegiatan lainnya untuk memberikan informasi kepada manajemen dengan menyajikan analisis, penilaian, rekomendasi dan komentar-komentar yang penting. Menurut Cashin dalam Ajumyanty Sam (2011:13), fungsi audit internal yaitu :
“Other than special assignment, the elements of internal auditing may be grouped under (1) comleance (2) verification (3) evaluation”.
Definisi tersebut diartikan bahwa :
1.            Compliance
Audit keataatan berfungsi untuk menentukan dan mengawasi apakah pelaksanaan aktivitas suatu organisasi telah dilakukan sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan dan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku secara umum dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.            Verification
Verifikasi dilakukan oleh auditor internal terhadap dokumen-dokumen, catatan-catatan akuntansi dan laporan-laporan ataupun hasil kegiatan organisasi dengan tujuan untuk menentukan apakah laporan tersebut mencerminkan informasi yang sebenarnnya.


3.            Evaluation
Setelah melakukan verifikasi, tahap selanjutnnya adalah melaksanakan evaluasi untuk menemukan kelemahan dan kekurangan yang terdapat dalam pengendalian internal yang ada, dan hal ini merupakan salah satu langkah untuk mencegah dan mendeteksi dan dengan tidaknnya penyimpangan dan kecurangan yang terjadi dalam organisasi tersebut. Dalam tahap ini pemikiran yang lebih cermat diperlukan oleh auditor internal untuk menentukan apakah pengendalian internal yang telah ditetapkan telah efektif dan dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan.
Tanggung Jawab auditor internal yang diperuntukkan bagi Ikatan Akuntan Indonesia adalah :
“Auditor internal bertanggung jawab untuk menyediakan data analisis dan evaluasi, memberikan keyakinan dan rekomendasi, informasi kepada manajemen suatu usaha dan dewan komisaris atau pihak lain yang setara dengan wewenang dan tanggung jawabnnya untuk memenuhi tanggung jawab tersebut. Auditor internal mempertahankan obyektifitasnnya yang berkaitan dengan aktifitas yang diauditnnya”.
Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. Per/05/M.Pan/03/2008 tanggal 31 Maret 2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)  tersebut kualitas auditor dipengaruhi oleh :
1.      Keahlian, menyatakan bahwa auditor harus mempunyai pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan tanggungjawabnya dengan kriterianya auditor harus mempunyai tingkat pendidikan formal minimal Strata satu (S-1) atau yang setara, memiliki kompetensi teknis dibidang auditing, akuntansi, administrasi pemerintahan dan komunikasi dan telah mempunyai sertifikasi jabatan fungsional auditor (JFA) dan mengikuti pendidikan dan pelatihan profesional berkelanjutan (continuing professional education).
2.      Independensi, menyatakan bahwa auditor APIP harus objektif dalam pelaksanaan tugasnya dengan kriterianya auditor harus memiliki sikap yang netral dan tidak bias serta menghindari konflik kepentingan dalam merencanakan, melaksanakan dan melaporkan pekerjaan yang dilakukannya, jika independensi atau objektifitas terganggu, baik secara faktual maupun penampilan, maka gangguan tersebut harus dilaporkan kepada pimpinan APIP.
3.      Kecermatan profesional, menyatakan bahwa auditor harus menggunakan keahlian profesionalnya dengan cermat dan seksama (due professional care) dan secara hati-hati (prudent) dalam setiap penugasan dengan kriterianya menentukan formulasi tujuan audit (KKP), penentuan ruang lingkup audit, termaksud evaluasi resiko audit, pemilihan pengujian dan hasilnya, pemilihan jenis dan tingkat sumber daya yang tersedia untuk mencapai tujuan audit, dan lain-lain.
4.      Kepatuhan pada kode etik, menyatakan bahwa auditor wajib mematuhi kode etik yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari standar audit APIP, dengan kriterianya kode etik pejabat pengawas pemerintah auditor dengan rekan sekerjanya, auditor dengan atasannya, auditor dengan objek pemeriksaannya, dan auditor dengan masyarakat.
2.4.         Keahlian
Berdasarkan peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. Per/05/M.Pan/03/2008 tanggal 31 maret 2008 menyatakan auditor harus mempunyai pengetahuan, keterampilan dan kompetensi lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan tanggungjawabnya.
Pimpinan APIP harus yakin bahwa latar belakang pendidikan dan kompetensi teknis auditor memadai untuk pekerjaan audit yang akan dilaksanakan. Oleh karena itu, pimpinan APIP wajib menciptakan kriteria yang memadai tentang pendidikan dan pengalaman dalam mengisi posisi auditor dilingkungan APIP.
Auditor APIP harus mempunyai tingkat pendidikan formal minimal Strata Satu (S-1) atau yang setara. Agar terciptanya kinerja audit yang baik maka APIP harus mempunyai kriteria tertentu dari auditor yang diperlukan untuk merencanakan audit, mengidentifikasi kebutuhan profesional auditor dan untuk mengembangkan teknik dan metodologi audit agar sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi unit yang dilayani oleh APIP. Untuk itu APIP juga harus mengidentifikasi keahlian yang belum tersedia dan mengusulkannya sebagai bagian dari prosees rekrutment. Aturan tentang tingkatan pendidikan formal minimal dan pelatihan yang diperlukan harus dievaluasi secara periodik guna menyesuaikan dengan situasi dan kondisi yang dihadapi unit yang dilayani oleh APIP.
Auditor juga harus memiliki pengetahuan yang memadai dibidang hukum dan pengetahuan lain yang diperlukan untuk mengidentifikasi indikasi adanya kecurangan (fraud). Pimpinan APIP dan auditor wajib memiliki keterampilan dalam berhubungan dengan orang lain dan mampu berkomunikasi secara efektif, terutama dengan auditi. Mereka wajib memiliki kemampuan dalam berkomunikasi secara lisan dan tulisan, sehingga mereka dapat dengan jelas dan efektif menyampaikan hal-hal seperti tujuan kegiatan, kesimpulan, dan rekomendasi.
Menurut Agung (2007) dalam Citra Lestari (2011), keahlian adalah kemampuan seseorang dalam mengerjakan sebuah pekerjaan tertentu yang menjadi bidang kerjanya.
Tan dan Libby (1997) dalam Asih (2006), keahlian audit dapat dikelompokkan kedalam dua golongan yaitu : keahlian teknis dan keahlian non teknis. Keahlian teknis adalah kemampuan mendasar seorang auditor berupa pengetahuan procedural dan kemampuan klerikal lainnya dalam lingkup akuntansi dan auditing secara umum. Sedangkan keahlian non teknis merupakan kemampuan dari dalam diri seorang auditor yang banyak dipengaruhi oleh faktor-faktor personal dan pengalaman.
Sedangkan menurut Praptomo (2002) dalam Asih (2006), auditor harus memiliki keahlian yang diperlukan dalam tugasnnya, keahlian ini meliputi keahlian mengenai audit yang mencakup antara lain :
1.            Merencanakan program kerja pemeriksaan, diantarannya menghimpun pemahaman bisnis klien, melakukan prosedur analitis, penilaian awal terhadap matrealitas, menilai resiko audit, mengembangkan strategi audit pendahuluan, dan pemahaman struktur pengendalian intern.
2.            Menyusun program kerja pemeriksaan yang meliputi sifat, luas, dan jadwal/saat pekerjaan pekerjaan yang harus dilakukan.
3.            Melaksanakan program kerja pemeriksaan, yaitu melaksanakan program kerja yang telah disusun, melakukan pengujian atau tes audit untuk menghimpun mengenai efektivitas struktur pengendalian intern, dan sebagai dasar bagi pemberian pernyataan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan klien.
4.            Menyusun kertas kerja pemeriksaan, yaitu membuat catatan mengenai prosedur audit yang ditempuh, pengujian yang telah dilakukan, informasi yang diperoleh, dan kesimpulan yang dibuat berkenaan dengan pelaksanaan audit.
5.            Menyusun laporan hasil pemeriksaan, yaitu membuat, laporan sebagai alat formal untuk mengkomunikasikan suatu kesimpulan yang diperoleh mengenai laporan keuangan auditan kepada pihak yang berkepentingan.
Keahlian merupakan unsur penting yang harus dimiliki oleh seorang auditor independen untuk bekerja sebagai tenaga profesional. Sifat-sifat profesional adalah kondisi-kondisi kesempurnaan teknik yang dimiliki seorang melalui latihan dan belajar Selama bertahun-tahun yang berguna untuk mengembangkan teknik tersebut, dan keinginan untuk mencapai kesempurnaan dan keunggulan dibandingkan rekan sejawatnnya. Jadi, profesional sejati harus mempunyai sifat yang jelas dan pengalaman yang luas. Jasa yang diberikan klien harus diperoleh dengan cara-cara yang profesional yang diperoleh dengan belajar, latihan, pengalaman, dan penyempurnaan keahlian auditing.
2.5.         Independensi
Dalam semua hal yang berkaitan dengan audit, APIP harus independen dan para auditornnya harus obyektif dalam pelaksanaan tugasnnya. Independensi APIP serta obyektifitas auditor diperlukan agar kredibilitas hasil pekerjaan APIP meningkat, penilaian independensi dan obyektifitas mencakup dua komponen berikut :
1.            Status APIP dalam organisasi.
2.            Kebijakan untuk menjaga obyektifitas auditor terhadap obyek audit.
Untuk Independensi pada Inspektorat daerah kabupaten Konawe sangat berbeda dengan independensi yang dimliki oleh BPK,BPKP atau Akuntan Publik. Inspektorat daerah Kabupaten Konawe bagian dari SKPD pada Daerah Kabupaten Konawe. Hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat daerah hanya dapat memberikan saran kepada Kepala Daerah melaui laporan hasil pemeriksaan untuk memberikan sanksi dari temuan penyalahgunaan wewenang pada SKPD-SKPD di daerah kabupaten Konawe.
Tindakan yang dilakukan merupakan hak untuk kepala daerah, berbeda dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK ataupun BPKP, kedua lembaga ini berhak melakukan ekspose kepada pusat atas hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. Perbedaan ini menyebabkan masih kurangnnya independensi di Inspektorat daerah.
Auditor independen adalah auditor yang tidak memihak atau tidak dapat diduga memihak, sehingga tidak merugikan pihak manapun (Pusdiklatswat BPKP, 2005).
Carey dalam Yulia K. Mahmud (2011), menjelaskan independesnsi meliputi: (1) Kepercayaan terhadap diri sendiri yang terdapat pada beberapa profesional. Hal ini merupakan bagian integritas profesional. (2) Merupakan istilah penting yang mempunyai arti khusus dalam hubungannya dengan pendapat akuntan publik atas laporan keuangan. Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantug pada orang lain. Independensi juga berarti adannya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adannya pertimbangan obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Sedangkan dalam Arens dkk (2004), menyatakan nilai auditing sangat bergantung pada persepsi publik akan independensi yang dimiliki auditor. Menurut Abdul Halim (2001:21) ada tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut: (1) Independence in fact (independensi senyatanya) yakni auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi. (2) Independence in appearance (independensi dalam penampilan) yang merupakan pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit. Auditor harus menjaga kedudukannya sedemikian rupa sehingga pihak lain akan mempercayai sikap independensi dan objektivitasnya. (3) Independence in competence (independensi dari sudut keahlian) yang berhubungan erat dengan kompetensi atau kemampuan auditor dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnnya.
2.6.         Kepatuhan Pada Kode Etik
Auditor harus mematuhi Kode Etik yang ditetapkan. Pelaksanaan audit harus mengacu kepada Standar Audit ini, dan auditor wajib mematuhi Kode Etik yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari standar audit. Kode etik ini dibuat bertujuan untuk mengatur hubungan antara :
1.            Auditor dengan rekan sekerjanya
2.            Auditor dengan atasannya
3.            Auditor dengan objek pemeriksaannya
4.            Auditor dengan masyarakat
Pengertian Etika menurut Firdaus (2005:37) adalah perangkat prinsip moral atau nilai. Masing-masing orang memiliki perangkat nilai, sekalipun tidak dapat diungkapkan secara eksplisit.
Menurut Firdaus (2005:38) Prinsip-prinsip yang berhubungan dengan karakteristik nilai-nilai sebagian besar dihubungkan dengan prilaku etis yaitu kejujuran, integritas, mematuhi janji, loyalitas, keadilan, kepedulian, kepada orang lain, menghargai orang lain menjadi warga yang bertanggung jawab, mencapai yang terbaik dan ketanggunggugatan.
Sejumlah besar etika dalam masyarakat tidak dapat dimasukkan dalam undang-undang karena sifat nilai tertentu yang memerlukan pertimbangan. Sebagian besar orang mendefinisikan prilaku beretika sebagai prilaku yang berbeda dari sesuatu yang seharusnnya dilakukan. Masing-masing orang menentukkan apa yang dianggap tidak beretika, baik untuk diri sendiri maupun orang lain. Penting untuk memahami mengapa orang bertindak tidak beretika menurut kita.
Terdapat penyebab orang tidak beretika atau standar etika sesorang berbeda dari masyarakat secara keseluruhan atau seseorang memutuskan untuk bertindak semaunnya yaitu standar etika seseorang berbeda dari masyarakat umum dan seseorang memilih bertindak semaunya.
2.7.         Kualitas Auditor
Menurut Committee Of Auditing Concepts (2005) auditing adalah suatu proses sistemik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti-bukti secara objektif mengenai suatu pernyataan tentang kegiatan atau kejadian ekonomis untuk menentukan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditentukkan serta mengkomunikasikan hasilnnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Hasil penelitian Deis dan Giroux dalam Haslinda Lubis (2009) Menunjukkan bahwa kantor Akuntan Publik (KAP) yang besar akan berusaha untuk menyajikan kualitas audit yang lebih besar dibandingkan dengan KAP yang kecil. Mereka melakukan penelitian tentang empat hal dianggap mempunyai hubungan dengan kualitas audit yaitu (1) lama waktu auditor telah melakukan pemeriksaan terhadap suatu perusahaan. Semakin lama seorang auditor telah melakukan audit pada klien yang sama, maka kualitas audit yang dihasilkan akan semakin rendah. (2) Jumlah klien. Semakin banyak jumlah klien maka kaulitas audit akan semakin baik karena auditor dengan jumlah klien yang banyak akan berusaha menjaga reputasinnya. (3) Kesehatan keuangan Klien. Semakin sehat kondisi keuangan klien maka akan ada kecendrungan klien tersebut untuk menekan auditor agar tidak mengikuti standar. Dan (4) review oleh pihak ketiga. Kualitas audit akan meningkat jika auditor tersebut mengetahui bahwa hasil pekerjaannya akan dirivew oleh pihak ketiga.
Widagdo (2002) melakukan penelitian tentang atribut-atribut kualitas auditor oleh Kantor Akuntan Publik yang mempunyai pengaruh terhadap kepuasan klien. Terdapat 12 (dua belas) atribut yang digunakan dalam penelitian ini yaitu 1) pengalaman melakukan audit 2) memahami industry klien 3) responsif atas kebutuhan klien 4) taat pada standar umum 5) independensi 6) sikap hati-hati 7) komitmen terhadap kualitas audit 8) keterlibatan pimpinan KAP 9) melakukan pekerjaaan lapangan dengan tepat 10) keterlibatan komite audit 11) standar etika yang tinggi 12) tidak mudah percaya.
Dari hasil penelitian yang dilakukan Widagdo (2002) menunjukkan bahwa ada 7 atribut kualitas auditor yang berpengaruh terhadap kepuasan klien, antara lain pengalaman melakukan audit, memahami industry klien, responsif atas kebutuhan klien, taat pada standar umum, komitmen terhadap kualitas audit, dan keterlibatan komite audit. Sedangkan 5 atribut lainnya yaitu independensi, sikap hati-hati, melakukan pekerjaan lapangan dengan tepat, standar etika yang tinggi dan tidak mudah percaya, tidak berpengaruh terhadap kepuasan klien.   
2.8.         Laporan hasil Pemeriksaan
Laporan hasil pemeriksaan adalah probabilitas dimana seorang auditor menemukan dan melaporkan tentang adanya suatu pelanggaran dalam sistem akuntansi kliennya. Kantor Akuntan Publik (KAP) yang besar akan berusaha untuk menyajikan kualitas audit yang lebih besar dibandingkan dengan KAP yang kecil (De Angelo, 1981, dalam Yulia, 2011). Menurut irhandayani (2003) dalam Yuia K. Mahmud (2011), kualitas hasil kerja auditor dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu : berkualitas (dapat dipertanggung jawabkan) dan tidak berkualitas (tidak dapat dipertanggung jawabkan). Kualitas hasil pekerjaan auditor bisa juga dilihat dari keputusan-keputusan yang diambil. Menurut Edward et.al (1984) dalam bedard dan michelene (1993), dalam Yulia (2011), ada dua pendekatan yang digunakan untuk mengevaluasi sebuah keputusan, yaitu Outcome Oriented dan Process Oriented.
Pendekatan Outcome Oriented digunakan jika solusi dari sebuah permasalahan atau hasil dari sebuah pekerjaan sudah dapat dipastikan. Untuk menilai kualitas keputusan yang diambil dilakukan dengan cara membandingkan solusi atau hasil yang dicapai dengan standar hasil yang telah ditetapkan sebelumnya. Sedangkan, pendekatan Process Oriented digunakan jika solusi sebuah permasalahan atau hasil dari sebuah pekerjaan sangat sulit dipastikan. Maka untuk menilai kualitas yang diambil auditor dilihat dari kualitas tahapan/proses yang telah ditempuh auditor selama menyelesaikan pekerjaan dari awal hingga menghasilkan sebuah keputusan.
2.9.         Kerangka Pikir
Inspektorat Konawe adalah aparat pengawasan intern Pemerintah kabupaten Konawe yang memegang peranan penting dalam mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang baik, dimana tugas pokoknnya adalah melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsinnya sebagai perangkat daerah yang didanai dengan APBD Kabupaten Konawe. Maka dari itu, sangat perlu diperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhi Kualitas Auditor berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. Per/05/M.Pan/03/2008 tentang Standar Audit aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP), yang diantaranya Seperti jika auditor memiliki keahlian akan melaksanakan tupoksi dengan efektif, mempersiapkan KKP, melaksanakan perencanaan dan koordinasi audit sehingga akan berpengaruh terhadap kualitas auditor dalam kaitannya dengan laporan hasil pemeriksaan.
Auditor yang memiliki independensi memiliki tingkat pendidikan formal strata satu (S-1) mengikuti pelatihan dibidang auditing, akuntansi sektor public, keuangan daerah, serta telah mempunyai sertifikasi jabatan fungsional auditor (JFA) sehingga akan berpengaruh terhadap kualitas auditor dalam kaitannya dengan laporan hasil pemeriksaan.
Apabila auditor memiliki kepatuhan kode etik akan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku secara bertanggung jawab, berprilaku sesuai dengan kode etik organisasi, baik terhadap audit maupun masyarakat sehingga akan berpengaruh terhadap kualitas auditor dalam kaitannya dengan laporan hasil pemeriksaan. Berdasarkan uraian kerangka pikir diatas, maka dibuatkan skema kerangka pikir untuk menganalisis masalah diatas dengan menggunakan Analisis Regresi Linear Berganda, untuk lebih jelasnnya kerangka pikir dibuat dalam bentuk skema berikut ini :



Skema 2.1: kerangka Pikir


 


 























Keterangan:                 Pengaruh secara parsial                      
                                    Pengaruh secara simultan                                                     



2.10.     Hipotesis Penelitian

Adapun model hipotesis yang digunakan dalam penelitian ini, seperti yang dikemukakan oleh Sudjana (1996) adalah sebagai berikut:
H1:         Keahlian secara parsial berpengaruh terhadap Kualitas Auditor dalam kaitannya dengan Laporan hasil Pemeriksaan auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe.
H2:       Independensi secara parsial berpengaruh terhadap Kualitas Auditor dalam kaitannya dengan Laporan hasil Pemeriksaan auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe.
H3:       Kepatuhan Kode Etik secara parsial berpengaruh terhadap Kualitas Auditor dalam kaitannya dengan Laporan hasil Pemeriksaan auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe.
H4:       Keahlian, Independensi dan Kepatuhan Kode Etik secara simultan berpengaruh terhadap Kualitas Auditor dalam kaitannya dengan Laporan hasil Pemeriksaan auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe.



Tidak ada komentar: