BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1.
Penelitian
Terdahulu
Penelitian
terdahulu yang ada hubungannya dengan penelitian ini dan dapat dijadikan
sebagai bahan utama dan pembanding, yaitu penelitian yang dilakukan oleh M.
Nizarul Alim (2007) dengan judul penelitian “Pengaruh kompetensi dan
Independensi Terhadap Kualitas Audit dengan Etiika Auditor sebagai Variabel
Moderasi pada Kantor Akuntan Publik Wilayah Jawa Timur”. Penelitian yang
dilakukan oleh M.Nizaruul Alim bertujuan untuk menguji pengaruh dari kompetensi
& independensi terhadap kualitas audit, berbeda dengan penelitian yang
penulis lakukan, bukan hanya menguji pengaruh independensi tetapi juga keahlian
dan kepatuhan kode etik terhadap kualitas auditor dalam kaitannya dengan
laporan hasil pemeriksaan, namun kedua penelitian ini sama-sama menguji
pengaruh independensi.
|
Penelitian
Yulia Kusumah Mahmud (2011), dengan judul “Pengaruh Independensi, Integritas,
dan Objektivitas Terhadap Kualitas hasil Pemeriksaan Auditor Pada Perwakilan
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tenggara”.
Penelitian Yulia, bertujuan untuk mengetahui pengaruh independensi, integritas
dan objektivitas terhadap kualitas hasil pemeriksaan auditor pada Perwakilan
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tenggara
baik secara parsial maupun simultan. Dalam penelitian Yulia menggunakan
analisis regresi berganda, yang mana melihat seberapa besar pengaruh baik
secara parsial maupun simultan terhadap Kualitas hasil pemeriksaan pada BPKP
Prov. Sultra, Sedangkan dalam penelitian penulis, dilakukan di Inspektorat
Daerah Kabupaten Konawe.
Berikut
ini, penulis menyajikan tabel penelitian-penelitian terdahulu yang serupa,
yakni menguji pengaruh keahlian, independeensi dan kepatuhan kode etik terhadap
kualitas auditor dalam kaitannya dengan laporan hasil pemeriksaan :
Tabel
2.1: Mapping Penelitian Terdahulu
No.
|
Peneliti
|
Judul
Penelitian
|
Tekhnik
Analisis
|
Kesimpulan
Penelitian
|
1.
|
M. Nizarul Alim dkk (2007),
|
“Pengaruh Kompetesi & Independensi terhadap
Kualitas Audit dengan Etika Auditor Sebagai Variabel Moderasi pada kantor
Akuntan Publik Wilayah Jawa Timur”
|
Dianalisis dengan Regresi Moderate Two Way Interaction
|
Independensi berpengaruh signifikan terhadap
kualitas audit dan interaksi independensi dan etika auditor berpengaruh
signifikan terhadap kualitas audit. Hal ini berarti kualitas audit diduukung
oleh sampai sejauh mana auditor mampu bertahan dari tekanan klien disertai
dengan prilaku etis yang dimiliki.
|
2.
|
Haslinda Lubis (2009)
|
“Pengaruh Keahlian, Independensi, Kecermatan
Profesional, & Kepatuhan Kode Etik Terhadap kualitas Auditor pada
Inspektorat Provensi Sumatra Utara”
|
Dianalisis dengan menggunakan Regresi Linear
Berganda
|
Secara parsial keahlian, independensi, kecermatan
profesional & kepatuhan kode etik masing-masing berpengaruh signifikan
terhadap kualitas auditor, tetapi variabel yang paling berpengaruh secara
signifikan terhadap kalitas auditor inspektorat adalah independensi.
|
3.
|
Yulia Kusumah Mahmud (2011)
|
“Pengaruh Independensi, Integritas &
Objektivitas Terhadaap Kualitas Hasil pemeriksaan Auditor pada BPKP Prov.
Sultra”
|
Dianalisis dengan menggunakan Regresi Linear
Berganda
|
Independensi, integritas & objektivitas secara
simultan berpengaruh terhadap kualitas hasil pemeriksaan auditor, sedangkan
secara parsial, independensi tidak berpengaruh terhadap kualitas hasil
pemeriksaan auditor, begitu juga dengan variabel integritas tidak berpengaruh
terhadap kualitas hasil pemeriksaan. Berbeda dengan objektivitas,
meenghasilkan bahwa objektifitas berpengaruh terhadap kualitas hasil
pemeriksaan.
|
2.2.
Pengertian
Auditing
Ada
beberapa pengertian Auditing (Pemeriksaan Akuntan) yang diberikan oleh beberapa
sarjana dibidang akuntansi, antara lain :
Konrath
(2002:5) dalam Sukrisno Agoes, (2004:1) mendefinisikan auditing sebagai “Suatu
proses sistematis untuk secara objektif mendapatkan dan mengevaluasi bukti
mengenai asersi tentang kegiatan-kegiatan dan kejadian-kejadian ekonomi untuk
menyakinkan tingkat keterkaitan antara asersi tersebut dan kriteria yang telah
ditetapkan dan mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang
berkepentingan”.
Menurut
Bonyton (2002) dalam Sukrisno Agoes (2004:2) memberikan definisi auditing:
“Suatu proses sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara
objektif mengenai asersi-asersi kegiatan dan peristiwa ekonomi, dengan tujuan
untuk menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut dengan
kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya serta penyampaian hasil-hasilnya
kepada pihak-pihak yang berkepentingan ”.
Sedangkan
menurut Sukrisno Agoes (2004:3), pengertian auditing adalah : “Suatu
pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis oleh pihak yang
independen, terhadap laporan keuangan yang disusun oleh manajemen, beserta
catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk
dapat memberikan pendapat mengeenai kewajaran laporan keuangan tersebut .”
Dari
beberapa pengertian auditing diatas, terdapat beberapa hal yang perlu dibahas
lebih lanjut :
1.
Yang
diperiksa adalah laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen beserta
catatan-catatan pembuktian dan bukti-bukti pendukungnya. Laporan keuangan yang
harus diperiksa terdiri dari Neraca, laporan Rugi/Laba, Laporan perubahan
Ekuitas, dan laporan Arus Kas. Dan bukti-bukti yang diperoleh merupakan bukti
yang cukup kompeten yang diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan,
pernyataan dan konfirmasi secara objektif selama menjalankan tugasnya sebagai
dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang
diaudit.
2.
Pemeriksaan
dilakukan secara kritis dan sistematis. Dimana dalam melakukan pemeriksaannya,
akuntan publik berpedoman pada Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP),
menaati Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dan Aturan Ikatan Akuntan Indonesia
Kompartemen Akuntan Publik, serta mematuhi Standar Pengendalian Mutu.
3.
Pemeriksaan
dilakukan oleh pihak yang independen, yaitu akuntan publik. Akuntan Publik
harus independen dalam arti sebagai pihak diluar perusahaan yang diperiksa,
tidak boleh mempunyai kepentingan tertentu didalam perusahaan tersebut.
4.
Tujuan
dari pemeriksaan akuntan adalah untuk dapat memberikan pendapat mengenai
kewajaran laporan keuangan yang diperiksa. Yang mana, laporan keuangan yang wajar
adalah laporan yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia yang dimodifikasi dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK).
2.3.
Audit Internal
2.3.1.
Definisi Audit Internal
Konsep
audit internal sangat beragam seiring berkembangnnya ilmu audit. Definisi audit
internal dikemukakan oleh Effendi (2007), yaitu: “Internal auditing atau pemeriksaan internal adalah suatu fungsi
penilaian yang independen dalam suatu organisasi untuk menguji dan mengevaluasi
kegiatan organisasi yang dilaksanakan”.
Institute of Internal
Auditors (IIA) mendefinisikan audit internal
adalah : “Aktivitas pemberian keyakinan serta konsultasi yang independen dan
obyektif, yang dirancang untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan
kegiatan operasi organisasi.”
Dari
definisi diatas dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya audit internal mencakup :
1.
Audit
internal merupakan suatu kegiatan yang bebas dalam suatu organisasi dan
orang-orang yang melakukan penilaian tersebut adalah pegawai organisasi.
2.
Dalam
pengukuran ini, independensi dan obyektifitas harus tetap dipegang.
3.
Karena
adannya independensi ini, auditor internal bertanggung jawab langsung kepada
pimpinan.
4.
Auditor
internal memeriksa dan menilai seluruh kegiatan finansial dan non finansial.
Jadi audit internal pada
dasarnya berfungsi membantu organisasi untuk mencapai tujuannya melalui suatu
pendekatan yang sistematis dan teratur untuk mengevaluasi dan meningkatkan
efektivitas pengelolaan risiko, pengendalian dan proses governance. Pada lembaga
sektor publik dikenal Fungsi audit internal (FAI) yaitu sebuah departemen,
bagian, devisi, satuan, tim, konsultan, atau pihak lain yang memberikan jasa
asuransi dan jasa konsultasi secara objektif dan independen, yang dirancang untuk
memberi nilai tambah dan meningkatkan operasi organisasi.
2.3.2.
Auditor Internal
Standar
Profesional Audit Internal (2004:27), Auditor Internal adalah seseorang yang
memiliki keahlian dan profesional untuk memberikan nilai tambah bagi organisasi
dengan cara meningkatkan peluang untuk mencapai tujuan organisasi,
mengidentifikasi perbaikan operasi, dan atau mengurangi melalui jasa assurance dan jasa konsultasi.
Menurut
Moeller and Witt (1999:1) dalam Ajumyanty Sam (2011) auditor internal adalah :
“Internal auditing is an independent
appraisal function established within an organization to examine and evaluate
is activities as a service to the organization.”.
Dari
definisi di atas dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.
Independent, mempunyai
arti bebas dari pembatasan ruang lingkup dan efektivitas hasil pemeriksaan yang
berupa temuan dan pendapat.
2.
Appraisal, menyatakan
keyakinan penilaian auditor internal dalam kesimpulan yang dibuatnya.
3.
Established,
menjelaskan pengakuan lembaga pemerintah atas peranan auditor.
4.
Examine and evaluate,
menyatakan bahwa kegiatan auditor internal sebagai auditor serta penilai
terhadap fakta-fakta yang ditemukan dalam perusahaan.
5.
Its activities, menyatakan
luasnya ruang lingkup pekerjaan auditor internal.
6.
Service, menyatakan
bahwa pelayanan terhadap manajemen merupakan hasil akhir dari pekerjaan auditor
internal.
Internal
auditor ialah orang atau badan yang melaksanakan aktivitas internal auditing.
Oleh sebab itu internal auditor senantiasa berusaha untuk menyempurnakan dan
melengkapi setiap kegiatan dan penilaian langsung atas setiap bentuk pengawasan
untuk dapat mengikuti perkembangan dunia usaha yang semakin kompleks.
Dengan
demikian pemeriksa interen (internal auditor) harus memahami sifat dan luasnnya
pelaksanaan kegiatan pada setiap jajaran organisasi, dan juga diarahkan untuk
menilai operasi sebagai tujuan utama. Hal ini berarti titik berat pemeriksaan
yang diutamakan adalah pemeriksaan manajemen. Pemeriksaan ini dapat dilakukan
dengan memahami kebijaksanaan manajemen (direksi), ketetapan rapat umum
pemegang saham, peraturan pemerintah dan peraturan lainnya yang berkaitan.
Tugas utama seorang auditor internal adalah melakukan evaluasi dan memberikan
kontribusi terhadap peningkatan proses pengelolaan risiko, pengendalian dan governance, dengan menggunakan
pendekatan yang sistematis, teratur dan menyeluruh.
1.
Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
2.
Aparat
Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yang terdiri dari :
a. Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan
b. Inspektorat Jendral departemen
c. Inspektorat Utama/Inspektorat LPND
d. Inspektorat/Badan Daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota
3.
Unit
Kerja Bidang Pengawasan Pada Instansi Pemerintah
Jabatan
Fungsional Auditor (JFA) dibentuk dengan tujuan menjamin pembinaan profesi dan karier,
kepangkatan, dan jabatan bagi PNS yang melaksanakan pengawasan pada instansi
pemerintah dalam rangka mendukung peningkatan kinerja instansi pemerintah.
Jenjang jabatan fungsional auditor terdiri dari auditor trampil yang berijazah
pendidikan formal minimal SLTA, D II atau D III dan pangkat peñata muda tingkat
I (gol II b), dan auditor ahli yaitu auditor yang memiliki keahlian khusus pada
bidang-bidang tertentu, yang berijazah minimal S1 dan pangkat penata muda (gol.
III a).
Beriikut
jenis-jenis jenjang dalam JFA yaitu :
1.
Auditor
Trampil terdiri dari :
a. Auditor Pelaksana
b. Auditor Pelaksana lanjutan
c. Auditor Penyelia
2.
Auditor
Ahli terdiri dari :
a. Auditor Ahli Pertama
b. Auditor Ahli Muda
c. Auditor Ahli Madya
d. Auditor Ahli Utama
2.3.3.
Tujuan Audit Internal
Audit
Internal membantu memberikan analisa-analisa, penilaian-penilaian, saran-saran
dan keterangan-keterangan mengenai kegiatan yang diperiksannya. Selain itu
audit internal dapat membantu manajemen dalam meningkatkan dan memperbaiki
pengendalian internal pada suatu organisasi untuk meningkatkan kinerja dan
pelayanan publik khususnya pada sektor publik.
Menurut
Mulyadi (2009), menyatakan bahwa tujuan dari audit internal adalah sebagai
berikut :
“Membantu semua anggota manajemen dalam melaksanakan
tanggung jawab mereka dengan cara menyajikan analisis, penilaian, rekomendasi
dan komentar-komentar pentingnnya mengenai kegiatan mereka”.
2.3.4.
Fungsi dan Tanggung jawab Audit Internal
Fungsi
audit internal merupakan kegiatan penilaian yang bebas yang dilakukan dengan
cara memeriksa akuntansi, keuangan dan kegiatan lainnya untuk memberikan
informasi kepada manajemen dengan menyajikan analisis, penilaian, rekomendasi
dan komentar-komentar yang penting. Menurut Cashin dalam Ajumyanty Sam (2011:13),
fungsi audit internal yaitu :
“Other
than special assignment, the elements of internal auditing may be grouped under
(1) comleance (2) verification (3) evaluation”.
Definisi
tersebut diartikan bahwa :
1.
Compliance
Audit keataatan
berfungsi untuk menentukan dan mengawasi apakah pelaksanaan aktivitas suatu
organisasi telah dilakukan sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah
ditetapkan dan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku secara umum
dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.
Verification
Verifikasi
dilakukan oleh auditor internal terhadap dokumen-dokumen, catatan-catatan
akuntansi dan laporan-laporan ataupun hasil kegiatan organisasi dengan tujuan
untuk menentukan apakah laporan tersebut mencerminkan informasi yang
sebenarnnya.
3.
Evaluation
Setelah
melakukan verifikasi, tahap selanjutnnya adalah melaksanakan evaluasi untuk
menemukan kelemahan dan kekurangan yang terdapat dalam pengendalian internal
yang ada, dan hal ini merupakan salah satu langkah untuk mencegah dan
mendeteksi dan dengan tidaknnya penyimpangan dan kecurangan yang terjadi dalam
organisasi tersebut. Dalam tahap ini pemikiran yang lebih cermat diperlukan
oleh auditor internal untuk menentukan apakah pengendalian internal yang telah
ditetapkan telah efektif dan dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur
yang ditetapkan.
Tanggung
Jawab auditor internal yang diperuntukkan bagi Ikatan Akuntan Indonesia adalah
:
“Auditor
internal bertanggung jawab untuk menyediakan data analisis dan evaluasi,
memberikan keyakinan dan rekomendasi, informasi kepada manajemen suatu usaha
dan dewan komisaris atau pihak lain yang setara dengan wewenang dan tanggung
jawabnnya untuk memenuhi tanggung jawab tersebut. Auditor internal
mempertahankan obyektifitasnnya yang berkaitan dengan aktifitas yang
diauditnnya”.
Menurut
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. Per/05/M.Pan/03/2008
tanggal 31 Maret 2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
(APIP) tersebut kualitas auditor
dipengaruhi oleh :
1. Keahlian, menyatakan bahwa auditor harus
mempunyai pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi lainnya yang diperlukan
untuk melaksanakan tanggungjawabnya dengan kriterianya auditor harus mempunyai
tingkat pendidikan formal minimal Strata satu (S-1) atau yang setara, memiliki
kompetensi teknis dibidang auditing, akuntansi, administrasi pemerintahan dan
komunikasi dan telah mempunyai sertifikasi jabatan fungsional auditor (JFA) dan
mengikuti pendidikan dan pelatihan profesional berkelanjutan (continuing professional education).
2. Independensi, menyatakan bahwa auditor
APIP harus objektif dalam pelaksanaan tugasnya dengan kriterianya auditor harus
memiliki sikap yang netral dan tidak bias serta menghindari konflik kepentingan
dalam merencanakan, melaksanakan dan melaporkan pekerjaan yang dilakukannya,
jika independensi atau objektifitas terganggu, baik secara faktual maupun
penampilan, maka gangguan tersebut harus dilaporkan kepada pimpinan APIP.
3. Kecermatan profesional, menyatakan bahwa
auditor harus menggunakan keahlian profesionalnya dengan cermat dan seksama (due professional care) dan secara
hati-hati (prudent) dalam setiap
penugasan dengan kriterianya menentukan formulasi tujuan audit (KKP), penentuan
ruang lingkup audit, termaksud evaluasi resiko audit, pemilihan pengujian dan
hasilnya, pemilihan jenis dan tingkat sumber daya yang tersedia untuk mencapai
tujuan audit, dan lain-lain.
4. Kepatuhan pada kode etik, menyatakan
bahwa auditor wajib mematuhi kode etik yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari standar audit APIP, dengan kriterianya kode etik pejabat
pengawas pemerintah auditor dengan rekan sekerjanya, auditor dengan atasannya,
auditor dengan objek pemeriksaannya, dan auditor dengan masyarakat.
2.4.
Keahlian
Berdasarkan peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara No. Per/05/M.Pan/03/2008 tanggal 31 maret 2008
menyatakan auditor harus mempunyai pengetahuan, keterampilan dan kompetensi
lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan tanggungjawabnya.
Pimpinan APIP harus yakin bahwa latar
belakang pendidikan dan kompetensi teknis auditor memadai untuk pekerjaan audit
yang akan dilaksanakan. Oleh karena itu, pimpinan APIP wajib menciptakan
kriteria yang memadai tentang pendidikan dan pengalaman dalam mengisi posisi
auditor dilingkungan APIP.
Auditor APIP harus mempunyai tingkat
pendidikan formal minimal Strata Satu (S-1) atau yang setara. Agar terciptanya
kinerja audit yang baik maka APIP harus mempunyai kriteria tertentu dari
auditor yang diperlukan untuk merencanakan audit, mengidentifikasi kebutuhan
profesional auditor dan untuk mengembangkan teknik dan metodologi audit agar sesuai
dengan situasi dan kondisi yang dihadapi unit yang dilayani oleh APIP. Untuk
itu APIP juga harus mengidentifikasi keahlian yang belum tersedia dan
mengusulkannya sebagai bagian dari prosees rekrutment. Aturan tentang tingkatan
pendidikan formal minimal dan pelatihan yang diperlukan harus dievaluasi secara
periodik guna menyesuaikan dengan situasi dan kondisi yang dihadapi unit yang
dilayani oleh APIP.
Auditor juga harus memiliki pengetahuan
yang memadai dibidang hukum dan pengetahuan lain yang diperlukan untuk
mengidentifikasi indikasi adanya kecurangan (fraud). Pimpinan APIP dan auditor wajib memiliki keterampilan dalam
berhubungan dengan orang lain dan mampu berkomunikasi secara efektif, terutama
dengan auditi. Mereka wajib memiliki kemampuan dalam berkomunikasi secara lisan
dan tulisan, sehingga mereka dapat dengan jelas dan efektif menyampaikan
hal-hal seperti tujuan kegiatan, kesimpulan, dan rekomendasi.
Menurut Agung (2007) dalam Citra Lestari
(2011), keahlian adalah kemampuan seseorang dalam mengerjakan sebuah pekerjaan
tertentu yang menjadi bidang kerjanya.
Tan dan Libby (1997) dalam Asih (2006),
keahlian audit dapat dikelompokkan kedalam dua golongan yaitu : keahlian teknis
dan keahlian non teknis. Keahlian teknis adalah kemampuan mendasar seorang
auditor berupa pengetahuan procedural dan kemampuan klerikal lainnya dalam
lingkup akuntansi dan auditing secara umum. Sedangkan keahlian non teknis
merupakan kemampuan dari dalam diri seorang auditor yang banyak dipengaruhi
oleh faktor-faktor personal dan pengalaman.
Sedangkan menurut Praptomo (2002) dalam
Asih (2006), auditor harus memiliki keahlian yang diperlukan dalam tugasnnya,
keahlian ini meliputi keahlian mengenai audit yang mencakup antara lain :
1.
Merencanakan
program kerja pemeriksaan, diantarannya menghimpun pemahaman bisnis klien,
melakukan prosedur analitis, penilaian awal terhadap matrealitas, menilai
resiko audit, mengembangkan strategi audit pendahuluan, dan pemahaman struktur
pengendalian intern.
2.
Menyusun
program kerja pemeriksaan yang meliputi sifat, luas, dan jadwal/saat pekerjaan
pekerjaan yang harus dilakukan.
3.
Melaksanakan
program kerja pemeriksaan, yaitu melaksanakan program kerja yang telah disusun,
melakukan pengujian atau tes audit untuk menghimpun mengenai efektivitas
struktur pengendalian intern, dan sebagai dasar bagi pemberian pernyataan
pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan klien.
4.
Menyusun
kertas kerja pemeriksaan, yaitu membuat catatan mengenai prosedur audit yang
ditempuh, pengujian yang telah dilakukan, informasi yang diperoleh, dan kesimpulan
yang dibuat berkenaan dengan pelaksanaan audit.
5.
Menyusun
laporan hasil pemeriksaan, yaitu membuat, laporan sebagai alat formal untuk
mengkomunikasikan suatu kesimpulan yang diperoleh mengenai laporan keuangan
auditan kepada pihak yang berkepentingan.
Keahlian merupakan unsur penting yang
harus dimiliki oleh seorang auditor independen untuk bekerja sebagai tenaga
profesional. Sifat-sifat profesional adalah kondisi-kondisi kesempurnaan teknik
yang dimiliki seorang melalui latihan dan belajar Selama bertahun-tahun yang
berguna untuk mengembangkan teknik tersebut, dan keinginan untuk mencapai
kesempurnaan dan keunggulan dibandingkan rekan sejawatnnya. Jadi, profesional
sejati harus mempunyai sifat yang jelas dan pengalaman yang luas. Jasa yang
diberikan klien harus diperoleh dengan cara-cara yang profesional yang
diperoleh dengan belajar, latihan, pengalaman, dan penyempurnaan keahlian
auditing.
2.5.
Independensi
Dalam semua hal yang berkaitan dengan
audit, APIP harus independen dan para auditornnya harus obyektif dalam
pelaksanaan tugasnnya. Independensi APIP serta obyektifitas auditor diperlukan
agar kredibilitas hasil pekerjaan APIP meningkat, penilaian independensi dan
obyektifitas mencakup dua komponen berikut :
1.
Status
APIP dalam organisasi.
2.
Kebijakan
untuk menjaga obyektifitas auditor terhadap obyek audit.
Untuk Independensi pada Inspektorat
daerah kabupaten Konawe sangat berbeda dengan independensi yang dimliki oleh
BPK,BPKP atau Akuntan Publik. Inspektorat daerah Kabupaten Konawe bagian dari
SKPD pada Daerah Kabupaten Konawe. Hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat
daerah hanya dapat memberikan saran kepada Kepala Daerah melaui laporan hasil
pemeriksaan untuk memberikan sanksi dari temuan penyalahgunaan wewenang pada
SKPD-SKPD di daerah kabupaten Konawe.
Tindakan yang dilakukan merupakan hak
untuk kepala daerah, berbeda dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK ataupun
BPKP, kedua lembaga ini berhak melakukan ekspose kepada pusat atas hasil
pemeriksaan yang telah dilakukan. Perbedaan ini menyebabkan masih kurangnnya
independensi di Inspektorat daerah.
Auditor independen adalah auditor yang
tidak memihak atau tidak dapat diduga memihak, sehingga tidak merugikan pihak
manapun (Pusdiklatswat BPKP, 2005).
Carey dalam Yulia K. Mahmud (2011),
menjelaskan independesnsi meliputi: (1) Kepercayaan terhadap diri sendiri yang
terdapat pada beberapa profesional. Hal ini merupakan bagian integritas
profesional. (2) Merupakan istilah penting yang mempunyai arti khusus dalam
hubungannya dengan pendapat akuntan publik atas laporan keuangan. Independensi
berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak
lain, tidak tergantug pada orang lain. Independensi juga berarti adannya
kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adannya
pertimbangan obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan
menyatakan pendapatnya.
Sedangkan dalam Arens dkk (2004),
menyatakan nilai auditing sangat bergantung pada persepsi publik akan
independensi yang dimiliki auditor. Menurut Abdul Halim (2001:21) ada tiga
aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut: (1) Independence in fact (independensi
senyatanya) yakni auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi. (2) Independence in appearance
(independensi dalam penampilan) yang merupakan pandangan pihak lain terhadap
diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit. Auditor harus menjaga
kedudukannya sedemikian rupa sehingga pihak lain akan mempercayai sikap
independensi dan objektivitasnya. (3) Independence
in competence (independensi dari sudut keahlian) yang berhubungan erat
dengan kompetensi atau kemampuan auditor dalam melaksanakan dan menyelesaikan
tugasnnya.
2.6.
Kepatuhan Pada Kode Etik
Auditor harus mematuhi Kode Etik yang
ditetapkan. Pelaksanaan audit harus mengacu kepada Standar Audit ini, dan
auditor wajib mematuhi Kode Etik yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari standar audit. Kode etik ini dibuat bertujuan untuk mengatur hubungan
antara :
1.
Auditor
dengan rekan sekerjanya
2.
Auditor
dengan atasannya
3.
Auditor
dengan objek pemeriksaannya
4.
Auditor
dengan masyarakat
Pengertian Etika menurut Firdaus
(2005:37) adalah perangkat prinsip moral atau nilai. Masing-masing orang
memiliki perangkat nilai, sekalipun tidak dapat diungkapkan secara eksplisit.
Menurut Firdaus (2005:38) Prinsip-prinsip
yang berhubungan dengan karakteristik nilai-nilai sebagian besar dihubungkan
dengan prilaku etis yaitu kejujuran, integritas, mematuhi janji, loyalitas,
keadilan, kepedulian, kepada orang lain, menghargai orang lain menjadi warga
yang bertanggung jawab, mencapai yang terbaik dan ketanggunggugatan.
Sejumlah besar etika dalam masyarakat tidak
dapat dimasukkan dalam undang-undang karena sifat nilai tertentu yang
memerlukan pertimbangan. Sebagian besar orang mendefinisikan prilaku beretika
sebagai prilaku yang berbeda dari sesuatu yang seharusnnya dilakukan.
Masing-masing orang menentukkan apa yang dianggap tidak beretika, baik untuk
diri sendiri maupun orang lain. Penting untuk memahami mengapa orang bertindak
tidak beretika menurut kita.
Terdapat penyebab orang tidak beretika
atau standar etika sesorang berbeda dari masyarakat secara keseluruhan atau
seseorang memutuskan untuk bertindak semaunnya yaitu standar etika seseorang
berbeda dari masyarakat umum dan seseorang memilih bertindak semaunya.
2.7.
Kualitas Auditor
Menurut Committee Of Auditing Concepts
(2005) auditing adalah suatu proses sistemik untuk memperoleh dan mengevaluasi
bukti-bukti secara objektif mengenai suatu pernyataan tentang kegiatan atau
kejadian ekonomis untuk menentukan tingkat kesesuaian antara pernyataan
tersebut dengan kriteria yang telah ditentukkan serta mengkomunikasikan
hasilnnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Hasil penelitian Deis dan Giroux dalam
Haslinda Lubis (2009) Menunjukkan bahwa kantor Akuntan Publik (KAP) yang besar
akan berusaha untuk menyajikan kualitas audit yang lebih besar dibandingkan
dengan KAP yang kecil. Mereka melakukan penelitian tentang empat hal dianggap
mempunyai hubungan dengan kualitas audit yaitu (1) lama waktu auditor telah
melakukan pemeriksaan terhadap suatu perusahaan. Semakin lama seorang auditor
telah melakukan audit pada klien yang sama, maka kualitas audit yang dihasilkan
akan semakin rendah. (2) Jumlah klien. Semakin banyak jumlah klien maka
kaulitas audit akan semakin baik karena auditor dengan jumlah klien yang banyak
akan berusaha menjaga reputasinnya. (3) Kesehatan keuangan Klien. Semakin sehat
kondisi keuangan klien maka akan ada kecendrungan klien tersebut untuk menekan
auditor agar tidak mengikuti standar. Dan (4) review oleh pihak ketiga.
Kualitas audit akan meningkat jika auditor tersebut mengetahui bahwa hasil
pekerjaannya akan dirivew oleh pihak ketiga.
Widagdo (2002) melakukan penelitian
tentang atribut-atribut kualitas auditor oleh Kantor Akuntan Publik yang
mempunyai pengaruh terhadap kepuasan klien. Terdapat 12 (dua belas) atribut
yang digunakan dalam penelitian ini yaitu 1) pengalaman melakukan audit 2)
memahami industry klien 3) responsif atas kebutuhan klien 4) taat pada standar
umum 5) independensi 6) sikap hati-hati 7) komitmen terhadap kualitas audit 8)
keterlibatan pimpinan KAP 9) melakukan pekerjaaan lapangan dengan tepat 10)
keterlibatan komite audit 11) standar etika yang tinggi 12) tidak mudah
percaya.
Dari hasil penelitian yang dilakukan
Widagdo (2002) menunjukkan bahwa ada 7 atribut kualitas auditor yang
berpengaruh terhadap kepuasan klien, antara lain pengalaman melakukan audit,
memahami industry klien, responsif atas kebutuhan klien, taat pada standar
umum, komitmen terhadap kualitas audit, dan keterlibatan komite audit.
Sedangkan 5 atribut lainnya yaitu independensi, sikap hati-hati, melakukan
pekerjaan lapangan dengan tepat, standar etika yang tinggi dan tidak mudah percaya,
tidak berpengaruh terhadap kepuasan klien.
2.8.
Laporan hasil Pemeriksaan
Laporan hasil pemeriksaan adalah
probabilitas dimana seorang auditor menemukan dan melaporkan tentang adanya
suatu pelanggaran dalam sistem akuntansi kliennya. Kantor Akuntan Publik (KAP)
yang besar akan berusaha untuk menyajikan kualitas audit yang lebih besar
dibandingkan dengan KAP yang kecil (De Angelo, 1981, dalam Yulia, 2011).
Menurut irhandayani (2003) dalam Yuia K. Mahmud (2011), kualitas hasil kerja
auditor dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu : berkualitas (dapat
dipertanggung jawabkan) dan tidak berkualitas (tidak dapat dipertanggung
jawabkan). Kualitas hasil pekerjaan auditor bisa juga dilihat dari
keputusan-keputusan yang diambil. Menurut Edward et.al (1984) dalam bedard dan
michelene (1993), dalam Yulia (2011), ada dua pendekatan yang digunakan untuk
mengevaluasi sebuah keputusan, yaitu Outcome
Oriented dan Process Oriented.
Pendekatan Outcome Oriented digunakan jika solusi dari sebuah permasalahan
atau hasil dari sebuah pekerjaan sudah dapat dipastikan. Untuk menilai kualitas
keputusan yang diambil dilakukan dengan cara membandingkan solusi atau hasil
yang dicapai dengan standar hasil yang telah ditetapkan sebelumnya. Sedangkan,
pendekatan Process Oriented digunakan
jika solusi sebuah permasalahan atau hasil dari sebuah pekerjaan sangat sulit
dipastikan. Maka untuk menilai kualitas yang diambil auditor dilihat dari
kualitas tahapan/proses yang telah ditempuh auditor selama menyelesaikan
pekerjaan dari awal hingga menghasilkan sebuah keputusan.
2.9.
Kerangka Pikir
Inspektorat Konawe adalah aparat
pengawasan intern Pemerintah kabupaten Konawe yang memegang peranan penting
dalam mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang baik, dimana tugas pokoknnya
adalah melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka
penyelenggaraan tugas dan fungsinnya sebagai perangkat daerah yang didanai dengan
APBD Kabupaten Konawe. Maka dari itu, sangat perlu diperhatikan faktor-faktor
yang mempengaruhi Kualitas Auditor berdasarkan Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara No. Per/05/M.Pan/03/2008 tentang Standar Audit
aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP), yang diantaranya Seperti jika
auditor memiliki keahlian akan melaksanakan tupoksi dengan efektif,
mempersiapkan KKP, melaksanakan perencanaan dan koordinasi audit sehingga akan
berpengaruh terhadap kualitas auditor dalam kaitannya dengan laporan hasil
pemeriksaan.
Auditor yang memiliki independensi
memiliki tingkat pendidikan formal strata satu (S-1) mengikuti pelatihan
dibidang auditing, akuntansi sektor public, keuangan daerah, serta telah
mempunyai sertifikasi jabatan fungsional auditor (JFA) sehingga akan
berpengaruh terhadap kualitas auditor dalam kaitannya dengan laporan hasil
pemeriksaan.
Apabila auditor memiliki kepatuhan kode
etik akan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku secara bertanggung
jawab, berprilaku sesuai dengan kode etik organisasi, baik terhadap audit
maupun masyarakat sehingga akan berpengaruh terhadap kualitas auditor dalam
kaitannya dengan laporan hasil pemeriksaan. Berdasarkan uraian kerangka pikir
diatas, maka dibuatkan skema kerangka pikir untuk menganalisis masalah diatas
dengan menggunakan Analisis Regresi Linear Berganda, untuk lebih jelasnnya
kerangka pikir dibuat dalam bentuk skema berikut ini :
Skema 2.1: kerangka Pikir
Keterangan: Pengaruh secara parsial
Pengaruh
secara simultan
2.10.
Hipotesis Penelitian
Adapun model hipotesis yang digunakan
dalam penelitian ini, seperti yang dikemukakan oleh Sudjana (1996) adalah
sebagai berikut:
H1: Keahlian
secara parsial berpengaruh terhadap Kualitas Auditor dalam kaitannya dengan
Laporan hasil Pemeriksaan auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe.
H2:
Independensi secara parsial
berpengaruh terhadap Kualitas Auditor dalam kaitannya dengan Laporan hasil
Pemeriksaan auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe.
H3:
Kepatuhan Kode Etik secara parsial
berpengaruh terhadap Kualitas Auditor dalam kaitannya dengan Laporan hasil
Pemeriksaan auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe.
H4:
Keahlian, Independensi dan Kepatuhan
Kode Etik secara simultan berpengaruh terhadap Kualitas Auditor dalam kaitannya
dengan Laporan hasil Pemeriksaan auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar