Sabtu, 01 Desember 2012

Proposal penelitian “Pengaruh Keahlian, Independensi, dan Kepatuhan Kode Etik Terhadap Kualitas Auditor Dalam Kaitannya Dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Pada Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe ”.


BAB IV
HASIL DAN PEMBAHASAN

4.1.  Gambaran Umum Inspektorat daerah kabupaten Konawe
4.1.1.      Sejarah Singkat Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe
Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 26 tahun 2000 pada tanggal 20 Juni 2000 yang dulunya dikenal sebagai Badan Pengawas Kabupaten Kendari, selanjutnya Kabupaten Kendari berubah nama menjadi Kabupaten Konawe yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2004, tanggal 28 September 2004. Dan selang beberapa waktu, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007, Badan Pengawas Kabupaten Konawe (BAWASDA) berubah Menjadi Inspektorat Daerah kabupaten Konawe.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 tentang tata kerja perangkat daerah Kabupaten Konawe, Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe merupakan salah satu organisasi perangkat daerah yang mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melakukan pengawasan terhadap urusan pemerintahan di Daerah Kabupaten, pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan/pemeriksaan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
60
 
Inspektorat Daerah adalah Unsur pengawas fungsional pemerintah dipimpin oleh seorang Inspektur yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati dan secara teknis dan administratif mendapat pembinaan dari sekretaris daerah.
4.1.2.      Tugas Pokok Dan Fungsi Inspektorat daerah Kabupaten Konawe
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 tahun 2007 tentang tata kerja perangkat Daerah Kabupaten Kendari mempunyai tugas membantu Bupati dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan/pemeriksaan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah, SKPD/Kecematan/Desa dan Pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah SKPD/Kecematan/Desa.
Dalam menyelenggarakan tugas tersebut Inspektorat Daerah kabupaten Konawe mempunyai Fungsi sebagai berikut :
1.        Perencanaan Program Pengawasan
2.        Perumusan Kebijakan dan Fasilitas Pengawasan
3.        Pemeriksaan, Pengusutan, Pengujian, dan Penilaian Tugas Pengawasan
Dalam melaksanakan fungsi tersebut, Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe mempunyai Kewenangan Sebagai berikut :
1.         Pelaksanaan Pemeriksaan terhadap urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten.
2.         Pelaksanaan pembinaan atas Penyelenggaraan pemerintah Daerah/Kecematan/Desa.
3.         Pelaksanaan pemeriksaan urusan Pemerintahan di daerah/Kecematan/Desa.
4.         Pengujian dan Penilaian atas kebenaran laporan berkala atau sewaktu-waktu dari setiap tugas perangkat daerah.
5.         Pengusutan mengenai kebenaran laporan atau pengaduan tentang hambatan, penyimpangan atau penyalahgunaan tugas perangkat daerah.
6.         Pembinaan dan Sosialisasi Pengawasan disemua objek Pemeriksaan.
7.         Pengevaliasian dan Pelaporan Pelaksanaan tugas.
4.1.3.      Visi, Misi Dan Faktor-Faktor Kunci keberhasilan Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe
4.1.3.1.     Visi Inspektorat daerah kabupaten Konawe
Badan Pengawas Daerah kabupaten Konawe adalah merupakan salah satu satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Konawe, yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai lembaga pengawas internal Pemerintah Daerah dimana dalam alam demokrasi serta penerapan otonomi daerah telah diperhadapkan makin meningkatnnya persaingan, tantangan dan hambatan serta makin besarnnya tuntutan masyarakat akan pelayanan prima, sehingga mendorong Inspektorat daerah Kabupaten Konawe untuk meningkatkan dan mempersiapkan diri agar tetap eksis dan unggul dengan senantiasa mengupayakan adannya perubahan kearah perbaikan.
Sebagai implementasi dan peran aktif Inspektorat daerah kabupaten Konawe terhadap salah satu kebijakan nasional strategis berdasarkan Undang-Undang No.28 tahun 1999 tentang Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), maka untuk mencapai hal tersebut yang merupakan cara pandang jauh ke depan kearah mana dan bagaimana Inspektorat daerah kabupaten Konawe harus dibawa dan berkarya agar tetap konsisten dan eksis, antisipatif, inovatif serta produktif dalam mewujudkan cita dan citra yang diinginkan tersebut diperlukan adanya Visi Inspektorat daerah kabupaten Konawe yaitu :
“Dengan Pengawasan Yang Profesional Menjadi Pendorong Terselenggarannya pemerintahan Daerah Otonom Kabupaten Konawe Yang Baik, Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)”.
4.1.3.2.     Misi Inspektorat daerah Kabupaten Konawe
Misi adalah sesuatu yang harus dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah agar tujuan organisasi dapat terlaksana dengan baik.
Dengan adannya Misi Organisasi diharapkan agar seluruh pegawai dan pihak-pihak yang berkepentingan dapat mengenal Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe dan mengetahui peran dan Program-program serta hasil yang akan dicapai dimasa yang akan datang.
Untuk mencapai tujuan organisasi, maka Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe telah menetapkan Misi Sebagai berikut :
1.         Mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang baik, bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
2.         Mendorong terwujudnya Akuntanbilitas Kinerja Instansi Pemerintahan Daerah/BUMD.
3.         Mendorong terwujudnnya Aparatur Pemerintah Daerah yang Profesional, Transparan dan akuntabel menuju penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang Baik.
4.         Mendorong partisipasi masyarakat menuju terwujudnnya Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
4.1.3.3.     Faktor-Faktor Kunci Keberhasilan
Faktor-Faktor Kunci Keberhasilan berfungsi untuk lebih memfokiskan strategi organisasi dalam rangka pemcapaian tujuan dan misi organisasi secara efektif dan efisien.
Untuk mencapai Keberhasilan, Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe dalam mewujudkan Visi dan Misi organisasi sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor.
Adapun Faktor-Faktor Kunci keberhasilan untuk mencapai tujuan organisasi adalah sebagai berikut :
1.    Tersedianya sumber daya manusia yang profesional baik dalam Jumlah maupun kualitas.
2.    Adanya peraturan perundang-undangan (Piranti Umum) sebagai dasar yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang baik.
3.    Adanya dukungan sarana dan prasarana serta anggaran yang memadai.
4.    Adanya komitmen pemerintah yang mendapat dukungan masyarakat tentang mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan bebas dari KKN.
5.    Adanya kerjasama yang harmonis antar APFP, maupun antara APFP dengan pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan.
6.    Adanya sistem informasi, komunikasi dan pelaporan hasil pengawasan yang handal dan independen.

4.1.4.      Struktur Organisasi Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe
Struktur organisasi adalah kesatuan susunan yang terdiri atas bagian-bagian dalam suatu perkumpulan/kelompok kerja untuk tujuan bersama dan cita-cita yang sama. Dalam Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe mempunyai susunan bidang dalam struktur organisasi masing-masing mempunyai tugas sebagai berikut:
1.    Inspektur
Mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan Rumah tangga Daerah kabupaten Konawe dibidang pengawasan yang meliputi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pengawasan pembinaan kehidupan masyarakat, serta tugas lain yang diberikan oleh Bupati berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.



2.    Sekretaris
Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Inspektur dibidang kesekretariatan yang meliputi urusan Kepegawaian, pengelolaan administrasi umum dan perlengkapan, perencanaan dan pengelolaan keuangan. Adapun Sub bagiannya adalah :
1)      Sub Bagian Perencanaan
2)      Sub Bagian Evaluasi & Pelaporan
3)      Sub Bagian Administrasi Umum
3.    Inspektur Pembantu Wilayah
Mempunyai tugas melaksanakan tugas Inspektur dibidang pemerintahan yang meliputi pengawasan penyelenggaraan pemerintah umum, pengawasan dibidang pertanahan, dan pengawasan dibidang kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat. Adapun bagian dari Inspektur Pembantu Wilayah adalah :
1)      Inspektur Pembantu Wilayah I
2)      Inspektur Pembantu Wilayah II
3)      Inspektur Pembantu Wilayah III
4)      Inspektur Pembantu Wilayah IV
4.    Kepala Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pembangunan
Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Inspektur dalam kegiatan pengawasan/pemeriksaan dibidang pekerjaan umum, Pariwisata, Pertambangan dan Energi, Perindustrian dan Perdagangan, serta Pertanian dan Kehutanan.
5.    Kepala Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pemerintahan
Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Inspektur dalam kegiatan pengawasan/pemeriksaan penyelenggaraan pemerintahan umum, Pemerintahan Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan.
6.    Kepala Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Kemasyarakatan
Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Inspektur dibidang Pengawasan/Pemeriksaan Pembinaan Kesejahteraan masyarakat, yang meliputi Kesehatan dan Lingkungan hidup, Pendidikan, Olah Raga, Kesejahteraan Masyarakat, Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi & Pemberdayaan Perempuan.
Untuk lebih jelasnnya, secara ringkas Struktur Organisasi Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe dapat digambarkan dalam bentuk skema berikut ini :


Struktur organisasi
4.2.  Hasil Penelitian
4.2.1.      Karakteristik Responden
Karakteristik responden yang dimaksud dalam penelitian ini adalah meliputi usia, jenis kelamin, tingkat pendidikan, dan lama bekerja di Inspektorat daerah kabupaten Konawe.
Data penelitian dikumpulkan dengan menyebarkan 40 kuisioner secara langsung di Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe. Data kuisioner yang diperoleh sebanyak 40 kuisioner dari jumlah keseluruhan pegawai Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe yang disebarkan.
Tabel 4.1 Karakteristik Responden
No.
Usia
Frekuensi
Orang
Persentase
1.
20-30 Tahun
9
22,5%
2.
31-40 Tahun
14
35%
3.
> 40 Tahun
17
42,5%
Jumlah
40
100%
No.
Jenis Kelamin
Frekuensi
Orang
Frekuensi
1.
Laki-laki
27
67,5%
2.
Perempuan
13
32,5%
Jumlah
40
100%
No.
Lama Bekerja di Inspektorat
Frekuensi
Orang
Persentase
1.
1-10 Tahun
22
55%
2.
11-20 tahun
10
25%
3.
>20 Tahun
8
20%
Jumlah
40
100%


No.
Tingkat Pendidikan
Frekuensi
1.
SLTA
7
17,5%
2.
D3
4
10
3.
S1
22
55%
4.
S2
7
17,5%
Jumlah
40
100%
Sumber: Data primer diolah tahun 2012
Berdasarkan table 4.1 diketahui bahwa auditor pemerintah yang menjadi responden dalam penelitian ini berusia antara 20-30 tahun merupakan responden tersedikit yaitu sebanyak 9 orang (22,5%), selanjutnya responden yang berusia 31-40 Tahun berjumlah 14 orang (35%) dan responden yang berusia >40 sebanyak 17 orang (42,5%). Responden yang berjenis kelamin Laki-laki berjumlah 27 (67,5%) dan yang berjenis kelamin perempuan berjumlah 13 orang (32,5%). Berdasarkan lama responden bekerja di Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe, yaitu 1-10 tahun berjumlah 22 orang (55%), yang bekerja selama 11-20 tahun sebanyak 10 orang (25%), dan >20 tahun sebanyak 8 orang (20%). Sedangkan untuk tingkat pendidikan, responden yang tingkat pendidikannya S2 berjumlah 7 orang (17,5%), S1 berjumlah 22 orang (55%), D3 berjumlah 4 orang (10%) dan SLTA berjumlah 7 orang (17,5%).


4.2.2.      Deskripsi Hasil Penelitian
Dalam penelitian ini, aturan profesi yang digunakan untuk mengungkap kemampuan seorang auditor yang berkualitas dalam menghasilkan laporan hasil pemeriksaan, yaitu Keahlian, Independensi, dan Kepatuhan Kode Etik.
4.2.2.1.     Deskripsi Variabel Independen
1.      Keahlian (X1)
Variable Keahlian dimaksudkan untuk melihat: “Auditor harus memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi lain dalam merencanakan program yang diperlukan untuk melaksanakan tanggungjawabnnya”. Variable ini terdiri dari 5 item pernyataan. Adapun distibusi jawaban untuk variable Keahlian dan Presentase kecenderungan skor jawaban adalah sebagai berikut:
Tabel 4.2 Distribusi Frekuensi Jawaban Untuk Keahlian (X1)
No.
Tanggapan Responden
F
Total
(%)
Tanggapan
Angka Penilaian
1.
Sangat Setuju
5
97
485
56%
2.
Setuju
4
84
336
39%
3.
Netral
3
8
24
3%
4.
Tidak Setuju
2
8
16
2%
5.
Sangat Tidak Setuju
1
0
0
0%

197
861
100%
Sumber : data diolah tahun 2012
Skor ideal = Angka Penilaian tertinggi x Jumlah Pertanyaan x Jumlah responden
= 5 x 5 x 40 = 1.000
=  861     X 100% =  86% (Sangat Kuat)
   1.000



 
Persentase kecenderungan skor jawaban kuisioner adalah sebagai berikut:


4.2.2.2.    


 


Berdasarkan table 4.2 menunjukkan bahwa sebanyak 56% responden memberikan tanggapan sangat setuju, 39% responden memberikan tanggapan setuju, 3% responden memberikan tanggapan netral, 2% responden memberikan tanggapan tidak setuju. Adapun persentase kecenderungan skor jawaban untuk pernyataan variable Keahlian dapat dikategorikan Sangat Kuat (86%). Hal ini dikarenakan dalam penyusunan program kerja pemeriksaan, penyusunan kertas kerja pemeriksaan dan penysunan laporan hasil pemeriksaan dilakukan oleh auditor yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan kompetensi lain dalam bidangnnya.


2.      Independensi (X2)
Variabel Independensi dimaksudkan untuk melihat: “Auditor yang tidak memihak atau tidak dapat diduga memihak, sehingga tidak merugikan pihak manapun”. Variable ini terdiri dari 10 item pernyataan. Adapun distribusi jawaban untuk variabel independensi dan persentase kecenderungan skor jawaban adalah sebagai berikut:
Tabel 4.3 Distribusi Frekuensi Jawaban Untuk Independensi (X2)
No.
Tanggapan Responden
F
Total
(%)
Tanggapan
Angka Penilaian
1.
Sangat Setuju
5
141
705
44%
2.
Setuju
4
185
740
46%
3.
Netral
3
30
90
5%
4.
Tidak Setuju
2
35
70
4%
5.
Sangat Tidak Setuju
1
9
9
1%

400
1.614
100%
Sumber : data diolah tahun 2012




Skor ideal = Angka Penilaian tertinggi x Jumlah Pertanyaan x Jumlah responden
= 5 x 10 x 40 = 2.000
= 1.614     X 100% =  80% (Kuat)
   2.000



 
Persentase kecenderungan skor jawaban kuisioner adalah sebagai berikut:



 


Berdasarkan table 4.3 menunjukkan bahwa sebanyak 44% responden memberikan tanggapan sangat setuju, 46% responden memberikan tanggapan setuju, 5% responden memberikan tanggapan netral, 4% responden memberikan tanggapan tidak setuju dan 1% untuk tanggapan sangat tidak setuju. Adapun persentase kecenderungan skor jawaban untuk pernyataan variabel Independensi dapat dikategorikan Kuat (80%). Hal ini dikarenakan dalam penyusunan program, pelaksanaan pekerjaan dan pelaporan, auditor senantiasa melaksanakan kegiatan tersebut dengan Independensi yang tinggi, tanpa intervensi, campur tangan ataupun gangguan dari pihak atau hal-hal lainnya.
3.      Kepatuhan Kode Etik (X3)
Variabel Kepatuhan Kode Etik dimaksudkan untuk melihat: “Seorang auditor dalam melaksanakan tugasnnya harus menaati peraturan perundang-undangan dan berprilaku sesuai dengan kode etik yang berlaku, sehingga kualitas seorang auditor juga lebih baik dalam menyelesaikan laporan hasil pemeriksaannya”. Variabel ini terdiri dari 4 item pernyataan. Adapun distribusi jawaban untuk variabel Kepatuhan Kode Etik dan Persentse kecenderungan skor jawaban adalah sebagai berikut:
Tabel 4.4 Distribusi Frekuensi Jawaban Untuk Kepatuhan Kode Etik (X3)
No.
Tanggapan Responden
F
Total
(%)
Tanggapan
Angka Penilaian
1.
Sangat Setuju
5
89
445
62%
2.
Setuju
4
59
236
33%
3.
Netral
3
8
24
4%
4.
Tidak Setuju
2
4
8
1%
5.
Sangat Tidak Setuju
1
0
0
0%

160
713
100%
Sumber : data diolah tahun 2012
Skor ideal = Angka Penilaian tertinggi x Jumlah Pertanyaan x Jumlah responden
= 5 x 4 x 40 = 800
=  713    X 100% =  89% (Sangat Kuat)
    800



 
Persentase kecenderungan skor jawaban kuisioner adalah sebagai berikut:



 



Berdasarkan table 4.4 menunjukkan bahwa sebanyak 62% responden memberikan tanggapan sangat setuju, 33% responden memberikan tanggapan setuju, 4% responden memberikan tanggapan netral, 1% responden memberikan tanggapan tidak setuju. Adapun persentase kecenderungan skor jawaban untuk pernyataan variabel Independensi dapat dikategorikan Sangat Kuat (89%). Hal ini dikarenakan dalam melaksanakan tugasnya sebagai seorang auditor berpegangan terhadap kode etik dan berprilaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan baik terhadap organisasi interen, auditee maupun masyarakat.
4.2.2.2. Deskripsi Variabel Dependen
Variabel dependen dalam penelitian ini adalah Kualitas Auditor. Didalam mempertimbangkan kualitas seorang auditor , penelitian ini mengutamakan kemampuan dari auditor dalam melaksanakan praktik audit dan menghasilkan laporan hasil pemeriksaan yang berkualitas, yang didasarkan pada standar audit dan aturan lainnya. Dalam hal ini ada beberapa hal yang mendasari peneliti dalam membuat pernyataan mengenai variabel ini, yaitu : 1) dalam kegiatan pemeriksaan, seorang auditor harus melakukan tugas dan fungsinya dengan efektif, 2) mempersiapkan kertas kerja pemeriksaan (KKP), 3) kemampuan melaksanakan koordinasi audit dengan rekan sekerja, 4) kemampuan merencanakan, menetapkan sasaran, ruang lingkup dan metodologi pemeriksaan, 5) kemampuan melakukan penilaian efektifitas tindak lanjut hasil audit.
Adapun distribusi jawaban untuk variabel Kualitas Auditor dan persentase kecenderungan skor jawaban adalah sebagai berikut:
Tabel 4.5 Distribusi Frekuensi Jawaban Untuk Kualitas Auditor (Y)
No.
Tanggapan Responden
F
Total
(%)
Tanggapan
Angka Penilaian
1.
Sangat Setuju
5
113
565
62%
2.
Setuju
4
80
320
35%
3.
Netral
3
4
12
2%
4.
Tidak Setuju
2
3
6
1%
5.
Sangat Tidak Setuju
1
0
0
0%

200
903
100%
Sumber : data diolah tahun 2012

Skor ideal = Angka Penilaian tertinggi x Jumlah Pertanyaan x Jumlah responden
= 5 x 5 x 40 = 1.000
=   903     X 100% =  90% (Sangat Kuat)
    1.000



 
Persentase kecenderungan skor jawaban kuisioner adalah sebagai berikut:



 



Berdasarkan table 4.5 menunjukkan bahwa sebanyak 62% responden memberikan tanggapan sangat setuju, 35% responden memberikan tanggapan setuju, 2% responden memberikan tanggapan netral, 1% responden memberikan tanggapan tidak setuju. Adapun persentase kecenderungan skor jawaban untuk pernyataan variabel Independensi dapat dikategorikan Sangat Kuat (90%). Hal ini dikarenakan dalam melaksanakan tugasnya sebagai seorang auditor melakukan tugas pokok dan fungsinya dengan efektif dan melaksanakan koordinasi audit dengan rekan sekerjanya dalam proses pengumpulan dan pengujian sebagai dasar memiliki kualitas sebagai seorang auditor.
4.2.3.      Uji Validitas
Uji Validitas digunakan untuk melihat sejauh mana ketetapan dan kecermatan dalam melakukan fungsi alat ukur. Uji Validitas dilakukan dengan menggunakan metode statistic Product Moment Pearson. Bila dari hasil pengujian lebih besar dari 0,30 (r ≥ 0,30) instrumen dikatakan valid. Pengujiannya dilakukan dengan menggunakan bantuan program IBM Statistical SPSS versi 19. Setelah melakukan pengujian menunjukkan hasil bahwa semua instrumen telah memenuhi syarat (valid). Secara rinci dapat dilihat dalam lampiran, sedangkan rekapitulasi hasil ujiannya dalam tabel 4.6, sebagai berikut:


Tabel 4.6 Rekapitulasi Hasil Uji Validitas

Variabel Penelitian
Dimensi/Indikator
Item
R
Ket.
Keahlian
(X1)
·      merencanakan program kerja pemeriksaan
1
0,876
Valid
·      menyusun program kerja pemeriksaan
2
0,476
Valid
·      melaksanakan program kerja pemeriksaan
3
0,889
Valid
·      menyusun kertas kerja pemeriksaan
4
0,756
Valid
·      menyusun laporan hasil pemeriksaan.
5
0,736
Valid
Independensi
(X2)
·        Independensi Penyusunan Program
1
0,689
Valid
2
0,576
Valid
3
0,552
Valid
·        Indenpendensi Pelaksanaan Pekerjaan
4
0,767
Valid
5
0,649
Valid
6
0,662
Valid
·        Independensi Pelaporan
7
0,726
Valid
8
0,034
Valid
9
0,576
Valid
10
0,820
Valid
Kepatuhan Kode Etik
(X3)
·      melaksanakan tugas dan mentaati peraturan perundang-undangan

1

0,724

Valid
·      bersikap dan berprilaku sesuai dengan kode etik terhadap organisasi intern


2

0,817

Valid
·      bersikap dan berprilaku sesuai dengan kode etik terhadap auditi


3

0,564

Valid
·      bersikap dan berprilaku sesuai dengan kode etik terhadap masyarakat.

4

0,755

Valid
Kualitas Auditor
(Y)
·      Melaksanakan tupoksi dengan efektif
1
0,733
Valid
·      Mempersiapkan KKP

2
0,414
Valid
·      Melaksanakan perencanaan dan koordinasi audit
3
0,703
Valid
·      Melaksanakan perencanaan audit saat menerima penugasan
4
0,766
Valid
·      Konsistensi penyajian laporan hasil audit.
5
0,658
Valid
Sumber : data diolah tahun 2012
Berdasarkan data pada tabel 4.6 dapat digambarkan bahwa pernyataan-pernyataan dalam kuisioner merupakan pernyataan yang Valid dimana nilai r > 0,30 dengan nilai α = 0,05.
4.2.4.      Uji Realibilitas
Uji Realibilitas digunakan untuk mengukur sejauh mana suatu alat ukur dapat dipercaya atau dapat diandalkan. Realibilitas instrumen akan diuji dengan menggunakan koefisien Alpha Cronbach. Bila dari hasil pengujian instrumen diperoleh nilai koefisien lebih besar dari 0,60 maka instrumen yang digunakan adalah reliabel. Berdasarkan hasil uji realibilitas yang telah dilakukan, maka seluruh instrumen telah memenuhi syarat (reliabel). Adapun hasil uji realibilitas secara rinci dapat dilihat pada lampiran, sedangkan rekapitulasi hasil ujinnya dapat dilihat 4.7, sebagai berikut :

Tabel 4.7 Rekapitulasi Hasil Uji Realibilitas
Variabel Penelitian
Alpha
(α)
Keterangan
Keahlian (X1)
0,815
Reliabel
Independensi (X2)
0,825
Reliabel
Kepatuhan Kode Etik (X3)
0,663
Reliabel
Kualitas Auditor (Y)
0,673
Reliabel
 Sumber : data diolah tahun 2012
Berdasarkan tabel 4.7 dapat dilihat bahwa pernyataan-pernyataan dalam kuisioner merupakan pernyataan yang reliabel, dimana nilai α > 0,60. Dengan demikian dapat diperoleh bahwa pernyataan-pernyataan responden dalam kuisioner yang telah dibuat dapat dijadikan data dalam penelitian untuk membuktikkan pengaruh variabel X terhadap variabel Y.
4.2.5.      Uji Asumsi Klasik
Untuk menghasilkan model regresi yang estimator linearnnya tidak bias dan yang terbaik, maka harus memenuhi beberapa asumsi yang disebut dengan asumsi klasik. Berkaitan dengan uji asumsi klasik dalam penelitian ini, model analisis yang digunakan akan menghasilkan estimator yang tidak bias apabila memenuhi beberapa asumsi klasik, sebagai berikut :
1.      Uji Multikolinearitas
Uji Multikolinearitas bertujuan untuk menguji apakah model regresi ditemukan adanya kolerasi antar variabel bebas. Untuk mendeteksi ada atau tidaknya multikolinearitas didalam model regresi dilihat dari hubungan antar variabel bebas yang ditunjukkan oleh angka Tolerance dan variance Inflation Factor (VIF). Apabila angka tolerance> 0,10 dan VIF < 10 maka menunjukkan adanya multikolinearitas dalam model regresi. Adapun rekapitulasi hasil uji multikolinearitas untuk setiap variabel yaitu sebagai berikut:
Tabel 4.8 Rekapitulasi Hasil Uji multikolinearitas
Variabel Penelitian
Tolerance
VIF
Keahlian (X1)
0,341
2,936
Independensi (X2)
0,334
2,993
Kepatuhan Kode Etik (X3)
0,961
1,040
    Sumber : data diolah tahun 2011
Berdasarkan tabel diatas dilihat bahwa angka tolerance untuk masing-masing variabel berada diatas 0,10  maka penelitian ini tidak terjadi multikolinearitas. Selain angka tolerance, angka pada VIF juga berada dibawah 10 yang menunjukkan tidak terjadi multikolinearitas.
2.      Uji Heterokedastisitas
Uji Heterokedastisitas bertujuan untuk menguji ketidaksamaan varians dari residual suatu pengamatan ke pengamatan lain. Untuk mendeteksi ada tidaknnya heterokedastisitas dengan cara melihat grafik Scatterplot. Jika gambar dimana titik-titik yang ada pada grafik tersebut tidak membentuk pola tertentu yang jelas dan titik-titik tersebut menyebar diatas dan dibawah angka nol pada sumbu Y, maka tidak terjadi heterokedastisitas. Berdasarkan tampilan grafik Scatterplot yang dapat dilihat pada lampiran , maka dapat diasumsikan bahwa tidak terjadi heterokedastisitas. Hal ini berdasarkan gambar grafik dimana titik-titik yang ada dalam grafik tidak membentuk pola tertentu yang jelas dan titik-titik tersebut tersebar diatas dan dibawah angka 0 pada sumbu Y.
3.      Uji Normalitas
Uji Normalitas bertujuan untuk menguji apakah model regresi, variabel dependen dan independen keduanya mempunyai distribusi normal atau tidak normal. Cara yang digunakan untuk mengetahui apakah data terdistribusi normal atau tidak, adalah dengan menggunakan grafik Normal Probability Plot. Apabila variabel berdistribusi normal maka penyebaran plot akan berada disekitar dan disepanjang garis 450. Berdasarkan grafik normal Probability Plot pada lampiran, terlihat titik menyebar sekitar garis diagonal serta penyebarannya mengikuti arah garis diagonal, maka model regresi layak dipakai untuk diprediksi dan telah memenuhi asumsi normalitas.
4.3.  Pembahasan
4.3.1.      Deskripsi Analisis Regresi Linear Berganda
Dengan menggunakan data hasil penelitian, seperti yang digambarkan pada uraian deskripsi variabel, maka digunakan metode regresi berganda yang diolah dengan menggunakan program SPSS, dari hasil pengolahan diperoleh nilai sebagaimana yang tercantum dalam tabel 4.9 sebagai berikut :


Tabel 4,9






Berdasarkan hasil analisis regresi pada tabel 4.9, maka dapat digambarkan model pengaruh Keahlian, Independensi, dan Kepatuhan Kode Etik terhadap Y seperti dibawah ini :
Skema 4.2 Model Pengaruh Keahlian, Independensi, dan Kepatuhan Kode Etik Secara Parsial dan Simultan terhadap Y.









Rounded Rectangle: Y = 12,713 – 0,012X1 + 0,195X2 + 0,135X3 + eDari tabel 4.9 diatas diperoleh model Persamaan Regresi, Sebagai Berikut :




Berdasarkan Persamaan Regresi Linear Berganda diatas dapat diuraikan sebagai berikut :
1.      Nilai konstan bernilai positif yaitu sebesar 12,713 kali, hal ini berarti bahwa jika variabel Keahlian, Independensi dan Kepatuhan Kode Etik memiliki nilai konstan atau sama dengan nol, maka kualitas auditor akan tetap sebesar 12,713 kali.
2.      Koefisien regresi untuk variabel Keahlian adalah -0,012 kali, dapat diartikan bahwa terdapat hubungan yang negatif antara Keahlian terhadap kualitas auditor. Sehingga dapat diartikan bahwa apabila variabel Keahlian terjadi penurunan 1 kali dan variabel bebas Independensi dan Kepatuhan Kode Etik diasumsikan konstan atau sama dengan nol, maka variabel terikat kualitas auditor akan mengalami kenaikan sebesar -0,012 kali.
3.      Koefisien regresi yntuk variabel Independensi adalah 0,195 kali, dapat diartikan bahwa terdapat hubungan yang positif antara Independensi terhadap Kualitas auditor. Sehingga dapat diartikan bahwa apabila variabel independensi terjadi kenaikan 1 kali dan variabel bebas Keahlian dan Kepatuhan Kode Etik diasumsikan konstan atau sama dengan nol, maka variabel terikat kualitas auditor  akan mengalami kenaikan sebesar 0,195 kali.
4.      Koefisien regresi untuk variabel Kepatuhan Kode Etik adalah 0,135 kali, sama halnya dengan variabel Independensi, mempunyai nilai positif yang mengindikasikan bahwa terdapat hubungan yang positif antara Kepatuhan Kode Etik terhadap Kualitas Auditor. Sehingga dapat diartikan bahwa apabila variabel Kepatuhan Kode Etik terjadi kenaikan 1 kali dan variabel bebas Keahlian dan Independensi diasumsikan konstan atau sama dengan nol, maka variabel terikat kualitas auditor akan mengalami kenaikan sebesar 0,135 kali.


4.3.2.      Hasil Pengujian Hipotesis
Untuk membuktikkan apakah variabel Keahlian, Independensi dan Kepatuhan Kode Etik secara Parsial dan Simultan mempunyai pengaruh terhadap kualitas Auditor, maka digunakan uji t dan uji F sebagai berikut :
4.3.2.1.     Uji Parsial (Uji t)
Uji t digunakan untuk mengetahui pengaruh masing-masing variabel bebas terhadap variabel terikat, yaitu Keahlian (X1) terhadap Kualitas Auditor, Independensi (X2) terhadap Kualitas Auditor dan Kepatuhan Kode Etik (X3) terhadap Kualitas Auditor. Berikut ini besarnya nilai signifikansi dan probabilitasnya untuk masing-masing variabel sebagai berikut :
1.    Keahlian (X1)
a.         Berdasarkan perhitungan SPSS, diperoleh nilai thitung adalah (t0,05 = 0,078)
b.        Nilai ttabel untuk t (0,05:36) adalah 2,028 dan Nilai signifikansi sebesar (tsig = 0,938)
c.         Dari hasil perbandingan antara thitung dan ttabel ternyata thitung (0,078) < ttabel (2,028) dan untuk nilai signifikansi dan alpha (α = 0,05), ternyata diperoleh hasil nilai tsig (0,983) > α (0,05), hal ini mengindikasikan bahwa nilai koefisien β1 sebesar -0,18 secara statistika berbeda nyata dengan α yang ditetapkan sebesar 0,005. Berarti dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa hipotesis pertama (H1) untuk variabel Keahlian (X1) tidak dapat diterima (H0:bi = 0) atau keahlian tidak berpengaruh secara parsial terhadap kualitas auditor dalam kaitannya dengan laporan hasil pemeriksaan pada Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe.
2.    Independensi (X2)
a.         Berdasarkan perhitungan SPSS, diperoleh nilai thitung adalah (t0,05 = 2,494)
b.        Nilai ttabel untuk t (0,05:36) adalah 2,028 dan Nilai signifikansi sebesar (tsig = 0,017)
c.         Dari hasil perbandingan antara thitung dan ttabel ternyata thitung (2,494) > ttabel (2,028) dan untuk nilai signifikansi dan alpha (α = 0,05), ternyata diperoleh hasil nilai tsig (0,017) < α (0,05), hal ini mengindikasikan bahwa nilai koefisien β2 sebesar 0,592 secara statistika berbeda nyata dengan α yang ditetapkan sebesar 0,005. Berarti dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa hipotesis kedua (H2) untuk variabel Independensi (X2) dapat diterima (H1:bi ≠ 0) atau independensi berpengaruh secara parsial terhadap kualitas auditor dalam kaitannya dengan laporan hasil pemeriksaan pada Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe.
3.    Kepatuhan Kode Etik (X3)
a.         Berdasarkan perhitungan SPSS, diperoleh nilai thitung adalah (t0,05 = 1,159)
b.        Nilai ttabel untuk t (0,05:36) adalah 2,028 dan Nilai signifikansi sebesar (tsig = 0,254)
c.         Dari hasil perbandingan antara thitung dan ttabel ternyata thitung (1,159) < ttabel (2,028) dan untuk nilai signifikansi dan alpha (α = 0,05), ternyata diperoleh hasil nilai tsig (0,254) > α (0,05), hal ini mengindikasikan bahwa nilai koefisien β3 sebesar 0,162 secara statistika berbeda nyata dengan α yang ditetapkan sebesar 0,005. Berarti dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa hipotesis ketiga (H3) untuk variabel Kepatuhan Kode Etik (X3) tidak dapat diterima (H0:bi = 0) atau kepatuhan kode etik tidak berpengaruh secara parsial terhadap kualitas auditor dalam kaitannya dengan laporan hasil pemeriksaan pada Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe.
4.3.2.2.     Uji Simultan (Uji F)
Pembuktian hipotesis ini dilakukan dengan cara membandingkan antara nilai signifikansi (Fsig) dengan Alpha (α) dan koefisien determinasinya (R2) pada tingkat probabilitas yang ditetapkan (0,05) dengan tujuan untuk mengetahui besarnya pengaruh Keahian, Independensi dan Kepatuhan Kode Etik secara simultan (bersama-sama) terhadap Kualitas Auditor dalam kaitannya dengan Laporan Hasil Pemeriksaan pada Inspektorat daerah Kabupaten Konawe.
Berdasarkan hasil analisis Regresi Linear Berganda pada tabel 4.9 terlihat bahwa Fhitung = 5,720 > Ftabel = 2,042 dan untuk Nilai Fsig = 0,000 < α = 0,05. Hal ini berarti bahwa hipotesis keempat (H4) dapat diterima (H1 : b1,b2,b3 ≠ 0) atau Keahlian (X1), Independensi (X2), dan Kepatuhan Kode Etik (X3) secara simultan atau bersama-sama mempunyai pengaruh terhadap Kualitas Auditor dalam Kaitannya dengan Laporan Hasil Pemeriksaan pada Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe pada taraf kepercayaan 95%.
Untuk mengetahui besarnya kontribusi Keahlian, Independensi dan Kepatuhan Kode Etik terhadap Kualitas Auditor dalam kaitannya dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Pada Inspektorat Daerah Kab. Konawe, yaitu dengan melihat koefisien determinasinnya (R2). Berdasarkan tabel 4.9 diketahui besarnnya R2 (R-Square) = 0,323, hal ini menunjukkan bahwa besarnya pengaruh langsung X1,X2,X3 terhadap Y adalah 32,30% atau dengan kata lain kontribusi variabel Keahlian (X1), Independensi (X2), dan Kepatuhan Kode Etik (X3) terhadap Kualitas Auditor (Y) adalah sebesar 32,30%. Hal ini berarti ada variabel lain atau Variabel Ebselon (e) sebesar 67,70% yang mempengaruhi variabel Y namun tidak diukur dalam penelitian ini.
4.4. Analisis Hasil Penelitian
Pembahasan hasil penelitian ini menjelaskan mengenai variabel Keahlian, Independensi, dan Kepatuhan Kode Etik yang mempengaruhi Kualitas Auditor baik secara Parsial maupun Simultan.
4.4.1.      Pembahasan Secara Parsial
Pengujian secara parsial dilakukan untuk mengetahui pengaruh dari masing-masing variabel Keahlian, Independensi dan Kepatuhan Kode Etik terhadap Kualitas Auditor dalam kaitannya dengan Laporan Hasil Pemeriksaan pada Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe. Berdasarkan hasil analisis maka diperoleh pengaruh masing-masing dalam penelitian ini, sebagai berikut :
1.      Pengaruh Keahlian (X1) terhadap Kualitas Auditor
Hubungan antara keahlian terhadap kualitas auditor dapat dilihat pada koefisien regresinnya yaitu -0,012 kali, dapat diartikan bahwa terdapat hubungan yang negatif antara Keahlian terhadap kualitas auditor. Sehingga dapat diartikan bahwa apabila variabel Keahlian terjadi penurunan 1 kali dan variabel bebas Independensi dan Kepatuhan Kode Etik diasumsikan konstan atau sama dengan nol, maka variabel terikat kualitas auditor akan mengalami kenaikan sebesar -0,012 kali. Sedangkan pengaruh keahlian terhadap kualitas auditor dapat dilihat pada thitung sebesar -0,078 jauh lebih kecil dari nilai ttabel sebesar 2,028 dengan nilai signifikansi sebesar 0,983 jauh lebih besar dari nilai probabilitas α = 0,05. Dan juga untuk nilai koefisien determinasi parsial (r2) keahlian sebesar 19,36%, artinya variabel keahlian memberikan kontribusi sebesar 19,36% dalam menjelaskan variabel kualitas auditor. Berdasarkan hasil tersebut keahlian tidak berpengaruh secara parsial terhadap kualitas auditor.
Hasil penelitian ini berbeda dengan penelitian yang dilakukan oleh Haslinda Lubis (2009) yang menyatakan bahwa keahlian berpengaruh terhadap kualitas auditor terlihat dari koefisien regresi keahlian sebesar 0,138 dan signifikan karena nilai thitung > ttabel (2,162 > 2,00). Penelitian Haslinda menjelaskan bahwa pengaruh keahlian adalah searah dengan kualitas auditor atau dengan kata lain keahlian yang baik/tinggi akan berpengaruh terhadap kualitas auditor, demikian sebaliknya bila keahlian rendah/buruk maka kualitas auditor juga rendah/buruk. Pengaruh signifikan menunjukkan bahwa keahlian mempunyai peranan yang penting dalam meningkatkan kualitas auditor.
Ketidaksignifikan dari penelitian ini jika dilihat dari distribusi jawaban responden (Lampiran 3), dimana untuk item pernyataan 1,3 dan 5 dengan jawaban tidak setuju (Skala 2) berkisar 5-10%.ketidaksignifikan ini disebabkan karena pada saat melaksanakan tugas pemeriksaan auditor tidak merencanakan program kerja pemeriksaan, tidak melakukan pengujian dan tes audit pada saat akan melaksanakan pemeriksaan, tidak menyusun laporan hasil pemeriksaan dimana dalam hal ini membuat laporan audit sebagai alat formal untuk mengkomunikasikan suatu kesimpulan yang diperoleh mengenai laporan keuangan kepada pihak yang berkepetingan. Selain itu juga, terdapat keterbatasan-keterbatasan dalam penelitian ini, yaitu dimana penelitian ini terbatas pada wilayah kerja Inspektorat Konawe, sehingga data/persepsi yang diperoleh hanya berasal dari Inspektorat Daerah Kab. Konawe.
2.      Pengaruh Independensi (X2) terhadap Kualitas Auditor
Hubungan antara independensi terhadap kualitas auditor dapat dilihaat pada koefisien regresinnya yaitu, 0,195 kali, dapat diartikan bahwa terdapat hubungan yang positif antara Independensi terhadap Kualitas auditor. Sehingga dapat diartikan bahwa apabila variabel independensi terjadi kenaikan 1 kali dan variabel bebas Keahlian dan Kepatuhan Kode Etik diasumsikan konstan atau sama dengan nol, maka variabel terikat kualitas auditor  akan mengalami kenaikan sebesar 0,195 kali. Sedangkan pengaruh independensi terhadap kualitas auditor dapat dilihat pada nilai thitung sebesar 2,494 lebih besar dari nilai ttabel sebesar 2,028 dengan nilai signifikansi sebesar 0,017 jauh lebih kecil dari nilai probabilitas α = 0,05. Dan juga nilai koefisien determinasi parsial (r2) independensi sebesar 29,70%, artinya variabel independensi memberikan kontribusi sebesar 29,70% dalam menjelaskan variabel kualitas auditor. Berdasarkan hasil tersebut independensi berpengaruh secara parsial terhadap kualitas auditor.
Hasil ini mendukung penelitian yang dilakukan oleh M.Nizarul Alim (2007) yang menjelaskan bahwa independensi berpengaruh terhadap kualitas audit dengan nilai signifikansi t lebih kecil dari α = 0,10 yakni 0,080, penelitian Alim menjelaskan bahwa kualitas audit didukung oleh sampai sejauh mana mampu bertahan dari tekanan klien disertai dengan prilaku etis yang dimiliki seorang auditor, namun penelitian ini tidak mendukung penelitian yang dilakukan oleh Yuliah Kusumah Mahmud (2011) yang menyatakan bahwa independensi tidak berpengaruh terhadap kualitas hasil pemeriksaan auditor dengan nilai signifikansi sebesar 0,125 jauh lebih besar dari nilai probabilitas α = 0,05.
Kesignifikan dari penelitian ini jika dilihat dari distribusi jawaban responden (Lampiran 3) dimana untuk item pernyataan 1-10 dengan jawaban setuju (Skala 4) berkisar 50-78%. Kesignifikan ini disebabkan karena dalam melaksanakan kegiatan auditor bebas menyusun program pemeriksaannya sendiri, tidak ada intervensi dari objek pemeriksaan atau pihak lain dalam menentukan prosedur audit sesuai dengan pengetahuan dan keyakinannya, dan pada saat penyusunan program audit, auditor bebas dalam menentukkan subjek pemeriksaan dan dalam melaksanakan kegiatan pemeriksaan, auditor tidak terikat pada hubungan atau kedudukan dengan objek pemeriksaannya.


3.      Pengaruh Kepetuhan Kode Etik terhadap Kualitas Auditor
Hubungan antara kepatuhan kode etik terhadap kualitas auditor  dapat dilihat pada koefisien regresinnya yaitu 0,135 kali, sama halnya dengan variabel Independensi, mempunyai nilai positif yang mengindikasikan bahwa terdapat hubungan yang positif antara Kepatuhan Kode Etik terhadap Kualitas Auditor. Sehingga dapat diartikan bahwa apabila variabel Kepatuhan Kode Etik terjadi kenaikan 1 kali dan variabel bebas Keahlian dan Independensi diasumsikan konstan atau sama dengan nol, maka variabel terikat kualitas auditor akan mengalami kenaikan sebesar 0,135 kali. Sedangkan pengaruh kepatuhan kode etik terhadap kualitas auditor dapat dilihat pada thitung sebesar 1,159 jauh lebih kecil dari nilai ttabel sebesar 2,028 dengan nilai signifikansi sebesar 0,254 jauh lebih besar dari nilai probabilitas α = 0,05. Dan juga nilai koefisien determinasi parsial (r2) kepatuhan kode etik sebesar 0,25%, artinya variabel kepatuhan kode etik memberikan kontribusi sebesar 0,25% dalam menjelaskan variabel kualitas auditor. Berdasarkan hasil tersebut kepatuhan kode etik tidak berpengaruh secara parsial terhadap kualitas auditor.
Penyebab dari tidak berpengaruhnya variabel kepatuhan kode etik terhadap kualitas auditor, dapat dilihat dari distribusi jawaban responden (Lampiran 3) untuk item pernyataan 4 (Skala 3) berkisar 3-7%, masih ada auditor netral dalam mempertimbangkan permasalahan kode etik, berikut akibat-akibatnya dengan seksama, dalam pelaksanaan audit auditor juga menjawab netral dalam bersikap dan berprilaku tidak sesuai dengan kode etik terhadap masyarakat begitu juga dalam melaksanakan tugasnya tidak berprilaku sesuai dengan kode etik terhadap masyarakat.
Hasil penelitian ini tidak mendukung penelitian yang dilakukan Haslinda Lubis (2009) yang menjelaskan bahwa kepatuhan kode etik berpengaruh terhadap kualitas auditor dimana nilai signifikan 0,254 > α = 0,05. Kesignifikan dari penelitian ini menunjukkan bahwa pengaruh kepatuhan kode etik adalah searah dengan kualitas auditor dengan kata lain kepatuhan kode etik yang baik/tinggi akan berpengaruh tergadap kualitas auditor yang baik/tinggi, demikian sebaliknya bila kepatuhan kode etik rendah/buruk maka kualitas auditor juga rendah/buruk. Pengaruh signifikan menunjukkan bahwa kepatuhan kode etik mempunyai peranan dalam meningkatkan kualitas auditor.
4.4.2.      Pembahasan Secara Simultan
Berdasarkan hasil analisis pengaruh keahlian, independensi dan kepatuhan kode etik terhadap kualitas auditor dengan menggunakan analisis regresi linear berganda terbukti bahwa variabel keahlian, independensi, dan kepatuhan kode etik berpengaruh secara simultan (bersama-sama) memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kualitas auditor. Hal ini berdasarkan pada tabel 4.9 dimana Fhitung = 5,720 > Ftabel = 2,042 dengan tingkat signifikansi sebesar 0,000 < α = 0,05.
Besarnya kontribusi variabel keahlian, independensi dan kepatuhan kode etik terhadap kualitas auditor dapat dilihat pada nilai koefisien determinasinnya (R2), yaitu sebesar 0,323 artinya kontribusi variabel bebas keahlian, independensi, dan kepatuhan kode etik terhadap kualitas auditor adalah 32,30%. Hal ini menunjukkan bahwa Kualitas auditor dan hasil pemeriksaan yang disusun dan dibuat oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe dipengaruhi oleh variabel keahlian, independensi dan kepatuhan kode etik yang merupakan factor-faktor yang mempengaruhi seorang auditor dalam melaksanakan pemeriksaan, yaitu sebesar 32,30% dan sisanya 67,70% dipengaruhi oleh variabel lain diluar dari penelitian ini.
Hasil penelitian ini mendukung penelitian yang dilakukan oleh Haslinda Lubis (2009) dimana hal ini sejalan disebabkan karena penelitian dilakukan pada instansi pemerintah serta menggunakan peraturan yang sama Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. Per/05/M.Pan/03/2008 tanggal 31 Maret 2008 tentang Standar Audit Aparatpengawas Interen Pemerintah (APIP).




Tidak ada komentar: