BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Menurut
Mardiasmo (2005:75), terdapat tiga aspek utama yang mendukung terciptanya
kepemerintahan yang baik, yaitu pengawasan, pengendalian, dan pemeriksaan.
Pengawasan merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pihak diluar eksekutif, yaitu
masyarakat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pengendalian (control) adalah mekanisme yang dilakukan
oleh eksekutif untuk menjamin bahwa sistem dan kebijakan manajemen dilaksanakan
dengan baik sehingga tujuan organisasi dapat tercapai. Sedangkan pemeriksaan (audit) merupakan kegiatan yang dilakukan
oleh pihak yang memiliki independensi dan memiliki kompetensi profesional untuk
memeriksa apakah hasil kinerja pemerintah telah sesuai dengan standar yang
ditetapkan. Independensi dan kompetensi merupakan standar yang harus dipenuhi
oleh seorang auditor untuk dapat melakukan audit dengan baik.
|
De
Angelo (1981) dalam Haslinda Lubis (2009) mendefinisikan kualitas auditor
sebagai probabilitas bahwa auditor akan menemukan dan melaporkan pelanggaran
pada sistem akuntansi klien yang menjelaskan bahwa pelanggaran tergantung pada
independensi auditor. Penelitian ini bertujuan untuk mencari faktor-faktor yang
mempengaruhi kualitas auditor, yaitu dari faktor kemampuan teknis atau keahlian
(expertise) dan faktor independensi
auditor.
Menurut
Peraturan Menpan tersebut kualitas auditor dipengaruhi oleh :
1. Keahlian, menyatakan bahwa auditor harus
mempunyai pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi lainnya yang diperlukan
untuk melaksanakan tanggungjawabnya dengan kriterianya auditor harus mempunyai
tingkat pendidikan formal minimal Strata satu (S-1) atau yang setara, memiliki
kompetensi teknis dibidang auditing, akuntansi, administrasi pemerintahan dan
komunikasi dan telah mempunyai sertifikasi jabatan fungsional auditor (JFA) dan
mengikuti pendidikan dan pelatihan profesional berkelanjutan (continuing professional education).
2. Independensi, menyatakan bahwa auditor
APIP harus objektif dalam pelaksanaan tugasnya dengan kriterianya auditor harus
memiliki sikap yang netral dan tidak bias serta menghindari konflik kepentingan
dalam merencanakan, melaksanakan dan melaporkan pekerjaan yang dilakukannya,
jika independensi atau objektifitas terganggu, baik secara faktual maupun
penampilan, maka gangguan tersebut harus dilaporkan kepada pimpinan APIP.
3. Kecermatan profesional, menyatakan bahwa
auditor harus menggunakan keahlian profesionalnya dengan cermat dan seksama (due professional care) dan secara
hati-hati (prudent) dalam setiap
penugasan dengan kriterianya menentukan formulasi tujuan audit (KKP), penentuan
ruang lingkup audit, termaksud evaluasi resiko audit, pemilihan pengujian dan
hasilnya, pemilihan jenis dan tingkat sumber daya yang tersedia untuk mencapai
tujuan audit, dan lain-lain.
4. Kepatuhan pada kode etik, menyatakan
bahwa auditor wajib mematuhi kode etik yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari standar audit APIP, dengan kriterianya kode etik pejabat
pengawas pemerintah auditor dengan rekan sekerjanya, auditor dengan atasannya,
auditor dengan objek pemeriksaannya, dan auditor dengan masyarakat.
Sarundajang
(2004) mengatakan kondisi Sumber Daya Manusia (SDM) pengawasan saat ini masih
memprihatinkan. Khususnya pada Inspektorat Kabupaten dan Kota. Pada masa lalu
(Itwil Prop/Kab/Kota) merupakan tempat pembinaan aparat-aparat yang bermasalah.
Berdasarkan hasil survey ADB tahun 2003 bahwa tenaga auditor yang berlatar
belakang pendidikan akuntansi di Inspektorat sedikit sekali (Kurang dari 1%).
Sementara Inspektorat juga melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan di
daerah dan hasilnya belum memenuhi prinsip akuntansi. Untuk mengatasi hal ini
tentu ada program peningkatan sumber daya manusia dibidang akuntansi dan
diperlukan rekrutmen tenaga baru untuk dijadikan auditor. Berikut ini adalah
data tentang auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe yang berada pada unit
auditor ahli maupun auditor trampil.
Tabel 1.1
Latar belakang
pendidikan auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe pada unit auditor ahli
maupun trampil.
No.
|
Pendidikan
|
Jumlah
(Orang)
|
1.
|
S1 Studi Akuntansi
|
3
|
2.
|
S1 Studi Pembangunan
|
3
|
3.
|
S1 Studi Manajemen
|
5
|
4.
|
S1 Ilmu Sosial &
Politik
|
7
|
5.
|
S1 Hukum
|
5
|
6.
|
S1 Pertanian
|
2
|
`7.
|
S1 Kehutanan
|
1
|
8.
|
S1 MIPA
|
3
|
9.
|
D3/Sarjana Muda
|
4
|
10.
|
SLTA
|
7
|
|
Total
|
40
|
Sumber :
Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe(2011)
Dari
tabel 1.1 diatas kita dapat melihat latar belakang pendidikan yang dimiliki
oleh auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe, dimana tenaga auditor yang
berlatar belakang pendidikan akuntansi sangat sedikit dibandingkan dengan yang
berlatar belakang selain akuntansi yaitu auditor yang memiliki pendidikan S1
Akuntansi berjumlah 3 orang, dibandingkan dengan yang berlatar belakang selain
akuntansi seperti S1 Ilmu Sosial & Politik 7 orang dan S1 Hukum 5 orang,
hal ini menggambarkan kurangnya auditor yang berlatar belakang akuntansi.
Independensi
auditor dalam melakukan pemeriksaan akan memepengaruhi kualitas laporan hasil
pemeriksaan. Menurut Harahap (1991) dalam Haslinda Lubis (2009) auditor harus
bebas dari kepentingan terhadap perusahaan dan laporan keuangan yang dibuatnya.
Sejalan dengan peraturan Menpan tersebut, berdasarkan peraturan BPK No. 1 tahun
2007 tentang Standar Pemeriksaan keuangan Negara diatur mengenai standar umum
pemeriksaan yaitu :
1. Persyaratan kemampuan/keahlian
2. Independensi
3. Penggunaan kemahiran profesional secara
cermat dan seksama.
Audit
adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan
secara independen, obyektif dan profesional berdasarkan standar audit, auditor
adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai jabatan fungsional atau pihak
lain yang diberi tugas, wewenang, tanggung jawab dan hak secara penuh oleh
pejabat yang berwewenang melaksanakan pengawasan pada instansi pemerintah untuk
dan atas nama Aparat Pengawasan Internal Pemerintah.
Peran
auditor internal adalah :
1. Terlibat dalam pengelolaan risiko
membantu manajemen
2. Berperan sebagai pihak yang melaksanakan
control self assessment atas pengendalian manajemen
3. Melakukan audit berbasis resiko.
Penelitian
mengenai pengalaman/keahlian telah dilakukan Abdomohammadi (1991) dalam
Haslinda Lubis (2009) menyatakan pengalaman mungkin penting bagi keputusan yang
kompleks, tetapi tidak untuk keputusan yang sifatnya rutin dan terstruktur.
Penelitian
yang dilakukan oleh Alia (2001) menyatakan ternyata pengalaman tidak
berpengaruh terhadap keahlian auditor, sehingga pengalaman tidak berpengaruh
pula terhadap kualitas auditor. Berbeda dengan hasil yang dilakukan oleh Citra
Lestari (2011) yang menyatakan pengalaman yang diperoleh melalui lamanya bekerja,
banyaknya tugas pemeriksaan dan banyaknya jenis instansi yang diperiksa
memiliki pengaruh terhadap peningkatan keahlian auditor. Artinya, bahwa
peningkatan keahlian auditor dipengaruhi oleh pengalaman yang dimiliiki seorang
auditor. Dengan kata lain pengalaman dapat menjadi tolak ukur peningkatan
keahlian auditor.
Berikut
ini adalah data tentang lamanya bekerja yang dimiliki auditor Inspektorat
daerah Kabupaten Konawe unit auditor ahli maupun trampil.
Tabel 1.2
Lamanya bekerja yang
dimiliki auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe Unit auditor ahli
maupun trampil.
No.
|
Masa
Kerja
|
Jumlah
(Orang)
|
1.
|
≤ 5 Tahun
|
10
|
2.
|
6-10 tahun
|
12
|
3.
|
11-15 Tahun
|
6
|
4.
|
16-20 Tahun
|
4
|
5.
|
> 20 Tahun
|
8
|
|
Total
|
40
|
Sumber :
Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe(2011)
Dari
tabel 1.2 mengenai informasi masa kerja yang dimiliki auditor Inspektorat
Daerah Kabupaten Konawe menunjukkan bahwa masa kerja yang paling banyak 6-10
tahun sebanyak 12 orang, lalu ≤ 5 Tahun
sebanyak 10 orang, dan yang paling sedikit 16-20 tahun yaitu sebanyak 4 orang
saja.
Berdasarkan
Keputusan Gubernur Daerah kabupaten Konawe No. 800/1060/2004 tanggal 31 maret
2004, Inspektorat daerah kabupaten konawe telah mengangkat para auditor untuk
meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan perannya dibawah pembinaan BPKP
melalui beberapa pelatihan dan pendidikan yang berkesinambungan secara
terus-menerus, berdasarkan kecakapan dan kompetensinya untuk melaksanakan tugas
rutin pemeriksaan secara komprehensif pada seluruh satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) yang ada pada Provinsi, kabupaten dan Kota.
Independensi
dalam fakta yang diperoleh (independence
in fact) adalah independensi nyata yang diperoleh dan dipertahankan oleh
auditor dalam seluruh rangkaian kegiatan audit, mulai dari tahap perencanaan,
pelaksanaan, sampai tahap pelaporan. Independensi dalam kenyataan akan ada
apabila pada kenyataannya auditor mampu mempertahankan sikap yang tidak memihak
sepanjang pelaksanaan auditnya.
Independensi
dalam penampilan (Independence in
appearance) atau independensi profesi adalah independensi yang ditinjau
menurut citra (image) auditor dari
pandangan publik atau masyarakat umum terhadap auditor yang bertugas.
Independensi ini adalah hasil interprestasi dari pihak lain mengenai
independensi.
Penelitian
mengenai independensi telah banyak dilakukan, diantaranya oleh De Angelo
(1981), Haslinda Lubis (2009) dan Yulia K. Mahmud (2011). Banyaknya penelitian
mengenai independensi menunjukkan bahwa faktor independensi merupakan faktor
penting dalam menghasilkan kualitas laporan hasil pemeriksaan yang baik.
Penelitian tersebut dilakukan terutama untuk mengetahui faktor-faktor yang
berpengaruh terhadap independensi auditor.
Peraturan
menteri dalam Negeri No. 28 tahun 2007 tanggal 30 Mei 2007 tentang Norma
Pengawasan dan Kode Etik Pejabat pengawas pemerintah dalam ketentuan umum pasal
1 point 2 menyebutkan Kode Etik Pejabat Pengawas Pemerintah adalah seperangkat
prinsip moral atau nilai yang dipergunakan oleh pejabat pengawas pemerintah
sebagai pedoman tingkah laku dalam melaksanakan tugas pengawasan.
Auditor
dalam melaksanakan tugas menaati peraturan perundang-undangan dengan penuh
pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab dengan cara wajib bersikap dan
berprilaku sesuai dengan kode etik. Kode etik sebagaimana yang dimaksud
meliputi :
a. Pejabat pengawas pemerintah dengan
organisasi intern
b. Pejabat pengawas pemerintah dengan
pejabat pengawas
c. Pejabat pengawas pemerintah dengan
pemeriksa auditor
d. Pejabat pengawas pemerintah dengan
penyidik
e. Pejabat pengawas pemerintah dengan yang
diawasi dan
f. Pejabat pengawas pemerintah dengan
masyarakat.
Pemahaman
kode etik akan mengarah akan adanya perubahan positif terhadap pola pikir,
sikap, prilaku para pejabat pengawas agar martabat pengawas di masyarakat
mendapat tempat yang terhormat dan mampu memberikan laporan hasil pengawasan
yang diharapkan.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. Per/05/M.Pan/03/2008
tanggal 31 Maret 2008 tentang standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
(APIP) dan fenomena yang terjadi pada Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe
dimana auditor yang memiliki kompetensi teknis sangat sedikit, sehingga
peneliti menyusun judul penelitian yaitu, “Pengaruh Keahlian, Independensi, dan
Kepatuhan Kode Etik Terhadap Kualitas
Auditor Dalam Kaitannya Dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Pada Inspektorat
Daerah Kabupaten Konawe ”.
1.2.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
uraian latar belakang diatas, maka masalah yang diidentifikasi dari penelitian
ini adalah sebagai berikut :
1. Apakah Keahlian berpengaruh secara
Parsial terhadap Kualitas Auditor dalam kaitannya dengan laporan Hasil
Pemeriksaan pada Inspektorat daerah Kabupaten Konawe?
2. Apakah Independensi berpengaruh secara
Parsial terhadap Kualitas Auditor dalam kaitannya dengan laporan Hasil
Pemeriksaan pada Inspektorat daerah Kabupaten Konawe?
3. Apakah kepatuhan Kode Etik berpengaruh
secara Parsial terhadap Kualitas Auditor dalam kaitannya dengan laporan Hasil
Pemeriksaan pada Inspektorat daerah Kabupaten Konawe?
4. Apakah Keahlian, Independensi dan
Kepatuhan Kode Etik berpengaruh secara Simultan terhadap Kualitas Auditor dalam
kaitannya dengan laporan Hasil Pemeriksaan pada Inspektorat daerah Kabupaten
Konawe?
1.3.
Tujuan Penelitian
Adapun
tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui Pengaruh keahlian
secara parsial terhadap kualitas auditor dalam kaitannya dengan laporan hasil
pemeriksaan pada Inspektorat Daerah kabupaten Konawe.
2. Untuk mengetahui Pengaruh Independensi
secara parsial terhadap kualitas auditor dalam kaitannya dengan laporan hasil
pemeriksaan pada Inspektorat Daerah kabupaten Konawe.
3. Untuk mengetahui Pengaruh Kepatuhan kode
Etik secara parsial terhadap kualitas auditor dalam kaitannya dengan laporan
hasil pemeriksaan pada Inspektorat Daerah kabupaten Konawe.
4. Untuk mengetahui Pengaruh keahlian,
Independensi dan Kepatuhan Kode Etik secara Simultan terhadap kualitas auditor
dalam kaitannya dengan laporan hasil pemeriksaan pada Inspektorat Daerah
kabupaten Konawe.
1.4.
Manfaat Penelitian
Manfaat
yang diharapkan dari adanya penelitian ini, yaitu :
1.
Manfaat Praktis
Sebagai
tambahan informasi, referensi, dan pembanding untuk pembahasan selanjutnya,
sehingga pengembangan ilmu dapat bermanfaat bagi pihak lain yang membutuhkannya
dan sebagai sumbangan pemikiran bagi pihak-pihak yang memerlukannya.
2.
Manfaat Tekhnis
Hasil
penelitian ini, diharapkan sebagai bahan masukan bagi masyarakat (publik)
terutama bagi pihak Inspektorat daerah Kabupaten Konawe, tentang pengaruh
keahlian, independensi, dan kepatuhan kode etik terhadap kualitas auditor dalam
kaitannya dengan laporan hasil pemeriksaan, dalam rangka memberikan jasa yang
berkualitas untuk meraih kepercayaan masyarakat.
3.
Manfaat bagi Peneliti
Penelitian
ini diharapkan bisa memberikan sumbangan ilmu pengetahuan, wawasan dan
pemahaman penulis khususnya mengenai pengaruh keahlian, independensi dan
kepatuhan kode etik terhadap kualitas auditor dalam kaitannya dengan laporan
hasil pemeriksaan.
1.5.
Ruang Lingkup Penelitian
Dalam
penelitian yang dilakukan, penulis membatasi ruang lingkup permasalahan agar
tidak begitu luas dan menimbulkan banyak presepsi, maka ruang lingkup masalah
dalam penelitian ini hanya terbatas pada pengaruh keahlian, independensi dan
kepatuhan kode etik terhadap kualitas auditor dalam kaitannya dengan laporan
hasil pemeriksaan. Dimana data pada penelitian ini diperoleh dari presepsi dan
pemahaman seluruh pegawai pada Inspektorat daerah Kabupaten Konawe mengenai
pengaruh dari keahlian, independensi, dan kepatuhan kode etik terhadap kualitas
auditor dalam kaitannya dengan laporan hasil pemeriksaan. Penelitian ini pun
terbatas, hanya pada pegawai yang terdapat pada wilayah kerja Inspektorat
Daerah Kabupaten Konawe.
Variabel
dalam penelitian ini pun terbatas (keahlian, independensi, dan kepatuhan kode
etik) merupakan bagian dari standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
(APIP) yang diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
No. Per/05/M.Pan/03/2008.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar