Sabtu, 01 Desember 2012

Proposal penelitian “Analisis Penerapan PSAK No. 102 untuk Pembiayaan Murabahah pada PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk Cabang Kendari.”


BAB I
PENDAHULUAN

1.1     Latar Belakang
                 Perkembangan perekonomian yang semakin kompleks tentunya membutuhkan ketersediaan dan peran serta lembaga keuangan. Kebijakan moneter dan perbankan merupakan bagian dari kebijakan ekonomi yang diarahkan untuk mencapai sasaran pembangunan. Oleh sebab itu peranan perbankan dalam suatu negara sangat penting. Tidak ada satu negara pun yang hidup tanpa memanfaatkan lembaga keuangan. Lembaga keuangan menjadi sangat penting dalam memenuhi kebutuhan dana bagi pihak defisit dana dalam rangka untuk mengembangkan dan memperluas suatu usaha atau bisnis. Lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi berfungsi memperlancar mobilisasi dana dari pihak surplus dana ke pihak defisit dana.
                 Pada saat ini terdapat dua jenis lembaga keuangan yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Lembaga keuangan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak, sedangkan lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat melalui penjualan surat-surat berharga. Bentuk dari lembaga keuangan bukan bank ini adalah : modal ventura, anjak piutang, dana pensiun dan pegadaian.
                 Lembaga keuangan bank di Indonesia telah terbagi menjadi dua jenis yaitu, bank yang bersifat konvensional dan bank yang bersifat syariah. Bank yang bersifat konvensional adalah bank yang dalam pelaksanaan operasionalnya menjalankan sistem bunga, sedangkan bank yang bersifat syariah adalah bank yang dalam pelaksanaan operasionalnya menggunakan prinsip-prinsip syariah Islam. Prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah (UU, No. 21 Tahun 2008).
                 Bank yang berdasarkan prinsip syariah seperti halnya bank konvensional, juga berfungsi sebagai suatu lembaga intermediasi, yaitu mengerahkan dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk fasilitas pembiayaan. Pembiayaan merupakan salah satu kegiatan utama dan menjadi sumber utama pendapatan bagi bank syariah.
                 Bentuk pembiayaan perbankan berdasarkan prinsip syariah antara lain adalah : berdasarkan prinsip jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati (Murabahah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (Musyarakah), kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan modal 100% sedangkan pihak lain menjadi pengelola (Mudharabah), pembelian barang yang diserahkan dikemudian hari sementara pembayarannya dilakukan di muka (Salam), pembelian barang yang dilakukan dengan kontrak penjualan yang disepakati (Istishna’), pemindahan hak guna atas barang dan jasa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (Ijarah), jaminan yang diberikan oleh bank kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua (Kafalah), pengalihan hutang (Hawalah) dan pemberian harta kepada orang lain agar dapat ditagih dan diminta kembali (Qardh).
                 Salah satu produk unggulan pembiayaan perbankan syariah adalah produk pembiayaan murabahah. Murabahah hakikatnya jual beli, dimana masing-masing yang terlibat dalam transaksi jual beli membuat suatu kesepakatan yang kemudian kesepakatan ini dalam istilah perbankan syariah dituangkan dalam nota akad. Aplikasi murabahah dalam perbankan syariah dapat dikategorikan pada pembiayaan konsumtif dan pembiayaan produktif. Pembiayaan konsumtif merupakan pembiayaan untuk keperluan konsumsi nasabah, antara lain ; pembelian rumah, motor dan keperluan konsumsi keseharian lainnya. Sedangkan untuk pembiayaan produktif adalah pembiayaan yang terkait dengan modal kerja dan investasi.
                 PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk Cabang Kendari merupakan salah satu bank syariah di Indonesia yang menjalankan konsep Murabahah berdasarkan PSAK No. 102, yaitu akad jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan biaya perolehan barang tersebut kepada pembeli. Bank Muamalat Indonesia memberikan bantuan pembiayaan dalam bentuk pembayaran secara cicilan dan mempunyai beberapa sistem, prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon nasabah.
                 PSAK No. 102 merupakan sistem akuntansi yang melihat bagaimana proses pencatatan terhadap produk pembiayaan yang memakai sistem jual beli dari proses transaksi antara pihak-pihak yang terkait menjadi sistem akuntansi yang dipakai dilembaga perbankan syariah. Sejalan dengan hal tersebut, sistem jual beli dalam produk pembiayaan pada PT. Muamalat Indonesia, Tbk khususnya di Cabang Kendari adalah pembiayaan Murabahah. Berdasarkan data yang diperoleh dari PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk Cabang Kendari, ditemukan bahwa diantara empat produk pembiayaan yang ditawarkan oleh PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk. Cabang Kendari yaitu Mudharabah, Musyarakah, Murabahah dan Al-Qardh, produk pembiayaan yang paling dominan diminati oleh nasabah adalah pembiayaan murabahah.
Menurut Muhammad (2005:121), sejumlah alasan untuk menjelaskan popularitas murabahah dalam operasi investasi perbankan Islam, yaitu : (1) Murabahah adalah suatu mekanisme jangka pendek dan dibandingkan dengan sistem Profit and Loss Sharing cukup memudahkan; (2) Mark up dalam murabahah dapat ditetapkan sedemikian rupa sehingga memastikan bahwa bank dapat memperoleh keuntungan bank-bank berbasis bunga yang menjadi saingan bank-bank Islam; (3) Murabahah menjauhkan ketidakpastian yang ada pada pendapatan dari bisnis-bisnis Profit and Loss Sharing.
                

                                                                            
                 Komposisi jumlah nasabah pada setiap pembiayaan pada PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk Cabang Kendari dapat dilihat pada Tabel 1.1 berikut ini :
Tabel 1.1
Komposisi Jumlah Nasabah Pembiayaan
PT. BMI, Tbk cabang Kendari  Per 30 November 2011

Jenis Pembiayaan
Jumlah nasabah
Persentase (%)
Murabahah
1.293
64%
Musyarakah
  477
24%
Mudharabah
  137
7%
Al-Qardh
  100
5%
Total
2.007
100%
   Sumber : PT. BMI, Tbk Cabang Kendari

Berdasarkan Tabel 1.1 tersebut di atas, dapat dikatakan bahwa trend pembiayaan syariah di PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk. cabang Kendari masih didominasi oleh pembiayaan dengan skim murabahah. Dari total keseluruhan nasabah pembiayaan sebanyak 2.007 nasabah untuk per 30 November 2011, untuk  pembiayaan murabahah berada pada porsi yang paling banyak yaitu sebesar 64% atau 1.293 nasabah, dibandingkan pembiayaan musyarakah dengan 477 nasabah (24%), dan 137 nasabah (7%) untuk pembiayaan mudharabah serta 100 nasabah (5%) untuk pembiayaan Al-Qardh. Dalam PSAK 102 dijelaskan bahwa pembiayaan murabahah dapat dilakukan dengan pesanan atau tanpa pesanan, dalam artian bahwa bank syariah lah yang menyediakan barang sesuai pesanan pembeli atau melakukan pembelian barang sekalipun ada pembeli atau tidak, sehingga perlakuan akuntansi terhadap transaksi pembiayaan murabahah tersebut telah  diatur mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapannya. Berbeda halnya dengan yang terjadi pada PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk Cabang Kendari, dimana bank memberikan wewenang kepada nasabahnya untuk melakukan pembelian barang, sehingga akan terdapat perbedaan perlakuan akuntansi menurut PSAK No. 102 dan yang diterapkan oleh bank.  Dengan demikian, perlu kiranya dilakukan penelitian untuk melihat bagaimana penerapan PSAK No. 102 terhadap pembiayaan murabahah di lembaga tersebut.
                 Berdasarkan uraian di atas, penulis tertarik untuk meneliti penerapan pembiayaan murabahah pada bank syariah. Dalam hal ini penulis menulis skripsi dengan judul : “Analisis Penerapan PSAK No. 102 untuk Pembiayaan Murabahah pada PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk Cabang Kendari.”

1.2     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka yang menjadi masalah pokok dalam penelitian ini adalah : Apakah penerapan perlakuan akuntansi pembiayaan murabahah pada PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk Cabang Kendari telah sesuai dengan PSAK No. 102 ?


1.3     Tujuan Penelitian
Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kesesuaian penerapan pembiayaan murabahah pada PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk Cabang Kendari dengan PSAK No. 102.

1.4     Manfaat Penelitian
Manfaat yang diharapkan dari penelitian ini adalah :
1.      Bagi penulis
Memperluas pengetahuan penulis tentang perbankan syariah terutama berkaitan dengan penerapan pembiayaan murabahah untuk perbankan syariah.
2.      Bagi PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk Cabang Kendari
Sebagai informasi tambahan bagi PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk cabang Kendari mengenai hal-hal yang berkaitan dengan penerapan perlakuan akuntansi pembiayaan murabahah.
3.      Bagi peneliti
Sebagai bahan untuk penelitian selanjutnya terutama yang berminat untuk mengkaji tentang analisis penerapan pembiayaan murabahah.

1.5     Ruang Lingkup
Untuk lebih terarahnya penelitian ini, maka penulis hanya membatasi pada perlakuan akuntansi pembiayaan murabahah pada PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk Cabang Kendari yang meliputi pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan murabahah.




BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1     Penelitian Terdahulu
Peneliti terdahulu yang relevan dengan penelitian ini adalah penelitian yang dilakukan oleh Maryanto Widodo, tahun 2009, dengan judul “Analisis Perlakuan Akuntansi terhadap Pembiayaan Murabahah pada BPR Syari’ah Bhakti Haji Malang” yang bertujuan untuk mengkaji apakah perlakuan akuntansi pembiayaan murabahah yang dilakukan oleh PT. BPR Syariah Bhakti Haji Malang sudah sesuai dengan PSAK No. 102 Tahun 2007. Adapun metode analisis data yang digunakan adalah analisa deskriptif. Dalam penelitian tersebut disimpulkan bahwa BPRS Bhakti Haji Malang sudah menerapkan ketentuan yang ada dalam Standar Akuntansi Perbankan Syariah No. 102 Tahun 2007, namun masih terjadi ketidaksesuaian pada penyajian potongan pelunasan dan margin murabahah. Terdapat persamaan dan perbedaan terhadap penelitian terdahulu tersebut dengan penelitian yang akan dilakukan oleh peneliti. Persamaannya terletak pada alat analisis yang digunakan untuk mengkaji apakah perlakuan akuntansi pembiayaan murabahah yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah yang dimaksud sudah sesuai dengan PSAK No. 102 Tahun 2007, yaitu menggunakan analisa deskriptif. Perbedaannya terletak pada tempat penelitian, peneliti terdahulu melakukan penelitian di PT. BPR Syariah Bhakti Haji Malang sedangkan peneliti melakukan penelitian di PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk Cabang Kendari.
2.2  Tinjauan Tentang Akuntansi Syariah
2.2.1  Pengertian Umum Akuntansi
American Accounting Association mendefinisikan akuntansi sebagai (Soemarso, S.R, 2009:3) :
“…. Proses mengidentifikasikan, mengukur, dan melaporkan informasi ekonomi, untuk memungkinkan adanya penilaian dan keputusan yang jelas dan tegas bagi mereka yang menggunakan informasi tersebut

    Definisi ini mengandung dua pengertian, yakni :
1.        Kegiatan akuntansi
Bahwa akuntansi merupakan proses yang terdiri dari identifikasi, pengukuran dan pelaporan informasi ekonomi.
2.        Kegunaan akuntansi
Bahwa informasi ekonomi yang dihasilkan oleh akuntansi diharapkan berguna dalam penilaian dan pengambilan keputusan mengenai kesatuan usaha yang bersangkutan.
Drs. Sumardji P, dkk dalam kamus Ekonomi (2006), mendefinisikan Akuntansi sebagai berikut :
1.         Proses pencatatan, pengukuran, penginterprestasian dan penyampaian data-data keuangan.
2.         Data transaksi keuangan yang dimuat dalam buku besar yang berhubungan dengan jenis harta dan kewajiban tertentu yang dimiliki oleh seseorang atau perusahaan.
Lebih lanjut Al-Haryono Yusuf (2005 : 4) merumuskan definisi akuntansi dari dua sudut pandang, yaitu :
1.      Definisi dari sudut pemakainya, akuntansi dapat didefinisikan sebagai “suatu disiplin yang menyediakan informasi yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan secara efisien dan mengevaluasi kegiatan-kegiatan suatu organisasi”
2.      Apabila ditinjau dari sudut kegiatannya, akuntansi dapat didefinisikan sebagai proses pencatatan, penggolongan, peringkasan, pelaporan, dan penganalisisan data keuangan suatu organisasi.
Sedangkan Accounting Board Statement No. 5 (Muhammad, 2002:10) mendefinisikan akuntansi sebagai suatu kegiatan jasa yang berfungsi untuk memberikan informasi kuantitatif, umumnya dalam ukuran uang, mengenai suatu badan ekonomi yang dimaksudkan untuk digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi, yang digunakan dalam memilih di antara beberapa alternatif.
Warren, dkk (2005:10) menjelaskan secara umum, akuntansi dapat didefinisikan sebagai sistem informasi yang menghasilkan laporan kepada pihak-pihak yang berkepentingan mengenai aktivitas ekonomi dan kondisi perusahaan.
Berdasarkan pengertian yang telah dikemukakan oleh beberapa ahli, maka dapat disimpulkan bahwa akuntansi merupakan suatu proses yang didalamnya terdapat kegiatan pencatatan, penggolongan dan peringkasan, pelaporan serta menganalisis semua data keuangan perusahaan untuk disajikan kepada berbagai pihak yang berkepentingan untuk mengetahui situasi dan kondisi perusahaan dari segi ekonomi atau financial untuk digunakan dalam pengambilan keputusan.
2.2.2  Pengertian Akuntansi Syariah          
Sri Nurhayati (2009:2), mengemukakan bahwa “akuntansi syariah dapat diartikan sebagai proses akuntansi atas transaksi-transaksi yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan Allah, Swt”.
Sedangkan pengertian akuntansi syariah  menurut Muhammad (2002:14) “Akuntansi syariah adalah akuntansi yang dikembangkan dan bukan hanya dengan tambal sulam terhadap akuntansi konvensional, akan tetapi merupakan pengembangan filosofis terhadap nilai-nilai alqur’an yang dikeluarkan dalam pemikiran teoritis dan teknis akuntansi”.
Dengan demikian akuntansi syariah dapat diartikan suatu teknik dari suatu pencatatan, penggolongan, pelaporan dan menganalisa data keuangan yang dilakukan dengan cara tertentu dan ukuran moneter yang dapat digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi perusahaan dengan menggunakan aturan-aturan Islam yang terkandung dalam Al-Qur’an dan As Sunnah.
2.2.3  Asumsi Dasar Akuntansi Syariah
IAI dalam PSAK No.1 mengakui asumsi dasar akuntansi sebagai  berikut (IAI, PSAK, 2009) : 
1.        Kelangsungan Usaha
       Suatu entitas ekonomi diasumsikan terus melakukan usahanya secara berkesinambungan tanpa maksud untuk dibubarkan, kecuali bila ada bukti sebaliknya. Perusahaan dianggap akan melanjutkan usahanya untuk waktu mendatang yang dapat diduga, tidak bermaksud atau berkepentingan dengan likuidasi atau  penutupan usaha.
2.        Dasar Akrual
Pengukuran aktiva, kewajiban, pendapatan, beban serta perubahannya diakui pada saat terjadi, tidak pada saat uang diterima atau dibayarkan, dicatat dan berpengaruh pada laporan keuangan pada periode kejadian.
Slamet Wiyono (2005:79) mengungkapkan bahwa asumsi dasar konsep akuntansi bank syariah sama dengan asumsi dasar konsep akuntansi keuangan secara umum, yaitu konsep kelangsungan usaha (going concern) dan dasar akrual serta pendapatan untuk tujuan penghitungan bagi hasil menggunakan dasar kas. Untuk kepentingan laporan keuangan, bank syariah menggunakan dasar akrual sedangkan untuk kepentingan perhitungan bagi hasil mempergunakan dasar kas.
2.2.4  Laporan Keuangan Bank Syariah
Laporan keuangan bank syariah meliputi sebagai berikut, (Slamet wiyono, 2005:77) :
1.        Laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan bank syariah sebagai investor beserta hak dan kewajibannya yang dilaporkan ke dalam bentuk, antara lain :
a.          Laporan posisi keuangan,
b.         Laporan laba rugi
c.          Laporan arus kas
d.         Laporan perubahan ekuitas
2.        Laporan keuangan yang mencerminkan perubahan dalam investasi terikat yang dikelola oleh bank syariah untuk kemanfaatan pihak-pihak lain berdasarkan akad mudharabah atau agen investasi yang dilaporkan dalam laporan perubahan dana investasi terikat.
3.        Laporan keuangan yang mencerminkan peran bank syariah sebagai pemegang amanah dan kegiatan sosial yang dikelola secara terpisah dan dilaporkan ke dalam bentuk, yakni :
a.    Laporan sumber dan penggunaan dana zakat infak dan shadaqah; dan
b.    Laporan sumber dan penggunaan dana qardhul hasan.

2.3  Tinjauan tentang Bank Syariah
2.3.1  Pengertian Bank Syariah
Pengertian bank menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 yaitu : “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.”
Pengertian bank syariah dalam pasal 1 butir 7 UU No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah disebutkan : “Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.”
Menurut Edy Wibowo dkk (2005:33), pengertian bank syariah adalah “bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam”. Bank ini tata cara beroperasinya mengacu pada ketentuan-ketentuan Alqur’an dan Hadis.
Sedangkan menurut Slamet Wiyono (2005:75), “bank syariah adalah bank yang berasaskan kemitraan, keadilan, transparansi dan universal serta melakukan kegiatan usaha perbankan berdasarkan prinsip syariah”.
Lebih lanjut, Muhammad (2005:13) menjelaskan bahwa “bank syariah adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga atau dengan kata lain, Bank Islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariah”.
Dari beberapa defenisi mengenai bank syariah di atas dapat disimpulkan bahwa bank syariah adalah badan usaha yang melakukan kegiatan usahanya yaitu menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan dan atau bentuk lainnya berdasarkan prinsip syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalat secara Islam.
2.3.2  Landasan Hukum Bank Syariah      
1.        Landasan Syariah
a)         Al Qur’an
Ketentuan dalam Al Quran yang mengharuskan umat islam untuk melakukan investasi dan perdagangan :
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka yang diambilnya dahulu (sebelum, datang larangan) dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka mereka kekal didalamnya.” (Q.S. Al Baqarah (2) : 275).
“Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S. Ali Imran (3) : 130).
“Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan cara yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir diantara mereka itu siksa yang pedih”.” (Q.S. An Nisa (4) : 161).
b)        Al Hadits
Diriwayatkan oleh Abu Said Al Khudri, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, tepung dengan tepung, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, bayaran harus dari tangan ke tangan (cash). Barangsiapa memberi tambahan atau meminta tambahan, sesungguhnya ia telah berurusan dengan riba. Penerima dan pemberi sama-sama bersalah.”
2.        Landasan Hukum
Pemberian landasan hukum bagi beroperasinya perbankan syariah dalam perubahan UU No. 14 Tahun 1967 tentang Undang-Undang Pokok Perbankan menjadi UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah dicantumkan ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan perbankan dengan prinsip bagi hasil yang selanjutnya diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1992 tentang Bank dan Bagi Hasil. Setelah UU No. 7 Tahun 1992 diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dapat dilihat jelas tentang Bank Syariah, karena pada undang-undang ini sudah tercantum kata-kata Bank Syariah. Bahkan Pasal 1 angka 3 menetapkan bahwa salah satu bentuk usaha adalah menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Pokok-pokok ketentuan yang diterapkan oleh Bank Indonesia memuat antara lain :
1.         Kegiatan usaha dan produk-produk bank berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
2.         Pembentukan dan tugas Dewan Pengawas Syariah.
3.         Persyaratan bagi pembukaan kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
Bank Indonesia selaku pemegang otoritas perbankan di Indonesia bertugas menjaga kestabilan sistem dan menjamin kepatuhan perbankan syariah terhadap prinsip-prinsip syariah. Bank Indonesia mengeluarkan beberapa produk hukum, terkait dengan instrumen pengaturan kegiatan Perbankan Syariah.
Sejalan dengan tujuan pembangunan nasional Indonesia untuk terciptanya masyarakat adil dan makmur berdasarkan demokrasi ekonomi, dikembangkan sistem ekonomi yang berdasarkan nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan, dan kemanfaatan yang sesuai dengan prinsip syariah. Sejalan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia akan jasa-jasa perbankan syariah yang semakin meningkat, dikarenakan perbankan syariah memiliki kekhususan dibandingkan dengan perbankan konvensional, serta UU No. 7 Tahun 1992 yang telah diubah menjadi UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, belum spesifik mengatur mengenai perbankan syariah, maka dibentuklah UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. UU ini, mengatur tentang perbankan yang berdasarkan prinsip syariah sehingga perbankan syariah telah mempunyai kedudukan hukum yang jelas di Indonesia.
2.3.3  Tujuan dan Fungsi Bank Syariah
Bank syariah memiliki tujuan yang lebih luas dibandingkan dengan bank konvensional, berkaitan dengan keberadaannya sebagai institusi komersial dan kewajiban moral yang disandangnya. Selain bertujuan meraih keuntungan sebagaimana layaknya bank konvensional pada umumnya, bank syariah juga bertujuan sebagai berikut, Edy Wibowo, dkk. (2005:33) :
1.        Menyediakan lembaga keuangan perbankan sebagai sarana meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Pengumpulan modal dari masyarakat dan pemanfaatannya kepada masyarakat diharapkan dapat mengurangi kesenjangan sosial guna tercipta peningkatan pembangunan nasional yang semakin mantap. Metode bagi hasil ini akan memunculkan usaha-usaha baru dan pengembangan usaha yang telah ada sehingga dapat mengurangi pengangguran.
2.        Meningkatnya partisipasi masyarakat banyak dalam proses pembangunan karena keengganan sebagian masyarakat untuk berhubungan dengan bank yang disebabkan oleh sikap menghindari bunga telah terjawab oleh bank syariah. Metode perbankan yang efisien dan adil akan menggalakkan usaha ekonomi kerakyatan.
3.        Membentuk masyarakat agar berpikir secara ekonomis dan berperilaku bisnis untuk meningkatkan kualitas hidupnya.
4.        Berusaha bahwa metode bagi hasil pada bank syariah dapat beroperasi, tumbuh dan berkembang melebihi bank-bank dengan metode lain.
Dalam menjalankan operasinya bank syariah memiliki empat fungsi sebagai berikut (Ascarya:2008) :
1.        Sebagai penerima amanah untuk melakukan investasi dana-dana yang dipercayakan oleh pemegang rekening investasi/deposan atas dasar prinsip bagi hasil sesuai dengan kebijakan investasi bank ;
2.        sebagai pengelola investasi atas dana yang dimiliki pemilik dana/shahibul mal sesuai dengan arahan investasi yang dikehendaki oleh pemilik dana;
3.        sebagai penyedia jasa lalu lintas pembayaran dan jasa-jasa lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah; dan
4.        sebagai pengelola fungsi sosial, konsep perbankan syariah mengharuskan bank-bank syariah memberikan pelayanan sosial baik melalui Qardh (pinjaman kebajikan) atau zakat dan dana sumbangan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

2.4     Pembiayaan di Bank Syariah
2.4.1  Pengertian Pembiayaan
Penyaluran dana pada Bank Syariah disebut dengan pembiayaan. Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah terbagi menjadi beberapa prinsip yaitu berdasarkan prinsip jual beli, bagi hasil dan sewa. Pembiayaan pada bank syariah sangat penting karena kegiatan pembiayaan ini merupakan salah satu sarana untuk memperoleh keuntungan juga untuk menjaga keamanan dana nasabah.
Pasal 1 angka 25 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah disebutkan bahwa pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa :
a.         transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah;
b.        transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik;
c.         transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna’;
d.        transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh; dan
e.         transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil.
Pengertian pembiayaan menurut Kasmir (2004:92) dijelaskan sebagai berikut : “Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.”
Beberapa pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa pembiayaan adalah pemberian pinjaman atau penyedia dana yang diberikan kepada peminjam atau yang dibiayainya dan pihak yang dibiayai tersebut wajib untuk membayar atau mengembalikan tagihan tersebut pada jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan dan dengan imbalan yang telah disepakati.
2.4.2  Jenis Pembiayaan di Bank Syariah
Menurut sifat penggunaannya pembiayaan dapat dibagi menjadi 2, yaitu pembiayaan konsumtif dan pembiayaan produktif.
1.    Pembiayaan Konsumtif
Yusak Laksmana (2009:133) mengemukakan bahwa pembiayaan konsumtif adalah pembiayaan yang diberikan untuk keperluan konsumsi pribadi, seperti pembelian kendaraan, rumah dan peralatan rumah tangga. Objek yang dibeli merupakan barang-barang yang dibutuhkan nasabah untuk memenuhi kebutuhannya. Untuk menghitung jumlah pembiayaan yang diberikan, bank tidak menetapkan metode pengukuran yang rumit seperti dalam analisis kebutuhan untuk pembiayaan produktif. Untuk kebutuhan konsumtif bank akan memberikan pembiayaan sebesar nilai jual objek yang dibeli dikurangi dengan dana nasabah yang tersedia. Artinya, bank tidak membiayai 100% sebesar harga objek, sehingga calon nasabah harus memiliki dana pribadi untuk membeli. Biasanya bank telah menetapkan batasan maksimal yang bisa diberikan untuk membiayai pembelian suatu objek konsumer. Misalkan :
a.         Maksimal pembiayaan pembelian rumah adalah 80 % dari harga objek.
b.        Maksimal pembiayaan pembelian kendaraan mobil adalah 70% dari harga objek
c.         Maksimal pembiayaan pembelian peralatan rumah tangga adalah 70% dari harga objek.
Menurut Ascarya (2008:127), kebutuhan pembiayaan konsumtif dapat dipenuhi dengan berbagai cara, antara lain :
a.         Bagi hasil
Kebutuhan barang konsumsi, perumahan, atau properti dapat dipenuhi dengan pembiayaan berpola bagi hasil dengan akad musyarakah mutanaqisah, misalnya pembelian mobil, sepeda motor, rumah, apartemen dan sebagainya. Dengan cara ini bank dan nasabah bermitra untuk membeli asset yang diinginkan nasabah. Aset tersebut kemudian disewakan kepada nasabah. Bagian sewa dari nasabah digunakan sebagai cicilan pembelian porsi asset yang dimiliki oleh bank syariah, sehingga pada periode waktu tertentu (saat jatuh tempo), asset tersebut sepenuhnya telah dimiliki oleh nasabah.
b.      Jual beli
Kebutuhan barang konsumsi, perumahan atau properti apa saja secara umum dapat dipenuhi dengan pembiayaan berpola jual beli dengan akad murabahah. Dengan akad ini bank syariah memenuhi kebutuhan nasabah dengan membelikan asset yang dibutuhkan nasabah dari supplier kemudian menjual kembali kepada nasabah dengan mengambil margin keuntungan yang diinginkan. Selain mendapat keuntungan margin, bank syariah juga hanya menanggung risiko yang minimal. Sementara itu, nasabah mendapatkan kebutuhan asetnya dengan harga yang tetap.
c.       Sewa
Kebutuhan barang konsumsi, perumahan atau properti dapat juga dipenuhi dengan pembiayaan berpola sewa dengan akad ijarah muntahiya bittamlik. Dengan akad ini bank syariah membeli asset yang dibutuhkan nasabah kemudian menyewakannya kepada nasabah dengan perjanjian pengalihan kepemilikan di akhir periode dengan harga yang disepakati di awal akad. Dengan cara ini bank syariah tetap menguasai kepemilikan asset selama periode akad dan pada waktu yang sama menerima pendapatan dari sewa. Sementara itu, nasabah terpenuhi kebutuhannya dengan biaya yang dapat diperkirakan sebelumnya.
2.    Pembiayaan Produktif
Yusak Laksmana (2009:136) mendefinisikan pembiayaan produktif sebagai berikut : pembiayaan yang diberikan untuk membiayai kebutuhan usaha atau bisnis nasabah. Kebutuhan nasabah untuk suatu usaha umumnya meliputi :
a.         Kebutuhan modal kerja, adalah kebutuhan pembiayaan untuk penambahan modal kerja usaha seperti : modal kerja pelaksanaan proyek, pengadaan bahan baku produksi, pembelian persediaan barang dagangan, biaya transportasi, dll.
Ascarya (2008:124) menjelaskan bahwa kebutuhan pembiayaan modal kerja dapat dipenuhi dengan berbagai cara, antara lain :
1.        Bagi hasil
       Kebutuhan modal kerja yang beragam, seperti untuk membayar tenaga kerja, rekneing listrik dan air, bahan baku, dan sebagainya, dapat dipenuhi dengan pembiayaan berpola bagi hasil dengan akad mudharabah atau musyarakah. Sebagai contoh, usaha rumah makan, usaha bengkel, usaha toko kelontong, dan sebagainya..
2.      Jual beli
Kebutuhan modal kerja usaha perdagangan untuk membiayai barang dagangan dapat dipenuhi dengan pembiayaan berpola jual beli dengan akad murabahah. Dengan berjual beli, kebutuhan modal pedagang terpenuhi dengan harga tetap, sementara bank syariah mendapat keuntungan margin tetap dengan meminimalkan risiko. Kebutuhan modal kerja usaha kerajinan dan produsen kecil dapat juga dipenuhi dengan akad salam. Dalam hal ini, bank syariah menyuplai mereka dengan input produksi sebagai modal salam yang ditukar dengan komoditas mereka untuk dipasarkan kembali.
b.      Kebutuhan investasi, adalah pembiayaan yang digunakan untuk pendirian, pembangunan, pengembangan, perluasan sarana dan prasarana usaha. Misal : pembelian mesin dan peralatan, pembangunan gedung/pabrik dan barang modal lainnya. Lebih lanjut, Ascarya (2008:125), menjelaskan bahwa kebutuhan pembiayaan investasi dapat dipenuhi dengan berbagai cara, antara lain :
1.    Bagi hasil
     Kebutuhan investasi secara umum dapat dipenuhi dengan pembiayaan berpola bagi hasil dengan akad mudharabah atau musyarakah. Sebagai contoh, pembuatan pabrik baru, perluasan pabrik, usaha baru, perluasan usaha dan sebagainya. Dengan cara ini bank syariah dan pengusaha berbagi risiko usaha yang saling menguntungkan dan adil.
2.    Jual beli
     Kebutuhan investasi sebagiannya juga dapat dipenuhi dengan pembiayaan berpola jual beli dengan akad murabahah. Sebagai contoh, pembelian mesin, pembelian kendaraan untuk usaha, pembelian tempat usaha, dan sebagainya. Dengan cara ini bank syariah mendapat keuntungan margin jual beli dengan risiko yang minimal. Sementara itu, pengusaha mendapatkan kebutuhan investasinya dengan perkiraan biaya yang tetap dan mempermudah perencanaan. Kebutuhan investasi yang memerlukan waktu untuk membangun juga dapat dipenuhi dengan akad istishna, misalnya untuk industri berteknologi tinggi, seperti industri pesawat terbang, industri pembuatan lokomotif dan kapal, dll.
3.    Sewa
     Kebutuhan aset investasi yang biayanya sangat tinggi dan memerlukan waktu lama untuk memproduksinya pada umumnya tidak dilakukan dengan cara berbagi hasil atau kepemilikan karena risikonya terlalu tinggi atau kebutuhan modalnya tidak terjangkau. Kebutuhan investasi seperti itu dapat dipenuhi dengan pembiayaan berpola sewa dengan akad ijarah atau ijarah muntahiya bittamlik. Sebagai contoh, pembiayaan pesawat terbang, kapal dan sejenisnya. Dengan cara ini bank syariah dapat mengambil manfaat dengan tetap menguasai kepemilikan aset dan pada waktu yang sama menerima pendapatan dari sewa.



2.5     Pembiayaan Murabahah       
2.5.1  Pengertian Pembiayaan Murabahah
Produk penyaluran dana kepada masyarakat atau pada bank syariah disebut juga dengan pembiayaan. Pembiayaan pada bank syariah dapat terbagi menjadi beberapa jenis yang salah satunya adalah pembiayaan jual beli. Pembiayaan jual beli terdiri terdiri dari pembiayaan murabahah, salam dan Istishna. Namun pembiayaan yang berkaitan dengan penelitian ini adalah pembiayaan murabahah.
Pasal 9 ayat 1 huruf d UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “Akad murabahah” adalah Akad pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati.
Ikatan Akuntan Indonesia dalam PSAK No. 102 (2010) mendefinisikan murabahah sebagai berikut :
“Menjual barang dengan harga jual sebesar harga perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan harga perolehan barang tersebut kepada pemilik”.

Yusak Laksmana (2009:24) mengemukakan bahwa “murabahah adalah pembiayaan jual-beli di mana penyerahan barang dilakukan di awal akad. Bank menetapkan harga jual barang yaitu harga pokok perolehan barang ditambah sejumlah margin keuntungan bank. Harga jual yang telah disepakati di awal akad tidak boleh berubah selama jangka waktu pembiayaan”.
Selanjutnya menurut Sri Nurhayati (2009:160) menyatakan bahwa murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
Sedangkan Ascarya (2008:81) memberikan pengertian murabahah berikut ini: “Murabahah  adalah istilah dalam Fikih Islam yang berarti suatu bentuk jual beli tertentu ketika penjual menyatakan biaya perolehan barang, meliputi harga barang dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan untuk memperoleh barang tersebut, dan tingkat keuntungan (margin) yang diinginkan”.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa pembiayaan murabahah adalah pembiayaan dengan prinsip jual beli suatu barang dengan mengungkapkan harga pokok pembelian dan menambah tingkat margin yang telah ditetapkan oleh bank dan disetujui oleh pembeli.
Akad murabahah adalah sesuai dengan syariah karena merupakan transaksi jual beli di mana kelebihan dari harga pokoknya merupakan keuntungan dari penjualan barang. Sangat berbeda dengan praktik riba di mana nasabah meminjam uang sejumlah tertentu untuk membeli suatu barang kemudian atas pinjaman tersebut nasabah harus membayar kelebihannya dan ini adalah riba. Menurut ketentuan syariah, pinjaman uang harus dilunasi sebesar pokok pinjamannya dan kelebihannya adalah riba, tidak tergantung dari besar kecilnya kelebihan yang diminta juga tidak tergantung kelebihan tersebut nilainya tetap atau tidak tetap sepanjang waktu pinjaman. (Sri Nurhayati : 2009).

2.5.2  Jenis Murabahah
Jenis Murabahah menurut Sri Nurhayati (2009:163), dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Murabahah dengan pesanan
2. Murabahah tanpa pesanan
Adapun penjelasan dari kedua jenis murabahah di atas adalah sebagai berikut:
1.        Murabahah berdasarkan pesanan
Dalam murabahah jenis ini, penjual  melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari pembeli. Murabahah berdasarkan pesanan dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
a.     Bersifat mengikat, yaitu apabila telah dipesan maka harus dibeli
b.    Bersifat tidak mengikat, yaitu walaupun nasabah telah memesan barang, tetapi nasabah tidak terikat, nasabah dapat menerima atau membelikan barang tersebut.
2.        Murabahah tanpa pesanan
Maksudnya, ada yang pesan atau tidak, ada yang beli atau tidak, bank syariah menyediakan barang dagangannya. Penyediaan barang tidak terpengaruh terkait langsung dengan ada tidaknya pembeli.
2.5.3  Rukun dan Ketentuan Akad Murabahah
Rukun dari akad murabahah yang harus dipenuhi dalam transaksi ada beberapa, yaitu (Ascarya : 81, 2008)
1.    Pelaku akad, yaitu ba’i (penjual) adalah pihak yang memiliki barang untuk dijual, dan musytari (pembeli) adalah pihak yang memerlukan dan akan membeli barang
2.    Objek akad, yaitu mabi’ (barang dagangan) dan tsaman (harga);
3.    Shighah, yaitu Ijab dan Qabul.
Dalam Fatwa Dewan Syari’ah No: 04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Murabahah disebutkan bahwa Ketentuan Umum Murabahah dalam Bank Syari’ah adalah sebagai berikut :
1.         Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba.
2.         Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syari’ah Islam.
3.         Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya.
4.         Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba.
5.         Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara utang.
6.         Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini Bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan.
7.         Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
8.         Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.
     Dalam fatwa tersebut diatur pula mengenai Ketentuan Murabahah kepada Nasabah, yaitu sebagai berikut :
1.        Nasabah mengajukan permohonan dan janji pembelian suatu barang atau aset kepada bank.
2.        Jika bank menerima permohonan tersebut, ia harus membeli terlebih dahulu aset yang dipesannya secara sah dengan pedagang.
3.        Bank kemudian menawarkan aset tersebut kepada nasabah dan nasabah harus menerima (membeli)-nya sesuai dengan janji yang telah disepakatinya, karena secara hukum janji tersebut mengikat; kemudian kedua belah pihak harus membuat kontrak jual beli.
4.        Dalam jual beli ini bank dibolehkan meminta nasabah untuk membayar uang muka saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan.
5.        Jika nasabah kemudian menolak membeli barang tersebut, biaya riil bank harus dibayar dari uang muka tersebut.
6.        Jika nilai uang muka kurang dari kerugian yang harus ditanggung oleh bank, bank dapat meminta kembali sisa kerugiannya kepada nasabah.
7.        Jika uang muka memakai kontrak ‘urbun sebagai alternatif dari uang muka, maka
a.    jika nasabah memutuskan untuk membeli barang tersebut, ia tinggal membayar sisa harga.
b.    jika nasabah batal membeli, uang muka menjadi milik bank maksimal sebesar kerugian yang ditanggung oleh bank akibat pembatalan tersebut; dan jika uang muka tidak mencukupi, nasabah wajib melunasi kekurangannya.
2.5.4                Syarat Pokok Murabahah
Menurut Usmani yang disadur oleh Ascarya (2008:83) terdapat beberapa syarat pokok murabahah, antara lain sebagai berikut :
1.         Murabahah merupakan salah satu bentuk jual beli ketika penjual secara eksplisit menyatakan biaya perolehan barang yang akan dijualnya dan menjual kepada orang lain dengan menambahkan tingkat keuntungan yang diinginkan.
2.         Tingkat keuntungan dalam murabahah dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama dalam bentuk lumpsum atau persentase tertentu dari biaya.
3.         Semua biaya yang dikeluarkan penjual dalam rangka memperoleh barang, seperti biaya pengiriman, pajak, dan sebagainya dimasukkan ke dalam biaya perolehan untuk menentukan harga agregat dan margin keuntungan didasarkan pada harga agregat ini. Akan tetapi, pengeluaran yang timbul karena usaha, seperti gaji pegawai, sewa tempat usaha dan sebagainya tidak dapat dimasukkan ke dalam harga untuk suatu transaksi. Margin keuntungan yang diminta itulah yang meng-cover pengeluaran-pengeluaran tersebut.
4.         Murabahah dikatakan sah hanya ketika biaya-biaya perolehan barang dapat ditentukan secara pasti. Jika biaya-biaya tidak dapat dipastikan, barang/komoditas tersebut tidak dapat dijual dengan prinsip murabahah.
2.5.5    Prosedur Pembiayaan Murabahah
         Prosedur pembiayaan murabahah dapat dilihat pada Skema 2.1 berikut (Yusak Laksmana, 2009:25) :

Skema 2.1

Mekanisme Pembiayaan Murabahah


 







                                                                                                                     

Keterangan :                                                                             
1.         Bank dan nasabah melakukan akad pembiayaan jual-beli atas suatu barang, dalam akad ini bank bertindak sebagai penjual dan nasabah berlaku sebagai pembeli.
2.         Bank melakukan pembelian barang yang diinginkan nasabah dari supplier/penjual dan dibayar secara tunai.
3.         Barang yang telah dibeli bank dikirim oleh supplier kepada nasabah.
4.         Nasabah menerima barang yang dibeli.
5.         Atas barang yang dibelinya, nasabah membayar kewajiban kepada bank secara angsuran selama jangka waktu tertentu.
Lebih lanjut, Ascarya (2008:237) menguraikan prosedur pembiayaan murabahah dengan urutan di bawah ini :
1.         Pada setiap permohonan murabahah baru, bank per ketentuan internal diwajibkan untuk menerangkan esensi dari pembiayaan murabahah serta kondisi penerapannya. Hal yang wajib dijelaskan antara lain meliputi : esensi pembiayaan murabahah sebagai bentuk jual beli antara bank dan nasabah, definisi dan terminology, terms and conditions, dan tata cara implementasinya.
2.         Bank wajib meminta nasabah untuk mengisi formulir permohonan pembiayaan murabahah, dan pada formulir tersebut wajib diinformasikan:
a.       Jenis dan spesifikasi barang yang ingin dibeli
b.      Perkiraan harga barang dimaksud
c.       Uang muka yang dimiliki; dan
d.      Jangka waktu pembayaran
3.         Dalam memproses permohonan pembiayaan murabahah dimaksud bank wajib melakukan analisis mengenai :
a.    Kelengkapan administrasi yang disyaratkan
b.    Aspek hukum
c.    Aspek personal
d.   Aspek barang yang akan diperjualbelikan; dan
e.    Aspek keuangan.
4.         Bank menyampaikan tanggapan atas permohonan dimaksud sebagai tanda adanya kesepakatan pra akad.
5.         Bank meminta uang muka pembelian kepada nasabah sebagai tanda persetujuan kedua pihak untuk melakukan murabahah.
6.         Bank harus melakukan pembelian barang kepada supplier terlebih dahulu sebelum akad jual beli dengan nasabah dilakukan.
7.         Bank melakukan pembayaran langsung kepada rekening supplier.
8.         Pada waktu penandatanganan akad murabahah antara nasabah dan bank, pada kontrak akad tersebut wajib diinformasikan :
a.    Definisi dan esensi pembiayaan murabahah
b.    Posisi nasabah sebagai pembeli dan bank sebagai penjual
c.    Kepemilikan barang oleh bank yang dibuktikan oleh dokumen pendukung
d.   Hak dan kewajiban nasabah dan bank
e.    Barang yang diperjualbelikan harus merupakan objek nyata (physical asset)
f.     Harga pembelian dan marjin yang disepakati dan tidak dapat berubah
g.    Jangka waktu pembayaran yang disepakati
h.    Jaminan
i.      Kondisi-kondisi tertentu yang akan memengaruhi transaksi jual beli tersebut (terms and conditions) antara lain :
1.      Pelarangan penerapan buy-back guarantee dalam perjanjian jual beli
2.      Kontrak murabahah hanya dapat di-rescheduling; dan
3.      Keadaan ketika seorang nasabah yang tidak dapat melunasi kewajibannya akibat tidak ada keinginan untuk membayar atau ketidakmampuan untuk membayar.
j.      Definisi atas kondisi force majeur yang dapat dijadikan sebagai dasar acuan bahwa bank tidak akan mengalami kerugian (dirugikan) oleh factor-faktor yang bersifat spesifik; dan
k.    Lembaga yang akan berfungsi untuk menyelesaikan persengketaan antara bank dengan nasabah apabila terjadi sengketa.
9.      Bank menyerahkan atau mengirimkan barang ke nasabah.
10.  Bank wajib memiliki standar prosedur untuk menetapkan tindakan yang diambil dalam rangka rescheduling kewajiban yang belum terselesaikan.

2.6     Perlakuan Akuntansi Murabahah
Standar akuntansi tentang jual beli murabahah mengacu pada PSAK 102 tentang Akuntansi Murabahah yang mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2008. PSAK ini menggantikan PSAK 59. PSAK 102 bertujuan untuk  mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi murabahah, yang dapat diterapkan untuk lembaga keuangan syariah seperti bank, asuransi, lembaga pembiayaan, dana pensiun, koperasi, dan lainnya yang menjalankan transaksi murabahah. Disamping itu, PSAK 102 juga diterapkan oleh pihak-pihak yang melakukan transaksi murabahah dengan lembaga keuangan tersebut.
a.         Pengakuan dan Pengukuran
1.         Pada saat perolehan, aset murabahah diakui sebagai persediaan sebesar biaya perolehan

D. Aset Murabahah
xxx

                        K.  Kas

xxx

2.         Untuk murabahah pesanan mengikat, pengukuran aset murabahah setelah perolehan adalah dinilai sebesar biaya perolehan dan jika terjadi penurunan nilai aset karena using, rusak atau kondisi lainnya sebelum diserahkan ke nasabah, penurunan nilai aset tersebut diakui sebagai beban dan mengurangi nilai aset. Jika terjadi penurunan nilai untuk murabahah pesanan mengikat, maka jurnal :

D. Beban Penurunan Nilai
xxx

         K. Aset Murabahah

xxx

Untuk murabahah tanpa pesanan atau murabahah pesanan tidak mengikat maka aset dinilai berdasarkan biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi, dan dipilih mana yang lebih rendah. Apabila nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai kerugian. Jika terjadi penurunan nilai untuk murabahah pesanan tidak mengikat, maka jurnal:

D. Kerugian Penurunan Nilai
xxx

         K. Aset Murabahah

xxx

3.         Apabila terdapat diskon pada saat pembelian aset murabahah, maka perlakuannya adalah sebagai berikut :
(a)      Jika terjadi sebelum akad murabahah akan menjadi pengurang biaya perolehan aset murabahah, jurnal :

D. Aset Murabahah
xxx

         K. Kas

xxx

(b)     Jika terjadi setelah akad murabahah dan sesuai akad yang disepakati menjadi hak pembeli, menjadi kewajiban kepada pembeli, jurnal :

D. Kas
xxx

         K. Utang

xxx

(c)     Jika terjadi setelah akad murabahah dan sesuai akad yang disepakati menjadi hak penjual, menjadi tambahan keuntungan murabahah, jurnal :

D. Kas
xxx

          K.Keuntungan Murabahah

xxx

(d)     Jika terjadi setelah akad murabahah dan tidak diperjanjikan dalam akad, maka akan menjadi hak penjual dan diakui sebagai pendapatan operasional lain, jurnal :

D. Kas
xxx

           K. Pendapatan Operasional Lain

xxx
4.      Kewajiban penjual kepada pembeli atas pengembalian diskon tersebut akan tereliminasi pada saat :
(a)      dilakukan pembayaran kepada pembeli, sehingga jurnal :

D. Utang
xxx

         K. Kas

xxx
atau
(b)     akan dipindahkan sebagai dana kebajikan jika pembeli sudah tidak dapat dijangkau oleh penjual, sehingga jurnal :

D. Kas
xxx

         K. Utang

xxx
                        dan

D. Dana Kebajikan – Kas
xxx

           K.Dana Kebajikan-Potongan Pembelian

xxx

5.         Pengakuan keuntungan murabahah
(a)     jika penjualan dilakukan secara tunai atau secara tangguh sepanjang masa angsuran murabahah tidak melebihi satu periode laporan keuangan, maka keuntungan murabahah diakui pada saat terjadinya akad murabahah :

D. Kas
xxx

D. Piutang Murabahah
xxx

K. Aset Murabahah

xxx
K. Keuntungan

xxx

(b)     namun apabila angsuran lebih dari satu periode maka perlakuannya adalah sebagai berikut :
1.    Keuntungan diakui saat penyerahan aset murabahah dengan syarat apabila resiko penagihannya kecil, maka dicatat dengan cara yang sama pada butir a.
2.    Keuntungan diakui secara proporsional dengan besaran kas yang berhasil ditagih dari piutang murabahah, metode ini digunakan untuk transaksi murabahah tangguh di mana ada resiko piutang yang tidak tertagih relatif besar dan/atau beban untuk mengelola dan menagih piutang yang relatif besar, maka jurnal :
Pada saat penjualan kredit dilakukan :

D. Piutang Murabahah
xxx

         K. Aset Murabahah

xxx
          K. Keuntungan Tangguhan


    
                 Pada saat penerimaan angsuran :

D. Kas
xxx

 K. Piutang Murabahah

xxx


D. Keuntungan Tangguhan
xxx

         K. Keuntungan

xxx




Contoh pengakuan keuntungan secara proporsional adalah jika perolehan aset Rp1.000,-  dan keuntungan Rp250,- (20% dari harga jual), maka :
Tahun
Angsuran
Harga Pokok
Keuntungan
1
500
480
120
2
400
320
80
3
250
200
50

3.      Keuntungan diakui saat seluruh piutang murabahah berhasil ditagih, metode ini digunakan untuk transaksi murabahah tangguh di mana resiko piutang tidak tertagih dan beban pengelolaan piutang serta penagihannya cukup besar. Pencatatannya sama dengan poin (2), hanya saja jurnal pengakuan kentungan dibuat saat seluruh piutang telah selesai ditagih.
6.        Pada saat akad murabahah piutang diakui sebesar biaya perolehan ditambah dengan keuntungan yang disepakati. Pada akhir periode laporan keuangan, piutang murabahah dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direalisasi sama dengan akuntansi konvensional, yaitu saldo piutang dikurangi penyisihan kerugian piutang. Jurnal untuk penyisihan piutang tak tertagih :

D. Beban Piutang Tak tertagih
xxx

         K. Penyisihan Piutang tak Tertagih

xxx

7.         Potongan pelunasan piutang murabahah yang diberikan kepada pembeli yang melunasi tepat waktu atau lebih cepat dari waktu yang disepakati diakui sebagai pengurang keuntungan murabahah :
(a)      jika potongan diberikan pada saat pelunasan, maka dianggap sebagai pengurang keuntungan murabahah, dan jurnal :



D. Kas
xxx

D. Keuntungan Ditangguhkan
 xxx


             K. Piutang Murabahah

xxx

             K. Keuntungan Murabahah

xxx

(b)     Jika potongan diberikan setelah pelunasan yaitu penjual menerima pelunasan piutang dari pembeli dan kemudian membayarkan potongan pelunasannya kepada pembeli. Maka jurnal :
Pada saat penerimaan piutang dari pembeli :

D. Kas
xxx

D. Keuntungan Ditangguhkan
xxx


              K. Piutang Murabahah

xxx
         
              K. Keuntungan Murabahah

  xxx

Pada saat pengembalian kepada pembeli :

D. Keuntungan Murabahah
xxx

         K. Kas

xxx

8.         Denda dikenakan jika pembeli lalai dalam melakukan kewajibannya sesuai dengan akad, dan denda yang diterima diakui sebagai bagian dana kebajikan :

D. Dana Kebajikan-Kas
xxx

              K. Dana Kebajikan - Denda

xxx

9.         Pengakuan dan pengakuran penerimaan uang muka adalah sebagai berikut :
(a)     Uang muka diakui sebagai uang muka pembelian sebesar jumlah yang diterima ;
(b)     pada saat barang jadi dibeli oleh pembeli maka uang muka diakui sebagai pembayaran piutang (merupakan bagian pokok);
(c)     jika barang batal dibeli oleh pembeli maka uang muka dikembalikan kepada pembeli setelah diperhitungkan dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh penjual.
Jurnal yang terkait dengan penerimaan uang muka :
a.       Penerimaan uang muka dari pembeli :

D. Kas
xxx

        K. Utang lain-Uang muka Murabahah

xxx

b.      Apabila murabahah jadi dilaksanakan :

D. Utang lain-Uang muka Murabahah
xxx

         K. Piutang Murabahah

xxx

Sehingga untuk penentuan margin keuntungan didasarkan atas njilai piutang (harga jual kepada pembeli setelah dikurangi uang muka).
c.         Pesanan dibatalkan, jika uang muka yang dibayarkan oleh calon pembeli lebih besar daripada biaya yang telah dikeluarkan oleh penjual dalam rangka memenuhi permintaan calon pembeli maka selisihnya dikembalikan pada calon pembeli.

D. Utang lain-Uang Muka Murabahah
xxx

         K. Pendapatan Operasional

xxx

         K. Kas

xxx

d.      Pesanan dibatalkan, jika uang muka yang dibayarkan oleh calon pembeli lebih kecil daripada biaya yang telah dikeluarkan oleh penjual dalam rangka memenuhi permintaan calon pembeli, maka penjual dapat meminta pembeli untuk membayarkan kekurangannya dan pembeli membayarkan kekurangannya.

D. Kas/Piutang
xxx

D. Utang lain-Uang Muka Murabahah
xxx


                K. Pendapatan Operasional

 xxx

b.      Penyajian
Piutang murabahah disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan, yaitu saldo piutang murabahah dikurangi penyisihan kerugian piutang. Keuntungan murabahah tangguhan disajikan sebagai pengurang piutang murabahah.
c.       Pengungkapan
Penjual mengungkapkan hal-hal yang terkait dengan transaksi murabahah, tetapi tidak terbatas pada :
(a)      harga perolehan aset murabahah ;
(b)      janji pemesanan dalam murabahah berdasarkan pesanan sebagai kewajiban atau bukan; dan
(c)      pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK No. 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah.



2.7         Kerangka Pikir Penelitian
Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Secara umum, bank syariah memiliki empat fungsi dalam menjalankan kegiatan operasionalnya sebagai berikut (Ascarya:2008) :
1.        Manajer Investasi
Bank syariah merupakan manajer investasi dari pemilik dana yang dihimpun, karena besar-kecilnya pendapatan (bagi hasil) yang diterima oleh pemilik dana yang dihimpun sangat tergantung pada keahlian, kehati-hatian, dan profesionalisme dari bank syariah. Bank syariah bisa melakukan fungsi ini berdasarkan kontrak Mudharabah. Bank (di dalam kapasitasnya sebagai seorang Mudharib yaitu seseorang yang melakukan investasi dana-dana pihak lain).
2.        Investor
Bank syariah menginvestasikan dana yang disimpan pada bank tersebut (dana pemilik bank maupun dana rekening investasi) dengan jenis dan pola investasi yang sesuai dengan Syariah. Investasi yang sesuai dengan syariah tersebut meliputi akad Murabahah, musyarakah, akad Mudharabah, akad Salam atau Istishna, dll.
3.      Jasa Keuangan
Dalam menjalankan fungsi ini, bank syariah tidak jauh berbeda dengan bank konvensional, seperti memberikan pelayanan kliring, transfer, inkaso, pembayaran gaji dan sebagainya. Hal ini dapat dilakukan asalkan tidak melanggar prinsip prinsip syariah.
4.      Fungsi Sosial
Konsep perbankan syariah mengharuskan bank-bank syariah memberikan pelayanan sosial baik melalui Qard (pinjaman kebajikan) atau Zakat dan dana sumbangan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Di Indonesia, salah satu Bank Umum Syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Salah satu kegiatan yang dilakukan oleh Bank Muamalat Indonesia adalah penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan. Jenis-jenis pembiayaan tersebut adalah Murabahah, Mudharabah, Musyarakah dan Al Qardh.  Diantara empat jenis pembiayaan pada PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk. Cabang Kendari tersebut yang ditawarkan pada nasabah, menunjukkan bahwa dari total keseluruhan nasabah pembiayaan per November 2011 sebanyak 2.007 nasabah, pembiayaan murabahah berada pada porsi yang paling banyak yaitu 1.293 nasabah atau 64%, dibandingkan pembiayaan musyarakah dengan 477 nasabah (24%), selanjutnya 137 nasabah (7%) untuk pembiayaan mudharabah dan 100 nasabah (5%) untuk pembiayaan Al-Qardh.
Pembiayaan murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli (Slamet Wiyono, 2005:81). Dengan akad ini bank syariah memenuhi kebutuhan nasabah dengan membelikan asset yang dibutuhkan nasabah dari supplier kemudian menjual kembali kepada nasabah dengan mengambil margin keuntungan yang diinginkan.
PSAK 102 secara khusus mengatur tentang akuntansi murabahah yang mencakup pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi murabahah. PSAK 102 merupakan pedoman standar dalam akad murabahah, yang menggantikan PSAK 59. Penulis ingin mengetahui apakah PT. Bank Muamalat Indonesia telah menerapkan praktik transaksinya sesuai dengan standar yang berlaku.
Adapun kerangka pikir dalam penelitian ini dapat dilihat pada Skema 2.2. berikut.

Skema 2.2.
Kerangka Pikir Penelitian



 


                                                                             




                                                                                                                       














BAB III
METODOLOGI PENELITIAN

3.1       Objek Penelitian
     Adapun yang menjadi obyek dalam penelitian ini adalah perlakuan akuntansi pembiayaan murabahah yang diterapkan pada PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk cabang Kendari, berlokasi di Jl. Sam Ratulangi No. 170.

3.2       Jenis dan Sumber Data
3.2.1    Jenis Data
            Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah :
a.       Data kuantitatif, yaitu data berupa angka-angka yang mempunyai relevansi dengan penelitian ini, misalnya jumlah nasabah masing-masing pembiayaan PT. BMI, Tbk cabang Kendari.
b.      Data kualitatif, yaitu data berupa informasi baik secara lisan maupun tulisan yang berhubungan dengan penelitian ini, misalnya : Sejarah singkat perusahaan, struktur organisasi, prosedur pembiayaan murabahah, dan pencatatan jurnal akuntansi pembiayaan murabahah PT. BMI, Tbk cabang Kendari.
3.2.2        Sumber Data
Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.         Data primer, merupakan sumber data penelitian yang diperoleh peneliti secara langsung dari PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk cabang Kendari. Dalam penelitian ini, yang termasuk data primer adalah data yang diperoleh dengan wawancara secara langsung dengan pihak terkait, khususnya para karyawan PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk cabang Kendari yang menangani bagian yang berkaitan dengan masalah yang akan diteliti.
2.         Data sekunder, merupakan data yang diperoleh dari berbagai sumber yang relevan dengan tujuan penelitian, misalnya : sejarah singkat perusahaan, struktur organisasi, serta literatur yang berhubungan dengan tujuan penelitian.

3.3       Teknik Pengumpulan Data
                                    Teknik yang digunakan untuk memperoleh data dalam penelitian ini adalah :
1.      Dokumentasi, yaitu pengambilan data yang telah didokumentasikan oleh perusahaan yang berhubungan dengan pembiayaan murabahah.
2.      Wawancara, yaitu teknik pengumpulan data dengan melakukan wawancara secara langsung dengan pihak-pihak yang berhubungan dengan data untuk penelitian.

3.4       Metode Analisis Data                    
                        Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisa deskriptif, merupakan suatu metode atau prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan menjelaskan, menggambarkan atau menguraikan keadaan sebenarnya mengenai penerapan pembiayaan murabahah yang dilakukan pada PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk cabang Kendari.

3.5       Definisi Operasional
Agar tidak terjadi kesimpangsiuran pemahaman terhadap konsep-konsep yang dibahas dalam penulisan ini, maka perlu dirumuskan mengenai definisi operasional dari konsep yang dimaksud sebagai berikut:
1.         Pembiayaan adalah pemberian fasilitas dana oleh PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk. Cabang Kendari kepada pihak yang membutuhkan dana dan mewajibkan pihak yang dibiayai tersebut untuk mengembalikan uang atau tagihan setelah jangka waktu tertentu.
2.         Pembiayaan murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk. Cabang Kendari dan nasabahnya.
3.         Perlakuan akuntansi adalah  proses penentuan kriteria pencatatan suatu transaksi, penetapan nilai transaksi dan penyajian transaksi pembiayaan murabahah pada PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk.cabang Kendari yang meliputi pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan murabahah.
a.    Pengakuan adalah proses penentuan terpenuhinya kriteria pencatatan suatu kejadian atau peristiwa atau penentuan waktu bilamana pendapatan, biaya, laba dan rugi dari transaksi pembiayaan murabahah dicatat jumlah rupiahnya secara resmi ke dalam sistem akuntansi PT. BMI, Tbk cabang Kendari.
b.    Pengukuran adalah proses penetapan jumlah uang dari transaksi pembiayaan murabahah untuk diakui dan dimasukkan setiap unsur laporan keuangan dalam laporan keuangan.
c.    Penyajian adalah cara setiap unsur laporan keuangan disajikan dalam laporan keuangan terkait dengan pembiayaan murabahah pada PT. BMI, Tbk cabang Kendari.
d.   Pengungkapan adalah penyediaan informasi mengenai hal-hal yang terkait dengan transaksi murabahah pada PT. BMI, Tbk Cabang Kendari.














DAFTAR PUSTAKA

Al Haryono Jusup. 2005. Dasar-Dasar Akuntansi Jilid 1 edisi 6. Penerbitan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi : Yogyakarta.
Al-Quranul Karim dan Al-Hadits
Ascarya. 2008. Akad dan Produk Bank Syariah. PT. Rajagrafindo Persada : Jakarta
Dewan Standar Akuntansi Keuangan. 2010. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan. Jakarta : Ikatan Akuntansi Indonesia.
Dewan Standar Akuntansi Keuangan. 2010. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 102 tentang Murabahah. Jakarta : Ikatan Akuntansi Indonesia
Edy Wibowo. 2005. Mengapa Memilih Bank Syariah?. Penerbit Ghalia Indonesia : Bogor.
Kasmir. 2002. Manajemen Perbankan, edisi Pertama, cetakan ketiga. PT. Raja Grafindo Persada : Jakarta
Maryanto Widodo. 2009. Analisis Perlakuan Akuntansi terhadap Pembiayaan Murabahah pada BPR Syari’ah Bhakti Haji Malang. Skripsi Strata Satu di Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Malang. (Online), http://skripsi.umm.ac.id/files/disk1/332/jiptummpp-gdl-s1 2009-maryantowi-16573-Pendahul-n.pdf, diakses tanggal 7 Oktober 2011, skripsi tidak dipublikasikan.
Muhammad. 2005. Pengantar Akuntansi Syariah, Edisi 2. Jakarta: Salemba Empat.
Muhammad Syafi’I Antonio. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Tazkia Cendekia : Jakarta
Slamet Wiyono.  2005. Akuntansi Perbankan Syariah. PT. Grasindo : Jakarta
Soemarso S.R. 2009. Akuntansi suatu pengantar Buku 1 Edisi 5. Penerbit Salemba empat : Jakarta
Sri Nurhayati dan Wasilah. 2009. Akuntansi Syariah di Indonesia Edisi 2. Salemba Empat : Jakarta
Sumardji P, dkk. 2006. Kamus Ekonomi Edisi Lengkap Inggris-Indonesia.
Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Warren,dkk 2005. Prinsip-Prinsip Akuntansi, Edisi Kedua Puluh Satu, Erlangga, Jakarta.
Yusak Laksmana. 2009. Panduan Praktis Account Officer Bank Syariah. PT. Elex Media Komputindo : Jakarta




Tidak ada komentar: