Sabtu, 13 Oktober 2012

PSAK No. 18 Akuntansi Dana Pensiun

PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN NO.18 AKUNTANSI DANA PENSIUN Paragraf-paragraf yang dicetak dengan huruf tebal dan miring adalah paragaraf standar yang harus dibaca dalam konteks dengan paragraf-paragaraf penjelasan. Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur-unsur yang tidak material. PENDAHULUAN Tujuan Dana Pensiun merupakan suatu badan hukum yang berdiri sendiri dan terpisah dari Pemberi Kerja, yang berfungsi untuk mengelola dan menjalankan program pensiun sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Mengingat bahwa Dana Pensiun mempunyai tujuan dan kegiatan usaha yang berlainan dengan perusahaan pada umumnya, maka perlu disusun Satandar Akuntansi Keuangan yang berlaku khusus untuk Dana Pensiun sebagai pedoman proses akuntansi serta proses penyusunan laporan keuangan. Kekhususan Standar Akuntansi Keuangan Dana Pensiun terutama mengenai isi laporan keuangan, penilaian Aset dan penentuan kewajiban manfaat pensiun. Ruang Lingkup 01. Pernyataan ini harus diterapkan dalam akuntansi dan pelaporan Dana Pensiun. 02. Pernyataan ini mengatur tentang akuntansi dan pelaporan oleh Dana Pensiun kepada pihak yang berkepentingan. Pernyataan ini tidak mengatur pelaporan kepada masing-masing peserta program pensiun tentang hak manfaat pensiun mereka masing-masing. 03.PSAK No. 24 tentang Imbalan Kerja, mengatur tentang penentuan biaya pensiun dan Aset/kewajiban sehubungan program pensiun yang harus dilaporkan dalam laporan keuangan Pemberi Kerja. Dengan demikian, pernyataan ini perlu dikaji dalam kaitannya dengan Standar Akuntansi Keuangan tersebut. 04. Standar Akuntansi Keuangan lainnya juga berlaku dalam penyusunan laporan keuangan Dana Pensiun sepanjang tidak diatur dalam Pernyataan ini. 05. Pernyataan ini beraku untuk Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) dan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku di bidang Dana Pensiun. 06. Pernyataan ini tidak mengatur tentang kesejahteraan karyawan dalam bentuk lain, misalnya kewwajiban pemberian pesangon, pengaturan kompensasi yang ditangguhkan (deferred compensation management), tunjangan kesehatan, kesejahteraan program bonus, dan lain-lain. Program jaminan kesejahteraan sosial yang diwajibkan pemerintah (Jamsostek) juga diluar lingkup Pernyataan ini. Definisi 07. Berikut adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini : Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankanprogram yang menjanjikan manfaat pensiun. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan, selaku sendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya, sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban bagi pemberi kerja. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun Pekerja Mandiri, yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. Peraturan Dana Pensiun adalah peraturan yang berisi ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun. Program Pensiun adalah setiap program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi Peserta. Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) adalah Program Pensiun yang iurannya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan dalam rekening masing-masing peserta sebgai manfaat pensiun. Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) adalah Program Pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun atau Program Pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun Iuran Pasti. Manfaat Pensiun adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang telah ditetapkan dalan Peraturan Program Pensiun. Peserta adalah setiap orang yang memenuhi persyaratan Peraturan Dana Pensiun untuk menjadi penerima manfaat pensiun. Pemberi Kerja adalah badan usaha yang memiliki program pensiun bagi karyawannya. Pemberi Kerja dapat merupakan pendiri atau mitra pendiri. Pendiri adalah : (a) Orang atau badan yang membentuk Dana Pensiun Pemberi Kerja; atau (b) Bank/perusahaan asuransi jiwa yang membentuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Mitra Pendiri adalah pemberi kerja yang ikut serta dalam suatu Dana Pensiun Pemberi Kerja Pendiri untuk kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya. Kewajiban Aktuaria (Present Value of Accumulated Pension Benefit/Actuarial Present Value of Promised Retirement Benefit) adalah nilai sekarang pembayarann manfaat pensiun yang akan dilakukan Dana Pensiun kepada karyawan yang masih bekerja dan yang sudah pensiun, dihitung berdasarkan jasa yang telah diberikan. Pendanaan adalah pembayaran iuran oleh pemberi kerja atau pemberi kerja dan peserta atau peserta yang sifatnya tidak dapat ditarik kembali, dalam rangka menyiapkan dana untuk memenuhi kewajiban membayar manfaat pensiun. Aset bersih adalah total seluruh aset Dana Pensiun tidak termasuk piutang jasa lalu (past service) yang belum jatuh tempo, dikurangi seluruh kewajiban, kecuali kewajiban aktuaria yang dihitung oleh aktuaris. Selisih Kewajiban Aktuaria adalah selisih Kewajiban Aktuaria dan Aset Bersih. Nilai Wajar (Fair Value) adalah nilai dimana suatu aset dapat dipertukarkan atau, suatu kewajiban diselesaikan antara pihak yang memahami dan yang berkeinginan untuk transaksi wajar (arms’s lenght transaction). Pihak adalah perorangan, perusahaan, usaha bersama, atau setiap kelompok yang terorganisasi. PENJELASAN Akuntansi dan Pelaporan Dana Pensiun 08. Program Pensiun dapat dibedakan menjadi dua, yaitu Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) dan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP). 09. Dana Pensiun dapat berupa Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pemsiun Lembaga Keuangan. Dana Pensiun Pemberi Kerja dapat menyelenggarakan PPIP atau PPMP, sedangkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan hanya dapat menyelenggarakan PPIP. 10. Pembentukan dan pengelolaan Dana Pensiun harus didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku. Program Pensiun Iuran Pasti 11. Dalam PPIP, jumlah yang diterima oleh peserta pada saat pensiun bergantung pada jumlah iuran dari pemberi kerja, atau iuran peserta dan pemberi kerja atau iuran peserta, dan hasil usaha. Kewajiban dari pemberi kerja adalah membayar iuran sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. Bantuan aktuaris biasanya tidak diperlukan, meskipun nasihat aktuaris kadang-kadang digunakan untuk memperkirakan manfaat pensiun yang akan diterima peserta pada saat pensiun., berdasarkan jumlah iuran saat ini dan dimasa depan serta estimasi hasil investasi Dana Pensiun. 12. Peserta berkepentingan untuk mengetahui kegiatan investasi Dana Pensiun karena sangat menentukan manfaat pensiun yang diterima. Baik peserta maupun pemberi kerja berkepentingan untuk mengetahui apakah iuran telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun, pengawasan atas kekayaan Dana Pensiun telah dilakukan secar tepat, atau kegiatan operasional Dana Pensiun telah dilaksanakan secara efisien dan wajar. Sedangkan Pemerintah berkepentingan untuk mengetahui apakah Dana Pensiun telah dikelola sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. 13. Tujuan dari pelaporan Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPIP adalah menyediakan informasi secara periodik mengenai penyelenggaraan program pensiun, posisi keuangan, serta kinerja investasi. Tujuan tersebut lazimnya dapat dipenuhi dengan menyusun laporan yang antara lain terdiri dari : (a) Penjelasan atas kegiatan penting Dana Pensiun selama satu periode pelaporan dan dampak setiap perubahan Peraturan Dana Pensiun; (b) Laporan tentang transaksi dan kinerja investasi selama periode pelaporan dan posisi keuangan Dana Pensiun pada akhir periode pelaporan; dan (c) Penjelasan mengenai kebijakan/arahan investasi. Program Pensiun Manfaat Pasti 14. Dalam PPMP, besarnya manfaat pensiun yang dijanjikan kepada peserta dientukan dengan rumus manfaat pensiun yang telah ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. Rumus tersebut dipengaruhi oleh masa kerja, faktor penghargaan per tahun masa kerja, dan penghasilan dasar pensiun. 15. PPMP menbutuhkan bantuan akturis secara periodik untuk menentukan nilai kewajiban aktuaria, mengkaji kembali asumsi aktuarial yang digunakan dan merekomendasikan tingkat iuran yang seharusnya. 16. Tujuan pelaporan Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP adalah menyediakan informasi secara periodik mengenai penyelenggaran program pensiun, posisi keuangan, serta kinerja investasi yang berguna untuk menentukan besarnya kekayaan Dana Pensiun dihubungkan dengan besarnya kewajibannya membayar manfaat pensiun kepada peserta pada saat tertentu. Tujuan ini lazimnya dapat dipenuhi dengan menyusun laporan yang antara lain terdiri dari : (a) Penjelasan mengenai kegiatan penting selama satu periode pelaporan dan dampak dari setiap perubahan peraturan Dana Pensiun; (b) Laporan tentang transaksi dan kinerja investasi selama periode pelaporan dan posisi keuangan Dana Pensiun pada akhir periode pelaporan; (c) Penjelasan mengenai kebijakan/arahan investasi; dan (d) Perhitungan kewajiban aktuaria berdasarkan laporan aktuaris yang terakhir. Kewajiban Aktuaria 17. Dalam laporan keuangan Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP, perlu diungkapkan penjelasan yang memadai mengenai sumber perhitungan kewajiban aktuaria, seperti metode penilaian dan asumsi aktuarial yang digunakan aktuaris, nama aktuaris, dan tanggal laporan aktuaris yang terakhir. Frekuensi Penilaian Aktuarial 18. Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP wajib memiliki laporan aktuaris sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dalam laporan keuangan Dana Pensiun harus disebutkan tanggal laporan+aktuaris terakhir yang digunakan sebagai dasar penyusunan laporan keuangan yang bersangkutan. Laporan Keuangan Dana Pensiun 19. Laporan keuangan Dana Pensiun terdiri atas laporan aset bersih, laporan perubahan aset bersih, neraca, perhitungan hasil usaha, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. 20. Khusus untuk Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP, laporan mengenai kewajiban akturia dan perubahannya perlu disusun sebagai lampiran laporan keuangan. 21. Sebagai informasi tambahan atas laporan keuangan perlu disajikan antara lain portofolio investasi, rincian biaya yang merupakan beban Dana Pensiun selama satu periode sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun (untuk Dana Pensiun Pemberi Kerja), atau rincian biaya yang dapaat dipungut dari Peserta atau dibebankan pada rekening Peserta selama satu perode sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun (untuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan). Penilaian Aset Dana Pensiun 22. Aset Dana Pensiun dinilai sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku, namun mengingat tujuan Dana Pensiun dan kekhususan informasi yang diperlukan, maka dalam neraca, untuk aset tertentu disamping nilai historis, perlu ditentukan pula nilai wajarnya. Selisih antara nilai historis dan nilai wajar disajikan sebagai Selisih Penilaian Investasi. Utuk tujuan penyusunan laporan aset bersih dan laporan perubahan aset bersih, investasi Dana Pensiun dinilai berdasarkan nilai wajar (fair value). Surat-surat berharga dinilai berdasarkan harga pasar karena dianggap sebagai nilai yang paling tepat untuk mengukur nilai surat berharga pada tanggal laporan dan hasil investasi selama satu periode tersebut. Surat-surat berharga yang nilai jatuh temponyasudah ditetapkan dan memang dimaksudkan untuk membayar manfaat pensiun, dinilai berdasarkan nilai jatuh temponya dengan asumsi tingkat pengembalian yang tetap. Jika suatu investasi tidak memiliki nilai wajar, maka perlu diungkapkan alasan mengapa nilai wajar tidak dapat ditentukan. Aset operasional dinilai berdasarkan nilai buku. Penyajian Informasi dalam Laporan Keuangan 23. Laporan Keuangan Dana Pensiun perlu mengungkapkan informasi relevan antara lain sebagai berikut : (a) Laporan Aset Bersih: (i) Nilai aset pada akhir periode dengan klasifikasi yang teapat; (ii) Dasar penilaian aset; (iii) Investasi sesuai dengan rincian jumlah investasi menurut jenis; dan (iv) Kewajiban selain daripada kewajiban aktuaria. (b) Laporan Perubahan Aset Bersih: (i) Biaya jasa kini (iuran normal) yang jatuh tempo, baik yang berasal dari pemberi kerja atau pemberi kerja dan peserta atau peserta; (ii) Biaya jasa lalu (iuran tambahan) yang jatuh tempo; (iii) Hasil investasi, antara lain bunga, dividen, dan sewa; (iv) Pendapatan lain-lain; (v) Manfaat yang sudah dibayarkan dan yang masih terutang, dirinci untuk peserta yang pensiun, meninggal, atau cacat, juga untuk pembayaran manfaat secara sekaligus; (vi) Beban administrasi; (vii) Beban investasi; (viii) Beban lain-lain; (ix) Pajak penghasilan; (x) Keuntungan atau kerugian dari pelepasan investasi dan penurunan atau kenaikan nilai investasi; dan (xi) Pengaihan dana ke dan dari Dana Pensiun lain. (c) Neraca : (i) Posisi keuangan Dana Pensiun; dan (ii) Nilai historis; khusus untuk investasi ditentukan juga nilai wajarnya. (d) Perhitungan Hasil Usaha : (i) Pendapatan dan beban investasi; (ii) Beban administrasi; dan (iii) Pendapatan lain-lain. (e) Laporan Arus Kas : Laporan arus kas disajikan sesuai dengan sifat kegiatan usaha Dana Pensiun selama periode pelaporan; dan (f) Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan Dana Pensiun 24. Laporan keuangan Dana Pensiun, baik yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) maupun Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), mencakup : (a) Laporan aset bersih; (b) Laporan perubahan aset bersih; (c) Neraca; (d) Perhitungan hasil usaha; (e) Laporan arus kas; dan (f) Catatan atas laporan keuangan. Laporan Aset Bersih 25. Laporan ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang jumlah aset bersih yang tersedia untuk membayar manfaat pensiun kepada peserta pada tanggal laporan. Total seluruh aset Dana Pensiun tidak termasuk piutang jasa lalu (past service) yang belum jath tempo, dikurangi seluruh kewajiban kecuali kewajiban aktuaria, menunjukan jumlah aset bersih yang tersedia untuk manfaat pensiun pada tanggal laporan. Aset untuk tujuan penyusunan laporan ini, dinilai sesuai dengan penjelasan pada paragaraf 28. Laporan Perubahan Aset Bersih 26. Laporan ini berisi informasi tentang perubahan atas jumlah aset bersih yang tersedia untuk manfaat pensiun, serta menguraikan penyebab perubahan tersebut yang terperinci atas penambahan dan/atau pengurangan yang terjadi selam satu periode tertentu. Neraca, Perhitungan Hasil Usaha, dan Laporan Arus Kas 27. Neraca, laporan hasil usaha, dan laporan arus kas disusun berdasarkan Kerangka Dasar Penyusunan dan Pelaporan Laporan Keuangan yang berazas utama biaya historis. Khusus untuk investasi, ditentukan juga nilai wajanya. Selisih antara nilai historis dan nilai wajar disajikan sebagai Selisih Penilaian Investasi. Selisih Penilaian Investasi bukan merupakan unsur hasil usaha, tetapi akan mengoreksi nilai historis mnjadi nilai wajar. Untuk penyusunan laporan keuangan Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP, penentuan kewajiban aktuaria berdasarkan laporan aktuaris terakhir. Dalam Neraca, selisih antara nilai kewajiban aktuaria dan aset bersih disajikan sebagai Selisih Kewajiban Aktuaria. Dalan nearaca Dana Pensiun yang menyelenggaraka PPMP, piutang kepada pemberi kerja sehubungan dengan jasa masa lalu karyawan diakui sebesar jumlah yang telah jatuh tempo pada tanggal laporan. Penilaian Aset Dana Pensiun 28. Untuk tujuan penyusunan laporan aset bersih dan laporan perubahan aset bersih, aset dinilai sebagai berikut : (a) Uang tunai, rekening giro, dan deposito di bank dinilai menurut nilai nominal; (b) Sertifikat deposito, Surat Berharga Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, dan surat pengakuan utang lebih dari setahun dinilai berdasarkan nilai tunai; (c) Surat berharga berupa saham dan obligasi yang diperjualbelikan di bursa efek, dinilai menurut nilai pasar yang wajar pada tanggal laporan; (d) Penyertaan pada perusahaan yang sahamnya tidak diperdagangkan dibursa eek, dilaporkan berdasarkan nilai appraisal sebagai hasil penilaian independen; (e) Investasi pada tanah dan bangunan dilaporkan berdasarkan nilai appraisal sebagai hasil penilaian independen ; (f) Piutang dilaporkan berdasarkan jumlah yang dapat ditagih, setelah memperhitungkan penyisihan piutang tidak tertagih; dan (g) Aset operasional antara lain komputer, peralatan kantor, dan peralatan lainnya dilaporkan berdasarkan nilai buku. Bila suatu aset, misalnya gedung, digunakan sebagian untuk investasi dan sebagian untuk kegiatan operasional, maka penggolongan aset sebagai investasi atau aset operasional ditentukan berdasarkan mana yang lebih signifikan. Pengungkapan 29. Informasi tentang hal tersebut dibawah ini perlu diungkapkan secukupnya dalam catatan atas laporan keuangan, antara lain : (a) Penjelasan mengenai program pensiun serta perubahan yang terjadi selama periode laporan : (i) Nama pendiri Dana Pensiun dan mitra pendiri (jika ada); (ii) Kelompok karyawan yang menjadi peserta program jumlah pensiun; (iii) Jumlah peserta program pensiun dan jumlah pensiunan; (iv) Jenis program pensiun; (v) Iuran yang berasal dari peserta, jika ada; (vi) Untuk PPMP, penjelasan mengenai manfaat pensiun yang dijanjikan; dan (vii) Penjelasan mengenai rencana penggabungan, pemisahan, pemindahan kelompok peserta, dan pembubaran Dana Pensiun (jika besar kemungkinannya terjadi); (b) Penjelasan singkat mengenai kebijakan akuntansi yang penting; (c) Penjelasan mengenai kebijakan pendanaan; (d) Rincian portofolio investasi; dan (e) Perhitungan kewajiban aktuaria, metode penilaian, asumsi aktuarial, serta nama dan tanggal laporan aktuaris terakhir (dalam hal PPMP). KETENTUAN TRANSISI 30. Jika penerapan Pernyataan ini mengakibatkan perubahan kebijakan akuntansi, perubahan tersebut dilaporkan secara prospektif. TANGGAL EFEKTIF 31. Pernyataan ini berlaku efektif untuk laporan keuangan Dana Pensiun yang mencakup periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995. Penerapan lebih dini dianjurkan.

Tidak ada komentar: