PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN NO.18
AKUNTANSI
DANA PENSIUN
Paragraf-paragraf yang dicetak dengan huruf tebal dan miring adalah
paragaraf standar yang harus dibaca dalam konteks dengan paragraf-paragaraf
penjelasan. Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur-unsur yang tidak
material.
PENDAHULUAN
Tujuan
Dana Pensiun
merupakan suatu badan hukum yang berdiri sendiri dan terpisah dari Pemberi
Kerja, yang berfungsi untuk mengelola dan menjalankan program pensiun sesuai
dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Mengingat
bahwa Dana Pensiun mempunyai tujuan dan kegiatan usaha yang berlainan dengan
perusahaan pada umumnya, maka perlu disusun Satandar Akuntansi Keuangan yang
berlaku khusus untuk Dana Pensiun sebagai pedoman proses akuntansi serta proses
penyusunan laporan keuangan. Kekhususan Standar Akuntansi Keuangan Dana Pensiun
terutama mengenai isi laporan keuangan, penilaian Aset dan penentuan kewajiban
manfaat pensiun.
Ruang
Lingkup
01. Pernyataan ini harus diterapkan dalam akuntansi dan pelaporan Dana
Pensiun.
02.
Pernyataan ini mengatur tentang akuntansi dan pelaporan oleh Dana Pensiun kepada
pihak yang berkepentingan. Pernyataan ini tidak mengatur pelaporan kepada
masing-masing peserta program pensiun tentang hak manfaat pensiun mereka
masing-masing.
03.PSAK No.
24 tentang Imbalan Kerja, mengatur tentang penentuan biaya pensiun dan Aset/kewajiban
sehubungan program pensiun yang harus dilaporkan dalam laporan keuangan Pemberi
Kerja. Dengan demikian, pernyataan ini perlu dikaji dalam kaitannya dengan
Standar Akuntansi Keuangan tersebut.
04. Standar
Akuntansi Keuangan lainnya juga berlaku dalam penyusunan laporan keuangan Dana
Pensiun sepanjang tidak diatur dalam Pernyataan ini.
05.
Pernyataan ini beraku untuk Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) dan Program
Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan
yang berlaku di bidang Dana Pensiun.
06.
Pernyataan ini tidak mengatur tentang kesejahteraan karyawan dalam bentuk lain,
misalnya kewwajiban pemberian pesangon, pengaturan kompensasi yang ditangguhkan
(deferred compensation management), tunjangan kesehatan, kesejahteraan
program bonus, dan lain-lain. Program jaminan kesejahteraan sosial yang
diwajibkan pemerintah (Jamsostek) juga diluar lingkup Pernyataan ini.
Definisi
07. Berikut adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini :
Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan
menjalankanprogram yang menjanjikan manfaat pensiun.
Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) adalah Dana Pensiun yang dibentuk
oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan, selaku sendiri, untuk
menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran
Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya, sebagai peserta, dan
yang menimbulkan kewajiban bagi pemberi kerja.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah Dana Pensiun yang dibentuk
oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun
Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun Pekerja Mandiri, yang
terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan
asuransi jiwa yang bersangkutan.
Peraturan Dana Pensiun adalah peraturan yang berisi
ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun.
Program Pensiun adalah setiap program yang mengupayakan manfaat
pensiun bagi Peserta.
Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) adalah Program Pensiun yang
iurannya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil
pengembangannya dibukukan dalam rekening masing-masing peserta sebgai manfaat
pensiun.
Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) adalah Program Pensiun yang
manfaatnya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun atau Program Pensiun lain
yang bukan merupakan Program Pensiun Iuran Pasti.
Manfaat Pensiun adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada
peserta pada saat dan dengan cara yang telah ditetapkan dalan Peraturan Program
Pensiun.
Peserta adalah setiap orang yang memenuhi persyaratan
Peraturan Dana Pensiun untuk menjadi penerima manfaat pensiun.
Pemberi Kerja adalah badan usaha yang memiliki program
pensiun bagi karyawannya. Pemberi Kerja dapat merupakan pendiri atau mitra
pendiri.
Pendiri adalah :
(a) Orang atau badan yang membentuk Dana Pensiun Pemberi Kerja; atau
(b) Bank/perusahaan asuransi jiwa yang membentuk Dana Pensiun Lembaga
Keuangan.
Mitra Pendiri adalah pemberi kerja yang ikut serta dalam suatu Dana
Pensiun Pemberi Kerja Pendiri untuk kepentingan sebagian atau seluruh
karyawannya.
Kewajiban Aktuaria (Present Value of Accumulated Pension
Benefit/Actuarial Present Value of Promised Retirement Benefit) adalah
nilai sekarang pembayarann manfaat pensiun yang akan dilakukan Dana Pensiun
kepada karyawan yang masih bekerja dan yang sudah pensiun, dihitung berdasarkan
jasa yang telah diberikan.
Pendanaan adalah pembayaran iuran oleh pemberi kerja atau pemberi
kerja dan peserta atau peserta yang sifatnya tidak dapat ditarik kembali, dalam
rangka menyiapkan dana untuk memenuhi kewajiban membayar manfaat pensiun.
Aset bersih adalah total seluruh aset Dana Pensiun tidak termasuk
piutang jasa lalu (past service) yang belum jatuh tempo, dikurangi
seluruh kewajiban, kecuali kewajiban aktuaria yang dihitung oleh aktuaris.
Selisih Kewajiban Aktuaria adalah selisih Kewajiban Aktuaria
dan Aset Bersih.
Nilai Wajar (Fair Value) adalah nilai dimana suatu aset
dapat dipertukarkan atau, suatu kewajiban diselesaikan antara pihak yang
memahami dan yang berkeinginan untuk transaksi wajar (arms’s lenght
transaction).
Pihak adalah perorangan, perusahaan, usaha bersama, atau
setiap kelompok yang terorganisasi.
PENJELASAN
Akuntansi dan
Pelaporan Dana Pensiun
08. Program
Pensiun dapat dibedakan menjadi dua, yaitu Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
dan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP).
09. Dana
Pensiun dapat berupa Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pemsiun Lembaga
Keuangan. Dana Pensiun Pemberi Kerja dapat menyelenggarakan PPIP atau PPMP,
sedangkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan hanya dapat menyelenggarakan PPIP.
10.
Pembentukan dan pengelolaan Dana Pensiun harus didasarkan pada peraturan
perundangan yang berlaku.
Program
Pensiun Iuran Pasti
11. Dalam
PPIP, jumlah yang diterima oleh peserta pada saat pensiun bergantung pada
jumlah iuran dari pemberi kerja, atau iuran peserta dan pemberi kerja atau
iuran peserta, dan hasil usaha. Kewajiban dari pemberi kerja adalah membayar
iuran sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. Bantuan
aktuaris biasanya tidak diperlukan, meskipun nasihat aktuaris kadang-kadang
digunakan untuk memperkirakan manfaat pensiun yang akan diterima peserta pada
saat pensiun., berdasarkan jumlah iuran saat ini dan dimasa depan serta
estimasi hasil investasi Dana Pensiun.
12. Peserta
berkepentingan untuk mengetahui kegiatan investasi Dana Pensiun karena sangat
menentukan manfaat pensiun yang diterima. Baik peserta maupun pemberi kerja
berkepentingan untuk mengetahui apakah iuran telah dilakukan sesuai dengan
Peraturan Dana Pensiun, pengawasan atas kekayaan Dana Pensiun telah dilakukan
secar tepat, atau kegiatan operasional Dana Pensiun telah dilaksanakan secara
efisien dan wajar. Sedangkan Pemerintah berkepentingan untuk mengetahui apakah
Dana Pensiun telah dikelola sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
13. Tujuan
dari pelaporan Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPIP adalah menyediakan
informasi secara periodik mengenai penyelenggaraan program pensiun, posisi
keuangan, serta kinerja investasi. Tujuan tersebut lazimnya dapat dipenuhi
dengan menyusun laporan yang antara lain terdiri dari :
(a)
Penjelasan atas kegiatan penting Dana Pensiun selama satu periode pelaporan dan
dampak setiap perubahan Peraturan Dana Pensiun;
(b) Laporan
tentang transaksi dan kinerja investasi selama periode pelaporan dan posisi
keuangan Dana Pensiun pada akhir periode pelaporan; dan
(c)
Penjelasan mengenai kebijakan/arahan investasi.
Program
Pensiun Manfaat Pasti
14. Dalam
PPMP, besarnya manfaat pensiun yang dijanjikan kepada peserta dientukan dengan
rumus manfaat pensiun yang telah ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. Rumus
tersebut dipengaruhi oleh masa kerja, faktor penghargaan per tahun masa kerja,
dan penghasilan dasar pensiun.
15. PPMP
menbutuhkan bantuan akturis secara periodik untuk menentukan nilai kewajiban
aktuaria, mengkaji kembali asumsi aktuarial yang digunakan dan merekomendasikan
tingkat iuran yang seharusnya.
16. Tujuan
pelaporan Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP adalah menyediakan informasi
secara periodik mengenai penyelenggaran program pensiun, posisi keuangan, serta
kinerja investasi yang berguna untuk menentukan besarnya kekayaan Dana Pensiun
dihubungkan dengan besarnya kewajibannya membayar manfaat pensiun kepada
peserta pada saat tertentu. Tujuan ini lazimnya dapat dipenuhi dengan menyusun
laporan yang antara lain terdiri dari :
(a)
Penjelasan mengenai kegiatan penting selama satu periode pelaporan dan dampak
dari setiap perubahan peraturan Dana Pensiun;
(b) Laporan
tentang transaksi dan kinerja investasi selama periode pelaporan dan posisi
keuangan Dana Pensiun pada akhir periode pelaporan;
(c)
Penjelasan mengenai kebijakan/arahan investasi; dan
(d)
Perhitungan kewajiban aktuaria berdasarkan laporan aktuaris yang terakhir.
Kewajiban
Aktuaria
17. Dalam
laporan keuangan Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP, perlu diungkapkan
penjelasan yang memadai mengenai sumber perhitungan kewajiban aktuaria, seperti
metode penilaian dan asumsi aktuarial yang digunakan aktuaris, nama aktuaris,
dan tanggal laporan aktuaris yang terakhir.
Frekuensi
Penilaian Aktuarial
18. Dana
Pensiun yang menyelenggarakan PPMP wajib memiliki laporan aktuaris sesuai
dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dalam laporan keuangan Dana Pensiun
harus disebutkan tanggal laporan aktuaris terakhir yang digunakan sebagai dasar
penyusunan laporan keuangan yang bersangkutan.
Laporan
Keuangan Dana Pensiun
19. Laporan
keuangan Dana Pensiun terdiri atas laporan aset bersih, laporan perubahan aset
bersih, neraca, perhitungan hasil usaha, laporan arus kas, dan catatan atas
laporan keuangan.
20. Khusus
untuk Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP, laporan mengenai kewajiban
akturia dan perubahannya perlu disusun sebagai lampiran laporan keuangan.
21. Sebagai
informasi tambahan atas laporan keuangan perlu disajikan antara lain portofolio
investasi, rincian biaya yang merupakan beban Dana Pensiun selama satu periode
sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun (untuk Dana Pensiun Pemberi Kerja), atau
rincian biaya yang dapaat dipungut dari Peserta atau dibebankan pada rekening
Peserta selama satu perode sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun (untuk Dana
Pensiun Lembaga Keuangan).
Penilaian
Aset Dana Pensiun
22. Aset
Dana Pensiun dinilai sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku,
namun mengingat tujuan Dana Pensiun dan kekhususan informasi yang diperlukan,
maka dalam neraca, untuk aset tertentu disamping nilai historis, perlu
ditentukan pula nilai wajarnya. Selisih antara nilai historis dan nilai wajar
disajikan sebagai Selisih Penilaian Investasi.
Utuk tujuan
penyusunan laporan aset bersih dan laporan perubahan aset bersih, investasi
Dana Pensiun dinilai berdasarkan nilai wajar (fair value). Surat-surat
berharga dinilai berdasarkan harga pasar karena dianggap sebagai nilai yang
paling tepat untuk mengukur nilai surat berharga pada tanggal laporan dan hasil
investasi selama satu periode tersebut. Surat-surat berharga yang nilai jatuh
temponyasudah ditetapkan dan memang dimaksudkan untuk membayar manfaat pensiun,
dinilai berdasarkan nilai jatuh temponya dengan asumsi tingkat pengembalian
yang tetap. Jika suatu investasi tidak memiliki nilai wajar, maka perlu
diungkapkan alasan mengapa nilai wajar tidak dapat ditentukan. Aset operasional
dinilai berdasarkan nilai buku.
Penyajian
Informasi dalam Laporan Keuangan
23. Laporan
Keuangan Dana Pensiun perlu mengungkapkan informasi relevan antara lain sebagai
berikut :
(a) Laporan
Aset Bersih:
(i) Nilai
aset pada akhir periode dengan klasifikasi yang teapat;
(ii) Dasar
penilaian aset;
(iii)
Investasi sesuai dengan rincian jumlah investasi menurut jenis; dan
(iv)
Kewajiban selain daripada kewajiban aktuaria.
(b) Laporan
Perubahan Aset Bersih:
(i) Biaya
jasa kini (iuran normal) yang jatuh tempo, baik yang berasal dari pemberi kerja
atau pemberi kerja dan peserta atau peserta;
(ii) Biaya
jasa lalu (iuran tambahan) yang jatuh tempo;
(iii) Hasil
investasi, antara lain bunga, dividen, dan sewa;
(iv)
Pendapatan lain-lain;
(v) Manfaat
yang sudah dibayarkan dan yang masih terutang, dirinci untuk peserta yang
pensiun, meninggal, atau cacat, juga untuk pembayaran manfaat secara sekaligus;
(vi) Beban
administrasi;
(vii) Beban
investasi;
(viii) Beban
lain-lain;
(ix) Pajak
penghasilan;
(x)
Keuntungan atau kerugian dari pelepasan investasi dan penurunan atau kenaikan
nilai investasi; dan
(xi)
Pengaihan dana ke dan dari Dana Pensiun lain.
(c) Neraca :
(i) Posisi
keuangan Dana Pensiun; dan
(ii) Nilai
historis; khusus untuk investasi ditentukan juga nilai wajarnya.
(d)
Perhitungan Hasil Usaha :
(i)
Pendapatan dan beban investasi;
(ii) Beban
administrasi; dan
(iii)
Pendapatan lain-lain.
(e) Laporan
Arus Kas :
Laporan arus
kas disajikan sesuai dengan sifat kegiatan usaha Dana Pensiun selama periode
pelaporan; dan
(f) Catatan
atas Laporan Keuangan.
Laporan
Keuangan Dana Pensiun
24. Laporan keuangan Dana Pensiun, baik yang menyelenggarakan Program
Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) maupun Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP),
mencakup :
(a) Laporan aset bersih;
(b) Laporan perubahan aset bersih;
(c) Neraca;
(d) Perhitungan hasil usaha;
(e) Laporan arus kas; dan
(f) Catatan atas laporan keuangan.
Laporan Aset Bersih
25. Laporan ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang jumlah aset
bersih yang tersedia untuk membayar manfaat pensiun kepada peserta pada tanggal
laporan.
Total seluruh aset Dana Pensiun tidak termasuk piutang jasa lalu (past
service) yang belum jath tempo, dikurangi seluruh kewajiban kecuali
kewajiban aktuaria, menunjukan jumlah aset bersih yang tersedia untuk manfaat
pensiun pada tanggal laporan. Aset untuk tujuan penyusunan laporan ini, dinilai
sesuai dengan penjelasan pada paragaraf 28.
Laporan Perubahan Aset Bersih
26. Laporan ini berisi informasi tentang perubahan atas jumlah aset bersih
yang tersedia untuk manfaat pensiun, serta menguraikan penyebab perubahan
tersebut yang terperinci atas penambahan dan/atau pengurangan yang terjadi
selam satu periode tertentu.
Neraca, Perhitungan Hasil Usaha, dan Laporan Arus Kas
27. Neraca, laporan hasil usaha, dan laporan arus kas disusun berdasarkan
Kerangka Dasar Penyusunan dan Pelaporan Laporan Keuangan yang berazas utama
biaya historis. Khusus untuk investasi, ditentukan juga nilai wajanya. Selisih
antara nilai historis dan nilai wajar disajikan sebagai Selisih Penilaian
Investasi. Selisih Penilaian Investasi bukan merupakan unsur hasil usaha,
tetapi akan mengoreksi nilai historis mnjadi nilai wajar.
Untuk penyusunan laporan keuangan Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP,
penentuan kewajiban aktuaria berdasarkan laporan aktuaris terakhir. Dalam
Neraca, selisih antara nilai kewajiban aktuaria dan aset bersih disajikan
sebagai Selisih Kewajiban Aktuaria.
Dalan nearaca Dana Pensiun yang menyelenggaraka PPMP, piutang kepada
pemberi kerja sehubungan dengan jasa masa lalu karyawan diakui sebesar jumlah
yang telah jatuh tempo pada tanggal laporan.
Penilaian
Aset Dana Pensiun
28. Untuk tujuan penyusunan laporan aset bersih dan laporan perubahan aset
bersih, aset dinilai sebagai berikut :
(a) Uang tunai, rekening giro, dan deposito di bank dinilai menurut nilai
nominal;
(b) Sertifikat deposito, Surat Berharga Bank Indonesia, Surat Berharga
Pasar Uang, dan surat pengakuan utang lebih dari setahun dinilai berdasarkan
nilai tunai;
(c) Surat berharga berupa saham dan obligasi yang diperjualbelikan di bursa
efek, dinilai menurut nilai pasar yang wajar pada tanggal laporan;
(d) Penyertaan pada perusahaan yang sahamnya tidak diperdagangkan dibursa
eek, dilaporkan berdasarkan nilai appraisal sebagai hasil penilaian independen;
(e) Investasi pada tanah dan bangunan dilaporkan berdasarkan nilai
appraisal sebagai hasil penilaian independen ;
(f) Piutang dilaporkan berdasarkan jumlah yang dapat ditagih, setelah
memperhitungkan penyisihan piutang tidak tertagih; dan
(g) Aset operasional antara lain komputer, peralatan kantor, dan peralatan
lainnya dilaporkan berdasarkan nilai buku.
Bila suatu aset, misalnya gedung, digunakan sebagian untuk investasi dan
sebagian untuk kegiatan operasional, maka penggolongan aset sebagai investasi
atau aset operasional ditentukan berdasarkan mana yang lebih signifikan.
Pengungkapan
29. Informasi tentang hal tersebut dibawah ini perlu diungkapkan secukupnya
dalam catatan atas laporan keuangan, antara lain :
(a) Penjelasan mengenai program pensiun serta perubahan yang terjadi selama
periode laporan :
(i) Nama pendiri Dana Pensiun dan mitra pendiri (jika ada);
(ii) Kelompok karyawan yang menjadi peserta program jumlah pensiun;
(iii) Jumlah peserta program pensiun dan jumlah pensiunan;
(iv) Jenis program pensiun;
(v) Iuran yang berasal dari peserta, jika ada;
(vi) Untuk PPMP, penjelasan mengenai manfaat pensiun yang dijanjikan; dan
(vii) Penjelasan mengenai rencana penggabungan, pemisahan, pemindahan
kelompok peserta, dan pembubaran Dana Pensiun (jika besar kemungkinannya
terjadi);
(b) Penjelasan singkat mengenai kebijakan akuntansi yang penting;
(c) Penjelasan mengenai kebijakan pendanaan;
(d) Rincian portofolio investasi; dan
(e) Perhitungan kewajiban aktuaria, metode penilaian, asumsi aktuarial,
serta nama dan tanggal laporan aktuaris terakhir (dalam hal PPMP).
KETENTUAN
TRANSISI
30. Jika penerapan Pernyataan ini mengakibatkan perubahan kebijakan
akuntansi, perubahan tersebut dilaporkan secara prospektif.
TANGGAL
EFEKTIF
31. Pernyataan ini berlaku efektif untuk laporan keuangan Dana Pensiun yang
mencakup periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995.
Penerapan lebih dini dianjurkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar