BAB
III
1. Opini
dalam internal auditing
Pendapat wajar tanpa
pengecualian
Pendapat ini dikeluarkan auditor jika tidak adanya
pembatasan terhadap auditor dalam lingkup audit dan tidak ada pengecualian yang
signifikan mengenai kewajaran dan penerapan standar akutansi keuangan dalam
laporan keuangan disertai dengan pengungkapan yang memadai dalam laporan
keuangan.Laporan audit tipe ini merupakan laporan yang paling diharapkan dan
dibutuhkan oleh semua pihak. Baik oleh klien maupun oleh auditor.
Ada beberapa kondisi laporan keuangan yang harus
dipenuhi untuk menilai laporan keuangan yang dianggap menyajikan secara wajar
kepada posisi keuangan dan hasil suatu organisasi agar sesuai dengan standar
akuntansi keuangan yaitu:
a) Standar akuntansi keuangan digunakan sebagai pedoman untuk menyusun laporan
keuangan.
b) Perubahan standar akuntansi keuangan dari periode ke periode telah cukup
dijelaskan.
c) Informasi dalam catatan-catatan yang mendukungnya telah digambarkan dan
dijelaskan dengan cukup dalam laporan keuangan, sesuai dengan standar akuntansi
keuangan.
Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelas
Suatu
paragraph penjelas dalam laporan audit diberikan oleh auditor dalam keadaan
tertentu yang mungkin mengharuskannya melakukan hal tersebut, meskipun tidak
mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan.
Pendapat
wajar dengan pengecualian
Ada beberapa
kondisi yang mengharuskan seorang auditor memberikan pendapat wajar dengan
pengecualian, diantaranya yaitu :
a)
Klien membatasi ruang lingkup audit.
b)
Kondisi-kondisi yang ada diluar kekuasaan klien
ataupun auditor menyebabkan auditor tidak dapat melaksanakan prosedur audit
penting.
c)
Laporan keuangan tidak disusun
berdasarkan standar akuntansi keuangan.
d)
Ketidakkonsistenan penerapan
standar akuntansi keuangan yang digunakan dalam menyusun laporan keuangan.
Pendapat
tidak wajar
Pendapat ini
merupakan kebalikan dari pendapat wajar tanpa pengecualian. Auditor memberikan
pendapat tidak wajar jika laporan keuangan klien tidak menyajikan secara wajar
posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas dan arus kas perusahaan klien.
Hal ini disebabkan karena laporan keuangan tidak disusun berdasar standar
akuntansi keuangan.
Selain itu
pendapat tidak wajar disebabkan karena ruang lingkup auditor dibatasi sehingga
bukti kompeten yang cukup untuk mendukung pendapatnya tidak dapat dikumpulkan.
Jika laporan keuangan diberi pendapat tidak wajar oleh auditor maka informasi
yang disajikan klien dalam laporan keuangan sama sekali tidak dapat dipercaya,
sehingga tidak dapat dipakai oleh pemakai informasi keuangan untuk pengambilan
keputusan.
Pernyataan
tidak memberikan pendapat
Jika auditor tidak memberikan pendapat atas objek
audit, maka laporan ini disebut lapiran tanpa pendapat ( adverse opinion
). Hal ini disebabkan beberapa kondisi, yaitu adanya pembatasan yang sifatnya
luar biasa terhadap lingkungan auditnya, kemudian karena auditor tidak
independen dalam hubungan dengan kliennya.
Perbedaan antara pernyataan tidak memberikan pendapat
dengan pendapat tidak wajar adalah pendapat tidak wajar ini diberikan dalam
keadaan auditor mengetahui adanya ketidakwajaran dalam laporan keuangan klien,
sedangkan auditor menyatakan tidak memberikan pendapat (no opinion)
karena ia tidak cukup memperoleh bukti mengenai kewajaran laporan keuangan
auditan atau karena ia tidak independen dalam hubungannya dengan klien.
The IIA’s Internal Audit Standard
Board (IASB) atau Dewan Standard Audit IIA saat ini sedang dalam proses
penyiapan usulan tambahan dan revisi atas International Standards for
Professional Practice of Internal Auditing Standard. Seperti diketahui
International Proffesional Practices Framework (IPPF), begitu juga guidance
lainnya, harus direview paling tidak setiap 3 tahun.. Hal ini diperlukan agar
guidance yang ada selalu up to date dengan kondisi dan kebutuhan.
Dalam
standard yang sudah ada, internal auditor boleh memberikan opini kepada
auditeenya, tetapi tidak wajib. Menurut IASB adalah tidak tepat, kalau unit
internal audit harus selalu memberikan opini atas setiap penugasan audit yang
diberikan.Namun agar semua stakeholder dapat menggantungkan opini dari internal
audit, maka IASB telah menyiapkan 2 (dua) standard baru, yaitu:
a)
Standar 2010.A2 tentang perlunya
audit internal untuk menetapkan harapan BOC dan manajemen dalam proses
perencanaan.
b)
Standar 2450 menetapkan persyaratan
untuk tugas baru internal audit dalam pemberian opini
Kedua standar
yang diusulkan menyatakan apa aktivitas minimal yang harus dilakukan oleh
internal audit, jika internal audit akan memberikan opini. Hal itu dijelaskan
oleh Urton Anderson, Ketua IASB ketua dan Ketua Jurusan Akuntansi
diUniversity of Texas di Austin. Anderson mengatakan bahwa diskusi tentang standar terkait
pemberian opini telah memberikan gambaran Standar dan IPPF harus terus
berkembang untuk mengatasi dan mengatur tentang praktek internal audit
saat ini sesuai dengan yang dibutuhkan.
Permintaan
untuk diterbitkannya guidance tentang pemberian opini berasal dari klien
internal audit yang sedang mencari informasi yang lebih jelas tentang apa yang
sudah dikerjakan oleh internal audit.
Usulan lainnya adalah tentang kemungkinan internal audit
diserahkan ke pihak ketiga melalui jasa outsourcing. Pendapat yang
berkembang adalah bahwa pemberian tugas internal audit kepada pihak ketiga
adalah dimungkinkan. Tetapi pertanggungjawabannya tidak dapat
di”outsource”kan. Dalam hal ini Standard 2070 mengharuskan penyedia jasa
internal audit menyadari bahwa ia memiliki tanggung jawab untuk menjada agar
fungsi internal audit berjalan dengan efektif.
2. Temuan
audit
Temuan
audit merupakan fakta yang disusun berdasarkan data dari sudut pandang auditor.
Sebelum
menjadi bahan laporan audit secara formal, data atau angka-angka perlu di
mutakhirkan dan di validasi. Di dunia internasional, temuan audit ini biasa
disebut dengan discussion paper yang memuat tanggapan atau pendapat auditee.
Temuan audit ini dapat berfungsi sebagai media antara auditor dan auditee dalam
pemutakhiran informasi dan penjelasan yang diperoleh selama kegiatan audit
berlangsung. Temuan tersebut kemudian dikomunikasikan dan didiskusikan sehingga
terjadi pemutahkiran dan perbaikan data serta informasi yang akan dimasukkan
kedalam laporan akhir audit.
Temuan
audit dapat pula digunakan sebagai sarana untuk mengadakan check and balance
antara temuan audit yang diperoleh selama audit dan tujuan audit yang
ditetapkan pada saat perencanaan audit. Komentar dari auditee harus didapatkan
secara tertulis, yang setidaknya memuat apakah auditee sependapat atau tidak
dengan temuan yang disampaikan oleh auditor.
Ciri-
ciri temuan audit yang baik yaitu, terdapat tiga ciri temuan audit yang
dikategorikan baik, yaitu temuan audit harus didukung oleh bukti yang memadai,
temuan audit harus penting (material), serta temuan audit harus mengandung
unsure temuan (kondisi, kriteria, dan sebab-akibat).
3.
Bukti Audit
Bukti audit
merupakan konsep fundamental dalam auditing. SA 326.14 menyatakan bahwa bukti
audit terdiri dari data akuntansi dan semua informasi penguat yang tersedia
bagi auditor kedua kategori bukti audit diperlukan dalam melakukan suatu audit
sesuai dengan standar auditing.
Dalam tujuan
standar pekerjaan lapangan ketiga, berbunyi bahwa “bukti audit kompeten yang cukup harus
diproleh melalui inspeksi, pengamatan,pengajuan pertanyaan,dan konfirmasi
sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang
diaudit”
Cukup atau tidaknya bukti
audit yang
harus dipertimbangkan auditor dalam menentukan cukup tidaknya bukti audit
adalah sbb:
a)
Materialitas
dan resiko
b)
Faktor
ekonomis
c) Besarnya dan karakteristik populasi
Kompetensi
bukti
Kompetensi informasi penguat
tergantung pada beberapa faktor antara lain:
a)
Relevensi
b)
Sumber
c)
Ketepatan
waktu
d)
Obyektivitas
Dasar yang memadai
Persyaratan dasar yang
memadai berkaitan dengan tingkat keyakinan menyeluruh yang diperlukan auditor
dalam menyimpulkan audit untuk menyatakan suatu pendapat tentang laporan
keuangan,dalam melaksanakan suatu program audit auditor bisa mengkuantifikasi
tingkat keyakinan secara statistik untuk beberapa unsur individual dalam
laporan keuangan.
Jenis-jenis
informasi penguat
Adapun
jenis-jenis informasi penguat yang tersedia bagi auditor untuk mengaudit suatu
laporan keuangan adalah sbb:
a)
Bukti
analitis
b)
Bukti
dokumen
c)
Konfirmasi
d)
Pernyataan
tertulis
e)
Bukti
perhitungan
f)
Bukti
lisan
g)
Bukti
fisik
h)
Bukti
elektronik
4. Prosedur
audit
Prosedur
audit adalah langkah pengujian, instruksi, dan rincian yang termasuk dalam
program audit untuk dilaksanakan secara sistematis dan masuk akal.
Prosedur audit yang dapat digunakan untuk
memperoleh bukti yang kompeten atau dapat dipercaya adalah :
Inspeksi
Observasi
Konfirmasi
Wawancara
Perbandingan
Pengkajian ulang
Penilaian
Verifikasi
Penelusuran
|
Pembuktian ( vouching )
Kalkulasi Kembali
Analisis
Rekonsiliasi
Penjajagan
Perhitungan (count)
Pengujian (test)
Scanning
|
5.
KERTAS KERJA AUDIT (WORKING PAPER)
PSA No.15, kertas
kerja(SA339.03)menyebutkan bahwa kertas kerja adalah catatan-catatan yang
diselenggarakan auditor mengenai audit yamg ditempuhnya, pengujian yang
dilakukannya, informasi yang diprolehnya dan kesimpulan yang dibuatnya
sehubungan dengan auditnya.
Fungsi kertas kerja adalah
sbb:
a)
Menyediakan
penunjang utama bagi laporan audit
b)
Membantu
auditor dalam melaksanakan dan mensupervisi audit
c)
Menjadi
bukti bahwa audit telah dilaksanakan sesuai dengan standar auditing.
Jenis kertas kerja yang dibuat oleh
auditor terdiri dari:
a)
Daftar
saldo pemeriksaan (working trial balance)
b)
Daftar
dan analisis(schedules and analysis)
c)
Memorandum
dan informasi pendukung
d)
Jurnal
penyesuaian dan reklasifikasi
Pembuatan kertas kerja
Tehnik-tehnik penting yang harus
perhatikan auditor dalam membuat kertas kerja:
a)
Judul.
setiap kertas kerja harus berisi nama klien,judul yang jelas menunjukan isi
kertas kerja yang bersangkutan
b)
Nomor
index. Setiap kertas kerja harus diberi index atau referensi
c)
Referensi
silang. Data dalam kertas kerja yang diambil dari kertas kerja lain atau
dipindahkan atau dibawa kekertas kerja lain harus diberi referensi silang
dengan nomor index dari kertas kerja tersebut
d)
Tanda
pengerjaan. Tanda pengerjaan adalah simbol yang digunakan pada kertas kerja
untuk menunjukan bahwa auditor telah melakukan prosedur audit tertentu pada
bagian yang diberi tanda pengerjaan
e)
Tandatangan
dan tanggal. Segera setelah menyelesaikan tugasnya,baik pembuat maupun mereview
kertas kerja harus menandatangani dan mencantumkan tanggal pada kertas kerja
yang bersangkutan
Review atas kertas kerja
Pada tahap pertama,review
dilakukan oleh pengawas langsung dari si pembuat kertas kerja,review ditekankan
terutama pada pekerjaan apa yang dilakukan,bukti yang diproleh,dan kesimpulan
yang dicapai oleh pembuat kertas kerja.Review berikutnya dilakukanatas kertas
kerja apabila seluruh pekerjaan lapangan selesai dikerjakan.
Pengarsipan kertas kerja
Dua kategori pengarsipan kertas kerja:
1)
arsip
permanen berisi data yangdiperkirakan akan berguna bagi auditor pada banyak
penugasan dimasa datang untuk klien ynag bersangkutan.
2)
arsip
tahun berjalan berisi informasi penguat yang berhubungan dengan pelaksanaan
program audit pada tahun berjalan.
Hal-hal yang dimasukkan dalam arsip
permanen adalah
a)
Salinan
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perusahaan
b)
Kode
rekening dan buku pedoman prosedur
c)
Bagan
organisasi
d)
Tata
letak pabrik,proses produksi,dan produk-produk utama
e)
Ketentuan-ketentuan
penerbitan saham dan obligasi
f)
Salinan
kontrak-kontrak jangka panjang
g)
Daftar
rencana depresiasi aktiva tetap dan amortisasi utang jangka panjang
h)
Ringkasan
prinsip-prinsip akuntansiyang digunakan oleh klien
Pemilik dan penyimpanan kertas kerja
Kertas kerja
adalah milik auditor. Kertas kerja disimpan oleh auditor dan ia bertanggung
jawab untuk menjaga keamanan dan kerahasiannya. Kertas kerja yang termasuk
dalam kategori kertas kerja permanen disimpan untuk waktu yang tidak
terbata,sedangkan kertas kerja tahun berjalan disimpan oleh auditor sepanjang
diperlukan oleh auditor untuk melayani klien atau untuk memenuhi ketentuan
undang-undang.
Contoh
kertas kerja antara lain : Catatan
memo; Hasil analisa jawaban konfirmasi, Clients Representation Letter; Komentar
yang dibuat atau didapat oleh akuntan pemeriksa; Tembusan (copy) dari
dokumen penting dari suatu daftar baik yang diperoleh ataupun yang didapat dari
klien dan diverifikasi oleh akuntan.
6. Lingkup
audit
Auditor
Internal dalam organisasi pada umumnya anggotanya memiliki pengetahuan bidang :
(1) Keuangan; (2) Information Technology; (3) Bidang yang bertalian dengan
kegiatan pokok (kultur) organisasi; dan (4) Untuk organisasi yang besar
diperlukan tenaga berlatar belakang hukum.
Ruang
lingkup audit intern sangat luas tergantung pada besar kecilnya organisasi dan
permintaan manajemen organisasi yang bersangkutan. Pernyataan mengenai ruang
lingkup audit intern dikemukakan oleh IIA sebagai berikut :
“The scope of internal auditing should
encompass the examination and evaluation of the adequacy and effectiveness of
the organizations’s system of internal control and quality of performance in
carrying out assigned responsibilities”. (1995 ; 29)
Sejalan dengan yang dikemukakan oleh
IIA, ICAA mengemukakan ruang lingkup audit intern sebagai berikut :
“The scope and objektives of internal
audit varywidly and are dependent upon the size and structure of entity and the
requirements of its management. Normally however internal audit operates in one
of more of the following areas:
a)
Review
of accounting system and related internal controls.
b)
Examination
of management of financial and operating information.
c)
Examination
of the economy, efficiency and effectiveness of operations including non
financial control of an organization
Sedangkan menurut The Institute of Internal
Auditor (IIA) yang dikutip oleh Boynton, et al adalah sebagai berikut :
“The scope of audit
internal should encompass the examination and evaluation of adequacyand
effectiveness the organization’s system of internal control and the quality of
performance in carrying out assigned resposibilities: (1)Reliability and
integrity of information; (2) Complience with Policies, plans, procedures,
laws, regaluations and contracts; (3) safeguarding of assets; (4) Economical
and efficient uses of resources; (5) Accomplishment of established objectives
and goals for operations or prgorams.”
Definisi tersebut menyatakan bahwa ruang lingkup audit internal harus
melipui pengujian dan pengevaluasian terhadap kememadaian dan efektivas sistem
pengendalian intern perusahaan dan kualitas kerja dengan tanggung jawab anggota
organisasi, yang mencakup :
a)
Keandalan informasi
b)
Kesesuaian dengan kebijakan, rencana,
prosedur, hukum dan peraturan serta kontrak
c)
Perlindungan terhadap harta benda
d)
Penggunaan sumber daya secara ekonomis dan
efisien
e) Pencapaian
tujuan perusahaan
Berdasarkan uraian di atas, maka
diambil kesimpulan bahwa ruang lingkup audit intern mencakup pengujian dan
pengevaluasian kelayakan dan keefektifan pengendalian intern dan kualitas
kinerja yang berdasarkan tanggung jawab yang telah ditetapkan termasuk:
a) Mereview reliabilitas dan integritas
informasi keuangan dan operasional yaitu untuk membantu para anggota organisasi
untuk agar dapat menyelesaikan tanggung jawabnya secara efektif, untuk tujuan
tersebut pengawasan internal menyediakan bagi mereka berbagai analisis,
penilaian, rekomendasi, nasihat dan informasi sehubungan aktivitas yang diperiksa.
b) Mereview sistem yang ada untuk
memastikan kepatuhannya kepada kebijakan rencana, hukum, dan peraturan yang
dapat mempengaruhi secara signifikan terhadap operasi dan pelaporan, serta
menentukan apakah organisasi mematuhi hal tersebut atau tidak.
c) Mereview sarana pengamanan aktiva, dan
bila dipandang perlu memverifikasi keberadaan aktiva tersebut.
d) Menilai keekonomisan dan efisiensi
penggunaan sumber daya, dalam hal ini keekonomisan berarti menggunakan sumber
daya secara hati-hati dan bijaksana agar diperoleh hasil terbaik, sedangkan
efisiensi berarti kemampuan untuk meminimalisir kerugian dan pemborosan sumber
daya dan menghasilkan suatu out put.
e) Mereview operasi atau program untuk
menentukan apakah hasilnya konsisten dengan sasaran dan tujuan yang akan ditetapkan,
dan menentukan apakah operasi dan program dilaksanakan sesuai dengan
perencanaannya.
Dari ruang lingkup pekerjaan audit tersebut, tampak bahwa
aktivitas audit intern meliputi :
a)
Audit
keuangan
Audit ini dilaksanakan untuk
memastikan apakah laporan keuangan secara keseluruhan disajikan sesuai dengan
kriteria tertentu (biasanya SAK yang berlaku). Pada dasarnya pengujian yang
dilakukan meliputi keandalan catatan akuntansi dan laporan keuangan termasuk
pengendalian intern.
b)
Audit
operasional
Audit ini merupakan suatu review
terhadap beberapa bagian dari prosedur dan metode operasi dengan maksud untuk
menilai kehematan, efisiensi dan keefektipan operasi.
c)
Audit
kepatuhan
Audit ini dilaksanakan dengan maksud
untuk menentukan apakah auditee mengikuti prosedur, peraturan yang ditetapkan
oleh otoritas yang lebih tinggi atau oleh pihak lain dimana perusahaan terikat
untuk mengetahuinya.
Guna mencapai tujuan audit intern,
diperlukan batasan-batasan yang menetapkan wewenang dan tanggung jawab bagian
audit intern. Hal ini diperlukan agar bidang pekerjaan yang harus dilaksanakan
menjadi jelas dan tidak tumpang tindih dengan wewenang dan tanggung jawab
bagian organisasi yang lain, sehingga diharapkan dapat menekan terjadinya
konflik peranan, dengan kata lain ruang lingkup yang tidak terbatas yang
dimiliki oleh auditor intern bukan merupakan suatu hak yang dapat dijalankan
sepenuhnya secara otonom oleh pengawas internal, karena hal tersebut merupakan
pernyataan pihak manajemen tentang sasaran penggunaan fungsi pengawasan
internal, ini mengandung arti bahwa saat manajemen berbicara tentang lingkup
yang tidak terbatas, ia memberikan peringatan kepada seluruh pihak yang terkait
bahwa pihak manajemen dapat menggunakan fungsi pengawasan untuk memeriksa berbagai
area dalam perusahaan.
7. Tujuan
Audit
Tujuan Internal Audit
adalah untuk membantu menajemen dalam melaksanakan tanggung
jawabnya dengan memberikan analisa, penilaian, saran dan komentar mengenai
kegiatan yang diperiksanya.
Audit intern pada dasarnya bertujuan
utnuk memberikan bantuan kepada manajemen dan dewan direksi dalam melaksanakan
tanggung jawab secara efektif mencakup pula usaha mengembangkan pengendalian
yang efektif dengan biaya wajar.
Audit internal bertujuan untuk membantu
anggota organisasi dan bentuk pertanggung jawaban yang efektif, dalam hal ini
audit internal memberikan ketentuan berupa aktifitas perencanaan, audit dan
evaluasi informasi, mengkomunikasikan hasil aktifitas yang telah disertai
tindak lanjut.
Secara
umum tujuan audit internal adalah membantu manajemen menjalankan tugasnya,
yaitu dengan menyediakan informasi tentang kelayakan serta keefetivan dari
pengendalian intern perusahaan dan kualitas pelaksanaan aktifitas perusahaan.
Dengan demikian, audit internal akan melakukan analisis, penilaian dan
mengajukan saran.
Menurut Hiro
Tugiman tujuan dari audit internal adalah sebagai
berikut :
“Membantu para
anggota organisasi agar dapat melaksanakan tanggung jawabnya secara efektif.
Untuk itu, audit internal akan melakukan analisis penilaian dan mengajukan
saran-saran. Tujuan pemeriksaan mencakup pula pengembangan, pengawasan yang
efektif dengan biaya yang wajar.”
Tujuan audit intern yang dikemukakan
oleh D. Hartanto dalam bukunya “Akuntansi untuk Usahawan” adalah sebagai
berikut :
a)
Meneliti
dan menilai apakah pelaksanaan daripada pengendalian intern di bidang akuntansi
dan operasi cukup dan memenuhi syarat.
b)
Menilai
apakah kebijakan, rencana dan prosedur yang telah ditentukan betul-betul
ditaati.
c)
Menilai
apakah aktiva perusahaan aman dari kehilangan atau kerusakan dan penyelewengan.
d)
Menilai
kecermatan data akuntansi dan data lain dalam organisasi perusahaan.
e)
Menilai
mutu atau pelaksanaan daripada tugas-tugas yang diberikan kepada masing-masing
manajemen”. (1994 ; 294)
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa
tujuan audit intern adalah memberikan bantuan atau jasa kepada manajemen
perusahaan secara berkesinambungan mengenai temuan-temuan kesalahan (error) dan
ketidakberesan (irregularities) dengan cara memberikan analisis, penilaian,
rekomendasi, dan komentar mengenai pengendalian dengan prosedur yang telah
ditetapkan.
8. Keterkaitan
Diantara Istilah-Istilah Tersebut Berikut Contoh-Contohnya
Ciri- ciri Temuan Audit yang Baik
Terdapat tiga ciri temuan audit yang dikategorikan
baik, yaitu temuan audit harus didukung oleh bukti yang memadai, temuan audit
harus penting (material), serta temuan audit harus mengandung unsure temuan
(kondisi, kriteria, dan sebab-akibat).
a) Ciri
pertama adalah temuan audit seharusnya didukung oleh bukti yang mencukupi agar
pihak yang diaudit dan para pembaca temuan audit menjadi yakin tentang
kebenaran isi temuan audit. Semua unsure temuan (kondisi, kriteria, dan
sebab-akibat) harus didukung oleh bukti yang cukup. Pengembangan temuan audit dengan
dukungan bukti yang kuat akan mempermudah penyusun laporan sekaligus
mempermudah penyiapan rekomendasi untuk mengatasi permasalahan entitas yang
diaudit.
b) Ciri
kedua adalah temuan audit harus penting (material). Penting dan tidaknya suatu
temuan diindikasikan apabila pengguna laporan mengambil tindakan atau
kebijakannya berdasarkan informs yang ada dalam laporan atau temuan tersebut.
Auditor judgement, yang merupakan pertimbangan professional auditor, juga
merupakan factor yang dominan dalam menetapkan tingkat materialitas atau
tingkat pentingnya suatu permasalahan.
c) Ciri
ketiga adalah temuan audit harus menguraikan secara jelas kondisi, criteria,
dan sebab akibat. Dalam melaksanakan audit kinerja , kata yang sangat dikenal
dikalangan auditor adalah kondisi, kriteria, dan sebab-akibat. Pengalaman
dilapangan menunjukkan bahwa kesulitan dalam pembuatan laporan audit yang cepat
dan mudah dipahami seringkali berkaitan dengan pengembangan dan
pengorganisasian atribut tersebut dalam laporan.
Seringkali sulit membedakan secara jelas
penyebab yang paling dominan terhadap suatu kondisi, mengingat demikian banyak
variabel penyebab. Akibat yang ditimbulkan oleh penyebab tersebut juga dapat
bervariasi. Untuk itu, auditor dituntut untuk cermat dalam menentukan hubungan
sebab-akibat dalam suatu temuan audit serta menentukan penyebab yang paling
dominan. Di bawah ini akan dijelaskan mengenai komponen temuan audit.
a) Kondisi
(what is) adalah gambaran situasi sebenarnya terjadi dilembaga atau organisasi
yang diaudit seperti yang diperoleh pada tahap pemahaman terhadap entitas yang
diaudit.
b) Kriteria
(what should be) adalah sesuatu yang seharusnya terjadi diorganisasi yang
diaudit, yang pada umumnya berupa standar masukan (input) serta standar proses
kerja dan standar hasil (output), baik yang bersifat kualitatif maupun
kuantitatif. Kriteria merupakan suatu alat atau cara untuk dapat memahami hasil
audit.
c) Sebab-Akibat, yaitu dengan mengetahui “sebab” suatu masalah secara
jelas, auditor akan lebih mudah membuat rekomendasi yang tepat untuk mengadakan
perbaikan kinerja entitas yang diaudit. Suatu masalah dapat merupakan akibat
dari sejumlah faktor tertentu. Oleh karena itu, rekomendasi dapat lebih tepat
jika auditor dapat dengan jelas menunjukkan bukti dan alasan tentang kaitan antara
masalah yang ada dengan faktor yang diidentifikasi sebagai penyebab.
d) Akibat yaitu untuk mengetahui penting tidaknya temuan yang
diungkapkan, auditor perlu menentukan “akibat” atau kemungkinan akibat yang
timbul. Apabila akibatnya cukup material terhadap tingkat pencapaian kinerja,
akibat tersebut harus dicantumkan dalam temuan. Sebaliknya, apabila temuan
tersebut tidak material dan tidak berpengaruh maka cukup diselesaikan dengan
pihak pelaksana, dengan sepengetahuan pimpinan entitas yang diaudit dan tidak
perlu dicantumkan dalam temuan audit. “Akibat” dapat dikuantifikasikan,
misalnya biaya-biaya proses, input, atau fasilitas-fasilitas produktif lainnya
yang mahal. Akibat juga dapat bersifat kualitatif, misalnya akibat dari tidak
adanya pengendalian, kebijakan yang tidak baik, dan sebagainya. “Akibat” suatu temuan harus dapat menunjukkan
bahwa suatu tindakan perbaikan harus dilakukan. Akibat dapat terjadi dimasa
lampau, dimasa kini atau dimasa datang.
Bukti audit
Bukti
audit adalah segala informasi yang mendukung data yang disajikan dalam laporan
keuangan, yang terdiri dari data akuntansi dan informasi pendukung lainnya ,
yang dapat digunakan oleh auditor sebagai dasar untuk menyatakan pendapatnya
mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.
Dasar
pembahasan bukti audit adalah Standar Pekerjaan Lapangan khususnya standar
ketiga, mendasari pembahasan bukti
audit yang berbunyi : “ Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh
melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan dan konfirmasi sebagai
dasar untuk menyatakan pendapat atas
laporan keuangan yang diaudit “.
Audit keuangan
Audit
ini dilaksanakan untuk memastikan apakah laporan keuangan secara keseluruhan
disajikan sesuai dengan kriteria tertentu (biasanya SAK yang berlaku). Pada dasarnya
pengujian yang dilakukan meliputi keandalan catatan akuntansi dan laporan
keuangan termasuk pengendalian intern.
Audit operasional
Audit
ini merupakan suatu review terhadap beberapa bagian dari prosedur dan metode
operasi dengan maksud untuk menilai kehematan, efisiensi dan keefektipan
operasi.
Audit kepatuhan
Audit
ini dilaksanakan dengan maksud untuk menentukan apakah auditee mengikuti
prosedur, peraturan yang ditetapkan oleh otoritas yang lebih tinggi atau oleh
pihak lain dimana perusahaan terikat untuk mengetahuinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar