BAB
II
1. Definisi
Internal Auditing
Audit atau pemeriksaan dalam arti luas bermakna evaluasi terhadap suatu
organisasi, sistem, proses, atau produk. Audit dilaksanakan oleh pihak yang
kompeten, objektif, dan tidak memihak, yang disebut auditor.
Internal
Audit adalah pemeriksaaan yang dilakukan oleh bagian internal audit perusahaan terhadap
laporan keuangan dan catatan keuangan perusahaan mengenai ketelitian ( accuracy
), dapat dipercaya (reliability), efisiensi dan internal control pada perusahaan.
Sekarang
ini profesi audit internal harus mengalami perkembangan sesuai dengan tuntutan
berkembangnya dunia usaha dan perekonomian yang menuntut suatu perusahaan untuk
menjalankan operasinya secara profesional yang berartti pemanfaatan sumber daya
yang efektif dan efesien sesuai dengan tujuan perusahaan. Kebutuhan akan fungsi
audit internal akan muncul seiring dengan perkembangan tersebut.
Defenisi audit internal yang disetujui oleh IIA Board of Directors pada bulan Juni 1999. defenisi yang baru ini tidak hanya
merekflesikan perubahan yang terjadi dalam profesi, tapi defenisi tersebut juga
mengarahkan auditor internal menuju peran yang lebih luas dan berpengaruh pada
masa yang akan datang. Defenisi yang baru yaitu :
“Internal
audit is an independent, objective assurance and consulting activities designed
to add value and improve organization’s operations. It’s helps an organization
accomplish its objective by bringing a systematic, diciplined approach to
evaluate and inprove the efectiveness of risk management, control and
processes.”
Dari defenisi tersebut dapat diartikan bahwa audit internal adalah
kegiatan assurance dan konsultasi yang independen dan obyektif, yang
dirancang untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan kegiatan operasi
organisasi. Audit internal membantu organisasi untuk mencapai tujuannya,
melalui pendekatan yang sistematis dan teratur untuk mengevaluasi dan
meningkatkan efektivitas pengelolaan risiko, pengendalian dan proses governance.
Dari
pengertian tersebut terdapat lima konsep pokok yang dapat diambil, yaitu :
a)
Suatu aktivitas independen obyektif
Defenisi lama mengambarkan audit internal sebagai fungsi penilaian
independen yang dibentuk dalam organisasi, sedangkan defenisi baru mengakui
provesi dengan lebih fleksibel dan meninggalkan konsep independensi yang
didefenisikan secara sempit.
b)
Aktifitas
pemberian jaminan dan konsultasi
Fungsi penilaian tidak lagi menjadi jasa yang diberikan oleh audit
internal yang meningkat dan pengaruhnya yang makin berkembang dalam organisasi.
Konsep aktivitas pemberian jaminan dan konsultasi memfokuskan para pengguna
jasa, bila profesi audit internal tidak dapat memenuhi kebutuhan pada para
pengguna, maka akan memperoleh dari pihak perusahaan.
c)
Dirancang untuk memberikan suatu nilai tambah
serta meningkatkan kegiatan operasi.
Konsep ini menempatkan audit internal keinti organisasi. Bukti yang
ada menunjukan sebagian besar auditor memberikan nilai tambah bagi organisasi,
sebab hasil aktivitas tersebut menginformasikan kepada manajemen tentang
efektivitas serta struktur pengendalian yang dimilikinya. Manajemen menghendaki
agar semua orang dalam organisasi dapat memberikan nilai tambah.
d)
Membantu organisasi dalam tujuan
Defenisi baru
mengkaitkan audit internal dengan faktor penting dan proses inti dengan
menempatkan aktivitas audit internal sebagai suatu usaha untuk organisasi dalam
mencapai tujuannya.
e)
Memberikan suatu pendekatan disiplin yang
sistematis untuk mengevaluasi dan meningkatkan keefektifan pengelola risiko,
pengendalian dan proses pengelolaan organisasi.
Menurut Alvin A.Arens dan James K.Loebbecke :
“Auditing is the accumulation and
evaluation of evidence about information to determine and report on the degree
of correspondence between the information and established criteria. Auditing
should be done by a competent independent person”.
Menurut Mulyadi :
“Suatu proses sistematik untuk
memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif mengenai
pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan tujuan
untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut
dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian haisl-hasilnya kepada
pemakai yang berkepentingan”.
Pengertian
lain dari internal auditing oleh Mulyadi, sebagai berikut:
"Internal
auditing merupakan kegiatan penilaian yang bebas, yang terdapat dalam
organisasi perusahaan yang dilakukan dengan cara audit akuntansi, keuangan dan
kegiatan-kegiatan lainnya untuk memberikan jasa kepada manajemen".
The
Institute of Internal Auditor dalam Statement of Responsibility of internal
auditor yang dikeluarkan tahun 1957 menyatakan:
"Internal auditing adalah suatu
kegiatan penilaian yang independen dalam organisasi untuk menilai operasi
sebagai jasanya diberikan kepada manajemen. Jadi internal auditing merupakan
pengendalian manajerial yang melaksanakan fungsinya, mengatur dan mengevaluasi
keefektifan pengendalian lain".
Dari
pengertian di atas maka sifat dari internal auditing adalah kegiatan penilaian
yang tidak memihak dalam suatu organisasi untuk mengadakan audit di dalam suatu
akuntansi yang diperlukan perusahaan, audit keuangan dan operasi lainnya yang
merupakan dasar untuk membantu manajemen.
Internal
Audit (Pemeriksaan
Internal) adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian Internal audit perusahaan,
baik terhadap laporan keuangan, catatan akuntansi perusahaan, ketaatan terhadap
kebijakan manajemen puncak hingga ketentuan-ketentuan dari ikatan profesi yang
berlaku.
2. Kode
Etik Profesi Audit Internal
Kode Etik Institute of Internal Auditor
a. Principles, yang berkaitan dengan profesi dan praktik
Internal Auditing
b. Rules of Conduct, yang menjelaskan norma prilaku yang diharapkan
dari seorang internal auditor.
Kode
Etik Profesi Audit
Internal mengatur prinsip
dasar perilaku yang dalam pelaksanaannya memerlukan pertimbangan yang seksama
dari masing-masing auditor. Pelanggaran terhadap kode etik ini dapat
mengakibatkan yang bersangkutan mendapatkan peringatan dan bahkan diberhentikan
dari tugas audit atau perusahaan. Auditor Internal harus memegang teguh dan
mematuhi Kode Etik berikut ini, yaitu :
a) Berperilaku
dan bersikap jujur, obyektif dan cermat dalam melaksanakan tugas.
b) Memiliki
integritas dan loyalitas tinggi terhadap profesi, perusahaan dan Audit
Internal.
c) Menghindari
kegiatan atau perbuatan yang merugikan atau patut diduga
dapat merugikan profesi internal audit atau perusahaan.
d) Menghindari
aktivitas yang bertentangan dengan kepentingan perusahaan atau yang
mengakibatkan tidak dapat melakukan tugas dan kewajiban secara obyektif.
e) Tidak
menerima imbalan / suap dari pihak manapun yang terkait dengan temuan.
f) Mematuhi
sepenuhnya standar profesional auditor internal, kebjakan perusahaan dan
peraturan perundangan.
g) Memelihara
dan mempertahankan moral dan martabat audit internal.
h) Tidak
memanfaatkan informasi yang diperoleh untuk kepentingan atau keuntungan pribadi
atau hal lain yang menimbulkan atau patut diduga dapat menimbulkan kerugian
bagi perusahaan dengan alasan apapun.
i) Melaporkan
semua hasil audit material dengan mengungkapkan kebenaran sesuai fakta yang ada
dan tidak menyembunyikan hal yang dapat merugikan perusahaan dan atau dapat
merugikan perusahaan dan atau dapat melanggar hukum.
3. Standar
Profesi Audit Internal (SPAI)
Dalam melaksanakan pekerjaannya auditor internal telah bekerja
sesuai dengan kemampuan profesionalnya, mereka telah bekerja sesuai dengan
standar profesi dan mampu mengembangkan hubungan baik serta komunikasi secara
efektif dengan pihak auditee. Auditor internal juga berfungsi sebagai
pengaman terhadap harta perusahaan yang tertuang dalam Manual Administratif
Perusahaan.
Standar Perilaku Auditor Internal
a)
Auditor internal harus menunjukkan kejujuran, objektivitas, dan
kesungguhan dalam melaksanakan tugas dan memenuhi tanggung jawab profesinya.
b)
Auditor internal harus menunjukkan loyalitas terhadap organisasinya
atau terhadap pihak yang dilayani. Namun demikian, auditor internal tidak boleh
secara sadar terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang menyimpang atau melanggar
hukum.
c)
Auditor internal tidak boleh secara sadar terlibat dalam tindakan atau
kegiatan yang dapat mendiskreditkan profesi audit internal atau mendiskreditkan
organisasinya.
d)
Auditor internal harus menahan diri dari kegiatan-kegiatan yang dapat
menimbulkan konflik dengan kepentingan organisasinya; atau kegiatan-kegiatan
yang dapat menimbulkan prasangka, yang meragukan kemampuannya untuk dapat
melaksanakan tugas dan memenuhi tanggungjawab profesinya secara objektif.
e)
Auditor internal tidak boleh menerima imbalan dalam bentuk apapun
dari karyawan, klien, pelanggan, pemasok, ataupun mitra bisnis organisasinya,
sehingga dapat mempengaruhi pertimbangan profesionalnya.
f)
Auditor internal hanya melakukan jasa-jasa yang dapat diselesaikan
dengan menggunakan kompetensi profesional yang dimilikinya.
g)
Auditor internal harus mengusahakan berbagai upaya agar senantiasa
memenuhi Standar Profesi Audit Internal.
h)
Auditor internal harus bersikap hati-hati dan bijaksana dalam menggunakan
informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan tugasnya. Auditor internal tidak
boleh menggunakan informasi rahasia (i) untuk mendapatkan keuntungan pribadi,
(ii) secara melanggar hukum, atau (iii) yang dapat menimbulkan kerugian terhadap
organisasinya.
i)
Dalam melaporkan hasil pekerjaannya, auditor internal harus mengungkapkan
semua fakta-fakta penting yang diketahuinya, yaitu fakta-fakta yang jika tidak
diungkap dapat (i) mendistorsi kinerja kegiatan yang direviu, atau (ii)
menutupi adanya praktikpraktik yang melanggar hukum.
j)
Auditor internal harus senantiasa meningkatkan keahlian serta efektivitas
dan kualitas pelaksanaan tugasnya. Auditor internal wajib mengikuti pendidikan
profesional berkelanjutan.
Standar
Profesi Audit Internal mempunyai tujuan sebagai berikut:
a) Memberikan kerangka dasar yang
konsisten untuk mengevaluasi kegiatan dan kinerja satuan audit internal maupun
individu auditor internal;
b) Menjadi sarana bagi pemakai jasa dalam
memahami peran, ruang-lingkup, dan tujuan audit internal;
c) Mendorong peningkatan praktik audit
internal dalam organisasi;
d) Memberikan kerangka untuk melaksanakan
dan mengembangkan kegiatan audit internal yang memberikan nilai tambah dan meningkatkan
kinerja kegiatan operasional organisasi;
e) Menjadi acuan dalam menyusun program
pendidikan dan pelatihan bagi auditor internal;
f) Menggambarkan prinsip-prinsip dasar
praktik audit internal yang seharusnya.
2 komentar:
Pengertian atau Definisi Internal Audit cukup banya, baik itu menurut IIA, Sawyer maupun menurut para ahli lainnya, tetapi pengertian yang paling saya jadikan referensi adalah pengertian internal audit menurut IIA.
Sebelumnya terima kasih atas penjelasannya, yang ingin saya tanyakan adalah apakah internal audit memiliki tanggung jawab penuh terhadap pengendalian internal suatu organisasi
Posting Komentar