Sabtu, 13 Oktober 2012

Definisi Internal Auditing


BAB II

1.      Definisi Internal Auditing
Audit atau pemeriksaan dalam arti luas bermakna evaluasi terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau produk. Audit dilaksanakan oleh pihak yang kompeten, objektif, dan tidak memihak, yang disebut auditor.
Internal Audit adalah pemeriksaaan yang dilakukan oleh bagian internal audit perusahaan terhadap laporan keuangan dan catatan keuangan perusahaan mengenai ketelitian ( accuracy ), dapat dipercaya (reliability), efisiensi dan internal control pada perusahaan.
Sekarang ini profesi audit internal harus mengalami perkembangan sesuai dengan tuntutan berkembangnya dunia usaha dan perekonomian yang menuntut suatu perusahaan untuk menjalankan operasinya secara profesional yang berartti pemanfaatan sumber daya yang efektif dan efesien sesuai dengan tujuan perusahaan. Kebutuhan akan fungsi audit internal akan muncul seiring dengan perkembangan tersebut.
Defenisi audit internal yang disetujui oleh IIA Board of Directors pada bulan Juni 1999. defenisi yang baru ini tidak hanya merekflesikan perubahan yang terjadi dalam profesi, tapi defenisi tersebut juga mengarahkan auditor internal menuju peran yang lebih luas dan berpengaruh pada masa yang akan datang. Defenisi yang baru yaitu :
Internal audit is an independent, objective assurance and consulting activities designed to add value and improve organization’s operations. It’s helps an organization accomplish its objective by bringing a systematic, diciplined approach to evaluate and inprove the efectiveness of risk management, control and processes.”
Dari defenisi tersebut dapat diartikan bahwa audit internal adalah kegiatan assurance dan konsultasi yang independen dan obyektif, yang dirancang untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan kegiatan operasi organisasi. Audit internal membantu organisasi untuk mencapai tujuannya, melalui pendekatan yang sistematis dan teratur untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas pengelolaan risiko, pengendalian dan proses governance.



Dari pengertian tersebut terdapat lima konsep pokok yang dapat diambil, yaitu :
a)    Suatu aktivitas independen obyektif
Defenisi lama mengambarkan audit internal sebagai fungsi penilaian independen yang dibentuk dalam organisasi, sedangkan defenisi baru mengakui provesi dengan lebih fleksibel dan meninggalkan konsep independensi yang didefenisikan secara sempit.
b)    Aktifitas  pemberian jaminan dan konsultasi
Fungsi penilaian tidak lagi menjadi jasa yang diberikan oleh audit internal yang meningkat dan pengaruhnya yang makin berkembang dalam organisasi. Konsep aktivitas pemberian jaminan dan konsultasi memfokuskan para pengguna jasa, bila profesi audit internal tidak dapat memenuhi kebutuhan pada para pengguna, maka akan memperoleh dari pihak perusahaan.
c)    Dirancang untuk memberikan suatu nilai tambah serta meningkatkan kegiatan operasi.
Konsep ini menempatkan audit internal keinti organisasi. Bukti yang ada menunjukan sebagian besar auditor memberikan nilai tambah bagi organisasi, sebab hasil aktivitas tersebut menginformasikan kepada manajemen tentang efektivitas serta struktur pengendalian yang dimilikinya. Manajemen menghendaki agar semua orang dalam organisasi dapat memberikan nilai tambah.
d)    Membantu organisasi dalam tujuan
Defenisi baru mengkaitkan audit internal dengan faktor penting dan proses inti dengan menempatkan aktivitas audit internal sebagai suatu usaha untuk organisasi dalam mencapai tujuannya.
e)    Memberikan suatu pendekatan disiplin yang sistematis untuk mengevaluasi dan meningkatkan keefektifan pengelola risiko, pengendalian dan proses pengelolaan organisasi.

Menurut Alvin A.Arens dan James K.Loebbecke :
“Auditing is the accumulation and evaluation of evidence about information to determine and report on the degree of correspondence between the information and established criteria. Auditing should be done by a competent independent person”.
Menurut Mulyadi :
“Suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian haisl-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan”.
Pengertian lain dari internal auditing oleh Mulyadi, sebagai berikut:
"Internal auditing merupakan kegiatan penilaian yang bebas, yang terdapat dalam organisasi perusahaan yang dilakukan dengan cara audit akuntansi, keuangan dan kegiatan-kegiatan lainnya untuk memberikan jasa kepada manajemen".
The Institute of Internal Auditor dalam Statement of Responsibility of internal auditor yang dikeluarkan tahun 1957 menyatakan:
"Internal auditing adalah suatu kegiatan penilaian yang independen dalam organisasi untuk menilai operasi sebagai jasanya diberikan kepada manajemen. Jadi internal auditing merupakan pengendalian manajerial yang melaksanakan fungsinya, mengatur dan mengevaluasi keefektifan pengendalian lain".
Dari pengertian di atas maka sifat dari internal auditing adalah kegiatan penilaian yang tidak memihak dalam suatu organisasi untuk mengadakan audit di dalam suatu akuntansi yang diperlukan perusahaan, audit keuangan dan operasi lainnya yang merupakan dasar untuk membantu manajemen.
Internal Audit (Pemeriksaan Internal) adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian Internal audit perusahaan, baik terhadap laporan keuangan, catatan akuntansi perusahaan, ketaatan terhadap kebijakan manajemen puncak hingga ketentuan-ketentuan dari ikatan profesi yang berlaku.

2.      Kode Etik Profesi Audit Internal
Kode Etik Institute of Internal Auditor
a.    Principles, yang berkaitan dengan profesi dan praktik Internal Auditing
b.    Rules of Conduct, yang menjelaskan norma prilaku yang diharapkan dari seorang internal auditor.

Kode Etik Profesi Audit Internal  mengatur prinsip dasar perilaku yang dalam pelaksanaannya memerlukan pertimbangan yang seksama dari masing-masing auditor. Pelanggaran terhadap kode etik ini dapat mengakibatkan yang bersangkutan mendapatkan peringatan dan bahkan diberhentikan dari tugas audit atau perusahaan. Auditor Internal harus memegang teguh dan mematuhi Kode Etik berikut ini, yaitu :
a)    Berperilaku dan bersikap jujur, obyektif dan cermat dalam melaksanakan tugas.
b)    Memiliki integritas dan loyalitas tinggi terhadap profesi, perusahaan dan Audit Internal.
c)    Menghindari kegiatan atau perbuatan yang merugikan atau patut diduga dapat merugikan profesi internal audit atau perusahaan.
d)    Menghindari aktivitas yang bertentangan dengan kepentingan perusahaan atau yang mengakibatkan tidak dapat melakukan tugas dan kewajiban secara obyektif.
e)    Tidak menerima imbalan / suap dari pihak manapun yang terkait dengan temuan.
f)     Mematuhi sepenuhnya standar profesional auditor internal, kebjakan perusahaan dan peraturan perundangan.
g)    Memelihara dan mempertahankan moral dan martabat audit internal.
h)    Tidak memanfaatkan informasi yang diperoleh untuk kepentingan atau keuntungan pribadi atau hal lain yang menimbulkan atau patut diduga dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan dengan alasan apapun.
i)      Melaporkan semua hasil audit material dengan mengungkapkan kebenaran sesuai fakta yang ada dan tidak menyembunyikan hal yang dapat merugikan perusahaan dan atau dapat merugikan perusahaan dan atau dapat melanggar hukum.

3.      Standar Profesi Audit Internal (SPAI)
Dalam melaksanakan pekerjaannya auditor internal telah bekerja sesuai dengan kemampuan profesionalnya, mereka telah bekerja sesuai dengan standar profesi dan mampu mengembangkan hubungan baik serta komunikasi secara efektif dengan pihak auditee. Auditor internal juga berfungsi sebagai pengaman terhadap harta perusahaan yang tertuang dalam Manual Administratif Perusahaan.
Standar Perilaku Auditor Internal
a)    Auditor internal harus menunjukkan kejujuran, objektivitas, dan kesungguhan dalam melaksanakan tugas dan memenuhi tanggung jawab profesinya.
b)    Auditor internal harus menunjukkan loyalitas terhadap organisasinya atau terhadap pihak yang dilayani. Namun demikian, auditor internal tidak boleh secara sadar terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang menyimpang atau melanggar hukum.
c)    Auditor internal tidak boleh secara sadar terlibat dalam tindakan atau kegiatan yang dapat mendiskreditkan profesi audit internal atau mendiskreditkan organisasinya.
d)    Auditor internal harus menahan diri dari kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan konflik dengan kepentingan organisasinya; atau kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan prasangka, yang meragukan kemampuannya untuk dapat melaksanakan tugas dan memenuhi tanggungjawab profesinya secara objektif.
e)    Auditor internal tidak boleh menerima imbalan dalam bentuk apapun dari karyawan, klien, pelanggan, pemasok, ataupun mitra bisnis organisasinya, sehingga dapat mempengaruhi pertimbangan profesionalnya.
f)     Auditor internal hanya melakukan jasa-jasa yang dapat diselesaikan dengan menggunakan kompetensi profesional yang dimilikinya.
g)    Auditor internal harus mengusahakan berbagai upaya agar senantiasa memenuhi Standar Profesi Audit Internal.
h)    Auditor internal harus bersikap hati-hati dan bijaksana dalam menggunakan informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan tugasnya. Auditor internal tidak boleh menggunakan informasi rahasia (i) untuk mendapatkan keuntungan pribadi, (ii) secara melanggar hukum, atau (iii) yang dapat menimbulkan kerugian terhadap organisasinya.
i)      Dalam melaporkan hasil pekerjaannya, auditor internal harus mengungkapkan semua fakta-fakta penting yang diketahuinya, yaitu fakta-fakta yang jika tidak diungkap dapat (i) mendistorsi kinerja kegiatan yang direviu, atau (ii) menutupi adanya praktikpraktik yang melanggar hukum.
j)      Auditor internal harus senantiasa meningkatkan keahlian serta efektivitas dan kualitas pelaksanaan tugasnya. Auditor internal wajib mengikuti pendidikan profesional berkelanjutan.
Standar Profesi Audit Internal mempunyai tujuan sebagai berikut:
a)    Memberikan kerangka dasar yang konsisten untuk mengevaluasi kegiatan dan kinerja satuan audit internal maupun individu auditor internal;
b)    Menjadi sarana bagi pemakai jasa dalam memahami peran, ruang-lingkup, dan tujuan audit internal;
c)    Mendorong peningkatan praktik audit internal dalam organisasi;
d)    Memberikan kerangka untuk melaksanakan dan mengembangkan kegiatan audit internal yang memberikan nilai tambah dan meningkatkan kinerja kegiatan operasional organisasi;
e)    Menjadi acuan dalam menyusun program pendidikan dan pelatihan bagi auditor internal;
f)     Menggambarkan prinsip-prinsip dasar praktik audit internal yang seharusnya.


2 komentar:

Anonim mengatakan...

Pengertian atau Definisi Internal Audit cukup banya, baik itu menurut IIA, Sawyer maupun menurut para ahli lainnya, tetapi pengertian yang paling saya jadikan referensi adalah pengertian internal audit menurut IIA.

sidoe.ga mengatakan...

Sebelumnya terima kasih atas penjelasannya, yang ingin saya tanyakan adalah apakah internal audit memiliki tanggung jawab penuh terhadap pengendalian internal suatu organisasi