BAB IV
1. Langkah-Langkah Proses Audit Internal
Munurut SPAI
Dilihat dari Standard For the Profesional of
Internal Auditing diatas maka pelaksanaan atau fase-fase auditor internal
dalam audit internal meliputi :
a) Perencanaan
Audit
Auditor internal harus merencanakan setiap
pemeriksaan, dalam hal ini perencanaan tersebut harus didokumentasikan yang
meliputi :
1) Penetapan
tujuan, sasaran dan ruang lingkup pemeriksaan.
2)
Memperoleh informasi dasar (background information)
tentang kegiatan yang akan diperiksa.
3)
Penentuan tenaga yang diperlukan untuk melaksanakan
pemeriksaan.
4)
Pemberitahuan kepada para pihak yang dipandang perlu.
5)
Melaksanakan survai secara tepat untuk lebih mengenali
kegiatan yang diperlukan, untuk mengidentifikasikan area yang ditekankan dalam pemeriksaan,
serta untuk memperoleh berbagai alasan dan saran-saran dari pihak yang akan
diperiksa (auditee comments and suggestions).
6)
Pembuatan program pemeriksaan.
7)
Menentukan bagaimana, kapan dan kepada siapa
hasil-hasil pemeriksaan akan disampaikan.
8)
Memperoleh persetujuan atas rencana kerja pemeriksaan.
b) Pengujian
dan Pengevaluasian Informasi
Auditor internal harus mengumpulkan, menganalisis,
menginterprestasikan dan membuktikan kebenaran informasi meliputi hal-hal
sebagai berikut:
1) Mengumpulkan
berbagai informasi Tentang seluruh hal yang berhubungan dengan tujuan, sasaran
dan ruang lingkup pemeriksaan.
2) Informasi
harus mencukupi, dapat dipercaya, relevan dan berguna sebagai dasar yang logis
bagi temuan audit dan rekomendasi.
3) Prosedur
pemeriksaan, termasuk teknik pengujian dan penarikan sampel yang dipergunakan,
harus terlebih dahulu diseleksi bila memungkinkan dan diperluas/diubah bila
keadaan menghendaki demikian.
4) Proses
pengumpulan, analisis, penafsiran dan pembuktian kebenaran informasi haruslah
diawasi untuk memberikan kepastian bahwa sikap objektif pemeriksa terus dijaga
dan sasaran pemeriksaan dapat dipercaya.
5) Menyiapkan
kertas kerja pemeriksaan (audit working paper). Kertas kerja pemeriksaan
adalah dokumen pemeriksaan yang harus dibuat oleh auditor dan ditinjau/direview
oleh manajer auditor internal. Kertas kerja pemeriksaan harus mencantumkan
berbagai informasi yang diperoleh dan telah dianalisis serta harus mendukung
dasar temuan audit dan rekomendasi yang akan dilaporkan.
c) Penyampaian
Hasil audit
Auditor internal harus melaporkan hasil-hasil
pemeriksaan yang dilakukannya atau yang diperoleh dari kegiatan pemeriksaannya.
Proses penyampaian hasil pemeriksaan meliputi halhal sebagai berikut:
1) Menerbitkan
laporan hasil pemeriksaan
2) Auditor
internal harus terlebih dahulu mendiskusikan berbagai kesimpulan dan
rekomendasi dengan tingkatan manajemen yang tepat, sebelum mengeluarkan laporan
akhir.
3) Laporan
harus objektif, jelas, singkat, konstruktif dan tepat waktu.
4) Laporan
harus mengemukakan tentang maksud, lingkup dan hasil pelaksanaan pemeriksaan,
dan bila dipandang perlu, laporan harus pula berisikan pernyataan tentang
pendapat pemeriksaan.
5) Laporan
dapat mencantumkan berbagai rekomendasi bagi berbagai perkembangan yang mungkin
dicapai, pengakuan terhadap kegiatan atau dilaksanakan secara meluas dan
tindakan korektif.
6) Pandangan
dari pihak yang diperiksa tentang berbagai kesimpulan atau rekomendasi, dapat
pula dicantumkan dalam laporan pemeriksaan.
7) Pengujian
auditor internal dan staf yang ditunjuk harus mereview dan menyetujui laporan
pemeriksaan akhir, sebelum laporan tersebut dikeluarkan, dan menentukan kepada
siapa laporan tersebut akan disampaikan.
d) Tindak
Lanjut Hasil Audit
Auditor internal harus terus menerus meninjau atau
melakukan tindak lanjut (follow up) untuk memastikan bahwa terhadap
temuantemuan pemeriksaan yang dilaporkan telah dilakukan tindakan yang tepat. Auditor
internal harus memastikan apakah suatu tindakan korektif yang diusulkan telah dilakukan
dan memberikan berbagai hasil yang diharapkan, atau apakah manajemen telah mempertimbangkan
masak-masak atas resiko.
2. Langkah-Langkah Proses Audit Internal
Menurut Reider
Adapun langkah-langkah dalam audit intern
menurut Reider (2002:39) adalah sebagai berikut:
a) Tahap Persiapan Pemeriksaan
Tahap ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi.
Penelaahan peraturan, ketentuan dan undang-undang yang berkaitan dengan
aktivitas yang diperiksa serta menganalisis informasi yang diperoleh guna mengidentifikasi
hal-hal potensial yang mengandung titik kelemahan. Pada tahap ini pemeriksa
memilih bidang tertentu untuk diperiksa serta menganalisis informasi yang
diperoleh guna mengidentifikasi hal-hal potensial yang mengandung titik
kelemahan. Pada tahap ini pemeriksa memilih bidang tertentu untuk diperiksa
dari seluruh bidang objek kegiatan yang telah dilakukan pada tahap persiapan
pemeriksaan. Pemilihan ini diperoleh melalui pengumpulan dan penganalisisan
informasi atas kegiatan yang diperiksa.
Dari tahap ini diperoleh latar belakang dan informasi umum atas kegiatan
yang bersangkutan, yang mendasari pemilihan sasaran alternative pemeriksaan (tentative
audit objective) melalui berbagai teknik dan pengujian terbatas.
b) Tahap Pengujian Pengendalian Intern
Tahap ini dimaksudkan untuk lebih memantapkan
sasaran tentative pemeriksaan yang telah diidentifikasi pada persiapan
pemeriksaan. Pengujian ini bertujuan untuk menilai efektifitas pengendalian
intern dan lebih mengenali adanya kelemahan sehingga dapat dipastikan apakah
dapat terus dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan, karena kurangnya bukti
yang mendukung atau gugurnya sasaran tentative pemeriksaan.
Melalui tahap ini diperoleh bukti-bukti yang mendukung sasaran
pemeriksaan definitive yang dikembangkan dari kegiatan spesifik yang bersifiat
tentative (sementara).
c) Tahap pemeriksaan lanjutan
Tahap ini bertujuan untuk mendapatkan
bukti yang cukup, guna mendukung audit objektif yang diperoleh pada tahap
pengujian dan pengkajian ulang sistem pengendalian intern. Pada tahap ini
pemeriksa memilih atau menyeleksi sasaran definitive (firm audit objective).
Kemudian dilakukan pengumpulan bukti yang relevan, material dan kompeten menuju
suatu kesimpulan mengenai sasaran pemeriksaan yang bersangkutan.
d) Tahap pelaporan
Tahap ini bertujuan untuk mengkomunikasikan hasil pemeriksaan termasuk
rekomendasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan guna meyakinkan pihak
manajemen tentang nilai, arti penting dan keabsahan hasil pemeriksaan, serta
mendorong pihak manajemen atau pejabat yang berwenang guna melakukan perbaikan.
Sebelum laporan final disusun, materi temuan sudah harus dikomunikasikan dengan
pihak manajemen mulai dari sejak ditetapkannya sasaran tentative pemeriksaan.
Hal tersebut dimaksudkan agar:
1) Menyelesaikan dan mencegah konflik
2) Memperoleh kesepakatan mengenai fakta temuan
3) Mencegah adanya argumentasi lain dari pihak manejemen
4) Memberikan kesempatan kepada pihak manajemen untuk memahami arti dan kata
yang tertulis agar tidak menimbulkan salah penafsiran.
e) Tahap tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Pada tahap ini pemantapan dan evaluasi terhadap tindakan-tindakan
manajemen berdasarkan rekomendasi sangat penting dalam pemeriksaan intern.
Hasil pemeriksaan akan sangat berkurang manfaatnya apabila rekomendasi yang
diberikan tidak ditindak lanjuti oleh pihak manajemen. Masalah tindak lanjut
ini tidak terlepas dari tahap pemeriksaan sebelumnya. Temuan yang tidak tuntas
dibicarakan termasuk rekomendasi yang tidak disepakati oleh manajemen akan
Sangay berpengaruh terhadap kelancaran tindak lanjut.
3. Langkah-Langkah Proses Audit Internal
Menurut Ratliff
Tahapan audit internal versi ratliff adalah sebagai
berikut:
a)
Seleksi
auditee (included select ristkest area)
Pada
tahap awal Pemilihan obyek audit perlu dilakukan berkenaan dengan keterbatasan
sumberdaya audit dibandingkan dengan kebutuhan audit. OLeh karena itu, tidak
setiap unit yang potensial untuk diaudit dari seluruh unit yang ada ( audit
universe) dapat dimasukkan kedalam rencana audit tahunan. Acuan dasar untuk
memilih auditable unit adalah skala prioritas audit berdasarkan besaran (
magnitude ) dan tingkat signifikan dari resiko yang melekat pada setiap
auditable unit.
b)
Persiapan
penugasan
Dalam tahap ini dilakukan penunjukan tim yang akan
terlibat dalam suatu penugasan oleh Satuan Audit Internal. Hal ini dilakukan
dengan tujuan agar tim yang akan melaksanakan tugas di suatu unit mempunyai
payung hukum yang kuat bahwa tim tersebut melaksanakan audit atas perintah dari
atasan dan bukan karena kehendak pribadi.
c)
Survey
pendahuluan
Survey
Pendahuluan merupakan proses audit yang bertujuan untuk mendapatkan pemahaman
yang mendalam mengenai resiko dari suatu auditable unit yang telah dijadwalkan
dan atau telah dibuatkan penugasan auditnya.
Survey
pendahuluan dapat dilakukan dengan menggunakan sejumlah teknit audit.
Penggunaan berbagai macam tehnik audit tersebut dimaksudkan agar tercapai
kombinasi optimal dari berbagai upaya untuk memperoleh dan menganalisis informasi
yang relevan dengan penilaian resiko secara efisien dan efektif .
d)
Evaluasi
internal control system (included reasses risk)
Tahap ini dimaksudkan untuk lebih
memantapkan sasaran tentative pemeriksaan yang telah diidentifikasi pada
persiapan pemeriksaan. Pengujian ini dilakukan untuk menilai efektivitas
pengendalian intern dan lebih mengenal adanya kelemahan sehingga dapat
dipastikan apakah dapat dilanjutkan ketahap pemeriksaan lanjutan, karena
kurangnya bukti yang mendukung atau gugurnya sasaran tentative pemeriksaan,
melalui tahap ini diperoleh bukti-bukti yang mendukung sasaran pemeriksaan
definitive dari kegiatan spesifik yang bersifat tentative (sementara).
e)
Pengujian
lapangan (included reasses risk)
Pada tahap pelaksanaan pengujian ini auditor perlu
mencari bukti yang akan menguatkan informasi yang diperoleh pada survey
pendahuluan guna
mendukung audit objektif yang diperoleh pada tahap pengujian dan pengkajian
ulang system pengendalian intern. Pada tahap ini pemeriksa memilih atau
menyeleksi sasaran definitive (firm audit objektive). Kemudian dilakukan
pengumpulan bukti yang relevan, material dan kompeten.
f)
Pengembangan
temuan (included recommendations based on risk)
Dalam tahap
ini auditor mematangkan berbagai temuan yang telah dirangkum selama proses
pekerjaan lapangan. Di sini auditor memperoleh keyakinan yang memadai bahwa
temuan yang dirangkumnya telah dijalankan sesuai prosedur, obyektif dan
independen.Atribut temuan
dikembangkan berdasarkan area signifikan yang diidentifikasi selama tahap pekerjaan
lapangan sebagai berikut:
1)
Kondisi:
Apa saja yang ditemukan oleh internal auditor pada saat pekerjaan
lapangan?
2)
Kriteria:
Bagaimana kondisi yang seharusnya terjadi di lapangan?
3)
Akibat:
Apakah dampak dari kondisi yang ditemukan di lapangan terhadap operasional
perusahaan?
4)
Sebab:
Mengapa kondisi tersebut dapat terjadi?
5)
Rekomendasi:
Apa yang harus dilakukan untuk memperbaiki situasi?
g)
Pelaporan
hasil audit
Tahap ini bertujuan untuk
mengkomunikasikan hasil pemeriksaan termasuk rekomendasi kepada pihak-pihak
yang berkepentingan guna meyakinkan pihak manajemen tentang nilai, arti
penting, dan keabsahan hasil pemeriksaan serta mendorong pihak manajemen atau
pejabat yang berwenang guna melakukan perbaikan. Sebelum laporan final disusun,
materi permanen sudah harus dikomunikasikan dengan pihak manajemen mulai dari
sejak ditetapkannya sasaran tentative pemeriksaan. Hal ini dimaksud agar:
1)
menyelesaikan
dan mencegah konflik
2)
memperoleh
kesepakatan mengenai fakta temuan
3)
mencegah
adanya argumentasi lain dari pihak manajemen
4)
memberi
kesampatan bagi manajemen untuk memahami arti dan kata yang tertulis agar tidak
menimbulkan salah penafsiran.
h)
Monitoring
tindak lanjut
Tindak lanjut dilaksanakan
berdasarkan kesepakatan yang telah disetujui oleh auditee terkait dengan
pelaksanaan rekomendasi yang telah diberikan. Hasil pemeriksaan akan sangat berkurang manfaatnya
apabila rekomendasi yang diberikan tidak ditindak lanjuti oleh pihak manajemen.
Masalah tindak lanjut ini ditak lepas dari tahap pemeriksaan sebelumnya.
i)
Evaluasi
pada tahap ini pemantapan dan evaluasi
terhadap tindakan-tindakan manajemen berdasarkan rekomendasi sangat penting
dalam pemeriksaan intern. Temuan yang tidak tuntas dibicarakan termasuk
rekomendasi yang tidak disepakati oleh manajemen akan sangat berpengaruh
terhadap kelancaran tindak lanjut.
Persamaan
& perbedaan diantara ketiga pendapat ahli dari proses diatas adalah sebagai
berikut:
a)
Dari
Ketiga pendapat diatas, Semua proses memiliki langkah-langkah yang terorganisir
yang akan dijadikan pedoman dalam melakukan audit internal agar kegiatan audit
bisa terarah dengan baik.
b)
Dari
ketiga pendapat di atas, menurut SPAI tahap yang perlu dilakukan ada 5 langkah
dimana setelah pelaporan hasil audit dilakukan pemantauan tindaklanjut, dan
menurut Ratliff ada 9 langkah dimana setelah pelaporan hasil audit dan
pemantauan tindak lanjut juga perlu dilakukan evaluasi, sedangkan menurut
reider langkah audit internal berakhir pada pelaporan hasil audit saja.
Jenis
resiko vs ratliff
a)
Ketidaklengkapan
laporan keuangan operasi
b)
Kegagalan
untuk mengikuti kebijakan, perencanaan, prosedur, peraturan dan perundang2an
c)
Kehilangan
harta
d)
Pemborosan
sumber daya
e)
Kegagalan
mencapai tujuan
Resiko
manajemen dapat diminimasi lewat kegiatan internal audit, (ratliff dkk, internal
audit page 18)
a)
Informasi
laporan keuangan dan kegiatan yang tidak memadai
b)
Kegagalan
untuk melaksanakan kebijakan, aturan2 dan prosedur
c)
Kehilangan
harta perusahaan
d)
Pemanfaatan
sumberdaya yang tidak ekonomis dan efisien
e)
Kegagalan
dalam mencapai tujuan
5 komentar:
ada buku yang bagus untuk dibaca dan sy rekomendasikan, buku audit internal yang dicetak oleh UGM, silahkan klik ditautan bawah ini:
http://gmup.ugm.ac.id/ekonomika-dan-bisnis/audit-internal-konsep-dan-praktik.html
terima kasih yaa
Gg bisa gg muncul
Gg bisa gg muncul, page not found
Posting Komentar