Rabu, 16 Januari 2013

ANGGARAN DASAR IMAI (IKATAN MAHASISWA AKUNTANSI INDONESIA))


BAB I

NAMA, WAKTU, dan TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Ikatan Mahasiswa Akuntansi Indonesia disingkat  IMAI

Pasal 2
Waktu dan Tempat
Organisasi ini didirikan pada tanggal 18 November 2009 bertempat di Lembang, Bandung

Pasal 3

Tempat Kedudukan

IMAI berkedudukan di wilayah Indonesia

BAB II
AZAS & LANDASAN

Pasal 4
Azas
IMAI berazazkan Pancasila

Pasal 5
Landasan
IMAI berlandaskan Tri Dharma Perguruan Tinggi

BAB III
BENTUK, STATUS dan SIFAT

Pasal 6
Bentuk
IMAI berbentuk federasi

Pasal 7
Status
IMAI adalah organisasi kemahasiswaan

Pasal 8
Sifat
IMAI bersifat independen
BAB IV
VISI dan MISI

Pasal 9
Visi
Menjadikan IMAI sebagai organisasi pemersatu yang berperan dalam pengkajian dan pengembangan kompetensi akuntansi secara komprehensif

Pasal 10
Misi
1.    Mengintensifkan komunikasi dan informasi yang akurat dikalangan mahasiswa akuntansi indonesia
2.    Mengembangkan wawasan keilmuan anggota IMAI melalui kajian keakuntansian
3.    Meningkatkan daya kritis anggota IMAI terhadap kondisi sosial, perkembangan akuntansi dunia pada umumnya dan indonesia pada khususnya
4.    Memberikan kontribusi kepada berbagai pihak dalam upaya pengembangan akuntansi
     
BAB V
FUNGSI, TUJUAN & KEGIATAN

Pasal 11
Fungsi
Fungsi IMAI adalah
  1. Sebagai lembaga pemersatu mahasiswa akuntansi se-Indonesia
  2. Sebagai lembaga pengembangan keilmuan anggota
  3. Sebagai lembaga kaderisasi anggota
  4. Sebagai lembaga penyalur aspirasi anggota
  5. Sebagai lembaga penyalur kreatifitas anggota

Pasal 12
Tujuan
Terbinanya insan akademis dengan nilai-nilai ketakwaan terhadap Tuhan YME, berintelektual serta mampu mengaplikasikan keilmuan akuntansi secara profesional, inovatif dan kreatif dalam sosial kemasyarakatan demi terwujudnya tujuan pendidikan nasional
Pasal 13
Kegiatan
Kegiatan yang dilakukan oleh pengurus nasional untuk mencapai fungsi dan tujuan IMAI




BAB VI
Keanggotaan

Pasal 14
Anggota IMAI adalah mahasiswa akuntansi se-Indonesia yang terdiri dari :
  1. Anggota Biasa
  2. Anggota Muda
  3. Anggota Kehormatan

BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 15
Struktur Kekuasaan dan Rapat-Rapat
Struktur kekuasaan terdiri dari :
  1. Kongres
  2. Musyawarah wilayah
  3. Musyawarah simpul
  4. Musyawarah kerja

Rapat-rapat terdiri dari :
  1. Pleno
  2. Rapat pengurus
  3. Rapat presidium
  4. Rapat bidang

Pasal 16
Struktur Kepengawasan
Struktur kepengawasan terdiri dari :
  1. Dewan Pengawas Nasional (DPN)
  2. Dewan Pengawas Wilayah (DPW)
  3. Dewan Pengawas Simpul (DPS)

Pasal 17
Struktur Kepengurusan
Struktur kepengurusan terdiri dari :
1.      Pengurus Nasional (PN)
  1. Pengurus Wilayah (PW)
  2. Pengurus Simpul (PS)

BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 18
Sumber keuangan terdiri dari :
  1. Uang pangkal
  2. Iuran anggota
  3. Sumbangan serta usaha-usaha lain yang tidak melanggar AD/ART

BAB IX
SANKSI
Pasal 19
Sanksi adalah perbuatan yang tidak menaati dan/atau menjalankan aturan-aturan yang telah disahkan

Sanksi terdiri dari :
  1. Surat Peringatan (SP)
  2. Skorsing
  3. Pemecatan

BAB X
QUORUM

Pasal 20
  1. Kongres atau musyawarah dinyatakan quorum apabila dihadiri ½+1 dan minimal perwaklan dari tiap-tiap wilayah jumlah delegasi anggota biasa yang hadir.
  2. Apabila tidak memenuhi quorum maka akan dilakukan pending maksimal 1 hari untuk berusaha menghadirkan delegasi
  3. Setelah pending dicabut maka dianggap quorum

BAB XI
PERUBAHAN KONSTITUSI

Pasal 21
Perubahan konstitusi hanya dapat dilakukan di kongres IMAI

BAB XII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 22
1.      Pembubaran organisasi dilakukan apabila dalam pelaksanaannya telah menyimpang dari konstitusi yang telah ditetapkan
2.      Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan pada kongres melalui referendum seluruh simpul IMAI

BAB XIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 23
1.      Hal-hal yang belum diatur dan dijelaskan dalam Anggaran Dasar (AD) akan dijabarkan dalam ART, GBHO, GBHPK, PPO dan format baku aturan JMAI
2.      Hal-hal yang belum diatur dalam konstitusi diserahkan sepenuhnya pada kebijakan pengurus tanpa mencederai konstitusi yang berlaku

BAB XIV
PENUTUP
Pasal 24
Anggaran Dasar (AD) ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya

Tidak ada komentar: