BAB I
NAMA, WAKTU, dan TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini
bernama Ikatan
Mahasiswa Akuntansi Indonesia disingkat IMAI
Pasal 2
Waktu dan Tempat
Organisasi ini didirikan pada tanggal 18
November 2009 bertempat di Lembang, Bandung
Pasal 3
Tempat Kedudukan
IMAI berkedudukan di wilayah Indonesia
BAB II
AZAS & LANDASAN
Pasal 4
Azas
IMAI berazazkan Pancasila
Pasal
5
Landasan
IMAI berlandaskan Tri Dharma Perguruan Tinggi
BAB III
BENTUK, STATUS dan SIFAT
Pasal 6
Bentuk
IMAI berbentuk federasi
Pasal 7
Status
IMAI adalah organisasi kemahasiswaan
Pasal 8
Sifat
IMAI bersifat independen
BAB IV
VISI dan MISI
Pasal 9
Visi
Menjadikan IMAI sebagai organisasi pemersatu yang berperan dalam pengkajian dan
pengembangan kompetensi akuntansi secara komprehensif
Pasal 10
Misi
1. Mengintensifkan
komunikasi dan informasi yang akurat dikalangan mahasiswa akuntansi indonesia
2. Mengembangkan
wawasan keilmuan anggota IMAI melalui kajian keakuntansian
3. Meningkatkan daya
kritis anggota IMAI terhadap kondisi sosial, perkembangan
akuntansi dunia pada umumnya dan indonesia pada khususnya
4. Memberikan
kontribusi kepada berbagai pihak dalam upaya pengembangan akuntansi
BAB V
FUNGSI, TUJUAN & KEGIATAN
Pasal 11
Fungsi
Fungsi IMAI adalah
- Sebagai lembaga pemersatu mahasiswa akuntansi se-Indonesia
- Sebagai lembaga pengembangan keilmuan anggota
- Sebagai lembaga kaderisasi anggota
- Sebagai lembaga penyalur aspirasi anggota
- Sebagai lembaga penyalur kreatifitas anggota
Pasal 12
Tujuan
Terbinanya insan akademis dengan
nilai-nilai ketakwaan terhadap Tuhan YME, berintelektual serta mampu
mengaplikasikan keilmuan akuntansi secara profesional, inovatif dan kreatif
dalam sosial kemasyarakatan demi terwujudnya tujuan pendidikan nasional
Pasal
13
Kegiatan
Kegiatan yang dilakukan oleh pengurus nasional
untuk mencapai fungsi dan tujuan IMAI
BAB VI
Keanggotaan
Pasal 14
Anggota IMAI
adalah mahasiswa akuntansi se-Indonesia yang terdiri dari :
- Anggota Biasa
- Anggota Muda
- Anggota Kehormatan
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 15
Struktur Kekuasaan dan Rapat-Rapat
Struktur kekuasaan terdiri dari :
- Kongres
- Musyawarah wilayah
- Musyawarah simpul
- Musyawarah kerja
Rapat-rapat terdiri dari :
- Pleno
- Rapat pengurus
- Rapat presidium
- Rapat bidang
Pasal 16
Struktur Kepengawasan
Struktur kepengawasan
terdiri dari :
- Dewan Pengawas Nasional (DPN)
- Dewan Pengawas Wilayah (DPW)
- Dewan Pengawas Simpul (DPS)
Pasal 17
Struktur Kepengurusan
Struktur kepengurusan
terdiri dari :
1. Pengurus Nasional
(PN)
- Pengurus Wilayah (PW)
- Pengurus Simpul (PS)
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 18
Sumber keuangan terdiri
dari :
- Uang pangkal
- Iuran anggota
- Sumbangan serta usaha-usaha lain yang tidak melanggar AD/ART
BAB IX
SANKSI
Pasal 19
Sanksi adalah perbuatan yang tidak menaati
dan/atau menjalankan aturan-aturan yang telah disahkan
Sanksi terdiri dari :
- Surat Peringatan (SP)
- Skorsing
- Pemecatan
BAB X
QUORUM
Pasal 20
- Kongres atau musyawarah dinyatakan quorum apabila dihadiri ½+1 dan minimal perwaklan dari tiap-tiap wilayah jumlah delegasi anggota biasa yang hadir.
- Apabila tidak memenuhi quorum maka akan dilakukan pending maksimal 1 hari untuk berusaha menghadirkan delegasi
- Setelah pending dicabut maka dianggap quorum
BAB XI
PERUBAHAN KONSTITUSI
Pasal 21
Perubahan
konstitusi hanya dapat dilakukan di kongres IMAI
BAB XII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 22
1. Pembubaran
organisasi dilakukan apabila dalam pelaksanaannya telah menyimpang dari
konstitusi yang telah ditetapkan
2. Pembubaran
organisasi hanya dapat dilakukan pada kongres melalui referendum seluruh simpul IMAI
BAB XIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 23
1. Hal-hal yang
belum diatur dan dijelaskan dalam Anggaran Dasar (AD) akan dijabarkan dalam
ART, GBHO, GBHPK, PPO dan format baku aturan JMAI
2. Hal-hal yang
belum diatur dalam konstitusi diserahkan sepenuhnya pada kebijakan pengurus
tanpa mencederai konstitusi yang berlaku
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 24
Anggaran Dasar (AD) ini berlaku sejak
tanggal ditetapkannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar