SURAT KETETAPAN
KONGRES IKATAN
MAHASISWA AKUNTANSI INDONESIA
NOMOR : 01 /TAP/K-IMAI/XI/2009
Tentang
Agenda Acara K-IMAI
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, presidium sidang sementara
Kongres I Ikatan Mahasiswa
Akuntansi Indonesia (K-IMAI). Setelah :
Menimbang :
1.
Bahwa
menjadi tugas Presidium K-IMAI untuk menetapkan hasil pengesahan musyawarah.
2.
Bahwa
Presidium Sidang Musyawarah di beri wewenang menetapkan hasil pengesahan
musyawarah.
3.
Bahwa
sehubungan dengan itu perlu dikeluarkan suatu Surat Ketetapan.
Memperhatikan :
Hasil pembahasan rekomendasi Temu Nasional Jaringan Mahasiswa
Akuntansi Indonesia (TN-JMAI)
Menetapkan
:
Agenda Acara Kongres I Ikatan Mahasiswa Akuntansi
Indonesia (K-IMAI)
Ditetapkan di : Lembang, Bandung
Hari/ Tanggal : Rabu, 18 November 2009
Pukul : 01.16 WIB
Presidium Sidang Sementara
Kongres I Ikatan Mahasiswa Akuntansi Indonesia
Waryanto Sigit Catur Rohadi Deni
(Presidium Sidang Sementara II) (Presidium Sidang Sementara I)
(Presidium Sidang Sementara III)
SURAT KETETAPAN
KONGRES IKATAN
MAHASISWA AKUNTANSI INDONESIA
NOMOR : 02 /TAP/K-IMAI/XI/2009
Tentang
Tata Tertib Umum K-IMAI
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, presidium sidang sementara
Kongres I Ikatan Mahasiswa
Akuntansi Indonesia (K-IMAI). Setelah :
Menimbang :
1.
Bahwa
menjadi tugas Presidium K-IMAI untuk menetapkan hasil pengesahan musyawarah.
2.
Bahwa
Presidium Sidang Musyawarah di beri wewenang menetapkan hasil pengesahan
musyawarah.
3.
Bahwa
sehubungan dengan itu perlu dikeluarkan suatu Surat Ketetapan.
Memperhatikan :
Hasil pembahasan rekomendasi Temu Nasional Jaringan Mahasiswa
Akuntansi Indonesia (TN-JMAI)
Menetapkan
:
Tata Tertib
Umum Kongres I Ikatan Mahasiswa Akuntansi Indonesia (K-IMAI)
Ditetapkan di : Lembang, Bandung
Hari/ Tanggal : Rabu, 18 November 2009
Pukul : 01.25 WIB
Presidium Sidang Sementara
Kongres I Ikatan Mahasiswa Akuntansi Indonesia
Waryanto Sigit Catur Rohadi Deni
(Presidium Sidang Sementara II) (Presidium Sidang Sementara I)
(Presidium Sidang Sementara III)
SURAT KETETAPAN
KONGRES IKATAN
MAHASISWA AKUNTANSI INDONESIA
NOMOR : 03 /TAP/K-IMAI/XI/2009
Tentang
Presidium Sidang Tetap K-IMAI
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, presidium sidang sementara
Kongres I Ikatan Mahasiswa
Akuntansi Indonesia
(K-JMAI). Setelah :
Menimbang :
1.
Bahwa
menjadi tugas Presidium K-IMAI untuk menetapkan hasil pengesahan musyawarah.
2.
Bahwa
Presidium Sidang Musyawarah di beri wewenang menetapkan hasil pengesahan
musyawarah.
3.
Bahwa
sehubungan dengan itu perlu dikeluarkan suatu Surat Ketetapan.
Memperhatikan :
Hasil pembahasan rekomendasi Temu Nasional Jaringan Mahasiswa
Akuntansi Indonesia (TN-JMAI)
Menetapkan
:
1.
Nama-nama
yang disebutkan berikut ini sebagai presidium siding tetap Kongres I Ikatan
Mahasiswa Akuntansi Indonesia (K-IMAI):
a)
Anisza Nasmawati
b)
Yudha Setiawan
c)
Sarfin N
2.
Ketetapan ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan
didalamnya.
Ditetapkan di : Lembang, Bandung
Hari/ Tanggal : Rabu, 18 November 2009
Pukul : 01.25 WIB
Presidium Sidang Sementara
Kongres I Ikatan Mahasiswa Akuntansi Indonesia
Waryanto Sigit Catur Rohadi Deni
(Presidium Sidang Sementara II) (Presidium Sidang Sementara I)
(Presidium Sidang Sementara III)
SURAT KETETAPAN
KONGRES IKATAN
MAHASISWA AKUNTANSI INDONESIA
NOMOR : 04 /TAP/K-IMAI/XI/2009
Tentang
Anggaran Dasar IMAI
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, presidium sidang tetap Kongres I
Ikatan Mahasiswa Akuntansi Indonesia (K-IMAI). Setelah :
Menimbang :
1.
Bahwa
menjadi tugas Presidium K-IMAI untuk menetapkan hasil pengesahan musyawarah.
2.
Bahwa
Presidium Sidang Musyawarah di beri wewenang menetapkan hasil pengesahan
musyawarah.
3.
Bahwa
sehubungan dengan itu perlu dikeluarkan suatu Surat Ketetapan.
Memperhatikan :
Hasil pembahasan rekomendasi Temu
Nasional Jaringan Mahasiswa Akuntansi Indonesia (TN-JMAI)
Menetapkan
:
1.
Anggaran
Dasar Kongres I Ikatan Mahasiswa Akuntansi Indonesia (K-IMAI).
2.
Ketetapan
ini berlaku sejak tanggal di tetapkan dan akan ditinjau kembali jika terdapat
kekeliruan didalamnya.
Ditetapkan di : Lembang, Bandung
Hari/ Tanggal : Rabu, 18 November 2009
Pukul : 15.36 WIB
Presidium Sidang Tetap
Kongres I Ikatan Mahasiswa Akuntansi Indonesia
Yudha Setiawan Anisza Hasmawati Sarfin N
(Presidium Sidang tetap II) (Presidium Sidang tetap I)
(Presidium Sidang tetap III)
SURAT KETETAPAN
KONGRES IKATAN
MAHASISWA AKUNTANSI INDONESIA
NOMOR : 05 /TAP/K-IMAI/XI/2009
Tentang
Anggaran Rumah Tangga IMAI
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, presidium siding tetap Kongres I
Ikatan Mahasiswa Akuntansi Indonesia (K-IMAI). Setelah :
Menimbang :
1.
Bahwa
menjadi tugas Presidium K-IMAI untuk menetapkan hasil pengesahan musyawarah.
2.
Bahwa
Presidium Sidang Musyawarah di beri wewenang menetapkan hasil pengesahan
musyawarah.
3.
Bahwa
sehubungan dengan itu perlu dikeluarkan suatu Surat Ketetapan.
Memperhatikan :
Hasil pembahasan rekomendasi Temu
Nasional Jaringan Mahasiswa Akuntansi Indonesia (TN-JMAI)
Menetapkan
:
1.
Anggaran
Rumah Tangga Kongres I Ikatan Mahasiswa Akuntansi Indonesia (K-IMAI).
2.
Ketetapan
ini berlaku sejak tanggal di tetapkan dan akan di tinjau kembali jika terdapat
kekeliruan didalamnya .
Ditetapkan di : Lembang, Bandung
Hari/ Tanggal : Kamis, 19 November 2009
Pukul : 11.26 WIB
Presidium Sidang Tetap
Kongres I Ikatan Mahasiswa Akuntansi Indonesia
Yudha Setiawan Anisza Hasmawati Sarfin N
(Presidium Sidang tetap II) (Presidium Sidang tetap I)
(Presidium Sidang tetap III)
SURAT
KETETAPAN
KONGRES IKATAN
MAHASISWA AKUNTANSI INDONESIA
NOMOR : 06/TAP/K-IMAI/XI/2009
Tentang
GBHO IMAI
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, presidium sidang tetap Kongres I
Ikatan Mahasiswa Akuntansi Indonesia (K-IMAI). Setelah :
Menimbang:
1.
Bahwa
menjadi tugas presidium K-IMAI untuk menetapkan hasil pengesahan musyawarah.
2.
Bahwa
Presidium Sidang Musyawarah diberi wewenang menetapkan hasil pengesahan
musyawarah.
3.
Bahwa
sehubungan dengan itu perlu dikeluarkan suatu Surat Ketetapan.
Memperhatikan :
Hasil pembahasan rekomendasi Temu Nasional
Jaringan Mahasiswa Akuntansi Indonesia
(TN-JMAI)
Menetapkan
:
1.
GBHO
IMAI
Ditetapkan di : Lembang, Bandung
Hari/ Tanggal : Kamis, 19 November 2009
Pukul : 15.44 WIB
Presidium Sidang Tetap
Kongres I Ikatan Mahasiswa Akuntansi Indonesia
Yudha Setiawan Anisza Hasmawati Sarfin N
(Presidium Sidang tetap II) (Presidium Sidang tetap I)
(Presidium Sidang tetap III)
SURAT KETETAPAN
KONGRES IKATAN
MAHASISWA AKUNTANSI INDONESIA
NOMOR : 07/TAP/K-IMAI/XI/2009
Tentang
GBHPK IMAI
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, presidium sidang tetap Kongres I
Ikatan Mahasiswa Akuntansi Indonesia (K-IMAI). Setelah :
Menimbang:
1.
Bahwa
menjadi tugas presidium K-IMAI untuk menetapkan hasil pengesahan musyawarah.
2.
Bahwa
Presidium Sidang Musyawarah di beri wewenang menetapkan hasil pengesahan
musyawarah.
3.
Bahwa
sehubungan dengan itu perlu dikeluarkan suatu Surat Ketetapan.
Memperhatikan :
Hasil pembahasan rekomendasi Temu Nasional
Jaringan Mahasiswa Akuntansi Indonesia
(TN-JMAI)
Menetapkan
:
1. GBHPK IMAI
Ditetapkan di : Lembang, Bandung
Hari/ Tanggal : Kamis, 19 November 2009
Pukul : 22.28 WIB
Presidium Sidang Tetap
Kongres I Ikatan Mahasiswa Akuntansi Indonesia
Yudha Setiawan Anisza Hasmawati Sarfin N
(Presidium Sidang tetap II) (Presidium Sidang tetap I)
(Presidium Sidang tetap III)
SURAT KETETAPAN
KONGRES IKATAN
MAHASISWA AKUNTANSI INDONESIA
NOMOR : 08/TAP/K-IMAI/XI/2009
Tentang
Dewan Pengawas Nasional IMAI
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, presidium sidang tetap Kongres I
Ikatan Mahasiswa Akuntansi Indonesia (K-IMAI). Setelah :
Menimbang:
1.
Bahwa
menjadi tugas presidium K-IMAI untuk menetapkan hasil pengesahan musyawarah.
2.
Bahwa
Presidium Sidang Musyawarah diberi wewenang menetapkan hasil pengesahan
musyawarah.
3.
Bahwa
sehubungan dengan itu perlu dikeluarkan suatu Surat Ketetapan.
Memperhatikan :
Hasil pembahasan rekomendasi Temu Nasional
Jaringan Mahasiswa Akuntansi Indonesia
(TN-JMAI)
Menetapkan
:
1.
Nama-nama
yang disebutkan berikut ini sebagai Dewan Pengawas Nasional Ikatan Mahasiswa
Akuntansi Indonesia (K-IMAI):
a)
Fauzan
Ishak Aksa
b)
Gatot
Suntoso
c)
Denny
Aryanto Putro
d)
Prastio
Dewanto
e)
Louis
Benge
f)
Riswandi
2.
Ketetapan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika terdapat
kekeliruan didalamnya.
Ditetapkan di : Lembang, Bandung
Hari/ Tanggal : Jum’at, 20 November 2009
Pukul : 04.10 WIB
Presidium Sidang Tetap
Kongres I Ikatan Mahasiswa Akuntansi Indonesia
Yudha Setiawan Anisza Hasmawati Sarfin N
(Presidium Sidang tetap II) (Presidium Sidang tetap I)
(Presidium Sidang tetap III)
SURAT KETETAPAN
KONGRES IKATAN
MAHASISWA AKUNTANSI INDONESIA
NOMOR : 09/TAP/K-IMAI/XI/2009
Tentang
Badan Pimpinan Nasional IMAI
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, presidium sidang tetap Kongres I
Ikatan Mahasiswa Akuntansi Indonesia (K-IMAI). Setelah :
Menimbang:
1.
Bahwa
menjadi tugas presidium K-IMAI untuk menetapkan hasil pengesahan musyawarah.
2.
Bahwa
Presidium Sidang Musyawarah diberi wewenang menetapkan hasil pengesahan
musyawarah.
3.
Bahwa
sehubungan dengan itu perlu dikeluarkan suatu Surat Ketetapan.
Memperhatikan :
Hasil pembahasan rekomendasi Temu Nasional
Jaringan Mahasiswa Akuntansi Indonesia
(TN-JMAI)
Menetapkan
:
1.
Nama-nama
yang disebutkan berikut ini sebagai Badan Pimpinan Nasional Ikatan Mahasiswa
Akuntansi Indonesia (K-IMAI):
a)
Sigit
Catur Rohadi
b)
Sandi
Ariestia
c)
Aditya
Dwi Nugraha
d)
Agung
Jati Prabowo
e)
Bus
Faharuddin
2.
Ketetapan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika terdapat
kekeliruan didalamnya.
Ditetapkan di : Lembang, Bandung
Hari/ Tanggal : Jum’at, 20 November 2009
Pukul : 04.12 WIB
Presidium Sidang Tetap
Kongres I Ikatan Mahasiswa Akuntansi Indonesia
Yudha Setiawan Anisza Hasmawati Sarfin N
(Presidium Sidang tetap II) (Presidium Sidang tetap I)
(Presidium Sidang tetap III)
SURAT KETETAPAN
KONGRES IKATAN
MAHASISWA AKUNTANSI INDONESIA
NOMOR : 10/TAP/K-IMAI/XI/2009
Tentang
Tuan Rumah Muskernas IMAI
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, presidium sidang tetap Kongres I
Ikatan Mahasiswa Akuntansi Indonesia (K-IMAI). Setelah :
Menimbang:
1.
Bahwa
menjadi tugas presidium K-IMAI untuk menetapkan hasil pengesahan musyawarah.
2.
Bahwa
Presidium Sidang Musyawarah di beri wewenang menetapkan hasil pengesahan
musyawarah.
3.
Bahwa
sehubungan dengan itu perlu dikeluarkan suatu Surat Ketetapan.
Memperhatikan :
Hasil pembahasan rekomendasi Temu Nasional
Jaringan Mahasiswa Akuntansi Indonesia
(TN-JMAI)
Menetapkan
:
1. Universitas Lancang Kuning sebagai tuan rumah
Muskernas IMAI
Ditetapkan di : Lembang, Bandung
Hari/ Tanggal : Jum’at, 20 November 2009
Pukul : 04.32 WIB
Presidium Sidang Tetap
Kongres I Ikatan Mahasiswa Akuntansi Indonesia
Yudha Setiawan Anisza Hasmawati Sarfin N
(Presidium Sidang tetap II) (Presidium Sidang tetap I)
(Presidium Sidang tetap III)
SURAT KETETAPAN
KONGRES IKATAN
MAHASISWA AKUNTANSI INDONESIA
NOMOR : 11/TAP/K-IMAI/XI/2009
Tentang
Tuan Rumah Kongres II IMAI
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, presidium sidang tetap Kongres I
Ikatan Mahasiswa Akuntansi Indonesia (K-IMAI). Setelah :
Menimbang:
1.
Bahwa
menjadi tugas presidium K-IMAI untuk menetapkan hasil pengesahan musyawarah.
2.
Bahwa
Presidium Sidang Musyawarah di beri wewenang menetapkan hasil pengesahan
musyawarah.
3.
Bahwa
sehubungan dengan itu perlu dikeluarkan suatu Surat Ketetapan.
Memperhatikan :
Hasil pembahasan
rekomendasi Temu Nasional Jaringan Mahasiswa Akuntansi Indonesia (TN-JMAI)
Menetapkan
:
1. Universitas Negeri Makasar sebagai tuan rumah
Kongres II IMAI
Ditetapkan di : Lembang, Bandung
Hari/ Tanggal : Jum’at, 20 November 2009
Pukul : 04.52 WIB
Presidium Sidang Tetap
Kongres I Ikatan Mahasiswa Akuntansi Indonesia
Yudha Setiawan Anisza Hasmawati Sarfin N
(Presidium Sidang tetap II) (Presidium Sidang tetap I)
(Presidium Sidang tetap III)
SURAT KETETAPAN
KONGRES IKATAN
MAHASISWA AKUNTANSI INDONESIA
NOMOR : 12/TAP/K-IMAI/XI/2009
Tentang
Rekomendasi
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, presidium sidang Tetap Kongres I
Ikatan Mahasiswa Akuntansi Indonesia (K-IMAI). Setelah:
Menimbang :
1.
Bahwa menjadi
tugas Presidium K-IMAI untuk menetapkan hasil pengesahan musyawarah.
2.
Bahwa Presidium
Sidang Musyawarah di beri wewenang menetapkan hasil pengesahan musyawarah.
3.
Bahwa sehubungan
dengan itu perlu dikeluarkan suatu Surat Ketetapan.
Memperhatikan :
Hasil pembahasan rekomendasi Temu Nasional iaringan
Mahasiswa Akuntansi Indonesia
(TN-JMAI)
Menetapkan
:
1.
Hasil-hasil rekomendasi Kongres
Ikatan Mahasiswa Akuntansi Indonesia (K-IMAI) sebagai berikut:
a.
Memyelesaikan (Mars, Hymne, dan
PDH).
b.
Merekomendasikan Kepada BPN untuk
Melaksanakan Muskernas max. 3 bulan setelah kongres.
c.
Merekomendasikan kepada DPN untuk
merampungkan aturan organisasi diantaranya PPO & JUKNIS.
d.
Merekomendasikan kepada DPN &
BPN untuk melengkapi anggota DPN max. 3 bulan setelah kongres.
e.
Merekomendasikan kepada DPN &
BPN untuk mengadakan secretariat nasional sebelum akhir periode jabatan
kepengurusan.
f.
Merekomendasikan BPW, DPW, DPS,
dan BPS untuk melaksanakan MUSWIL dan MUSSIM max. 2 bulan setelah kongres.
g.
Merekomendasikan kepada DPN dan
BPN untuk melakukan sosialisasi ke tingkatan simpul.
2.
Ketetapan ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan di
dalamnya.
Ditetapkan di : Lembang, Bandung
Hari/ Tanggal : Jum’at, 20 November 2009
Pukul : 05.15 WIB
Presidium Sidang Tetap
Temu Nasional Jaringan Mahasiswa Akuntansi Indonesia
Yudha Setiawan Anisza Hasmawati Sarfin N
(Presidium Sidang tetap II) (Presidium Sidang tetap I)
(Presidium Sidang tetap III)
1 komentar:
kak maaf mau tanya kalau mau ikut IMAI caranya bagaimana yaa ? mohon penjelsannya. terima kasih.
Posting Komentar