Rabu, 16 Januari 2013

PEDOMAN PENGKADERAN IMAI


PEDOMAN PENGKADERAN
IKATAN MAHASISWA AKUNTASI INDONESIA

MAKSUD DAN TUJUAN

Peraturan Organisasi tentang Pedoman Pengkaderan IMAI disusun dengan maksud dan tujuan untuk memberikan  arahan bagi  pengurus IMAI yang bertanggung jawab disemua jajaran IMAI, agar dalam menjalankan tugasnya dapat memahami bahwa kaderisasi harus dibangun berdasarkan pola dan sistem yang representatif dan kondusif sehingga organisasi mampu melahirkan kader-kader yang siap memimpin organisasi serta profesional dalam hal profesi keakuntansian.
TUJUAN DAN SASARAN KADERISASI

1.     Kaderisasi  diselenggarakan dengan tujuan:
a.     Membangun dan meningkatkan sistem dan mekanisme kerja organisasi yang menjamin dan memberi kesempatan kepada setiap kader IMAI yang mumpuni untuk dapat tampil memimpin dan mengelola organisasi secara demokratis dan elegan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
b.     Menjaga kesinambungan organisasi (sustainability) sekaligus mengembangkannya berdasarkan sistem yang dibangun yang memperlancar pergantian kepemimpinan;
c.     Menciptakan kader – kader yang handal dalam penalaran disiplin ilmu keakuntasian.
2.     Kaderisasi diselenggarakan dengan sasaran:
a.     Terbentuknya kader yang memiliki wawasan keakuntansian, sosial kemasyarakatan, pemahaman organisasi dan kepemimpinan yang dapat diandalkan baik oleh organisasinya maupun masyarakat disekitarnya serta dinegaranya.
b.     Terbangunnya sistem dan mekanisme kepemimpinan serta permusyawaratan organisasi secara demokratis yang mampu memberikan warna dan kontribusi bagi perjalanan organisasi menuju tujuan organisasi

POLA DAN MEKANISME PENGKADERAN
Sesuai dengan tujuan dan sasarannya, maka bentuk-bentuk Pola Kaderisasi terdiri dari:
1.     Latihan kader
a.     Keorganisasian
b.     Keilmuan
c.     Mental
2.     Temu Ilmiah, yang meliputi:
a.   Temu Ilmiah yang bersifat formal seperti Seminar, Simposium, dan Dialog Publik;
b.   Temu Ilmiah yang bersifat informal seperti Sarasehan, Penyuluhan, dan Kajian.
3.     Pemagangan dan Partisipasi, yang meliputi:
a.   Penugasan keorganisasian;
b.   Pengiriman mengikuti kegiatan pelatihan, seminar, workshop, dan sejenisnya yang diselenggarakan internal maupun organisasi lain.
c.   Keikutsertaan dalam kepanitiaan IMAI


PENGELOLAAN KADERISASI
1.     Penyelenggaraan kaderisasi pada prinsipnya dilakukan oleh pengurus simpul IMAI yang bersangkutan melalui biro/bidang/bagian/seksi yang berfungsi dibidang organisasi, keanggotaan, dan/atau kaderisasi;
2.     Agar penyelenggaraan kaderisasi lebih terkonsentrasi dan profesional, maka pengurus Simpul IMAI dapat membentuk unit teknis yang khusus menangani hal itu;

3.     Untuk dapat mengikuti kaderisasi seseorang harus:
a.     Terdaftar sebagai mahasiswa akuntansi disalahsatu perguruan tinggi yang dibuktikan dengan kartu mahasiswa atau semacamnya
b.     Bersedia memenuhi persyaratan dan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan kaderisasi;


BUKTI KADERISASI
1.     Bukti keikutsertaan bagi anggota muda dalam program kaderisasi adalah sertifikat kelulusan yang ditandatangani oleh panitia pelaksana  yang menyelenggarakannya dan disetujui pengurus yang bersangkutan;
2.     Bentuk dan ukuran sertifikat (tanda) kelulusan ditetapkan dengan format yang sama secara umum yang dikeluarkan oleh Pengurus Nasional IMAI
3.     Format sertifikat kelulusan dalam bentuk piagam yang berisi data:
a.     Pernyataan kelulusan;
b.     Biodata yang bersangkutan;
c.     Otorisasi dari panitia pelaksana yang menyelenggarakan dan pengurus SIMPUL yang bersangkutan.
4.     Sertifikat kelulusan sebagai bukti kaderisasi diberikan diakhir kegiatan program kaderisasi baik dalam forum resmi tertentu yang diselenggarakan organisasi maupun diakhir acara program kaderisasi yang diikutinya;
5.     Sertifikat kelulusan yang diterima oleh seorang kader akan dapat menjadi salah satu syarat seorang kader untuk:
a.     Menjadi anggota biasa IMAI
b.     Menjadi pengurus IMAI
c.     Mengikuti segala bentuk kegiatan yang dilaksanakan oleh IMAI.
6.     Sertifikat kelulusan dari program kaderisasi bagi seorang kader tetap berlaku apabila yang bersangkutan pindah alamat/domisili, yang disertai dengan surat keterangan dari asal dimana yang bersangkutan menjalani proses kaderisasi.

MATERI DAN SILABUS PENGKADERAN
Materi pengkaderan secara umum meliputi keorganisasian, keilmuan dan mental.
Silabus pengkaderan diatur berdasarkan konstitusi IMAI.











Tidak ada komentar: