PEMERIKSAAN BIAYA DIBAYAR DI MUKA (PREPAID EXPENSES) DAN PAJAK DIBAYAR DI
MUKA (PREPAID TAXES).
A.
Sifat dan Contoh Biaya
Dbayar Di Muka dan Pajak Dibayar Di Muka.
Keduanya
mempunyai manfaat kurang atau sama dengan satu tahun, sehingga dikelompokkan
sebagai harta lancar (current asset).
Menurut
standar akuntansi keuangan :
1.
Biaya dibayar di muka
dimaksudkan sebagai biaya yang telah terjadi, yang akan digunakan untuk aktivitas
perusahaan yang akan datang.
2.
Bagian dari biaya
yang dibayar di muka yang akan memberikan manfaat untuk beberapa periode
kegiatan diklasifikasikan sebagai aktiva tak lancar.
Pajak
dibayar di muka adalah pajak yang dibayar oleh perusahaan setiap bulan atau
dipotong/dipungut oleh pihak ketiga dan akan diperhitungkan sebagai kredit
pajak di akhir tahun (PPh) atau di akhir Bulan (PPN).
B.
Tujuan Pemeriksaan (Audit Objektives) Biaya dan Pajak
Dibayar di Muka.
1.
Internal
control
yang cukup baik.
2.
Biaya yang manfaatnya
untuk periode berikutnya dicatat sebagai biaya dibayar di muka.
3.
Biaya yang manfaatnya
pada priode barjalan dibebankan/dicatat sebagai biaya periode berjalan.
4.
Pajak yang dibayar di
muka di dukung oleh bukti setoran/pemungutan pajak yang sah dan lengkap
sehingga bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak pada akhir periode.
5.
Penyjian biaya dan
pajak dibayar di muka dalam laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
C.
Prosedur
Pemeriksaan Biaya dan Pajak Dibyar Di
muka Yang Disarankan.
Compliance
Test
Prosedur Pemeriksaan
Substantive
Test
Compliance Test :
1.
Pelajari dan evaluasi
internal control atas biaya dan pajak
dibayar di muka
a.
Internal
control questionnaires yang digunakan tercakup dalam internal control questionnaires atas pengeluaran kas dan bank.
b.
Lakukan test
transaksi (compliance test) atas
biaya dan pajak dibayar di muka.
2.
Tarik kesimpulan
mengenai Internal control atas biaya
dan pajak dibayar di muka.
Substantive Test :
1.
Prosedur Pemeriksaan Substantive Prepaid rent
2.
Prosedur Pemeriksaan Substantive Prepaid insurance
3.
Prosedur Pemeriksaan Substantive Prepaid advertising
4.
Prosedur Pemeriksaan Substantive Prepaid taxes
Tidak ada komentar:
Posting Komentar