DRAFT PEDOMAN
ADMINISTRASI KESEKRETARIATAN
IKATAN MAHASISWA AKUNTANSI INDONESIA
A. PENDAHULUAN
Administrasi merupakan
segenap proses penyelenggaraan setiap usaha kerja sama manusia dalam mencapai
tujuan tertentu. Untuk terselenggaranya administrasi dengan baik dan mencapai
tujuan, maka diperlukan suatu proses yang tertib dan sistimatis.
Administrasi
kesekretariatan Ikatan Mahasiswa Akuntansi Indonesia yang benar-benar berfungsi sebagai tempat dan
pusat kegiatan/aktivitas organisasi berada pada lingkup internal lembaga lebih khusus pada Sekretaris Umum Ikatan
Mahasiswa Akuntansi Indonesia. Untuk maksud
dan tujuan tersebut maka dalam penyelenggaraan aktivitas kesekretariatan
benar-benar di upayakan tercapai secara efektif.
B. KESEKRETARIATAN IKATAN MAHASISWA AKUNTANSI INDONESIA
Untuk menyelenggarakan
administrasi yang efektif, diperlukan adanya suatu tempat yang representatif
sebagai pusat pengurusan segala sesuatu yang berhubungan dengan organisasi. Hal
yang dimaksudkan adalah adanya sekretariat organisasi yang memadai sebagai
sentral aktifitas organisasi Ikatan Mahasiswa Akuntansi Indonesia.
Usaha penyelenggraan
administrasi kesekretariatan bertujuan agar sekretariat Ikatan Mahasiswa Akuntansi Indonesia benar-benar
dapat berfungsi sebagai sekretariat organisasi yaitu:
1. Tempat kerja yang efisien bagi pengurus dalam
mengendalikan organisasi.
2. Sentral komunikasi
3. Sentral kegiatan dan penyelenggaraan
administrasi
C. PERSURATAN IKATAN MAHASISWA AKUNTANSI INDONESIA
Urusan Persuratan adalah
suatu bagian yang penting dari kegiatan administrasi kesekretariatan. Surat
pada hakekatnya adalah bentuk penuangan ide atau kehendak organisasi dalam
bentuk tulisan.
Arti penting
surat bagi sebuah organisasi adalah:
a. Sebagai alat komunikasi.
b. Sebagai dokumentasi organisasi.
c. Sebagai tanda bukti (alat persaksian)
Proses penyelenggaran
Administrasi yaitu suatu proses yang terencana dan teratur yang dimulai dengan
adanya ide sampai pada penyelesaian dan penyimpanan sebagaimana mestinya. Administrasi Persuratan IMAI terdiri dari:
a. Bentuk dan isi surat IMAI.
b. Sirkulasi surat (masuk-keluar)
c. Penyimpanan (pengarsipan)
Surat-surat IMAI adalah termasuk surat
resmi, sehingga bentuk dan isinya harus menuruti ketentuan yang telah dibuat
organisasi. Ketentuan tersebut meliputi hal pemakaian kertas, penulisan,
bentuk, macam dan isi surat.
1.
Surat-surat organisasi ditulis dalam kertas putih, dengan logo
IMAI sebagai Background surat
2.
Ukuran kertas yang dipakai
adalah F4(legal) dengan ukuran 8,5” x 14”
3.
Model huruf yang dipakai adalah Arial dengan ukuran 11
Karena Surat-surat IMAI yang termasuk surat resmi, maka bentuk dan isinya
harus menurut ketentuan-ketentuan Umum yang dibuat oleh organisasi, dengan kerangka sebagai berikut:
(1)
Kepala Surat terdiri dari Kop Surat,Logo IMAI Nasional (kanan), dan tulisan rata kiri, Alamat secretariat IMAI sebagai Footer, Informasi nomor telepon
sekertariat menggunakan nomor telepon sekertaris yg bersangkutan.
(2)
Garis Pemisah
kepala dan isi surat
(3)
Penomoran Surat
(4)
Lampiran Surat
(5)
Perihal
(6)
Tujuan Surat (diletakkan di sebelahi kanan, sebelum kalimat pembuka)
(7)
Salam Pembuka
(8)
Isi Surat
(9)
Salam Penutup
(10)
Tempat dan waktu
pembuatan surat (ditampatkan setelah penutup)
(11)
Pejabat yang
bertanda tangan (Berdasarkan Jenis
Surat dan Bidang yang menaunginya) Penjelasan:
Urutan tanda tangan yang memiliki jabatan yang tertinggi di
tempatkan secara horisontal di sebelah kanan surat dan secara vertical di paling bawah
(12)
Tembusan (surat2 yg dibuat oleh sekertaris umum).
I.
PENGAGENDAAN
SURAT
Untuk memudahkan sistem
pengelolaan kesekretariatan, dalam hal ini pengelolaan surat-menyurat, surat
masuk maupun surat keluar, pengarsipan dan dokumentasi agar teratur dan
sistematis, maka sistem pengagendaan surat menyurat perlu diatur tersendiri.
Adapun unsur-unsur penting yaitu:
- Nomor urut surat
- Nomor kode arsip
- Nomor surat
- Tanggal terima
- Nomor dan tanggal surat
- Isi surat
- Asal surat
- Keterangan (tambahan untuk keterangan surat)
Berikut Format agenda surat keluar:
No
|
Kode arsip
|
Nomor surat
|
Tanggal
Kirim
|
Isi surat
|
Tujuan
|
Keterangan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Berikut Format agenda surat masuk:
No
|
Pengirim
|
Tujuan
|
Nomor surat
|
Tanggal
|
Lampiran
|
Penerima
|
Keterangan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
II.
PENGARSIPAN
Arsip adalah kumpulan warkat
atau surat-surat yang disimpan secara sistematis, karena mempunyai suatu
kemanfaatan apabila dibutuhkan dapat secara cepat dan tepat ditemukan kembali.
Surat-surat organisasi
pada prinsipnya harus disimpan disekretariat, sangat tidak benar dan dilarang
apabila penyimpanan surat-surat organisasi diluar arsip organisasi ataupun
person-person pengurus.
Ada beberapa
sistem penyimpanan surat-surat antara lain:
a.Sistim abjad
(Alphabatik filing)
b.Sistim perihal (Subjek filing)
c.Nomor (Nomerical
filing)
d.Tanggal (Chronologikal
filing)
e.Daerah (Geograhical
filing)
f.Kode
Bagi Ikatan Mahasiswa Akuntansi Indonesia, surat-surat organisasi disimpan pada map-map
atau tempat-tempat tertentu dengan membedakan kode :
-
M Untuk
surat Masuk
- A Untuk surat
keluar interen
- B Untuk surat
keluar eksteren
- SK Untuk Surat Keputusan
-
SM Untuk Surat Mandat
III.
JENIS JENIS SURAT
IMAI mengkalisifikasikan persuratannya menurut ketentuan sebagai
berikut
a.
Surat Masuk:
surat masuk adalah semua surat/tulisan atau berita yang diterima
oleh organisasi dari pihak lain maupun internal organisasi IMAI atau anggota IMAI.
b.
Surat Keluar Intern:
Surat Keluar Intern adalah surat yang di keluarkan dengan tujuan untuk
kepentingan intern lembaga meliputi, Dewan Pengawas IMAI dan seluruh Anggota
yang terdapat pada struktur kelembagaan IMAI, baik di tingkat Nasional, Wilayah
maupun Simpul. Kode untuk Surat Intern adalah (A)
c.
Surat Keluar Ekstern:
Surat Keluar Ekstern adalah surat yang di keluarkan dengan tujuan untuk
kepentingan ekstern lembaga IMAI. Kode untuk Surat ekstern adalah (B)
d. Surat Keputusan
Surat keputusan adalah Surat yang mengatur kebijaksanaan
pelaksanaan dari kebijaksanaan pokok yang digunakan untuk anatara lain:
1. Menetapkan
atau mengubah status personil/materiil;
2. Mengesahkan
Petunjuk Pelaksanan dan Petunjuk Tehnis;
3. Membentuk,
mengubah dan membubarkan suatu panitia;
4.
Menyerahkan wewenang tertentu.
Kode untuk Surat keputusan adalah (SK)
e. Surat Mandat
Surat Mandat
adalah surat yang
bersifat penugasan, instruksi, dan pemberian kewenangan/mandat dari pengurus
yang mempunyai hak dan wewenang atas sesuatu kepada pengurus/anggota Karang
Taruna guna bertindak untuk dan atas namanya dan organisasi, melakukan sesuatu
sesuai dengan perintah/mandate/tugas yang diberikannya. Surat Perintah/Mandat/
Tugas berlaku sementara, artinya tidak berlaku lagi pada saat tugas/mandate/
perintah yang termuat didalamnya telah dilakukan dan atau sesuai dengan tanggal
berlakunya. Kode untuk Surat Mandat adalah (SM)
IV.
PENOMORAN SURAT
DAN WEWENANG OTORISASI
Dalam hal penomoran surat, IMAI telah menetapkan standarisasi
sebagai berikut:
“Nomor
Surat/Kode Surat/Pejabat pembuat
surat/IMAI/Kode Tingkat/Bulan/Tahun”
Contoh:
Nomor : 001/A/BP/IMAI/SIMP-SULSEL/X/2010
Keterangan:
-
Nomor surat yang dikeluarkan diurut
berdasarkan perihal Surat
-
Kode Tingkat diatur berdasarkan
tingkatan yang ada pada struktur IMAI , yaitu sbb:
Kode Untuk
tingkat Nasional adalah NAS
Kode untuk
tingkat wilayah adalah WILY, misalnya untuk wilayah 1 disingkat WILY-1
Kode untuk tingkat simpul adalah SIMP,
misalnya untuk Simpul Sul-Sel disingkat SIMP-SULSEL
-
Bulan Pembuatan surat ditulis
menggunakan angka romawi
-
Pejabat yang dimaksud ditingkat DP atau pejabat ditingkat BP
Pada tataran badan pengurus pejabat yang berwewenag untuk
mengotorisasi surat diatur sebagai berikut:
- Wewenang penanda-tanganan surat hanya dilakukan oleh Ketua/Ketua Umum dan Sekretaris/Sekretaris Umum pengurus IMAI
- Bila Ketua/Ketua Umum dan Sekretaris/Sekretaris Umum berhalangan, maka penanda-tanganan dapat dilakukan oleh pejabat yang diberi kewenangan/mandat untuk itu;
- Bila suatu surat keluar harus ditanda-tangani oleh Ketua/Ketua Umum dan Sekretaris/Sekretaris Umum namun yang bersangkutan berhalangan untuk itu, maka dilakukan pengcopyan tanda tangan lewat teknologi tertentu setelah meminta persetujuan otoritas organisasi yang bersangkutan.
Adapun untuk
Dewan pengawas pejabat yang berwenang untuk mengotorisasi surat diatur sebagai
berikut :
1. Wewenang
penanda-tanganan surat hanya dilakukan oleh koordinator dewan pengawas
2. Bila Koordinator Dewan
Pengawas berhalangan,
maka penanda-tanganan dapat dilakukan oleh pejabat yang diberi kewenangan/mandat untuk itu;
3. Bila
suatu surat keluar harus ditanda-tangani oleh Koordinator Dewan Pengawas yang bersangkutan berhalangan untuk
itu, maka dilakukan pengcopyan tanda tangan lewat teknologi tertentu setelah
meminta persetujuan otoritas organisasi yang bersangkutan.
V.
PENUTUP
Pada hakikatnya mahasiswa
adalah insan akademik yang memiliki kesadaran sebagai agent of change dan agent
of social control dengan kapasitas intelektual dan penguasaan keilmuannya.
Disis lain mahasiswa sebagai aset seyogianya diberikan peluang untuk
mengembangkan potensi dirinya secara optimal melalui kegiatan organisasi yang mencakup
Tri Dharma Perguruan Tinggi, demi teraktualkannya potensi kemanusian menuju
gerak substansi-NYA, oleh karenanya IMAI berbenah diri
dengan melakukan penataan kembali supra dan infra struktur kelembagaannya
melalui perumusan DRAFT PEDOMAN ADMINISTRASI
KESEKRETARIATAN.
DRAFT PEDOMAN
ADMINISTRASI KESEKRETARIATAN merupakan acuan
dalam pelaksanaan dan pengelolaan managerial struktural organisasi yang
penjabarannya secara rinci dilaksanakan oleh pengurus IMAI berdasarkan fungsi dan
perannya masing-masing. DRAFT PEDOMAN
ADMINISTRASI KESEKRETARIATAN IMAI disusun dan dirumuskan
semaksimal mungkin dengan maksud memberikan arah dan strategi serta memberikan
sinergitas dalam menjalankan amanah-amanah organisasi dalam mencapai tujuannya
serta demi terselenggaranya Aktifitas Roda organisasi dengan kesadaran agar
dapat tercipta tradisi dan iklim keorganisasian yang dialogis-harmonis dalam
lingkup IMAI, dan di luar
Lingkup IMAI, Dengan demikian
pada gilirannya hasil program kerja dapat dirasakan oleh seluruh anggota IMAI.
Pada akhirnya sebuah
keniscayaan proses akan memperkuat jati diri dan kepribadian IMAI yang, berpengetahuan,
berilmu, rasional, dewasa, bijaksana, kreatif dan inovatif, serta tanggap akan
perubahan “Karena apa yang menurut kita ideal bukanlah
sesuatu yang benar-benar ideal, namun proses menuju ke”ideal”an itulah ideal yang sesungguhnya”
Wassalamu ‘Alaikum Warohmatullahi
Wabarokatuh
Makassar, 15 April 2010
Team Perumus Draft Pedoman
Administrasi Kesekretariatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar