Rabu, 16 Januari 2013

INTERNAL AUDIT (Selection of auditees)


BAB V

Selection of auditees:
Secara umum, rencana audit disusun setelah auditee ditetapkan. Yangdimaksud dengan auditee adalah entitas organisasi, atau bagian/unit organisasi, atau operasi dan program termasuk proses, aktivitas dan kondisi tetentu yangdiaudit. Penyeleksian auditee dapat dilakukan dengan 3 (tiga) metode, yaitu:
1.      By Systematically Setting Up A Schedule Of Audits For The Planning Period
Bagian audit internal menyusun suatu jadwal audit tahunan yang berkenaan dengan audit yang diperkirakan akan dilaksanakan. Secara tipikal jadwaltersebut dikembangkan dengan mempertimbangkan risiko. Auditee potensial yang menunjukkan tingkat risiko yang tinggi mendapat prioritas untuk dipilih.
Secara umum, rencana audit disusun setelah auditee ditetapkan. Yang dimaksud dengan auditee adalah entitas organisasi, atau ; bagian/unit organisasi, atau ; operasi dan program termasuk proses, aktivitas dan kondisi tertentu yang diaudit. Penyeleksian auditee dapat dilakukan dengan 3 (tiga) metode, yaitu :
a)  Systematic selection
Bagian audit internal menyusun suatu jadwal audit tahunan yang berkenaan dengan audit yang diperkirakan akan dilaksanakan. Secara tipikal jadwal tersebut dikembangkan dengan mempertimbangkan risiko. Auditee potensial yang menunjukkan tingkat risiko yang tinggi mendapat prioritas untuk dipilih.
b)  Ad Hoc Audits
Metode ini digunakan dengan mempertimbangkan bahwa operasi tidak selalu berjalan tepat seperti yang direncanakan. Manajemen dan dewan komisaris sering menugaskan auditor internal untuk mengaudit bidang/area fungsional tertentu yang dipandang bermasalah. Dengan demikian manajemen dan dewan komisaris memilih auditee bagi auditor internal.
c)  Auditee Requests
Beberapa manajer merasa bahwa mereka memerlukan input dari auditor internal untuk mengevaluasi kelayakan dan keefektifan pengendalian internal serta pengaruhnya terhadap operasi yang berada di bawah supervisinya. Oleh karena itu, mereka mengajukan permintaan untuk diaudit. Tetapi dalam hal ini auditor internal tetap harus mempertimbangkan risiko dan prioritasnya.


2.      By Requests From Executive Management Or The Board
Metode ini digunakan dengan mempertimbangkan bahwa operasi tidak selalu berjalan tepat seperti yang direncanakan. Manajemen dan dewan komisaris sering menugaskan Auditor internal untuk mengaudit bidang / area fungsional tertentu yang dipandang bermasalah. Dengan demikian manajemen dan dewan komisaris memilih auditee bagi auditor internal.
Dalam merencanakan audit penting bagi Auditor untuk memahami siapamanajemen dan pengalaman manajer dalam industry. Dalam konteks ini,manajemen senir (senior management) biasanya berarti pejabat entitas, dewandireksi dan lainnya yang mengembangkan arah strategi perusahaan. Memahamimanajemen dengan entitas dan pengalaman manajemen dalam industry atauprefensi pengambilan risiko oleh manajemen, dapat membantu Auditor menilairisiko bawaan dari salah saji dalam laporan keuangan.
Menurut Shidarta dan Christanti dalam Nurliana Safitri (2008) karakteristik perusahaan adalah ciri khas atau sifat yang melekat dalam suatu entitas usaha. Karakteristik perusahaan terdiri dari 2 dimensi, yaitu dimensi non keuangan dan keuangan.
Dimensi non keuangan meliputi bidang industri perusahaan, produk yang dihasilkan, ukuran perusahaan, tipe kepemilikan perusahaan (keluarga atau publik), status hukum perusahaan (perseorangan, perseroan terbatas, firma, atau CV) dan lain-lain. Sedangkan dimensi keuangan meliputi berbagai macam rasio keuangan, seperti: rasio profitabilitas, rasio likuiditas, rasio solvabilitas dan rasio rentabilitas. Karakteristik auditee yang buruk ditandai dengan adanya salah saji material dimana manajemen tidak akan atau tidak dapat memberikan informasi penjelas secara eksplisit dalam laporan keuangan atau ketika terdapat kesangsian atas kelangsungan hidup perusahaan. Kedua kondisi tersebut biasanya tercermin dalam satu atau lebih komponen yang mewakili posisi keuangan dan kinerja perusahaan.
Dalam tahap pengidentifikasian auditee pada organisasi, auditor harus benar-benar memahami bisnis dan industri klien yang akan diaudit, tingkat materialitas, risiko audit yang ditempuh dan pertimbangan jasa yang bernilai tambah. Keputusan untuk menerima atau menolak klien dilakukan auditor enam hingga sembilan bulan sebelum tahun fiskal klien berakhir.
Keputusan untuk menerima atau menolak kesempatan menjadi auditor dari klien baru atau untuk melanjutkan sebagai auditor bagi klien yang sudah ada merupakan hal penting yang perlu diperhatikan auditor. Standar pengendalian mutu menyediakan petunjuk profesional terkait dengan keputusan menerima dan melanjutkan klien yang sejalan dengan standar umum dan standar pekerjaan lapangan dari standar auditing yang berlaku umum.
Berikut tahap-tahap pengidentifikasian auditee pada organisasi dalam hal penerimaan suatu perikatan audit yaitu :
a)    Mengevaluasi Integritas Manajemen
Tujuan utama dari audit laporan keuangan adalah untuk memberikan pendapat atas laporan keuangan yang dibuat oleh pihak manajemen. Oleh karena itu keyakinan auditor terhadap manajemen sangat penting dalam mengambil keputusan untuk menerima atau menolak dalam suatu perikatan audit. Untuk klien lama, auditor berpatokan pada pengalaman auditor di masa lalu dengan pihak manajemen. Sedangkan untuk klien baru, auditor dapat memperoleh informasi dengan berkomunikasi dengan auditor terdahulu dan mengajukan pertanyaan kepada pihak ketiga yang memiliki pengetahuan tentang integritas manajemen seperti pengacara, banker, dan atau pihak-pihak yang terkait dalam entitas dan bisnis pihak manajemen.
1)    Melanjutkan atau mempertahankan klien lama
Sebelum melanjutkan perikatan dengan klien lama, auditor harus mempertimbangkan pengalaman-pengalaman masa lalu dengan manajemen klien. Sebagai contoh, auditor harus mempertimbangkan adanya kekeliruan material, kecurangan pihak manajemen, ketidakberesan dan tindakan melawan hukum yang ditemukan dalam proses audit terdahulu.

2)    Mengidentifikasi klien baru
Berkomunikasi dengan auditor terdahulu
Untuk klien baru yang pernah diaudit informasi mengenai integritas manajemen klien diperoleh dari auditor terdahulu. Namun komunikasi ini harus dengan ijin klien dan klien berhak mengotorisasi agar auditor terdahulu memberikan informasi yang lengkap kepada auditor pengganti. Apabila klien memberi ijin kepada calon auditor, maka calon auditor ini harus mengubungi auditor terdahulu untuk memperoleh informasi-informasi yang dibutuhkan.
Mengajukan pertanyaan kepada pihak ketiga lainnya
Informasi mengenai integritas manajemen dapat juga diperoleh dari pihak-pihak lain yang memiliki pengetahuan atau hubungan bisnis dengan klien di dalam komunitas bisnis klien.
b)    Mengidentifikasi Kondisi Khusus dan Risiko yang Tidak Biasa
           Elemen penting dari audit melibatkan penilaian risiko salah saji material dalam laporan keuangan. Jika suatu entitas mengalami masalah keuangan yang krusial atau masalah hukum dan jika pihak yang menuntut keandalan laporan keuangan menemukan kesalahan maka hal ini akan melibatkan auditor sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam proses pengauditan klien. Hal-hal yang berkenaan dengan perikatan penugasan audit diantaranya :
1)    Mengidentifikasi pemakai laporan yang telah diaudit.
2)    Menilai stabilitas keuangan dan hukum calon klien.
3)    Mengidentifikasi pembatasan lingkup.
4)    Mengevaluasi sistem pelaporan keuangan entitas dan kemampuan untuk audit.

c)    Menentukan Kompetensi untuk Melaksanakan Audit
            Sebelum menerima suatu perikatan audit, auditor menentukan apakah mereka memiliki kompetensi profesional untuk menyelesaikan perikatan. Pada umumnya klien tidak hanya meminta auditor dalam mengaudit laporan keuangan perusahaan namun lebih jauh lagi klien memerlukan juga jasa tambahan seperti mempersiapan surat pemberitahuan pajak, membuat ayat jurnal, atau membuat konsep laporan keuangan. Klien juga dapat meminta rekomendasi tentang kinerja dan pengendalian internal dalam perusahaan. Oleh karena itu  auditor harus mempertimbangkan apakah mereka memiliki kompetensi untuk melakukan semua jasa yang diminta oleh klien dalam perikatan penugasan.
d)    Mengevaluasi atau menilai Independensi
            Standar Umum kedua dalam Standar Audititng berisi : dalam semua hal yang berhubungan dengan penugasan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor. Independensi dalam suatu perikatan audit diwajibkan dan merupakan salah satu dari elemen pengendalian mutu. Sebelum menerima perikatan audit dengan klien yang baru, kantor akuntan publik harus dapat mengidentifikasi apakah ada hal-hal yang akan mempengaruhi independensi dengan klien. Dengan kaitannya terhadap independensi, kantor akuntan publik juga harus mengidentifikasi adanya konflik antara klien yang satu dengan yang lain apabila dilakukan perikatan audit klien.
e)    Menentukan kemampuan untuk menerapkan kemahiran profesional dengan cermat dan seksama dalam pelaksanaan pekerjaan auditor.
            Dalam membuat keputusan mengenai apakah auditor akan menerima atau menolak suatu perikatan audit, kantor akuntan publik harus mengelola risiko bisnis sendiri. Hal terpenting dalam pengendalian mutu kantor akuntan publik yaitu pada prosedur intern yang membuat hal tersebut muncul ke permukaan yang memungkinkan auditor membuat keputusan untuk menerima atau menolak klien dalam penerimaan penugasan audit. Kondisi yang dapat menyebabkan kantor akuntan publik menarik diri dalam penugasan audit yaitu kekhawatiran dalam integritas manajemen atau penahan bukti selama proses audit dilaksanakan, klien menolak untuk memperbaiki salah saji material dalam laporan keuangan yang ditemukan oleh auditor, klien tidak mengambil langkah yang tepat dalam memperbaiki kecurangan atau tindakan melawan hukum yang terjadi selama proses audit berlangsung.
f)     Mempersiapkan surat Perikatan
Surat perikatan merupakan kontrak hukum antara auditor dengan klien yang harus diperbarui setiap tahun. Dengan menyatakan secara jelas sifat jasa yang akan dilaksanakan dan tanggung jawab auditor agar auditor dapar terhindar dari perkara hukum.
Secara umum surat perikatan harus mencakup hal-hal sebagai berikut :
1)    Identifikasi yang jelas mengenai entitas dan laporan keuangan yang akan diaudit.
2)    tujuan audit
3)    Referensi terhadap standar-standar profesional yang akan menjadi acuan auditor.
4)    Penjelasan mengenai sifat dan lingkup audit serta tanggung jawab auditor.
5)    Sebagai pengingat kepada manajemen bahwa ia bertanggung jawab untuk menyusun laporan keuangan dan menyelenggarakan struktur pengendalian intern yang memadai.
6)    Suatu indikasi bahwa manajemen akan diminta untuk menyediakan beberapa representasi tertulis tertentu kepada auditor.
7)    Dasar dimana biaya akan dihitung dan pengaturan pembayaran.
8)    Suatu permintaan bagi klien untuk mentaati syarat-syarat perikatan dengan menandatangani dan mengembalikan salinan surat perikatan kepada auditor.

3.      By Request From Auditees
Beberapa manajer merasa bahwa mereka memerlukan input dari Auditor internal untuk mengevaluasi kelayakan dan keefektifan pengendalian internalserta pengaruhnya terhadap operasi yang berada di bawah supervisinya. Olehkarena itu, mereka mengajukan permintaan untuk diaudit. Tetapi dalam hal iniAuditor internal tetap harus mempertimbangkan risiko dan prioritasnya.
Perencanaan Audit (Audit Planning) melibatkan perkembangan suatu strategi meyeluruh untuk pelaksanaan dan penentuan lingkup audit yang diharapkan. Auditor harus merencanakan audit dengan suatu sikap skeptisme professional mengenai hal-hal seperti integritas manajemen, kekeliruan, dan ketidakberesan,serta tindakan melawan hukum. Jumlah perencanaan yang diperlukan dalam suatu perikatan akan bervariasi. Menurut ukuran dan kompleksitas klien, pengetahuanAuditor, serta pengalaman dengan klien.
Penaksiran Resiko yang melekat pada setiap auditee.
Resiko audit adalah resiko bahwa hasil pemeriksaan auditor ternyata belum dapat mencerminkan keadaan yang sesungguhnya, resiko audit merupakan resiko kemungkinan auditor ekstern memberikan opini yang salah terhadap kewajaran laporan keuangan auditee atau temuan dan rekomendasi yang salah pada laporan hasil pemeriksaan auditor intern.
Yang dimaksud dengan penaksiran risiko adalah kegiatan identifikasi dan analisis terhadap risiko yang relevan dalam upaya pencapaian tujuan organisasi sebagai dasar untuk menentukan cara pengelolaan risiko tersebut. Penilaian risiko tersebut penting untuk dilakukan sebab kondisi perekonomian, industri, regulasi, dan operasional organisasi terus berubah (misalnya : adanya regulasi yang baru pada bidang perpajakan, ketenaga-kerjaan, ekspor-import ; masuknya kompetitor baru ke industri dimana perusahaan berada ; kompetitor mengenalkan produk baru ; penggunaan teknologi baru ; dll). Dalam kerangka pengendalian internal, manajemen harus melakukan penilaian risiko yang dihadapi organisasinya, sehingga dapat menerapkan bentuk/prosedur pengendalian yang tepat.
Konsep audit berbasis risiko menempatkan kegiatan observasi dan analisis terhadap pengendalian sebagai starting point, kemudian mengembangkan auditnya pada bidang/area yang memerlukan pengujian dan evaluasi lebih lanjut. Bila pengendalian internal lemah (artinya risiko pengendalian tinggi), maka auditor cenderung untuk memperluas ruang lingkup auditnya, sehingga dia memperoleh kayakinan bahwa tanggungjawab auditnya dapat dilaksanakan sesuai dengan standar profesional yang berlaku.
Auditor internal berkepentingan untuk menilai pengendalian yang ada pada aktivitas/operasional organisasi, sehingga bila risiko teridentifikasi, maka auditor dapat menentukan prosedur pengendalian yang seharusnya ada untuk memastikan bahwa tujuan organisasi dapat tercapai, dan bila risiko tersebut tidak tertangani dengan baik, maka auditor dapat menentukan rekomendasi yang tepat bagi manajemen untuk memperbaiki pengendalian/operasionalnya. Lebih spesifik, dalam konteks audit keuangan, penilaian risiko berguna untuk menentukan risiko audit yang terdiri atas risiko inheren/bawaan, risiko pengendalian, dan risiko pendeteksian.  Risiko audit diartikan sebagai tingkat ketidakpastian tertentu yang dapat diterima auditor dalam pelaksanaan auditnya.

2 komentar:

Unknown mengatakan...

auditee yang telah dipilih berdasarkan seleksi ini akan dijadikan objek audit dan dimasukkan ke dalam suatu daftar. kalo boleh tau, daftar yang dimaksud itu namanya apa ya? terimakasih

Anonim mengatakan...

daftar audit laah, masa daftar menu