TUGAS MID
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA
( JURNAL AKUNTANSI PERBANKAN )
OLEH:
HERWINDA SILAMBI
B1C1 09130
JURUSAN AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS HALUOLEO
KENDARI
2010
Hasil review jurnal dari penelitian yang berjudul FENOMENA
EKONOMI SYARI’AH MENUNTUT AKUNTAN MEMAHAMI PRINSIP-PRINSIP AKUNTANSI SYARI’AH
oleh Edi Jaenudin (Department of Accounting, Padjadjaran University) dan Nur
Hidayat (PAAP, Padjadjaran University).
Intisari yang dilakukan dari penelitian yaitu akuntansi
syari’ah, akuntan, prinsip-prinsip akuntansi syari’ah, kebenaran hakiki dan
keadilan.
Dewasa ini perkembangan perbankan syari’ah harus dapat
diimbangi dengan perkembangan berbagai fasilitas pendukung agar praktik ekonomi
syari’ah tetap dapat eksis dan tidak mengalami berbagai kesulitan karena
lemahnya perangkat pendukungnya. Akuntansi merupakan perangkat pendukung yang
sangat menentukan suksesnya praktik ekonomi syari’ah secara nyata.
Maraknya perkembangan ekonomi Islam (ekonomi syari’ah)
menuntut adanya suatu system akuntansi yang sesuai dengan prinsip-prinsip
ekonomi syari’ah, karena syariah berfungsi sebagai sebuah referensi etik yang
menuntut penilaian dan pemilihan praktik akuntansi .
Prinsip-prinsip ssyari’ah bersumber dari Al-Qur’an,
Hadits, dan Fiqh. Sumber-sumber tersebut digunakan secara runut tidak boleh
saling mendahului satu dengan yang lainnya, agar kehadirat Tuhan dalam setiap
sisi kehidupan manusia adalah suatu prioritas.
Berlandaskan dari beberapa pernyataan Allah dalam
Al-Qur’an, para ahli ekonomi Islam (syari’ah) mencoba merumuskan
prinsip-prinsip ekonomi syari’ah. Merujuk dari investigasi yang dilakukan oleh
Syahtah (2001) kaidah akuntansi yang terpenting berdasarkan hasil istimbath dari sumber-sumber hukum Islam
(syari’ah) adalah:
1. Independensi jaminan keuangan,
perusahaan
harus mempunyai sifat yang jelas dan terpisah dari pemilik perusahaan.
2. Kesinambungan aktivitas.
Kaidah
ini memandang bahwa akyivitas suatu perusahaan itu mesti berkesinambungan.
3. Hauliyah (pentahunan/penetapan periode)
4. Pembukuan langsung dan lengkap secara detail
5. Pembukuan disertai dengan penjelasan atau
penyaksian objek.
6. Pertambahan laba dalam produksi, serta
keberadaannya dalam perdagangan.
7. Penilaian uang berdasarkan emas dan perak.
8. Prinsip penilaian harga berdasarkan nilai tukar
yang sedang berlaku.
9. Prinsip perbandingan dalam menentukan harga.
10. Prinsip muwa’amah
(keserasian) antara pernyataan dan kemaslahatan.
Prinsip-prinsip akuntansi syari’ah tersebut menjadi
tuntutan yang sangat urgen untuk diketahui oleh akuntan, terutama bagi akuntan
yang mengaudit lembaga-lembaga keuangan syai’ah, karena jika akuntan belum atau
tidak memahami prinsip-prinsip akuntansi syari’ah opininya yang terkait dengan
praktik lembaga-lembaga ekonomi syari’ah dikhawatirkan dapat menyimpang dan
menyesatkan sehingga melanggar prinsip-prinsip akuntansi substantive over form, karena akuntan hanya bekerja dengan standar
tetapi mengabaikan prinsip–prinsip yang syarat dengaan nilai-nilai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar