Rabu, 16 Januari 2013

TUJUAN AUDIT INTERNAL


BAB VI
1.      Penetapan Tujuan Audit
Para auditor melaksanakan audit atas laporan keuangan dengan menggunakan pendekatan siklus, yaitu melakukan pengujian audit atas transaksi-transaksi yang menghasilkan saldo akhir dan juga melakukan pengujian audit atas saldo akun serta pengungkapan yang terkait. Secara umum auditor telah menemukan bahwa cara yang paling efisien dan efektif untuk melakukan audit adalah dengan memperoleh beberapa kombinasi kepastian bagi setiap kelas transaksi dan saldo akhir pada akun yang terkait.
Terdapat 3 tujuan audit:
a)    Tujuan audit yang berkaitan dengan transaksi (transaction-related audit objectives), untuk memastikan bahwa transaksi-transaksi yang dilakukan telah dicatat dengan tepat.
Tujuan audit yang berkaitan dengan transaksi mengikuti dan berhubungan erat dengan asersi manajemen karena tanggung jawab auditor adalah menentukan apakah asersi manajemen tentang laporan keuangan dapat dibenarkan.
Tujuan audit yang berkaitan dengan transaksi ini dimaksudkan untuk memberi kerangka kerja guna membantu auditor untuk mengumpulkan bukti audit yang kompeten dan memutuskan bukti audit yang tepat yang harus dikumpulkan sesuai dengan penugasan audit.
Tujuan audit umum:
a)    Keterjadian – Transaksi yang Dicatat Memang Ada.
b)    Kelengkapan – Transaksi yang Terjadi Telah Dicatat.
c)    Keakuratan – Transaksi yang Dicatat Dinyatakan pada Jumlah yang Benar.
d)    Posting dan Pengikhtisaran – Transkasi yang Dicatat Dimasukkan ke dalam File Induk dan Diikhtisarkan dengan Benar.
e)    Klasifikasi – Transaksi yang Dicatat dalam Jurnal Klien Telah Diklasifikasikan Secara Tepat.
f)     Penetapan Waktu – Transaksi Dicatat pada Tanggal yang Benar.
Tujuan audit khusus:
Sesudah tujuan audit umum ditentukan, maka tujuan audit khusus yang berkaitan dengan transaksi untuk setiap kelas transaksi yang material dapat dikembangkan. Setidaknya 1 tujuan audit khusus yang berkaitan dengan transaksi harus disertakan pada setiap tujuan audit umum yang berkaitan dengan transaksi, kecuali auditor yakin bahwa tujuan audit umum yang berkaitan dengan transaksi tidak relevan atau tidak penting dalam situasi tersebut.
Terdapat hubungan 1 untuk 1 antara Asersi Manajemen tentang Kelas Transaksi dan Peristiwa dengan Tujuan Audit, kecuali untuk Asersi keakuratan. Asersi keakuratan mempunyai 2 tujuan karena harus menyediakan bagi auditor pedoman untuk mengujii keakuratan transaksi.
b)    Tujuan audit yang berkaitan dengan saldo (balance-related audit objectives), untuk memastikan saldo suatu akun
Tujuan audit ini serupa dengan tujuan audit yang berkaitan dengan transaksi. Tujuan audit ini diterapkan pada saldo akun (seperti piutang usaha dan persediaan) dan hampir selalu diterapkan pada saldo akhir dalam akun-akun neraca. Beberapa tujuan audit yang diterapkan pada akun-akun laporan laba rugi tertentu bisanya melibatkan transaksi non rutin dan beban yang tidak dapat dikreditkan (seperti beban hukum atau perbaikan dan pemeliharaan). Akun-akun laporan laba rugi lainnya berkaitan erat dengan akun-akun neraca dan diuji secara serentak (seperti beban penyusutan dengan akumulasi penyusutan dan beban bunga dengan wesel bayar). Auditor akan mengumpulkan bukti untuk memverfikasi rincian yang mendukung saldo akun dan bukan memverifikasi saldo akun itu sendiri.
Tujuan audit umum:
a)    Eksistensi – Jumlah yang Tercantum Memang Ada.
b)    Kelengkapan – Jumlah yang Ada Telah Dicantumkan.
c)    Keakuratan – Jumlah yang Dicantumkan telah Dinyatakan dengan Benar.
d)    Klasifikasi – Jumlah yang Terncatum dalam Daftar Klien Telah Diklasifikasikan dengan Tepat.
e)    Cutoff – Transaksi yang Mendekati Tanggal Neraca Telah Dicatat pada Periode yang Tepat.
f)     Hubungan yang Rinci (Detail Tie-In) – Rincian Saldo Akun Sesuai dengan Jumlah pada File Induk yang Berkaitan, Sesuai dengan Total Akun, dan Sesuai dengan Total Buku Besar.
g)    Nilai yang Dapat Direalisasi – Aktiva yang Telah Dicantumkan dalam Jumlah yang Diestimasi Akan Direalisasi.
h)    Hak dan Kewajiban.
Tujuan audit khusus:
Seperti pada tujuan audit yang berkaitan dengan transaksi, sesudah tujuan audit umum pada tujuan yang berkaitan dengan saldo ditentukan, maka tujuan audit khusus yang berkaitan dengan saldo untuk setiap saldo akun dalam laporan keuangan dapat dikembangkan. Setidaknya 1 tujuan audit khusus yang berkaitan dengan saldo harus disertakan pada setiap tujuan audit umum yang berkaitan dengan saldo, kecuali auditor yakin bahwa tujuan audit umum yang berkaitan dengan saldo tidak relevan atau tidak penting bagi saldo akun yang sedang dipertimbangkan.
Terdapat hubungan 1 untuk 1 antara Asersi Manajemen tentang Saldo Akun dengan Tujuan Audit, kecuali untuk Asersi tentang penilaian atau alokasi. Asersi ini memiliki tujuan audit yang banyak karena kerumitan dari isu penilaian itu sendiri dan adanya kebutuhan untuk menyediakan tambahan panduan bagi para auditor untuk pengujian penilaian.
c)      Tujuan audit yang berkaitan dengan penyajian dan pengungkapan (presentation and disclosure related audit objectives), untuk penyajian dan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan
Tujuan audit ini biasanya identik dengan asersi manajeman untuk penyajian dan pengungkapan. Konsep yang diterapkan pada tujuan audit yang berkaitan dengan saldo juga berlaku untuk tujuan audit ini.
2.      Penetapan Lingkup Audit
Lingkup audit memberikan batasan bidang atau kegiatan yang akan diaudit, periode waktu yang diaudit, lokasi yang akan dikunjungi, jenis kajian yang akan dilakukan untuk mendukung simpulan, dan jenis investigasi yag akan dilakukan (jika dibutuhkan).  Meskipun sasaran audit telah ditentukan pada tahap penetapan area kunci, namun auditor merasa perlu untuk menentukan apakah audit akan dilakukan terhadap 3E (ekonomi, efisiensi, dan efektivitas), 2E, atau hanya 1E.
Audit limitation sangat penting dilakukan untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman atau harapan yang berlebihan dai para pengguna laporan terhadap hasil audit.  Pada umumnya lingkup audit kinerja memuat pernyataan sebagai berikut  :
a)    Luasnya tujuan audit yang akan dilakukan
b)    Permasalahan yang akan diperiksa (3E, 2E, atau 1E)
c)    Waktu yang diperlukan dalam audit dan besarnya sampel yang akan diambil.
Hal-hal yang Diperhatikan dalam Penentuan Lingkup Audi atdalah sbb :
a)    Memanfaatkan informasi dari tahap audit sebelumnya.
b)    Menyesuaikan lingkup audit (perubahan harus dibicarakan dengan manajemen terkait informasi awal yang kurang akurat atau kurang lengkap).
c)    Menggunakan pertimbangan profesional (untuk audit yang lebih khusus, berkaitan dengan perancangan prosedur audit dalam rangka mencapai tujuan audit).
d)    Mempertimbangkan karakteristik objek audit sebagai penentu periode waktu audit.
3.      Mempelajari Informasi Latar Belakang
Informasi mengenai latar belakang didapat dengan berbagai cara, diantaranya adalah sbagai berikut:
a)    Memahami Bidang Usaha dan Industri Klien
Untuk menginterpretasikan maksud dari informasi yang diperoleh selama audit secara memadai, penting bagi auditor untuk memahami industry klien. Ada tiga alasan mengapa diperlukan pemahaman yang baik atas industry klien, yakni sebagai berikut.
1)    Banyak industry mempunyai aturan akuntansi yang khas yang harus dipahami auditor untuk mengevaluasi apakah laporan keuangan klien sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Misalnya, jika auditor mengaudit badan-badan pemerintah, auditor harus memahami aturan-aturan dalam akuntansi pemerintahan. Akan terdapat aturan akuntansi yang khas untuk perusahaan konstruksi, kereta api, organisasi nirlaba, lembaga keuangan, dan banyak organisasi lainnya.
2)    Auditor sering dapat mengidentifikasikan risiko dalam industri yang akan mempengaruhi penetapan risiko audit yang dapat diterima, atau bahkanmengaudit perusahaan dalam industry tersebut dapat dibenarkan.
3)    Terdapat risiko bawaan yang pada hakikatnya sama bagi seluruh klien dalam industry yang bersangkutan. Pemahaman risiko tersebut menolong auditor dalam mengidentifikasi risiko bawaan dari klien.
Contohnya antara lain, risiko bawaan potensi keusangan persediaan dalam industry rumah mode, risiko bawaan kolektibilitas piutang usaha dalam industry pinjaman konsumen, dan risiko bawaan cadangan kerugian dalam asuransi kebakaran.
Pengetahuan mengenai industry klien dapat diperoleh dengan berbagai cara, diantaranya adalah diskusi dengan auditor sebelumnya, pertemuan dengan pegawai klien, pedoman audit industry, teks pelajaran, majalah industry, atau asosiasi industry.
b)    Meninjau Pabrik dan Kantor
Peninjauan atas fasilitas klien bermanfaat untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai bidang usaha dan operasi klien karena akan diproleh kesempatan untuk menemui pegawai kunci dan mengamati operasi dari tangan pertama. Peninjau langsung atas fasilitas fisik akan membantu auditor dalam memahami pengamanan fisik atas aktiva dan dalam menginterpretasikan data akuntansi dengan cara memberikan kerangka acuan dalam visualisasi aktiva seperti persediaan dalam proses dan peralatan public.
c)     Menelaah Kebijakan Perusahaan
Keputusan-keputusan dasar yang menyangkut kebijakan seperti kebijakan tentang pengendalian intern, pelepasan sebagian dari usaha, kebijakan kredit, pinjaman ke perusahaan afiliasi, dan kebijakan akuntansi untuk mencatat aktiva dan pengakuan pendapatan, harus selalu dievaluasi dengan teliti sebagai bagian dari audit untuk menetapkan apakah manajemen memperoleh wewenang dari dewan komisaris untuk membuat keputusan tertentu dan untuk meyakinkan bahwa keputusan manajemen telah tercermin dalam laporan keuangan.


d)      Mengidentifikasi Pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa
Hubungan istimewa didefinisikan sebagai perusahaan afiliasi, pemilik utama perusahaan klien, atau pihak lainnya yang berhubungan dengan klien, dimana salah satu pihak dapat mempengaruhi manajemen atau kebijakan operasi pihak lainnya. Contoh umum adalah transaksi penjualan atau pembelian antara perusahaan induk dan anak, pertukaran peralatan antara dua perusahaan yang dimiliki oleh orang yang sama, dan peminjaman kepada pegawai, serta adanya pengaruh kuat pelanggan utama terhadap manajemen klien.
e)      Mengevaluasi Kebutuhan akan Spesialis dari Luar
Jika auditor mengahadapi situasi yang memerlukan pengetahuan khusus, mungkin perlu baginya untuk menghubungi seorang spesialis. Contohnya adalah penggunaan seorang spesialis berlian untuk menilai biaya penggantian berlian, atau seorang spesialis aktuaris untuk menetapkan kelayakan nilai yang tertulis dari cadangan kerugian asuransi, atau konsultasi dengan pengacara untuk membuat interpretasi hukum dari sebuah kontrak.

4.      Pemilihan Tim Audit Dan Sumber Daya Audit Lainnya
Penetapan kebutuhan sumber daya audit jika dikaitkan dengan masalah risiko audit, maka akan berkaitan dengan:
a)    besar kecilnya lembaga audit internal,
b)    luasnya cakupan tugas dan tanggung jawab,
c)    kompetensi dan kemampuan auditor,
d)    jumlah auditor yang tersedia,
e)    dukungan dana, sarana dan prasarana.

Agar menjadi lebih operasional, profile audit universe untuk suatu perencanaan pengawasan biasanya dijabarkan menjadi audit master plan.  Audit Master Plan biasanya dikenal sebagai Rencana Induk Pengawasan dengan jangka waktu 1 tahun, 3 tahun atau 5 tahunan tergantung besar kecilnya lembaga pengawasan. Audit Master Plan yang disusun berdasarkan risiko audit akan menghasilkan:
a)    Suatu peta titik-titik kritis dari setiap aktivitas dalam organisasi tertentu dan titik kritis dari luar organisasi yang relevan dengan tujuan audit.
b)    Rancangan strategi audit yang tepat dan bahkan merancang sejak awal arah rekomendasi, hal ini memberi dampak positif audit lapangan (field audit) yang minimum, sehingga audit lapangan dilaksanakan dengan efisien.

5.      Penyusunan Program Audit Awal
Program audit internal adalah tindakan atau langkah kerja yang terperinci yang akan dilaksanakan dalam audit berdasarkan atas tujuan dan sasaran yang ditetapkan serta informasi yang ada atas obyek yang diperiksa.
Bentuk program audit yang sistematis dan terarah sangat diperlukan untuk aktivitas mencakup perencanaan untuk tindakan dan prosedur tertentu yang akan diikuti dan menggambarkan tahap-tahap yang akan diselengarakan untuk mencapai tujuan audit yang obyektif.
Pengertian program audit menurut Moeller dan Witt sebagai berikut
The audit program is a tool for planing, directing, and controlling audit work an A blue print for action, specifying the procedures to be follewed and delineating steps to be performend to meet audit objektive.”
Pengertian tersebut, merupakan alat untuk perencanaan, pengarahan-pengarahan, dan pengendalian pekerjaan audit dan merupakan pedoman untuk tindakan, mengurutkan prosedur-prosedur yang akan dilaksanakan dan menggambarkan langkah-langkah untuk mencapai tujuan audit.
Menurut Arens et al mendefenisikan program audit internal sebagai berikut :
The audit program always includes a list of the audit procedures, it ussually also the simple size, items to select and the timming of the test”
Dari defenisi tersebut dapat diartikan bahwa dalam program audit selalu berisi daftar dari prosedur audit, biasanya juga menyatakan ukuran, sampel, pos-pos khusus yang dipilih dan saat pelaksanaan.
a)    Program Kerja Audit
Program kerja audit merupakan rencana dan langkah kerja yang harus dilakukan selama audit yang didasarkan atas tujuan dan sasaran yang ditetapkan serta informasi yang ada tentang aktivitas yang diaudit. Untuk hasil yang lebih baik, bisa saja dilakukan perubahan prosedur di tengah pelaksanaan pekerjaan lapangan. Karena program audit bukanlah sesuatu yang bersifat kaku dan dogmatis melainkan dinamis dan lentur.
Pembuatan program audit awal yakni tujuan audit dan langkah-langkah untuk mencapai tujuan tersebut.
Tujuan dan Manfaat
1)    Menetapkan hubungan yang jelas antara tujuan audit, metodologi audit, dan kemungkinan-kemungkinan pekerjaan lapangan yang harus dikerjakan.
2)    Mengidentifikasi dan mendokumentasi prosedur-prosedur audit yang harus dilaksanakan.
3)    Memudahkan supervisi dan review.
4)    Membantu dalam pengumpulan bukti yang cukup, dapat diandalkan, dan relevan untuk mendukung opini/pernyataan pendapat atau simpulan audit serta mencapai tujuan audit.
b)    Program, Teknik, dan Prosedur
1)    Program audit adalah pedoman dalam tahap pelaksanaan audit yang menjabarkan prosedur terinci untuk melaksanakan audit.
2)    Teknik audit mengacu pada teknik yang digunakan auditor untuk mengumpukan data (review, wawancara, kuesioner, analisis data, observasi fisik).
3)    Prosedur audit adalah langkah pengujian, instruksi, dan rincian yang termasuk dalam program audit untuk dilaksanakan secara sistematis dan masuk akal.
c)    Langkah-langkah Penyusunan Program Audit Awal
1)    Memahami istilah baku.
2)    Menetapkan pendekatan audit.
3)    Memfokuskan pada pembuktian kriteria audit yang telah ditetapkan.
4)    Menetapkan prosedur audit yang tepat.
5)    Menetapkan format program audit.
Setelah tahap perencanaan audit kinerja ini dilakukan oleh auditor, maka tahap selanjutnya adalah pelaksanaan audit.
6.    Pemberitahuan Bahwa Audit Akan Dilakukan
Pemberitahuan bahwa audit akan dilaksanakan kepada auditee yakni setelah auditor internal mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, dan mendokumentasikan informasi yang memadai dalam mencapai tujuan penugasan.
Sebelum pelaksanaan audit, ketua tim audit harus memberikan konfirmasi kepada auditee mengenai jadwal pelaksanaan audit bahwa audit akan dilakukan.
Konfirmasi ini dapat disampaikan dengan memo internal, yang memuat informasi :
a)    Ruang lingkup dan sasaran audit
b)    Standar yang digunakan
c)    Waktu pelaksanaan audit
d)    Tim auditor pelaksana
e)    Permintaan fasilitas ruangan yang diperlukan

7.    Penentuan Kapan, Bagaimana, Dan Kepada Siapa Laporan Hasil Audit Akan Disampaikan
Setelah selesai pelaksanaan audit internal, maka berdasarkan dokumentasi Kertas Kerja Audit (mulai dari perencanaan/persiapan audit sampai dengan temuan dan rekomendasi yang sudah mendapatkan tanggapan dari auditee) Ketua Tim bersama anggota Tim kemudian menyusun laporan hasil audit. Laporan hasil audit ini merupakan media untuk menyampaikan permasalahan serta temuan berikut dengan rekomendasi yang terdapat dalam suatu unit kepada manajemen unit tersebut. Manajemen auditee hendaknya mengetahui temuan-temuan serta rekomendasi yang dihasilkan dari proses audit tersebut. Hal ini karena laporan hasil audit akan sangat berguna bagi manajemen dalam proses pembuatan keputusan di masa yang akan datang. Auditor internal biasanya mengeluarkan laporan hasil audit pada akhir setiap audit yang merangkum temuan mereka, rekomendasi, dan setiap tanggapan atau rencana tindakan dari manajemen. Laporan audit dapat memiliki ringkasan eksekutif, sebuah tubuh yang meliputi isu-isu tertentu atau temuan diidentifikasi dan rekomendasi terkait dan informasi lampiran seperti grafik dan diagram rinci atau informasi proses. Setiap temuan audit dalam tubuh laporan tersebut dapat memuat lima unsur, kadang-kadang disebut "5 C" yaitu sebagai berikut :  
a)    Kondisi: Apa yang menjadi masalah tertentu yang diidentifikasi?
b)    Kriteria: Apa yang menjadi standar yang tidak dipenuhi? Standar ini dapat menjadi kebijakan perusahaan atau benchmark lainnya.
c)    Penyebab: Mengapa masalah terjadi?
d)    Konsekuensi: Bagaimana risiko / hasil negatif (atau kesempatan terdahulu) karena mencari?
e)    Tindakan korektif: Apa yang harus manajemen lakukan tentang menemukan? Apa yang telah mereka setuju untuk melakukan dan kapan?
Laporan hasil audit akan diberikan kepada pihak manajemen perusahaan yang bertanggung jawab terhadap kegiatan audit yang dilakukan. Rekomendasi dalam laporan audit internal yang dirancang untuk membantu organisasi mencapai tujuan tersebut, yang mungkin berhubungan dengan operasi, pelaporan keuangan atau hukum / kepatuhan peraturan.
Hiro Tugiman (2003) menyatakan bahwa audit internal harus melaporkan hasil audit yang dilakukannya dengan mempertimbangkan hal-hal berikut ini :
a)    Laporan tertulis yang telah ditanda tangani
b)    Mendiskusikan berbagai kesimpulan dan rekomendasi dengan tingkatan yang tepat.
c)    Laporan harus objektif, jelas, singkat, kontsrukitf, dan tepat waktu.
d)    Laporan harus mengemukakan tentang maksud, lingkup, dan hasil pelaksanaan audit.
e)    Laporan mencantumkan rekomendasi bagi perkembangan yang mungkin dicapai.
f)     Mencantumkan pandangan dari pihak yang diaudit tentang berbagai kesimpulan dan rekomendasi.
g)    Pimpinan audit internal harus mereview dan menyetujui laporan audit akhir.
 


8.    Pengesahan rencana audit 
Ketua tim audit sebaiknya menyiapkan rencana audit yang menjadi dasar kesepakatan antara klien audit, tim audit dan auditee terkait dengan pelaksanaan audit. Rencana tersebut sebaiknya memfasilitasi penjadwalan dan pengkoordinasian kegiatan audit.
Rincian yang diberikan dalam rencana audit sebaiknya mencerminkan ruang lingkup dan kompleksitas audit. Rincian tersebut dapat berbeda, misalnya diantara audit awal dan audit selanjutnya dan juga antara audit internal daan audit eksternal. Rencana audit sebaiknya dibuat cukup luwes untuk mengantisipasi adanya perubahan, seperti perubahan dalam ruang lingkup audit, yang mungkin perlu dilakukan sejalan dengan perkembangan audit lapangan.
Rencana audit sebaiknya mencakup hal berikut :
a)    Tujuan audit
b)    Kriteria audit dan dokumen-dokumen acuan
c)    Ruang lingkup audit, termasuk identifikasi unit-unit organisasi dan fungsional serta proses yang diaudit.
d)    Tanggal, dan lokasi kegiatan audit  lapangan
e)    Waktu yang diharapkan dan lamanya kegiatan audit lapangan, termasuk rapat dengan manajemen auditee serta rapat tim audit.
f)     Peran dan tanggung jawab anggota tim audit dan orang-orang yang mendampingi,
g)    Alokasi sumber daya yang sesuai untuk bidang audit kritis.
Rencana audit sebaiknya ditinjau dan diterima oleh klien audit dan dipresentasikan kepada auditee sebelum kegiatan audit lapangan dimulai. Setiap keberatan dari auditee sebaiknya diselesaikan antara ketua tim audit, auditee, dan klien audit. Setiap rencana audit direvisi sebaiknya disetujui antara pihak-pihak yang terkait sebelum melanjutkan audit.


Tidak ada komentar: