BAB VI
1. Penetapan Tujuan Audit
Para auditor melaksanakan
audit atas laporan keuangan dengan menggunakan pendekatan siklus, yaitu
melakukan pengujian audit atas transaksi-transaksi yang menghasilkan saldo
akhir dan juga melakukan pengujian audit atas saldo akun serta pengungkapan
yang terkait. Secara umum auditor telah menemukan bahwa cara yang paling
efisien dan efektif untuk melakukan audit adalah dengan memperoleh beberapa
kombinasi kepastian bagi setiap kelas transaksi dan saldo akhir pada akun yang
terkait.
Terdapat 3 tujuan audit:
a)
Tujuan audit yang
berkaitan dengan transaksi (transaction-related audit objectives), untuk
memastikan bahwa transaksi-transaksi yang dilakukan telah dicatat dengan tepat.
Tujuan audit yang
berkaitan dengan transaksi mengikuti dan berhubungan erat dengan asersi
manajemen karena tanggung jawab auditor adalah menentukan apakah asersi
manajemen tentang laporan keuangan dapat dibenarkan.
Tujuan audit yang
berkaitan dengan transaksi ini dimaksudkan untuk memberi kerangka kerja guna membantu
auditor untuk mengumpulkan bukti audit yang kompeten dan memutuskan bukti audit
yang tepat yang harus dikumpulkan sesuai dengan penugasan audit.
Tujuan audit umum:
a) Keterjadian –
Transaksi yang Dicatat Memang Ada.
b) Kelengkapan –
Transaksi yang Terjadi Telah Dicatat.
c) Keakuratan –
Transaksi yang Dicatat Dinyatakan pada Jumlah yang Benar.
d) Posting dan
Pengikhtisaran – Transkasi yang Dicatat Dimasukkan ke dalam File Induk dan
Diikhtisarkan dengan Benar.
e) Klasifikasi –
Transaksi yang Dicatat dalam Jurnal Klien Telah Diklasifikasikan Secara Tepat.
f) Penetapan Waktu –
Transaksi Dicatat pada Tanggal yang Benar.
Tujuan audit khusus:
Sesudah tujuan audit umum
ditentukan, maka tujuan audit khusus yang berkaitan dengan transaksi untuk
setiap kelas transaksi yang material dapat dikembangkan. Setidaknya 1 tujuan
audit khusus yang berkaitan dengan transaksi harus disertakan pada setiap
tujuan audit umum yang berkaitan dengan transaksi, kecuali auditor yakin bahwa
tujuan audit umum yang berkaitan dengan transaksi tidak relevan atau tidak
penting dalam situasi tersebut.
Terdapat hubungan 1 untuk
1 antara Asersi Manajemen tentang Kelas Transaksi dan Peristiwa dengan Tujuan
Audit, kecuali untuk Asersi keakuratan. Asersi keakuratan mempunyai 2 tujuan
karena harus menyediakan bagi auditor pedoman untuk mengujii keakuratan
transaksi.
b) Tujuan audit yang berkaitan dengan saldo (balance-related
audit objectives), untuk memastikan saldo suatu akun
Tujuan audit ini serupa
dengan tujuan audit yang berkaitan dengan transaksi. Tujuan audit ini
diterapkan pada saldo akun (seperti piutang usaha dan persediaan) dan hampir
selalu diterapkan pada saldo akhir dalam akun-akun neraca. Beberapa tujuan
audit yang diterapkan pada akun-akun laporan laba rugi tertentu bisanya
melibatkan transaksi non rutin dan beban yang tidak dapat dikreditkan (seperti
beban hukum atau perbaikan dan pemeliharaan). Akun-akun laporan laba rugi
lainnya berkaitan erat dengan akun-akun neraca dan diuji secara serentak
(seperti beban penyusutan dengan akumulasi penyusutan dan beban bunga dengan
wesel bayar). Auditor akan mengumpulkan bukti untuk memverfikasi rincian yang
mendukung saldo akun dan bukan memverifikasi saldo akun itu sendiri.
Tujuan audit umum:
a)
Eksistensi – Jumlah yang Tercantum Memang Ada.
b)
Kelengkapan – Jumlah yang Ada Telah Dicantumkan.
c)
Keakuratan – Jumlah yang Dicantumkan telah Dinyatakan
dengan Benar.
d)
Klasifikasi – Jumlah yang Terncatum dalam Daftar Klien
Telah Diklasifikasikan dengan Tepat.
e)
Cutoff – Transaksi yang Mendekati Tanggal Neraca Telah
Dicatat pada Periode yang Tepat.
f)
Hubungan yang Rinci (Detail Tie-In) – Rincian Saldo Akun
Sesuai dengan Jumlah pada File Induk yang Berkaitan, Sesuai dengan Total Akun,
dan Sesuai dengan Total Buku Besar.
g)
Nilai yang Dapat Direalisasi – Aktiva yang Telah
Dicantumkan dalam Jumlah yang Diestimasi Akan Direalisasi.
h)
Hak dan Kewajiban.
Tujuan audit khusus:
Seperti pada tujuan audit
yang berkaitan dengan transaksi, sesudah tujuan audit umum pada tujuan yang
berkaitan dengan saldo ditentukan, maka tujuan audit khusus yang berkaitan
dengan saldo untuk setiap saldo akun dalam laporan keuangan dapat dikembangkan.
Setidaknya 1 tujuan audit khusus yang berkaitan dengan saldo harus disertakan
pada setiap tujuan audit umum yang berkaitan dengan saldo, kecuali auditor
yakin bahwa tujuan audit umum yang berkaitan dengan saldo tidak relevan atau
tidak penting bagi saldo akun yang sedang dipertimbangkan.
Terdapat hubungan 1 untuk
1 antara Asersi Manajemen tentang Saldo Akun dengan Tujuan Audit, kecuali untuk
Asersi tentang penilaian atau alokasi. Asersi ini memiliki tujuan audit yang
banyak karena kerumitan dari isu penilaian itu sendiri dan adanya kebutuhan
untuk menyediakan tambahan panduan bagi para auditor untuk pengujian penilaian.
c) Tujuan audit yang berkaitan dengan penyajian dan pengungkapan
(presentation and disclosure related audit objectives), untuk penyajian dan
pengungkapan informasi dalam laporan keuangan
Tujuan audit ini biasanya
identik dengan asersi manajeman untuk penyajian dan pengungkapan. Konsep yang
diterapkan pada tujuan audit yang berkaitan dengan saldo juga berlaku untuk
tujuan audit ini.
2. Penetapan Lingkup
Audit
Lingkup audit
memberikan batasan bidang atau kegiatan yang akan diaudit, periode waktu yang
diaudit, lokasi yang akan dikunjungi, jenis kajian yang akan dilakukan untuk
mendukung simpulan, dan jenis investigasi yag akan dilakukan (jika
dibutuhkan). Meskipun sasaran audit telah ditentukan pada tahap penetapan
area kunci, namun auditor merasa perlu untuk menentukan apakah audit akan
dilakukan terhadap 3E (ekonomi, efisiensi, dan efektivitas), 2E, atau hanya 1E.
Audit limitation sangat penting dilakukan untuk menghindari
terjadinya kesalahpahaman atau harapan yang berlebihan dai para pengguna
laporan terhadap hasil audit. Pada umumnya lingkup audit kinerja memuat
pernyataan sebagai berikut :
a)
Luasnya tujuan audit yang akan dilakukan
b) Permasalahan yang
akan diperiksa (3E, 2E, atau 1E)
c)
Waktu yang diperlukan dalam audit dan besarnya sampel
yang akan diambil.
Hal-hal
yang Diperhatikan dalam Penentuan Lingkup Audi atdalah sbb :
a)
Memanfaatkan
informasi dari tahap audit sebelumnya.
b)
Menyesuaikan lingkup
audit (perubahan harus dibicarakan dengan manajemen terkait informasi awal yang
kurang akurat atau kurang lengkap).
c)
Menggunakan
pertimbangan profesional (untuk audit yang lebih khusus, berkaitan dengan
perancangan prosedur audit dalam rangka mencapai tujuan audit).
d)
Mempertimbangkan
karakteristik objek audit sebagai penentu periode waktu audit.
3. Mempelajari Informasi Latar Belakang
Informasi
mengenai latar belakang didapat dengan berbagai cara, diantaranya adalah sbagai
berikut:
a) Memahami Bidang Usaha dan Industri
Klien
Untuk
menginterpretasikan maksud dari informasi yang diperoleh selama audit secara
memadai, penting bagi auditor untuk memahami industry klien. Ada tiga alasan
mengapa diperlukan pemahaman yang baik atas industry klien, yakni sebagai
berikut.
1) Banyak industry mempunyai aturan
akuntansi yang khas yang harus dipahami auditor untuk mengevaluasi apakah
laporan keuangan klien sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia. Misalnya, jika auditor mengaudit badan-badan pemerintah, auditor
harus memahami aturan-aturan dalam akuntansi pemerintahan. Akan terdapat aturan
akuntansi yang khas untuk perusahaan konstruksi, kereta api, organisasi
nirlaba, lembaga keuangan, dan banyak organisasi lainnya.
2) Auditor sering dapat
mengidentifikasikan risiko dalam industri yang akan mempengaruhi penetapan
risiko audit yang dapat diterima, atau bahkanmengaudit perusahaan dalam
industry tersebut dapat dibenarkan.
3) Terdapat risiko bawaan yang pada
hakikatnya sama bagi seluruh klien dalam industry yang bersangkutan. Pemahaman
risiko tersebut menolong auditor dalam mengidentifikasi risiko bawaan dari
klien.
Contohnya
antara lain, risiko bawaan potensi keusangan persediaan dalam industry rumah
mode, risiko bawaan kolektibilitas piutang usaha dalam industry pinjaman
konsumen, dan risiko bawaan cadangan kerugian dalam asuransi kebakaran.
Pengetahuan
mengenai industry klien dapat diperoleh dengan berbagai cara, diantaranya
adalah diskusi dengan auditor sebelumnya, pertemuan dengan pegawai klien,
pedoman audit industry, teks pelajaran, majalah industry, atau asosiasi
industry.
b) Meninjau Pabrik dan Kantor
Peninjauan
atas fasilitas klien bermanfaat untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik
mengenai bidang usaha dan operasi klien karena akan diproleh kesempatan untuk
menemui pegawai kunci dan mengamati operasi dari tangan pertama. Peninjau
langsung atas fasilitas fisik akan membantu auditor dalam memahami pengamanan
fisik atas aktiva dan dalam menginterpretasikan data akuntansi dengan cara
memberikan kerangka acuan dalam visualisasi aktiva seperti persediaan dalam
proses dan peralatan public.
c) Menelaah Kebijakan Perusahaan
Keputusan-keputusan
dasar yang menyangkut kebijakan seperti kebijakan tentang pengendalian intern,
pelepasan sebagian dari usaha, kebijakan kredit, pinjaman ke perusahaan
afiliasi, dan kebijakan akuntansi untuk mencatat aktiva dan pengakuan
pendapatan, harus selalu dievaluasi dengan teliti sebagai bagian dari audit
untuk menetapkan apakah manajemen memperoleh wewenang dari dewan komisaris
untuk membuat keputusan tertentu dan untuk meyakinkan bahwa keputusan manajemen
telah tercermin dalam laporan keuangan.
d) Mengidentifikasi Pihak-pihak yang
Mempunyai Hubungan Istimewa
Hubungan
istimewa didefinisikan sebagai perusahaan afiliasi, pemilik utama perusahaan klien,
atau pihak lainnya yang berhubungan dengan klien, dimana salah satu pihak dapat
mempengaruhi manajemen atau kebijakan operasi pihak lainnya. Contoh umum adalah
transaksi penjualan atau pembelian antara perusahaan induk dan anak, pertukaran
peralatan antara dua perusahaan yang dimiliki oleh orang yang sama, dan
peminjaman kepada pegawai, serta adanya pengaruh kuat pelanggan utama terhadap
manajemen klien.
e) Mengevaluasi Kebutuhan akan
Spesialis dari Luar
Jika auditor
mengahadapi situasi yang memerlukan pengetahuan khusus, mungkin perlu baginya
untuk menghubungi seorang spesialis. Contohnya adalah penggunaan seorang
spesialis berlian untuk menilai biaya penggantian berlian, atau seorang
spesialis aktuaris untuk menetapkan kelayakan nilai yang tertulis dari cadangan
kerugian asuransi, atau konsultasi dengan pengacara untuk membuat interpretasi
hukum dari sebuah kontrak.
4. Pemilihan Tim Audit Dan Sumber Daya Audit Lainnya
Penetapan
kebutuhan sumber daya audit jika dikaitkan dengan masalah risiko audit, maka akan berkaitan
dengan:
a)
besar kecilnya lembaga audit internal,
b)
luasnya cakupan tugas dan tanggung jawab,
c)
kompetensi dan kemampuan auditor,
d)
jumlah auditor yang tersedia,
e)
dukungan dana, sarana dan prasarana.
Agar
menjadi lebih operasional, profile audit universe untuk suatu perencanaan pengawasan biasanya
dijabarkan menjadi audit master plan. Audit Master Plan biasanya dikenal sebagai Rencana Induk
Pengawasan dengan jangka
waktu 1 tahun, 3 tahun atau 5 tahunan tergantung besar kecilnya lembaga pengawasan. Audit Master Plan yang disusun berdasarkan risiko audit
akan menghasilkan:
a)
Suatu peta titik-titik kritis dari setiap aktivitas dalam
organisasi tertentu dan
titik kritis dari luar organisasi yang relevan dengan tujuan audit.
b)
Rancangan strategi audit yang tepat dan bahkan merancang
sejak awal arah rekomendasi,
hal ini memberi dampak positif audit lapangan (field audit) yang minimum, sehingga audit lapangan
dilaksanakan dengan efisien.
5. Penyusunan Program Audit Awal
Program audit internal adalah tindakan atau langkah kerja yang
terperinci yang akan dilaksanakan dalam audit berdasarkan atas tujuan dan
sasaran yang ditetapkan serta informasi yang ada atas obyek yang diperiksa.
Bentuk program audit yang sistematis dan terarah sangat diperlukan
untuk aktivitas mencakup perencanaan untuk tindakan dan prosedur tertentu yang
akan diikuti dan menggambarkan tahap-tahap yang akan diselengarakan untuk
mencapai tujuan audit yang obyektif.
Pengertian program audit menurut Moeller dan Witt sebagai berikut
“The
audit program is a tool for planing, directing, and controlling audit work an A
blue print for action, specifying the procedures to be follewed and delineating
steps to be performend to meet audit objektive.”
Pengertian tersebut, merupakan alat untuk perencanaan,
pengarahan-pengarahan, dan pengendalian pekerjaan audit dan merupakan pedoman
untuk tindakan, mengurutkan prosedur-prosedur yang akan dilaksanakan dan
menggambarkan langkah-langkah untuk mencapai tujuan audit.
Menurut Arens et al mendefenisikan
program audit internal sebagai berikut :
“The
audit program always includes a list of the audit procedures, it ussually also
the simple size, items to select and the timming of the test”
Dari defenisi tersebut dapat diartikan bahwa dalam program audit
selalu berisi daftar dari prosedur audit, biasanya juga menyatakan ukuran,
sampel, pos-pos khusus yang dipilih dan saat pelaksanaan.
a) Program
Kerja Audit
Program kerja
audit merupakan rencana dan langkah kerja yang harus dilakukan selama audit
yang didasarkan atas tujuan dan sasaran yang ditetapkan serta informasi yang
ada tentang aktivitas yang diaudit. Untuk hasil yang lebih baik, bisa saja
dilakukan perubahan prosedur di tengah pelaksanaan pekerjaan lapangan. Karena
program audit bukanlah sesuatu yang bersifat kaku dan dogmatis melainkan
dinamis dan lentur.
Pembuatan program audit awal yakni
tujuan audit dan langkah-langkah untuk mencapai tujuan tersebut.
Tujuan dan Manfaat
1) Menetapkan
hubungan yang jelas antara tujuan audit, metodologi audit, dan kemungkinan-kemungkinan
pekerjaan lapangan yang harus dikerjakan.
2) Mengidentifikasi
dan mendokumentasi prosedur-prosedur audit yang harus dilaksanakan.
3) Memudahkan
supervisi dan review.
4) Membantu
dalam pengumpulan bukti yang cukup, dapat diandalkan, dan relevan untuk
mendukung opini/pernyataan pendapat atau simpulan audit serta mencapai tujuan
audit.
b)
Program, Teknik, dan Prosedur
1) Program
audit adalah pedoman dalam tahap pelaksanaan audit yang menjabarkan prosedur
terinci untuk melaksanakan audit.
2) Teknik
audit mengacu pada teknik yang digunakan auditor untuk mengumpukan data (review, wawancara,
kuesioner, analisis data, observasi fisik).
3)
Prosedur audit adalah
langkah pengujian, instruksi, dan rincian yang termasuk dalam program audit
untuk dilaksanakan secara sistematis dan masuk akal.
c)
Langkah-langkah Penyusunan Program Audit
Awal
1)
Memahami istilah baku.
2)
Menetapkan pendekatan audit.
3)
Memfokuskan pada pembuktian kriteria audit yang telah
ditetapkan.
4)
Menetapkan prosedur audit yang tepat.
5)
Menetapkan format program audit.
Setelah
tahap perencanaan audit kinerja ini dilakukan oleh auditor, maka tahap selanjutnya
adalah pelaksanaan audit.
6. Pemberitahuan Bahwa Audit Akan Dilakukan
Pemberitahuan
bahwa audit akan dilaksanakan kepada auditee yakni setelah auditor internal
mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, dan mendokumentasikan informasi
yang memadai dalam mencapai tujuan penugasan.
Sebelum
pelaksanaan audit, ketua tim audit harus memberikan konfirmasi kepada auditee
mengenai jadwal pelaksanaan audit bahwa audit akan dilakukan.
Konfirmasi ini dapat disampaikan
dengan memo internal, yang memuat informasi :
a)
Ruang lingkup dan sasaran audit
b)
Standar yang digunakan
c)
Waktu pelaksanaan audit
d)
Tim auditor pelaksana
e)
Permintaan fasilitas ruangan yang diperlukan
7. Penentuan Kapan, Bagaimana, Dan Kepada Siapa Laporan
Hasil Audit Akan Disampaikan
Setelah selesai
pelaksanaan audit internal, maka berdasarkan dokumentasi Kertas Kerja Audit
(mulai dari perencanaan/persiapan audit sampai dengan temuan dan rekomendasi
yang sudah mendapatkan tanggapan dari auditee) Ketua Tim bersama anggota Tim
kemudian menyusun laporan hasil audit. Laporan hasil audit ini merupakan media
untuk menyampaikan permasalahan serta temuan berikut dengan rekomendasi yang
terdapat dalam suatu unit kepada manajemen unit tersebut. Manajemen auditee hendaknya
mengetahui temuan-temuan serta rekomendasi yang dihasilkan dari proses audit
tersebut. Hal ini karena laporan hasil audit akan sangat berguna bagi manajemen
dalam proses pembuatan keputusan di masa yang akan datang. Auditor internal
biasanya mengeluarkan laporan hasil audit pada akhir setiap audit yang
merangkum temuan mereka, rekomendasi, dan setiap tanggapan atau rencana
tindakan dari manajemen. Laporan audit dapat memiliki ringkasan eksekutif,
sebuah tubuh yang meliputi isu-isu tertentu atau temuan diidentifikasi dan
rekomendasi terkait dan informasi lampiran seperti grafik dan diagram rinci
atau informasi proses. Setiap temuan audit dalam tubuh laporan tersebut dapat
memuat lima unsur, kadang-kadang disebut "5 C" yaitu sebagai berikut
:
a)
Kondisi: Apa yang menjadi masalah tertentu yang
diidentifikasi?
b)
Kriteria: Apa yang menjadi standar yang tidak dipenuhi?
Standar ini dapat menjadi kebijakan perusahaan atau benchmark lainnya.
c)
Penyebab: Mengapa masalah terjadi?
d)
Konsekuensi: Bagaimana risiko / hasil negatif (atau
kesempatan terdahulu) karena mencari?
e)
Tindakan korektif: Apa yang harus manajemen lakukan
tentang menemukan? Apa yang telah mereka setuju untuk melakukan dan kapan?
Laporan hasil audit akan diberikan
kepada pihak manajemen perusahaan yang bertanggung jawab terhadap kegiatan
audit yang dilakukan. Rekomendasi dalam laporan audit internal yang dirancang
untuk membantu organisasi mencapai tujuan tersebut, yang mungkin berhubungan
dengan operasi, pelaporan keuangan atau hukum / kepatuhan peraturan.
Hiro Tugiman (2003)
menyatakan bahwa audit internal harus melaporkan hasil audit yang dilakukannya
dengan mempertimbangkan hal-hal berikut ini :
a)
Laporan tertulis yang telah ditanda tangani
b)
Mendiskusikan berbagai kesimpulan dan rekomendasi dengan
tingkatan yang tepat.
c)
Laporan harus objektif, jelas, singkat, kontsrukitf, dan
tepat waktu.
d)
Laporan harus mengemukakan tentang maksud, lingkup, dan
hasil pelaksanaan audit.
e)
Laporan mencantumkan rekomendasi bagi perkembangan yang
mungkin dicapai.
f)
Mencantumkan pandangan dari pihak yang diaudit tentang
berbagai kesimpulan dan rekomendasi.
g)
Pimpinan audit internal harus mereview dan menyetujui
laporan audit akhir.
8. Pengesahan rencana audit
Ketua tim audit sebaiknya
menyiapkan rencana audit yang menjadi dasar kesepakatan antara klien audit, tim
audit dan auditee terkait dengan pelaksanaan audit. Rencana tersebut sebaiknya
memfasilitasi penjadwalan dan pengkoordinasian kegiatan audit.
Rincian yang diberikan
dalam rencana audit sebaiknya mencerminkan ruang lingkup dan kompleksitas
audit. Rincian tersebut dapat berbeda, misalnya diantara audit awal dan audit
selanjutnya dan juga antara audit internal daan audit eksternal. Rencana audit
sebaiknya dibuat cukup luwes untuk mengantisipasi adanya perubahan, seperti
perubahan dalam ruang lingkup audit, yang mungkin perlu dilakukan sejalan
dengan perkembangan audit lapangan.
Rencana audit sebaiknya
mencakup hal berikut :
a)
Tujuan audit
b)
Kriteria audit dan dokumen-dokumen acuan
c)
Ruang lingkup audit, termasuk identifikasi unit-unit
organisasi dan fungsional serta proses yang diaudit.
d)
Tanggal, dan lokasi kegiatan audit lapangan
e)
Waktu yang diharapkan dan lamanya kegiatan audit
lapangan, termasuk rapat dengan manajemen auditee serta rapat tim audit.
f)
Peran dan tanggung jawab anggota tim audit dan
orang-orang yang mendampingi,
g)
Alokasi sumber daya yang sesuai untuk bidang audit
kritis.
Rencana audit sebaiknya
ditinjau dan diterima oleh klien audit dan dipresentasikan kepada auditee
sebelum kegiatan audit lapangan dimulai. Setiap keberatan dari auditee
sebaiknya diselesaikan antara ketua tim audit, auditee, dan klien audit. Setiap
rencana audit direvisi sebaiknya disetujui antara pihak-pihak yang terkait
sebelum melanjutkan audit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar