Rabu, 16 Januari 2013

ANGGARAN RUMAH TANGGA IMAI (IKATAN MAHASISWA AKUNTANSI INDONESIA)


BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Anggota Biasa

Anggota biasa adalah seluruh mahasiswa akuntansi Indonesia yang telah teregistrasi dalam buku keanggotaan sesuai dengan syarat-syarat yang berlaku.

Pasal 2
Anggota Muda

Anggota muda adalah seluruh mahasiswa akuntansi Indonesia yang masih terdaftar secara akademik.

Pasal 3
Anggota Kehormatan

Anggota kehormatan adalah anggota biasa yang telah menyelesaikan studi.

BAB II
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN

Pasal 4
Anggota Biasa

Syarat-syarat anggota biasa adalah :
1.      Terdaftar sebagai mahasiswa akuntansi Indonesia pada perguruan tinggi negeri ataupun swasta dan masih aktif dalam kegiatan akademik
2.      Melalui proses pengkaderan IMAI dan ditetapkan oleh pengurus simpul yang ditembuskan ke pengurus wilayah dan pengurus nasional
3.      Wajib membayar uang pangkal

Pasal 5
Anggota Muda

Syarat-syarat anggota muda adalah :
1.      Mahasiswa akuntansi Indonesia yang terdaftar pada perguruan tinggi negeri ataupun swasta dan masih dalam kegiatan akademik
2.      Tidak pernah diberhentikan atau mengundurkan diri dari IMAI


Pasal 6
Anggota Kehormatan

Syarat anggota kehormatan adalah mahasiswa akuntansi Indonesia yang pernah menjadi anggota biasa dan telah yudisium






BAB III
MASA KEANGGOTAAN

Pasal 7

1.      Masa keanggotaan anggota biasa dan muda berakhir setelah yudisium
2.      Masa keanggotaan anggota kehormatan berakhir dua tahun setelah yudisium
3.      Masa keanggotaan berakhir apabila:
a.       Meninggal dunia
b.      Pindah jurusan
c.       Diberhentikan
d.      Mengundurkan diri
4.      Masa keanggotaan tidak aktif apabila:
a.       Cuti akademik
b.      Skorsing akademik
c.       Skorsing organisasi

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 8
Hak Anggota

1.      Anggota Biasa :
a.       Mempunyai hak bicara, hak suara, dan untuk dipilih
b.      Berpartisipasi dalam setiap kegiatan IMAI
c.       Berhak mendapatkan rekomendasi dari IMAI
d.      Berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam kegiatan yang berhubungan dengan IMAI
e.       Berhak menggunakan fasilitas-fasilitas dan inventaris IMAI
2.      Anggota Muda :
a.       Mempunyai hak bicara
b.      Berpartisipasi dalam setiap kegiatan IMAI
3.      Anggota Kehormatan
a.       Mempunyai hak bicara
b.      Memberikan kritik dan saran
c.       Berpartisipasi dalam setiap kegiatan IMAI

Pasal 9
Kewajiban Anggota

1.      Setiap anggota wajib menaati konstitusi
2.      Setiap anggota wajib menjunjung tinggi dan memelihara nama baik IMAI
3.      Setiap anggota wajib mensukseskan setiap kegiatan IMAI
4.      Setiap anggota biasa wajib membayar iuran anggota








BAB V

Pasal 10
Sanksi

1.      Sanksi adalah bentuk hukuman sebagai bagian proses pembinaan yang diberikan organisasi kepada anggota.
2.      Sebelum pemberian sanksi pada anggota harus terlebih dahulu diberikan teguran tertulis  maksimal 2 (dua) kali dan apabila tidak diindahkan maka akan dilanjutkan di rapat pengurus

Pasal 11
Pembelaan

1.      Anggota yang akan dikenakan sanksi dapat melakukan pembelaan diri melalui dewan pengawas.
2.      setelah keluar surat ketetapan sanksi, maka yang bersangkutan dapat mengajukan banding selambat-lambatnya 2 minggu ke dewan pengawas yang lebih tinggi.

BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 12
Struktur kekuasaan dan rapat-rapat

1.      Kongres
a.    Kongres merupakan forum kekuasaan tertinggi IMAI.
b.    Kongres diadakan 1 kali 2 tahun.
c.    Dalam keadaan luar biasa, kongres dapat dilakukan menyimpang dari pasal 12 ayat 1 point b
d.   Dalam keadaan luar biasa, kongres dapat diselenggarakan atas inisiatif satu simpul dengan persetujuan sekurang-kurangnya ½+1 jumlah simpul.
e.    Kongres mengevaluasi LPJ pengurus nasional
f.     Membahas dan menetapkan konstitusi IMAI
g.    Pemilihan badan pengawas nasional
h.    Pemilihan  formatur dan mide formatur
i.      Pelantikan  pengurus nasional
j.      Menetapkan tuan rumah kongres nasional IMAI

2.      Musyawarah Wilayah (MUSWIL)
a.    Muswil merupakan forum tertinggi tingkat wilayah
b.    Muswil diadakan 1 kali 2 tahun paling lambat satu tahun setelah kongres
c.    Dalam keadaan luar biasa, Muswil dapat diadakan menyimpang dari ketentuan pasal 12 ayat 2 poin b
d.   Dalam keadaan luar biasa, muswil dapat diselenggarakan atas inisiatif satu simpul dengan persetujuan sekurang-kurangnya ½+1 jumlah simpul
e.    Mengevaluasi LPJ Pengurus Wilayah
f.     Menetapkan rekomendasi tingkat wilayah
g.    Memilih dewan pengawas wilayah
h.    Memilih formatur dan mide formatur
i.      Pelantikan pengurus wilayah oleh pengurus nasional
j.      Menetapkan tuan rumah muswil berikutnya

3.      Musyawarah Simpul
a.    Musyawarah simpul merupakan forum kekuasaan tertinggi tingkat simpul
b.    Musyawarah simpul diadakan 1 kali 1 tahun
c.    Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah simpul dapat diadakan menyimpang dari ketentuan pasal 12 ayat 3 poin b
d.   Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah simpul dapat diselenggarakan atas persetujuan anggota sekurang-kurangnya ½+1 jumlah anggota
e.    Mengevaluasi LPJ Pengurus Simpul
f.     Menetapkan Rekomendasi tingkat simpul
g.    Memilih dewan pengawas simpul
h.    Memilih formateur dan mide formateur
i.      Pelantikan pengurus simpul oleh pengurus wilayah

4.      Musyawarah Kerja
a.    Musyawarah kerja merupakan forum penetapan program kerja satu periode kepengurusan
b.    Musyawarah kerja tingkat nasional dihadiri oleh pengurus nasional, pengurus wilayah, pengurus simpul dan anggota
c.    Musyawarah kerja tingkat wilayah dihadiri oleh utusan pengurus nasional, pengurus wilayah, pengurus simpul dan anggota wilayah masing-masing
d.   Musyawarah kerja tingkat simpul dihadiri oleh utusan pengurus wilayah, pengurus simpul dan anggota simpul masing-masing
e.    Menyusun program kerja organisasi satu periode kepengurusan

5.      Rapat pleno
a.    Rapat pleno merupakan rapat  untuk mengevaluasi kinerja pengurus setengah periode kepengurusan
b.    Rapat pleno tingkat nasional dihadiri oleh pengurus nasional, pengurus wilayah dan utusan tiap-tiap simpul
c.    Rapat pleno tingkat wilayah dihadiri oleh pengurus wilayah dan utusan tiap-tiap simpul
d.   Rapat pleno tingkat simpul dihadiri oleh pengurus simpul dan anggota simpul masing-masing

6.        Rapat pengurus
a.    Rapat pengurus merupakan rapat tingkat pengurus
b.    Rapat pengurus dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan yang dianggap penting

7.        Rapat presidium
a.    Rapat presidium merupakan rapat tingkat presidium
b.    Rapat presidium dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan yang dianggap penting

8.      Rapat bidang
a.    Rapat bidang merupakan rapat tingkat bidang
b.    Rapat bidang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan yang dianggap penting

Pasal 13
Struktur Kepengawasan

1.      Dewan Pengawas Nasional (DPN)
a.    DPN merupakan badan pengawas tertinggi IMAI
b.    Anggota DPN adalah representasi dari tiap-tiap wilayah
c.    Masa bakti DPN adalah 2 tahun
d.   DPN dikoordinatori oleh seorang koordinator yang dipilih oleh anggota DPN
e.    DPN bertugas mengawasi kinerja pengurus nasional

2.      Dewan Pengawas Wilayah (DPW)
a.       DPW merupakan badan pengawas di tingkat wilayah
b.      Anggota DPW adalah representasi dari tiap-tiap simpul
c.       Masa bakti DPW adalah 2 tahun
d.      DPW dikoordinatori oleh seorang koordinator yang dipilih oleh anggota DPW
e.       DPW bertugas mengawasi kinerja pengurus wilayah

3.      Dewan Pengawas Simpul (DPS)
a.    DPS merupakan badan pengawas di tingkat simpul
b.    Anggota DPS adalah representasi anggota biasa dari simpul masing-masing
c.    Masa bakti DPS adalah 1 tahun
d.   DPS dikoordinatori oleh seorang koordinator yang dipilih oleh anggota DPS
e.    DPS bertugas mengawasi kinerja pengurus simpul

Pasal 14
Hierarki Organisasi


 















Keterangan :

Komando
Koordinasi

Pasal 15
Struktur Kepengurusan

1.      Pengurus Nasional (PN)
a.    PN merupakan lembaga eksekutif tertingi IMAI
b.    PN dipimpin oleh Badan Pimpinan yang dipilih pada kongres
c.    Masa bakti PN adalah 2 tahun
d.   Masa bakti Badan Pimpinan 1 kali masa kepengurusan
e.    Pada masa akhir jabatannya, PN menyampaikan laporan pertanggungjawaban dikongres.
2.      Pengurus Wilayah (PW)
a.    PW merupakan lembaga eksekutif di wilayah
b.    PW melaksanakan hasil MUSKERWIL dan mempertanggungjawabkan pada MUSWIL
c.    Masa bakti PW adalah 2 tahun
d.   PW dipimpin oleh ketua wilayah yang dipilih pada MUSWIL
e.    Masa jabatan ketua wilayah adalah 1 kali masa kepengurusan
f.     Formasi PW sekurang-kurangnya terdiri atas ketua wilayah, sekretaris wilayah dan bendahara wilayah
3.      Pengurus Simpul (PS)
a.    PS merupakan lembaga eksekutif di simpul
b.    PS melaksanakan hasil RAKER simpul dan mempertanggungjawabkan pada musyawarah simpul
c.    Masa bakti PS adalah 1 tahun
d.   PS dipimpin oleh ketua simpul yang dipilih pada musyawarah simpul
e.    Masa jabatan PS adalah 1 kali masa kepengurusan
f.     Formasi PS sekurang-kurangnya terdiri atas ketua simpul, sekretaris simpul dan bendahara simpul

BAB VII
WILAYAH

Pasal 16
Pengertian

Wilayah adalah kelengkapan organisasi dalam menjalankan kegiatan dan fungsi organisasi IMAI di tingkat wilayah.
Pasal 17
Pembagian Wilayah

·         Regional I                   : Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, dan Kep. Riau.
·         Regional II                  : Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Bangka Belitung, dan Lampung
·         Regional III                : Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.
·         Regional IV                : DI Yogyakarta, dan Jawa Tengah.
·         Regional V                  : Jawa Timur, Bali, NTT, dan NTB.
·         Regional VI                : Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
·         Regional VII               : Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat.
·         Regional VIII             : Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku.
·         Regional IX                : Papua.
BAB VIII
ATRIBUT

Pasal 18
Lambang
LOGO IMA2.jpg







Arti Lambang :
1)      5 garis bujur mengacu pada azas Pancasila.
2)      2 segitiga mengacu pada asas Tri Dharma Perguruan Tinggi.
3)      Desain Huruf “I” mencerminkan pemikiran yang dinamis.
4)      Buku yang terbuka menggambarkan fungsi organisasi yang berorientasi pada keilmuan.
5)      Warna merah putih pada singkatan IMAI menggambarkan semangat nasionalis dan kedudukan IMAI berada di wilayah Indonesia.
6)      Lingkaran menunjukan suatu ikatan yang tidak akan terputus.
7)      Lingkaran yang berwarna putih dalam background menunjukan transparansibility akuntansi.


Pasal 19
Bendera
(kondisional)

Pasal 20
Stempel
(kondisional)

Pasal 21
Mars
(kondisional)

Pasal 22
Himne
(kondisional)

Pasal 23
Pakaian Dinas Harian
Pakaian Dinas Harian adalah pakaian wajib pengurus IMAI sebagai identitas dari organisasi

BAB IX
KEUANGAN

Pasal 24
Sumber Keuangan
Sumber keuangan terdiri dari :
1.      Uang pangkal, yaitu biaya yang dibebankan kepada anggota aktif sekali dalam masa                                                                                                                                                                                                                                                   keanggotaannya sesuai dengan keputusan pengurus nasional
2.      Iuran Anggota, yaitu biaya yang dikenakan pada anggota aktif yang diatur sesuai peraturan pengurus simpul
3.      Proporsi alokasi keuangan adalah 60% untuk simpul, 30% untuk wilayah, dan 10% untuk Nasional

BAB X
MEKANISME PERALIHAN JABATAN
Pasal 25

a.       Apabila badan pimpinan, ketua wilayah atau ketua simpul tidak dapat menjalankan tugasnya atau tidak aktif dalam jangka waktu 2 (dua) bulan maka akan diangkat pejabat sementara oleh struktur kekuasaan di tiap tingkatan
b.      Apabila seorang presidium berhalangan tidak tetap maka akan digantikan sesuai dengan kebijakan pemimpin tertinggi di tiap tingkatan.

BAB XI
PENUTUP
Pasal 26
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dirubah di Kongres dan berlaku sejak tanggal ditetapkannya.

Pengurus adalah mahasiswa Akuntansi yang terdaftar dan aktif serta terpilih menjadi pengurus terhitung pada saat pelantikan.

Hal-hal yang belum diatur di dalam ART akan di atur lebih lanjut di dalam PPO.
                                                             ATRIBUT


Lambang
LOGO IMA2.jpg







Arti Lambang :
8)      5 garis bujur mengacu pada azas Pancasila.
9)      2 segitiga mengacu pada asas Tri Dharma Perguruan Tinggi.
10)  Desain Huruf “I” mencerminkan pemikiran yang dinamis.
11)  Buku yang terbuka menggambarkan fungsi organisasi yang berorientasi pada keilmuan.
12)  Warna merah putih pada singkatan IMAI menggambarkan semangat nasionalis dan kedudukan IMAI berada di wilayah Indonesia.
13)  Lingkaran menunjukan suatu ikatan yang tidak akan terputus.
14)  Lingkaran yang berwarna putih dalam background menunjukan transparansibility akuntansi.

4 komentar:

Unknown mengatakan...

Selamat Malam, mau tanya min tugas dan wewnang DPS apa saja? dan apa saja tupoksi DPS yang berkaitan dengan BPS

Unknown mengatakan...

Selamat Malam, mau tanya min tugas dan wewnang DPS apa saja? dan apa saja tupoksi DPS yang berkaitan dengan BPS

Unknown mengatakan...

(i)

dindin risyadi aditiya mengatakan...

min ane mahasiswa dari UNJANI mau jadi anggota IMAI kemana nih daftar nya?