Rabu, 16 Januari 2013

PEDOMAN PELAPORAN LPJ IMAI


PEDOMAN SISTEM PELAPORAN
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS
IKATAN MAHASISWA AKUNTANSI INDONESIA (IMAI)


PENDAHULUAN
Untuk memberikan informasi yang diperlukan pengurus organisasi, sekretariat harus pula menyusun laporan organisasi, meneliti dan mengolah data, baik yang bersumber dari lingkungan internal maupun eksternal organisasi dengan sepengetahuan Sekretaris dan selanjutnya hasil-hasil itu disusun dalam berbagai bentuk laporan, yang dapat dipergunakan sebagai bahan informasi.


JENIS-JENIS LAPORAN

Laporan, adalah suatu pertanggung jawaban dari seorang pengurus/anggota IMAI sebagai hasil pengolahan/penilaian data/catatan/kejadian/kegiatan yang sehubungan dengan fungsi dan tugasnya dan atau sesuai dengan tugas yang diberikan.  Karena itu laporan terdiri dari:
1.    Laporan berkala/rutin, yang meliputi:
a.    Laporan Tahunan, adalah laporan yang dibuat 1 (satu) tahun sekali oleh pengurus IMAI diberbagai tingkatan yang berisi pelaksanaan kebijakan dan program kerja selama setahun perjalanan kepengurusan, yang sangat penting menjadi dokumen organisasi dan menjadi bahan  bagi penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ);
b.    Laporan Enam Bulanan, adalah laporan yang dibuat 6 (tiga) bulan sekali oleh pengurus IMAI diberbagai tingkatan yang berisi pelaksanaan kebijakan dan program kerja selama 3 (tiga) bulan perjalanan kepengurusan, yang sangat penting menjadi dokumen organisasi dan menjadi bahan bagi penyusunan laporan tahunan;
2.    Laporan Khusus, meliputi:
a.     Laporan Kepanitiaan, adalah laporan yang dibuat oleh panitia sebuah acara/kegiatan yang dibentuk oleh pengurus IMAI yang bersangkutan yang menjadi bahan penting bagi penyusunan laporan berkala/rutin dan LPJ organisasi;
b.     Laporan Unit Teknis, adalah laporan yang dibuat oleh Unit Teknsi yang dibentuk oleh pengurus IMAI yang bersangkutan yang disampaikan secara berkala, yang menjadi bahan penting bagi penyusunan laporan berkala/rutin dan LPJ organisasi;
c.     Laporan Penugasan, adalah laporan yang dibuat oleh seseorang atau sebuah tim yang diberi tugas/mandat/perintah untuk melaksanakan sesuatu atas nama organisasi untuk menjadi bahan masukan dan dokumen penting bagi organisasi. Format laporan dibuat standar sebagaimana lampiran PO ini.
3.    Laporan Pertanggung-jawaban (LPJ), adalah laporan yang disusun secara komprehensif yang mencakup seluruh pelaksanaan kebijakan dan program kerja organisasi selama 1 (satu) periode kepengurusan yang harus disampaikan dalam forum sesuai masing – masing tingkatan.


SISTEMATIKA PENYUSUNAN LPJ

Secara umum penyusunan laporan harus memuat sekurang-kurangnya sistematika dibawah ini, yakni:
1.    Pendahuluan:
a.    Latarbelakang
b.    Dasar
2.    Realisasi Rencana Kerja:
a.    Program/kegiatan
b.    Personalia
c.    Keuangan
3.    Hambatan dan Upaya Mengatasinya:
a.    Hambatan-hambatan
b.    Upaya-upaya mengatasi hambatan
c.    Lain-lain
4.    Penutup:
a.    Kesimpulan
b.    Saran dan Rekomendasi
5.    Lampiran-lampiran


Tidak ada komentar: