PEDOMAN
SISTEM PELAPORAN
LAPORAN
PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS
IKATAN
MAHASISWA AKUNTANSI INDONESIA (IMAI)
PENDAHULUAN
Untuk memberikan informasi yang
diperlukan pengurus organisasi, sekretariat harus pula menyusun laporan
organisasi, meneliti dan mengolah data, baik yang bersumber dari lingkungan
internal maupun eksternal organisasi dengan sepengetahuan Sekretaris dan
selanjutnya hasil-hasil itu disusun dalam berbagai bentuk laporan, yang dapat
dipergunakan sebagai bahan informasi.
JENIS-JENIS LAPORAN
Laporan, adalah suatu pertanggung
jawaban dari seorang pengurus/anggota IMAI sebagai hasil pengolahan/penilaian
data/catatan/kejadian/kegiatan yang sehubungan dengan fungsi dan tugasnya dan
atau sesuai dengan tugas yang diberikan.
Karena itu laporan terdiri dari:
1.
Laporan
berkala/rutin, yang meliputi:
a.
Laporan Tahunan,
adalah laporan yang dibuat 1 (satu) tahun sekali oleh pengurus IMAI
diberbagai tingkatan yang berisi pelaksanaan kebijakan dan program kerja selama
setahun perjalanan kepengurusan, yang sangat penting menjadi dokumen organisasi
dan menjadi bahan bagi penyusunan
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ);
b.
Laporan Enam
Bulanan, adalah laporan yang dibuat 6 (tiga) bulan sekali oleh pengurus IMAI
diberbagai tingkatan yang berisi pelaksanaan kebijakan dan program kerja selama
3 (tiga) bulan perjalanan kepengurusan, yang sangat penting menjadi dokumen
organisasi dan menjadi bahan bagi penyusunan laporan tahunan;
2.
Laporan Khusus,
meliputi:
a.
Laporan
Kepanitiaan, adalah laporan yang dibuat oleh panitia sebuah acara/kegiatan yang
dibentuk oleh pengurus IMAI yang bersangkutan yang menjadi bahan penting bagi
penyusunan laporan berkala/rutin dan LPJ organisasi;
b.
Laporan Unit
Teknis, adalah laporan yang dibuat oleh Unit Teknsi yang dibentuk oleh pengurus
IMAI yang
bersangkutan yang disampaikan secara berkala, yang menjadi bahan penting bagi
penyusunan laporan berkala/rutin dan LPJ organisasi;
c.
Laporan
Penugasan, adalah laporan yang dibuat oleh seseorang atau sebuah tim yang
diberi tugas/mandat/perintah untuk melaksanakan sesuatu atas nama organisasi
untuk menjadi bahan masukan dan dokumen penting bagi organisasi. Format laporan
dibuat standar sebagaimana lampiran PO ini.
3.
Laporan
Pertanggung-jawaban (LPJ), adalah laporan yang disusun secara komprehensif yang
mencakup seluruh pelaksanaan kebijakan dan program kerja organisasi selama 1
(satu) periode kepengurusan yang harus disampaikan dalam forum sesuai masing –
masing tingkatan.
SISTEMATIKA PENYUSUNAN LPJ
Secara umum penyusunan laporan
harus memuat sekurang-kurangnya sistematika dibawah ini, yakni:
1.
Pendahuluan:
a.
Latarbelakang
b.
Dasar
2.
Realisasi
Rencana Kerja:
a.
Program/kegiatan
b.
Personalia
c.
Keuangan
3.
Hambatan dan
Upaya Mengatasinya:
a.
Hambatan-hambatan
b.
Upaya-upaya
mengatasi hambatan
c.
Lain-lain
4.
Penutup:
a.
Kesimpulan
b.
Saran dan
Rekomendasi
5.
Lampiran-lampiran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar