Rabu, 16 Januari 2013

Kualitas Profesional Suatu Jabatan


BAB 15

1.            Kualitas Profesional Suatu Jabatan
Menurut pendekatan fungsionalis, profesionalisme dikaitkan dengan pandangan bahwa pekerjaan menunjukkan sejumlah karakteristik yang diperlukan profesi (Kalbers dan Fogarty, 1995). Analisis tradisional ini sering dikritik oleh para cendikiawan dewasa ini yang menentang  sejumlah karakteristik, mempertanyakan generalitas model yang diambil dari satu atau dua kasus sejarah  (Misalnya hukum dan kedokteran), dan secara sistematik meremehkan peran kekuatan dan konflik sosial (Johnson, 1972 Kalbers dan Fogarty (1995). Pandangan alternatif  tentang kemunculan dan keberhasilan profesionalisme didasarkan pada sosiologi maksimal Weber dan Karl Marx. Untuk tujuan ini, tujuan profesionalisme bagi akuntan dapat dianggap sebagai sarana untuk mempertahankan struktur sosialis kapitalis ( Roslender, 1990 dalam Gunawan, 2006). 
Hall (1968, dalam Kalbers dan Fogarty, 1995) mengklasifikasikan lima elemen profesionalisme individual yaitu (1) Meyakini pekerjaan mereka mempunyai kepentingan, (2) Berkomitmen ke jasa  barang publik, (3) Kebutuhan otonomi pada persyaratan pekerjaan, (4) Mendukung regulasi mandiri untuk pekerjaan mereka, (5) Afiliasi dengan anggota profesinya. Konsep profesionalisme Hall banyak digunakan oleh para peneliti, diantaranya Morrow dan  Goetz (1988) menguji profesionalisme para akuntan publik, Goetz, Morrow dan Mc Elroy (1991) mengukur profesionalisme para akuntan publik dengan variabel yang dikembangkan, serta Kalbers dan Fogarty (1995) yang menggunakan pandangan profesionalisme yang lebih kompleks. Ketiga penelitian tersebut menunjukkan bukti empiris hubungan variable anteseden (pengalaman) auditor internal dengan profesionalisme, juga dengan variable konsekuensinya.
Menurut Ratiliff. Profesionalisme dapat dilihat dan ditingkatkan dari tiga tingkatan yaitu:
a)    Profesi internal audit secara umum. Pada tingkat ini, IIA (The Institute of Internal Auditors) telah mengambil empat langkah penting dalam meningkatkan profesionalisme internal auditornya di seluruh dunia. IIA telah memuat:
1)    Pertanyaan tanggung jawab internal auditing. Pertama kali dibuat tahun 1977 dan terus menerus mengalami perubahan terakhir tahun 1990. Pernyataan ini sebagai dasar umum mengenai bagaimana anggaran dasar departemen internal auditing seharusnya dibuat, yang secara formal mencakup peran dari otoritas organisasi mereka. Pernyataan ini mencakup 3 topik:
·      Tujuan dan ruang lingkup internal auditing
·      Tanggung jawab dan otoritas yang diberikan kepada fungsi internal auditing
·      Independensi dari fungsi
2)    Standar praktik profesional internal auditing. Dipublikasikan oleh IIA tahun 1978. Standar terbagi atas 5 bagian umum yang mencakup berbagai aspek auditing dalam sebuah organisasi:
·      Independensi
·      Kemampuan profesional
·      Lingkup kerja
·      Pelaksanaan kegiatan pemeriksaan
·      Manajemen bagian internal auditing
Standar tersebut bersifat minimum dan dapat diterapkan secara luas diberbagai jenis perusahaan yang memiliki departemen internal audit.
3)    Kode etik, Berisi kriteria perilaku profesionali dan penghargaan bahwa anggaran IIA melaksanakan standar kompetensi moralitas dan kehormatan
4)    Program sertifikasi, Pada tahun 1974, IIA mulai mensertifikasi internal auditor yang memenuhi kriteria tertentu, program sertifikasi ini memberikan standar profesionalisme diantara mereka yang mengaku internal auditor yang profesional
b)    Departemen Internal Audit. Standar profesional internal audit mencakup dan mendiskusikan 3 cara yanng penting dalam meningkatkan profesionalisme:
1)    Staffing yang baik
2)    Memiliki pengetahuan, keterampilan, dan disiplin yang diperlukan
3)    Pengawasan pekerjaan audit yang baik
Empat pengukuran yang berhubungan dengan departemen internal audit adalah sebagai berikuut:
1)    Membuat anggaran yang baik. Standar mengatakan bahwa anggaran dasar seharusnya dalam bentuk tertulis dan disetujui oleh manajemen dan dewan komisaris dan mencakup tujuan, otorisasi, dan tanggung jawab departemen internal audit dalam organisasi. Isi dari anggaran dasar ini seharusnya memasukkan topik-topik sebagai berikut:
·      Pendirian fungsi internal audit
·      Sasaran atau tujuan fungsi audit
·      Otoritas yang diberikan kepada departemen internal audit
·      Ruang lingkup kerja yang diotorisasikan kepada departemen internal audit
·      Status organisasi departemen
·      Standar kinerja yang dapat diterima bagi departemen
·      Hubungan departemen secara administratif maupun pelaporan
·      Tanggun jawab bagi penindaklanjutan temuan audit
·      Persetujuan anggaran dasar oleh manajemen eksekutif dan komite audit
Pembuatan anggaran dasar dengan baik dapat meningkatkan dan memelihara tingkat harapan integritas profesional dan kinerja yang tinggi dalam departemen. Hal tersebut juga dapat meningkatkan status fungsi internal audit.
2)    Menerapkan standar professional. Menurut ratiff (1996:75) standar yang dikeluarkan oleh IIA merupakan suatu anjuran yang kuat namun tidak luas diterima, bahkan diakui juga bahwa dengan menerapkan standar-standar ini profesionalisme auditor yang berada dalam departemen internal audit dapat ditingkatkan.
3)    Memelihara auditor inti yang professional. Dalam prakteknya dibeberapa perusahaan, menggunakan departemen internal audit sebagai sekolah pelatihan manajemen, diamana beberapa calon manajer dilatih dalam beberapa waktu (6 bulan – 3 tahun), untuk kemudian menempati kedudukan manajemen ditempat lain dalam organisasi. Kadang-kadang ditemukan staf auditor terdiri dari calon-calon manajer tersebut. Hal ini tentu saja dapat merusak kualitas dan profesionalisme fungsi audit itu sendiri, maka kalaupun ada jumlahnya harus dibatasi.
4)    Membuka kesempatan pelatihan yang baik. Pengembangan yang profesional, merupakan tanggung jawab setiap internal auditor yang dapat didukung perusahaan dengan menyelenggarakan program  pelatihan di dalam perusahaan atau dengan mengirim anggota staf ke program pelatihan di luar atau seminar-seminar.
c)    Praktisi secara individual
Standar profesionalisme internal audit merinci 6 hal dimana internal auditor secara individu dapat mengembangkan profesionalisme mereka, yaitu:
1)    Kepatuhan pada kode etik
2)    Mendapatkan pengetahuan, keterampilan, dan disiplin penting bagi kinerja internal audit
3)    Mengembangkan keterampilan hubungan antara manusia dan komunikasi
4)    Kelanjutan pendidikan dan karier mereka
5)    Melakukan tugasnya secara profesional
6)    Mengikuti program sertifikasi
Dua hal lain yang penting adalah penampilan profesional dan cara pembawaan diri yang baik. Menurut Hall pada buku kerangan kalbers dan forgarty, 5 elemen profesionalisme yaitu:
1)    Dedikasi terhadap profesi (Dedication to proffesion)
Seorang internal auditor yang profesional seharusnya memiliki dedikasi terhadap profesi yang tinggi, ia akan senang dan terdorong melihat dedikasi dan idealisme teman seprofesinya dan antusias, memiliki komitmen terhadap profesinya.
2)    Tanggung jawab social (Social obligation)
Seorang internal auditor yang profesional memiliki kesadaran akan tanggung jawab sosial yang tinggi, bahwa profesinya sangat penting bagi tanggung jawab sosial yang tinggi, bahwa profesinya menuntut kekhususan sehingga segala keputusan mengenai profesinya tidak dapat dibuat oleh sembarang pihak.
3)    Tuntutan ekonomi (Demand for autonomy)
Seorang internal auditor yang profesional akan selalu mendambakan otonomi yang sebesar-besarnya guna memberikan pelayanan yang lebih baik dan lebih independen terhadap organisasinya dan memiliki kesadaran penuh bahwa profesinya tidak dapat dibuat oleh sembarang pihak.
4)    Percaya pada pengaturan sendiri (Believe in self regulation)
Seorang internal auditor yang profesionalismenya dari kesungguhan bahwa sebagai suatu profesi internal audit memiliki standar yang penting untuk diterapkan dan menyadari bahwa standar tersebut merupakan ukuran minimum yang dapat berlaku didalam organisasi manapun juga dan penegakkan standar perlu dilakukan dan dijadikan suatu tolak ukur agar profesionalisme internal auditor dapat lebih diandalkan.
5)    Perkumpulan profesi (profesional Community Affiliation)
Seorang internal auditor yang profesional harus menyadari penuh pentingnya untuk menambah ilmu, pengetahuan, serta informasi mengenai hal-hal yang berkenan dengan profesinya dan akan berusaha mendapatkannya melalui buku-buku, jurnal-jurnal, atau berpartisipasi dalam seminar-seminar dan pertemuan-pertemuan dengan rekan seprofesi dari perusahaan lain dan mendukung penuh kumpulan profesi yang ada.

2.            Kualitas Profesional Audit Internal
Profesi audit internal mengalami perkembangan cukup berarti pada awal abad 21, sejak munculnya kasus Enron & Worldcom yang menghebohkan kalangan dunia usaha. Meskipun reputasi audit internal sempat terpuruk oleh berbagai kasus kolapsnya beberapa perusahaan tersebut yang melibatkan peran auditor, namun profesi auditor internal ternyata semakin hari semakin dihargai dalam organisasi.Saat ini profesi auditor internal turut berperan dalam implementasi Good Corporate Governance (GCG) di perusahaan maupun Good Government Governance (GGG) di pemerintahan. 
Kesesuaian dengan standar profesi, Hiro Tugiman (1997:29) berpendapat bahwa: “para pemeriksa internal harus mematuhi standar profesional dalam melakukan pemeriksaan”. Kode etik menetapkan standar profesi dan menetapkan dasar bagi pelaksanaanya. Kode etik menghendaki standar yang tinggi bagi kejujuran, sikap objektif, ketekunan, dan loyalitas, yang harus dipenuhi oleh internal auditor.
Pengetahuan dan kecakapan, Hiro tugiman (1977:30) berpendapat bahwa: “para pemeriksa internal harus memiliki pengetahuan, kecakapan, dan berbagai disiplin ilmu yang penting dalam pelaksanaan pemeriksaan”.
Setiap internal auditor harus memiliki pengetahuan dan kecakapan sebagai berikut:
a)    Keahlian internal auditor dalam menerapkan berbagai standar, prosedur, dan teknik audit yang diperlukan dalam pelaksanaan audit. Keahlian berarti kemampuan dalam menerapkan pengetahuan pada persoalan yang umumnya dihadapi dan menyelesaikan persoalan tersebut tanpa perlu mempelajari kembali secara luas dan bantuan atau asistensi yang berarti dari pihak lain.
b)    Keahlian dalam prinsip-prinsip dan tehnik-tehnik akuntansi yang diperlukan oleh auditor yang pekerjaannya secara luas berhubungan dengan berbagai catatan dan laporan keuangan.
c)    Memahami prinsip-prinsip manajemen yang diperlukan untuk mengenal dan mengevaluasi dari penyimpangan atau deviasi dalam praktek usaha yang baik. Pemahaman berarti kemampuan untuk menerapkan pengtahuan yang luas dalam situasi yang umumnya dihadapi dan mampu melaksanakan tindakan yang diperlukan untuk mendapatkan pemecahan atau solusi yang tepat.
d)    Diperlukan pula pemahaman terhadap dasar dari berbagai pengetahuan, seperti akuntansi, ekonomi, hukum, perdagangan, perpajakan, keuangan, metode-metode kuantitatif, dan sistem informasi uang dikomputerisasi. Pemahaman disini berarti kemampuan untuk mengetahui berbagai persoalan yang ada atau mungkin timbul, dan untuk memecahkan lebih lanjut uang akan dilakukan atau bantuan yang akan diperoleh.
Hubungan antar manusia dan komunikasi, Hiro Tugiman (1977:31) berpendapat bahwa: “para pemeriksa internal haruslah memiliki kemampuan untuk menghadapi orang lain dan berkomunikasi secara efektif”.
a)    Para internal auditor haruslah memahami hubungan antar manusia dan mengembangkan hubungan baik dengan pihak yang diperiksa.
b)    Para internal auditor haruslah memiliki kecakapan dalam komunikasi lisan dan tulisan sehingga mereka dapat secara jelas dan efektif menyampaikan berbagai hal seperti tujuan audit, evaluasi, kesimpulan, dan rekomendasi.
Pendidikan berkelanjutan, Hiro Tugiman (1977:31) berpendapat bahwa: “para pemeriksa internal harus meningkatkan kemampuan teknisnya melalui pendidikan yang berkelanjutan”.
Para auditor berkewajiban meneruskan pendidikannya dengan tujuan meningkatkan keahliannya. Mereka harus berusaha memperoleh informasi tentang kemajuan dan perkembangan baru dalam standar, prosedur, dan teknik-teknik audit. Pendidikan lebih lanjut dapat diperoleh melalui keanggotaan dan berpartisipasi dalam perkumpulan profesi, kehadiran dalam berbagai konfrensi, seminar, kursus yang diadakan oleh suatu universitas, program pelatihan yang dilaksanakan oleh organisasi (in-house training programs) dan berpartisipasi dalam proyek penelitian. Pendidikan berkelanjutan juga bertujuan untuk memperoleh sertifikat qualified internal auditor (QIA).
Ketelitian profesional, Hiro Tugiman (1977:31) berpendapat bahwa”pemeriksa internal harus melaksanakan ketelitian profesional yang sepantasnya dalam melakukan pemeriksaan”.
a)    Ketelitian profesional sepantasnya menghendaki penerapan ketelitian dan kecakapan yang secara patut diduga akan dilakukan oleh seorang auditor yang bijaksana dan kompeten, dalam keadaan yang sama atau mirip. Karenanya, ketelitian profesional haruslah sesuai dengan tingkat kesulitan audit yang sedang dilaksanakan. Dalam menerapkan ketelitian profesional yang sepantasnya, internal auditor harus mewaspadai berbagai kemungkinan terjadinya pelanggaran yang dilakukan dengan sengaja, kesalahan atau error, kelalaianm ketidakefektivan, pemborosan, ketidakefisienan, dan konflik kepentingan. Mereka harus mengidentifikasi kontrol yang lemah dan merekomendasikan perbaikan untuk menciptakan kesesuaian dengan berbagai prosedur dan praktek yang sehat.
b)    Ketelitian yang selayaknya menghendaki suatu ketelitian yang kompoten bukanlah pelaksanaan yang harus sempurna, tanpa ada kesalahan, atau hasilnya luar bisa. Ketelitian yang selayaknya mewajibkan internal auditor melakukan pengujian dan melakukan verifikasi terhadap suatu lingkup yang pantas dan tidak harus melakukan audit secara mendetail atau terperinci terhadap seluruh transaksi. Karenanya, auditor tidaj dapat memberikan jaminan mutlak bahwa didalam organisasi tidak terdapat suatu ketidaksesuaian atau ketidakberesan. Walau demikian, kemungkinan terjadinya ketidakberesan atau ketidaksesuaian secara material haruslah dipertimbangkan atau diperhatikan pada saat internal auditor melaksanakan tugas audit.
c)    Apabila internal auditor mencurigai atau menduga telah terjadi pelanggaran, pejabat yang berwenang di dalam organisasi haruslah diberitahu. Auditor dapat merekomendasikan apakah perlu melakukan penyelidikan atas keadaan tersebut. Kemudian, auditor harus mereview atau meninjau untuk meyakinkan apakah tanggung jawab bagian internal audit telah dipenuhi.
d)    Melaksanakan kegiatan profesional yang selayaknya berarti menggunakan kecakapan dan penilaian audit yang pantas pada saat melakukan pemeriksaan.
e)    Ketelitian profesional yang selayaknya mencakup mengadakan evaluasi atas standar pekerjaan atau operasi yang telah ditetapkan dan menentukan apakah standar tersebut diterima dan dapat dipenuhi. Apabila suatu standar dianggap samar atau tidak jelas, harus segera dilakukan penafsiran oleh pihak yang berwenang. Apabila berwenang menafsirkan atau menentukan standar pekerjaan atau operasi, internal auditor harus membuat kesepakatan dengan pihak yang diperiksa tentang standar yang akan dipergunakan untuk mengukur pelaksanaan operasi atau pekerjaan.
Katalog kriteria berikut ini sering digunakan untuk menilai kualitas profesional suatu jabatan :
a)    Pelayanan kepada publik.
b)    Pelatihan khusus berjangka panjang.
c)    Menaati kode etik.
d)    Menjadi anggota asosiasi dan menghadiri pertemuan-pertemuan.
e)    Publikasi Jurnal yang bertujuan untuk meningkatkan keahlian praktik.
f)     Menguji pengetahuan para kandidat auditor bersertifikat.
g)    Lisensi oleh negara atau sertifikat oleh dewan.

3.            Peranan GAO (General Accounting office)
Beberapa organisasi audit internal mengharuskan semua anggota memiliki sertifikat atau bekerja untuk memperoleh sertifikat. Undang-undang audit yang seragam disusun untuk negara oleh U.S. General Accounting office (GAO) mensyaratkan auditor pemerintah memiliki gelar CPA atau CIA.
Jadi, banyak kriteria sebuah profesi yang melekat pada audit internal: memiliki dasar ilmu yang jelas, program sertifikasi, program pengembangan profesional berkelanjutan, adanya kode etik, pernyataan tanggung jawab, seperangkat, standar, jurnal profesi, dan jumlah literatur yang semakin meningkat.
4.            Peran Bagian Audit Internal
Auditor internal bisa sangat membantu manajemen dengan mengevaluasi sistem kontrol dan menunjukkan kelemahan-kelemahan dalam kontrol internal. Tetapi harus diingat bahwa auditor internal membantu manajemen, bukan berperan sebagai manajer itu sendiri. Perbedaan ini memunculkan keberatan mengenai kontrol akuntansi internal sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Amerika serikat dan kanada.
Bukti ketaatan terhadap undang-undang ini terletak pada pendokumentasian yang layak. Jika sistem kontrol didokumentasikan dengan baik, suatu organisasi dapat lebih siap mematuhi peraturan-peraturan yang relevan. Dokumentasi yang layak adalah ibarat persediaan audit internal dalam berdagang. Oleh karena itu, manajemen akan cenderung meminta auditor internal untuk, “mendokumentasikan sistem kontrol akuntansi internal kita sehingga kita dapat membuktikan ke pemerintah bahwa kita telah mematuhi hukum.” Hal tersebut merupakan jebakan, dan auditor internal harus menghindarinya. Ketaatan terhadap undang-undang per definisi adalah masalah hukum dan bukan masalah audit. Auditor internal tidak ditugaskan untuk memberitahu badan pengatur, “kami mematuhi hukum.” Hal tersebut merupakan fungsi manajemen dengan saran dan nasihat dari bagian hukumnya. Auditor internal dapat mengevaluasi sistem kontrol dan dokumentasi pendukung seperti halnya mengevaluasi aktivitas lainnya di organisasi tetapi mereka tidak bertanggung jawab untuk memberikan pendapat tentang ketaatan terhadap hukum.
Undang-undang ini berlaku di Amerika serikat dan kanada. Tetapi auditor internal di negara-negara lain, meskipun mungkin tidak diwajibkan, tetap bertanggung jawab untuk mengevaluasi kontrol akuntansi internal dan memberi tahu kelemahan-kelemahan yang ada ke manajemen.
Dalam mengevaluasi baik kontrol akuntansi internal maupun internal lainnya, auditor internal harus mengingat bahwa kontrol harus dirancang untuk mencapai tujuan manajemen.
5.            Peran Internal Audit Dalam Pengungkapan Temuan Audit
Peran internal auditor adalah untuk memastikan apakah temuan audit itu memang ada atau tidak, untuk menilai atau mengevaluasi suatu aktivitas dalam hal mengungkapkan temuan audit berdasarkan kriteria yang tepat untuk merekomendasikan suatu rangkaian tindakan kepada pihak manajemen. Peran internal auditor harus dijalankan dengan posisi yang independen agar kualitas pelayanannya dapat memuaskan pihak pemakai informasi yang diberikan.
Kegiatan internal audit tidak dapat meniadakan semua kemungkinan terjadinya kesalahan atau penyelewengan, akan tetapi diadakan untuk menekankan batas-batas biaya yang layak walaupun kesalahan dan penyelewengan terjadi, hal ini dapat diatasi dengan cepat.
Dengan demikian kualitas, internal auditor dalam hal mengungkapkan temuan audit bukanlah aktivitas yang dapat merugikan perusahaan yang disini berkaitan dengan sistem internal controlnya, melainkan dengan terungkapnya temuan audit, internal auditor dapat memberikan masukan-masukan berupa nasehat, saran, dan evaluasi terhadap pihak manajemen, karena semua tindak lanjut atas hasil penemuan dari internal auditor habya pihak manajemenlah yang berhak menindaklanjuti sepenuhnya.
6.            Sikap Profesionalisme Internal Auditor Terhadap Peranan Internal Auditor Dalam Pengungkapan Temuan Audit.
Seorang internal auditor yanng profesional akan selalu berusaha untuk mencapai hasil terbaik dalam segala hal yang ia kerjakan. Prinsip-prinsip yang menjadi pedoman internal auditor dalam melakukan pengungkapan adalah sebagai berikut:
a)    Pusatkan perhatian pada berbagai perbaikan atau kemajuan operasional yang telah dicapai dan berikan pengungkapan yang terperinci, terutama sekali kepada audite dan pihak lain yang secara langsung berkepentingan terhadap tindakan korektif.
b)    Berbagai jaminan yang diberikan kepada manajemen yang memiliki tingkatan yang lebih tinggi daripada auditee terutama sekali harus didasarkan pada kondisi yang diharapkan dari area yang ditinjau apabila tindakan korektif akan dilaksanakan. Dengan mengasumsikan bahwa tindakan korektif akan dilaksanakan, hindari pengungkapan berbagai temuan audit yang akan merugikan auditee.
c)    Bila dukungan manajemen senior terhadap fungsi audit tergantung pada sikap ditunjukkan oleh manajemen pada tingkatan yang lebih rendah, internal auditor harus menghindari keterlibatan dalam pengevaluasian pelaksanaan kegiatan manajerial karena akan menyebabkan auditee menunjukkan sikap defensif.
d)    Pengungkapan yang dilakukan kepada manajemen senior dan dewan komisaris harus dibatasi sehingga hanya meliputi gambaran tentang program audit dan berbagai hasil umum yang telah dicapai.
e)    Jangan pernah mengungkapkan berbagai temuan audit secara terinci agar internal auditor mendapat nilai dengan mengorbankan auditee dan manajemen operasional. Bila pengungkapan terpaksa harus dilakukan, internal auditor harus berusaha untuk menampilkan hasil-hasil audit sebagai hasil yang dicapai oleh manajemen dan internal auditor secara bersama-sama.
f)     Secara umum, internal auditor harus berusaha menangani masalah pengungkapan sedemikian rupa dengan tujuan meningkatkan dukungan terhadap fungsi internal audit dari semua tingkatan di organisasi.
g)    Internal auditor harus mempertahankan dan meningkatkan kepercayaan yang telah diberikan oleh auditee dan manajemen operasional kepada dirinya.

7.            Lembaga Profesi Internal Audit
a)            Nasional.
1)    Forum Komunikasi Satuan Pengawasan Intern (FK SPI). Forum ini awalnya bernama FKSPI BUMN/BUMD karena anggotanya para auditor internal yang bekerja pada Satuan Pengawasan Intern (SPI) di BUMN/BUMD. Sehubungan dengan keanggotaan yang terbuka bagi auditor intern yang bekerja di sektor perusahaan swasta, multi nasional maupun asing maka berubah menjadi FK SPI.
2)    Perhimpunan Auditor Internal Indonesia (PAII). Organisasi ini menghimpun para auditor internal yang telah memiliki gelar Qualified Internal Auditor (QIA).
3)    Asosiasi Auditor Internal (AAI) Anggota AAI tersebar di seluruh Indonesia baik yang berasal dari BUMN/BUMD/Swasta. AAI juga membuka keanggotaan dengan auditor internal dari perguruan tinggi berstatus Badan Hukum Milik Negara dan perusahaan baik BUMN/BUMD maupun privat.
Visi AAI adalah menjadi organisasi profesi terdepan sebagai agen perubahan di bidang audit intern. Sedangkan misi AAI yaitu :
·      Menyediakan wadah untuk meningkatkan kompetensi dan integritas anggota secara berkesinambungan;
·      Mendorong pemberdayakan fungsi dan peran auditor internal;
·      Meningkatkan kualitas auditor internal sesuai tuntutan perkembangan lingkungan dan standar profesi;
·      Membangun komitmen anggota dalam pengembangan profesionalisme audit intern.
AAI akan menyelenggarakan Ujian Sertifikasi Auditor Internal untuk meningkatkan penguasaan auditor atas pengetahuan dan komptensi teknis dibidang pelaporan keuangan (financial reporting), Corporate Governance, dan pengawasan perusahaan (corporate control). Juga dalam hal Pencegahan Kecurangan (Fraud Prevention), Pendeteksian Kecurangan (Fraud Detection), dan Penginvestigasian Kecurangan (Fraud Investigation). Ke depan AAI akan menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSF) untuk profesi auditor internal.

b)            Internasional
Satu-satunya organisasi profesi yang menghimpun para auditor internal se dunia adalah The Institute of Internal Auditor (IIA). Masing-masing Negara memiliki perwakilan IIA yang beranggotakan pemegang gelar Certified Internal Auditor (CIA), Indonesia juga memiliki yaitu IIA Indonesia Chapter. Setiap tahun IIA mengadakan konferensi internasional yang dihadiri oleh para auditor internal se dunia. Pada tanggal 8-11 Juli 2007, telah diselenggarakan konferensi internasional (International Conference) para auditor internal di Amsterdam, Belanda.

Sumber:
http://muhariefeffendi.wordpress.com/2007/12/09/tantangan-untuk-menjadi-seorang-auditor-internal-yang-profesional.html
http://www.scribd.com/doc/12781495/Internal-Auditor.html


1 komentar:

Anonim mengatakan...

maaf mau nanya, apakah anda mempunyai buku karangan kalbers mengenai 5 elemen internal auditor?