BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal
1
Anggota Biasa
Anggota biasa adalah seluruh mahasiswa akuntansi Indonesia yang telah teregistrasi dalam
buku keanggotaan sesuai dengan syarat-syarat yang berlaku.
Pasal 2
Anggota Muda
Anggota muda
adalah seluruh mahasiswa akuntansi Indonesia yang masih terdaftar secara
akademik.
Pasal 3
Anggota Kehormatan
Anggota kehormatan adalah anggota biasa yang telah menyelesaikan studi.
BAB II
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 4
Anggota Biasa
Syarat-syarat anggota biasa adalah :
1. Terdaftar sebagai
mahasiswa akuntansi Indonesia pada perguruan tinggi negeri ataupun swasta dan
masih aktif dalam kegiatan akademik
2. Melalui proses
pengkaderan IMAI dan ditetapkan oleh pengurus
simpul yang ditembuskan ke pengurus wilayah dan pengurus nasional
3. Wajib membayar
uang pangkal
Pasal 5
Anggota Muda
Syarat-syarat anggota muda adalah :
1. Mahasiswa
akuntansi Indonesia yang terdaftar pada perguruan tinggi negeri ataupun swasta
dan masih dalam kegiatan akademik
2. Tidak pernah
diberhentikan atau mengundurkan diri dari IMAI
Pasal 6
Anggota Kehormatan
Syarat anggota kehormatan adalah
mahasiswa akuntansi Indonesia yang pernah menjadi anggota biasa dan telah yudisium
BAB III
MASA KEANGGOTAAN
Pasal 7
1. Masa keanggotaan
anggota biasa dan muda
berakhir setelah yudisium
2. Masa keanggotaan
anggota kehormatan berakhir dua tahun setelah yudisium
3. Masa keanggotaan
berakhir apabila:
a. Meninggal dunia
b. Pindah jurusan
c. Diberhentikan
d. Mengundurkan diri
4. Masa keanggotaan
tidak aktif apabila:
a. Cuti akademik
b. Skorsing akademik
c. Skorsing
organisasi
BAB
IV
HAK
DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 8
Hak Anggota
1. Anggota Biasa :
a. Mempunyai hak
bicara, hak suara, dan untuk dipilih
b. Berpartisipasi
dalam setiap kegiatan IMAI
c. Berhak
mendapatkan rekomendasi dari IMAI
d. Berhak
mendapatkan perlindungan hukum dalam kegiatan yang berhubungan dengan IMAI
e. Berhak
menggunakan fasilitas-fasilitas dan inventaris IMAI
2. Anggota Muda :
a.
Mempunyai
hak bicara
b.
Berpartisipasi
dalam setiap kegiatan IMAI
3. Anggota Kehormatan
a. Mempunyai hak
bicara
b. Memberikan kritik
dan saran
c. Berpartisipasi
dalam setiap kegiatan IMAI
Pasal 9
Kewajiban
Anggota
1.
Setiap
anggota wajib menaati konstitusi
2.
Setiap
anggota wajib menjunjung tinggi dan memelihara nama baik IMAI
3.
Setiap
anggota wajib mensukseskan setiap kegiatan IMAI
4.
Setiap
anggota biasa wajib membayar iuran anggota
BAB V
Pasal 10
Sanksi
1.
Sanksi adalah bentuk hukuman sebagai bagian proses
pembinaan yang diberikan organisasi kepada anggota.
2. Sebelum
pemberian sanksi pada anggota harus terlebih dahulu diberikan teguran
tertulis maksimal 2 (dua) kali dan
apabila tidak diindahkan maka akan dilanjutkan di rapat pengurus
Pasal 11
Pembelaan
1.
Anggota yang akan dikenakan sanksi dapat
melakukan pembelaan diri melalui dewan pengawas.
2.
setelah keluar surat ketetapan sanksi,
maka yang bersangkutan dapat mengajukan banding selambat-lambatnya 2 minggu ke dewan pengawas yang lebih tinggi.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Struktur kekuasaan dan rapat-rapat
1.
Kongres
a.
Kongres
merupakan forum kekuasaan tertinggi IMAI.
b.
Kongres
diadakan 1 kali 2 tahun.
c.
Dalam keadaan luar biasa, kongres dapat dilakukan
menyimpang dari pasal 12 ayat 1 point b
d.
Dalam keadaan luar biasa, kongres dapat diselenggarakan
atas inisiatif satu simpul dengan persetujuan sekurang-kurangnya ½+1 jumlah
simpul.
e.
Kongres mengevaluasi LPJ pengurus nasional
f.
Membahas dan menetapkan konstitusi IMAI
g.
Pemilihan badan pengawas nasional
h.
Pemilihan formatur
dan mide formatur
i.
Pelantikan pengurus nasional
j.
Menetapkan tuan rumah kongres nasional IMAI
2.
Musyawarah
Wilayah (MUSWIL)
a.
Muswil
merupakan forum tertinggi tingkat wilayah
b.
Muswil
diadakan 1 kali 2 tahun paling lambat satu tahun setelah kongres
c.
Dalam
keadaan luar biasa, Muswil dapat diadakan menyimpang dari ketentuan pasal 12
ayat 2 poin b
d.
Dalam
keadaan luar biasa, muswil dapat diselenggarakan atas inisiatif satu simpul
dengan persetujuan sekurang-kurangnya ½+1 jumlah simpul
e.
Mengevaluasi
LPJ Pengurus Wilayah
f.
Menetapkan
rekomendasi tingkat wilayah
g.
Memilih
dewan pengawas wilayah
h.
Memilih
formatur dan mide formatur
i.
Pelantikan
pengurus wilayah
oleh pengurus nasional
j.
Menetapkan
tuan rumah muswil berikutnya
3.
Musyawarah
Simpul
a.
Musyawarah
simpul merupakan forum kekuasaan tertinggi tingkat simpul
b. Musyawarah simpul diadakan 1 kali 1 tahun
c.
Dalam
keadaan luar biasa, Musyawarah simpul dapat diadakan menyimpang dari ketentuan
pasal 12 ayat 3 poin b
d.
Dalam
keadaan luar biasa, Musyawarah simpul dapat diselenggarakan atas persetujuan
anggota sekurang-kurangnya ½+1 jumlah anggota
e.
Mengevaluasi
LPJ Pengurus Simpul
f.
Menetapkan
Rekomendasi tingkat simpul
g.
Memilih
dewan pengawas simpul
h.
Memilih
formateur dan mide formateur
i.
Pelantikan
pengurus simpul
oleh pengurus wilayah
4.
Musyawarah Kerja
a.
Musyawarah kerja merupakan forum penetapan program kerja satu periode kepengurusan
b.
Musyawarah
kerja tingkat nasional dihadiri oleh pengurus nasional, pengurus wilayah,
pengurus simpul dan anggota
c.
Musyawarah
kerja tingkat wilayah dihadiri oleh utusan pengurus nasional, pengurus wilayah,
pengurus simpul dan anggota wilayah masing-masing
d.
Musyawarah
kerja tingkat simpul dihadiri oleh utusan pengurus wilayah, pengurus simpul dan
anggota simpul masing-masing
e.
Menyusun
program kerja organisasi satu periode kepengurusan
5.
Rapat
pleno
a.
Rapat
pleno merupakan rapat untuk mengevaluasi
kinerja pengurus setengah periode kepengurusan
b.
Rapat
pleno tingkat nasional dihadiri oleh pengurus nasional, pengurus wilayah dan
utusan tiap-tiap simpul
c.
Rapat
pleno tingkat wilayah dihadiri oleh pengurus wilayah dan utusan tiap-tiap
simpul
d.
Rapat
pleno tingkat simpul dihadiri oleh pengurus simpul dan anggota simpul
masing-masing
6.
Rapat
pengurus
a.
Rapat
pengurus merupakan rapat tingkat pengurus
b.
Rapat
pengurus dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan yang dianggap penting
7.
Rapat
presidium
a.
Rapat
presidium merupakan rapat tingkat presidium
b.
Rapat
presidium dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan yang dianggap penting
8.
Rapat
bidang
a.
Rapat
bidang merupakan rapat tingkat bidang
b.
Rapat
bidang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan yang dianggap penting
Pasal
13
Struktur Kepengawasan
1.
Dewan Pengawas Nasional (DPN)
a.
DPN
merupakan badan pengawas tertinggi IMAI
b.
Anggota DPN adalah representasi dari tiap-tiap
wilayah
c.
Masa bakti DPN adalah 2 tahun
d.
DPN
dikoordinatori oleh seorang koordinator yang dipilih oleh anggota DPN
e.
DPN
bertugas mengawasi kinerja pengurus nasional
2.
Dewan Pengawas Wilayah (DPW)
a.
DPW
merupakan badan pengawas di tingkat wilayah
b.
Anggota DPW adalah representasi dari tiap-tiap
simpul
c.
Masa bakti DPW adalah 2 tahun
d.
DPW
dikoordinatori oleh seorang koordinator yang dipilih oleh anggota DPW
e.
DPW
bertugas mengawasi kinerja pengurus wilayah
3.
Dewan Pengawas Simpul (DPS)
a.
DPS
merupakan badan pengawas di tingkat simpul
b.
Anggota DPS adalah representasi anggota biasa dari simpul masing-masing
c.
Masa bakti DPS adalah 1 tahun
d.
DPS
dikoordinatori oleh seorang koordinator yang dipilih oleh anggota DPS
e.
DPS
bertugas mengawasi kinerja pengurus simpul
Pasal
14
Hierarki
Organisasi
Keterangan
:
Komando
Koordinasi
Pasal 15
Struktur
Kepengurusan
1.
Pengurus
Nasional (PN)
a.
PN
merupakan lembaga eksekutif tertingi IMAI
b.
PN
dipimpin oleh Badan
Pimpinan yang dipilih pada kongres
c.
Masa
bakti PN adalah 2 tahun
d.
Masa
bakti Badan
Pimpinan 1 kali masa kepengurusan
e.
Pada
masa akhir jabatannya, PN menyampaikan laporan pertanggungjawaban dikongres.
2.
Pengurus
Wilayah (PW)
a.
PW
merupakan lembaga eksekutif di wilayah
b.
PW
melaksanakan hasil MUSKERWIL dan mempertanggungjawabkan pada MUSWIL
c.
Masa
bakti PW adalah 2 tahun
d.
PW
dipimpin oleh ketua wilayah yang dipilih pada MUSWIL
e.
Masa
jabatan ketua wilayah adalah 1 kali masa kepengurusan
f.
Formasi
PW sekurang-kurangnya terdiri atas ketua wilayah, sekretaris wilayah dan
bendahara wilayah
3.
Pengurus
Simpul (PS)
a.
PS
merupakan lembaga eksekutif di simpul
b.
PS
melaksanakan hasil RAKER simpul dan mempertanggungjawabkan pada musyawarah
simpul
c.
Masa
bakti PS adalah 1 tahun
d.
PS
dipimpin oleh ketua simpul yang dipilih pada musyawarah simpul
e.
Masa
jabatan PS adalah 1 kali masa kepengurusan
f.
Formasi
PS sekurang-kurangnya terdiri atas ketua simpul, sekretaris simpul dan
bendahara simpul
BAB VII
WILAYAH
Pasal
16
Pengertian
Wilayah adalah kelengkapan organisasi dalam
menjalankan kegiatan dan fungsi organisasi IMAI di tingkat wilayah.
Pasal
17
Pembagian
Wilayah
·
Regional I : Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat,
Riau, dan Kep. Riau.
·
Regional II : Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Bangka
Belitung, dan Lampung
·
Regional III : Banten, DKI Jakarta, dan Jawa
Barat.
·
Regional IV : DI Yogyakarta, dan Jawa
Tengah.
·
Regional V : Jawa Timur, Bali, NTT, dan
NTB.
·
Regional VI : Kalimantan Barat, Kalimantan
Tengah, dan Kalimantan Selatan.
·
Regional VII : Sulawesi Selatan, Sulawesi
Tenggara, dan Sulawesi Barat.
·
Regional VIII : Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara,
Gorontalo, dan Maluku.
·
Regional IX : Papua.
BAB VIII
ATRIBUT
Pasal
18
Lambang
Arti Lambang :
1)
5 garis bujur mengacu pada azas Pancasila.
2)
2 segitiga mengacu pada asas Tri Dharma
Perguruan Tinggi.
3)
Desain Huruf “I” mencerminkan pemikiran
yang dinamis.
4)
Buku yang terbuka menggambarkan fungsi
organisasi yang berorientasi pada keilmuan.
5)
Warna merah putih pada singkatan IMAI
menggambarkan semangat nasionalis dan kedudukan IMAI berada di wilayah
Indonesia.
6)
Lingkaran menunjukan suatu ikatan yang
tidak akan terputus.
7)
Lingkaran yang berwarna putih dalam
background menunjukan transparansibility akuntansi.
Pasal
19
Bendera
(kondisional)
Pasal
20
Stempel
(kondisional)
Pasal
21
Mars
(kondisional)
Pasal
22
Himne
(kondisional)
Pasal
23
Pakaian
Dinas Harian
Pakaian Dinas Harian adalah pakaian wajib
pengurus IMAI sebagai identitas dari organisasi
BAB IX
KEUANGAN
Pasal
24
Sumber
Keuangan
Sumber
keuangan terdiri dari :
1.
Uang
pangkal, yaitu biaya yang dibebankan kepada anggota aktif sekali dalam
masa
keanggotaannya
sesuai dengan keputusan pengurus nasional
2.
Iuran
Anggota, yaitu biaya yang dikenakan pada anggota aktif yang diatur sesuai
peraturan pengurus simpul
3.
Proporsi
alokasi keuangan adalah 60% untuk simpul, 30% untuk wilayah, dan 10% untuk
Nasional
BAB X
MEKANISME PERALIHAN JABATAN
Pasal
25
a.
Apabila badan
pimpinan, ketua wilayah
atau ketua simpul tidak dapat menjalankan tugasnya atau tidak aktif dalam
jangka waktu 2 (dua) bulan maka akan diangkat pejabat sementara oleh struktur
kekuasaan di tiap tingkatan
b.
Apabila seorang presidium berhalangan tidak tetap maka
akan digantikan sesuai dengan kebijakan pemimpin tertinggi di tiap tingkatan.
BAB XI
PENUTUP
Pasal
26
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dirubah di Kongres dan berlaku sejak tanggal
ditetapkannya.
Pengurus adalah mahasiswa Akuntansi yang
terdaftar dan aktif serta terpilih menjadi pengurus terhitung pada saat
pelantikan.
Hal-hal yang belum diatur di dalam ART akan di
atur lebih lanjut di dalam PPO.
ATRIBUT
Lambang
Arti Lambang :
8)
5 garis bujur mengacu pada azas Pancasila.
9)
2 segitiga mengacu pada asas Tri Dharma
Perguruan Tinggi.
10)
Desain Huruf “I” mencerminkan pemikiran
yang dinamis.
11)
Buku yang terbuka menggambarkan fungsi
organisasi yang berorientasi pada keilmuan.
12)
Warna merah putih pada singkatan IMAI
menggambarkan semangat nasionalis dan kedudukan IMAI berada di wilayah
Indonesia.
13)
Lingkaran menunjukan suatu ikatan yang
tidak akan terputus.
14)
Lingkaran yang berwarna putih dalam
background menunjukan transparansibility akuntansi.
4 komentar:
Selamat Malam, mau tanya min tugas dan wewnang DPS apa saja? dan apa saja tupoksi DPS yang berkaitan dengan BPS
Selamat Malam, mau tanya min tugas dan wewnang DPS apa saja? dan apa saja tupoksi DPS yang berkaitan dengan BPS
(i)
min ane mahasiswa dari UNJANI mau jadi anggota IMAI kemana nih daftar nya?
Posting Komentar