BAB 15
1.
Kualitas Profesional Suatu Jabatan
Menurut pendekatan fungsionalis,
profesionalisme dikaitkan dengan pandangan bahwa pekerjaan menunjukkan sejumlah
karakteristik yang diperlukan profesi (Kalbers dan Fogarty, 1995). Analisis
tradisional ini sering dikritik oleh para cendikiawan dewasa ini yang
menentang sejumlah karakteristik,
mempertanyakan generalitas model yang diambil dari satu atau dua kasus
sejarah (Misalnya hukum dan kedokteran),
dan secara sistematik meremehkan peran kekuatan dan konflik sosial (Johnson,
1972 Kalbers dan Fogarty (1995). Pandangan alternatif tentang kemunculan dan keberhasilan
profesionalisme didasarkan pada sosiologi maksimal Weber dan Karl Marx. Untuk
tujuan ini, tujuan profesionalisme bagi akuntan dapat dianggap sebagai sarana
untuk mempertahankan struktur sosialis kapitalis ( Roslender, 1990 dalam
Gunawan, 2006).
Hall (1968, dalam Kalbers dan Fogarty, 1995)
mengklasifikasikan lima elemen profesionalisme individual yaitu (1) Meyakini
pekerjaan mereka mempunyai kepentingan, (2) Berkomitmen ke jasa barang publik, (3) Kebutuhan otonomi pada
persyaratan pekerjaan, (4) Mendukung regulasi mandiri untuk pekerjaan mereka,
(5) Afiliasi dengan anggota profesinya. Konsep profesionalisme Hall banyak
digunakan oleh para peneliti, diantaranya Morrow dan Goetz (1988) menguji profesionalisme para
akuntan publik, Goetz, Morrow dan Mc Elroy (1991) mengukur profesionalisme para
akuntan publik dengan variabel yang dikembangkan, serta Kalbers dan Fogarty
(1995) yang menggunakan pandangan profesionalisme yang lebih kompleks. Ketiga penelitian
tersebut menunjukkan bukti empiris hubungan variable anteseden (pengalaman)
auditor internal dengan profesionalisme, juga dengan variable konsekuensinya.
Menurut Ratiliff. Profesionalisme dapat dilihat
dan ditingkatkan dari tiga tingkatan yaitu:
a)
Profesi internal audit secara umum. Pada tingkat ini, IIA (The Institute of Internal Auditors)
telah mengambil empat langkah penting dalam meningkatkan profesionalisme
internal auditornya di seluruh dunia. IIA telah memuat:
1)
Pertanyaan tanggung jawab internal auditing. Pertama kali dibuat
tahun 1977 dan terus menerus mengalami perubahan terakhir tahun 1990.
Pernyataan ini sebagai dasar umum mengenai bagaimana anggaran dasar departemen
internal auditing seharusnya dibuat, yang secara formal mencakup peran dari
otoritas organisasi mereka. Pernyataan ini mencakup 3 topik:
·
Tujuan dan ruang lingkup internal auditing
·
Tanggung jawab dan otoritas yang diberikan kepada fungsi internal
auditing
·
Independensi dari fungsi
2)
Standar praktik profesional internal auditing. Dipublikasikan oleh
IIA tahun 1978. Standar terbagi atas 5 bagian umum yang mencakup berbagai aspek
auditing dalam sebuah organisasi:
·
Independensi
·
Kemampuan profesional
·
Lingkup kerja
·
Pelaksanaan kegiatan pemeriksaan
·
Manajemen bagian internal auditing
Standar tersebut bersifat minimum dan dapat
diterapkan secara luas diberbagai jenis perusahaan yang memiliki departemen
internal audit.
3)
Kode etik, Berisi kriteria perilaku profesionali dan penghargaan bahwa
anggaran IIA melaksanakan standar kompetensi moralitas dan kehormatan
4)
Program sertifikasi, Pada tahun 1974, IIA mulai mensertifikasi internal auditor yang
memenuhi kriteria tertentu, program sertifikasi ini memberikan standar
profesionalisme diantara mereka yang mengaku internal auditor yang profesional
b)
Departemen Internal Audit. Standar profesional internal audit mencakup dan mendiskusikan 3
cara yanng penting dalam meningkatkan profesionalisme:
1)
Staffing yang baik
2)
Memiliki pengetahuan, keterampilan, dan disiplin yang diperlukan
3)
Pengawasan pekerjaan audit yang baik
Empat pengukuran yang berhubungan dengan
departemen internal audit adalah sebagai berikuut:
1)
Membuat anggaran yang baik. Standar mengatakan bahwa anggaran dasar seharusnya dalam bentuk
tertulis dan disetujui oleh manajemen dan dewan komisaris dan mencakup tujuan,
otorisasi, dan tanggung jawab departemen internal audit dalam organisasi. Isi
dari anggaran dasar ini seharusnya memasukkan topik-topik sebagai berikut:
·
Pendirian fungsi internal audit
·
Sasaran atau tujuan fungsi audit
·
Otoritas yang diberikan kepada departemen internal audit
·
Ruang lingkup kerja yang diotorisasikan kepada departemen internal
audit
·
Status organisasi departemen
·
Standar kinerja yang dapat diterima bagi departemen
·
Hubungan departemen secara administratif maupun pelaporan
·
Tanggun jawab bagi penindaklanjutan temuan audit
·
Persetujuan anggaran dasar oleh manajemen eksekutif dan komite
audit
Pembuatan anggaran dasar dengan baik dapat
meningkatkan dan memelihara tingkat harapan integritas profesional dan kinerja
yang tinggi dalam departemen. Hal tersebut juga dapat meningkatkan status
fungsi internal audit.
2)
Menerapkan standar professional. Menurut ratiff (1996:75) standar yang
dikeluarkan oleh IIA merupakan suatu anjuran yang kuat namun tidak luas
diterima, bahkan diakui juga bahwa dengan menerapkan standar-standar ini
profesionalisme auditor yang berada dalam departemen internal audit dapat
ditingkatkan.
3)
Memelihara auditor inti yang professional. Dalam prakteknya
dibeberapa perusahaan, menggunakan departemen internal audit sebagai sekolah
pelatihan manajemen, diamana beberapa calon manajer dilatih dalam beberapa
waktu (6 bulan – 3 tahun), untuk kemudian menempati kedudukan manajemen
ditempat lain dalam organisasi. Kadang-kadang ditemukan staf auditor terdiri
dari calon-calon manajer tersebut. Hal ini tentu saja dapat merusak kualitas
dan profesionalisme fungsi audit itu sendiri, maka kalaupun ada jumlahnya harus
dibatasi.
4)
Membuka kesempatan pelatihan yang baik. Pengembangan yang
profesional, merupakan tanggung jawab setiap internal auditor yang dapat
didukung perusahaan dengan menyelenggarakan program pelatihan di dalam perusahaan atau dengan
mengirim anggota staf ke program pelatihan di luar atau seminar-seminar.
c)
Praktisi secara individual
Standar profesionalisme internal audit merinci
6 hal dimana internal auditor secara individu dapat mengembangkan
profesionalisme mereka, yaitu:
1)
Kepatuhan pada kode etik
2)
Mendapatkan pengetahuan, keterampilan, dan disiplin penting bagi
kinerja internal audit
3)
Mengembangkan keterampilan hubungan antara manusia dan komunikasi
4)
Kelanjutan pendidikan dan karier mereka
5)
Melakukan tugasnya secara profesional
6)
Mengikuti program sertifikasi
Dua hal lain yang penting adalah penampilan
profesional dan cara pembawaan diri yang baik. Menurut Hall pada buku kerangan
kalbers dan forgarty, 5 elemen profesionalisme yaitu:
1)
Dedikasi terhadap profesi (Dedication to proffesion)
Seorang internal
auditor yang profesional seharusnya memiliki dedikasi terhadap profesi yang
tinggi, ia akan senang dan terdorong melihat dedikasi dan idealisme teman
seprofesinya dan antusias, memiliki komitmen terhadap profesinya.
2)
Tanggung jawab social (Social obligation)
Seorang internal
auditor yang profesional memiliki kesadaran akan tanggung jawab sosial yang
tinggi, bahwa profesinya sangat penting bagi tanggung jawab sosial yang tinggi,
bahwa profesinya menuntut kekhususan sehingga segala keputusan mengenai
profesinya tidak dapat dibuat oleh sembarang pihak.
3)
Tuntutan ekonomi (Demand for autonomy)
Seorang internal
auditor yang profesional akan selalu mendambakan otonomi yang sebesar-besarnya
guna memberikan pelayanan yang lebih baik dan lebih independen terhadap
organisasinya dan memiliki kesadaran penuh bahwa profesinya tidak dapat dibuat
oleh sembarang pihak.
4)
Percaya pada pengaturan sendiri (Believe in self regulation)
Seorang internal
auditor yang profesionalismenya dari kesungguhan bahwa sebagai suatu profesi
internal audit memiliki standar yang penting untuk diterapkan dan menyadari
bahwa standar tersebut merupakan ukuran minimum yang dapat berlaku didalam
organisasi manapun juga dan penegakkan standar perlu dilakukan dan dijadikan
suatu tolak ukur agar profesionalisme internal auditor dapat lebih diandalkan.
5)
Perkumpulan profesi (profesional Community Affiliation)
Seorang internal
auditor yang profesional harus menyadari penuh pentingnya untuk menambah ilmu,
pengetahuan, serta informasi mengenai hal-hal yang berkenan dengan profesinya
dan akan berusaha mendapatkannya melalui buku-buku, jurnal-jurnal, atau
berpartisipasi dalam seminar-seminar dan pertemuan-pertemuan dengan rekan
seprofesi dari perusahaan lain dan mendukung penuh kumpulan profesi yang ada.
2.
Kualitas Profesional Audit Internal
Profesi audit internal mengalami
perkembangan cukup berarti pada awal abad 21, sejak munculnya kasus Enron &
Worldcom yang menghebohkan kalangan dunia usaha. Meskipun reputasi audit internal sempat
terpuruk oleh berbagai kasus kolapsnya beberapa perusahaan tersebut yang
melibatkan peran auditor, namun profesi auditor internal ternyata semakin hari
semakin dihargai dalam organisasi.Saat ini profesi
auditor internal turut berperan dalam implementasi Good Corporate Governance
(GCG) di perusahaan maupun Good Government Governance (GGG) di pemerintahan.
Kesesuaian dengan standar profesi, Hiro Tugiman
(1997:29) berpendapat bahwa: “para pemeriksa internal harus mematuhi standar
profesional dalam melakukan pemeriksaan”. Kode etik menetapkan standar profesi
dan menetapkan dasar bagi pelaksanaanya. Kode etik menghendaki standar yang
tinggi bagi kejujuran, sikap objektif, ketekunan, dan loyalitas, yang harus
dipenuhi oleh internal auditor.
Pengetahuan dan kecakapan, Hiro tugiman
(1977:30) berpendapat bahwa: “para pemeriksa internal harus memiliki
pengetahuan, kecakapan, dan berbagai disiplin ilmu yang penting dalam
pelaksanaan pemeriksaan”.
Setiap internal auditor harus memiliki
pengetahuan dan kecakapan sebagai berikut:
a)
Keahlian internal auditor dalam menerapkan berbagai standar,
prosedur, dan teknik audit yang diperlukan dalam pelaksanaan audit. Keahlian
berarti kemampuan dalam menerapkan pengetahuan pada persoalan yang umumnya
dihadapi dan menyelesaikan persoalan tersebut tanpa perlu mempelajari kembali
secara luas dan bantuan atau asistensi yang berarti dari pihak lain.
b)
Keahlian dalam prinsip-prinsip dan tehnik-tehnik akuntansi yang
diperlukan oleh auditor yang pekerjaannya secara luas berhubungan dengan
berbagai catatan dan laporan keuangan.
c)
Memahami prinsip-prinsip manajemen yang diperlukan untuk mengenal
dan mengevaluasi dari penyimpangan atau deviasi dalam praktek usaha yang baik.
Pemahaman berarti kemampuan untuk menerapkan pengtahuan yang luas dalam situasi
yang umumnya dihadapi dan mampu melaksanakan tindakan yang diperlukan untuk
mendapatkan pemecahan atau solusi yang tepat.
d)
Diperlukan pula pemahaman terhadap dasar dari berbagai pengetahuan,
seperti akuntansi, ekonomi, hukum, perdagangan, perpajakan, keuangan,
metode-metode kuantitatif, dan sistem informasi uang dikomputerisasi. Pemahaman
disini berarti kemampuan untuk mengetahui berbagai persoalan yang ada atau
mungkin timbul, dan untuk memecahkan lebih lanjut uang akan dilakukan atau
bantuan yang akan diperoleh.
Hubungan antar manusia dan komunikasi, Hiro
Tugiman (1977:31) berpendapat bahwa: “para pemeriksa internal haruslah memiliki
kemampuan untuk menghadapi orang lain dan berkomunikasi secara efektif”.
a)
Para internal auditor haruslah memahami hubungan antar manusia dan
mengembangkan hubungan baik dengan pihak yang diperiksa.
b)
Para internal auditor haruslah memiliki kecakapan dalam komunikasi
lisan dan tulisan sehingga mereka dapat secara jelas dan efektif menyampaikan
berbagai hal seperti tujuan audit, evaluasi, kesimpulan, dan rekomendasi.
Pendidikan berkelanjutan, Hiro Tugiman
(1977:31) berpendapat bahwa: “para pemeriksa internal harus meningkatkan
kemampuan teknisnya melalui pendidikan yang berkelanjutan”.
Para auditor berkewajiban meneruskan
pendidikannya dengan tujuan meningkatkan keahliannya. Mereka harus berusaha
memperoleh informasi tentang kemajuan dan perkembangan baru dalam standar,
prosedur, dan teknik-teknik audit. Pendidikan lebih lanjut dapat diperoleh
melalui keanggotaan dan berpartisipasi dalam perkumpulan profesi, kehadiran
dalam berbagai konfrensi, seminar, kursus yang diadakan oleh suatu universitas,
program pelatihan yang dilaksanakan oleh organisasi (in-house training programs) dan berpartisipasi dalam proyek
penelitian. Pendidikan berkelanjutan juga bertujuan untuk memperoleh sertifikat
qualified internal auditor (QIA).
Ketelitian profesional, Hiro Tugiman (1977:31)
berpendapat bahwa”pemeriksa internal harus melaksanakan ketelitian profesional
yang sepantasnya dalam melakukan pemeriksaan”.
a)
Ketelitian profesional sepantasnya menghendaki penerapan ketelitian
dan kecakapan yang secara patut diduga akan dilakukan oleh seorang auditor yang
bijaksana dan kompeten, dalam keadaan yang sama atau mirip. Karenanya,
ketelitian profesional haruslah sesuai dengan tingkat kesulitan audit yang
sedang dilaksanakan. Dalam menerapkan ketelitian profesional yang sepantasnya,
internal auditor harus mewaspadai berbagai kemungkinan terjadinya pelanggaran
yang dilakukan dengan sengaja, kesalahan atau error, kelalaianm ketidakefektivan, pemborosan, ketidakefisienan,
dan konflik kepentingan. Mereka harus mengidentifikasi kontrol yang lemah dan
merekomendasikan perbaikan untuk menciptakan kesesuaian dengan berbagai
prosedur dan praktek yang sehat.
b)
Ketelitian yang selayaknya menghendaki suatu ketelitian yang
kompoten bukanlah pelaksanaan yang harus sempurna, tanpa ada kesalahan, atau
hasilnya luar bisa. Ketelitian yang selayaknya mewajibkan internal auditor melakukan
pengujian dan melakukan verifikasi terhadap suatu lingkup yang pantas dan tidak
harus melakukan audit secara mendetail atau terperinci terhadap seluruh
transaksi. Karenanya, auditor tidaj dapat memberikan jaminan mutlak bahwa
didalam organisasi tidak terdapat suatu ketidaksesuaian atau ketidakberesan.
Walau demikian, kemungkinan terjadinya ketidakberesan atau ketidaksesuaian
secara material haruslah dipertimbangkan atau diperhatikan pada saat internal
auditor melaksanakan tugas audit.
c)
Apabila internal auditor mencurigai atau menduga telah terjadi
pelanggaran, pejabat yang berwenang di dalam organisasi haruslah diberitahu.
Auditor dapat merekomendasikan apakah perlu melakukan penyelidikan atas keadaan
tersebut. Kemudian, auditor harus mereview atau meninjau untuk meyakinkan
apakah tanggung jawab bagian internal audit telah dipenuhi.
d)
Melaksanakan kegiatan profesional yang selayaknya berarti
menggunakan kecakapan dan penilaian audit yang pantas pada saat melakukan
pemeriksaan.
e)
Ketelitian profesional yang selayaknya mencakup mengadakan evaluasi
atas standar pekerjaan atau operasi yang telah ditetapkan dan menentukan apakah
standar tersebut diterima dan dapat dipenuhi. Apabila suatu standar dianggap
samar atau tidak jelas, harus segera dilakukan penafsiran oleh pihak yang
berwenang. Apabila berwenang menafsirkan atau menentukan standar pekerjaan atau
operasi, internal auditor harus membuat kesepakatan dengan pihak yang diperiksa
tentang standar yang akan dipergunakan untuk mengukur pelaksanaan operasi atau
pekerjaan.
Katalog kriteria berikut ini sering digunakan
untuk menilai kualitas profesional suatu jabatan :
a)
Pelayanan kepada publik.
b)
Pelatihan khusus berjangka panjang.
c)
Menaati kode etik.
d)
Menjadi anggota asosiasi dan menghadiri pertemuan-pertemuan.
e)
Publikasi Jurnal yang bertujuan untuk meningkatkan keahlian
praktik.
f)
Menguji pengetahuan para kandidat auditor bersertifikat.
g)
Lisensi oleh negara atau sertifikat oleh dewan.
3.
Peranan GAO (General Accounting office)
Beberapa organisasi audit internal mengharuskan
semua anggota memiliki sertifikat atau bekerja untuk memperoleh sertifikat.
Undang-undang audit yang seragam disusun untuk negara oleh U.S. General Accounting office (GAO) mensyaratkan auditor
pemerintah memiliki gelar CPA atau CIA.
Jadi, banyak kriteria sebuah profesi yang
melekat pada audit internal: memiliki dasar ilmu yang jelas, program
sertifikasi, program pengembangan profesional berkelanjutan, adanya kode etik,
pernyataan tanggung jawab, seperangkat, standar, jurnal profesi, dan jumlah
literatur yang semakin meningkat.
4.
Peran Bagian Audit Internal
Auditor internal bisa sangat membantu manajemen
dengan mengevaluasi sistem kontrol dan menunjukkan kelemahan-kelemahan dalam
kontrol internal. Tetapi harus diingat bahwa auditor internal membantu
manajemen, bukan berperan sebagai manajer itu sendiri. Perbedaan ini
memunculkan keberatan mengenai kontrol akuntansi internal sebagaimana dimaksud
dalam undang-undang Amerika serikat dan kanada.
Bukti ketaatan terhadap undang-undang ini
terletak pada pendokumentasian yang layak. Jika sistem kontrol didokumentasikan
dengan baik, suatu organisasi dapat lebih siap mematuhi peraturan-peraturan
yang relevan. Dokumentasi yang layak adalah ibarat persediaan audit internal dalam
berdagang. Oleh karena itu, manajemen akan cenderung meminta auditor internal
untuk, “mendokumentasikan sistem kontrol akuntansi internal kita sehingga kita
dapat membuktikan ke pemerintah bahwa kita telah mematuhi hukum.” Hal tersebut
merupakan jebakan, dan auditor internal harus menghindarinya. Ketaatan terhadap
undang-undang per definisi adalah masalah hukum dan bukan masalah audit.
Auditor internal tidak ditugaskan untuk memberitahu badan pengatur, “kami
mematuhi hukum.” Hal tersebut merupakan fungsi manajemen dengan saran dan
nasihat dari bagian hukumnya. Auditor internal dapat mengevaluasi sistem
kontrol dan dokumentasi pendukung seperti halnya mengevaluasi aktivitas lainnya
di organisasi tetapi mereka tidak bertanggung jawab untuk memberikan pendapat
tentang ketaatan terhadap hukum.
Undang-undang ini berlaku di Amerika serikat
dan kanada. Tetapi auditor internal di negara-negara lain, meskipun mungkin
tidak diwajibkan, tetap bertanggung jawab untuk mengevaluasi kontrol akuntansi
internal dan memberi tahu kelemahan-kelemahan yang ada ke manajemen.
Dalam mengevaluasi baik kontrol akuntansi
internal maupun internal lainnya, auditor internal harus mengingat bahwa
kontrol harus dirancang untuk mencapai tujuan manajemen.
5.
Peran Internal Audit Dalam Pengungkapan
Temuan Audit
Peran internal auditor adalah untuk memastikan
apakah temuan audit itu memang ada atau tidak, untuk menilai atau mengevaluasi
suatu aktivitas dalam hal mengungkapkan temuan audit berdasarkan kriteria yang
tepat untuk merekomendasikan suatu rangkaian tindakan kepada pihak manajemen.
Peran internal auditor harus dijalankan dengan posisi yang independen agar
kualitas pelayanannya dapat memuaskan pihak pemakai informasi yang diberikan.
Kegiatan internal audit tidak dapat meniadakan
semua kemungkinan terjadinya kesalahan atau penyelewengan, akan tetapi diadakan
untuk menekankan batas-batas biaya yang layak walaupun kesalahan dan
penyelewengan terjadi, hal ini dapat diatasi dengan cepat.
Dengan demikian kualitas, internal auditor
dalam hal mengungkapkan temuan audit bukanlah aktivitas yang dapat merugikan
perusahaan yang disini berkaitan dengan sistem internal controlnya, melainkan
dengan terungkapnya temuan audit, internal auditor dapat memberikan
masukan-masukan berupa nasehat, saran, dan evaluasi terhadap pihak manajemen,
karena semua tindak lanjut atas hasil penemuan dari internal auditor habya
pihak manajemenlah yang berhak menindaklanjuti sepenuhnya.
6.
Sikap Profesionalisme Internal Auditor
Terhadap Peranan Internal Auditor Dalam Pengungkapan Temuan Audit.
Seorang internal auditor yanng profesional akan
selalu berusaha untuk mencapai hasil terbaik dalam segala hal yang ia kerjakan.
Prinsip-prinsip yang menjadi pedoman internal auditor dalam melakukan
pengungkapan adalah sebagai berikut:
a)
Pusatkan perhatian pada berbagai perbaikan atau kemajuan
operasional yang telah dicapai dan berikan pengungkapan yang terperinci,
terutama sekali kepada audite dan pihak lain yang secara langsung
berkepentingan terhadap tindakan korektif.
b)
Berbagai jaminan yang diberikan kepada manajemen yang memiliki
tingkatan yang lebih tinggi daripada auditee terutama sekali harus didasarkan
pada kondisi yang diharapkan dari area yang ditinjau apabila tindakan korektif
akan dilaksanakan. Dengan mengasumsikan bahwa tindakan korektif akan
dilaksanakan, hindari pengungkapan berbagai temuan audit yang akan merugikan
auditee.
c)
Bila dukungan manajemen senior terhadap fungsi audit tergantung
pada sikap ditunjukkan oleh manajemen pada tingkatan yang lebih rendah,
internal auditor harus menghindari keterlibatan dalam pengevaluasian
pelaksanaan kegiatan manajerial karena akan menyebabkan auditee menunjukkan
sikap defensif.
d)
Pengungkapan yang dilakukan kepada manajemen senior dan dewan
komisaris harus dibatasi sehingga hanya meliputi gambaran tentang program audit
dan berbagai hasil umum yang telah dicapai.
e)
Jangan pernah mengungkapkan berbagai temuan audit secara terinci
agar internal auditor mendapat nilai dengan mengorbankan auditee dan manajemen
operasional. Bila pengungkapan terpaksa harus dilakukan, internal auditor harus
berusaha untuk menampilkan hasil-hasil audit sebagai hasil yang dicapai oleh
manajemen dan internal auditor secara bersama-sama.
f)
Secara umum, internal auditor harus berusaha menangani masalah
pengungkapan sedemikian rupa dengan tujuan meningkatkan dukungan terhadap
fungsi internal audit dari semua tingkatan di organisasi.
g)
Internal auditor harus mempertahankan dan meningkatkan kepercayaan
yang telah diberikan oleh auditee dan manajemen operasional kepada dirinya.
7.
Lembaga Profesi Internal
Audit
a)
Nasional.
1)
Forum Komunikasi Satuan
Pengawasan Intern (FK SPI). Forum ini awalnya bernama FKSPI BUMN/BUMD karena
anggotanya para auditor internal yang bekerja pada Satuan Pengawasan Intern
(SPI) di BUMN/BUMD. Sehubungan dengan keanggotaan yang terbuka bagi auditor
intern yang bekerja di sektor perusahaan swasta, multi nasional maupun asing
maka berubah menjadi FK SPI.
2)
Perhimpunan Auditor
Internal Indonesia (PAII). Organisasi ini menghimpun para auditor internal yang
telah memiliki gelar Qualified Internal Auditor (QIA).
3)
Asosiasi Auditor
Internal (AAI) Anggota AAI tersebar di seluruh Indonesia baik yang berasal dari
BUMN/BUMD/Swasta. AAI juga membuka keanggotaan dengan auditor internal dari
perguruan tinggi berstatus Badan Hukum Milik Negara dan perusahaan baik
BUMN/BUMD maupun privat.
Visi AAI adalah
menjadi organisasi profesi terdepan sebagai agen perubahan di bidang audit
intern. Sedangkan misi AAI yaitu :
·
Menyediakan wadah
untuk meningkatkan kompetensi dan integritas anggota secara berkesinambungan;
·
Mendorong
pemberdayakan fungsi dan peran auditor internal;
·
Meningkatkan
kualitas auditor internal sesuai tuntutan perkembangan lingkungan dan standar
profesi;
·
Membangun komitmen
anggota dalam pengembangan profesionalisme audit intern.
AAI akan
menyelenggarakan Ujian Sertifikasi Auditor Internal untuk meningkatkan
penguasaan auditor atas pengetahuan dan komptensi teknis dibidang pelaporan
keuangan (financial reporting), Corporate Governance, dan pengawasan perusahaan
(corporate control). Juga dalam hal Pencegahan Kecurangan (Fraud Prevention),
Pendeteksian Kecurangan (Fraud Detection), dan Penginvestigasian Kecurangan
(Fraud Investigation). Ke depan AAI akan menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi
(LSF) untuk profesi auditor internal.
b)
Internasional
Satu-satunya
organisasi profesi yang menghimpun para auditor internal se dunia adalah The
Institute of Internal Auditor (IIA). Masing-masing Negara memiliki perwakilan
IIA yang beranggotakan pemegang gelar Certified Internal Auditor (CIA),
Indonesia juga memiliki yaitu IIA Indonesia Chapter. Setiap tahun IIA
mengadakan konferensi internasional yang dihadiri oleh para auditor internal se
dunia. Pada tanggal 8-11 Juli 2007, telah diselenggarakan konferensi
internasional (International Conference) para auditor internal di Amsterdam,
Belanda.
Sumber:
http://muhariefeffendi.wordpress.com/2007/12/09/tantangan-untuk-menjadi-seorang-auditor-internal-yang-profesional.html
http://www.scribd.com/doc/12781495/Internal-Auditor.html
1 komentar:
maaf mau nanya, apakah anda mempunyai buku karangan kalbers mengenai 5 elemen internal auditor?
Posting Komentar