BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar
belakang
Pasar modal atau capital market merupakan
sebuah aktivitas sebagaimana pasar pada umumnya. Hanya saja dalam pasar modal
aktivitas pertemuan antara para pemilik modal dan pihak yang membutuhkan modal,
dengan perantaraan broker atau pialang efek. Pemilik modal adalah mereka atau
pihak yang memiliki modal atau yang lazim disebut sebagian investor, sedangkan
yang membutuhkan modal adalah perusahaan atau pihak yang akan menjual saham,
obligasi dan instrumen pasa modal lainnya.
Instrumen-instrumen
keuangan yang diperjualbelikan di pasar modal seperti saham, obligasi, waran,
right, obligasi konvertibel, dan berbagai produk turunan (derivatif) seperti
opsi (put atau call). Karena pasar modal merupakan sebuah pasar dari instrumen
keuangan jangka panjang, memiliki peranan yang sangat penting bagi perekonomian
suatu negara. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar modal
menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu
pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana.
Sebagai pertemuan pemilik
modal dan pihak yang membutuhkan modal, praktis dana yang ada di pasar modal
merupakan dana-dana yang dapat dikatakan sebagai dana murah. Dana
tersebut menjadi murah, karena pemilik modal dalam sebuah aktivitas pasar
modal dalam menyalurkan dana dengan menukarkan sebagian dana yang dimiliki
dengan sejumlah saham. Praktis dengan membeli saham tersebut, si pemilik modal
(investor) tidak mengenakan bunga terhadap modal yang diberikan kepada
issuer/emiten. Dengan kata lain investor menjadi pemegang saham (pemilik dari
perusahaan). Sebagai pemilik berarti investor menyetorkan dana yang sebanding
dengan jumlah kepemilikan sahamnya. Karena sifatnya setoran modal, dengan
demikian bagi perusahaan tersebut menjadi sangat murah, sebab tidak ada kewajiban
mengembalikan dana yang telah disetor. Begitu juga dengan pengembalian dalam
bentuk bunga, sama sekali tidak ada. Jadi dana yang diperoleh dari investor itu
benar-benar murah, dan bisa optimal dikembangkan untuk menjalankan operasional
perusahaan.Pengembalian kepada pemegang saham nantinya dalam bentuk dividen,
atau meningkatknya harga saham atau yang biasa disebut dengan capital gain (selisih
harga beli dengan harga jual).
B.
Rumusan
Masalah
Adapun rumusan masalah
yang dibahas dalam makalah ini adalah :
1. Kegiatan
apa saja yang ada di pasar modal ?
2. Bagaimana
pengelolaan pasar modal ?
3. Lembaga
dan profesi penunjang apa yang ada di pasar modal ?
4. Apa
saja produk – produk dari pasar modal ?
5. Bagaimana
sanksi yang terjadi di pasar modal ?
C.
Tujuan
dan Manfaat
Tujuan dan manfaat yang
diperoleh adalah :
1. Mengetahui
kegiatan apa yang terjadi di pasar modal
2. Mengetahui
pengelolaan pasar modal
3. Mengetahui
lembaga dan profesi penunjang yang ada di pasar modal
4. Mengetahui
produk-produk dari pasar modal
5. Mengetahui
sanksi yang ada di pasar modal
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Kegiatan
Pasar Modal
Pengertian
pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan
pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam
pasar merupakan perusahaan yang membutuhkan modal , sehingga mereka berusaha untuk menjual efek
– efek di pasar modal sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin
membeli modal di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan.
Dalam transaksi di pasar modal, investor dapat
langsung meneliti dan menganalisis keuntungan masing – masing perusahaan yang
menawarkan modal. Begitu mereka anggap menguntungkan dapat langsung membeli dan
menjualnya kembali pada saat harga naik dalam pasar yang sama. Jadi dalam hal
ini dapat pula menjadi penjual kepada para investor lainnya.
2.
Pengelolaan
Pasar Modal
Dalam pengelolaan pasar modal, Sebelum
dapat melakukan transaksi, terlebih dahulu investor harus menjadi nasabah di
perusahaan efek atau broker saham. Di Bursa Efek Indonesia (BEI) terdapat
sekitar 120 perusahaan Efek yang menjadi anggota BEI. Pertama kali investor
melakukan pembukaan rekening dengan mengisi dokumen pembukaan rekening. Di
dalam dokumen pembukaan rekening tersebut memuat identitas nasabah lengkap
(termasuk tujuan investasi dan keadaan keuangan) serta keterangan tentang
investasi yang akan dilakukan.
Nasabah atau
investor dapat melakukan order jual atau beli setelah investor disetujui untuk
menjadi nasabah di perusahaan efek yang bersangkutan. Umumnya setiap perusahaan
efek mewajibkan kepada nasabahnya untuk mendepositkan sejumlah uang tertentu
sebagai jaminan bahwa nasabah tersebut layak melakukan jual beli saham.
Perdagangan dilakukan melalui proses
tawar menawar secara berkesinambungan (Continuous Auction Market) dalam
satuan perdagangan efek. Tawar menawar dilakukan dengan memperhatikan prioritas
harga dan waktu (Price and Time Priority). Dalam perdagangan saham,
jumlah saham yang dijual-belikan dilakukan dalam satuan perdagangan yang
disebut dengan lot, dimana satu lot berarti 500 saham.
Pasar modal di Indonesia terdiri dari pasar perdana
dan pasar sekunder.
a)
Pasar
Perdana
Merupakan pasar dimana efek
diperdagangkan untuk pertama kalinya, sebelum dicatatkan di Bursa Efek. Di
sini, saham dan efek lainnya untuk pertama kalinya ditawarkan kepada investor
oleh pihak Penjamin Emisi (Underwriter) melalui Perantara Pedagang Efek
(Broker-Dealer) yang bertindak sebagai Agen penjual saham. Proses ini biasa
disebut dengan Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering/IPO)
b)
Pasar
Sekunder
Merupakan pasar dimana efek yang
telah tercatat di Bursa Efek diperdagangkan. Pasar Sekunder memberikan
kesempatan kepada para investor untuk membeli atau menjual efek-efek yang
tercatat di Bursa.
Saham diperdagangkan pada hari bursa sebagai berikut :
Hari Bursa
|
Sesi Perdagangan
|
Waktu
|
Senin s/d Kamis
|
Sesi I
|
09.30 – 12.00 WIB
|
Sesi II
|
13.30 – 16.00 WIB
|
|
Jumat
|
Sesi I
|
09.30 – 11.30 WIB
|
Sesi II
|
14.00 – 16.00 WIB
|
Berikut ini istilah dalam perdagangan saham :
- Merubah (Amend) Order
Hanya dapat dilakukan pada order
yang belum menjadi transaksi. Perubahan harga akan membuat time priority
berubah sesuai dengan harga baru. Pengurangan volume order pada tingkat harga
yang sama membuat time priority tidak berubah. Perubahan harga dan volume order
diperlakukan sebagai order baru.
- Withdraw
Adalah instruksi untuk menarik atau
membatalkan order yang belum menjadi transaksi (belum match).
- Fraksi Harga
Harga berdasarkan previous price
pasar reguler. Harga penawaran harus merupakan kelipatan fraksi harga yang
berlaku. Ketentuan fraksi harga berlaku penuh selama satu hari bursa. Aturan
fraksi harga akan tertulis di bawah.
Harga
|
Fraksi
|
Maksimum Jenjang Perubahan
|
< Rp
200
|
Rp 1
|
Rp 10
|
Rp 200,-
s/d < Rp 500
|
Rp 5
|
Rp 50
|
Rp 500,-
s/d < Rp 2.000
|
Rp 10
|
Rp 100
|
Rp 2.000,-
s/d < Rp 5.000
|
Rp 25
|
Rp 250
|
> Rp
5.000
|
Rp 50
|
Rp 500
|
- Auto Rejection
1.
Acuan harga yang digunakan untuk
pembatasan harga penawaran tertinggi atau terendah di Pasar Reguler dan Pasar
Tunai atas saham yang dimasukkan ke JATS ditentukan sebagai berikut :
a.
menggunakan harga pembukaan (Opening
Price) yang terbentuk pada sesi Pra-Pembukaan; atau
b.
menggunakan harga penutupan di Pasar
Reguler pada Hari Bursa sebelumnya (previous price) apabila Opening
Price tidak terbentuk
2.
JATS akan melakukan penolakan secara
otomatis (Auto Rejection) terhadap harga penawaran jual atau penawaran
beli saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai apabila :
a.
harga penawaran jual atau penawaran
beli saham dimasukkan ke JATS tersebut lebih kecil dari Rp 50,- (lima puluh
rupiah).
b.
harga penawaran jual atau penawaran
beli saham yang dimasukkan ke JATS tersebut lebih dari 35%(tiga puluh lima
perseratus)di atas atau dibawah Acuan Harga untuk saham dengan rentang harga Rp
50,- (lima puluh rupiah) sampai dengan dari Rp 200,- (dua ratus rupiah).
c.
harga penawaran jual atau penawaran
beli saham dimasukkan ke JATS tersebut lebih dari 25% (dua puluh lima
perseratus)di atas atau dibawah Acuan Harga untuk saham dengan rentang harga
lebih dari Rp 200,-(dua ratus rupiah) sampai dengan Rp5.000,-(lima ribu
rupiah).
d. harga
penawaran jual atau penawaran beli saham dimasukkan ke JATS tersebut lebih dari
20% (dua puluh perseratus) di atas atau di bawah Acuan Harga untuk saham dengan
harga di atas Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
3.
Dalam hal Perusahaan Tercatat
melakukan tindakan korporasi, maka selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut
setelah berakhirnya perdagangan saham yang memuat hak (periode cum) di
Pasar Reguler, Acuan Harga di atas menggunakan previous price dari
masing-masing Pasar (Reguler atau Tunai).
4. Penerapan
Auto Rejection terhadap harga di atas, untuk perdagangan saham hasil Penawaran
Umum yang pertama kalinya diperdagangkan di bursa (perdagangan perdana),
ditetapkan sebesar 2 (dua) kali dari persentase batasan Auto Rejection harga
sebagaimana dimaksud dalam butir 2.b.,2.c.,dan 2.d. di atas.
Setelah menjadi nasabah di perusahaan
efek atau broker saham, maka jika
terjadi suatu transaksi, penyerahan dan pembayaran harus diselesaikan melalui
PT KPEI dan PT KSEI.Transaksi regular untuk saham dan waran yang diselesaikan
pada hari ke 3 (T+3) setelah terjadinya transaksi dan harus dijamin oleh
KPEI.Transaksi di Pasar Tunai untuk saham, waran, right diselesaikan pada hari
yang sama dengan terjadinya transaksi (T+0) dan harus dijamin oleh KPEI.Transaksi
di pasar negosiasi untuk saham, waran, right dan obligasi harus dilaksanakan
sesuai dengan perjanjian antara pihak penjual dan pembeli, dan transaksi tidak
dijamin KPEI.
Segmentasi pasar didarkan pada tipe instrumen dan
mekanisme penyelesaian:
Saham dan Waran
Pasar
|
Mekanisme
|
Penyelesaian
|
Pasar Reguler
|
T+3
|
Netting + Offsetting
|
Pasar Tunai
|
T+0
|
Netting + Offsetting
|
Pasar Negosiasi
|
Negosiasi
|
Trade for trade
|
Right
Right hanya dapat ditransaksikan selama sesi I di Pasar Tunai dan Pasar
Negosiasi
Pasar
|
Mekanisme
|
Penyelesaian
|
Pasar Tunai
|
T+0
|
Netting
|
Pasar Negosiasi
|
Negosiasi
|
Trade for trade
|
3.
Lembaga dan Profesi Penunjang di
Pasar Modal
Lembaga
penunjang :
1.
Kustodian, merupakan lembaga
penunjang pasar modal yang bertugas untuk melakukan jasa penitipan dan
penyimpanan efek milik pemegang rekening. Lembaga custodian ini diselenggarakan
oleh (a) Lembaga penyimpanan dan penyelesaian, (b) Perusahaan efek, (c) Bank
umum yang telah mendapat persetujuan dari pemerintah.
2.
Biro administrasi efek, yang
merupakan lembaga yang mempunyai wewenang untuk mendaftarkan pemilikan efek
dalam daftar buku pemegang saham emiten dan melakukan pembagian hak yang
berkaitan dengan efek. Biro administrasi efek ini diselenggarakan oleh suatu perseroan
yang telah memperoleh izin usaha dari bapepam.
3.
Kegiatan ini dapat dilakukan oleh
(a) Bank Umum, dan (b) Pihak lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Profesi
penunjang pasar modal :
1.
Akuntan. Dalam hal ini pihak akuntan
bertugas untuk memeriksa dan melaporkan segala sesuatu yang berkenaan dengan
masalah keuangan dari emiten
2.
Konsultan hukum. Pihak konsultan
hukum pasar modal diberi tugas melakukan, membuat dan bertanggung jawab terhadap
dokumen legal audit dan legal opinion, yang mencerminkan segala sesuatu yang
berkenaan dengan hukum dari suatu perusahaan terbuka.
3.
Penilai. Pihak penilai atau
“appraiser” ini bertugas untuk menilai assets-assets dari sebuah perusahaan
terbuka untuk kemudian dilaporkan menurut cara-cara yang digariskan oleh
ketentuan yang berlaku.
4.
Notaris. Merupakan pihak yang
dibebankan tugas untuk membuat dan mengaktakan dokumen-dokumen tertentu untuk
kepentingan pasar modal. Misalnya akta perubahan anggaran dasar emiten untuk
disesuaikan dengan standar anggaran dasar untuk perusahaan-perusahaan go public
5.
Profesi lain-lain. Untuk itu harus
ditetapkan minimal dalam peraturan pemerintah.
4.
Produk – Produk Pasar Modal
·
Saham
Saham
(stock) merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling popular.
Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan
untuk pendanaan perusahaan. Pada sisi yang lain, saham merupakan instrument
investasi yang banyak dipilih para investor karena saham mampu memberikan tingkat
keuntungan yang menarik. Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan
modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan
terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim
atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
·
Obligasi
Obligasi merupakan surat utang
jangka menengah-panjang yang dapat dipindahtangankan yang berisi janji dari
pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode
tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak
pembeli obligasi tersebut.
Jenis Obligasi :
Obligasi memiliki beberapa jenis
yang berbeda, yaitu :
1.
Dilihat dari sisi penerbit :
a.
Corporate Bonds : obligasi
yang diterbitkan oleh perusahaan, baik yang berbentuk badan usaha milik negara
(BUMN), atau badan usaha swasta.
b.
Government Bonds : obligasi
yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
c.
Municipal Bonds :
obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai proyek-proyek
yang berkaitan dengan kepentingan publik (public utility).
2.
Dilihat dari sistem pembayaran
bunga :
a.
Zero Coupon Bonds : obligasi
yang tidak melakukan pembayaran bunga secara periodik. Namun, bunga dan pokok
dibayarkan sekaligus pada saat jatuh tempo.
b.
Coupon Bonds : obligasi
dengan kupon yang dapat diuangkan secara periodik sesuai dengan ketentuan
penerbitnya.
c.
Fixed Coupon Bonds : obligasi
dengan tingkat kupon bunga yang telah ditetapkan sebelum masa penawaran di
pasar perdana dan akan dibayarkan secara periodik.
d.
Floating Coupon Bonds : obligasi
dengan tingkat kupon bunga yang ditentukan sebelum jangka waktu tersebut,
berdasarkan suatu acuan (benchmark) tertentu seperti average time deposit (ATD)
yaitu rata-rata tertimbang tingkat suku bunga deposito dari bank pemerintah dan
swasta.
3.
Dilihat dari hak penukaran /
opsi :
a.
Convertible Bonds : obligasi
yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk mengkonversikan obligasi
tersebut ke dalam sejumlah saham milik penerbitnya.
b.
Exchangeable Bonds : obligasi
yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk menukar saham perusahaan ke
dalam sejumlah saham perusahaan afiliasi milik penerbitnya.
c.
Callable Bonds : obligasi
yang memberikan hak kepada emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu
sepanjang umur obligasi tersebut.
d.
Putable Bonds : obligasi
yang memberikan hak kepada investor yang mengharuskan emiten untuk
membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.
4.
Dilihat dari segi jaminan atau kolateralnya
:
a.
Secured Bonds : obligasi
yang dijamin dengan kekayaan tertentu dari penerbitnya atau dengan jaminan lain
dari pihak ketiga. Dalam kelompok ini, termasuk didalamnya adalah:
§
Guaranteed Bonds : Obligasi
yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin denan penangguangan dari pihak ketiga
§
Mortgage Bonds : obligasi
yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin dengan agunan hipotik atas properti
atau asset tetap.
§
Collateral Trust Bonds : obligasi
yang dijamin dengan efek yang dimiliki penerbit dalam portofolionya, misalnya
saham-saham anak perusahaan yang dimilikinya.
b.
Unsecured Bonds : obligasi
yang tidak dijaminkan dengan kekayaan tertentu tetapi dijamin dengan kekayaan
penerbitnya secara umum.
5.
Dilihat dari segi nilai nominal
a.
Conventional Bonds : obligasi yang
lazim diperjualbelikan dalam satu nominal, Rp 1 miliar per satu lot.
b.
Retail Bonds : obligasi
yang diperjual belikan dalam satuan nilai nominal yang kecil, baik corporate
bonds maupun government bonds.
6.
Dilihat dari segi perhitungan imbal
hasil :
a.
Conventional Bonds : obligasi
yang diperhitungan dengan menggunakan sistem kupon bunga.
b.
Syariah Bonds : obligasi yang
perhitungan imbal hasil dengan menggunakan perhitungan bagi hasil. Dalam
perhitungan ini dikenal dua macam obligasi syariah, yaitu:
§
Obligasi Syariah Mudharabah
merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil sedemikian sehingga
pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh setelah
mengetahui pendapatan emiten.
§
Obligasi Syariah Ijarah merupakan
obligasi syariah yang menggunakan akad sewa sedemikian sehingga kupon (fee
ijarah) bersifat tetap, dan bisa diketahui/diperhitungkan sejak awal obligasi
diterbitkan.
Karakteristik Obligasi :
1.
Nilai Nominal (Face Value)
adalah nilai pokok dari suatu obligasi yang akan diterima oleh pemegang
obligasi pada saat obligasi tersebut jatuh tempo.
2.
Kupon (the Interest Rate)
adalah nilai bunga yang diterima pemegang obligasi secara berkala (kelaziman
pembayaran kupon obligasi adalah setiap 3 atau 6 bulanan) Kupon obligasi
dinyatakan dalam annual prosentase.
3.
Jatuh Tempo (Maturity) adalah
tanggal dimana pemegang obligasi akan mendapatkan pembayaran kembali pokok atau
Nilai Nominal obligasi yang dimilikinya. Periode jatuh tempo obligasi
bervariasi mulai dari 365 hari sampai dengan diatas 5 tahun. Obligasi yang akan
jatuh tempo dalam waktu 1 tahun akan lebih mudah untuk di prediksi, sehingga
memilki resiko yang lebih kecil dibandingkan dengan obligasi yang memiliki
periode jatuh tempo dalam waktu 5 tahun. Secara umum, semakin panjang jatuh
tempo suatu obligasi, semakin tinggi Kupon / bunga nya.
4.
Penerbit / Emiten (Issuer)
Mengetahui dan mengenal penerbit obligasi merupakan faktor sangat penting dalam
melakukan investasi Obligasi Ritel. Mengukur resiko / kemungkinan dari penerbit
obigasi tidak dapat melakukan pembayaran kupon dan atau pokok obligasi tepat
waktu (disebut default risk) dapat dilihat dari peringkat (rating) obligasi
yang dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat seperti PEFINDO atau Kasnic
Indonesia.
·
Derivatif
Efek
derivatif merupakan Efek turunan dari Efek “utama” baik yang bersifat
penyertaan maupun utang. Efek turunan dapat berarti turunan langsung dari Efek
“utama” maupun turunan selanjutnya. Derivatif merupakan kontrak atau perjanjian
yang nilai atau peluang keuntungannya terkait dengan kinerja aset lain. Aset
lain ini disebut sebagai underlying assets.
Dalam
pengertian yang lebih khusus, derivatif merupakan kontrak finansial antara 2
(dua) atau lebih pihak-pihak guna memenuhi janji untuk membeli atau menjual assets/commodities
yang dijadikan sebagai obyek yang diperdagangkan pada waktu dan harga yang
merupakan kesepakatan bersama antara pihak penjual dan pihak pembeli.
·
Right Issue
Right issue merupakan
hak untuk memesan saham baru yang akan dikeluarkan oleh emiten. Rights ini
diberikan cuma-cuma dan diprioritaskan kepada pemegang saham biasa untuk
memesan saham baru.
Istilah yang perlu diketahui seputar rights issue:
1. Persetujuan pemegang saham. Rights issue dilakukan atas
dasar persetujuan rapat umum pemegang saham. Setelah mendapatkan persetujuan,
emiten harus menawarkan saham barunya tersebut kepada kepada pemilik saham lama
terlebih dahulu, sesuai dengan proporsi kepemilikannya (preemptive rights).
2. Tujuan. Pada umumnya tujuan rights issue adalah untuk
menghimpun dana segar yang akan digunakan untuk ekspansi usaha, membayar
pinjaman, atau untuk modal kerja. Beberapa tujuan lainnya adalah untuk
meningkatkan porsi kepemilikan pemegang saham, atau untuk meningkatkan jumlah
saham beredar sehingga lebih likuid perdagangannya.
3. Penjamin emisi, menjamin dana hasil rights issue diterima
oleh emiten.
4. Standby buyer, adalah investor yang siap membeli saham baru yang
tidak terjual. Standby buyer bisa berasal dari pemegang saham lama
ataupun investor lain.
5. Harga. Umumnya harga rights issue lebih rendah dari harga pasar, hal ini
sebagai insentif bagi pemegang saham lama. Namun sebetulnya, harga per-saham
dari total saham yang dimiliki investor, tidak menjadi serendah harga rights
issue. Pemilik saham harus melakukan penyesuaian harga dengan menambahkan
nilai saham lamanya dengan nilai saham baru, dan kemudian dibagi dengan total
jumlah saham. Harga penyesuaian akan menunjukkan harga pasar yang terdilusi.
Itulah sebabnya mengapa rights issue ditawarkan kepada pemegang saham
lama terlebih dahulu.
6. Cum dan Ex-date. Rights issue akan
ditawarkan kepada investor yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada
waktu yang telah ditentukan. Artinya investor yang membeli saham pada waktu
tersebut, berhak untuk membeli saham (cum rights). Sementara itu,
investor yang memiliki saham diluar waktu tersebut, tidak akan mendapatkan hak
membeli saham (ex-rights), dan hak atas rights menjadi milik
penjual.
7. Bentuk lain rights
issue:
§ Saham bonus,
saham yang dibagikan secara cuma-cuma kepada pemilik saham lama.
§ Stock Dividend. Pembagian keuntungan emiten kepada investor dalam
bentuk saham.
§ Stock split, memecah jumlah saham yang berakibat juga pada
pemecahan harga per-saham.
§ Waran: suatu
hak bagi investor yang memilkinya, untuk membeli saham pada harga dan pada
waktu yang telah ditentukan, umumnya 3-5 tahun ke depan.
·
Waran ( Warrant )
Istilah
Waran sebenarnya berasal dari Covered Warrant. Waran hampir sama dengan
opsi saham (option), dipergunakan sebagai sarana lindung nilai (hedging).
Covered Warrant umumnya diterbitkan oleh perusahaan keuangan seperti
investment bank, bank, lembaga pemerintah atau institusi lain yang bukan emiten
atau perusahaan publik. Dalam perkembangannya, mulai banyak emiten atau
perusahaan publik yang menerbitkan Covered Warrant.
Seperti
halnya produk opsi saham (option) yang dibedakan antara put option
dan call option, Covered Warrant juga dibedakan antara put
warrant dan call warrant. Pada umumnya Waran yang diperdagangkan di
Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah call warrant, di mana pemegang Waran
diberikan hak untuk membeli atau melaksanakan hak untuk membeli saham yang
diterbitkan oleh emiten tersebut pada jumlah dan harga tertentu serta pada
waktu tertentu.
Saat ini
cukup banyak emiten di BEI yang menerbitkan Waran. Umumnya Waran diterbitkan
sebagai pemanis (sweetener) bersamaan dengan penerbitan saham baru baik
dalam rangka penawaran umum (initial public offering/IPO) ataupun
penawaran umum terbatas (right issue). Karena diterbitkan sebagai pemanis,
umumnya emiten sebagai penerbit Waran tidak memperoleh dana (premi) dari
penerbitan waran tersebut.
5.
Sanksi Yang Terjadi Di Pasar Modal
Sanksi
Administratif Berupa Denda
1.
Dalam ketentuan
ini yang dimaksud dengan :
·
Pihak adalah
orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok terorganisasi.
·
Denda adalah
kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada negara karena pelanggaran terhadap Undang-undang
Pasar Modal dan atau peraturan pelaksanaannya.
·
Bunga adalah
sejumlah uang yang timbul sebagai akibat tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran denda dalam jangka waktu
yang telah ditetapkan.
·
Piutang Negara
adalah sejumlah uang yang wajib dibayar pada Negara atau Badan-badan baik
secara langsung maupun tidak langsung dikuasai oleh Negara, berdasarkan suatu
perjanjian, peraturan atau sebab apapun.
2.
Kepala Biro
Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam atas nama Ketua Bapepam mengeluarkan surat pengenaan dan
penagihan sanksi administratif berupa denda serta melimpahkan
piutang macet.
3.
Setiap Pihak
yang telah dikenakan sanksi denda wajib segera melunasi dan menyampaikan bukti
pembayaran kepada Bapepam dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak surat sanksi
administratif berupa denda ditetapkan.
4.
Pembayaran
sanksi administratif berupa denda ditujukan kepada Kantor Kas Negara dengan menggunakan formulir surat setoran
penerimaan negara bukan pajak (SSBP) dengan kode Map.
0892.
5.
Apabila dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 3 denda tidak dilunasi, Bapepam akan memberikan surat teguran pertama untuk segera melunasi
denda beserta bunga
atas denda selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak ditetapkannya surat teguran pertama, dengan menggunakan
Formulir Nomor XIV.B.1-1 lampiran 1 peraturan ini.
6.
Besarnya bunga
sebagaimana dimaksud dalam angka 5 ditetapkan sebesar 2% (dua perseratus) per bulan sesuai dengan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
7.
Apabila dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada surat tegoran pertama, sanksi administratif berupa denda beserta
bunga tidak dilunasi, maka Bapepam akan memberikan surat teguran kedua dengan jangka waktu
pelunasan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
sejak ditetapkannya surat teguran
tersebut, dengan menggunakan Formulir Nomor XIV.B.1-2 lampiran 2 peraturan ini.
Apabila
jangka waktu yang diberikan dalam surat tegoran kedua untuk melunasi piutang telah
lewat, maka piutang dikategorikan sebagai piutang macet yang pengurusannya dilimpahkan
kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)/Badan Urusan Piutang dan Lelang
Negara (BUPLN).
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pasar modal atau capital market merupakan
sebuah aktivitas sebagaimana pasar pada umumnya. Hanya saja dalam pasar modal
aktivitas pertemuan antara para pemilik modal dan pihak yang membutuhkan modal,
dengan perantaraan broker atau pialang efek.
Perdagangan dilakukan melalui proses
tawar menawar secara berkesinambungan (Continuous Auction Market) dalam
satuan perdagangan efek. Tawar menawar dilakukan dengan memperhatikan prioritas
harga dan waktu (Price and Time Priority).
Lembaga
penunjang :Kustodian,
Biro administrasi efek, Kegiatan ini dapat dilakukan oleh (a) Bank Umum, dan
(b) Pihak lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Profesi
penunjang pasar modal :Akuntan, Konsultan
hukum, Penilai, Notaris.,Profesi lain-lain.
Produk – Produk Pasar Modal, Saham, Obligasi, Derivatif, Right Issue, Waran ( Warrant ).
Sanksi Yang Terjadi Di Pasar Modal, yaitu Sanksi Administratif Berupa
Denda.
B.
Saran-Saran
Saran-saran
yang akan disampaikan penulis kepada pembaca adalah agar pembaca dapat
mengetahui bagaimana kegiatan yang ada pada pasar modal, bentuk pengelolaannya,
lembaga dan profesi yang menjadi penunjang, jenis-jenis produk yang ada pada
pasar modal dan sanksi yang dapat tejadi pada pasar modal.
DAFTAR PUSTAKA
Anoraga, Pandji. 20007. Pengantar
Pasar Modal, Surabaya : Rineka Cipta
Kasmir.
2000, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
Rusdin. 2009.Pasar Modal, Jakarta: Alfabeta
1 komentar:
Bagaimana Berinvestasi dipasar finansial?
Posting Komentar