BAB
V
Selection
of auditees:
Secara umum, rencana audit
disusun setelah auditee ditetapkan. Yangdimaksud dengan auditee adalah entitas
organisasi, atau bagian/unit organisasi, atau operasi dan program termasuk
proses, aktivitas dan kondisi tetentu yangdiaudit. Penyeleksian auditee dapat
dilakukan dengan 3 (tiga) metode, yaitu:
1.
By Systematically Setting Up A
Schedule Of Audits For The Planning Period
Bagian
audit internal menyusun suatu jadwal audit tahunan yang berkenaan dengan audit
yang diperkirakan akan dilaksanakan. Secara tipikal jadwaltersebut dikembangkan
dengan mempertimbangkan risiko. Auditee potensial yang menunjukkan tingkat
risiko yang tinggi mendapat prioritas untuk dipilih.
Secara umum, rencana audit
disusun setelah auditee ditetapkan. Yang
dimaksud dengan auditee adalah entitas organisasi, atau ; bagian/unit
organisasi, atau ; operasi dan program termasuk proses, aktivitas dan kondisi
tertentu yang diaudit. Penyeleksian auditee dapat dilakukan dengan 3 (tiga)
metode, yaitu :
a) Systematic selection
Bagian audit internal
menyusun suatu jadwal audit tahunan yang berkenaan dengan audit yang
diperkirakan akan dilaksanakan. Secara tipikal jadwal tersebut dikembangkan
dengan mempertimbangkan risiko. Auditee potensial yang menunjukkan tingkat risiko
yang tinggi mendapat prioritas untuk dipilih.
b) Ad Hoc Audits
Metode ini digunakan
dengan mempertimbangkan bahwa operasi tidak selalu berjalan tepat seperti yang
direncanakan. Manajemen dan dewan komisaris sering menugaskan auditor internal
untuk mengaudit bidang/area fungsional tertentu yang dipandang bermasalah.
Dengan demikian manajemen dan dewan komisaris memilih auditee bagi auditor
internal.
c) Auditee Requests
Beberapa manajer merasa
bahwa mereka memerlukan input dari auditor internal untuk mengevaluasi
kelayakan dan keefektifan pengendalian internal serta pengaruhnya terhadap
operasi yang berada di bawah supervisinya. Oleh karena itu, mereka mengajukan
permintaan untuk diaudit. Tetapi dalam hal ini auditor internal tetap harus
mempertimbangkan risiko dan prioritasnya.
2.
By Requests From Executive Management
Or The Board
Metode
ini digunakan dengan mempertimbangkan bahwa operasi tidak selalu berjalan
tepat seperti yang direncanakan. Manajemen dan dewan komisaris sering
menugaskan Auditor internal untuk mengaudit bidang / area fungsional tertentu
yang dipandang bermasalah. Dengan demikian manajemen dan dewan komisaris
memilih auditee bagi auditor internal.
Dalam
merencanakan audit penting bagi Auditor untuk memahami siapamanajemen dan
pengalaman manajer dalam industry. Dalam konteks ini,manajemen senir (senior
management) biasanya berarti pejabat entitas, dewandireksi dan lainnya yang
mengembangkan arah strategi perusahaan. Memahamimanajemen dengan entitas dan
pengalaman manajemen dalam industry atauprefensi pengambilan risiko oleh
manajemen, dapat membantu Auditor menilairisiko bawaan dari salah saji dalam
laporan keuangan.
Menurut Shidarta dan
Christanti dalam Nurliana Safitri (2008) karakteristik perusahaan adalah ciri
khas atau sifat yang melekat dalam suatu entitas usaha. Karakteristik
perusahaan terdiri dari 2 dimensi, yaitu dimensi non keuangan dan keuangan.
Dimensi non keuangan
meliputi bidang industri perusahaan, produk yang dihasilkan, ukuran perusahaan,
tipe kepemilikan perusahaan (keluarga atau publik), status hukum perusahaan
(perseorangan, perseroan terbatas, firma, atau CV) dan lain-lain. Sedangkan
dimensi keuangan meliputi berbagai macam rasio keuangan, seperti: rasio
profitabilitas, rasio likuiditas, rasio solvabilitas dan rasio rentabilitas.
Karakteristik auditee yang buruk ditandai dengan adanya salah saji
material dimana manajemen tidak akan atau tidak dapat memberikan informasi
penjelas secara eksplisit dalam laporan keuangan atau ketika terdapat
kesangsian atas kelangsungan hidup perusahaan. Kedua kondisi tersebut biasanya
tercermin dalam satu atau lebih komponen yang mewakili posisi keuangan dan
kinerja perusahaan.
Dalam tahap pengidentifikasian auditee pada organisasi, auditor harus
benar-benar memahami bisnis dan industri klien yang akan diaudit, tingkat
materialitas, risiko audit yang ditempuh dan pertimbangan jasa yang bernilai
tambah. Keputusan untuk menerima atau menolak klien dilakukan auditor enam
hingga sembilan bulan sebelum tahun fiskal klien berakhir.
Keputusan untuk menerima atau menolak kesempatan menjadi auditor dari klien
baru atau untuk melanjutkan sebagai auditor bagi klien yang sudah ada merupakan
hal penting yang perlu diperhatikan auditor. Standar pengendalian mutu
menyediakan petunjuk profesional terkait dengan keputusan menerima dan
melanjutkan klien yang sejalan dengan standar umum dan standar pekerjaan
lapangan dari standar auditing yang berlaku umum.
Berikut tahap-tahap pengidentifikasian auditee pada organisasi dalam hal
penerimaan suatu perikatan audit yaitu :
a)
Mengevaluasi
Integritas Manajemen
Tujuan utama dari audit laporan keuangan adalah untuk memberikan pendapat
atas laporan keuangan yang dibuat oleh pihak manajemen. Oleh karena itu
keyakinan auditor terhadap manajemen sangat penting dalam mengambil keputusan
untuk menerima atau menolak dalam suatu perikatan audit. Untuk klien lama,
auditor berpatokan pada pengalaman auditor di masa lalu dengan pihak manajemen.
Sedangkan untuk klien baru, auditor dapat memperoleh informasi dengan
berkomunikasi dengan auditor terdahulu dan mengajukan pertanyaan kepada pihak
ketiga yang memiliki pengetahuan tentang integritas manajemen seperti
pengacara, banker, dan atau pihak-pihak yang terkait dalam entitas dan bisnis
pihak manajemen.
1) Melanjutkan atau
mempertahankan klien lama
Sebelum melanjutkan perikatan dengan klien lama, auditor harus
mempertimbangkan pengalaman-pengalaman masa lalu dengan manajemen klien.
Sebagai contoh, auditor harus mempertimbangkan adanya kekeliruan material,
kecurangan pihak manajemen, ketidakberesan dan tindakan melawan hukum yang
ditemukan dalam proses audit terdahulu.
2) Mengidentifikasi
klien baru
Berkomunikasi dengan
auditor terdahulu
Untuk klien baru yang pernah diaudit informasi mengenai integritas
manajemen klien diperoleh dari auditor terdahulu. Namun komunikasi ini harus
dengan ijin klien dan klien berhak mengotorisasi agar auditor terdahulu
memberikan informasi yang lengkap kepada auditor pengganti. Apabila klien
memberi ijin kepada calon auditor, maka calon auditor ini harus mengubungi auditor
terdahulu untuk memperoleh informasi-informasi yang dibutuhkan.
Mengajukan pertanyaan kepada pihak ketiga lainnya
Informasi mengenai integritas manajemen dapat juga diperoleh dari
pihak-pihak lain yang memiliki pengetahuan atau hubungan bisnis dengan klien di
dalam komunitas bisnis klien.
b) Mengidentifikasi Kondisi Khusus dan Risiko yang Tidak
Biasa
Elemen penting
dari audit melibatkan penilaian risiko salah saji material dalam laporan
keuangan. Jika suatu entitas mengalami masalah keuangan yang krusial atau
masalah hukum dan jika pihak yang menuntut keandalan laporan keuangan menemukan
kesalahan maka hal ini akan melibatkan auditor sebagai pihak yang bertanggung
jawab dalam proses pengauditan klien. Hal-hal yang berkenaan dengan perikatan
penugasan audit diantaranya :
1) Mengidentifikasi pemakai laporan yang telah diaudit.
2) Menilai stabilitas keuangan dan hukum calon klien.
3) Mengidentifikasi pembatasan lingkup.
4) Mengevaluasi sistem pelaporan keuangan entitas dan
kemampuan untuk audit.
c)
Menentukan
Kompetensi untuk Melaksanakan Audit
Sebelum
menerima suatu perikatan audit, auditor menentukan apakah mereka memiliki
kompetensi profesional untuk menyelesaikan perikatan. Pada umumnya klien tidak
hanya meminta auditor dalam mengaudit laporan keuangan perusahaan namun lebih
jauh lagi klien memerlukan juga jasa tambahan seperti mempersiapan surat
pemberitahuan pajak, membuat ayat jurnal, atau membuat konsep laporan keuangan.
Klien juga dapat meminta rekomendasi tentang kinerja dan pengendalian internal
dalam perusahaan. Oleh karena itu
auditor harus mempertimbangkan apakah mereka memiliki kompetensi untuk
melakukan semua jasa yang diminta oleh klien dalam perikatan penugasan.
d)
Mengevaluasi atau
menilai Independensi
Standar
Umum kedua dalam Standar Audititng berisi : dalam
semua hal yang berhubungan dengan penugasan, independensi dalam sikap mental
harus dipertahankan oleh auditor. Independensi dalam suatu perikatan audit
diwajibkan dan merupakan salah satu dari elemen pengendalian mutu. Sebelum
menerima perikatan audit dengan klien yang baru, kantor akuntan publik harus
dapat mengidentifikasi apakah ada hal-hal yang akan mempengaruhi independensi
dengan klien. Dengan kaitannya terhadap independensi, kantor akuntan publik
juga harus mengidentifikasi adanya konflik antara klien yang satu dengan yang
lain apabila dilakukan perikatan audit klien.
e)
Menentukan
kemampuan untuk menerapkan kemahiran profesional dengan cermat dan seksama
dalam pelaksanaan pekerjaan auditor.
Dalam
membuat keputusan mengenai apakah auditor akan menerima atau menolak suatu
perikatan audit, kantor akuntan publik harus mengelola risiko bisnis sendiri.
Hal terpenting dalam pengendalian mutu kantor akuntan publik yaitu pada
prosedur intern yang membuat hal tersebut muncul ke permukaan yang memungkinkan
auditor membuat keputusan untuk menerima atau menolak klien dalam penerimaan
penugasan audit. Kondisi yang dapat menyebabkan kantor akuntan publik menarik
diri dalam penugasan audit yaitu kekhawatiran dalam integritas manajemen atau
penahan bukti selama proses audit dilaksanakan, klien menolak untuk memperbaiki
salah saji material dalam laporan keuangan yang ditemukan oleh auditor, klien
tidak mengambil langkah yang tepat dalam memperbaiki kecurangan atau tindakan
melawan hukum yang terjadi selama proses audit berlangsung.
f)
Mempersiapkan
surat Perikatan
Surat perikatan merupakan kontrak hukum antara auditor dengan klien yang
harus diperbarui setiap tahun. Dengan menyatakan secara jelas sifat jasa yang
akan dilaksanakan dan tanggung jawab auditor agar auditor dapar terhindar dari
perkara hukum.
Secara umum surat perikatan harus mencakup hal-hal sebagai berikut :
1)
Identifikasi yang
jelas mengenai entitas dan laporan keuangan yang akan diaudit.
2)
tujuan audit
3)
Referensi
terhadap standar-standar profesional yang akan menjadi acuan auditor.
4)
Penjelasan
mengenai sifat dan lingkup audit serta tanggung jawab auditor.
5)
Sebagai pengingat
kepada manajemen bahwa ia bertanggung jawab untuk menyusun laporan keuangan dan
menyelenggarakan struktur pengendalian intern yang memadai.
6)
Suatu indikasi
bahwa manajemen akan diminta untuk menyediakan beberapa representasi tertulis
tertentu kepada auditor.
7)
Dasar dimana
biaya akan dihitung dan pengaturan pembayaran.
8)
Suatu permintaan
bagi klien untuk mentaati syarat-syarat perikatan dengan menandatangani dan
mengembalikan salinan surat perikatan kepada auditor.
3.
By Request From Auditees
Beberapa
manajer merasa bahwa mereka memerlukan input dari Auditor internal untuk
mengevaluasi kelayakan dan keefektifan pengendalian internalserta pengaruhnya terhadap
operasi yang berada di bawah supervisinya. Olehkarena itu, mereka mengajukan
permintaan untuk diaudit. Tetapi dalam hal iniAuditor internal tetap harus
mempertimbangkan risiko dan prioritasnya.
Perencanaan
Audit (Audit Planning) melibatkan perkembangan suatu strategi meyeluruh untuk
pelaksanaan dan penentuan lingkup audit yang diharapkan. Auditor harus
merencanakan audit dengan suatu sikap skeptisme professional mengenai hal-hal
seperti integritas manajemen, kekeliruan, dan ketidakberesan,serta tindakan
melawan hukum. Jumlah perencanaan yang diperlukan dalam suatu perikatan
akan bervariasi. Menurut ukuran dan kompleksitas klien, pengetahuanAuditor,
serta pengalaman dengan klien.
Penaksiran Resiko yang melekat pada
setiap auditee.
Resiko audit adalah resiko
bahwa hasil pemeriksaan auditor ternyata belum dapat mencerminkan keadaan yang
sesungguhnya, resiko audit merupakan resiko kemungkinan auditor ekstern
memberikan opini yang salah terhadap kewajaran laporan keuangan auditee atau
temuan dan rekomendasi yang salah pada laporan hasil pemeriksaan auditor
intern.
Yang dimaksud dengan penaksiran
risiko adalah kegiatan identifikasi dan analisis terhadap risiko yang relevan
dalam upaya pencapaian tujuan organisasi sebagai dasar untuk menentukan cara
pengelolaan risiko tersebut. Penilaian risiko tersebut penting untuk dilakukan
sebab kondisi perekonomian, industri, regulasi, dan operasional organisasi
terus berubah (misalnya : adanya regulasi yang baru pada bidang perpajakan,
ketenaga-kerjaan, ekspor-import ; masuknya kompetitor baru ke industri dimana
perusahaan berada ; kompetitor mengenalkan produk baru ; penggunaan teknologi
baru ; dll). Dalam kerangka pengendalian internal, manajemen harus melakukan
penilaian risiko yang dihadapi organisasinya, sehingga dapat menerapkan
bentuk/prosedur pengendalian yang tepat.
Konsep audit berbasis risiko menempatkan kegiatan observasi dan
analisis terhadap pengendalian sebagai starting
point, kemudian mengembangkan auditnya pada bidang/area yang memerlukan
pengujian dan evaluasi lebih lanjut. Bila pengendalian internal lemah (artinya
risiko pengendalian tinggi), maka auditor cenderung untuk memperluas ruang
lingkup auditnya, sehingga dia memperoleh kayakinan bahwa tanggungjawab
auditnya dapat dilaksanakan sesuai dengan standar profesional yang berlaku.
Auditor internal berkepentingan untuk menilai pengendalian yang ada
pada aktivitas/operasional organisasi, sehingga bila risiko teridentifikasi,
maka auditor dapat menentukan prosedur pengendalian yang seharusnya ada untuk
memastikan bahwa tujuan organisasi dapat tercapai, dan bila risiko tersebut
tidak tertangani dengan baik, maka auditor dapat menentukan rekomendasi yang
tepat bagi manajemen untuk memperbaiki pengendalian/operasionalnya. Lebih
spesifik, dalam konteks audit keuangan, penilaian risiko berguna untuk
menentukan risiko audit yang terdiri atas risiko inheren/bawaan, risiko
pengendalian, dan risiko pendeteksian. Risiko audit diartikan sebagai tingkat
ketidakpastian tertentu yang dapat diterima auditor dalam pelaksanaan auditnya.
2 komentar:
auditee yang telah dipilih berdasarkan seleksi ini akan dijadikan objek audit dan dimasukkan ke dalam suatu daftar. kalo boleh tau, daftar yang dimaksud itu namanya apa ya? terimakasih
daftar audit laah, masa daftar menu
Posting Komentar