Rabu, 16 Januari 2013

PROPOSAL “PENGARUH KOMPETENSI TERHADAP KUALITAS AUDIT DENGAN MOTIVASI AUDITOR PADA INSPEKTORAT KABUPATEN KOLAKA UTARA”.


BAB I
PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang
Laporan keuangan menyediakan berbagai informasi keuangan yang bersifat kuantitatif dan diperlukan sebagai sarana pengambilan keputusan baik oleh pihak internal maupun pihak eksternal perusahaan. Menurut FASB, ada dua karakteristik terpenting yang harus ada dalam laporan keuangan yakni relevan (relevance) dan dapat diandalkan (reliable). Kedua karakteristik tersebut sangatlah sulit untuk diukur, sehingga para pemakai informasi membutuhkan jasa pihak ketiga yaitu auditor independen untuk memberi jaminan bahwa laporan keuangan tersebut memang relevan dan dapat diandalkan serta dapat meningkatkan kepercayaan semua pihak yang berkepentingan dengan perusahaan tersebut (Singgih dan Bawono, 2010). Auditor independen juga sering disebut sebagai akuntan publik.
Profesi akuntan publik merupakan profesi kepercayaan masyarakat. Guna menunjang profesionalismenya sebagai akuntan publik maka dalam melaksanakan tugas auditnya, auditor harus berpedoman pada standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yakni standar umum, standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan. Dimana standar umum merupakan cerminan kualitas pribadi yang harus dimiliki oleh seorang auditor yang mengharuskan auditor untuk memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup dalam melaksanakan prosedur audit. Sedangkan standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan mengatur auditor dalam hal pengumpulan data dan kegiatan lainnya yang dilaksanakan selama melakukan audit serta mewajibkan auditor untuk menyusun suatu laporan atas laporan keuangan yang diauditnya secara keseluruhan (Elfarini, 2007).
Semakin meningkatnya tuntutan masyarakat atas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, adil, transparan, dan akuntabel harus disikapi dengan serius dan sistematis. Segenap jajaran penyelenggara negara, baik dalam tataran eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus memiliki komitmen bersama untuk menegakkan good governance dan clean government.
Beberapa hal yang terkait dengan kebijakan untuk mewujudkan good governance pada sektor publik antara lain meliputi penetapan standar etika dan perilaku aparatur pemerintah, penetapan struktur organisasi dan proses pengorganisasian yang secara jelas mengatur tentang peran dan tanggung jawab serta akuntabilitas organisasi kepada publik, pengaturan sistem pengendalian organisasi yang memadai, dan pelaporan eksternal yang disusun berdasarkan sistem akuntansi yang sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Tuntutan pelaksanaan akuntabilitas sektor publik terhadap terwujudnya good governance di Indonesia semakin meningkat. Tuntutan ini memang wajar, karena beberapa penelitian menunjukkan bahwa terjadinya krisis ekonomi di Indonesia ternyata disebabkan oleh buruknya pengelolaan (bad governance) dan buruknya birokrasi (Sunarsip, 2001).
Menurut Mardiasmo (2005), terdapat tiga aspek utama yang mendukung terciptanya kepemerintahan yang baik (good governance), yaitu pengawasan, pengendalian, dan pemeriksaan. Pengawasan merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pihak di luar eksekutif, yaitu masyarakat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengawasi kinerja pemerintahan. Pengendalian (control) adalah mekanisme yang dilakukan oleh eksekutif untuk menjamin bahwa sistem dan kebijakan manajemen dilaksanakan dengan baik sehingga tujuan organisasi dapat tercapai. Sedangkan pemeriksaan (audit) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pihak yang memiliki independensi dan memiliki kompetensi professional untuk memeriksa apakah hasil kinerja pemerintah telah sesuai dengan standar yang ditetapkan.



Salah satu unit yang melakukan audit/pemeriksaan terhadap pemerintah daerah adalah inspektorat daerah. Menurut Falah (2005), inspektorat daerah mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan pengawasan umum pemerintah daerah dan tugas lain yang diberikan kepala daerah, sehingga dalam tugasnya inspektorat sama dengan auditor internal.
Audit internal adalah audit yang dilakukan oleh unit pemeriksa yang merupakan bagian dari organisasi yang diawasi (Mardiasmo, 2005). Menurut Boynton (dalam Rohman, 2007), fungsi auditor internal adalah melaksanakan fungsi pemeriksaan internal yang merupakan suatu fungsi penilaian yang independen dalam suatu organisasi untuk menguji dan mengevaluasi kegiatan organisasi yang dilakukan. Selain itu, auditor internal diharapkan pula dapat lebih memberikan sumbangan bagi perbaikan efisiensi dan efektivitas dalam rangka peningkatan kinerja organisasi. Dengan demikian auditor internal pemerintah daerah
memegang peranan yang sangat penting dalam proses terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan di daerah.
Peran dan fungsi Inspektorat Provinsi, Kabupaten/Kota secara umum diatur dalam pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 64 Tahun 2007. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas pengawasan urusan pemerintahan, Inspektorat Provinsi, Kabupaten/Kota mempunyai fungsi sebagai berikut: pertama, perencanaan program pengawasan; kedua, perumusan kebijakan dan fasilitas pengawasan; dan ketiga, pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan.
Berkaitan dengan peran dan fungsi tersebut, Inspektorat Kabupaten Kolaka Utara sebagaimana yang diatur mempunyai tugas pokok membantu Kepala Daerah dalam menyelenggarakan Pemerintah Daerah di bidang pengawasan. Tugas pokok tersebut adalah untuk: pertama, merumuskan kebijaksanaan teknis di bidang pengawasan; kedua, menyusun
rencana dan program di bidang pengawasan; ketiga, melaksanakan pengendalian teknis operasional pengawasan; dan keempat, melaksanakan koordinasi pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan.
Struktur organisasi Inspektorat Kota terdiri dari Inspektur, Sekretariat, Inspektur Pembantu Wilayah (Irban), dan kelompok jabatan fungsional. Namun demikian, saat ini struktur kelompok jabatan fungsional belum sepenuhnya terisi karena masih minimnya jumlah pegawai pada Inspektorat Kabupaten Kolaka Utara. Dengan demikian, kualitas audit yang dilaksanakan oleh aparat Inspektorat Kabupaten Kolaka Utara saat ini masih menjadi sorotan, karena masih banyaknya temuan audit yang tidak terdeteksi oleh aparat inspektorat sebagai auditor internal, akan tetapi ditemukan oleh auditor eksternal yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Audit pemerintahan merupakan salah satu elemen penting dalam penegakan good government. Namun demikian, praktiknya sering jauh dari yang diharapkan. Mardiasmo (2000) menjelaskan bahwa terdapat beberapa kelemahan dalam audit pemerintahan di Indonesia, di antaranya tidak tersedianya indikator kinerja yang memadai sebagai dasar pengukur kinerja pemerintahan baik pemerintah pusat maupun daerah dan hal tersebut umum dialami oleh organisasi publik karena output yang dihasilkan yang berupa pelayanan publik tidak mudah diukur. Dengan kata lain, ukuran kualitas audit masih menjadi perdebatan.
Kualitas audit menurut De Angelo yang dikutip Alim dkk. (2007) adalah sebagai probabilitas bahwa auditor akan menemukan dan melaporkan pelanggaran pada sistem akuntansi klien. Probabilitas untuk menemukan pelanggaran tergantung pada kemampuan teknis auditor dan probabilitas melaporkan pelanggaran tergantung pada independensi auditor. Dengan kata lain, kompetensi dan independensi dapat mempengaruhi kualitas audit.


Selain keahlian audit, seorang auditor juga harus memiliki independensi dalam melakukan audit agar dapat memberikan pendapat atau kesimpulan yang apa adanya tanpa ada pengaruh dari pihak yang berkepentingan (BPKP, 1998). Pernyataan standar umum kedua SPKN adalah: “Dalam semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan pemeriksaan, organisasi pemeriksa dan pemeriksa, harus bebas dalam sikap mental dan penampilan dari gangguan pribadi, ekstern, dan organisasi yang dapat mempengaruhi independensinya”.
Dengan pernyataan standar umum kedua ini, organisasi pemeriksa dan para pemeriksanya bertanggung jawab untuk dapat mempertahankan independensinya sedemikian rupa, sehingga pendapat, simpulan, pertimbangan atau rekomendasi dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tidak memihak dan dipandang tidak memihak oleh pihak manapun. Kompetensi merupakan standar yang harus dipenuhi oleh seorang auditor untuk dapat melakukan audit dengan baik.
Namun, belum tentu auditor yang memiliki kompetensi akan memiliki komitmen untuk melakukan audit dengan baik. Sebagaimana dikatakan oleh Goleman (2001), hanya dengan adanya motivasi maka seseorang akan mempunyai semangat juang yang tinggi untuk
meraih tujuan dan memenuhi standar yang ada. Dengan kata lain, motivasi akan mendorong seseorang, termasuk auditor, untuk berprestasi, komitmen terhadap kelompok serta memiliki inisiatif dan optimisme yang tinggi.
Berangkat dari kondisi tersebut, maka dijadikan dasar untuk melaksanakan penelitian tentang Kualitas Audit dengan judul : “PENGARUH KOMPETENSI TERHADAP KUALITAS AUDIT DENGAN MOTIVASI  AUDITOR PADA INSPEKTORAT KABUPATEN KOLAKA UTARA”.



1.2       Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan, maka pokok permasalahan yang dirumuskan pada penelitian ini yaitu, sebagai berikut:
1.      Apakah kompetensi berpengaruh positif dan signifikan terhadap kualitas audit pada Inspektorat Kabupaten Kolaka Utara?
2.      Apakah kompetensi berpengaruh positif dan signifikan terhadap kualitas audit dengan motivasi audit sebagai variabel intervening pada Inspektorat Kabupaten Kolaka Utara?

1.3       Tujuan Penelitian
Berdasarkan permasalahan yang telah dirumuskan sebelumnya, maka tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah :
1.    Untuk mengetahui pengaruh kompetensi terhadap kualitas audit pada Inspektorat Kabupaten Kolaka Utara.
2.    Untuk mengetahui pengaruh kompetensi terhadap kualitas audit dengan motivasi audit sebagai variabel intervening pada Inspektorat Kabupaten Kolaka Utara.

1.4       Manfaat Penelitian
Adapun manfaat yang diharapkan dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.      Bagi penulis
Penelitian ini merupakan aplikasi teori yang selama ini diperoleh dalam perkuliahan dan agar dapat mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas audit pada Inspektorat Kabupaten Kolaka Utara.



2.      Bagi perusahaan
Penelitian ini diharapkan akan menghasilkan informasi yang bermanfaat sebagai masukan dan pertimbangan pemerinah untuk mengetahui arti pentingnya kompetensi dan motivasi terhadap kualitas audit.
3.      Bagi peneliti
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi dan referensi bagi pihak-pihak yang berkepentingan terutama dalam teori tentang kompetensi dan motivasi terhadap kualitas audit.

1.5       Ruang Lingkup
Untuk lebih terarahnya penelitian ini dan tidak menyimpang dari permasalahan yang ada, maka penulis hanya membatasi pada lingkup sebagai berikut:
1.      Kompetensi meliputi indikator-indikator berikut ini:
a.       Penguasaan Standar Akuntansi danAuditing
b.      Wawasan Tentang Pemerintahan
c.       PeningkatanKeahlian
d.      Pengalaman
2.      Indikator dari variabel motivasi adalah sebagai berikut :
a.  Ketangguhan
b.  Keuletan
c.  konsistensi
3.      Kualitas Audit Aparat Inspektorat terdiri dari indikator-indikator sebagai berikut:
a.       Keakuratan temuan audit
b.      Kejelasan manfaat laporan audit
c.       Tindak Lanjut hasil audit

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1              Penelitian Terdahulu
Penelitian terdahulu yang relevan dengan penelitian ini adalah penelitian yang dilakukan oleh Muh. Taufiq Efendy pada ahun 2010, yang berjudul “PENGARUH KOMPETENSI, INDEPENDENSI, DAN MOTIVASI TERHADAP KUALITAS AUDIT APARAT INSPEKTORAT DALAM PENGAWASAN KEUANGAN DAERAH (Studi Empiris pada Pemerintah Kota Gorontalo). Yang bertujuan untuk mengetahui pengaruh kompetensi, independensi, dan motivasi aparat Inspektorat Kota Gorontalo terhadap kualitas audit. Adapun kesimpulan yang dikemukakan yaitu :
1.        Kompetensi, independensi, dan motivasi secara simultan berpengaruh terhadap kualitas audit yang dilaksanakan oleh aparat Inspektorat Kota Gorontalo.
2.        Kompetensi berpengaruh positif terhadap kualitas audit, sehingga semakin baik tingkat kompetensi, maka akan semakin baik kualitas audit yang dilakukannya.
3.        Independensi tidak berpengaruh secara signifikan terhadap kualitas audit, sehingga independensi yang dimiliki aparat inspektorat tidak menjamin apakah yang bersangkutan akan melakukan audit secara berkualistas.
4.        Motivasi berpengaruh positif terhadap kualitas audit, sehingga semakin baik tingkat motivasi, maka akan semakin baik kualitas audit yang dilakukannya.
           
Penelitian kedua yang relevan dengan penelitian ini adalah penelitian yang dilakukan oleh Lauw Tjun Tjun, S.E., M.Si. pada tahun 2012 yang berjudulPENGARUH KOMPETENSI DAN INDEPENDENSI AUDITOR TERHADAP KUALITAS AUDIT” Berdasarkan hasil pengujian hipotesis, diperoleh kesimpulan penelitian yaitu, Kompetensi Auditor berpengaruh secara signifikan terhadap kualitas audit. Sedangkan Independensi Auditor tidak berpengaruh secara signifikan terhadap kualitas audit. Namun secara keseluruhan Kompetensi dan Independensi Auditor berpengaruh terhadap kualitas audit.
Tabel 2.1
IKHTISAR PENELITIAN-PENELITIAN TERDAHULU
No.
Nama (Tahun)
Judul Penelitian
Metode Analisis
Hasil Penelitian
1
Teguh
Harhinto (2004)
Pengaruh keahlian dan independensi terhadap kualitas audit
Analisis Regresi linear Berganda
Keahlian dan
independensi
berpengaruh
signifikan
terhadap kualitas
audit.
2
Muh. Taufiq Efendy (2010)
Pengaruh independensi, kompetensi, dan motivasi terhadap kualitas audit aparat inspektorat dalam pengawasan keuangan daerah.
Analisis Regresi linear Berganda
Kompetensi berpengaruh positif terhadap kualitas audit.
Independensi tidak berpengaruh secara signifikan terhadap kualitas audit.
Motivasi berpengaruh positif terhadap kualitas audit.

3
Lauw Tjun Tjun
(2012)
Pengaruh kompetensi dan independensi auditor terhadap kualitas audit
Analisis Regresi linear Berganda
Kompetensi Auditor berpengaruh secara signifikan terhadap kualitas audit. Sedangkan Independensi Auditor tidak berpengaruh secara signifikan terhadap kualitas audit.


2.2              Landasan Teori
2.2.1        Kualitas Audit
Pengertian audit menurut Arens et al. (2008 : 4) adalah sebagai berikut:
“Auditing is accumulation and evaluation of evidence about information to determine andreport on the degree of correspondence between the information and established criteria. Auditing should be done by a competent, independent person”
Pengertian audit menurut Mulyadi (2002 : 9) adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.
Audit merupakan suatu proses untuk mengurangi ketidakselarasan informasi yang terdapat antara manajer dan para pemegang saham dengan menggunakan pihak luar untuk memberikan pengesahan terhadap laporan keuangan. Para penggguna laporan keuangan terutama para pemegang saham akan mengambil keputusan berdasarkan pada laporan yang telah dibuat oleh auditor mengenai pengesahan laporan keuangan suatu perusahaan. Hal ini berarti auditor mempunyai peranan penting dalam pengesahan laporan keuangan suatu perusahaan. Oleh karena itu, kualitas audit merupakan hal penting harus dipertahankan oleh para auditor dalam proses pengauditan.
Goldman dan Barlev (1974) dalam Meutia (2004) menyatakan bahwa laporan auditor mengandung kepentingan tiga kelompok, yaitu : (1) manajer perusahaan yang diaudit, (2) pemegang saham perusahaan, (3) pihak ketiga atau pihak luar seperti calon investor, kreditor dan supplier. Masing-masing kepentingan ini merupakan sumber gangguan yang akan memberikan tekanan pada auditor untuk menghasilkan laporan yang mungkin tidak sesuai dengan standar profesi. Lebih lanjut hal ini akan mengganggu kualitas audit.
AAA Financial Accounting Standard Committee (2000) dalam Christiawan (2002) menyatakan bahwa : “kualitas audit ditentukan oleh 2 hal, yaitu kompetensi (keahlian) dan
independensi, kedua hal tersebut berpengaruh langsung terhadap kualitas dan secara potensial saling mempengaruhi. Lebih lanjut, persepsi pengguna laporan keuangan atas kualitas audit merupakan fungsi dari persepsi mereka atas independensi dan keahlian auditor”.
De Angelo (1981) dalam Watkins et al (2004) mendefinisikan kualitas audit sebagai kemungkinan bahwa auditor akan menemukan dan melaporkan pelanggaran dalam sistem akuntansi dengan pengetahuan dan keahlian auditor. Sedangkan pelaporan pelanggaran tergantung kepada dorongan auditor untuk mengungkapkan pelanggaran tersebut. Dorongan ini akan tergantung pada independensi yang dimiliki oleh auditor tersebut.
Dari pengertian tentang kualitas audit di atas bahwa auditor dituntut oleh pihak yang berkepentingan dengan perusahaan untuk memberikan pendapat tentang kewajaran pelaporan keuangan yang disajikan oleh manajemen perusahaan untuk dapat menjalankan kewajibannya ada tiga komponen yang harus dimiliki auditor yaitu kompetensi (keahlian), independensi, dan due professional care. Tetapi dalam menjalankan fungsinya, auditor sering mengalami konflik kepentingan dengan manajemen perusahaan. Manajemen mungkin ingin hasil operasi perusahaan atau kinerjanya tampak berhasil yang tergambar dengan data yang lebih tinggi dengan maksud untuk mendapatkan penghargaan (misalkan bonus). Untuk mencapai tujuan tersebut tidak jarang manajemen perusahaan melakukan tekanan kepada auidtor sehingga laporan keuangan auditan yang dihasilkan itu sesai dengan keinginan klien (Media Akuntansi,1997).
Berdasarkan uraian diatas, maka auditor memiliki posisi yang strategis baik di mata manajemen maupun di mata pemakai laporan keuangan. Selain itu pemakai laporan keuangan menaruh kepercayaan yang besar terhadap hasil pekerjaan auditor dalam mengaudit laporan keuangan. Kepercayaan yang besar dari pemakai laporan keungan auditan dan jasa yang diberikan auditor mengharuskan auditor memperhatikan kualitas audit yang dilakukannya.
Untuk dapat memenuhi kualitas audit yang baik maka auditor dalam menjalankan profesinya sebagai pemeriksa harus berpedoman pada kode etik akuntan, standar profesi dan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia. Setiap audit harus mempertahankan integritas dan objektivitas dalam melaksanakan tugasnya dengan bertindak jujur, tegas, tanpa pretensi sehingga dia dapat bertindak adil, tanpa dipengaruhi atau permintaan pihak tertentu untuk
memenuhi kepentingan pribadinya (Khomsiyah dan Indriantoro,1988).
Akuntan publik atau auditor independen dalam menjalankan tugasnya harus memegang prinsip-prinsip profesi. Menurut Simamora (2002) ada 8 prinsip yang harus dipatuhi akuntan publik yaitu :
1.      Tanggung jawab profesi.
Setiap anggota harus menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.      Kepentingan publik.
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3.      Integritas.
Setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan intregitas setinggi mungkin.
4.      Objektivitas.
Setiap anggota harus menjaga objektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.

5.      Kompetensi dan kehati-hatian profesional.
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan hati-hati, kompetensi dan ketekunan serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional.
6.      Kerahasiaan.
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan.
7.      Perilaku Profesional.
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8.      Standar Teknis.
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.
Selain itu akuntan publik juga harus berpedoman pada Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), dalam hal ini adalah standar auditing.

2.2.2        Standar Auditing
Standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia mengharuskan auditor menyatakan apakah, menurut pendapatnya, laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan jika ada, menunjukkan adanya ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya (IAI, 2001:110.1).
Arens (2008 : 42) menyatakan bahwa standar auditing merupakan pedoman umum untuk membantu auditor memenuhi tanggung jawab profesionalnya dalam audit atas laporan keuangan historis. Standar ini mencakup pertimbangan mengenai kualitas professional seperti kompetensi dan independensi, persyaratan pelaporan, dan bukti.
Standar auditing yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia adalah sebagai berikut (IAI, 2001: 150.1) :

2.2.2.1  Standar Umum
1.      Audit harus dilaksanakan oleh seseorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
2.      Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
3.      Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.

2.2.2.2  Standar Pekerjaan Lapangan
1.      Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
2.      Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
3.      Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.


2.2.2.3  Standar Pelaporan
1.      Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
2.          Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansidalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
3.          Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
4.         Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan.

2.2.3        Kompetensi
Pernyataan standar umum pertama dalam SPKN adalah: “Pemeriksa secara kolektif harus memiliki kecakapan profesional yang memadai untuk melaksanakan tugas pemeriksaan”. Dengan Pernyataan Standar Pemeriksaan ini semua organisasi pemeriksa bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap pemeriksaan dilaksanakan oleh para pemeriksa yang secara kolektif memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas tersebut. Oleh karena itu, organisasi pemeriksa harus memiliki prosedur rekrutmen, pengangkatan, pengembangan berkelanjutan, dan evaluasi atas pemeriksa untuk membantu organisasi pemeriksa dalam mempertahankan pemeriksa yang memiliki kompetensi yang memadai.
Webster’s Ninth New Collegiate Dictionary (1983) dalam Sri Lastanti (2005) mendefinisikan kompetensi sebagai ketrampilan dari seorang ahli. Dimana ahli didefinisikan sebagai seseorang yang memiliki tingkat ketrampilan tertentu atau pengetahuan yang tinggi dalam subyek tertentu yang diperoleh dari pelatihan dan pengalaman. Sedangkan Trotter (1986) dalam Saifuddin (2004) mendefinisikan bahwa seorang yang berkompeten adalah orang yang dengan ketrampilannya mengerjakan pekerjaan dengan mudah, cepat, intuitif dan sangat jarang atau tidak pernah membuat kesalahan.
Lee dan Stone (1995), mendefinisikan kompetensi sebagai keahlian yang cukup yang secara eksplisit dapat digunakan untuk melakukan audit secara objektif. Adapun Bedard (1986) dalam Sri lastanti (2005) mengartikan keahlian atau kompetensi sebagai seseorang yang memiliki pengetahuan dan ketrampilan prosedural yang luas yang ditunjukkan dalam pengalaman audit.
Berdasarkan uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa kompetensi auditor adalah pengetahuan, keahlian, dan pengalaman yang dibutuhkan auditor untuk dapat melakukan audit secara objektif, cermat dan seksama. Hayes-Roth mendefinisikan keahlian sebagai pengetahuan tentang suatu lingkungan tertentu, pemahaman terhadap masalah yang timbul dari lingkungan tersebut, dan keterampilan untuk memecahkan permasalahan tersebut (Mayangsari, 2003).
Dalam standar audit APIP disebutkan bahwa audit harus dilaksanakan oleh orang yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor. Dengan demikian, auditor belum memenuhi persyaratan jika ia tidak memiliki pendidikan dan pengalaman yang memadai dalam bidang audit. Dalam audit pemerintahan, auditor dituntut untuk memiliki dan meningkatkan kemampuan atau keahlian bukan hanya dalam metode dan teknik audit, akan tetapi segala hal yang menyangkut pemerintahan seperti organisasi, fungsi, program, dan kegiatan pemerintah.
Dalam lampiran 2 SPKN disebutkan bahwa: “Pemeriksa yang ditugasi untuk melaksanakan pemeriksaan menurut Standar Pemeriksaan harus secara kolektif memiliki: Pengetahuan tentang Standar Pemeriksaan yang dapat diterapkan terhadap jenis pemeriksaan yang ditugaskan serta memiliki latar belakang pendidikan, keahlian dan pengalaman untuk
menerapkan pengetahuan tersebut dalam pemeriksaan yang dilaksanakan; Pengetahuan umum tentang lingkungan entitas, program, dan kegiatan yang diperiksa (obyek pemeriksaan)” (paragraf 10) dan “Pemeriksa yang melaksanakan pemeriksaan keuangan harus memiliki keahlian di bidang akuntansi dan auditing, serta memahami prinsip akuntansi
yang berlaku umum yang berkaitan dengan entitas yang diperiksa” (paragraf 11).
Kompetensi yang diperlukan dalam proses audit tidak hanya berupa penguasaan terhadap standar akuntansi dan auditing, namun juga penguasaan terhadap objek audit. Selain dua hal di atas, ada tidaknya program atau proses peningkatan keahlian dapat dijadikan indikator untuk mengukur tingkat kompetensi auditor.

2.2.4        Motivasi Auditor
Terry (dalam Moekijat, 2002) mendefinisikan motivasi sebagai keinginan di dalam seorang individu yang mendorong ia untuk bertindak. Sedangkan menurut Panitia Istilah Manajemen Lembaga Pendidikan dan Pembinaan Manajemen, motivasi adalah proses atau faktor yang mendorong orang untuk bertindak atau berperilaku dengan cara tertentu; yang prosesnya mencakup: pengenalan dan penilaian kebutuhan yang belum dipuaskan, penentuan tujuan yang akan memuaskan kebutuhan, dan penentuan tindakan yang diperlukan untuk memuaskan kebutuhan.
Dari berbagai jenis teori motivasi, teori yang sekarang banyak dianut adalah teori kebutuhan. Teori ini beranggapan bahwa tindakan manusia pada hakikatnya adalah untuk memenuhi kebutuhannya. Ahli yang mencoba merumuskan kebutuhankebutuhan manusia, di antaranya adalah Abraham Maslow.
Maslow telah menyusun “tingkatan kebutuhan manusia”, yang pada pokoknya didasarkan pada prinsip, bahwa (Wahjosumidjo, 1987):
1.      Manusia adalah “ binatang yang berkeinginan”;
2.      Segera setelah salah satu kebutuhannya terpenuhi, kebutuhan lainnya akan muncul;
3.      Kebutuhan-kebutuhan manusia nampak diorganisir ke dalam kebutuhan yang bertingkat-tingkat;
4.      Segera setelah kebutuhan itu terpenuhi, maka mereka tidak mempunyai pengaruh yang dominan, dan kebutuhan lain yang lebih meningkat mulai mendominasi.
Maslow merumuskan lima jenjang kebutuhan manusia, sebagaimana dijelaskan sebagai berikut (Wahjosumidjo, 1987):
1.      Kebutuhan mempertahankan hidup (Physiological Needs). Manifestasi kebutuhan ini tampak pada tiga hal yaitu sandang, pangan, dan papan. Kebutuhan ini merupakan kebutuhan primer untuk memenuhi kebutuhan psikologis dan biologis.
2.      Kebutuhan rasa aman (Safety Needs). Manifestasi kebutuhan ini antara lain adalah kebutuhan akan keamanan jiwa, di mana manusia berada, kebutuhan keamanan harta, perlakuan yang adil, pensiun, dan jaminan hari tua.
3.      Kebutuhan social (Social Needs). Manifestasi kebutuhan ini antara lain tampak pada kebutuhan akan perasaan diterima oleh orang lain (sense of belonging), kebutuhan untuk maju dan tidak gagal (sense of achievement), kekuatan ikut serta (sense of participation).
4.       Kebutuhan akan penghargaan/prestise (esteem needs), semakin tinggi status, semakin tinggi pula prestisenya. Prestise dan status ini dimanifestasikan dalam banyak hal, misalnya mobil mercy, kamar kerja yang full AC, dan lain-lain.
5.      Kebutuhan mempertinggi kapasitas kerja (self actualization), kebutuhan ini bermanifestasi pada keinginan mengembangkan kapasitas mental dan kerja melalui seminar, konferensi, pendidikan akademis, dan lain-lain.
Menurut Suwandi (2005), dalam konteks organisasi, motivasi adalah pemaduan antara kebutuhan organisasi dengan kebutuhan personil. Hal ini akan mencegah terjadinya ketegangan / konflik sehingga akan membawa pada pencapaian tujuan organisasi secara efektif.
Sehubungan dengan audit pemerintah, terdapat penelitian mandiri mengenai pengaruh rewards instrumentalities dan environmental risk factors terhadap motivasi partner auditor independen untuk melaksanakan audit pemerintah. Penghargaan (rewards) yang diterima auditor independen pada saat melakukan audit pemerintah dikelompokkan ke dalam dua bagian penghargaan, yaitu penghargaan intrinsik (kenikmatan pribadi dan kesempatan membantu orang lain) dan penghargaan ekstrinsik (peningkatan karir dan status). Sedangkan faktor risiko lingkungan (environmental risk factors) terdiri dari iklim politik dan perubahan kewenangan.

2.3          Hubungan Antar Variabel
2.3.1        Hubungan Variabel Kompetensi  Terhadap Kualitas Audit
Kualitas audit merupakan kemungkinan auditor menemukan serta melaporkan pelanggaran pada sistem akuntansi pemerintah dengan berpedoman pada standar akuntansi dan standar audit yang telah ditetapkan. Definisi kualitas audit menurut De Angelo (1981) adalah sebagai probabilitas bahwa auditor akan menemukan dan melaporkan pelanggaran pada sistem akuntansi klien. 
Kompetensi auditor adalah kemampuan auditor untuk mengaplikasikan pengetahuan dan pengalaman yang dimilikinya dalam melakukan audit sehingga auditor dapat melakukan audit dengan teliti, cermat, intuitif, dan obyektif. Oleh karena itu, dapat dipahami bahwa audit harus dilaksanakan oleh orang yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor. Dalam audit pemerintahan, auditor dituntut untuk memiliki dan meningkatkan kemampuan atau keahlian bukan hanya dalam metode dan teknik audit, akan tetapi segala hal yang menyangkut pemerintahan seperti organisasi, fungsi, program, dan kegiatan pemerintah.
Harhinto (2004) telah melakukan penelitian mengenai pengaruh kompetensi dan independensi terhadap kualitas audit, Penelitian tersebut menggunakan responden 120 auditor dari 19 KAP di Surabaya, Malang dan Jember. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa Kompetensi  auditor berpengaruh terhadap kualitas audit. Dengan demikian, dapat dikemukakan hipotesis sebagai berikut:
H1: kompetensi berpengaruh positif signifikan terhadap kualitas audit aparat Inspektorat.

2.3.2        Hubungan Variabel Kompetensi Terhadap Kualitas Audit Yang Dimediasi Oleh Variabel Motivasi
Sebagaimana dikatakan oleh Goleman (2001), hanya motivasi yang akan membuat seseorang mempunyai semangat juang yang tinggi untuk meraih tujuan dan memenuhi standar yang ada. Jika Kompetensi yang cukup  telah dimiliki oleh auditor, harus dijadikan sebagai dorongan atau motivasi dalam memenuhi kualitas audit. Dengan kata lain, motivasi akan mendorong seseorang, termasuk auditor  yang kompeten, untuk berprestasi, komitmen terhadap kelompok serta memiliki inisiatif dan optimisme yang tinggi. Respon atau tindak lanjut yang tidak tepat terhadap laporan audit dan rekomendasi yang dihasilkan akan dapat menurunkan motivasi aparat untuk menjaga kualitas audit. Dengan demikian, dapat dikemukakan hipotesis sebagai berikut:
H2: Kompetensi berpengaruh positif signifikan terhadap kualitas audit aparat Inspektorat yang di mediasi oleh motivasi


2.4              Kerangka Pemikiran Teoritis

Gambar 2.2
Kerangka Pemikiran Teoritis

Kompetensi
Motivasi

Kualitas Audit
 





           
2.5              Hipotesis
Pengetian hipotesis menurut Sugiyono (2002) adalah jawaban sementara terhadap rumusan penelitian di mana rumusan masalah penelitian telah dinyatakan dalam bentuk kalimat pernyataan. Hipotesis merupakan dugaan sementara yang mungkin benar dan mungkin salah, sedangkan penolakan atau penerimaan suatu hipotesis tersebut tergantung dari hasil penellitian terhadap faktor-faktor yang dikumpulkan, kemudian diambil suatu kesimpulan.
Berdasarkan pembahasan pada penelitian terdahulu dan landasan teori, maka dapat dikemukakan hipotesis dalam penelitian ini sebagai berikut:
H1 =    kompetensi berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kualitas Audit.
            Didukung oleh Muh. Taufiq Efendy (2010) dan Lauw Tjun Tjun, S.E., M.Si (2012)
H2 =    Kompetensi berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kualitas Audit dengan
Motivasi sebagai variabel intervening.
Didukung oleh Goleman (2001).
BAB III
METODE PENELITIAN

Metode penelitian adalah suatu kegiatan yang menggunakan metode yang sistematis untuk memperoleh data yang meliputi pengumpulan data, pengolahan data, dan analisis data.
3.1              Objek Penelitian
Penelitian ini dilakukan di Inspektorat Kabupaten Kolaka Utara. Pemilihan Kabupaten Kolaka Utara sebagai lokasi penelitian didasarkan pada pertimbangan bahwa masih diperlukannya upaya peningkatan kualitas audit Inspektorat Kabupaten Kolaka Utara.
3.2               Populasi dan Sampel Penelitian
3.2.1        Populasi penelitian
Populasi adalah gabungan dari seluruh elemen yang berbentuk peristiwa, hal atau orang yang memiliki karakteristik yang serupa yang menjadi pusat perhatian seorang peneliti karena itu dipandang sebagai sebuah semesta penelitian  (Ferdinand, 2006). Adapaun Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh aparat Inspektorat Kabupaten Kolaka Utara yang ikut dalam tugas pemeriksaan, yaitu sebanyak 38 orang. Alasan pemilihan inspektorat Kabupaten Kolaka Utara sebagai lokasi penelitian adalah karena kualitas audit yang dilaksanakan oleh aparat Inspektorat Kabupaten Kolaka Utara  saat ini masih menjadi sorotan masyarakat.
3.2.2        Sampel Penelitian
Sampel adalah sebagian dari jumlah dan karakteristik yang dimiliki oleh populasi tersebut ( Sugiyono, 2002 ). Karena jumlah populasi kurang dari 100 responden, maka metode pemilihan sampel yang digunakan adalah metode sensus, yaitu penyebaran kuesioner dilakukan pada semua populasi, yaitu berjumlah 38 kuesioner.

3.3              Jenis dan Sumber Data
3.3.1        Jenis Data
            Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Data kualitatif, yaitu data yang diperoleh dari Inspektorat dalam bentuk informasi yang bukan dalam bentuk angka-angka. Data kualitatif ini seperti sejarah berdirinya  dan struktur organisasi.
3.3.2        Sumber Data
Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah:
1.      Data Primer
Data primer adalah data yang diperoleh secara langsung dari sumber aslinya. Data primer secara khusus dikumpulkan untuk menjawab pertanyaan penelitian. Data primer biasanya diperoleh dari survei lapangan yang menggunakan semua metode pengumpulan data ordinal (Sugiyono, 2002). Dalam penelitian ini digunakan kuisioner (angket).
2.      Data Sekunder
Data sekunder adalah data yang dikumpulkan secara tidak langsung dari sumbernya. Data sekunder biasanya telah dikumpulkan oleh lembaga pengumpul data dan dipublikasikan kepada masyarakat pengguna data (Sugiyono, 2002). Data penelitian ini data sekunder yang diperoleh dari jurnal, skripsi, dan buku-buku referensi.

3.4              Metode Pengumpulan Data
Terdapat dua cara untuk mengumpulkan data yang akan diperlukan untuk
melakukan analisis dalam penelitian ini, yaitu sebagai berikut :
1.      Pengumpulan Data Primer
Teknik pengumpulan data primer dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan kuesioner. Kuesioner adalah teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara memberi seperangkat pertanyaan atau pernyataan tertulis kepada responden untuk dijawab. Kuesioner (angket) merupakan teknik pengumpulan data primer yang digunakan dalam penelitian ini.
2.      Pengumpulan Data Sekunder
Data sekunder diperoleh dari data yang diberikan oleh perusahaan, seperti struktur organisasi dan sejarah perusahaan dengan cara dokumentasi.
Skala yang digunakan dalam penelitian ini adalah skala Likert. Menurut Imam Ghozali ( 2005 ), skala Likert adalah skala yang berisi 5 tingkat preferensi jawaban dengan pilihan sebagai berikut :
1 = Sangat tidak setuju
2 = Tidak setuju
3 = Kurang setuju
4 = Setuju
5 = Sangat setuju

3.5              Metode Analisis
Dalam suatu penelitian, jenis data dan hipotesis sangat menentukan dalam ketepatan pemilihan metode analisis. Untuk menguji hipotesis dalam penelitian ini maka digunakan beberapa metode analisis data sebagai berikut :
3.5.1        Uji Instrumen
Instrumen penelitian merupakan media dalam pengumpulan data. Kuesioner dikatakan reliabel jika jawaban responden konsisten saat diajukan pertanyaan yang sama pada waktu yang berbeda. Untuk menguji kualitas data yang diperoleh dari penerapan instrumen, maka diperlukan uji validitas, dan uji reliabilitas dengan penjelasan sebagai berikut:

3.5.2        Uji Validitas
Uji validitas adalah untuk mengetahui sah tidaknya instrumen kuisioner yang digunakan dalam pengumpulan data. Uji validitas ini dilakukan untuk mengetahui apakah item-item yang tersaji dalam kuesioner benar-benar mampu mengungkapkan dengan pasti apa yang akan diteliti (Ghozali, 2006).
Sebagaimana dikutip oleh Sugiyono (2008), Masrun menjelaskan bahwa dalam memberikan interpretasi terhadap koefisien korelasi, item yang mempunyai korelasi positif dengan skor total menunjukkan bahwa item tersebut mempunyai validitas yang tinggi. Uji validitas dilakukan dengan uji korelasi Pearson Moment antara masing-masing skor indikator dengan total skor konstruk. Suatu butir pertanyaan dikatakan valid jika nilai korelasi item butir dengan skor total signifikan pada tingkat signifikansi 0,01 dan 0,02.
3.5.3        Uji Reliabilitas
Suatu kuesioner dikatakan handal atau reliabel jika jawaban seseorang terhadap pertanyaan adalah konsisten atau stabil dari waktu ke waktu. Uji Reliabilitas dimaksudkan untuk menguji konsistensi kuesioner dalam mengukur suatu konstruk yang sama atau stabilitas kuesioner jika digunakan dari waktu ke waktu (Ghozali, 2006). Uji reliabilitas dilakukan dengan metode internal consistency.
Kriteria yang digunakan dalam uji ini adalah One Shot, artinya satu kali pengukuran saja dan kemudian hasilnya dibandingkan dengan pertanyaan lainnya atau dengan kata lain mengukur korelasi antar jawaban pertanyaan. Statistical Product and Service Solution (SPSS) memberikan fasilitas untuk mengukur reliabilitas dengan uji statistik Cronbach Alpha (α). Jika nilai koefisien alpha lebih besar dari 0,60 maka disimpulkan bahwa intrumen penelitian tersebut handal atau reliabel (Nunnaly dalam Ghozali, 2006).


3.6              Teknik Analisis Data
3.6.1    Uji Asumsi Klasik
Sebelum data dianalisis lebih lanjut menggunakan analisis regresi berganda, terlebih dahulu dilakukan uji asumsi klasik yang terdiri dari: uji normalitas, uji multikolinieritas, dan uji heterokedastisitas.

3.6.1.1  Uji Normalitas
Uji normalitas bertujuan untuk menguji apakah dalam model regresi, variabel dependen dan independen keduanya mempunyai distribusi normal atau tidak (Ghozali, 2006). Model regresi yang baik adalah memiliki distribusi data normal atau mendekati normal. Uji normalitas data tersebut dapat dilakukan melalui 3 cara yaitu menggunakan Uji Kolmogorof-Smirnov (Uji K-S), grafik histogram dan kurva penyebaran P-Plot. Untuk Uji K-S yakni jika nilai hasil Uji K-S > dibandingkan taraf signifikansi 0,05 maka sebaran data tidak menyimpang dari kurva normalnya itu uji normalitas. Sedangkan melalui pola penyebaran P
Plot dan grafik histogram, yakni jika pola penyebaran memiliki garis normal maka dapat dikatakan data berdistribusi normal.

3.6.1.2  Uji Multikolinieritas
Uji ini dimaksudkan untuk mendeteksi gejala korelasi antara variabel independen yang satu dengan variabel independen yang lain. Pada model regresi yang baik seharusnya tidak terdapat korelasi di antara variabel independen. Uji Multikolinieritas dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu dengan melihat VIF (Variance Inflation Factors) dan nilai tolerance. Jika VIF > 10 dan nilai tolerance < 0,10 maka terjadi gejala Multikolinieritas (Ghozali, 2006).


3.6.1.3  Uji Heteroskedastisitas
Uji heteroskedastisitas bertujuan untuk menguji apakah dalam model regresi terjadi ketidaksamaan variance dari residual satu pengamataan ke pengamatan yang lain tetap, atau disebut homoskedastisitas. Model regresi yang baik adalah yang homoskedastisitas, tidak heteroskedastisitas.
Heteroskedastisitas ditandai dengan adanya pola tertentu pada grafik scatterplot. Jika titik-titik yang ada membentuk suatu pola tertentu yang teratur (bergelombang), maka terjadi heteroskedastisitas. Jika tidak ada pola yang jelas, titik-titik menyebar di atas dan di bawah angka nol pada sumbu Y, maka tidak terjadi heteroskedastisitas.
Selain itu, heteroskedastisitas dapat diketahui melalui uji Glesjer. Jika probabilitas signifikansi masing-masing variabel independen > 0,05, maka dapat disimpulkan tidak terjadi heteroskedastisitas dalam model regresi (Ghozali, 2006).

3.6.2        Uji Statistik Deskriptif
Statistik deskriptif memberikan gambaran data dengan kriteria nilai rata-rata, standar deviasi, varian, maksimum, minimum, sum, range, kurtosis, dan skewness.

3.7              Uji Hipotesis
3.7.1        Uji Efek Mediasi
Mediasi atau intervening merupakan variabel antara yang berfungsi memediasi hubungan antara variabel independen dengan variabel dependen. Untuk menguji pengaruh variabel mediasi digunakan metode analisis jalur (path analysis). Analisis jalur sendiri tidak dapat menentukan hubungan sebab akibat dan tidak dapat digunakan sebagai subtitusi bagi peneliti untuk melihat hubungan kausalitas antar hubungan. Yang dapat dilakukan oleh analisis jalur adalah menentukan pola hubungan antara tiga atau lebih variabel dan tidak dapat digunakan untuk mengkonfirmasi atau menolak hipotesis kasualitas imajiner.
Diagram jalur memberikan secara eksplisit hubungan kausalitas antar variabel berdasarkan pada teori. Anak panah menunjukkan hubungan antar variabel. Di dalam menggambarkan diagram jalur yang perlu diperhatikan adalah anak panah berkepala satu merupakan hubungan regresi. Hubungan langsung terjadi jika satu variabel mempengaruhi variabel lain tanpa ada variabel ketiga yang memediasi (intervening) hubungan kedua variabel tadi. Pada setiap variabel independen akan ada anak panah yang menuju ke variabel ini (mediasi) dan ini berfungsi untuk menjelaskan jumlah varian yang tak dapat dijelaskan oleh variabel lain (Imam Ghozali, 2005).
Hubungan variabel kompensasi dan kinerja karyawan dimediasi motivasi kerja digambarkan dalam path analysis sebagai berikut:
Gambar 3.1
Path Analysis Variabel Kompetensi dan Kualitas Audit dimediasi Motivasi
Kualitas Audit
Inspektorat
 
Motivasi
Kompetensi
H3
                                                            b3
                                                                 H1                       H2   b2
     b1


3.7.2        Analisis Regresi Linier Berganda
Analisis regresi linier berganda digunakan untuk mengetahui ada tidaknya pengaruh antara Kompetensi  terhadap motivasi dan implikasinya terhadap Kualitas Audit. Dalam regresi linier berganda terdapat 3 variabel, yaitu :
a.       Variabel Bebas ( X1 ), yaitu Kompetensi
b.      Variabel Intervening ( X2 ), yaitu Motivasi
c.       Variabel Terikat ( Y ), yaitu Kualitas Audit Inspektorat
Untuk menguji variabel tersebut maka digunakan analisa regresi linier berganda dengan rumus sebagai berikut :
Y1 = b1X1+ e1
Y2 = b2X2 + b3X3 + e2
Dimana :
Y = Kualitas Audit Inspektorat
b1, b2,b3 = koefisien garis regresi
X1 = Kompetensi
X2 = Motivasi
e = residual atau prediction error

3.7.2.1  Uji t
Uji t pada dasarnya menunjukkan seberapa jauh pengaruh satu variabel penjelas atau independen secara individual dalam menerangkan variasi variabel dependen. Langkah – langkah pengujiannya adalah sebagai berikut :
1.      Menentukan formasi H0 dan H1
H0 : bi = 0 ,berarti variabel independen bukan merupakan variabel penjelas
yang signifikan terhadap variabel dependen.
HA : bi ≠ 0 ,berarti variabel tersebut merupakan penjelas yang signifikan terhadap variabel dependen.
2.      Level of significant
Sampel 100 orang, maka t tabel = t ( α = 0,05 )
3.      Menentukan kriteria pengujian
H0 gagal ditolak apabila t hitung < t tabel
H1 ditolak apabila t hitung > t tabel
4.      Tes Statistik
t =
Kesimpulan :
Apabila t hitung > t tabel maka H0 ditolak, artinya ada pengaruh positif.
Apabila t hitung < t tabel maka H0 diterima, artinya tidak ada pengaruh.

3.7.2.2  Uji Signifikansi Simultan ( Uji F-test)
Uji F digunakan pada dasarnya menunjukkan apakah semua variabel independen atau bebas yang dimasukkan dalam model mempunyai pengaruh secara bersama-sama terhadap variabel dependen atau terikat (Ghozali, 2005).
Langkah-langkah pengujiannya adalah sebagai berikut :
1.      Derajat kepercayaan = 5 %
2.      Derajat kebebasan f tabel ( α, k, n-k-1 )
α = 0,05
k = jumlah variabel bebas
n = jumlah sampel
3.      Menentukan kriteria pengujian
H0 ditolak apabila f hitung > f tabel
HA ditolak apabila f hitung < f tabel
4.      Menentukan f dengan rumus:
f = 
Dimana :
R2       = koefisien determinan berganda
N         = jumlah sampel
K         = jumlah variabel bebas

Kesimpulan :
Apabila f hitung < f tabel maka H0 diterima dan HA ditolak, artinya tidak ada pengaruh secara simultan.
Apabila f hitung > f tabel maka H0 ditolak dan HA diterima, artinya ada pengaruh secara simultan.

3.8              Variabel Penelitian dan Definisi Operasional Variabel
3.8.1        Varibel Penelitian
Variabel penelitian adalah suatu atribut atau sifat atau nilai dari orang atau objek yang mempunyai variasi antara satu dengan yang lainnya dalam kelompok itu (Sugiyono, 2002). Dalam penelitian ini, variabel dependen (Y) yang digunakan adalah kualitas audit Inspektorat sedangkan variabel independennya adalah kompetensi auditor (X1),dan Motivasi sebagai variabel intervenig (X2). Definisi operasional dan pengukuran untuk variabel-variabel tersebut adalah:
1.        Variabel Bebas (Independen)
Variabel bebas atau independen merupakan variabel yang mempengaruhi atau menjadi sebab timbulnya atau berubahnya variabel dependen (variabel terikat). Dalam penelitian ini yang merupakan variabel bebasnya adalah Pengendalian Intern (Sugiyono, 2002).

2.        Variabel Intervening
Variabel intervening secara teoritis adalah variabel yang mempengaruhi hubungan dependen dan independen menjadi hubungan langsung dan tidak langsung yang dapat diamati dan diukur. Dalam penelitian ini yang merupakan variabel intervening adalah Kompensasi (Imam Ghozali, 2005).
3.        Variabel Terikat (Dependen)
Variabel terikat atau dependen merupakan variabel yang dipengaruhi atau yang menjadi akibat karena adanya variabel bebas (independen). Dalam penelitian ini yang merupakan variabel terikatnya adalah kinerja (Sugiyono, 2002).

3.8.2        Definisi Operasional Variabel
Definisi operasional merupakan petunjuk tentang bagaimana suatu variabel di ukur, sehingga peneliti dapat mengetahui baik buruknya pengukuran tersebut. Adapun definisi operasional dalam penelitian ini adalah:
1.        Kualitas Audit (Variabel Y)
Kualitas audit merupakan probabilitas bahwa auditor akan menemukan dan melaporkan pelanggaran pada sistem akuntansi pemerintah dengan berpedoman pada standar akuntansi dan standar audit yang telah ditetapkan. Kualitas audit diukur dengan menggunakan delapan item pernyataan yang menggambarkan tingkat persepsi auditor terhadap bagaimana kualitas proses audit, kualitas hasil audit, dan tindak lanjut hasil audit. Instrumen yang digunakan untuk mengukur kualitas audit ini diadopsi dari penelitian Harhinto (2004) dengan beberapa modifikasi berdasarkan SPKN. Responden diminta menjawab tentang bagaimana persepsi mereka, memilih di antara lima jawaban mulai dari sangat setuju sampai ke jawaban sangat tidak setuju. Masing-masing item pernyataan tersebut
kemudian diukur dengan menggunakan Skala Likert 5 poin, di mana poin 1 diberikan untuk jawaban yang berarti kualitas audit paling rendah, dan seterusnya poin 5 diberikan untuk jawaban yang berarti kualitas audit paling tinggi. Kualitas Audit Aparat Inspektorat terdiri dari indikator-indikator sebagai berikut:
a.       Keakuratan temuan audit.
b.      Kejelasan manfaat laporan audit.
c.       Tindak Lanjut hasil audit
2.        Kompetensi Auditor (Variabel X)
Kompetensi dalam pengauditan merupakan pengetahuan, keahlian, dan pengalaman yang dibutuhkan auditor untuk dapat melakukan audit secara objektif, cermat dan seksama. Kompetensi auditor diukur dengan menggunakan enam item pernyataan yang menggambarkan tingkat persepsi auditor terhadap bagaimana kompetensi yang dimilikinya terkait standar akuntansi dan audit yang berlaku, penguasaannya terhadap seluk beluk organisasi pemerintahan, serta program peningkatan keahlian. Instrumen yang digunakan untuk mengukur kompetensi ini diadopsi dari penelitian Harhinto (2004) dengan beberapa modifikasi berdasarkan SPKN. Responden diminta menjawab tentang bagaimana persepsi mereka, memilih di antara lima jawaban mulai dari sangat setuju sampai ke jawaban sangat tidak setuju. Masing-masing item pernyataan tersebut kemudian diukur dengan menggunakan Skala Likert 5 poin, di mana poin 1 diberikan untuk jawaban yang berarti kompetensi paling rendah, dan seterusnya poin 5 diberikan untuk jawaban yang berarti kompetensi paling tinggi.
Adapun indikator-indikator dari variabel Kompetensi yaitu sebagai berikut:
a.       Penguasaan Standar Akuntansi danAuditing
b.      Wawasan Tentang Pemerintahan
c.       Peningkatan Keahlian
d.        Pengalaman
3.      Motivasi (Variabel Intervening)
Motivasi dalam pengauditan merupakan derajat seberapa besar dorongan yang dimiliki auditor untuk melaksanakan audit secara berkualitas. Motivasi auditor diukur dengan menggunakan delapan item pernyataan yang menggambarkan tingkat persepsi auditor terhadap seberapa besar motivasi yang dimilikinya untuk menjalankan proses audit dengan baik, yaitu tingkat aspirasi yang ingin diwujudkan melalui audit yang berkualitas, ketangguhan, keuletan, dan konsistensi. Instrumen yang digunakan untuk mengukur motivasi ini diadopsi dari penelitian Suwandi (2005) dengan beberapa modifikasi. Responden diminta
menjawab tentang bagaimana persepsi mereka, memilih di antara lima jawaban mulai dari sangat setuju sampai ke jawaban sangat tidak setuju. Masing-masing item pernyataan tersebut kemudian diukur dengan menggunakan Skala Likert 5 poin, di mana poin 1 diberikan untuk jawaban yang berarti motivasi paling rendah, dan seterusnya poin 5 diberikan untuk jawaban yang berarti motivasi paling tinggi.
Adapun indikator dari variabel Motivasi adalah sebagai berikut :
a.       Ketangguhan
b.      Keuletan
c.       konsistensi
Untuk lebih jelasnya definisi operasional dari penelitian ini dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 3.1
Definisi Operasional Variabel
Variabel
Definisi Operasional
Indikator
Item-item
1
2
3
4

Pengetahuan, keahlian, dan pengalaman yang dibutuhkan auditor untuk dapat melakukan audit secara objektif, cermat dan seksama.


Kompetensi Auditor
Harhinto (2004)
Dengan pendidikan formal auditor dapat memperoleh pengetahuan dalam melakukan audit dan agar sesuai dengan akuntansi dan audititng yang berlaku.
Penguasaan Standar Akuntansi dan Auditing
1.     Pendidikan formal adalah tempat  memperoleh pengetahuan yang sangat berguna dalam proses audit.
2.     Melakukan audit sesuai standar akuntansi dan auditing yang berlaku

Wawasan yang luas untuk memahami hal-hal terkait pemerintahan.
Wawasan Tentang Pemerintahan.
1.     Memahami hal-hal terkait pemerintahan (struktur organisasi, fungsi, dan program)
2.     Memahami kegiatan pemerintahan.

Dengan masa kerja sebagai auditor yang terus bertambah dan keseriusan dalam pelatihan akuntansi dan audit dapat meningkatkan keahlian.
Peningkatan Keahlian
1.      Seiring bertambahnya masa kerja sebagai auditor, keahlian auditing pun makin bertambah.
2.      Selalu mengikuti dengan serius pelatihan akuntansi dan audit yang diselenggarakan internal inspektorat

Menambah pengalaman di luar pendidikan formal dengan jumlah klien jenis perusahaan yang telah diaudit.
Pengalaman
1.     Ilmu yang didapat dari pendidikan non formal seperti pengalaman kerja.
2.     Lama melakukan audit, jumlah klien, jenis perusahaan menambah pengalaman.




Derajat seberapa besar dorongan yang dimiliki auditor untuk melaksanakan audit secara berkualitas.


Motivasi Auditor
Suwandi (2005)
Saling memaafkan jika terjadi penyimpangan
Ketangguhan
1.     Cenderung memafkan jika ada sedikit penyimpangan.
2.     Introspeksi diri jika melakukan kesalahan yang sama jika ada pada posisi tersebut.

Introspeksi diri yang tinggi
Keuletan
1.      Apa yang dilakukan selama ini sudahcukup baik, tidak perlu adanya perbaikan
2.      Sering melakukan introspeksi diri.

Mempertahankan hasil audit
konsistensi
1.       Mempertahankan hasil audit meskipun berbeda degan hasil audit rekan lain dalam tim.
2.       Kesungguhan dalam menjalankan tugas sering dipengaruhi mood (suasana hati)



Probabilitas bahwa auditor akan menemukan dan melaporkan pelanggaran pada sistem akuntansi pemerintah dengan berpedoman pada standar akuntansi dan standar audit yang telah ditetapkan.


Kualitas Audit
Harhinto (2004)
Menjamin keakuratan temuan audit dari kesalahan atau penyimpangan serta dari rekayasa temuan audit.
Keakuratan temuan dan Audit
1.     Menjamin temuan audit  akurat. mampu menemukan sekecil apapun kesalahan / penyimpangan yang ada
2.     Tidak pernah melakukan rekayasa. Temuan apapun dilaporkan apa adanya

Menjelaskan laporan audit agar dipahami oleh auditee agar dapat menghndari penyimpangan.
Kejelasan Manfaat laporan Audit
1.      Laporan hasil audit dapat dipahami oleh auditee
2.      Audit yang dilakukan akan dapat menurunkan tingkat kesalahan / penyimpangan yang selama ini terjadi

Hasil audit dapat ditindak lanjuti oleh auditee
Tindak Lanjut Hasil Audit
1.     Hasil audit dapat ditindaklanjuti oleh auditee.
2.     Terus memantau tindak lanjut hasil audit























 


















Lampiran Kuesioner Penelitian
Kepada yth
Bapak/Ibu/Saudara (i) Auditor
Di
Tempat
Dengan hormat,
Saya mahasiswa Strata Satu (S1) Universitas Haluoleo Kendari sedang melakukan penelitian dalam rangka menyelesaikan skripsi untuk program bidang Akuntansi Pemerintahan/Pengawasan Keuangan Negara dengan judul :
PENGARUH KOMPETENSI TERHADAP KUALITAS AUDITOR DENGAN MOTIVASI PADA INSPEKTORAT KOLAKA UTARA.
Berkaitan dengan penelitian tersebut, dimohon kesediaan Bapak/Ibu/Saudara (i) untuk mengisi kuesioner ini dengan harapan menjawab dengan leluasa, sesuai dengan yang dirasakan, dilakukan dan dialami; bukan berdasarkan apa yang seharusnya atau yang ideal.
Sesuai dengan kode etik penelitian, saya akan menjaga kerahasiaan data yang responden berikan. Hal ini semata – mata untuk kepentingan penelitian ilmiah, dimana hanya ringkasan dan hasil analisis yang akan dipublikasikan.
Demikian disampaikan, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.

      Kendari,  Juni 2012
       Hormat Peneliti,


M A R I A N I
B1C1 09 126


KUESIONER PENELITIAN
Nama : __________________________________________
Jenis Kelamin              :           1. Pria              2. Wanita
Umur                           :           1. 20 s/d 30 tahun
            2. 31 s/d 40 tahun
            3. 41 s/d 50 tahun
            4. 51 s/d 60 tahun
Pendidikan                  : 1. SMA / sederajat    2. Diploma / sarjana muda  3. Sarjana /Magister
Masa Kerja                  :           1. Dibawah 5 tahun
2. 5 s/d 10 tahun
3. 11 s/d 15 tahun
4. 16 s/d 20 tahun
5. Lebih dari 20 tahun
Setiap pertanyaan berikut hanya membutuhkan satu jawaban. Pertanyaan dijawab dengan memberikan tanda (X), dengan kriteria sebagai berikut :
STS     : Sangat Tidak Setuju,
TS       : Tidak Setuju,
KS       : Kurang Setuju,
S          : Setuju,
SS        : Sangat Setuju





1.      Variabel Kompetensi
a.      Indikator Penguasaan Standar Akuntansi dan Auditing
No.
Item Pernyataan
SS
S
KS
TS
STS
Alasan
1
Di bangku kuliah (pendidikan formal)
saya memperoleh pengetahuan yang
sangat berguna dalam proses audit






2
Saya memahami dan mampu melakukan
audit sesuai standar akuntansi dan
auditing yang berlaku







b.      Indikator Wawasan tentang Pemerintahan
No.
Item Pernyataan
SS
S
KS
TS
STS
Alasan
1
Saya memahami hal-hal terkait pemerintahan (struktur organisasi, fungsi, dan program).






2
Saya memahami kegiatan pemerintahan







c.       Indikator peningkatan Keahlian
No.
Item Pernyataan
SS
S
KS
TS
STS
Alasan
1
Seiring bertambahnya masa kerja saya
sebaga auditor, keahlian auditing saya
pun makin bertambah






2
Saya selalu mengikuti dengan serius
pelatihan akuntansi dan audit yang
diselenggarakan internal inspektorat







d.      Indikator Pengalaman
No.
Item Pernyataan
SS
S
KS
TS
STS
Alasan
1
Ilmu yang saya dapat dari pendidikan non formal menambah pengalaman kerja saya.






2
Lama melakukan audit, jumlah klien, jenis perusahaan menambah pengalaman saya.







2.      Variabel Motivasi
a.      Indikator Ketangguhan
No.
Item Pernyataan
SS
S
KS
TS
STS
Alasan
1
Saya cenderung memafkan jika ada sedikit penyimpangan.






2
Saya introspeksi diri jika melakukan kesalahan yang sama jika ada pada posisi tersebut.







b.      Indikator Keuletan
No.
Item Pernyataan
SS
S
KS
TS
STS
Alasan
1
Apa yang saya lakukan selama ini sudah cukup baik, tidak perlu adanya perbaikan.






2
Saya sering melakukan introspeksi diri







c.       Indikator Konsistensi
No.
Item Pernyataan
SS
S
KS
TS
STS
Alasan
1
Saya m mempertahankan hasil audit saya  meskipun berbeda degan hasil audit rekan lain dalam tim.






2
Kesungguhan dalam menjalankan tugas sering dipengaruhi mood (suasana hati)














3.      Variabel Kualitas Audit
a.      Indikator Keakuratan Temuan Audit
No.
Item Pernyataan
SS
S
KS
TS
STS
Alasan
1
Saya menjamin temuan audit saya
akurat. Saya bisa menemukan sekecil
apapun kesalahan / penyimpangan yang ada.






2
Saya tidak pernah melakukan rekayasa. Temuan apapun saya laporkan apa adanya.







b.      Indikator Kejelasan Manfaat Laporan Audit
No.
Item Pernyataan
SS
S
KS
TS
STS
Alasan
1
Laporan hasil audit saya dapat  dipahami oleh auditee






2
Audit yang saya lakukan akan dapat
menurunkan tingkat kesalahan /
penyimpangan yang selama ini terjadi







c.       Indikator Tindak Lanjut Hasil Audit
No.
Item Pernyataan
SS
S
KS
TS
STS
Alasan
1
Hasil audit saya dapat ditindaklanjuti
oleh auditee






2
Saya terus memantau tindak lanjut hasil audit







21 komentar:

Unknown mengatakan...

misi gan...
izin copas ya, untuk contoh proposal skripsi saya.

Terimakasih.

Kalau berkenan minta yang lebih lengkapnya, soalnya yg di blog ada paragraf2 yg tidak jelas.

Unknown mengatakan...

Admin Z jg minta izin tuk copy file.a sbg referensi propsalQ
klw bisa Z minta yg lengkap.a

Unknown mengatakan...

filenya z copy yah.tuk referensi.

thanks yah.

tom mengatakan...

admin, izin jadi referensi skripsi ya. makasih

Unknown mengatakan...

Ijin copy yaaa.. buat referensi lap akhir Thx.

Unknown mengatakan...

ijin copas, terima kasih....

Unknown mengatakan...

assalamualaikum admin..
izin copas buat refrensi ya, terimakasih..

Unknown mengatakan...

assalamu alaikum...
izin copas ya, buat referensi skripsi,,
makasih

Unknown mengatakan...

Mohon izin copy ya min

Unknown mengatakan...

izin copas, buat tugas aja

bella mengatakan...

izin copy ya buat tugas aja, terima kasih

Unknown mengatakan...

terimakasih sharing ilmu nya yaa ... terimakasih atas referensi nya

Unknown mengatakan...

min izin copy ya untuk referensi skripsi, makasih

Unknown mengatakan...

Izin copy yah untubg referensu proposal skripsi.
Bisa minta file yg lengkapnya tidak.

Makasih

Domingos Ferreira mengatakan...

Mohon izin copy

Domingos Ferreira mengatakan...

Mohon izi copy ya

Domingos Ferreira mengatakan...

Assalamualaikum Wr Wb.
Mohon izin kopy Buat Refresin Tugas

kamil madani mengatakan...

izin copas buat Buat Refresin Tugas

Anonim mengatakan...

Izin copas yaa��

Unknown mengatakan...

izin copas

Anonim mengatakan...

izin copas,terimakasih