BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Laporan keuangan menyediakan berbagai
informasi keuangan yang bersifat kuantitatif dan diperlukan sebagai sarana
pengambilan keputusan baik oleh pihak internal maupun pihak eksternal
perusahaan. Menurut FASB, ada dua karakteristik terpenting yang harus ada dalam
laporan keuangan yakni relevan (relevance) dan dapat diandalkan (reliable).
Kedua karakteristik tersebut sangatlah sulit untuk diukur, sehingga para
pemakai informasi membutuhkan jasa pihak ketiga yaitu auditor independen untuk
memberi jaminan bahwa laporan keuangan tersebut memang relevan dan dapat
diandalkan serta dapat meningkatkan kepercayaan semua pihak yang berkepentingan
dengan perusahaan tersebut (Singgih dan Bawono, 2010). Auditor independen juga
sering disebut sebagai akuntan publik.
Profesi akuntan publik merupakan profesi kepercayaan masyarakat.
Guna menunjang profesionalismenya sebagai akuntan publik maka dalam
melaksanakan tugas auditnya, auditor harus berpedoman pada standar audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yakni standar umum,
standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan. Dimana standar umum merupakan
cerminan kualitas pribadi yang harus dimiliki oleh seorang auditor yang
mengharuskan auditor untuk memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup
dalam melaksanakan prosedur audit. Sedangkan standar pekerjaan lapangan dan
standar pelaporan mengatur auditor dalam hal pengumpulan data dan kegiatan
lainnya yang dilaksanakan selama melakukan audit serta mewajibkan auditor untuk
menyusun suatu laporan atas laporan keuangan yang diauditnya secara keseluruhan
(Elfarini, 2007).
Semakin meningkatnya tuntutan masyarakat
atas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, adil, transparan, dan akuntabel
harus disikapi dengan serius dan sistematis. Segenap jajaran penyelenggara
negara, baik dalam tataran eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus memiliki
komitmen bersama untuk menegakkan good governance dan clean
government.
Beberapa hal yang terkait dengan
kebijakan untuk mewujudkan good governance pada sektor publik antara
lain meliputi penetapan standar etika dan perilaku aparatur pemerintah,
penetapan struktur organisasi dan proses pengorganisasian yang secara jelas
mengatur tentang peran dan tanggung jawab serta akuntabilitas organisasi kepada
publik, pengaturan sistem pengendalian organisasi yang memadai, dan pelaporan
eksternal yang disusun berdasarkan sistem akuntansi yang sesuai dengan standar
akuntansi pemerintahan.
Tuntutan pelaksanaan akuntabilitas
sektor publik terhadap terwujudnya good governance di Indonesia semakin
meningkat. Tuntutan ini memang wajar, karena beberapa penelitian menunjukkan
bahwa terjadinya krisis ekonomi di Indonesia ternyata disebabkan oleh buruknya
pengelolaan (bad governance) dan buruknya birokrasi (Sunarsip, 2001).
Menurut Mardiasmo (2005), terdapat tiga
aspek utama yang mendukung terciptanya kepemerintahan yang baik (good
governance), yaitu pengawasan, pengendalian, dan pemeriksaan. Pengawasan
merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pihak di luar eksekutif, yaitu
masyarakat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengawasi kinerja
pemerintahan. Pengendalian (control) adalah mekanisme yang dilakukan
oleh eksekutif untuk menjamin bahwa sistem dan kebijakan manajemen dilaksanakan
dengan baik sehingga tujuan organisasi dapat tercapai. Sedangkan pemeriksaan (audit)
merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pihak yang memiliki independensi dan
memiliki kompetensi professional untuk memeriksa apakah hasil kinerja
pemerintah telah sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Salah satu unit yang melakukan
audit/pemeriksaan terhadap pemerintah daerah adalah inspektorat daerah. Menurut
Falah (2005), inspektorat daerah mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan
pengawasan umum pemerintah daerah dan tugas lain yang diberikan kepala daerah,
sehingga dalam tugasnya inspektorat sama dengan auditor internal.
Audit internal adalah audit yang
dilakukan oleh unit pemeriksa yang merupakan bagian dari organisasi yang
diawasi (Mardiasmo, 2005). Menurut Boynton (dalam Rohman, 2007), fungsi auditor
internal adalah melaksanakan fungsi pemeriksaan internal yang merupakan suatu
fungsi penilaian yang independen dalam suatu organisasi untuk menguji dan
mengevaluasi kegiatan organisasi yang dilakukan. Selain itu, auditor internal
diharapkan pula dapat lebih memberikan sumbangan bagi perbaikan efisiensi dan
efektivitas dalam rangka peningkatan kinerja organisasi. Dengan demikian
auditor internal pemerintah daerah
memegang
peranan yang sangat penting dalam proses terciptanya akuntabilitas dan transparansi
pengelolaan keuangan di daerah.
Peran dan fungsi Inspektorat Provinsi,
Kabupaten/Kota secara umum diatur dalam pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri
No 64 Tahun 2007. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa dalam melaksanakan
tugas pengawasan urusan pemerintahan, Inspektorat Provinsi, Kabupaten/Kota
mempunyai fungsi sebagai berikut: pertama, perencanaan program pengawasan;
kedua, perumusan kebijakan dan fasilitas pengawasan; dan ketiga, pemeriksaan,
pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan.
Berkaitan dengan peran dan fungsi
tersebut, Inspektorat Kabupaten Kolaka Utara sebagaimana yang diatur mempunyai
tugas pokok membantu Kepala Daerah dalam menyelenggarakan Pemerintah Daerah di
bidang pengawasan. Tugas pokok tersebut adalah untuk: pertama, merumuskan
kebijaksanaan teknis di bidang pengawasan; kedua, menyusun
rencana
dan program di bidang pengawasan; ketiga, melaksanakan pengendalian teknis
operasional pengawasan; dan keempat, melaksanakan koordinasi pengawasan dan
tindak lanjut hasil pengawasan.
Struktur organisasi Inspektorat Kota
terdiri dari Inspektur, Sekretariat, Inspektur Pembantu Wilayah (Irban), dan
kelompok jabatan fungsional. Namun demikian, saat ini struktur kelompok jabatan
fungsional belum sepenuhnya terisi karena masih minimnya jumlah pegawai pada
Inspektorat Kabupaten Kolaka Utara. Dengan demikian, kualitas audit yang
dilaksanakan oleh aparat Inspektorat Kabupaten Kolaka Utara saat ini masih
menjadi sorotan, karena masih banyaknya temuan audit yang tidak terdeteksi oleh
aparat inspektorat sebagai auditor internal, akan tetapi ditemukan oleh auditor
eksternal yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Audit pemerintahan merupakan salah satu
elemen penting dalam penegakan good government. Namun demikian,
praktiknya sering jauh dari yang diharapkan. Mardiasmo (2000) menjelaskan bahwa
terdapat beberapa kelemahan dalam audit pemerintahan di Indonesia, di antaranya
tidak tersedianya indikator kinerja yang memadai sebagai dasar pengukur kinerja
pemerintahan baik pemerintah pusat maupun daerah dan hal tersebut umum dialami
oleh organisasi publik karena output yang dihasilkan yang berupa
pelayanan publik tidak mudah diukur. Dengan kata lain, ukuran kualitas audit
masih menjadi perdebatan.
Kualitas audit menurut De Angelo yang
dikutip Alim dkk. (2007) adalah sebagai probabilitas bahwa auditor akan
menemukan dan melaporkan pelanggaran pada sistem akuntansi klien. Probabilitas
untuk menemukan pelanggaran tergantung pada kemampuan teknis auditor dan
probabilitas melaporkan pelanggaran tergantung pada independensi auditor.
Dengan kata lain, kompetensi dan independensi dapat mempengaruhi kualitas
audit.
Selain keahlian audit, seorang auditor
juga harus memiliki independensi dalam melakukan audit agar dapat memberikan
pendapat atau kesimpulan yang apa adanya tanpa ada pengaruh dari pihak yang
berkepentingan (BPKP, 1998). Pernyataan standar umum kedua SPKN adalah: “Dalam
semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan pemeriksaan, organisasi pemeriksa dan
pemeriksa, harus bebas dalam sikap mental dan penampilan dari gangguan pribadi,
ekstern, dan organisasi yang dapat mempengaruhi independensinya”.
Dengan pernyataan standar umum kedua
ini, organisasi pemeriksa dan para pemeriksanya bertanggung jawab untuk dapat mempertahankan
independensinya sedemikian rupa, sehingga pendapat, simpulan, pertimbangan atau
rekomendasi dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tidak memihak dan
dipandang tidak memihak oleh pihak manapun. Kompetensi merupakan standar yang
harus dipenuhi oleh seorang auditor untuk dapat melakukan audit dengan baik.
Namun, belum tentu auditor yang memiliki
kompetensi akan memiliki komitmen untuk melakukan audit dengan baik.
Sebagaimana dikatakan oleh Goleman (2001), hanya dengan adanya motivasi maka
seseorang akan mempunyai semangat juang yang tinggi untuk
meraih
tujuan dan memenuhi standar yang ada. Dengan kata lain, motivasi akan mendorong
seseorang, termasuk auditor, untuk berprestasi, komitmen terhadap kelompok serta
memiliki inisiatif dan optimisme yang tinggi.
Berangkat
dari kondisi tersebut, maka dijadikan dasar untuk melaksanakan penelitian
tentang Kualitas Audit dengan judul : “PENGARUH
KOMPETENSI TERHADAP KUALITAS AUDIT DENGAN MOTIVASI AUDITOR PADA INSPEKTORAT KABUPATEN KOLAKA
UTARA”.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah
dikemukakan, maka pokok permasalahan yang dirumuskan pada penelitian ini yaitu,
sebagai berikut:
1. Apakah
kompetensi berpengaruh positif dan signifikan terhadap kualitas audit pada
Inspektorat Kabupaten Kolaka Utara?
2. Apakah
kompetensi berpengaruh positif dan signifikan terhadap kualitas audit dengan
motivasi audit sebagai variabel intervening pada Inspektorat Kabupaten Kolaka
Utara?
1.3
Tujuan Penelitian
Berdasarkan
permasalahan yang telah dirumuskan sebelumnya, maka tujuan yang ingin dicapai
dalam penelitian ini adalah :
1.
Untuk
mengetahui pengaruh
kompetensi terhadap kualitas audit pada Inspektorat Kabupaten Kolaka Utara.
2.
Untuk
mengetahui pengaruh
kompetensi terhadap kualitas audit dengan motivasi audit sebagai variabel
intervening pada Inspektorat Kabupaten Kolaka Utara.
1.4
Manfaat Penelitian
Adapun manfaat yang diharapkan dari
penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Bagi penulis
Penelitian
ini merupakan aplikasi teori yang selama ini diperoleh dalam perkuliahan dan agar
dapat mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas audit pada
Inspektorat Kabupaten
Kolaka Utara.
2. Bagi perusahaan
Penelitian ini diharapkan akan
menghasilkan informasi yang bermanfaat sebagai masukan dan pertimbangan pemerinah
untuk mengetahui arti pentingnya kompetensi dan motivasi terhadap kualitas
audit.
3. Bagi peneliti
Penelitian ini diharapkan dapat
memberikan informasi dan referensi bagi pihak-pihak yang berkepentingan
terutama dalam teori tentang kompetensi dan motivasi terhadap kualitas audit.
1.5 Ruang
Lingkup
Untuk
lebih terarahnya penelitian ini dan tidak menyimpang
dari permasalahan yang ada, maka penulis
hanya membatasi pada lingkup sebagai
berikut:
1.
Kompetensi meliputi indikator-indikator berikut ini:
a. Penguasaan Standar Akuntansi danAuditing
b. Wawasan Tentang Pemerintahan
c. PeningkatanKeahlian
d. Pengalaman
2. Indikator
dari variabel motivasi adalah sebagai berikut :
a. Ketangguhan
b. Keuletan
c. konsistensi
3. Kualitas Audit Aparat Inspektorat
terdiri dari indikator-indikator sebagai berikut:
a. Keakuratan temuan audit
b. Kejelasan manfaat laporan audit
c. Tindak Lanjut hasil audit
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
2.1
Penelitian
Terdahulu
Penelitian
terdahulu yang relevan dengan penelitian ini adalah penelitian yang dilakukan
oleh Muh. Taufiq
Efendy pada ahun 2010, yang berjudul “PENGARUH KOMPETENSI, INDEPENDENSI, DAN MOTIVASI TERHADAP KUALITAS AUDIT
APARAT INSPEKTORAT DALAM PENGAWASAN KEUANGAN DAERAH (Studi Empiris pada
Pemerintah Kota Gorontalo). Yang bertujuan untuk
mengetahui pengaruh kompetensi, independensi, dan motivasi aparat Inspektorat
Kota Gorontalo terhadap kualitas audit. Adapun kesimpulan yang dikemukakan yaitu
:
1.
Kompetensi,
independensi, dan motivasi secara simultan berpengaruh terhadap kualitas audit
yang dilaksanakan oleh aparat Inspektorat Kota Gorontalo.
2.
Kompetensi
berpengaruh positif terhadap kualitas audit, sehingga semakin baik tingkat
kompetensi, maka akan semakin baik kualitas audit yang dilakukannya.
3.
Independensi
tidak berpengaruh secara signifikan terhadap kualitas audit, sehingga
independensi yang dimiliki aparat inspektorat tidak menjamin apakah yang
bersangkutan akan melakukan audit secara berkualistas.
4.
Motivasi
berpengaruh positif terhadap kualitas audit, sehingga semakin baik tingkat
motivasi, maka akan semakin baik kualitas audit yang dilakukannya.
Penelitian kedua yang relevan dengan penelitian ini adalah
penelitian yang dilakukan oleh Lauw
Tjun Tjun, S.E., M.Si. pada tahun 2012 yang berjudul “PENGARUH KOMPETENSI DAN INDEPENDENSI AUDITOR
TERHADAP KUALITAS AUDIT” Berdasarkan hasil pengujian hipotesis,
diperoleh kesimpulan penelitian yaitu, Kompetensi Auditor berpengaruh secara
signifikan terhadap kualitas audit. Sedangkan Independensi Auditor tidak
berpengaruh secara signifikan terhadap kualitas audit. Namun secara keseluruhan
Kompetensi dan Independensi Auditor berpengaruh terhadap kualitas audit.
Tabel 2.1
IKHTISAR PENELITIAN-PENELITIAN TERDAHULU
No.
|
Nama (Tahun)
|
Judul Penelitian
|
Metode Analisis
|
Hasil Penelitian
|
1
|
Teguh
Harhinto (2004)
|
Pengaruh keahlian dan independensi terhadap kualitas audit
|
Analisis Regresi linear Berganda
|
Keahlian
dan
independensi
berpengaruh
signifikan
terhadap
kualitas
audit.
|
2
|
Muh. Taufiq Efendy (2010)
|
Pengaruh independensi, kompetensi, dan motivasi terhadap kualitas audit
aparat inspektorat dalam pengawasan keuangan daerah.
|
Analisis Regresi linear Berganda
|
Kompetensi berpengaruh positif terhadap kualitas audit.
Independensi tidak berpengaruh secara signifikan
terhadap kualitas audit.
Motivasi berpengaruh positif terhadap kualitas
audit.
|
3
|
Lauw
Tjun Tjun
(2012)
|
Pengaruh kompetensi dan independensi auditor terhadap kualitas audit
|
Analisis Regresi linear Berganda
|
Kompetensi Auditor
berpengaruh secara signifikan terhadap kualitas audit. Sedangkan Independensi
Auditor tidak berpengaruh secara signifikan terhadap kualitas audit.
|
2.2
Landasan Teori
2.2.1
Kualitas Audit
Pengertian audit menurut Arens et al. (2008 : 4) adalah
sebagai berikut:
“Auditing is accumulation and evaluation of evidence about
information to determine andreport on the degree of correspondence between the
information and established criteria. Auditing should be done by a competent,
independent person”
Pengertian audit menurut Mulyadi (2002 : 9) adalah suatu proses
sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai
pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan tujuan
untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut
dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada
pemakai yang berkepentingan.
Audit merupakan suatu proses untuk
mengurangi ketidakselarasan informasi yang terdapat antara manajer dan para
pemegang saham dengan menggunakan pihak luar untuk memberikan pengesahan
terhadap laporan keuangan. Para penggguna laporan keuangan terutama para
pemegang saham akan mengambil keputusan berdasarkan pada laporan yang telah
dibuat oleh auditor mengenai pengesahan laporan keuangan suatu perusahaan. Hal
ini berarti auditor mempunyai peranan penting dalam pengesahan laporan keuangan
suatu perusahaan. Oleh karena itu, kualitas audit merupakan hal penting harus dipertahankan
oleh para auditor dalam proses pengauditan.
Goldman dan Barlev (1974) dalam Meutia
(2004) menyatakan bahwa laporan auditor mengandung kepentingan tiga kelompok,
yaitu : (1) manajer perusahaan yang diaudit, (2) pemegang saham perusahaan, (3)
pihak ketiga atau pihak luar seperti calon investor, kreditor dan supplier.
Masing-masing kepentingan ini merupakan sumber gangguan yang akan memberikan
tekanan pada auditor untuk menghasilkan laporan yang mungkin tidak sesuai
dengan standar profesi. Lebih lanjut hal ini akan mengganggu kualitas audit.
AAA Financial Accounting Standard
Committee (2000) dalam Christiawan (2002)
menyatakan bahwa : “kualitas audit ditentukan oleh 2 hal, yaitu kompetensi
(keahlian) dan
independensi,
kedua hal tersebut berpengaruh langsung terhadap kualitas dan secara potensial
saling mempengaruhi. Lebih lanjut, persepsi pengguna laporan keuangan atas
kualitas audit merupakan fungsi dari persepsi mereka atas independensi dan
keahlian auditor”.
De Angelo (1981) dalam Watkins et al
(2004) mendefinisikan kualitas audit sebagai kemungkinan bahwa auditor akan
menemukan dan melaporkan pelanggaran dalam sistem akuntansi dengan pengetahuan
dan keahlian auditor. Sedangkan pelaporan pelanggaran tergantung kepada
dorongan auditor untuk mengungkapkan pelanggaran tersebut. Dorongan ini akan
tergantung pada independensi yang dimiliki oleh auditor tersebut.
Dari pengertian tentang kualitas audit
di atas bahwa auditor dituntut oleh pihak yang berkepentingan dengan perusahaan
untuk memberikan pendapat tentang kewajaran pelaporan keuangan yang disajikan
oleh manajemen perusahaan untuk dapat menjalankan kewajibannya ada tiga
komponen yang harus dimiliki auditor yaitu kompetensi (keahlian), independensi,
dan due professional care. Tetapi dalam menjalankan fungsinya, auditor
sering mengalami konflik kepentingan dengan manajemen perusahaan. Manajemen mungkin
ingin hasil operasi perusahaan atau kinerjanya tampak berhasil yang tergambar
dengan data yang lebih tinggi dengan maksud untuk mendapatkan penghargaan
(misalkan bonus). Untuk mencapai tujuan tersebut tidak jarang manajemen
perusahaan melakukan tekanan kepada auidtor sehingga laporan keuangan auditan
yang dihasilkan itu sesai dengan keinginan klien (Media Akuntansi,1997).
Berdasarkan uraian diatas, maka auditor
memiliki posisi yang strategis baik di mata manajemen maupun di mata pemakai
laporan keuangan. Selain itu pemakai laporan keuangan menaruh kepercayaan yang
besar terhadap hasil pekerjaan auditor dalam mengaudit laporan keuangan.
Kepercayaan yang besar dari pemakai laporan keungan auditan dan jasa yang
diberikan auditor mengharuskan auditor memperhatikan kualitas audit yang
dilakukannya.
Untuk
dapat memenuhi kualitas audit yang baik maka auditor dalam menjalankan
profesinya sebagai pemeriksa harus berpedoman pada kode etik akuntan, standar
profesi dan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia. Setiap audit
harus mempertahankan integritas dan objektivitas dalam melaksanakan tugasnya
dengan bertindak jujur, tegas, tanpa pretensi sehingga dia dapat bertindak
adil, tanpa dipengaruhi atau permintaan pihak tertentu untuk
memenuhi
kepentingan pribadinya (Khomsiyah dan Indriantoro,1988).
Akuntan publik atau auditor independen
dalam menjalankan tugasnya harus memegang prinsip-prinsip profesi. Menurut
Simamora (2002) ada 8 prinsip yang harus dipatuhi akuntan publik yaitu :
1. Tanggung jawab profesi.
Setiap anggota harus menggunakan
pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2. Kepentingan publik.
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas.
Setiap anggota harus memenuhi tanggung
jawab profesionalnya dengan intregitas setinggi mungkin.
4. Objektivitas.
Setiap anggota harus menjaga objektivitasnya
dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5. Kompetensi dan kehati-hatian
profesional.
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan hati-hati, kompetensi dan ketekunan serta mempunyai
kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional.
6. Kerahasiaan.
Setiap anggota harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan.
7. Perilaku Profesional.
Setiap anggota harus berperilaku yang
konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi.
8. Standar Teknis.
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.
Selain itu akuntan publik juga harus
berpedoman pada Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), dalam hal ini adalah standar auditing.
2.2.2
Standar
Auditing
Standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia
mengharuskan auditor menyatakan apakah, menurut pendapatnya, laporan keuangan
disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan
jika ada, menunjukkan adanya ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi
dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan
penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya (IAI,
2001:110.1).
Arens (2008 : 42) menyatakan bahwa standar auditing merupakan
pedoman umum untuk membantu auditor memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dalam audit atas laporan keuangan historis. Standar ini mencakup pertimbangan
mengenai kualitas professional seperti kompetensi dan independensi, persyaratan
pelaporan, dan bukti.
Standar auditing yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Ikatan
Akuntan Indonesia adalah sebagai berikut (IAI, 2001: 150.1) :
2.2.2.1
Standar Umum
1.
Audit
harus dilaksanakan oleh seseorang atau lebih yang memiliki keahlian dan
pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
2.
Dalam
semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental
harus dipertahankan oleh auditor.
3.
Dalam
pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan
kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
2.2.2.2
Standar Pekerjaan Lapangan
1.
Pekerjaan
harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi
dengan semestinya.
2.
Pemahaman
memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan
menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
3.
Bukti
audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan,
permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan
pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
2.2.2.3
Standar Pelaporan
1.
Laporan
auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
2.
Laporan auditor harus menunjukkan atau
menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansidalam
penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan
prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
3.
Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan
harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
4.
Laporan
auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara
keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan.
2.2.3
Kompetensi
Pernyataan standar umum pertama dalam
SPKN adalah: “Pemeriksa secara kolektif harus memiliki kecakapan profesional
yang memadai untuk melaksanakan tugas pemeriksaan”. Dengan Pernyataan Standar
Pemeriksaan ini semua organisasi pemeriksa bertanggung jawab untuk memastikan
bahwa setiap pemeriksaan dilaksanakan oleh para pemeriksa yang secara kolektif
memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman yang dibutuhkan untuk
melaksanakan tugas tersebut. Oleh karena itu, organisasi pemeriksa harus
memiliki prosedur rekrutmen, pengangkatan, pengembangan berkelanjutan, dan
evaluasi atas pemeriksa untuk membantu organisasi pemeriksa dalam
mempertahankan pemeriksa yang memiliki kompetensi yang memadai.
Webster’s Ninth New Collegiate
Dictionary (1983) dalam Sri Lastanti (2005) mendefinisikan
kompetensi sebagai ketrampilan dari seorang ahli. Dimana ahli didefinisikan
sebagai seseorang yang memiliki tingkat ketrampilan tertentu atau pengetahuan
yang tinggi dalam subyek tertentu yang diperoleh dari pelatihan dan pengalaman.
Sedangkan Trotter (1986) dalam Saifuddin (2004) mendefinisikan bahwa seorang
yang berkompeten adalah orang yang dengan ketrampilannya mengerjakan pekerjaan
dengan mudah, cepat, intuitif dan sangat jarang atau tidak pernah membuat
kesalahan.
Lee dan Stone (1995), mendefinisikan
kompetensi sebagai keahlian yang cukup yang secara eksplisit dapat digunakan
untuk melakukan audit secara objektif. Adapun Bedard (1986) dalam Sri lastanti
(2005) mengartikan keahlian atau kompetensi sebagai seseorang yang memiliki
pengetahuan dan ketrampilan prosedural yang luas yang ditunjukkan dalam
pengalaman audit.
Berdasarkan uraian di atas dapat ditarik
kesimpulan bahwa kompetensi auditor adalah pengetahuan, keahlian, dan
pengalaman yang dibutuhkan auditor untuk dapat melakukan audit secara objektif,
cermat dan seksama. Hayes-Roth mendefinisikan keahlian sebagai pengetahuan
tentang suatu lingkungan tertentu, pemahaman terhadap masalah yang timbul dari
lingkungan tersebut, dan keterampilan untuk memecahkan permasalahan tersebut
(Mayangsari, 2003).
Dalam standar audit APIP disebutkan
bahwa audit harus dilaksanakan oleh orang yang memiliki keahlian dan pelatihan
teknis cukup sebagai auditor. Dengan demikian, auditor belum memenuhi
persyaratan jika ia tidak memiliki pendidikan dan pengalaman yang memadai dalam
bidang audit. Dalam audit pemerintahan, auditor dituntut untuk memiliki dan
meningkatkan kemampuan atau keahlian bukan hanya dalam metode dan teknik audit,
akan tetapi segala hal yang menyangkut pemerintahan seperti organisasi, fungsi,
program, dan kegiatan pemerintah.
Dalam lampiran 2 SPKN disebutkan bahwa: “Pemeriksa
yang ditugasi untuk melaksanakan pemeriksaan menurut Standar Pemeriksaan harus
secara kolektif memiliki: Pengetahuan tentang Standar Pemeriksaan yang dapat
diterapkan terhadap jenis pemeriksaan yang ditugaskan serta memiliki latar
belakang pendidikan, keahlian dan pengalaman untuk
menerapkan
pengetahuan tersebut dalam pemeriksaan yang dilaksanakan; Pengetahuan umum
tentang lingkungan entitas, program, dan kegiatan yang diperiksa (obyek
pemeriksaan)” (paragraf 10) dan “Pemeriksa yang melaksanakan pemeriksaan
keuangan harus memiliki keahlian di bidang akuntansi dan auditing, serta
memahami prinsip akuntansi
yang
berlaku umum yang berkaitan dengan entitas yang diperiksa” (paragraf 11).
Kompetensi yang diperlukan dalam proses
audit tidak hanya berupa penguasaan terhadap standar akuntansi dan auditing,
namun juga penguasaan terhadap objek audit. Selain dua hal di atas, ada
tidaknya program atau proses peningkatan keahlian dapat dijadikan indikator
untuk mengukur tingkat kompetensi auditor.
2.2.4
Motivasi Auditor
Terry (dalam Moekijat, 2002)
mendefinisikan motivasi sebagai keinginan di dalam seorang individu yang
mendorong ia untuk bertindak. Sedangkan menurut Panitia Istilah Manajemen
Lembaga Pendidikan dan Pembinaan Manajemen, motivasi adalah proses atau faktor
yang mendorong orang untuk bertindak atau berperilaku dengan cara tertentu;
yang prosesnya mencakup: pengenalan dan penilaian kebutuhan yang belum
dipuaskan, penentuan tujuan yang akan memuaskan kebutuhan, dan penentuan
tindakan yang diperlukan untuk memuaskan kebutuhan.
Dari berbagai jenis teori motivasi,
teori yang sekarang banyak dianut adalah teori kebutuhan. Teori ini beranggapan
bahwa tindakan manusia pada hakikatnya adalah untuk memenuhi kebutuhannya. Ahli
yang mencoba merumuskan kebutuhankebutuhan manusia, di antaranya adalah Abraham
Maslow.
Maslow telah menyusun “tingkatan
kebutuhan manusia”, yang pada pokoknya didasarkan pada prinsip, bahwa (Wahjosumidjo,
1987):
1. Manusia adalah “ binatang yang
berkeinginan”;
2. Segera setelah salah satu kebutuhannya
terpenuhi, kebutuhan lainnya akan muncul;
3. Kebutuhan-kebutuhan manusia nampak
diorganisir ke dalam kebutuhan yang bertingkat-tingkat;
4. Segera setelah kebutuhan itu terpenuhi,
maka mereka tidak mempunyai pengaruh yang dominan, dan kebutuhan lain yang
lebih meningkat mulai mendominasi.
Maslow merumuskan lima jenjang kebutuhan
manusia, sebagaimana dijelaskan sebagai berikut (Wahjosumidjo, 1987):
1. Kebutuhan mempertahankan hidup (Physiological
Needs). Manifestasi kebutuhan ini tampak pada tiga hal yaitu sandang,
pangan, dan papan. Kebutuhan ini merupakan kebutuhan primer untuk memenuhi
kebutuhan psikologis dan biologis.
2. Kebutuhan rasa aman (Safety Needs). Manifestasi
kebutuhan ini antara lain adalah kebutuhan akan keamanan jiwa, di mana manusia
berada, kebutuhan keamanan harta, perlakuan yang adil, pensiun, dan jaminan
hari tua.
3. Kebutuhan social (Social Needs). Manifestasi
kebutuhan ini antara lain tampak pada kebutuhan akan perasaan diterima oleh
orang lain (sense of belonging), kebutuhan untuk maju dan tidak gagal (sense
of achievement), kekuatan ikut serta (sense of participation).
4. Kebutuhan akan penghargaan/prestise (esteem
needs), semakin tinggi status, semakin tinggi pula prestisenya. Prestise
dan status ini dimanifestasikan dalam banyak hal, misalnya mobil mercy, kamar
kerja yang full AC, dan lain-lain.
5. Kebutuhan mempertinggi kapasitas kerja (self
actualization), kebutuhan ini bermanifestasi pada keinginan mengembangkan
kapasitas mental dan kerja melalui seminar, konferensi, pendidikan akademis,
dan lain-lain.
Menurut Suwandi (2005), dalam konteks
organisasi, motivasi adalah pemaduan antara kebutuhan organisasi dengan
kebutuhan personil. Hal ini akan mencegah terjadinya ketegangan / konflik
sehingga akan membawa pada pencapaian tujuan organisasi secara efektif.
Sehubungan dengan audit pemerintah,
terdapat penelitian mandiri mengenai pengaruh rewards instrumentalities dan
environmental risk factors terhadap motivasi partner auditor independen
untuk melaksanakan audit pemerintah. Penghargaan (rewards) yang
diterima auditor independen pada saat melakukan audit pemerintah dikelompokkan
ke dalam dua bagian penghargaan, yaitu penghargaan intrinsik (kenikmatan
pribadi dan kesempatan membantu orang lain) dan penghargaan ekstrinsik
(peningkatan karir dan status). Sedangkan faktor risiko lingkungan (environmental
risk factors) terdiri dari iklim politik dan perubahan kewenangan.
2.3
Hubungan
Antar Variabel
2.3.1
Hubungan
Variabel Kompetensi Terhadap Kualitas
Audit
Kualitas audit merupakan kemungkinan
auditor menemukan serta melaporkan pelanggaran pada sistem akuntansi pemerintah
dengan berpedoman pada standar akuntansi dan standar audit yang telah ditetapkan.
Definisi kualitas audit menurut De Angelo (1981) adalah sebagai probabilitas
bahwa auditor akan menemukan dan melaporkan pelanggaran pada sistem akuntansi
klien.
Kompetensi auditor adalah kemampuan
auditor untuk mengaplikasikan pengetahuan dan pengalaman yang dimilikinya dalam
melakukan audit sehingga auditor dapat melakukan audit dengan teliti, cermat, intuitif,
dan obyektif. Oleh karena itu, dapat dipahami bahwa audit harus
dilaksanakan oleh orang yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai
auditor. Dalam audit pemerintahan, auditor dituntut untuk memiliki dan
meningkatkan kemampuan atau keahlian bukan hanya dalam metode dan teknik audit,
akan tetapi segala hal yang menyangkut pemerintahan seperti organisasi, fungsi,
program, dan kegiatan pemerintah.
Harhinto (2004) telah melakukan
penelitian mengenai pengaruh kompetensi dan independensi terhadap kualitas
audit, Penelitian tersebut menggunakan responden 120 auditor dari 19 KAP di Surabaya,
Malang dan Jember. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa Kompetensi auditor berpengaruh terhadap kualitas audit. Dengan
demikian, dapat dikemukakan hipotesis sebagai berikut:
H1:
kompetensi berpengaruh positif signifikan terhadap kualitas audit aparat Inspektorat.
2.3.2
Hubungan
Variabel Kompetensi Terhadap Kualitas Audit Yang Dimediasi Oleh Variabel Motivasi
Sebagaimana dikatakan oleh Goleman
(2001), hanya motivasi yang akan membuat seseorang mempunyai semangat juang
yang tinggi untuk meraih tujuan dan memenuhi standar yang ada. Jika Kompetensi
yang cukup telah dimiliki oleh auditor,
harus dijadikan sebagai dorongan atau motivasi dalam memenuhi kualitas audit. Dengan
kata lain, motivasi akan mendorong seseorang, termasuk auditor yang kompeten, untuk berprestasi, komitmen
terhadap kelompok serta memiliki inisiatif dan optimisme yang tinggi. Respon
atau tindak lanjut yang tidak tepat terhadap laporan audit dan rekomendasi yang
dihasilkan akan dapat menurunkan motivasi aparat untuk menjaga kualitas audit. Dengan
demikian, dapat dikemukakan hipotesis sebagai berikut:
H2:
Kompetensi berpengaruh positif signifikan terhadap kualitas audit aparat Inspektorat
yang di mediasi oleh motivasi
2.4
Kerangka
Pemikiran Teoritis
Gambar 2.2
Kerangka Pemikiran
Teoritis
Kompetensi
|
Motivasi
|
Kualitas
Audit
|
2.5
Hipotesis
Pengetian
hipotesis menurut Sugiyono (2002) adalah jawaban sementara terhadap rumusan
penelitian di mana rumusan masalah penelitian telah dinyatakan dalam bentuk
kalimat pernyataan. Hipotesis merupakan dugaan sementara yang mungkin benar dan
mungkin salah, sedangkan penolakan atau penerimaan suatu hipotesis tersebut
tergantung dari hasil penellitian terhadap faktor-faktor yang dikumpulkan,
kemudian diambil suatu kesimpulan.
Berdasarkan pembahasan pada penelitian
terdahulu dan landasan teori, maka dapat dikemukakan hipotesis dalam penelitian
ini sebagai berikut:
H1 = kompetensi berpengaruh positif dan
signifikan terhadap Kualitas Audit.
Didukung oleh Muh. Taufiq Efendy (2010) dan Lauw Tjun Tjun, S.E., M.Si (2012)
H2 = Kompetensi berpengaruh positif dan signifikan
terhadap Kualitas Audit dengan
Motivasi sebagai variabel intervening.
Didukung oleh Goleman
(2001).
BAB
III
METODE
PENELITIAN
Metode penelitian adalah suatu kegiatan
yang menggunakan metode yang sistematis untuk memperoleh data yang meliputi
pengumpulan data, pengolahan data, dan analisis data.
3.1
Objek Penelitian
Penelitian ini dilakukan di Inspektorat Kabupaten Kolaka Utara. Pemilihan
Kabupaten
Kolaka Utara sebagai lokasi penelitian didasarkan
pada pertimbangan bahwa masih diperlukannya upaya peningkatan kualitas audit
Inspektorat Kabupaten
Kolaka Utara.
3.2
Populasi dan Sampel Penelitian
3.2.1
Populasi penelitian
Populasi
adalah gabungan dari seluruh elemen yang berbentuk peristiwa, hal atau orang
yang memiliki karakteristik yang serupa yang menjadi pusat perhatian seorang
peneliti karena itu dipandang sebagai sebuah semesta penelitian (Ferdinand, 2006). Adapaun Populasi
dalam penelitian ini adalah seluruh aparat Inspektorat Kabupaten Kolaka Utara yang
ikut dalam tugas pemeriksaan, yaitu sebanyak 38 orang. Alasan pemilihan inspektorat
Kabupaten
Kolaka Utara sebagai lokasi penelitian adalah karena
kualitas audit yang dilaksanakan oleh aparat Inspektorat Kabupaten Kolaka Utara saat ini masih menjadi sorotan masyarakat.
3.2.2
Sampel
Penelitian
Sampel
adalah sebagian dari jumlah dan karakteristik yang dimiliki oleh populasi tersebut
( Sugiyono, 2002 ). Karena jumlah populasi kurang dari
100 responden, maka metode pemilihan sampel yang digunakan adalah metode
sensus, yaitu penyebaran kuesioner dilakukan pada semua populasi, yaitu
berjumlah 38 kuesioner.
3.3
Jenis dan
Sumber Data
3.3.1
Jenis Data
Jenis
data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Data
kualitatif, yaitu data yang diperoleh dari Inspektorat dalam bentuk informasi
yang bukan dalam bentuk angka-angka. Data kualitatif ini seperti sejarah
berdirinya dan struktur organisasi.
3.3.2
Sumber Data
Sumber data yang digunakan dalam penelitian
ini adalah:
1. Data
Primer
Data
primer adalah data yang diperoleh secara langsung dari sumber aslinya. Data
primer secara khusus dikumpulkan untuk menjawab pertanyaan penelitian. Data
primer biasanya diperoleh dari survei lapangan yang menggunakan semua metode
pengumpulan data ordinal (Sugiyono, 2002). Dalam penelitian ini digunakan
kuisioner (angket).
2. Data
Sekunder
Data
sekunder adalah data yang dikumpulkan secara tidak langsung dari sumbernya.
Data sekunder biasanya telah dikumpulkan oleh lembaga pengumpul data dan
dipublikasikan kepada masyarakat pengguna data (Sugiyono, 2002). Data
penelitian ini data sekunder yang diperoleh dari jurnal, skripsi, dan buku-buku
referensi.
3.4
Metode Pengumpulan Data
Terdapat
dua cara untuk mengumpulkan data yang akan diperlukan untuk
melakukan analisis dalam penelitian ini,
yaitu sebagai berikut :
1. Pengumpulan
Data Primer
Teknik
pengumpulan data primer dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan
kuesioner. Kuesioner adalah teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara
memberi seperangkat pertanyaan atau pernyataan tertulis kepada responden untuk
dijawab. Kuesioner (angket) merupakan teknik pengumpulan data primer yang
digunakan dalam penelitian ini.
2. Pengumpulan
Data Sekunder
Data
sekunder diperoleh dari data yang diberikan oleh perusahaan, seperti struktur
organisasi dan sejarah perusahaan dengan cara dokumentasi.
Skala
yang digunakan dalam penelitian ini adalah skala Likert. Menurut Imam Ghozali (
2005 ), skala Likert adalah skala yang berisi 5 tingkat preferensi jawaban
dengan pilihan sebagai berikut :
1 = Sangat tidak setuju
2 = Tidak setuju
3 = Kurang setuju
4 = Setuju
5 = Sangat setuju
3.5
Metode Analisis
Dalam suatu penelitian, jenis data dan
hipotesis sangat menentukan dalam ketepatan pemilihan metode analisis. Untuk
menguji hipotesis dalam penelitian ini maka digunakan beberapa metode analisis
data sebagai berikut :
3.5.1
Uji Instrumen
Instrumen penelitian merupakan media
dalam pengumpulan data. Kuesioner dikatakan reliabel jika jawaban responden
konsisten saat diajukan pertanyaan yang sama pada waktu yang berbeda. Untuk
menguji kualitas data yang diperoleh dari penerapan instrumen, maka diperlukan
uji validitas, dan uji reliabilitas dengan penjelasan sebagai berikut:
3.5.2
Uji Validitas
Uji validitas adalah untuk mengetahui
sah tidaknya instrumen kuisioner yang digunakan dalam pengumpulan data. Uji
validitas ini dilakukan untuk mengetahui apakah item-item yang tersaji dalam
kuesioner benar-benar mampu mengungkapkan dengan pasti apa yang akan diteliti
(Ghozali, 2006).
Sebagaimana dikutip oleh Sugiyono
(2008), Masrun menjelaskan bahwa dalam memberikan interpretasi terhadap
koefisien korelasi, item yang mempunyai korelasi positif dengan skor total
menunjukkan bahwa item tersebut mempunyai validitas yang tinggi. Uji validitas
dilakukan dengan uji korelasi Pearson Moment antara masing-masing skor
indikator dengan total skor konstruk. Suatu butir pertanyaan dikatakan valid
jika nilai korelasi item butir dengan skor total signifikan pada tingkat
signifikansi 0,01 dan 0,02.
3.5.3
Uji Reliabilitas
Suatu kuesioner dikatakan handal atau
reliabel jika jawaban seseorang terhadap pertanyaan adalah konsisten atau
stabil dari waktu ke waktu. Uji Reliabilitas dimaksudkan untuk menguji
konsistensi kuesioner dalam mengukur suatu konstruk yang sama atau stabilitas
kuesioner jika digunakan dari waktu ke waktu (Ghozali, 2006). Uji reliabilitas
dilakukan dengan metode internal consistency.
Kriteria yang digunakan dalam uji ini
adalah One Shot, artinya satu kali pengukuran saja dan kemudian hasilnya
dibandingkan dengan pertanyaan lainnya atau dengan kata lain mengukur korelasi
antar jawaban pertanyaan. Statistical Product and Service Solution (SPSS)
memberikan fasilitas untuk mengukur reliabilitas dengan uji statistik Cronbach
Alpha (α). Jika nilai koefisien alpha lebih besar dari 0,60 maka
disimpulkan bahwa intrumen penelitian tersebut handal atau reliabel (Nunnaly
dalam Ghozali, 2006).
3.6
Teknik
Analisis Data
3.6.1 Uji Asumsi Klasik
Sebelum data dianalisis lebih lanjut
menggunakan analisis regresi berganda, terlebih dahulu dilakukan uji asumsi
klasik yang terdiri dari: uji normalitas, uji multikolinieritas, dan uji
heterokedastisitas.
3.6.1.1
Uji Normalitas
Uji normalitas bertujuan untuk menguji
apakah dalam model regresi, variabel dependen dan independen keduanya mempunyai
distribusi normal atau tidak (Ghozali, 2006). Model regresi yang baik adalah
memiliki distribusi data normal atau mendekati normal. Uji normalitas data
tersebut dapat dilakukan melalui 3 cara yaitu menggunakan Uji Kolmogorof-Smirnov
(Uji K-S), grafik histogram dan kurva penyebaran P-Plot. Untuk Uji K-S yakni
jika nilai hasil Uji K-S > dibandingkan taraf signifikansi 0,05 maka sebaran
data tidak menyimpang dari kurva normalnya itu uji normalitas. Sedangkan
melalui pola penyebaran P
Plot
dan grafik histogram, yakni jika pola penyebaran memiliki garis normal maka dapat
dikatakan data berdistribusi normal.
3.6.1.2 Uji Multikolinieritas
Uji ini dimaksudkan untuk mendeteksi
gejala korelasi antara variabel independen yang satu dengan variabel independen
yang lain. Pada model regresi yang baik seharusnya tidak terdapat korelasi di
antara variabel independen. Uji Multikolinieritas dapat dilakukan dengan 2 cara
yaitu dengan melihat VIF (Variance Inflation Factors) dan nilai
tolerance. Jika VIF > 10 dan nilai tolerance < 0,10 maka terjadi gejala
Multikolinieritas (Ghozali, 2006).
3.6.1.3 Uji Heteroskedastisitas
Uji heteroskedastisitas bertujuan untuk
menguji apakah dalam model regresi terjadi ketidaksamaan variance dari residual
satu pengamataan ke pengamatan yang lain tetap, atau disebut homoskedastisitas.
Model regresi yang baik adalah yang homoskedastisitas, tidak heteroskedastisitas.
Heteroskedastisitas ditandai dengan
adanya pola tertentu pada grafik scatterplot. Jika titik-titik yang ada
membentuk suatu pola tertentu yang teratur (bergelombang), maka terjadi
heteroskedastisitas. Jika tidak ada pola yang jelas, titik-titik menyebar di
atas dan di bawah angka nol pada sumbu Y, maka tidak terjadi
heteroskedastisitas.
Selain itu, heteroskedastisitas dapat
diketahui melalui uji Glesjer. Jika probabilitas signifikansi
masing-masing variabel independen > 0,05, maka dapat disimpulkan tidak
terjadi heteroskedastisitas dalam model regresi (Ghozali, 2006).
3.6.2
Uji
Statistik Deskriptif
Statistik deskriptif memberikan gambaran
data dengan kriteria nilai rata-rata, standar deviasi, varian, maksimum,
minimum, sum, range, kurtosis, dan skewness.
3.7
Uji Hipotesis
3.7.1
Uji Efek
Mediasi
Mediasi
atau intervening merupakan variabel antara yang berfungsi memediasi
hubungan antara variabel independen dengan variabel dependen. Untuk menguji
pengaruh variabel mediasi digunakan metode analisis jalur (path analysis).
Analisis jalur sendiri tidak dapat menentukan hubungan sebab akibat dan tidak
dapat digunakan sebagai subtitusi bagi peneliti untuk melihat hubungan
kausalitas antar hubungan. Yang dapat dilakukan oleh analisis jalur adalah
menentukan pola hubungan antara tiga atau lebih variabel dan tidak dapat
digunakan untuk mengkonfirmasi atau menolak hipotesis kasualitas imajiner.
Diagram
jalur memberikan secara eksplisit hubungan kausalitas antar variabel
berdasarkan pada teori. Anak panah menunjukkan hubungan antar variabel. Di
dalam menggambarkan diagram jalur yang perlu diperhatikan adalah anak panah
berkepala satu merupakan hubungan regresi. Hubungan langsung terjadi jika satu
variabel mempengaruhi variabel lain tanpa ada variabel ketiga yang memediasi (intervening)
hubungan kedua variabel tadi. Pada setiap variabel independen akan ada anak
panah yang menuju ke variabel ini (mediasi) dan ini berfungsi untuk menjelaskan
jumlah varian yang tak dapat dijelaskan oleh variabel lain (Imam Ghozali,
2005).
Hubungan
variabel kompensasi dan kinerja karyawan dimediasi motivasi kerja digambarkan
dalam path analysis sebagai berikut:
Gambar 3.1
Path Analysis Variabel Kompetensi
dan Kualitas Audit dimediasi Motivasi
Kualitas
Audit
Inspektorat
|
Motivasi
|
Kompetensi
|
b3
H1 H2
b2
b1
3.7.2
Analisis
Regresi Linier Berganda
Analisis
regresi linier berganda digunakan untuk mengetahui ada tidaknya pengaruh antara
Kompetensi terhadap motivasi dan
implikasinya terhadap Kualitas Audit. Dalam regresi linier berganda terdapat 3
variabel, yaitu :
a. Variabel
Bebas ( X1 ), yaitu Kompetensi
b. Variabel
Intervening ( X2 ), yaitu Motivasi
c. Variabel
Terikat ( Y ), yaitu Kualitas Audit Inspektorat
Untuk
menguji variabel tersebut maka digunakan analisa regresi linier berganda dengan
rumus sebagai berikut :
Y1 = b1X1+ e1
Y2 = b2X2 + b3X3 + e2
Dimana :
Y = Kualitas Audit Inspektorat
b1, b2,b3 = koefisien garis regresi
X1 = Kompetensi
X2 = Motivasi
e = residual atau prediction error
3.7.2.1
Uji t
Uji
t pada dasarnya menunjukkan seberapa jauh pengaruh satu variabel penjelas atau
independen secara individual dalam menerangkan variasi variabel dependen.
Langkah – langkah pengujiannya adalah sebagai berikut :
1. Menentukan
formasi H0 dan H1
H0
: bi = 0 ,berarti variabel independen bukan merupakan variabel penjelas
yang
signifikan terhadap variabel dependen.
HA : bi ≠ 0 ,berarti variabel tersebut
merupakan penjelas yang signifikan terhadap variabel dependen.
2. Level
of significant
Sampel 100 orang, maka t tabel = t ( α =
0,05 )
3. Menentukan
kriteria pengujian
H0
gagal ditolak apabila t hitung < t tabel
H1
ditolak apabila t hitung > t tabel
4. Tes
Statistik
t =
Kesimpulan :
Apabila t hitung > t tabel maka H0
ditolak, artinya ada pengaruh positif.
Apabila t hitung < t tabel maka H0
diterima, artinya tidak ada pengaruh.
3.7.2.2 Uji Signifikansi Simultan ( Uji F-test)
Uji
F digunakan pada dasarnya menunjukkan apakah semua variabel independen atau
bebas yang dimasukkan dalam model mempunyai pengaruh secara bersama-sama
terhadap variabel dependen atau terikat (Ghozali, 2005).
Langkah-langkah
pengujiannya adalah sebagai berikut :
1. Derajat
kepercayaan = 5 %
2. Derajat
kebebasan f tabel ( α, k, n-k-1 )
α
= 0,05
k
= jumlah variabel bebas
n
= jumlah sampel
3. Menentukan
kriteria pengujian
H0
ditolak apabila f hitung > f tabel
HA
ditolak apabila f hitung < f tabel
4. Menentukan
f dengan rumus:
f
=
Dimana :
R2 =
koefisien determinan berganda
N =
jumlah sampel
K =
jumlah variabel bebas
Kesimpulan :
Apabila f hitung < f tabel maka H0
diterima dan HA ditolak, artinya tidak ada pengaruh secara simultan.
Apabila f hitung > f tabel maka H0
ditolak dan HA diterima, artinya ada pengaruh secara simultan.
3.8
Variabel
Penelitian dan Definisi Operasional Variabel
3.8.1
Varibel
Penelitian
Variabel
penelitian adalah suatu atribut atau sifat atau nilai dari orang atau objek
yang mempunyai variasi antara satu dengan yang lainnya dalam kelompok itu
(Sugiyono, 2002). Dalam penelitian ini, variabel
dependen (Y) yang digunakan adalah kualitas audit Inspektorat sedangkan
variabel independennya adalah kompetensi auditor (X1),dan Motivasi
sebagai variabel intervenig (X2). Definisi operasional dan pengukuran untuk
variabel-variabel tersebut adalah:
1.
Variabel Bebas (Independen)
Variabel
bebas atau independen merupakan variabel yang mempengaruhi atau menjadi sebab
timbulnya atau berubahnya variabel dependen (variabel terikat). Dalam
penelitian ini yang merupakan variabel bebasnya adalah Pengendalian Intern
(Sugiyono, 2002).
2.
Variabel Intervening
Variabel
intervening secara teoritis adalah variabel yang mempengaruhi hubungan dependen
dan independen menjadi hubungan langsung dan tidak langsung yang dapat diamati
dan diukur. Dalam penelitian ini yang merupakan variabel intervening adalah Kompensasi
(Imam Ghozali, 2005).
3.
Variabel Terikat (Dependen)
Variabel
terikat atau dependen merupakan variabel yang dipengaruhi atau yang menjadi
akibat karena adanya variabel bebas (independen). Dalam penelitian ini yang
merupakan variabel terikatnya adalah kinerja (Sugiyono, 2002).
3.8.2
Definisi
Operasional Variabel
Definisi
operasional merupakan petunjuk tentang bagaimana suatu variabel di ukur,
sehingga peneliti dapat mengetahui baik buruknya pengukuran tersebut. Adapun
definisi operasional dalam penelitian ini adalah:
1.
Kualitas Audit (Variabel Y)
Kualitas audit merupakan probabilitas
bahwa auditor akan menemukan dan melaporkan pelanggaran pada sistem akuntansi
pemerintah dengan berpedoman pada standar akuntansi dan standar audit yang
telah ditetapkan. Kualitas audit diukur dengan menggunakan delapan item
pernyataan yang menggambarkan tingkat persepsi auditor terhadap bagaimana
kualitas proses audit, kualitas hasil audit, dan tindak lanjut hasil audit.
Instrumen yang digunakan untuk mengukur kualitas audit ini diadopsi dari
penelitian Harhinto (2004) dengan beberapa modifikasi berdasarkan SPKN.
Responden diminta menjawab tentang bagaimana persepsi mereka, memilih di antara
lima jawaban mulai dari sangat setuju sampai ke jawaban sangat tidak setuju.
Masing-masing item pernyataan tersebut
kemudian
diukur dengan menggunakan Skala Likert 5 poin, di mana poin 1 diberikan
untuk jawaban yang berarti kualitas audit paling rendah, dan seterusnya poin 5
diberikan untuk jawaban yang berarti kualitas audit paling tinggi. Kualitas Audit Aparat Inspektorat
terdiri dari indikator-indikator sebagai berikut:
a. Keakuratan temuan audit.
b. Kejelasan manfaat laporan audit.
c. Tindak Lanjut hasil audit
2.
Kompetensi Auditor (Variabel X)
Kompetensi dalam pengauditan merupakan pengetahuan,
keahlian, dan pengalaman yang dibutuhkan auditor untuk dapat melakukan audit
secara objektif, cermat dan seksama. Kompetensi auditor diukur dengan
menggunakan enam item pernyataan yang menggambarkan tingkat persepsi auditor
terhadap bagaimana kompetensi yang dimilikinya terkait standar akuntansi dan
audit yang berlaku, penguasaannya terhadap seluk beluk organisasi pemerintahan,
serta program peningkatan keahlian. Instrumen yang digunakan untuk mengukur
kompetensi ini diadopsi dari penelitian Harhinto (2004) dengan beberapa
modifikasi berdasarkan SPKN. Responden diminta menjawab tentang bagaimana
persepsi mereka, memilih di antara lima jawaban mulai dari sangat setuju sampai
ke jawaban sangat tidak setuju. Masing-masing item pernyataan tersebut kemudian
diukur dengan menggunakan Skala Likert 5 poin, di mana poin 1 diberikan
untuk jawaban yang berarti kompetensi paling rendah, dan seterusnya poin 5
diberikan untuk jawaban yang berarti kompetensi paling tinggi.
Adapun indikator-indikator dari variabel
Kompetensi yaitu sebagai berikut:
a. Penguasaan Standar Akuntansi danAuditing
b. Wawasan Tentang Pemerintahan
c. Peningkatan Keahlian
d.
Pengalaman
3. Motivasi
(Variabel Intervening)
Motivasi dalam pengauditan merupakan
derajat seberapa besar dorongan yang dimiliki auditor untuk melaksanakan audit
secara berkualitas. Motivasi auditor diukur dengan menggunakan delapan item
pernyataan yang menggambarkan tingkat persepsi auditor terhadap seberapa besar
motivasi yang dimilikinya untuk menjalankan proses audit dengan baik, yaitu
tingkat aspirasi yang ingin diwujudkan melalui audit yang berkualitas,
ketangguhan, keuletan, dan konsistensi. Instrumen yang digunakan untuk mengukur
motivasi ini diadopsi dari penelitian Suwandi (2005) dengan beberapa
modifikasi. Responden diminta
menjawab
tentang bagaimana persepsi mereka, memilih di antara lima jawaban mulai dari
sangat setuju sampai ke jawaban sangat tidak setuju. Masing-masing item
pernyataan tersebut kemudian diukur dengan menggunakan Skala Likert 5 poin,
di mana poin 1 diberikan untuk jawaban yang berarti motivasi paling rendah, dan
seterusnya poin 5 diberikan untuk jawaban yang berarti motivasi paling tinggi.
Adapun
indikator dari variabel Motivasi adalah sebagai berikut :
a. Ketangguhan
b. Keuletan
c. konsistensi
Untuk lebih jelasnya definisi
operasional dari penelitian ini dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 3.1
Definisi
Operasional Variabel
Variabel
|
Definisi Operasional
|
Indikator
|
Item-item
|
1
|
2
|
3
|
4
|
|
Pengetahuan, keahlian, dan pengalaman yang
dibutuhkan auditor untuk dapat melakukan audit secara objektif, cermat dan
seksama.
|
|
|
Kompetensi Auditor
Harhinto (2004)
|
Dengan pendidikan formal auditor dapat memperoleh
pengetahuan dalam melakukan audit dan agar sesuai dengan akuntansi dan
audititng yang berlaku.
|
Penguasaan Standar Akuntansi dan
Auditing
|
1.
Pendidikan
formal adalah tempat memperoleh
pengetahuan yang sangat berguna dalam proses audit.
2.
Melakukan audit
sesuai standar akuntansi dan auditing yang berlaku
|
|
Wawasan yang luas untuk memahami hal-hal terkait pemerintahan.
|
Wawasan Tentang Pemerintahan.
|
1.
Memahami
hal-hal terkait pemerintahan (struktur organisasi, fungsi, dan program)
2.
Memahami
kegiatan pemerintahan.
|
|
Dengan masa kerja sebagai auditor yang terus
bertambah dan keseriusan dalam pelatihan akuntansi dan audit dapat
meningkatkan keahlian.
|
Peningkatan Keahlian
|
1. Seiring
bertambahnya masa kerja sebagai auditor, keahlian auditing pun makin
bertambah.
2. Selalu
mengikuti dengan serius pelatihan akuntansi dan audit yang diselenggarakan
internal inspektorat
|
|
Menambah pengalaman di luar pendidikan formal
dengan jumlah klien jenis perusahaan yang telah diaudit.
|
Pengalaman
|
1. Ilmu
yang didapat dari pendidikan non formal seperti pengalaman kerja.
2. Lama
melakukan audit, jumlah klien, jenis perusahaan menambah pengalaman.
|
|
Derajat seberapa besar dorongan yang dimiliki
auditor untuk melaksanakan audit secara berkualitas.
|
|
|
Motivasi Auditor
Suwandi (2005)
|
Saling memaafkan jika terjadi penyimpangan
|
Ketangguhan
|
1. Cenderung
memafkan jika ada sedikit penyimpangan.
2. Introspeksi
diri jika melakukan kesalahan yang sama jika ada pada posisi tersebut.
|
|
Introspeksi diri yang tinggi
|
Keuletan
|
1. Apa
yang dilakukan selama ini sudahcukup baik, tidak perlu adanya perbaikan
2. Sering
melakukan introspeksi diri.
|
|
Mempertahankan hasil audit
|
konsistensi
|
1. Mempertahankan
hasil audit meskipun berbeda degan hasil audit rekan lain dalam tim.
2. Kesungguhan
dalam menjalankan tugas sering dipengaruhi mood (suasana hati)
|
|
Probabilitas bahwa auditor akan menemukan dan
melaporkan pelanggaran pada sistem akuntansi pemerintah dengan berpedoman
pada standar akuntansi dan standar audit yang telah ditetapkan.
|
|
|
Kualitas Audit
Harhinto (2004)
|
Menjamin keakuratan temuan audit dari kesalahan
atau penyimpangan serta dari rekayasa temuan audit.
|
Keakuratan temuan dan Audit
|
1. Menjamin
temuan audit akurat. mampu menemukan
sekecil apapun kesalahan / penyimpangan yang ada
2. Tidak
pernah melakukan rekayasa. Temuan apapun dilaporkan apa adanya
|
|
Menjelaskan laporan audit agar dipahami oleh auditee agar dapat menghndari
penyimpangan.
|
Kejelasan Manfaat laporan Audit
|
1.
Laporan hasil
audit dapat dipahami oleh auditee
2. Audit
yang dilakukan akan dapat menurunkan tingkat kesalahan / penyimpangan yang
selama ini terjadi
|
|
Hasil
audit dapat ditindak lanjuti oleh auditee
|
Tindak
Lanjut Hasil Audit
|
1.
Hasil audit
dapat ditindaklanjuti oleh auditee.
2. Terus
memantau tindak lanjut hasil audit
|
Lampiran
Kuesioner Penelitian
Kepada
yth
Bapak/Ibu/Saudara
(i) Auditor
Di
Tempat
Dengan
hormat,
Saya mahasiswa Strata Satu (S1)
Universitas Haluoleo Kendari sedang melakukan penelitian dalam rangka
menyelesaikan skripsi untuk program bidang Akuntansi Pemerintahan/Pengawasan
Keuangan Negara dengan judul :
PENGARUH
KOMPETENSI TERHADAP KUALITAS AUDITOR DENGAN MOTIVASI PADA INSPEKTORAT KOLAKA
UTARA.
Berkaitan dengan penelitian tersebut,
dimohon kesediaan Bapak/Ibu/Saudara (i) untuk mengisi kuesioner ini dengan
harapan menjawab dengan leluasa, sesuai dengan yang dirasakan, dilakukan dan dialami;
bukan berdasarkan apa yang seharusnya atau yang ideal.
Sesuai
dengan kode etik penelitian, saya akan menjaga kerahasiaan data yang responden
berikan. Hal ini semata – mata untuk kepentingan penelitian ilmiah, dimana
hanya ringkasan dan hasil analisis yang akan dipublikasikan.
Demikian disampaikan, atas kerjasamanya
diucapkan terima kasih.
Kendari, Juni 2012
Hormat
Peneliti,
M A R I A N I
B1C1 09 126
KUESIONER
PENELITIAN
Nama
: __________________________________________
Jenis
Kelamin : 1. Pria 2. Wanita
Umur : 1. 20 s/d 30 tahun
2.
31 s/d 40 tahun
3.
41 s/d 50 tahun
4.
51 s/d 60 tahun
Pendidikan : 1. SMA / sederajat 2. Diploma / sarjana muda 3. Sarjana /Magister
Masa
Kerja : 1. Dibawah 5 tahun
2.
5 s/d 10 tahun
3.
11 s/d 15 tahun
4.
16 s/d 20 tahun
5.
Lebih dari 20 tahun
Setiap
pertanyaan berikut hanya membutuhkan satu jawaban. Pertanyaan dijawab dengan
memberikan tanda (X), dengan kriteria sebagai berikut :
STS : Sangat Tidak Setuju,
TS : Tidak Setuju,
KS : Kurang Setuju,
S : Setuju,
SS : Sangat Setuju
1.
Variabel Kompetensi
a.
Indikator Penguasaan Standar
Akuntansi dan Auditing
No.
|
Item
Pernyataan
|
SS
|
S
|
KS
|
TS
|
STS
|
Alasan
|
1
|
Di bangku
kuliah (pendidikan formal)
saya
memperoleh pengetahuan yang
sangat
berguna dalam proses audit
|
|
|
|
|
|
|
2
|
Saya memahami
dan mampu melakukan
audit sesuai
standar akuntansi dan
auditing
yang berlaku
|
|
|
|
|
|
|
b. Indikator
Wawasan tentang Pemerintahan
No.
|
Item
Pernyataan
|
SS
|
S
|
KS
|
TS
|
STS
|
Alasan
|
1
|
Saya memahami
hal-hal terkait pemerintahan (struktur organisasi, fungsi, dan program).
|
|
|
|
|
|
|
2
|
Saya memahami
kegiatan pemerintahan
|
|
|
|
|
|
|
c. Indikator
peningkatan Keahlian
No.
|
Item
Pernyataan
|
SS
|
S
|
KS
|
TS
|
STS
|
Alasan
|
1
|
Seiring
bertambahnya masa kerja saya
sebaga
auditor, keahlian auditing saya
pun makin
bertambah
|
|
|
|
|
|
|
2
|
Saya selalu
mengikuti dengan serius
pelatihan
akuntansi dan audit yang
diselenggarakan
internal inspektorat
|
|
|
|
|
|
|
d. Indikator
Pengalaman
No.
|
Item
Pernyataan
|
SS
|
S
|
KS
|
TS
|
STS
|
Alasan
|
1
|
Ilmu yang saya
dapat dari pendidikan non formal menambah pengalaman kerja saya.
|
|
|
|
|
|
|
2
|
Lama melakukan
audit, jumlah klien, jenis perusahaan menambah pengalaman saya.
|
|
|
|
|
|
|
2.
Variabel Motivasi
a.
Indikator Ketangguhan
No.
|
Item
Pernyataan
|
SS
|
S
|
KS
|
TS
|
STS
|
Alasan
|
1
|
Saya cenderung
memafkan jika ada sedikit penyimpangan.
|
|
|
|
|
|
|
2
|
Saya introspeksi
diri jika melakukan kesalahan yang sama jika ada pada posisi tersebut.
|
|
|
|
|
|
|
b. Indikator
Keuletan
No.
|
Item
Pernyataan
|
SS
|
S
|
KS
|
TS
|
STS
|
Alasan
|
1
|
Apa yang saya
lakukan selama ini sudah cukup baik, tidak perlu adanya perbaikan.
|
|
|
|
|
|
|
2
|
Saya sering
melakukan introspeksi diri
|
|
|
|
|
|
|
c. Indikator
Konsistensi
No.
|
Item
Pernyataan
|
SS
|
S
|
KS
|
TS
|
STS
|
Alasan
|
1
|
Saya m mempertahankan
hasil audit saya meskipun berbeda
degan hasil audit rekan lain dalam tim.
|
|
|
|
|
|
|
2
|
Kesungguhan
dalam menjalankan tugas sering dipengaruhi mood (suasana hati)
|
|
|
|
|
|
|
3.
Variabel Kualitas Audit
a.
Indikator Keakuratan Temuan Audit
No.
|
Item
Pernyataan
|
SS
|
S
|
KS
|
TS
|
STS
|
Alasan
|
1
|
Saya menjamin
temuan audit saya
akurat. Saya
bisa menemukan sekecil
apapun
kesalahan / penyimpangan yang ada.
|
|
|
|
|
|
|
2
|
Saya tidak
pernah melakukan rekayasa. Temuan apapun saya laporkan apa adanya.
|
|
|
|
|
|
|
b.
Indikator Kejelasan Manfaat Laporan Audit
No.
|
Item
Pernyataan
|
SS
|
S
|
KS
|
TS
|
STS
|
Alasan
|
1
|
Laporan hasil
audit saya dapat dipahami oleh auditee
|
|
|
|
|
|
|
2
|
Audit yang
saya lakukan akan dapat
menurunkan
tingkat kesalahan /
penyimpangan
yang selama ini terjadi
|
|
|
|
|
|
|
c. Indikator
Tindak Lanjut Hasil Audit
No.
|
Item
Pernyataan
|
SS
|
S
|
KS
|
TS
|
STS
|
Alasan
|
1
|
Hasil audit
saya dapat ditindaklanjuti
oleh auditee
|
|
|
|
|
|
|
2
|
Saya terus
memantau tindak lanjut hasil audit
|
|
|
|
|
|
|
21 komentar:
misi gan...
izin copas ya, untuk contoh proposal skripsi saya.
Terimakasih.
Kalau berkenan minta yang lebih lengkapnya, soalnya yg di blog ada paragraf2 yg tidak jelas.
Admin Z jg minta izin tuk copy file.a sbg referensi propsalQ
klw bisa Z minta yg lengkap.a
filenya z copy yah.tuk referensi.
thanks yah.
admin, izin jadi referensi skripsi ya. makasih
Ijin copy yaaa.. buat referensi lap akhir Thx.
ijin copas, terima kasih....
assalamualaikum admin..
izin copas buat refrensi ya, terimakasih..
assalamu alaikum...
izin copas ya, buat referensi skripsi,,
makasih
Mohon izin copy ya min
izin copas, buat tugas aja
izin copy ya buat tugas aja, terima kasih
terimakasih sharing ilmu nya yaa ... terimakasih atas referensi nya
min izin copy ya untuk referensi skripsi, makasih
Izin copy yah untubg referensu proposal skripsi.
Bisa minta file yg lengkapnya tidak.
Makasih
Mohon izin copy
Mohon izi copy ya
Assalamualaikum Wr Wb.
Mohon izin kopy Buat Refresin Tugas
izin copas buat Buat Refresin Tugas
Izin copas yaa��
izin copas
izin copas,terimakasih
Posting Komentar